| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0753067925102000 | Rp 3,274,165,636 | - | |
| 0020325528102000 | Rp 2,937,971,570 | Hasil penilaian pada unggahan dokumen kualifikasi tidak terdapat NIB KBLI 41014 dengan status telah terverifikasi, sebagaimana ketentuan dalam Bab V. LDK point 2 | |
| 0028296499102000 | - | - | |
| 0028287092102000 | - | - | |
| 0031054570102000 | - | - | |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
| 0032866535101000 | - | - | |
| 0840745616102000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0031051220102000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai
berikut :
1. Pemberi Tugas :
Kementerian Negara Perdagangan, Unit Eselon Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Unit Eselon Satuan Kerja Direktorat Sarana
Distribusi dan Logistik dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh Utara.
2. Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pengawas :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada
saat melakukan pekerjaan.
4. Penyedia Jasa Konstruksi :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan
suatu kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar - gambar dan persyaratan - persyaratan sesuai yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
5. Kontrak :
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk
tertentu dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak :
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak - pajak dan
sesuai dengan ketentuan - ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar - Gambar :
Berarti gambar - gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu :
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi
pemberi tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.
Pasal 02. DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan
Lampiran kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam
bagian I Buku Rencana Kerja dan Syarat - syarat ini, dokumen penawaran yang
diajukan oleh calon pemborong dan lain - lain.
2. Ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak,
harus dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3. Ketentuan - ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak
sebagaimana bila ketentuan - ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara
lengkap dalam kontrak.
4. Apabila terdapat hal - hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan
dokumen lampiran kontrak, maka pemborong berkewajiban menanyakan
dalam rapat penjelasan kepada pemberi tugas yang kemudian akan
memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Penyedia Jasa
Konstruksi. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi
melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pasal 03. PENGAWASAN
1. Sebagai Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas yang di tunjuk kemudian. Tugas - tugas dan perintah -
perintah hanya dapat diberikan secara tertulis dan dimuat dalam buku harian
yang dibubuhi tanda tangan / paraf.
2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas,
konsultan pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta
kecakapan para pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
- Membebaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari kewajiban yang ditentukan
dalam surat perjanjian pekerjaan ( Kontrak ).
- Memerintahkan dilakukannya suatu pekerjaan yang akan mengakibatkan
keterlambatan atau pembayaran tambah oleh Pemberi tugas, kecuali
untuk hal tersebut Pemberi tugas untuk sementara waktu mendelegasikan
sebagian wewenangnya secara tertulis kepada Konsultan pengawas dan
mengirim tembusan secara tertulis tentang pendelegasian tersebut kepada
Penyedia Jasa Konstruksi.
- Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang
tidak memenuhi syarat - syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi
kekuasaan Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 04. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus
mencari keterangan - keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak
terduga dan keadaan lain yang mungkin mempunyai pengaruh terhadap
penawarannya.
2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Penyedia Jasa Konstruksi dianggap
telah mengetahui dan memahami tentang kelengkapan surat penawarannya.
Harga - harga satuan yang dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus
sudah mencakup semua kewajiban yang disebut dalam dokumen kontrak.
3. Apabila penawarannya disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi harus bersedia
menandatangani suatu perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah
ditentukan, dengan perubahan - perubahan yang dianggap perlu atas
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 05. PERSONIL PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan pemimpin pemborong (Manager
Proyek) dengan latar belakang pendidikan Teknik Sipil S1 (pengalaman minimal
4 tahun) yang bertugas penuh selama masa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
sampai berakhirnya masa pemeliharaan. Pemimpin Penyedia Jasa Konstruksi
tidak diperkenankan mempunyai jabatan rangkap diluar pekerjaan ini.
2. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyediakan :
a. Tenaga - tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan
mandor-mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang
ditugaskan.
b. Tenaga cakap ( skilled ), setengah cakap ( semi skilled ), dan tenaga kasar
(unskilled) yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta pemborong untuk segera
mengganti tenaga - tenaga Penyedia Jasa Konstruksi atau orang - orang yang
dipekerjakan, apabila dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang - orang
tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan
dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari Konsultan pengawas.
Pasal 06. SUB KONTRAKTOR
1. Penyedia Jasa Konstruksi bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama
dengan rekanan / pemborong lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari
Konsultan pengawas dan melaporkan kepada pemberi tugas.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi
tugas mengenai pelaksanaan ayat ( 1 ) di atas.
3. Kerja sama sehubungan dengan ayat ( 1 ) diatas, hanya untuk sebagian dari
pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan
seluruh pekerjaan pada sub kontraktor.
4. Dalam pelaksanaan ayat ( 1 ) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil
pekerjaan yang didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub
kontraktor, tetap menjadi tanggung jawab penuh Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 07. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Kerja.
2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan
atau menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka
Pemberi tugas berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
3. Agar pekerjaan dapat diselesaikan pada waktunya, maka pekerjaan dapat
diselesaikan pada siang dan malam hari.
PasaL 08. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam dokumen kontrak selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender
setelah dikerluarkannya Surat Perijanjian dan melaksanakannya dengan baik
dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan, kecuali disebabkan oleh
keadaan diluar kemampuan pemborong yang disetujui oleh Konsultan
pengawas.
2. Apabila ternyata Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat melaksanakan pekerjaan
sebagai mana telah ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka
pemberi tugas berhak untuk memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat
yang ditimbulkan oleh keadaan tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin
akan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera memberitahukan secara tertulis
kepada pemberi tugas mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta
menyebutkan berapa hari diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.
4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengajukan permohonan tertulis untuk perpanjangan waktu selambat -
lambatnya 1 ( satu ) minggu sebelum waktu penyerahan pertama pekerjaan,
disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas
untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Penyedia Jasa
Konstruksi harus berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 09. RENCANA KERJA
1. Dalam waktu paling lambat 15 ( lima belas ) hari setelah ditunjuk oleh pemberi
tugas, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera mengirim rencana kerja
untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara lain :
- Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui
oleh pemberi tugas.
- Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personali
yang akan ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan - keterangan lain oleh
pemberi tugas, tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari suatu
tugas pertanggung jawaban yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 10. JAMINAN PELAKSANAAN
1. Sebelum penandatangan kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan
Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank
Pemerintah / Swasta sebesar 5% ( lima persen ) dari nilai kontrak. Dalam surat
jaminan pelaksanaan tersebut di atas harus ada ketentuan bahwa Garansi Bank
akan menjadi milik Negara dan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas tanpa
persetujuan Penyedia Jasa Konstruksi, apabila terjadi pemutusan hubungan
kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2. Garansi Bank tersebut harus dapat diuangkan dalam waktu 3 ( tiga ) bulan
setelah adanya permintaan tertulis dari pemberi tugas, serta berlaku sampai
dengan penyerahan pertama pekerjaan. Apabila Pemberi Tugas memutuskan
kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai, sesuai dengan wewenang
tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat - syarat Umum ini, maka Pemberi
Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap
mempertahankan agar Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana
ditentukan dalam ayat ( 1 ) diatas. Garansi Bank tersebut akan segera
dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi setelah seluruh pekerjaan yang
dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada Pemberi
tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat - syarat yang tercantum dalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak.
Pasal 11. ASURANSI
1. Dalam waktu paling lambat 2 ( dua ) minggu setelah kontrak ditanda tangani,
Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengasuransikan seluruh pekerjaan
yang menimbulkan kerusakan atau kejadian / kecelakaan yang menimbulkan
kerusakan atau kerugian.
2. Selain itu Penyedia Jasa Konstruksi juga harus menyelenggarakan Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
dan mengadakan asuransi kecelakaan untuk wakil / staf pemberi tugas,
Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain dan tamu - tamu khusus yang akan
ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku selama pelaksanaan
pekerjaan.
3. Apabila Penyedia Jasa Konstruksi tidak mengadakan asuransi tersebut dalam
ayat (1 ) dan (2) di atas atau tidak memperpanjang sedangkan pekerjaan belum
selesai, maka pemberi tugas akan mengadakan atau memperpanjang asuransi
tersebut menggunakan dana yang seharusnya dibayarkan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pasal 12. PERBURUHAN
1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga
kerja dan tenaga Penyedia Jasa Konstruksi, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus memenuhi segala undang - undang danperaturan perburuhan yang
berlaku di Indonesia.
2. Berdasarkan ketentuan - ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan
kesehatan tenaga kerja, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin
pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, mencegah dan mengatasi
penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang memadai.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala
ketentuan yang termasuk dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua
orang yang dipekerjakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan
kontrak.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus menghormati dan memberikan perhatian
terhadap hari besar resmi dan hari - hari libur serta menyusun rencana kerja
secara khusus apabila menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari - hari
tersebut.
Pasal 13. BENDA - BENDA ARKHEOLOGIS
1. Segala macam fosil, mata uang, barang - barang, bangunan atau benda lain
yang mempunyai nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai nilai
geologis atau arkheologis yang ditemukan di tempat pekerjaan harus dianggap
sebagai milik negara dan Penyedia Jasa Konstruksi harus mencegah agar para
pekerjanya atau orang - orang lain memindahkan atau merusak barang - barang
tersebut.
2. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan memindahkan barang - barang
tersebut setelah ditemukan dan harus segera memberitahukan kepada
Konsultan pengawas serta melaksanakan perintah - perintah dari Konsultan
pengawas untuk mengangkut barang - barang tersebut ke tempat yang telah
ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 14. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik
umum, milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum. Dalam hal terjadi gangguan terhadap kepentingan umum, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus membebaskan pemberi tugas dari segala
macam tuntutan atau klaim.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian
yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian
Penyedia Jasa Konstruksi, pekerja pemborong, agen atau sub kontraktor yang
berhubungan.
Pasal 15. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus membebaskan Pemberi tugas dari segala
macam klaim atau tuntutan atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang
atau nama dan hak - hak lain yang dilindungi undang - undang mengenai
penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi, mesin atau bahan -
bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan
kontrak.
2. Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal
tersebut di atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
Pasal 16. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi
syarat - syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran
kontrak. Demikian juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan
bahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan - ketentuan dalam kontrak dan
dokumen lampiran kontrak serta perintah dan petunjuk pemberi tugas atau
konsultan pengawas yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
2. Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Penyedia Jasa
Konstruksi harus bersedia mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan,
untuk selanjutnya diuji mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji
oleh Konsultan pengawas / pemberi tugas atau pihak ketiga yang ditentukan
kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi
tidak berhak mengajukan tuntutan ( klaim ) tambahan biaya.
Pasal 17. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas,
pemberi tugas, dan personil yang mendapat wewenang tertulis dari mereka
untuk memasuki bengkel kerja ( work shop ) atau tempat - tempat lain yang
ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan
serta perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang
memerintahkan Penyedia Jasa Konstruksi secara tertulis untuk:
- Mengganti bahan - bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan –
ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan -
bahan yang sesuai dengan ketentuan dan syarat tersebut.
- Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan -
bahan, cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan
ketentuan dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai
didapat hasil pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan
syarat dan ketentuan tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi
tanggung jawab pemborong tanpa hak untuk menuntut (klaim ) tambahan
biaya.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan dan mengindahkan perintah /
peringatan yang diberikan tersebut ayat ( 2 ) di atas dan harus segera
melakukan tindakan untuk memperbaiki hal - hal yang disebut dalam perintah /
peringatan tersebut.
Pasal 18. LAPORAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat dan menyampaikan laporan
mengenai perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada
konsultan pengawas, dan membuat buku harian yang mencatat semua
instruksi, keputusan dan hal - hal lain yang penting dan dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan - pekerjaan tersebut.
2. Dalam laporan harian, dicatat hal - hal berikut :
- Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan - bahan dan peralatan yang datang,
jumlah tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
- Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
- Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau
pekerjaan kurang.
3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto - foto yang bertanggal serta
dibuat dalam rangkap 5 ( lima ).
Pasal 19. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka Penyedia
Jasa Konstruksi tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan dan
perhitungan tambahan harga atau menuntut tambahan biaya. Penyedia Jasa
Konstruksi dianggap telah memperhitungkan faktor – faktor tersebut di atas
pada saat mengajukan harga penawaran.
2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau
mengurangi kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau
memperlambat waktu penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah
ditetapkan dalam kontrak.
3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
Pasal 20. DENDA DAN PERSELISIHAN
1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi karena suatu alasan yang tidak
dapat diterima oleh pemberi tugas, maka pemborong akan dikenakan denda
atau sanksi yang akan diatur kemudian dalam kontrak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan Penyedia
Jasa Konstruksi, pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
Alternatif penyelesaian akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 21. RESIKO - RESIKO LAIN
Jika hasil pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi musnah dengan cara apapun
sebelum diserahkan kepada pemberi tugas, maka Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul, kecuali pemberi
tugas lalai menerima pekerjaan tersebut. Jika terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia Jasa
Konstruksi, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan
keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 22. FORCE MAJURE
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Penyedia Jasa Konstruksi tidak
bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh
keadaan khusus ( Force Majure ) yang di luar kekuasaan Penyedia Jasa Konstruksi.
Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah :
- Bencana Alam
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang
dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
- Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
- Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan ( diumumkan atau tidak ) di
bagian dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus tetap melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas
menyatakan bahwa kontrak dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Konstruksi, tanpa merugikan salah satu pihak.
Apabila kontrak dihentikan sebagai mana tersebut dalam ayat ( 2 ) di atas, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
Apabila kontrak dihentikan sebagai mana tersebut dalam ayat ( 2 ) di atas, maka
pemberi tugas akan membayar kepada Penyedia Jasa Konstruksi semua pekerjaan
yang telah dilaksanakan sebelum tanggal penghentian kontrak, menurut ukuran -
ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak dengan ketentuan tambahan
sebagai berikut :
- Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan telah disahkan oleh pelaku pengawas.
- Biaya - biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang
sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan
pengawas akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 23. PEMBAYARAN
Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan angsuran
pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 24. PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas,
Penyedia Jasa Konstruksi harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu
tertentu, maka selama waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan
dijaga dengan petunjuk konsultan pengawas.
Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan
Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakannya tanpa dianggap melanggar
ketentuan - ketentuan dalam kontrak. Perintah perubahan tersebut harus dicatat
dalam buku harian yang ditanda tangani / diparaf oleh konsultan pengawas.
Penyedia Jasa Konstruksi dilarang mengadakan perubahan - perubahan dalam
pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan yang diberikan. Dengan
persetujuan tertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas dapat mengadakan
perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang dianggap perlu,
dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada Penyedia Jasa
Konstruksi. Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok
dalam kontrak dan perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang ditentukan
dalam kontrak.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan
biaya ( klaim ) karena adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas,
kecuali apabila hal itu memakan biaya yang secara komulatif dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan ketentuan - ketetuan dalam Keppres No. 17 Tahun 2000
serta Keppres No. 18 Tahun 2000. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang
dilakukan akan dihitung dengan menggunakan keterangan - keterangan yang
dicantumkan di dalam daftar harga satuan bahan, upah dan analisa pekerjaan yang
diajukan dalam dokumen penawaran. Pemberi tugas akan mengadakan
penyesuaian ( bila ada ) terhadap harga kontrak akibat suatu perubahan pada
pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah perubahan
pekerjaan.
Pasal 25. PENYELESAIAN PEKERJAAN
Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Penyedia
Jasa Konstruksi berkewajiban untuk segera memperbaikinya tanpa hak untuk
mengajukan tuntutan tambahan biaya.
Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama
antara konsultan pengawas dengan Penyedia Jasa Konstruksi setelah diterimanya
pemberitahuan tertulis dari Penyedia Jasa Konstruksi mengenai selesainya
pekerjaan.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang
berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa. Jika hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka
Penyedia Jasa Konstruksi wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-
bagian pekerjaan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan. Jika hasil
pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala
persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka
konsultan pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama
yang akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan Penyedia Jasa Konstruksi,
disertai dengan syarat - syarat pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
Pasal 26. MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PERMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari
kalender dan dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan
pertama.
2. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan
pekerjaan perbaikan yang diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas
sesuai dengan hasil pemeriksaan. Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut
melampaui masa pemeliharaan, maka masa pemeliharaan tersebut dihitung
sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas biaya sendiri,
apabila perbaikan itu merupakan akibat dari kesalahan Penyedia Jasa
Konstruksi dalam penggunaan bahan atau cara pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercatum dalam
kontrak.
Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab - sebab lain diluar tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja
tambahan.
4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara
tertulis oleh konsultan pengawas, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan penyelidikan mengenai sebab - sebab terjadinya kerusakan sesuai
dengan petunjuk konsultan pengawas. Apabila kerusakan - kerusakan tersebut
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan kontrak,
maka biaya perbaikan dan hal - hal lain yang berhubungan dengan itu akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat
pemberitahuan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi belum melakukan pekerjaan
perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga
untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas dengan biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pasal 27. HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh pemutusan
kontrak ini, apabila :
- Penyedia Jasa Konstruksi tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas
lalai dan gagal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang
telah ditentukan dalam rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan
yang telah disepakati dalam kontrak
- Penyedia Jasa Konstruksi dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi
kewajibannya terhadap para kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan
likuidasi (bukan likuidasi untuk mengadakan peleburan atau pembangunan
kembali).
- Penyedia Jasa Konstruksi dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan
petunjuk - petunjuk dan peringatan - peringatan dari pemberi tugas sehingga
merugikan pelaksanaan pekerjaan.
- Penyedia Jasa Konstruksi dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah
pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan dan syarat - syarat dalam kontrak.
Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan - ketentuan
yang tercantum dalam ayat ( 1 ) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan
garansi Bank yang merupakan jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk
perusahaan lain sebagai Penyedia Jasa Konstruksi pengganti yang ditugaskan untuk
melanjutkan pekerjaan dan pemberi tugas berhak untuk menguasai semua barang
yang sudah berada di daerah kerja. Setelah adanya pemutusan kontrak dan
penguasaan oleh pemberi tugas seperti ditentukan dalam ayat ( 1 ) dan ( 2 ) di atas,
maka pemberi tugas hanya berkewajiban untuk membayar kepada Penyedia Jasa
Konstruksi jumlah uang ( setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayarkan
dalam angsuran pembayaran sebelumnya ) yang menurut konsultan pengawas
layak diterima oleh pemborong sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang telah
dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Pasal 28. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara
pemeriksaan pekerjaan yang akan menyatakan bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dan diperiksa dengan baik.
2. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan
pekerjaan kedua dari Penyedia Jasa Konstruksi kepada pemberi tugas dan
dituangkan dalam berita acara penyerahan pekerjaan kedua yang ditanda
tangani oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan pemberi tugas.
Pasal 29. KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Apabila Penyedia Jasa Konstruksi gagal untuk memenuhi instruksi konsultan
pengawas sesuai dengan kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil
tindakan seperlunya terhadap kegagalan tersebut, dan semua biaya yang
dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi
dari bagian yang menjadi hak Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan –
ketentuan dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan harus sama besarnya
dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut pasal tersebut.
Pasal 30 KETENTUAN HUKUM
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus mematuhi ketentuan - ketentuan hukum,
peraturan – peraturan pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang
berlaku di Indonesia.
2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat ( 1 ) di atas, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan
perusahaan - perusahaan yang milik atau haknya terganggu dalam pelaksanaan
pekerjaan. Selain hal tersebut di atas, Penyedia Jasa Konstruksi juga harus
membayar semua ongkos / biaya yang timbul karenanya dan membebaskan
pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
3. Penyedia Jasa Konstruksi dalam segala hal diartikan sebagai Penyedia Jasa
Konstruksi dari Indonesia yang tunduk kepada hukum - hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan
mengambil tempat kedudukan ( domisili ) di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Aceh Utara.
Pasal 31. PAJAK - PAJAK
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak - pajak,
sesuai dengan Undang - undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar - lembar ketentuan - ketentuan
dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan - peraturan umum atau Algemene Voorwaarden ( A.V )
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI NI - 2/1971 )
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia ( PKKI NI - 5/1971 )
d. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 ( PPBBI - 1983 )
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( A.V.E )
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding ( A.V.W.I )
g. Peraturan Instalasi Listrik 1987 ( PUIL - 1987 )
h. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 ( PPI - 1979 )
i. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Istimewa Aceh
j. Peraturan - peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan - peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( PDTPI -1980 )
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
o. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung ( PPIUG - 1983 )
p. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung (PPTGIUG
1983)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia ( PBBI - 1983 )
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
1. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat - syarat ini terdapat kelainan /
penyimpangan dari peraturan - peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat
( 1 ) di atas, maka rencana kerja dan syarat - syarat ini yang mengikat.
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat - syarat dan gambar
kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari ukuran - ukuran
keseluruhan maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan
syarat - syarat dan gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari
pengawas.
3. Pengambilan ukuran - ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi, oleh karaena itu
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara
menyeluruh terhadap gambar - gambar dan dokumen yang ada.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus benar - benar
memahami kondisi / keadaan site atau hal - hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan
segala akibatnya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan secara khusus mengenai
peraturan lokasi tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
gambar, RKS dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama belangsungnya pembangunan, kebersihan halaman, kantor, gudang, los
kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan
tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain - lain. Kelalaian dalam
hal ini dapat menyebabkan pengawas memberi perintah menghentikan seluruh
pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi harus menanggung seluruh akibatnya.
2. Penimbunan bahan - bahan yang ada dalam gudang - gudang maupun yang
berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan / umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan - bahan oleh pengawas maupun
pemberi tugas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada
tempat - tempat tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya
kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
4. Para pekerja Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan untuk :
a Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas / pemberi
tugas.
b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c. Membawa masuk penjual - penjual makanan, minuman, rokok dan
sebagainya di tempat pekerjaan.
d. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
5. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau
pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang,
maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukan tingkat mutu bahan dan
barang yang digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan baraang
harus disetujui oleh perencana / pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam
RKS serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan
disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang harus mendapat persetujuan
dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi, setelah disetujui oleh pengawas
atau pemberi tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi
tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah
memasukkan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan
barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi tetap
bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak
memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
1. Jika terdapat perbedaan - perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus menanyakannya secara tertulis kepada
pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran - ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah
yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada
ukuran dengan skala dari gambar - gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini
harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal - hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang
berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan
untuk jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan
untuk ukuran dan kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 07. GAMBAR KERJA ( SHOP DRAWING )
1. Jika terdapat kekurangan - kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan / gambar detail atau untuk memungkinkan
Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar
tersebut dalam rangkap 3 ( tiga ) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Pekerjaan berdasarkan
gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
pemberi tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari
perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN ( ASBUILT DRAWING )
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah pemberi tugas / pengawas, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus membuat gambar - gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 ( tiga ) berikut kalkirnya
(gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
BAB III
SYARAT - SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan
Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja,
serta mobilisasi dan demobilisasi.
Pasal 02. PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA DAN PERMBERSIHAN LOKASI
Pemborongkaran bangunan lama dilaksanakan dengan tidak mengganggu/merusak
bangunan lain yang telah ada. Sebelum memulai pekerjaan pembangunan,
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-
tumbuhan, batu-batuan serta benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu
pelaksanaan pembangunan.
Pasal 03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan -
peralatan kerja dan peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek
sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak
mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat- alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya
dan membersihkan bekas - bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat - alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
pada ayat ( 1 ), Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat - alat bantu
sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda - tenda untuk
bekerja pada waktu hari hujan, perancah ( scafolding ) pada sisi luar bangunan
atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
Pasal 04. PENGUKURAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memperhitungkan biaya untuk
pengukuran dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (
Bouwplank ), termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada
masing- masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan persyaratan teknis.
Pasal 05. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih
guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Penyedia Jasa
Konstruksi, kamar mandi / WC atau tempat - tempat lain yang dianggap perlu.
3. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama
24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi . Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armatur, stop kontak serta saklar / panel.
Pasal 06. PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk
istirahat dan tempat shalat bagi pekerja Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja
bagi tukang / pekerja pemborong dan mempunyai kondisi yang cukup baik,
terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Pasal 07. KEAMANAN PROYEK
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang
- barang milik Penyedia Jasa Konstruksi, pengawas atau pengelola proyek, serta
menjaga keutuhan bangunan - bangunan yang ada dari gangguan para pekerja
Penyedia Jasa Konstruksi ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan petugas - petugas keamanan
selama 24 jam penuh setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus
selalu mengadakan pemeriksaan keamanan setiap hari.
3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap
pekerja Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan mengenakan tanda pengenal
khusus yang harus dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas
keamanan.
4. Pekerja Penyedia Jasa Konstruksi tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali
petugas keamanan yang sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 08. KANTOR PROYEK ( DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap
dengan peralatan / perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut :
- 7 ( tujuh ) set meja kerja lengkap dengan kursinya
- Meja rapat untuk kapasitas 20 orang
- 3 ( tiga ) unit Personal Computer Pentium III, memori 128 MB, lengkap
dengan hard disk dan printer ( Kertas A3 )
- Calculator sebanyak 4 Buah ( Minimal 12 digit )
- 1 ( satu ) lemari arsip metal terkunci
2. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola
proyek di lapangan, sebagai berikut :
- Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan
masing – masing 15 set
- 4 ( Empat ) buah roll meter tape ukuran 5 meter
- Caliper / schuifmaat dan penyiku besi
3. Direksi keet / kantor pengelola proyek, kantor dan gudang Penyedia Jasa
Konstruksi, pompa air kerja adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan proyek dan merupakan yang dipakai habis pada saat selesai
pekerjaan.
Pasal 09. KANTOR DAN GUDANG PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat
bagi wakil Penyedia Jasa Konstruksi bekerja, dilengkapi dengan peralatan
kantor yang dibutuhkan.
2. Pemborong juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan - bahan bangunan dan peralatan - peralatan agar terhindar
dari gangguan cuaca dan pencurian.
3. Penempatan kantor dan gedung Penyedia Jasa Konstruksi harus diatur
sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan
pekerjaan.
Pasal 10. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
1. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus memperhitungkan biaya - biaya konsumsi
untuk rapat - rapat / pertemuan dengan pemberi tugas atau wakilnya dan
tamu-tamu pemberi tugas yang berkepentingan dengan proyek.
Pasal 11. PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
alat pemadam kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat
digunakan untuk memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan
kapasitas 7 kg.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan
tempat - tempat lain yang memerlukan.
Pasal 12. JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA
1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Penyedia Jasa
Konstruksi harus sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara
dan / atau jembatan kerja sementara yang disetujui oleh pengawas.
2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan
dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan
masuk yang ada dengan mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta
membatasi / membagi beban muatan.
4. Kerusakan pada jalan atau benda - benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan harus segera diperbaiki.
Pasal 13. KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan ( PPPK ).
Pasal 14. IJIN - IJIN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk
membuat ijin - ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin pengeringan, ijin pengambilan material, ijin
pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan
bangunan serta ijin - ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan /
peraturan daerah setempat.
2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan
pengawas serta Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (
1 ) di atas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 15. DOKUMENTASI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhitungkan biaya pembuatan
dokumentasi serta pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak - pihak lain
yang diperlukan.
2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto - foto proyek,
berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang
dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 ( tiga ) set album yang harus diserahkan
pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
BAB IV
PEKERJAAN TANAH
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Penyedia Jasa Konstruksi harus
membersihkan daerah yang akan dikerjakan dari sisa-sisa bongkaran, akar
pohon maupun semak-semak serta segala perintang yang ada dalam daerah
kerja, kecuali ditentukan lain oleh pengawas.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda
atau bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang
lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih
dahulu dan melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk
memulai pekerjaan.
5. Pemindahan material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang
merintangi pekerjaan harus dilakukan menurut peraturan.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian,
penimbunan kembali, dan pengisian/pengurugan untuk peninggian lantai bangunan
sesuai dengan peil/elevasi yang telah ditentukan.
Pasal 03. PENGGALIAN TANAH
1. Semua sampah-sampah, tumbuh-tumbuhan dan bekas urugan harus dibuang.
Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka
semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar
pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, serta pembersihan.
3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1 : 3 : 5
tanpa biaya tambahan.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
longsoran. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena
stabilitas selama penggalian merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang
masih berfungsi harus diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau
cacat. Apabila hal tersebut dijumpai, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
segera memberitahukan kepada pengawas dan mengganti semua kerusakan-
kerusakan tersebut atas biaya sendiri.
6. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus mendapat persetujuan/ijin tertulis
pengawas.
Pasal 04. PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab untuk merencanakan sistem pemompaan air tanah dan
sudah memperhitungkan biayanya.
2. Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara lain yang
disetujui oleh pengawas dengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut :
a. Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan terkontrol penuh
setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi kestabilan
penggalian tanah.
b. Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan tanah
dasar galian secara berlebihan.
c. Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling sumur
yang dipompa untuk mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat
pemompaan.
d. Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak menggagu penggalian atau
daerah sekitarnya.
e. Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam menghadapi
bahaya longsor pada pekerjaan dan daerah sekitarnya pada saat hujan besar.
Pasal 05. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah
pasangan lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan
gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang digunakan harus dari jenis
pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan
benda-benda organis lainnya yang dapat menyebabkan tidak sempurnanya
pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty
clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan
batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3. Pemborong wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang
keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak
lebih tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti
mesin penggilas getar, atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai
pada kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry
density” nya mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk
pengawas.
5. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan “density test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian
tersebut menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi.
6. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila
urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus
digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan
kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
7. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan
adanya genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan.
Pemborong harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air
hujan atau dari sumur lain dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah
pekerjaan selesai.
8. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan
pemborong harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan
dan kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi atau akibat dari aliran air.
Pasal 06. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan
daerah dari yang betul-betul seragam dan bebas permukaan yang tidak
merata.
2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan dalam
gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan
meterial yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk
sebelum material timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya
dipadatkan sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus
segera disingkirkan dari lokasi.
BAB V
PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis
ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI – 2 1971)
- Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
- Standar Industri Indonesia
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan
dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan
instruksi-instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta
diadakan pengujian bahanbahan tersebut dan Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui
oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja,
bahanbahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan
beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan
beton.
Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat
yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam
beton.
2. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI – 1971)
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk
mendapatkan ukuran sesungguhnya.
4. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syaratsyarat lainnya yang termuat dalam PBI–1971. Dalam hal
ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
Pasal 04. BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard International atau
NI–8 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk
dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan
jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh
pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui
Pengawas.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengirim surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan.
c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut
urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan
sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang
utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya
dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat Halus (Pasir) dan Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Agregat Halus (Pasir)
- Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalam PBI– 1971, Bab 3.
- Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis.
- Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan
2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80% - 90% berat.
b. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
- Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung
zat-zat reaktif alkali.
- Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sisa
kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 %
dan minimal 10 % berat.
- Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam
hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
b. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-
raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut
untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Pembesian/Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan PBI NI – 2 1971, dengan
tegangan leleh ἀ = 2400 kg/cm2) atau Baja U – 24.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
basah. Juga besi penulangan harus disimpan rata (Round Bars) harus sesuai
dengan persyaratan dalam NI–2 pasal 3.7.
c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan
dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang
besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang
telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.
d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton
cor di tempat yang akan digunakan; dan bahan yang diakui serta yang
disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut
di atas sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan
ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
5. Plat Bondek
Plat Bondek yang dipasang harus sesuai dangan type pada gambar
rencana/gambar kerja.
6. Wire Mesh
Diameter serta type Wire Mesh yang di pasang juga harus sesuai dengan
gambar rencana/gambar kerja.
7. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
disyaratkan dalam PBI NI–2 pasal 3.7.
8. Bahan Additive
a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
pengawas.
b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump
yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang
disetujui Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi CEMENT–
AIDS atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan
bahan additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi
dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 05. ADUKAN BETON
1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai
dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai
kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Mutu beton yang digunakan pada pekerjaan bangunan ini adalah K-225.
3. Mutu Beton untuk pekerjaan Saluran dan Rabat Beton adalah K-175.
Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar
rencana cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut
harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-
sambungan dan kedudukan serta sistem rangkanya.
2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
PBI– 1971, NI–2.
3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan
getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal
dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400
bentang antara tumpuan tersebut.
4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan PBI–
1971, NI–2.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas,
atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
- Pelak beton 21 Hari
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton
yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.
7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
menggunakan papan tebal minimal 2,5 cm atau multliptek 9 mm, balok 5/7,
6/10, 8/10 dan dolken diameter 8-10 cm, dapat digunakan dari kayu Klas III.
Pasal 07. PELAKSANAAN
1. Proporsi
Kecuali disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian sehingga
mencapai kekuatan kubus 28 hari sebesar yang disyaratkan pada PBI–1971
yaitu untuk Beton K225.
2. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah
7,5–10 cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang
terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Penyambungan Beton dan Grouting Sebelum melanjutkan pengecoran pada
beton yang telah mengeras, maka permukaanya harus dibersihkan dan
dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus dikencangkan kembali dan
permukaan sambungan disiram dengan bahan “Bonding Agent” untuk maksud
tersebut dengan persetujuan Pengawas.
4. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton
Molen”.
Pasal 08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton minimal adalah 2,5 cm.
2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
Pasal 09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan pengawas selambat-
lambatnya 2 (Dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan
untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Penyedia
Jasa Konstruksi akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971. Bila tidak
disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor
jangan melebihi 1,5 m.
3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian
yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
instalasi listrik, Plumbing dan perlengkapan lainnya).
4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang
dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor
dan akan dicor.
6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah
ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan
(Retarder) dengan persetujuan pengawas.
7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila
pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas
dari sisa-sisa beton yang mengeras.
Pasal 10. PEMADATAN BETON
1. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan
guna pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator
dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton
harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau
keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
Pasal 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton
perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk
pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur
beton.
3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilakukan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi utama harus memberitahukan serta memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut
harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal 12. PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUTU BETON
1. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
beton 15 x 15 x 15 cm atau silinder sesuai standar dalam PBI–1971.
2. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai
slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI–1971.
3. Pengujian compresive strength untuk beton dilaksanakan sesuai ASTM dan PBI–
1971 pasal 4.5, di laboratorium yang disetujui Pengawas.
4. Mengenai pengambilan contoh/sampel/spesimen untuk benda uji dilaksanakan
secara berkala, paling sedikit setiap 5 m3 beton yang diproduksi.
5. Hasil pengujian dikeluarkan pada :
- saat benda uji berumur 3 – 7 hari
- saat benda uji berumur 14 hari
- saat benda uji berumur 28 hari
6. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya
pengujian beton dan biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya
mutu beton tersebut.
7. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan
menggunakan concrete gun atau kalau perlu dengan core drilling untuk
meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan
serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 13. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI–1971, NI–2 Pasal 6.6.
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
supaya tidak melebihi 30⁰C.
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa
perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Pengawas.
Pasal 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut
harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan
pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi.
BAB VI
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata
pada dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk
Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8
Pasir harus memenuhi NI–3 pasal 14 ayat 2
Air harus memenuhi PUBBI–1982 pasal 9
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik
yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
3. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
4. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
5. Bidang dinding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm,
dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm,
jarak antara kolom maksimal 4 m.
6. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak
40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm,
kecuali ditentukan lain.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari
dua tidak boleh digunakan.
8. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu
finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus.
9. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
10. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
11. Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk
Pengawas, sedangkan untuk morifnya akan ditentukan kemudian.
Pasal 04. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan
teknis dari pabrik/produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
B. PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh bagian yang
dijelaskan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-8-1974
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur
atau campuran-campuran lain.
2. Semen Portland
Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang
membantu dan dalam sak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya
sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan, yaitu
merk yang disetujui Pengawas.
3. Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
minyak, asam atau unsur-unsur organik lainnya.
Pasal 04. PERBANDINGAN CAMPURAN PLESTERAN
1. Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan
untuk daerah basah digunakan plesteran dengan campuran 1 PC : 2 Ps.
2. Plesteran dengan 1 PC : 3 Ps digunakan pada permukaan beton, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
3. Apabila diperlukan, acian dibuat dengan bahan PC dicampur air sampai
mencapai hasil kekentalan yang sempurna.
Pasal 05. PELAKSANAAN
a. Persiapan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran.
2. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan
jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya
ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil
akurat.
3. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan.
Plesteran dapat dimulai setelah bidang tersebut kering.
4. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak
rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos,
maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu,
minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
2. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
3. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan
dengan raskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya
ataupun dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian
basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak
akibat penyusutan yang mendadak.
4. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus
dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara
permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang
telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
5. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air
berhenti.
6. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2
cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan
secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian
yang akan diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya
dengan adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
7. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan
lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau
yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang
ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan
kawat ayam tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
8. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaan acian.
9. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka
hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan
yang telah disetujui oleh Pengawas.
BAB VII
PEKERJAAN ATAP
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan penutup atap sesuai
gambar rencana dan petunjuk pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan penutup atap harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam :
SII 0458 1981.
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Rangka - Rangka
Bangunan Induk :
Untuk rangka atap menggunakan konstruksi Kayu, baja ringan dan besi Hollow.
Sedangkan untuk lisplank menggunakan Papan 2/20.
2. Penutup Atap
Bangunan Induk :
Bahan penutup atap adalah genteng metal dengan ketebalan 0,25 mm, Seng
BJLS dengan ketebalan 0,2 mm, dan Seng Primadex untuk kanopi. Warna akan
ditentukan kemudian.
Pasal 04. PENGIKAT-PENGIKAT
Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain.
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standard
pekerjaan yang disetujui pengawas. Pengawas berhak menolak tukang-tukang
yang dianggap tidak mampu serta meminta penggantinya.
2. Semua rangka atap harus dibuat sesuai dengan gambar baik itu jarak kuda-kuda
maupun jarak gordingnya.
3. Pemasangan bahan atap harus hati-hati dan disesuaikan dengan standard
pabrik. Segala sesuatu yang mengakibatkan kebocoran akibat kecerobohan
pemasangan atau kelalaian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
BAB VIII
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan plafond untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan dalam :
ASTM
PUBBI 1970 (NI – 3)
JIS, BS, DIN
PKKI
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Rangka Plafond : Furing
- Penutup Plafond : Plafond PVC
- Ukuran : Sesuai dengan gambar
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi
Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus disetujui
Pengawas.
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan
contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh
Penyedia Jasa Konstruksi ke lapangan.
Pasal 05. PELAKSAAAN
1. Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai
hubungan erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan plafond
dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah
terpasang.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus
diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain-lain).
Untuk pemasangan harus konsultasi Perencana.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar.
5. Rangka plafond terbuat dari furring.
6. Permukaan plafond harus halus dan rata.
7. Plafond PVC yang dipasang adalah Plafond PVC yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
8. Plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk
itu, setelah Plafond PVC terpasang, bidang permukaan plafond harus rata,
lurus, waterpass dan tidak bergelombang.
9. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya,
maka Penyedia Jasa Konstruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
memberikan Pengawas “Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan
pengujian atas bahanbahan di Laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas.
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pemborong.
BAB IX
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai Keramik sesuai
dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-8-1974
- SII-0243-1979
- ASTM
- PUBBI 1982
Pasal 03. PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi Bahan yang digunakan adalah:
- Jenis : Keramik
- Ukuran-ukuran : 40 x 40 cm atau seperti tertera pada gambar
- Produksi : Garuda, Mulia atau setara
- Warna : akan ditentukan kemudian
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum diadakan pemasangan, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan
contoh bahan-bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh
Penyedia Jasa Konstruksi ke lapangan.
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membuat
shop drawing pola keramik yang akan dipasang.
2. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif
tiap keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3. Lebar celah lantai keramik maksimal 4 mm. Pengisi celah/naad/siar diberi
warna dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna lain atas
persetujuan Pengawas.
4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
petunjuk Pengawas.
5. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
petunjuk produsen pembuat.
6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-noda
yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak
kusam/buram).
7. Adukan pengikat untuk pemasangan keramik pada lantai menggunakan
campuran 1 PC : 3 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat
dengan campuran 1 PC : 2 PS.
8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk
garis lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus
diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna ) yang sesuai dengan
warna lantai.
9. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai
jenuh.
10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
11. Hasil pemasangan keramik lantai harus merupakan bidang permukaan yang
benarbenar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
12. Keramik Dinding harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
sama pula.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
memberikan kepada Pengawas “Certificate Test” bahan keramik dari
produsen/pabrik.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan
pengujian bahan tersebut di laboratorium, yang akan ditunjuk kemudian
dengan biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
BAB X
PEKERJAAN LISTRIK
I. INSTALASI PENERANGAN LISTRIK
Pasal 01. UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
penyediaan material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan
secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap
sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan
Surat Izin Kerja (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal
kelas A.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan seluruh material dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh
instalasi dapat beroperasi dengan sempurna.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang
setiap saat dapat dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengganti material yang rusak atau yang tidak
disetujui oleh pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum
diserahterimakan.
7. Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat bekerja sama dengan pemborong lainnya
yang bekerja pada proyek ini.
8. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang
rusak akibat pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983,
tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah :
AVE Belanda
VDE Jerman
British Standard Associates
USA Standard
JIS
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
dengan gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
A. INTALASI KABEL POWER
1. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
dibawah lantai atau di atas plafon.
2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal
80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas
kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan
batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah
permeter lari.
3. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam
pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada
rangka plafon atau rak.
5. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka
kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
6. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
koneksi dibuat sekokoh mungkin.
B. PANEL DAN KOMPONENNYA
1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2. Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat
diganti dari arah depan panel.
4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
C. PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor
harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja
tower harus ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
2. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
3. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4. Seluruh sistem pertanahan harus terhubung satu sama lainnya.
5. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL
A. LAMPU
1. Lampu HE 23 Watt lengkap dengan seluruh komponen dan asesorisnya.
B. KABEL DAN KABEL TRAY
1. Kabel lampu jenis NYY ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas
penampang 3x2,5 mm atau setaranya.
2. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau
dari jenis NYA.
C. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi
dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap
seluruh pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan
oleh pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
menggunakan magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Penyedia Jasa Konstruksi harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna
menghindari terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun
material. Jika pada suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu
tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh
dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat
pada peralatan maupun material tersebut.
BAB XI
PEKERJAAN PINTU
A. PEKERJAAN PINTU PLAT BESI
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan daun pintu seperti
yang dinyatakan dalam gambar.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Untuk semua pintu menggunakan bahan Plat Besi tebal 1,8 mm
2. Kusen pintu menggunakan besi UNP.
Pasal 03. CONTOH BAHAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan
contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh
Penyedia Jasa Konstruksi ke Lapangan.
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai dengan gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan papan dan balok di tempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhartikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya,
maka Pemborong tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan yang disyaratkan dan yang telah
disetujui Pengawas.
2. Daun pintu harus terpasang dengan sempurna, hubungan sudut harus 90
derajad, tidak diijinkan terpasang dalam keadaan melintir. Apabila terjadi tidak
sesuai dengan hal tersebut di atas, maka daun pintu di bongkar atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Semua sistem mekanis dari daun pintu harus dapat bekerja dengan sempurna.
4. Daun pintu tidak boleh melintir pada saat dibuka dan ditutup, untuk seluruh
bidang permukaan daun pintu harus rata dengan permukaan kosen.
5. Pada saat dibuka, daun pintu tidak boleh bergeseran dengan lantai.
6. Engsel dan pengunci harus dapat bekerja dengan sempurna, sekrup harus
terpasang lengkap dengan baik dan sempurna.
BAB XII
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut
mengenai hal-hal yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain
:
segel kaleng
test laboratorium
hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan 1
contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Umum
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia
Jasa Konstruksi.
c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan
suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h. Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
Penyedia Jasa Konstruksi, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
2. Teknis
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar
dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-
bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.
b. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan
d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang.
Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan
percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Penyedia Jasa Konstruksi harus
memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 06. PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnya sampai cata tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaanini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan
berlangsung.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti
bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN CAT DINDING DAN CAT KAYU
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar) dan Cat Kayu,
atau seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Bahan cat yang digunakan adalah merk Polymix atau yang setara dan sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
2. Pemakaian cat untuk dinding bagian luar menggunakan cat Polymix dengan
type “Weather Shield” sedangkan untuk bagian lainnya harus disesuaikan
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
3. Pemakaian cat untuk bidang kayu menggunakan cat Polymix yang harus
disesuaikan dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding dan kayu tersebut,
maka harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :
Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
kotoran/debu.
2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah
bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
3. Setelah permukaan dinding dan kayu siap untuk dicat, dilakukan pengecatan
menurut petunjuk dari pabrik cat.
4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
5. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
BAB XIII
PEKERJAAN SUMUR BOR
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan, dan perlengkapan lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan Sumur Bor seperti yang disebutkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan
pengawas.
2. Semua bahan-bahan penunjang yang diperlukan disediakan sendiri oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan harus memenuhi persyaratan teknis yang telah
ditentukan, pembiayaannya sudah harus termasuk dalam biaya pemboran
permeter.
3. Untuk sempurnanya konstruksi sumur bor harus terdiri dari bahan-bahan :
- Pipa jambang/”pump House Casing”
- Pipa Buta/ ”Blank pipa casing”
- Pipa saringan/”Screen”
- Pipa observasi pada bagian bawah dilengkapi dengan syarat-syarat teknis
pelaksanaannya.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus meyediakan peralatan sesuai dengan sfesifikasi
tehnik yang diminta
5. Semua peralatan dan material mengikuti standar API atau yang sederajat
Pasal 03. PELAKSANAAN
- Semua system pengamanan pada syarat pekerjaan pemboran adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat
menjaga dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan
hasil pekerjaan.
- Semua akibat dari kelalaian dan kelambatan dari persiapan pelaksana adalah
menjadi tanggung jawab pemborong.
- Maksimal kedalaman sumur bor explorasi atau sumur uji produksi adalah antara
100 s/d 150 meter. Pengamatan selama aktivitas pemboran seperti penetrasi
perjam, contoh-contoh batuan dan sebagainya harus dilaksakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi dengan mengikuti tabel yang akan disetujui oleh pemberi tugas.
- Final diameter dari sumur adalah 200 mm (8 Inchi), sedangkan sumur uji atau
sumur uji produksi adalah 200 mm, diameter pipa saringan ” Screen” sesuai
dengan 150 mm. Selisih rongga antara pipa-pipa tersebut dengan lubang bor
minimum adalah 50 mm/ 2 inchi keliling, yang dimaksudkan untuk ruang ”gravel
pack”
- Radial deviasi dari pusat lubang bor secara teoritis dari vertikal tidak lebih dari
0.5 % selaras dengan kedalam.
Pasal 04. PIPA KONDUKTOR/SURFACE CASING / PIPA PELINDUNG
Untuk system bor putar pemakaian pipa konduktor untuk mencegah runtuhnya
lubang bor adalah sangat penting. Pipa konduktor ini harus dipasang dalam keadaan
yang normal minimum -10 m, sebagai pengaman pada kondisi hal ini perlu untuk
mencegah kemungkinan terjadinya keruntuhan kedalam lubang bor.
Pasal 05. PENYEMENAN (CEMENTING)
Pada kondisi tertentu pengawas tehnik lapangan mungkin memerintahkan
peyemenan, misalnya keperluan penanggulangan runtuhan/caving, dll.
Pembungkus dibuat dengan campuran semen + air pada keadaaan tertentu
diperlukan penambahan ”Cemen Add”, Post ini termasuk dalam pekerjaan
pembuatan lubang bop.
Pasal 06. PEMBERSIHAN DAN PENGURASAN SUMUR
Pembersihan lubang sumur yang telah dikonstruksikan adalah merupakan
pekerjaan yang terpenting dalam pekerjaan sumur bor ini. dimaksud untuk
mengeluarkan segala kotoran dan sisa lumpur yang masih tersisa dalam lubang
sumur bekas pengeboran. Selain itu juga terpenting adalah membersihkan open
area dari pipa saringan/screen, grevel pack dan lain-lain. Kesempurnaan dari
pembuatan sumur bor adalah sangat tergantung dari pelaksaaan pekerjaan ini
dengan baik dan benar sesuai petunjuk pekerjaan atau gambar kerja pekerjaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 September 2019 | Kontruksi Fisik Pasar Rakyat Lapang | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara | Rp 3,860,000,000 |
| 2 June 2025 | Penambahan Ruang Puskesmas Paya Bakong | Kab. Aceh Utara | Rp 2,900,000,000 |
| 28 May 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Sd Negeri 8 Meurah Mulia | Kab. Aceh Utara | Rp 237,016,000 |