URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA SUB KEGIATAN
PENGEMBANGAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN
PENIMBUNAN DAN PENATAAN HALAMAN PUSTU MERBO JURONG
KEC. LAPANG
DINAS KESEHATAN KABUPATEN AEH UTARA
TAHUN 2025
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENIMBUNAN DAN PENATAAN HALAMAN PUSTU MERBO JURONG KEC. LAPANG
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi semua orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya, serta sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Dalam Pelayanan Kesehatan di puskesmas perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara
berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, pengobatan, dan
perawatan. Pustu Merbo Jurong Kec. Lapang menyediakan layanan rawat jalan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa di kecamatan Lapang yang
memerlukan pelayanan Rawat Jalan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan struktur fisik Penimbunan dan
Penataan Halaman Pustu Merbo Jurong Kec. Lapang yang meliputi ' pekerjaan struktur
Dan finishing. Sehingga dapat terealisasi sesuai rencana dan spesifikasi yang telah
ditetapkan sebagai petunjuk bagi pelaksana dalam hal ini kontraktor yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Utara melalui Sub Kegiatan Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya Tahun Anggaran
2025 Untuk menghasilkan suatu bangunan yang representatip, memenuhi syarat-syarat
teknis / spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari
segi struktur (konstruksi) dan fungsional serta lengkap. Dengan demikian diharapkan
kepada kontraktor dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan suatu
mutu pekerjaan yang berkualitas yang dimaksud secara maksimal.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan ini adalah
a. Terlaksananya pekerjaan Penimbunan dan Penataan Halaman Pustu Merbo Jurong
Kec. Lapang, yang memenuhi kriteria alokasi anggaran, waktu pelaksanaan dan
kualitas sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
b. Terwujudnya Penimbunan dan Penataan Halaman Pustu Merbo Jurong Kec. Lapang
yang sesuai dengan kaidah teknis dan spesifikasi pekerjaan sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi teknis.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada di lokasi Aceh Utara tepatnya di Kecamatan Lapang Kabupaten
Aceh Utara.
5. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN
Sumber dana pelaksanaan kegiatan bersasal dari Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2025 Sub Kegiatan Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya dengan
Nilai Pagu sebesar : Rp. 89.000.000 (Delapan puluh sembilan juta rupiah)
6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kerja Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Timbunan & Paving Block
7. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan Penimbunan dan Penataan Halaman Pustu Merbo Jurong Kec.
Lapang berdasarkan uraian singkat pekerjaan ini diatur lebih lanjut dalam surat
perjanjian atau surat perintah kerja
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan diatas penyedia harus
diselesaikan seluruhnya dalam waktu 60 (Enam puluh) hari kalender terhitung sejak
penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
9. PERSONIL
Dalam melaksanakan tujuannya, pihak penyedia harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Kualifikasi personil yang yang dibutuhkan :
Tenaga Ahli / Jumlah
No Kualifikasi Ket
Tenaga Teknis Org
1 Site Manager 1 Orang Pelaksana SKK, Min SLTA
Bangunan Pengalaman Min. 2
Gedung Tahun
10. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tahapan kegiatan pengawasan Penimbunan dan Penataan Halaman Pustu Merbo
Jurong Kec. Lapang, dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender termasuk
mobilisasi dan demobilisasi terhitung sejak dikeluarkan SPMK.
11. Laporan
a. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas,
dan membuat buku harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal
lain yang penting dan dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
tersebut.
b. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut :
• Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang,
jumlah tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
• Tugas dan perintah yang diberikan oleh PPK dan PPTK.
• Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau
pekerjaan kurang.
c. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal.
12. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun untuk dilaksanakan pada tahun
anggaran 2025 dan akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
Lhoksukon, 13 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara
KHALID, SKM, M.Kes
NIP.19751028 199903 1 005