URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA SUB KEGIATAN
PENGEMBANGAN PUSKESMAS
NAMA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN ATAP AKSES PENGHUBUNG RAWAT INAP
PUSKESMAS SEUNUDDON
DINAS KESEHATAN KABUPATEN AEH UTARA
TAHUN 2025
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBANGUNAN ATAP AKSES PENGHUBUNG RAWAT INAP
PUSKESMAS SEUNUDDON
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi semua orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya, serta sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Dalam Pelayanan Kesehatan di puskesmas perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara
berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, pengobatan, dan
perawatan. Puskesmas Pembantu Matang Jeulikat menyediakan layanan rawat jalan dan
kedaruratan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kecamatan
Seunuddon
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pekerjaan struktur fisik Pembangunan atap
akses penghubung rawat inap puskesmas Seunuddon yang meliputi ' pekerjaan struktur
Dan finishing. Sehingga dapat terealisasi sesuai rencana dan spesifikasi yang telah
ditetapkan sebagai petunjuk bagi pelaksana dalam hal ini kontraktor yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Utara melalui Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Tahun Anggaran 2025 Untuk
menghasilkan suatu bangunan yang representatip, memenuhi syarat-syarat teknis /
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi
struktur (konstruksi) dan fungsional serta lengkap. Dengan demikian diharapkan kepada
kontraktor dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan suatu mutu
pekerjaan yang berkualitas yang dimaksud secara maksimal.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan ini adalah
a. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan atap akses penghubung rawat inap
puskesmas Seunuddon, yang memenuhi kriteria alokasi anggaran, waktu
pelaksanaan dan kualitas sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
b. Terwujudnya Pembangunan atap akses penghubung rawat inap puskesmas
Seunuddon yang sesuai dengan kaidah teknis dan spesifikasi pekerjaan sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi teknis.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada di lokasi Aceh Utara tepatnya di Kecamatan Seunuddon
Kabupaten Aceh Utara.
5. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN
Sumber dana pelaksanaan kegiatan bersasal dari Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2025 Sub Pengembangan Puskesmas dengan Nilai Pagu sebesar : Rp.
171.000.000 (Seratus tujuh Puluh Satu Juta Rupiah)
6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kerja Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Kanopi Salasar - 1
c. Pekerjaan Kanopi Salasar - 2
7. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan Pembangunan atap akses penghubung rawat inap puskesmas
Seunuddon berdasarkan uraian singkat pekerjaan ini diatur lebih lanjut dalam surat
perjanjian atau surat perintah kerja
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan diatas penyedia harus
diselesaikan seluruhnya dalam waktu 60 (Enam puluh) hari kalender terhitung sejak
penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
9. PERSONIL
Dalam melaksanakan tujuannya, pihak penyedia harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Kualifikasi personil yang yang dibutuhkan :
Tenaga Ahli / Jumlah
No Kualifikasi Ket
Tenaga Teknis Org
1 Site Manager 1 Orang Pelaksana SKK, Min SLTA
Bangunan Pengalaman Min. 2
Gedung Tahun
10. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tahapan kegiatan Lanjutan Pembangunan atap akses penghubung rawat inap
puskesmas Seunuddon dilaksanakan selama 60 (Enam puluh) hari kalender termasuk
mobilisasi dan demobilisasi terhitung sejak dikeluarkan SPMK.
11. Laporan
a. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas,
dan membuat buku harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal
lain yang penting dan dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
tersebut.
b. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut :
• Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang,
jumlah tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
• Tugas dan perintah yang diberikan oleh PPK dan PPTK.
• Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau
pekerjaan kurang.
c. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal.
12. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun untuk dilaksanakan pada tahun
anggaran 2025 dan akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
Lhoksukon, 8 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara
KHALID, SKM, M.Kes
NIP.19751028 199903 1 005