URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota
1. Kegiatan
2. Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil
Pengadaan Bantuan Alat Tangkap Pancing Rawai Karang
Kelompok Usaha Bersama Nelayan Teupin Hasan Gp. Sawang
3. Nama Pekerjaan
Kecamatan Samudera.
Jenis Pengadaan Pengadaan Langsung
4.
Kode Sirup 57538616
5.
1. Latar Belakang Kegiatan
Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Kabupaten yang berada diwilayah pesisir Aceh,
yang memiliki potensi sumberdaya alam yang cukup besar, terutama di kelautan dan perikanan. Sektor
perikanan sendiri telah menjadi salah satu sektor andalan Kabupaten Aceh utara, lebih kurang 5,5 %
penduduk Aceh Utara tergantung pada sektor ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kabupaten Aceh Utara memiliki garis pantai dengan panjang 55,5 km. Letaknya yang cukup
strategis yaitu berada diperairan selat malaka, hal ini memberikan peluang besar bagi sektor kelautan
dan perikanan dalam membangun dan menguatkan pondasi perekonomian masyarakat Kabupaten
Aceh Utara, khususnya masyarakat pesisir.
Aceh Utara memiliki luas wilayah 3.296,86 Km2, secara Administrasi Kabupaten ini terbagi dalam
27 Kecamatan dan diantaranya 9 Kecamatan berada di wilayah pesisir. Yaitu : Kecamatan Muara
Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan
Lapang, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Baktiya Barat, Kecamatan Seunuddon dan
Kecamatan Tanah Jambo Aye. Jumlah penduduk dalam kabupaten Aceh Utara sebanyak
549.370 Jiwa, (60% berada di wilayah pesisir), sebagian besar mata pencaharian penduduknya
bersumber dari pertanian, perkebunan, perikanan dan industri, namun bidang perikanan memberikan
andil yang cukup besar dalam mendukung perekonomian masyarakat Kabupaten Aceh Utara baik dari
kegiatan perikanan tangkap, budidaya maupun pengolahan hasil dan pemasaran hasil perikanan.
̊
Secara geografis Kabupaten Aceh Utara terletak pada posisi 96̊ 32’00” - 97̊ 31’00” BT
dan 4 46’00” - 5 00’40” LU dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka
- Sebelah Barat dengan Kabupaten Bireuen
- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Aceh Tengah
- Sebelah Timur dengan Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Besarnya potensi sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat prioritas dalam
implementasi pembangunan di daerah Kabupaten aceh Utara, dimana hal ini cukup beralasan
karena Kabupaten Aceh Utara mempunyai sumberdaya alam yang berlimpah untuk
pengembangan sektor kelautan dan perikanan dan sebagai sumber mata pencarian bagi
masyarakat yang mendiaminya. Selanjutnya sektor kelautan dan perikanan juga memiliki
daya saing, dimana secara geografis, posisi kabupaten Aceh Utara sangat stategis dan
menguntungkan karena berdekatan dengan Fishing Ground utama WPP 571 dan 572 Selat
Malaka dan Samudera Indonesia bagian barat. Kedua perairan ini dikenal memiliki potensi
sumberdaya ikan cukup besar dan bernilai ekonomi tinggi.
Jumlah masyarakat yang memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan dalam
Kabupaten Aceh Utara, khususnya bidang perikanan tangkap yaitu nelayan sebanyak ±9.335
jiwa, dengan jumlah sarana penangkapan berupa armada tangkap ±3.246 unit, serta jumlah alat
tangkap ±5.545 unit yang tersebar di 9 Kecamatan pesisir.
Ditinjau dari hasil produksi nelayan pertahunnya baru mencapai 20.313.80 ton,terdidi dari
ikan demersal, pelagis dan ikan-ikan karang. Produksi ini masih dapat terus dilakukan
peningkatan dan pengembangan,mengingat Kabupaten Aceh Utara memiliki potensi laut yang
sangat potensial dan selama ini nelayan dalam menjalankan aktifitasnya masih menggunakan
cara tradisional belum menggunakan teknologi penangkapan ikan secara modern, masih
terkendala dalam pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan tangkap yang memadai.
Jumlah masyarakat yang memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan dalam
kabupaten Aceh Utara, khususnya bidang perikanan tangkap yaitu nelayan sebanyak ±7.729
jiwa, dengan jumlah sarana penangkapan berupa armada tangkap ±3.510 unit, serta jumlah alat
tangkap ±7.032 unit yang tersebar di 9 (sembilan) kecamatan pesisir.
Permasalahan saat ini umumnya para nelayan dalam menjalankan aktivitasnya sebagai
besar nelayan tradisional masih menggunakan alat tangkap yang belum sesuai dengan target
ikan yang di harapkan di karenakan biaya sangat terbatas, dan hampir sebagian besar dari
nelayan tersebut belum memiliki alat penangkapan ikan yang sesuai yang sesuai dengan yang
inginkan, masih mengandalkan modal dari pihak lain (toke bangku) dimana hasil tangkapannya
dibagikan lagi dengan toke bangku sebagai pemilik pemodal untuk penangkapan ikan tersebut.
Melihat kondisi demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara tergerak
untuk merencanakan suatu Program Pengelolaan Perikanan Tangkap melalui Kegiatan pada
Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil untuk menjadi aktivitas usaha
penangkapan ikan bagi nelayan.
2. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa antara lain adalah :
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, rekanan pelaksana harus dapat
mengikuti proses dan lingkup tugas yang terdiri dari:
a. Persiapan pekerjaan dengan merencanakan pembuatan jaring insang. Rekanan harus
menyediakan bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
b. Pada tahapan perkerjaan rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya yang telah disepakati
bersama-sama.
c. Pada tahap akhir pekerjaan rekanan pelaksana harus memberikan spesifikasi
teknis yang sesuai anggaran biaya yang telah disepakati bersama untuk
selanjutnya dibagikan bersama untuk kelompok nelayan.