URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Masuk Menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Teupin Keubeu Kec.
Lhoksukon kab. Aceh Utara
Lokasi : Lhoksukon
Sumber Dana : Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB)
Tahun Anggaran : 2025
Program pembangunan jalan dan jembatan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menunjang sasaran Pembangunan
Nasional yang terkait dengan usaha-usaha pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui pengembangan prasarana jalan
dan jembatan, pembuatan jalan dan jembatan baru serta peningkatan kondisi jalan dan jembatan yang ada, sesuai dengan
tuntutan laju pertumbuhan lalu lintas dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupaya tetap berkomitmen untuk penyediaan infrastruktur yang layak, memadai,
terjangkau dan adil, serta pelayanan kepada publik yang semakin baik dan handal. Hal ini dilaksanakan dengan harapan
layanan infrastruktur jalan yang mengakses daerah baik pemukiman, pusat perekonomian dan pertanian dapat ikut
memberikan konstribusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat yang dapat menunjang peningkatan taraf hidup
masyarakat.Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi prasarana Jalan dan Jembatan, diperlukan ketelitian serta ketepatan baik
ketepatan kualitas, kuantitas, dan juga waktu agar sasaran hasil pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan dan dapat
memenuhi ketentuan teknis. Salah satu upaya dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada masa pelaksanaan,
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Utara akan melakukan pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi (supervisi) yang akan medampingi Pemerintah Kabupaten dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjan konstruksi agar pelaksanaan pekerjaan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya. Konsultan Pengawas sebagai
mitra kerja dari Instansi Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan melaksanakan pekerjaan dari
studi awal pada lokasi pekerjaan, telaah rencana kerja, penentuan lokasi dan stacking-out survey sesuai hasil perencanaan,
membuat modifikasi desain (jika diperlukan), pengawasan pelaksanan konstruksi dan administrasi proyek selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai dengan selesai menurut waktu yang telah ditentukan.
Sumber Dana dan biaya
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Aceh Utara TA. 2025, Total perkiraan biaya yang diperlukan
pada kegiatan ini dengan pagu anggaran (sudah termasuk PPN) kurang lebih sebesar Rp.264.317.181 ,- ( Seratus tujuh
puluh tiga juta tujuh puluh satu rupiah) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri/HPS (sudah termasuk PPN) sebesar Rp.264.280.000 ,-
(Dua ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara
- Satker/SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- PPK : SAPRIADI IA, ST., MT
- Sub - Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
- Nama Pekerjaan : Pembangunan Jalan Masuk Menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Teupin Keubeu
Kec. Lhoksukon kab. Aceh Utara
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa Konstruksi ini adalah 40( Enam Puluh ), sejak
diterbitkanya SPMK dan/atau sampai berakhirnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.