PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
DINAS PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN
JLN. MAYJEND T. HAMZAH BENDAHARA LHOKSEUMAWE KODE POS 24351
TELEPON (0645) 43229 FAX. (0645) 43949
Email : [email protected] website.www.acehutara.go.id
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Pengadaan Bibit Kelapa Pandan Wangi
untuk Kecamatan Sawang
Nomor : 027/……/SP/DPPKH/2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)dibuat dan
ditandatangani di Lhokseumawe pada hari ……………. tanggal.......................... bulan
…………. tahun dua ribu dua puluh tiga antara:
1 ............................ , selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, yang
berkedudukan di Jln. T. Hamzah Bendahara- Lhokseumawe, berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara No.
824/01/2023 tanggal 3 Januari 2023, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak”dan
2. ..........................., Direktur/Wakil Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV.
....................., yang berkedudukan di Jln. ........................................., berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar dan Perubahan No. ………. tanggal ........................ ,
selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 027/……/SPPBJ/2023, tanggal ...................... ,
untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1. Pengadaan Bibit Kelapa Pandan wangi
2. Angkutan bibit ke lokasi
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Lumsum
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp…………………….,- ( ................................................................................................ );
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahanKontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Dinas Perkebunan Peternakan dan Penyedia
Kesehatan Hewan Kab. Aceh Utara CV. ....................................
Pejabat Penandatanganan Kontrak
..................................... ..................................
Nip. ...................................... Direktur/Wakil Direktur
Mengetahui :
Pengguna Anggaran
Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Aceh Utara,
……………………………
Nip. …………………………..