KERANGKA ACUAN KERJA
SURVEY KONDISI JALAN PAKET IV
1. LATAR 1.1 Dasar Hukum
BELAKANG Dasar hukum yang menjadi dasar dalam kegiatan ini adalah:
1.1.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
1.1.2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia
4725);
1.1.3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
1.1.4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
1.1.5 Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelian Peta Skala
1:50.000;
1.1.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 18/PRT/M/2011
Tentang Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
1.1.7 Permen PU No. 25/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Data Dan
Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1.2 Gambaran Umum
Sebagaimana disampaikan dalam Undang-Undang Jalan Nomor 38 Tahun
2004, bahwa manfaat langsung dari keberadaan jalan adalah memperlancar
distribusi perpindahan barang dan jasa yang berdampak terhadap peningkatan
produktivitas kerja yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan
hidup masyarakat. Selain berdampak manfaat bagi kesejahteraan hidup, jalan
juga berdampak kurang bermanfaat jika tidak dikelola dengan benar, antara
lain: timbulnya kemacetan, kecelakaan, dan munculnya disparitas wilayah,
status sosial, sektoral masyarakat, dan disparitas modernitas.
Oleh karena begitu vitalnya manfaat jalan bagi kepentingan masyarakat, maka
untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah
mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan dengan sebaik-
baiknya sesuai kewenangan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan
prinsif dalam penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Secara umum salah satu prinsip dasar dalam fungsi penyelenggaraan jalan
adalah melaksanakan kegiatan perencanaan jalan dengan sebaik-baiknya
dengan didukung oleh informasi data dasar dari hasil kegiatan
penilikan/survey jalan secara akurat dan terukur, yang diharapkan
1 | P a g e
memperoleh informasi perencanaan yang tepat dalam menentukan prioritas
penanganan jalan dengan biaya yang cukup efektif dan efisien, dengan
dukungan data survey jalan yang berkualitas melalui metode terukur (sesuai
metoda dan tata cara survey), baik perolehan survey berdasarkan penggunaan
alat bantu survey atau cara manual agar hasilnya bisa dipertanggung
jawabkan.
Sebagaimana diketahui total panjang jalan Kabupaten Aceh Utara saat ini
adalah sepanjang 2.032.80 Km dengan total ruas sebanyak 651 buah (SK
Bupati Kabupaten Aceh Utara No: 620/470/2015 Tanggal: 04-02-2015),
dimana dengan besarnya total panjang jalan tersebut tentunya tidak mudah
dalam hal pengelolaan penanganan jalan yang ada, dan ditambah dengan
minimnya anggaran yang dialokasi untuk penanganan jalan, sehingga
diperlukan optimalisasi anggaran yang baik dengan dukungan informasi
perencanaan yang tepat dengan sumber masukan data lapangan berupa hasil
survey jalan yang akurat dan terukur.
Mengingat pentingnya fungsi perencanaan jalan yang perlu didukung oleh
data jalan hasil survey yang akurat, dan sudah tersedianya aplikasi pemetaan
jalan terintegrasi dengan database jalan berbasis Geographic Information
System (GIS), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Bidang Bina Marga Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 membuat
Paket Kegiatan : Survey Kondisi Jalan Paket IV.
2. MAKSUD, 2.1 Maksud
TUJUAN DAN Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan survey kondisi jalan, sekaligus
SASARAN melakukan kegiatan inventarisasi bagian-bagian jalan yang diperlukan sesuai
kaidah dan tata cara survey yang ditetapkan,.
2.2 Tujuan
2.2.1 Tersedianya informasi data kondisi jalan yang dapat menjadi acuan
dan dasar penetapan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan jalan
sehingga memperoleh informasi identitas ruas yang benar-benar tepat
dan terukur.
2.3 Sasaran
2.3.1 Pelaksanaan survey jalan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, yaitu melalui
metoda dan tata cara survey dengan cara visual.
3. LOKASI Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
KEGIATAN Ruang Kabupaten Aceh Utara.
4. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Dana Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023,
PENDANAAN dengan pagu anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen:
4.1 Nama Pejabat Pembuat : Zainuddin, S.T
Komitmen
4.2 Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Utara
2 | P a g e
5. METODA 5.1 Unsur Penunjang
PELAKSANAAN 5.1.1 Data Dasar
a. Daftar ruas jalan yang masih berlaku sesuai yang telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
b. Data kondisi jalan dan jembatan tahun sebelumnya, peta jaringan
jalan serta dokumen lainnya berkenaan dengan kegiatan
penanganan jalan / jembatan berupa data on going project.
5.2 Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan Survey
Kondisi Jalan Paket IV di Kecamatan Nisam, Simpang Keuramat, Kuta
Makmur, Meurah Mulia, Lapang Kabupaten Aceh Utara antara lain :
5.2.1 Tahap Inventarisasi dan Pengumpulan Data
Tahap Inventarisasi dan Pengumpulan data mencakup inventarisasi
hasil survey jalan, referensi penanganan jalan dan dokumen
pendukung lainnya serta pengumpulan data yang mencakup data
primer dan data sekunder.
a. Pengumpulan Data Sekunder
Data sekunder perlu dikumpulkan sebagai data tambahan untuk
mendukung data primer dalam proses analisis dan pengolahan
data. Data sekunder yang dikumpulkan diantaranya meliputi :
• Data SK Ruas jalan
Data SK Ruas adalah daftar ruas jalan yang telah ditetapkan
secara resmi oleh Kepala Daerah yang isinya minimal dapat
mencakup nomor ruas jalan, nama ruas jalan, panjang jalan
dan nama kecamatannya.
• Peta jaringan jalan
Adalah peta jaringan jalan yang ada di Kabupaten Aceh
Utara, yang selanjutnya akan digunakan dalam penentuan
lokasi titik awal ruas dan akhir ruas jalan sebagai patokan
awal maupun strategi dalam melaksanakan kegiatan survey
lapangan.
• Data penanganan jalan
Adalah informasi kegiatan penanganan jalan yang sedang
dikerjakan pada tahun berjalan (on going project), dimana
informasi penanganan jalan ini akan memberikan informasi
langsung terhadap penilaian segmen kondisi suatu dengan
kategori kondisi baik.
• Dokumen peraturan daerah tentang jalan
Adalah dokumen peraturan-peraturan lainnya berkaitan
dengan rencana tentang pengembangan wilayah strategis,
dapat berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Rencana Pengembangan Daerah Perbatasan, Propeda,
Renstra, dan sebagainya yang dianggap perlu.
b. Pengumpulan Data Primer
Survey primer yang perlu dilakukan antara lain :
• Survey Kondisi Fisik Jalan dan dokumentasi
Survey ini dilakukan untuk memperoleh informasi data non
spasial (atribut) dengan menginventarisasi kondisi fisik jalan
3 | P a g e
dilakukan dengan cara metoda visual. Kondisi fisik jalan
yang disurvey diantaranya meliputi data :
- Kondisi perkerasan jalan (baik, sedang, rusak ringan dan
rusak berat), kondisi geometrik jalan (tipe perkerasan
jalan, lebar jalan).
- Penilaian kondisi perkerasan jalan dengan penilaian
geometrik jalan harus dilakukan secara apple to apple
dalam posisi segment jalan yang sama atau penilaian
kondisi tersebut harus berbarengan dengan maksud
memperoleh informasi yang lebih akurat, apakah kondisi
suatu perkerasan jalan dimaksud sudah sesuai dengan
tipe perkerasannya maupun dengan lebar perkerasannya.
- Dilakukan pengambilan foto berkoordinat per 200 M
pada setiap ruas jalan (awal ruas, titik perbedaan
permukaan, titik kerusakan dan akhir ruas), simpang dan
jembatan.
5.2.2 Tahap Pengolahan Data
a. Berdasarkan data primer dan sekunder terkumpul selanjutnya
diolah serta dianalisa, baik secara database untuk data atribute
(spasial)
5.3 Keluaran
Produk akhir kegiatan ini adalah berupa data spasial, database, di Kabupaten
Aceh Utara sebagai berikut :
5.3.1 Menyediakan layanan informasi untuk aktivitas penyelenggaraan
jalan daerah dalam menunjang kegiatan perencanaan jalan maupun
tersedianya layanan informasi bagi publik yang telah disesuaikan.
5.3.2 Menyediakan keluaran data yang diperlukan untuk menunjang sistem
masukan data pada aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Database
Jalan Daerah (SiPDJD) di Kementerian PUPR.
5.3.3 Sistem yang dibangun diharapkan memiliki kemampuan selain
menunjang kebutuhan informasi Dinas, diharap mampu mendukung
kebutuhan sistem masukan data aplikasi jalan daerah di Kementerian
PUPR pada aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan
Daerah (SiPDJD), khususnya dalam penyiapan data segmen kondisi,
lebar perkerasan dan tipe perkerasan.
5.4 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat
Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk Tim yang akan mendampingi
konsultan pada tahap survey, dan juga akan membentuk Tim pembahasan
hasil kerja konsultan dalam setiap tahapannya
5.5 Kebutuhan peralatan dapat dibagai atas dua bagian yaitu peralatan
lapangan dan peralatan studio, sebagai berikut:
5.5.1 Peralatan dan Perlengkapan Lapangan
a. Android.
b. Formulir Survey (terlampir dalam KAK).
5.5.2 Peralatan Studio
a. Komputer.
b. Printer.
4 | P a g e
5.6 Kewajiban Penyedia Jasa
Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab sebagai berikut :
5.6.1 Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan berdasarkan ketentuan
perjanjian kerjasama yang ditetapkan.
5.6.2 Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan
ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika
dalam hal konsultan berpikir perlu perubahan maka perlu
dikonsultasikan dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui
oleh pemberi pekerjaan.
5.6.3 Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil
pekerjaan dan dapat selesai tepat pada waktunya serta dinyatakan
berakhir sampai dengan telah dinyatakan selesai sampai keseluruhan.
5.6.4 Konsultan harus memberikan seluruh hasil survey lapangan,
5.6.5 Dalam melaksanakan presentasi, konsultan wajib menyediakan
waktu hadir untuk mempresentasikan hasil pekerjaannya.
5.7 Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu penyelesaian kegiatan ini adalah 40 (empat puluh) hari kalender.
6. KEAHLIAN 6.1 Uraian Tugas Personil
YANG
Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-
DIPERLUKAN
jasanya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan,
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memenuhi segala
persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan serta
mengusahakan sesedikit mungkin adanya perubahan-perubahan atau
perencanaan tambahan lainnya dikemudian hari.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Konsultan terikat pada metoda
dan standard yang berlaku dan diakui di Indonesia.Tenaga ahli
konsultan harus bekerja secara penuh dan mempunyai kualifikasi
sebagai berikut :
6.1.1 Tenaga Ahli
a. Team Leader/Ahli Muda Jalan
Minimal S-1 dengan pengalaman profesional 3 (tiga) tahun
dalam bidang teknik jalan raya
Tugas dan tanggung jawab :
• Melakukan koordinasi atas semua pekerjaan dan semua
tenaga/personil yang terlibat dalam pekerjaan Survey
Kondisi Jalan Paket IV, sehingga tercapai hasil yang
sebaik-baiknya sesuai lingkup pekerjaan yang telah
ditetapkan.
• Membuat laporan kegiatan sesuai yang telah
disyaratkan.
• Bertanggung jawab atas produk akhir kegiatan.
• Bertanggung jawab atas ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan sesuai yang telah ditetapkan.
5 | P a g e
b. Highway Engineer/ Ahli Muda Jalan
Minimal S-1 Teknik Sipil pengalaman 2 (dua) tahun di
bidang teknik jalan raya.
Tugas dan tanggung jawab :
• Melakukan persiapan kegiatan survey serta pengarahan
teknis pelaksanaan lapangan yang dilaksanakan oleh
surveyor.
• Mengumpulkan data sekunder baik pada instansi terkait
untuk melengkapi data dari hasil survey lapangan/data
primer.
• Memeriksa, mengolah dan menganalisis data hasil
survey.
• Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketelitian data
jalan.
6.1.2 Tenaga Pendukung
a. Surveyor
Tenaga yang dibutuhkan sebanyak 6 (enam) orang,
minimal tamatan D3 atau sederajat, berpengalaman 2 (dua)
tahun dalam pengukuran jalan raya.
Tugas dan tanggung jawab :
• Melaksanakan survey pengukuran jalan.
• Mencatat kondisi data teknis jalan yang diperlukan
sesuai diminta dalam formulir survey terlampir.
• Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian, dan
ketepatan waktu survey sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
b. Operator Komputer
Tamatan Min. SMA atau sederajat.
6.2 Jadwal Penugasan Personil
Jumlah Jumlah Waktu Pelaksanaan (Minggu)
No. Posisi Jabatan
Orang Hari
1 2 3 4 5 6
TENAGA AHLI
1 Team Leader 1,0 40,0
2 Highway Engineer 1,0 40,0
TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor 6,0 30,0
2 Operator Komputer 3,0 40,0
6.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan (Minggu)
No. Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1 Identifikasi Masalah dan Kebutuhan
2 Tahap Survey Lapangan dan Pengumpulan Data
3 Tahap Pengolahan Data dan Penggambaran
4 Tahap Penyusunan Laporan
6 | P a g e
7. LAPORAN Laporan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing
pekerjaan serta personil-personil pendukung konsultan yang telah disetujui
aktif dilapangan.
Isi dari laporan antara lain :
a. Hasil penelaahan metoda dan tata cara survey dan sistem database
jaringan jalan
b. Progres pekerjaan dan rencana kegiatan selanjutnya
Laporan final dibuat setelah mendapatkan persetujuan dari tim pembahas
yang dibentuk oleh pihak kegiatan.
a. Penyempurnaan laporan draft konsep laporan akhir dan kegiatan
pemasukan data
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 40 (empat puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
8. HAL-HAL 8.1 Produksi dalam Negeri
LAIN Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
8.2 Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pelaksanakan survey dan pengolahan data adalah untuk memperoleh
data dan informasi tentang jaringan jalan.
Pengumpulan dan pengolahan data dapat dibagi menjadi beberapa
kegiatan, yaitu:
8.2.1 Mempersiapkan tenaga pelaksana survey; terdiri dari tenaga
teknis/surveyor dan tenaga ahli;
8.2.2 Mempersiapkan perlengkapan dan peralatan survey;
8.2.3 Metode dan program; menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan
inventarisasi:
a. Pengambilan data sekunder yang berasal dari instansi
terkait.
b. Pengambilan data primer yang berasal hasil survey
lapangan
c. Identifikasi data lapangan menggunakan metoda dan alat
pendukung survey.
9. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan acuan dalam pelaksanaan
Pekerjaan yang meliputi tahap seperti:
• Perencanaan;
• Persiapan;
• Pelaksanaan;
• Penyerahan Hasil.
7 | P a g e
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan.
Dengan demikian, setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan dan berdasarkan bahan-bahan
tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Lhoksukon, 30 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Zainuddin, S.T.
Penata Tk. I
Nip. 19751213 200604 1 002
8 | P a g e