SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam rangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interprestasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. KPA/PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga untuk
kontrak harga satuan.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. KPA/PPK berhak atas kepemilikan semua Konstruksi/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada KPA/PPK. Jika diminta oleh
KPA/PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada KPA/PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan Konstruksi/bahan yang disediakan oleh KPA/PPK tetap pada
KPA/PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada KPA/PPK pada saat SPK
terakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
KPA/PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. KPA/PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh KPA/PPK
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan
setelah serah terima hasil pekerjaan.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hokum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mengsubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan,
kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan
hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger)
atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatangan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SPK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
KPA/PPK, maka KPA/PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan addendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk :
1) Semua Konstruksi dan peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala resiko
terhadap pekerjaan, kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga;
2) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan ditempat kerjanya; dan
3) Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RESIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebankan, dan menanggung tanpa batas KPA/PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap KPA/PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat KPA/PPK) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatangan berita acara penyerahan akhir :
1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan personil;
2) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua resiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupaka resiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian KPA/PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil
pekerjaan selama tanggal mulai kerja dan batas akhir masa pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
e. Segala resiko yang timbul terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang berlaku, kekurangan
volume pekerjaan dan akibat kegagalan konstruksi menjadi tanggung jawab pihak kedua
sepenuhnya.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
KPA/PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, KPA/PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika KPA/PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan
atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi :
1) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6) Catatan – catatan lain yang berkenaan dengan pelaksaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil KPA/PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, KPA/PPK dapat menugaskan Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam
SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
peristiwa kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh peristiwa kompensasi maka KPA/PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika tanggal
penyelesaian disepakati oleh para pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada KPA/PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, KPA/PPK menugaskan panitia penerima hasil pekerjaan.
c. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan ole penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah SPK.
d. KPA/PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia harus
menyerahkan Sertifikasi Garansi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh KPA/PPK, konstruksi tidak mengandung
cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian penyedia, atau cacat mutu akibat
desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima
konstruksi.
c. KPA/PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh KPA/PPK, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti konstruksi dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika penyedia tidak memperbaiki atau mengganti konstruksi akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka KPA/PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
KPA/PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh KPA/PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh KPA/PPK. Biaya tersebut dapat
dipotong oleh KPA/PPK dari nilai tagihan penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, KPA/PPK dapat memasukkan penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu kedalam daftar hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui addendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi :
1) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) Perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul KPA/PPK.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
1) KPA/PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) KPA/PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) KPA/PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) KPA/PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) KPA/PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat digunakan
sebelumnya dan disebabkan oleh KPA/PPK;
8) Ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika peristiwa kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka KPA/PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh penyedia kepada KPA/PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa
kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada KPA/PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat peristiwa kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak peristiwa kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi peristiwa kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. KPA/PPK berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal
penyelesaian harus dilakukan melalui addendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah masa
SPK.
b. KPA/PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi keadaan kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai, termasuk :
1) Biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak
milik KPA/PPK;
2) Biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
3) Biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak KPA/PPK.
d. Menyimpang dari pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, pemutusan SPK
melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila :
1) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) Penyedia tanpa persetujuan pengawas pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini
tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa peersetujuan pengawas pekerjaan;
4) Penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) Penyedia selama masa SPK gagal memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh KPA/PPK.
6) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui
5% (lima perseratus) dari harga SPK dan KPA/PPK menilai bahwa penyedia tidak akan
sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
8) KPA/PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia :
1) Penyedia membayar denda; dan/atau
2) Penyedia dimasukkan dalam daftar hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena KPA/PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka KPA/PPK
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh KPA/PPK, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan termin;
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan;
4) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara Penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. KPA dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. KPA/PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi financial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. KPA/PPK mengenakan denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
KPA/PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interprestasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan Pembersihan Lingkungan Kantor DPRK Aceh Utara. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja KPA/PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia
menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
PPK PENYEDIA