| 0964231807335000 | - | |
| 0016887457201000 | - | |
| 0807428867201000 | - | |
| 0026193425212000 | - | |
| 0018870006331000 | - | |
| 0026288605311000 | - | |
| 0024036915201000 | - | |
| 0018007112201000 | - | |
| 0023608524201000 | - | |
| 0025850330216000 | - | |
| 0015807696201000 | - | |
CV Asri Karyatama Konsultan | 04*6**4****02**0 | - |
| 0720586395202000 | - | |
| 0015808496201000 | - | |
| 0015214091201000 | - | |
| 0746382894201000 | - | |
CV Arkana Putra | 08*9**8****01**0 | - |
| 0316821164201000 | - | |
| 0016228082201000 | - | |
| 0016232514201000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN AGAM
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK BASUNG
Jl. Soekarno - Hatta Padang Baru Lubuk Basung
Telp. (0752) 76017 Ext 100 HP.082391202063 Fax.(0752) 66485
Email [email protected] website rsud.agamkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada pengadaan bangunan gedung negara, setiap prosesnya dilaksanakan secara
bertahap yaitu melalui tahap persiapan, pelelangan dan pelaksanaan konstruksi fisik. Selama
tahap pelaksanaan diperlukan pengawasan yang baik sehingga pelaksanaan pembangunan
bisa sesuai dengan yang direncanakan. Untuk melakukan pengawasan dibutuhkan tenaga
profesional yang mampu melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan,
untuk itu dibutuhkan jasa konsultan pengawas.
Secara Kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung jawab kepada Pemimpin
Kegiatan. Konsultan Pengawas harus melakukan pengawasan agar pekerjaan sesuai dengan
perencanaan dan harus selalu berkomunikasi dan melaporkan hasil pengawasan kepada
Pejebatan Pembuat Komitmen. Adapu uraian singkat pekerjaan pelaksanaan pengawasan
adalah sebagai berikut :
1. Pada Prinsipnya Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan UtDRS RSUD Lubuk
Basung mengunakan perhitungan yang distandarkan oleh pemerintah. Dalam pengawasan
konsultan harus mengacu kepada hal-hal sebagai berikut :
a. Petunjuk Teknis untuk Pekerjaan Bangunan Gedung.
b. Peraturan tentang Pekerjaan Bangunan Gedung.
c. Peraturan tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen K3) Sesuai dengan PP No. 50
Tahun 2012 dan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Sesuai PU No. 05/PRT/M/2014.
2. Mempedomani desain konstruksi Bangunan Sarana Kesehatan harus mengacu pada
peraturan – peraturan yang berlaku
3. Melakukan sosialisasi pekerjaan dikarenakan berhubungan dengan lingkungan sekitar,
maka sosialisasi proyek harus dilakukan
4. Menyusun Jadwal pekerjaan seorang pelaksana lapangan mesti mesti membuat jadwal
pekerjaan dengan baik supaya pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan.
5. Menjaga keselamatan kerja tak hanya itu, pelaksana pekerjaan juga mesti menyiapkan
program keselamatan, kebersihan dan keselamatan kerja di dalam suatu lingkungan
pekerjaan
6. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja, yang meliputi:
a) Laporan Pendahuluan
b) Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/ instruksi petunjuk yang
penting dari Pemberi Tugas (Owner).
c) Laporan Mingguan, Bulanan dan Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan Final