URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang Pelaksanaan konstruksi merupakan pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub
Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar
Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota yang berlokasi di Kabupaten Agam dengan menggunakan
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang ditunjuk secara kontraktual dari
hasil pelelangan. Pelaksanan konstruksi harus berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan /aanwijzing pelelangan serta ketentuan teknis
(pedoman standar teknis) yang disyaratkan;
Perencanaan konstruksi harus memperhatikan kualitas masukan
(bahan,tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan kecuali terjadinya perubahan pekerjaan yang
disepakati dan dicantumkan dalam berita acara, ketidak sesuaian hasil
pekerjaan dengan rencana teknis yang telah ditetapkan harus dibongkar dan
disesuaikan.
Untuk itu, pelaksaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa perencana konstruksi agar diperoleh hasil sesuai dengan yang
diaharapkan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah petunjuk bagi konsultan
perencana yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta dinterprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas perencanaan teknis sehingga konsultan perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menhasilkan
keluaran yang memadai sesuai dengan KAK.
Tujuan adalah untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara
administrasi kegiatan (fisik dan keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan dan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan dalam kontrak
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Perencanaan ini adalah Kegiatan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub
Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar
Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota Pekerjaan Perencanaan Teknis Drainase Wilayah I
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah Kecamatan Baso di
Kabupaten Agam
5. Sumber Pendanaan Untuk Pekerjaan “Perencanaan Teknis Drainase Wilayah II” ini diperlukan
biaya lebih kurang Rp. 98.400.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus
Ribu Rupiah) termasuk PPN dibiayai dari APBD Kabupaten Agam tahun
Anggaran 2025, melalui DIPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Agam Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Kepala Bidang Cipta Karya
Pejabat Pembuat
Komitmen Unit Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam
Ruang Lingkup
7. Lingkup Pekerjaan A. Ruang lingkup pekerjaan/batasan lingkup pengadaan pekerjaan jasa
konsultansi adalah “Perencanaan Teknis Drainase Wilayah II”
1) Sub Bidang Pekerjaan adalah : Sertifikat Badan Usaha Dengan
Klasifikasi Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain
Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103) atau Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
2) Dalam rangka kegiatan persiapan pekerjaan “Perencanaan Teknis
Drainase Wilayah II”, perlu dilakukan koordinasi dengan
lembaga/instansi terkait.
3) Identifikasi permasalahan dan orientasi wilayah di lokasi
perencanaan.
4) Pekejaan persiapan, antara lain;
a. Persiapan administrasi
b. Peyusunan Rencana Kerja
c. Mobilisasi personil dan perlengkapan survei
d. Mengumpulkan data yang diperlukan, baik berupa data
sekunder, studi terdahulu dan data primer
e. Penyiapan peninjauan lapangan (forcmulir survei, isiian data
dsb)
5) Pengumpulan Data & Pekerjaan Lapangan (survei
6) Analisa dan review data sekunder dan primer,
7) Penyusunan “Perencanaan Teknis Drainase Wilayah II”, antara
lain;
a. Melakukan analisa prioritas
b. Malakukan pengukuran topografi di saluran drainase kawasan
Perencanaan.
c. Membuat perhitungan mendetail sistem drainase dan
jaringannya termasuk di dalamnya prasarana dan sarana
sesuai.
d. Perencanaan detil teknis dengan analisa, sebagai berikut;
Hidrologi
1) Analisa hujan rencana sesuai dengan kala ulang yang
ditetapkan oleh Cipta Karya tentang perencanaan
drainase perkotaan. Selanjutnya dilakukan analisa
intensitas hujan.
2) Penentuan debit rencana yang dihitung melalui kurva
intensitas hujan dan atau hasil analisa hujan rencana
3) Penentuan debit rencana dan tinggi jagaan dengan kala
ulang berdasarkan pada jenis/tipologi kota (metro, besar,
sedang dan kecil), dan jenis saluran (primer, sekunder,
dan tersier) dan luas daerah pelayanan.
Hidrolika
1) Analisa dimensi saluran dengan memperhatikan kaidah
hidrolika dan perencanaan saluran drainase perkotaan.
2) Kecepatan maksimal aliran tidak boleh lebih besar dari
kecepatan maximum yang diizinkan, sehingga tidak
terjadi kerusakan dinding saluran. Kecepatan minimal
tidak lebih kecil dari kecepatan minimum yang diizinkan
agar tidak terjadi pengendapan.
3) Penampang saluran bisa berupa segi empat, trapesium,
lingkaran atau kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut.
4) Dimensi bangunan pelengkap seperti pintu air, gorong-
gorong dll agar ditentukan berdasarkan kriteria desain
sesuai tipologi kota dan macam saluran
5) Mudah untuk dilaksanakan saat pelaksanaan fisiknya
secara teknis.
6) Disarankan bentuk majemuk agar memudahkan
pemeliharaan.
Struktur
1) Jenis bahan konstruksi yang dipilih agar disesuaikan
dengan persyaratan disain, mudah diperoleh dan tersedia
di sekitar lokasi pekerjaan.
2) Kekuatan dan kestabilan struktur agar diperhitungkan
sesuai dengan unsur layanan yang ditentukan (aman
terhadap geser, guling dan soil bearing capacity)
e. Membuat gambar rencana/teknik mengenai sistem drainase
skunder dan tersier perkotaan lengkap dengan notasi, ukuran
dan berskala baik gambar denah, profil memanjang maupun
melintang.
f. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang terdiri
dari :
Syarat-syarat Teknik
Syarat-syarat Umum
Syarat-syarat Administrasi
g. Membuat rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan pada daerah
rencana.
h. Membuat perhitungan Rencana Anggaran Biaya (Engineer’s
Estimate) untuk tiap paket pekerjaan.
i. Membuat nota-nota perhitungan (Design Notes) dari
perhitungan-perhitungan yang dipakai dalam detail design.
j. Menyiapkan dokumen tender, rencana kerja dan syarat-syarat,
gambar rencana dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
B. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
C. Data dan Fasilitas Penunjang
o Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas penunjang yang digunakan Pejabat Pembuat
Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Agam yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia :
1) Laporan dan Data
Kumpulan laporan, data dan topografi yang ada
2) Staf Pendamping
Jika diperlukan konsutan perencana dapat meminta staf
pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi kepada
Pejabat Pembuat Komitmen
3) Fasilitas Laboratorium
Fasilitas laboratorium jika diperlukan, yang digunakan sejauh
mungkin digunakan fasilitas pada bagian pengujian Dinas PUTR
Kab. Agam
o Alih Pengetahuan
Penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan presentasi terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf dilingkungan organiasi Pejabat
Pembuat Komitmen
8. Keluaran1 Dokumen Perencanaan untuk “Perencanaan Teknis Drainase Wilayah II”
sebanyak 7 (Tujuh) rangkap
9. Peralatan, Material, PPK akan memberikan peralatan/material/personil/fasilitas berupa :
Personil dan 1. PPTK yang akan membantu dalam kegiatan perencanaan untuk admnistrasi
Fasilitas dari Pejabat dan keuangan serta konsultasi teknis
Pembuat Komitmen 2. Asisten Teknis yang akan membantu dalam kegiatan “Perencanaan Teknis
Drainase Wilayah II”
10. Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan oleh konsultan “Perencanaan
Material dari Teknis Drainase Wilayah II” ini adalah sbb :
Penyedia Jasa i. Alat untuk pengukuran Tofografi :
Konsultansi ii. Komputer 2 Set Lengkap
iii. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4
iv. Dan alat bantu yang berkaitan dengan pekerjaan perencanaan teknis.
11. Lingkup Lingkup dan kewenangan konsultan perencanaan Pekerjaan “Perencanaan
Kewenangan Teknis Drainase Wilayah II” ini adalah sbb :
Penyedia Jasa 1) Melakukan persiapan-persiapan untuk dapat melaksanakan pekerjaan
lapangan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan persiapan itu meliputi:
a. Menyiapkan personil pelaksana
b. Menyiapkan bahan atau peralatan yang dibutuhkan.
c. Melakukan orientasi lapangan untuk menetapkan dan menyesuaikan
jumlah personil dengan waktu yang direncanakan.
d. Menyusun jadwal rencana pelaksanaan kegiatan.
2) Melakukan koordinasi dalam rangka persiapan pekerjaan “Perencanaan
Teknis Drainase Wilayah II” dengan lembaga/instansi terkait.
3) Melakukan pengumpulan data sekunder dan primer, yang dikumpulkan
dari media online, instansi terkait dan dan dari masyarakat langsung
maupun pengukuran langsung di lapangan.
4) Melakukan kajian evaluasi drainase lingkungan eksisting.
5) Melakukan koordinasi secara berkala dengan tim teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam, serta melaksanakan ekspose hasil
laporan sesuai jadwal yang telah disepakati.
12. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanan dilaksanakan selama 30 (Tiga
Penyelesaian Puluh) hari kalender
Kegiatan
Laporan
13. Laporan berisikan tentang metode dan rencana kerja konsultan dalam penyelesaian
Pendahuluan pekerjaan, sebanyak 7(tujuh) eksemplar dan diserahkan 5 hari setelah
menerima SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
14. Laporan Antara berisikan hasil survei ke lapangan, analisa hidrologi dan gambaran umum
rencana desain drainase lingkungan Kota Lubuk Basung, analisa prioritas dan
pemecahan permasalahan di setiap lokasi genangan dibuat sebanyak 7(tujuh)
eksemplar yang diserahkan 10 hari setelah penyerahan Laporan Antara.
15. Laporan Akhir berisikan Perencanaan Teknis Drainase Wilayah II yang merupakan
penyempurnaan laporan antara dengan melampirkan data pendukung yang
dibuat sebanyak 7(tujuh) eksemplar dan telah didiskusikan serta disetujui oleh
tim teknis dan pihak terkait. Laporan akhir diserahkan kepada pengguna jasa
15 hari setelah penyerahan Laporan Antara.
16. RAB/EE berisikan perhitungan rencana anggaran biaya, lengkap dengan analisa harga
satuan pekerjaan (SNI), dilampirkan pula back up harga satuan material, yang
dibuat sebanyak 7(tujuh) eksemplar dan telah didiskusikan serta disetujui oleh
tim teknis dan pihak terkait. Penyerahan bersamaan dengan Laporan Akhir.
17. Gambar/DED berisikan gambar kerja lengkap dengan notasi, ukuran dan berskala baik
gambar denah, profil memanjang maupun melintang, yang dibuat sebanyak
7(tujuh) eksemplar dan telah didiskusikan serta disetujui oleh tim teknis dan
pihak terkait. Penyerahan bersamaan dengan Laporan Akhir.
18. Spesifikasi Teknis berisikan detail spesifikasi pekerjaan dan material, yang dibuat sebanyak
7(tujuh) eksemplar dan telah didiskusikan serta disetujui oleh tim teknis dan
pihak terkait. Penyerahan bersamaan dengan Laporan Akhir.
19. Dokumen SMKK berisikan Rencana Keselamatan Kosntruksi (RKK), Rencana Manajemen
Perilaku Keselamatan (RMPK) dan REncana Pengendalian Lingkungan (RPL)
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021. Dokumen SMKK diserahkan kepada pengguna jasa
bersamaan dengan penyerahan Laporan Akhir, sebanyak 7(tujuh) eksemplar.
Lubuk Basung, 24 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WIDODO BUDIYANTO, ST
NIP. 19751303 200901 1 004