URAIAN SINGKAT
PENGGUNA ANGGARAN (PA) : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PA : OFRIZON, ST
KPA : WIDODO BUDIYANTO, ST
KEGIATAN : KEGIATAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : IDENTIFIKASI, PENETAPAN, PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG
DILESTARIKAN UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : DRAINASE JALAN AIR KIJANG SIMAUNG JORONG AIR
KIJANG NAGARI NAN TUJUAH KECAMATAN PALUPUAH ,
KAB. AGAM
LOKASI : KEC. PALUPUH
URAIAN SINGKAT
Kegiatan : Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar
Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Drainase jalan air kijang simaung Jorong air kijang nagari nan tujuah
kecamatan palupuah , Kab. Agam
Lokasi : Kecamatan Palupuh
1 LATAR 1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah bagian dari
BELAKANG Kegiatan Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di
Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (Imb) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang
Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, dengan Drainase
jalan air kijang simaung Jorong air kijang nagari nan
tujuah kecamatan palupuah , Kab. Agam
1.2.
Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten
Agam Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.
1.3. Agam
Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, perlu adanya
penyedia jasa konstruksi sebagai penyedia jasa pelaksana
pembangunan fisik bangunan.
2 MAKSUD DAN 2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai petunjuk
TUJUAN bagi penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memuat
aturan, masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas
pelaksanaan fisik Drainase jalan air kijang simaung
Jorong air kijang nagari nan tujuah kecamatan palupuah ,
Kab. Agam dengan kata lain pembangunan bangunan yang
benar – benar memperhatikan spesifikasi teknis sesuai
dengan dokumen yang ditetapkan.
2.2. Dengan kerangka acuan kerja ini, diharapkan penyedia jasa
pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawab
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3 SASARAN 3.1. Terlaksananya Pembangunan fisik Drainase jalan air
kijang simaung Jorong air kijang nagari nan tujuah
kecamatan palupuah , Kab. Agam yang dapat
dipertanggung jawabkan, baik administrasi maupun teknis.
4 SUMBER DANA 4.1. Sumber Dana Kegiatan ini adalah dari APBD Tahun 2025 .
5 NAMA DAN 5.1. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk
ORGANISASI Organisasi Pengelola Kegiatan dengan personil sebagai
PENGGUNA berikut :
-
JASA Pemerintah Kabupaten Agam
-
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
6 LINGKUP, 6.1. Lingkup Kegiatan adalah : “ Drainase jalan air kijang
LOKASI simaung Jorong air kijang nagari nan tujuah kecamatan
KEGIATAN DAN palupuah , Kab. Agam ” Dengan Bidang Pekerjaan Adalah
ALIH (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
PENGETAHUAN Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya dengan kode
SI 001 atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase dengan
Kode BS 004
6.2. Lokasi fisik bangunan berada di Kecamatan Sungai Pua
6.3. Jumlah Harga Pekerjaan kurang lebih (±) Rp. 65.000.000,-
(Enam Puluh Lima Rupiah) termasuk PPN 11 % yang dibiayai
APBD tahun Anggaran 2025.
6.4. HPS : Rp. 64.895.906,15 (Enam Puluh Empat Juta
Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus
Enam Rupiah Koma Lima Belas)
6.5. Dalam pelaksanaan kegiatan fisik konstruksi, penyedia jasa
pelaksana harus mempedomani spesifikasi teknis sesuai
dengan dokumen kontrak.
6.5. Penyedia jasa harus mengadakan diskusi yang terkait
dengan subtansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
tercapainya tujuan dan sasaran serta alih pengetahuan
kepada pengelola kegiatan.
7 JANGKA 7.1. Jangka waktu pelaskaanaan kegiatan ini diperkirakan
WAKTU selama 45 (EEmpat Puluh Lima ) hari kalender.
PELAKSANAAN
8 KONTRAK 8.1 Jenis Kontrak yang akan dilaksanakan adalah Kontrak
Unit Price
Harga Satuan ( ).