KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pelaksanaan konstruksi merupakan pelaksanaan Kegiatan Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota yang berlokasi tersebar di Kabupaten Agam dengan
menggunakan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang ditunjuk secara
kontraktual dari hasil pelelangan. Pelaksanaan konstruksi harus berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan serta
ketentuan teknis (pedoman standar teknis) yang disyaratkan;
Pengawasan konstruksi harus memperhatikan kualitas masukan (bahan,tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan kecuali terjadinya perubahan pekerjaan yang disepakati dan
dicantumkan dalam berita acara, ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan
rencana teknis yang telah ditetapkan harus dibongkar dan disesuaikan.
Untuk itu, pelaksaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa perencana konstruksi agar diperoleh hasil sesuai dengan yang diharapkan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah petunjuk bagi konsultan
pengawas yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta dinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan teknis sehingga konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai dengan KAK.
Tujuan adalah untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi
kegiatan (fisik dan keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah disyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
dalam kontrak.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Pengawasan ini adalah Pengawasan Teknis Air Minum DAU
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pengawasan Teknis Air Minum DAU Kegiatan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub
Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar
Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kotatersebar di Kabuapaten Agam.
5. Sumber Pendanaan Untuk kegiatan ini diperlukan biaya lebih kurang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah) termasuk PPN dibiayai dari APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2024,
melalui DIPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAU Kab. Agam
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Kepala Bidang Cipta Karya
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam
Komitmen
1
Data Penunjang
1. Data Dasar DPA Dinas Pakerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam TA. 2024
2. Standar Teknis Standar Teknis Pekerjaan Pengawasan ini adalah Pengawasan Teknis Air
Minum DAU Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah sbb :
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan
2. Addendum Kontrak
3. Spesifikasi Teknis
4. Gambar
3. Studi-Studi Studi pendahuluan Pekerjaan Pengawasan Teknis Air Minum DAU Kegiatan
Terdahulu Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota sbb :
1. Stake Out Lapangan
2. Dokumen Kontrak
4. Referensi Hukum 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Instansi Pemerintah
beserta perubahannya.
2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Instansi Pemerintah
beserta perubahannya.
3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 43/PRT/M 2007, tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi;
4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
6 Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Agam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 02
Januari 2024 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang / jasa.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Selaku Pengguna Anggaran
Nomor 01 tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam lingkungan Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2024;
Ruang Lingkup
1. Lingkup A. Lingkup pekerjaan berupa jasa Pengawasan ini adalah Pengawasan Teknis
Kegiatan Air Minum DAU Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari team
pengawas yang akan melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi,
pemantauan atas kemajuan pekerjaaan dan kualitas teknis dari pekerjaan
yang akan dilaksanakan, review atas semua usulan pekerjaan design dan
perubahan kontrak.
B. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
C. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas penunjang yang digunakan Pejabat Pembuat
Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Agam yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia :
a. Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
b. Staf Pendamping
Jika diperlukan konsutan perencana dapat meminta staf
pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi kepada
Pejabat Pembuat Komitmen
c. Fasilitas Laboratorium
Fasilitas laboratorium jika diperlukan, yang digunakan sejauh
mungkin digunkan fasilitas pada bagian pengujian Dinas PU Kab.
Agam
2
2. Keluaran Dokumen Pengawasan ini adalah adalah Pengawasan Teknis Air Minum DAU
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peralatan, PPK akan memberikan peralatan/material/personil/fasilitas berupa :
Material, Personil 1. PPTK yang akan membantu dalam kegiatan pengawasan untuk admnistrasi
dan Fasilitas dari dan keuangan serta konsultasi teknis.
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Pejabat Pembuat 2. Asisten Teknis yang akan membantu dalam kegiatan pengawasan untuk
Komitme konsultasi teknis.
4. Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan oleh konsultan Pengawas dalam
Material dari Pekerjaan adalah Pengawasan Teknis Air Minum DAU Kegiatan
Penyedia Jasa Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Konsultansi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota ini adalah sbb :
a. Kendaraan Roda 2;
b. Dan alat bantu yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan teknis.
5. Lingkup Lingkup dan kewenangan konsultan pengawasan dalam adalah Pengawasan
Kewenangan Teknis Air Minum DAU Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di
Penyedia Jasa Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi,
Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan
Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota ini adalah sbb :
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
kegiatan secara berkala.
2. Mengarahkan kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan yang
dilaksanakan.
3. Memberikan petunjuk teknis kepada PPTK dalam melaksanakan
perencanaan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh kontraktor.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan dilaksanakan selama 75 (tujuh
Penyelesaian puluh lima) hari kalender.
Kegiatan
7. Kebutuhan Posisi Kualifikasi Jumlah
3
minimal Personil Orang Hari
Tenaga Ahli:
Supervisi Engineer S1 Sipil, Pengalaman 1 th 1/75
SKA : Ahli Muda Teknik
Sumber Daya Air Kode 211
atau ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber
Daya Air (SIP.10.001.7)
Tenaga Pendukung S1 Pengalaman 0 Tahun 1/75
Inspector D3, pengalaman 3 th 0
inistrasi SMK, Pengalaman 5 th
SLTA,Pengala
8. Jadwal Tahapan Tahapan Jadwal Pekerjaan adalah Pekerjaan Pengawasan Teknis Air Minum
Pelaksanaan DAU Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kegiatan Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan
waktu pelaksanaan yaitu selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sbb:
1. Bulan Pertama Pengawasan ke lapangan
2. Bulan Kedua asistensi laporan pengawasan
3. Bulan Ketiga menfinalkan pengawasan
9. Klasifikasi Bidang Memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air kode RE203
Pekerjaan atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
Laporan
1. Laporan Mingguan Laporan Mingguan memuat: Proses Pekerjaan mingguan berdasarkan rencana
kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (Dua) hari kerja/Minggu
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (Tujuh) buku laporan.
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: Progres Bulanan serta hambatan dalam
melaksanakan kegiatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 ( Tujuh) hari kerja/bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 7 (Tujuh) buku laporan.
3. Laporan Laporan Dokumentasi memuat dokumentasi pelaksanaan kegiatan dari progres
Dokumentasi 0%-100% selama pelaksanaan kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (Tujuh) buku laporan.
4. Dokumen SMKK Laporan SMKK memuat: perencanaan dan penerapan SMKK pada proses
pekerjaan kontruksi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja/bulan
sebanyak 1 (satu) buku.
Hal-Hal Lain
1. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: tidak diperlukan kerjasama dengan konsultan lain.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data a. Data harus akhurat dan dapat dipertanggung jawabkan
Lapangan b. Harus dibuat foto dokumentasi untuk mendukung data yang disurvey
dilapangan
c. Harus diketahui oleh perangkat permerintah terendah di nagari.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
1. Melakukan presentasi hasil pengawasan teknis
2. Memberikan penjelasan kepada owner tentang hasil dari pengawasan
teknis. Bila ada yang perlu dijelaskan.
3. Memberikan pengarahkan kepada owner tentang teknis dalam
pelaksanakan pekerjan fisik di lapangan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WIDODO BUDIYANTO, ST
NIP. 19750313 200901 1004