PENGGUNA ANGGARAN (PA) : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KAB. AGAM
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) : BIDANG CIPTA KARYA
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN AGAM
PA : OFRIZON, ST
KPA : WIDODO BUDIYANTO, ST
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN / KOTA
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (
IMB ) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
SUBKEGIATAN : IDENTIFIKASI, PENETAPAN,
PENYELENGGARAN BANGUNAN GEDUNG
CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN KOTA
PEKERJAAN : LANJUTAN PENGECORAN JALAN LINGKUNG
ANAK AIA, JORONG DALAM KOTO, NAGARI
KAMANG HILIA, KEC. KAMANG MAGEK, KAB.
AGAM
LOKASI : KEC. KAMANG MAGEK
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN : Lanjutan Pengecoran Jalan Lingkung Anak Aia, Jorong Dalam Koto,
Nagari Kamang Hilia, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam
1. Latar Belakang
Belum tersedianya jalan yang baik
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Terlaksananya proses pengadaan sesuai peraturan yang ada
b. Tujuan
Terpilih penyedia pekerjaan melalui prosedur dan ketentuan yang ada
3. Target / Sasaran
Tersedianya penyedia yang terpilih sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,
sebagai pelaksana pekerjaan/pemenang pengadaan pekerjaan
4. Nama Organisasi
a. Pemerintah Kabupaten Agam
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
c. Bidang Cipta Karya
5. Sumber Dana
a. Pekerjaan konstruksi dibiayai ABPD Kab. Agam Th. 2025
Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) : Rp. 99.883.437,89 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan
Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma
Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
6. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitasi Penunjang
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan proses
pengadaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada
b. Sub Bidang Pekerjaan adalah : SI. 003 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan rel kereta api, dan landas pacu
bandara) Berdasarkan Permen PUPR No.19 TAhun 2014 atau BS 001
(Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021
c. Fasilitasi penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah
.........................................................................................................................
......................................................................”bila diperlukan”
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender dengan waktu pemeliharaan :
180 hari kalender
8. Kontrak
Jenis kontrak adalah Unit Price.
Mengetahui Lubuk Basung, September 2025
PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YUNALDI,ST.ME
NIP. 19591121 198503 1 004 WIDODO BUDIYANTO, ST
NIP. 19750313 200901 1 004