| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0845044452922000 | Rp 390,697,808 | - | |
| 0704867704925000 | Rp 420,000,000 | Tidak memenuhi persyaratan personil manejerial yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0806492161922000 | Rp 409,188,363 | Tidak memenuhi persyaratan personil manejerial yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0538878646922000 | Rp 420,888,889 | Tidak memenuhi persyaratan personil manejerial yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0752731356922000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Sukses Karya Kalabahi | 09*0**8****22**0 | - | - |
| 0021635636925000 | - | - | |
Ken Jaya Pacifik | 04*0**5****22**0 | - | - |
| 0021642517925000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
CV Bintang Sejahtera Unggul | 09*0**0****22**0 | - | - |
| 0650586555922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0021642848925000 | - | - | |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0847897147922000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN Sebelum Pekerjaan dimulai Pihak Kontraktor wajib memberitahukan kepada Konsultan Pengawas mengenai Jadwal Pematokan, Pengukuran dan Pekerjaan Persiapan. Pihak Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan harian lapangan serta foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan (0 %, 50 % dan 100 %). Demi lancarnya dan baiknya pelaksanaan pekerjaan maka tenaga pelaksana yang diberi tugas oleh Pihak Kontraktor di lapangan, harus memiliki kualitas dan pengalaman di bidangnya. Apabila Konsultan Pengawas menganggap bahwa Tenaga pelaksana kurang mampu atau kurang berkualitas, maka Konsultan Pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus menyediakan seorang sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas lebih baik dan diterima oleh Konsultan Pengawas. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RAB, RKS dan Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. . Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor tanpa seijin Konsultan Pengawas, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap perintah Konsultan Pengawas kepada Pihak Kontraktor yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal 1.d di atas, harus disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemilik Proyek dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Alor Apabila selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pekerjaan tambah kurang hal ini harus dengan ijin tertulis Pihak Direksi Selama tidak bertentangan dengan RKS ini, peraturan-peraturan lain yang juga berlaku adalah sebagai berikut : a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) Tahun 1971 b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI)Tahun 1991, SK SNI T-15.1919.03 c. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995 d. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI -1.2.53.2987) e. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.8 Tahun 1972 f. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI.10 g. Peraturan Umum untuk Pelaksanaan bahan-bahan bangunan pada penyelenggaraan bangunan di Indonesia atau disingkat PUBB 1956 NI.3 h. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991. i. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990 j. Algemene Voorwarden Deuitvoering Bij Aaneming Van Ovenbare Warken yang disyahkan dengan Surat Keputuan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 9 Tanggal 20 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor: 14571 terjemahan AV diatas. Syarat-syarat Umum untuk pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan atau disingkat Bahasa Indonesia: SU.41 k. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. l. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari Perencana Pengawasan selama Pelaksanaan Pekerjaan.