| 0032295073922000 | Rp 495,992,303 | |
| 0029262144925000 | - | |
| 0845044452922000 | - | |
| 0704867704925000 | - | |
| 0014151468925000 | - | |
| 0763169182922000 | - | |
| 0939776886922000 | - | |
CV Yeka Jaya Mandiri | 00*7**7****22**0 | - |
Ken Jaya Pacifik | 04*0**5****22**0 | - |
| 0018104687015000 | - | |
| 0806492161922000 | - | |
| 0029466539925000 | - | |
CV Mawar Indah Permai | 06*1**6****22**0 | - |
| 0723324208922000 | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - |
| 0027436203922000 | - | |
| 0620897629922000 | - | |
| 0021642632925000 | - | |
| 0017204793922000 | - | |
| 0764055547924000 | - | |
| 0027436492922000 | - | |
| 0021642848925000 | - | |
| 0721086007925000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
DINAS PARIWISATA
Jalan Dr. Soetomo, No. 33
KALABAHI - ALOR
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
KEGIATAN
Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
Pembangunan Plaza Area Pengunjung Dan Bangku Taman
LOKASI
Mali, Kec. Kabola - Kabupaten Alor - NTT
Tahun Anggaran
2024
Konsultan Perencana
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Program : Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Plaza Area Pengunjung dan Bangku Taman
Lokasi : Mali, Kecamatan Kabola - Kabupaten Alor
Tahun Anggaran : 2024
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan Mutu Bahan yang digunakan harus mengutamakan penggunaan produk dalam
negeri.
2.2. Bahan-bahan bangunan yang digunakan adalah bahan yang jenis dan mutu bahannya satu
jenis dan harus memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
mendapat ijin tertulis dari direksi pekerjaan.
2.3. Bila Pelaksana Pekerjaan telah mendatangkan/mengadakan bahan/ material namun tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan secepatnya. Biaya akibat semuanya ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
2.4. Pelaksana Pekerjaan haruslah menyediakan sampel-sampel (bagian/potongan yang diambil
sedemikian rupa) dari material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaaan.
Sampel bahan/material ini diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan disimpan
sebagai bukti diterimanya atau ditolaknya material tersebut.
2.5. Bila dalam uraian syarat-syarat disebutkan nama pabrik atau merk, maka ini dimaksudkan
untuk menunjukkan kualitas dan tipe bahan yang digunakan.
2.6. a. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan, bahan atau material yang
digunakan haruslah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Berita Acara Aanwijzing. Dan
apabila mengalami kesulitan mengadakan bahan atau material sebagaimana ditentukan
maka pengadaan bahan atau material alternatif haruslah setara mutu dan jenisnya.
b. Penawaran harga-harga bahan atau material harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan
Berita Acara Aanwijzing. Bahan atau material yang ditawarkan dalam harga satuan
bahan dan upah adalah mengikat.
c. Bahan atau material yang telah diadakan tidak boleh dipergunakan dulu bila belum
mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi.
Spesifikasi Teknis
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua peralatan
bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
3.2. Kualitas dan Kuantitas
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus sesuai
gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan merubah atau mengganti atau
menolak dan atau menurunkan kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan dalam
kontrak.
b. Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpengaruh pada
penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana pekerjaan.
c. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik mengenai
perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar kerja adalah gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana dan telah
disampaikan kepada Kontraktor beserta dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh merubah
atau menambah atau mengurangi dokumen tersebut tanpa persetujuan pihak direksi.
4.2. Pelaksana pekerjaan bersama konsultan pengawas harus membuat gambar shop drawing dan
diagram rencana pelaksanaan pekerjaan dilengkapi dengan perhitungan yang diperlukan.
Gambar tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari direksi. Kesalahan dalam
pembuatan shop drawing dan rencananya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan
konsultan pengawas.
4.3. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan dan pelaksanaannya, atas persetujuan
direksi, pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas wajib membuat As Built Drawing
termasuk gambar detailnya. Gambar tersebut harus dibuat dan diserahkan kepada direksi
dalam rangkap 3 (tiga). Gambar As Buiilt Drawing ini akan digunakan sebagai dasar
pembuatan berita acara serah terima pekerjaan di kemudian hari. Biaya pembuatan As Built
Drawing ini menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas.
4.4. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan 1 (satu)rangkap gambar kontrak lengkap, termasuk
spesifikasi teknis , berita acara aanwijzing, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan shop drawing
termasuk perubahan-perubahannya dalam keadaan baik di lokasi pekerjaan.
5. PENJELASAN GAMBAR
5.1. Bila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan gambar detail maka gambar detail yang
mengikat.
5.2. Bila terdapat perbedaan skala gambar dan ukuran dalam gambar maka ukuran (dengan
angka) dalam gambar yang dipakai.
Spesifikasi Teknis
5.3. Bila Kontraktor menemukan perbedaan antara gambar-gambar dan spesifikasi teknis baik
mengenai bahan (mutu dan jenisnya) yang dipakai maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib
menanyakan kepada direksi/pengguna anggaran.
5.4. Kontraktor wajib meneliti hal-hal tersebut di atassetelah Kontraktor menerima dokumen dari
pengguna anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan (aanwijzing).
5.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib meneliti semua bagian dalam
dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan (aanwijzing).
6 PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.1. Apabila tidak ditentukan lain, peraturan yang berlaku dan mengikat seolah-olah disebutkan
kata demi kata dalam uraian dan syarat-syarat ini adalah termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a. Perpres terbaru beserta lampiran-lampiran dan juknisnya.
b. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene voor de uit veering bij aneming van openbare werken (AV) 1941.
c. Surat Edaran bersama Bappenas dan Dirjen Anggaran No. 351/D.VI/01/1997 dan SE-
39/A/21/0/1997, tanggal 20 januari 1997
d. Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 295/KPTS/CK /1997,
tanggal 1 April 1997, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan – peraturan umum dari Dinas Kesehatan Kerja Peraturan Perburuan Indonesia
dan lain-lain yang dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah setempat
f. Pedoman Perencanaan Gedung SNI 03-17330-1989.
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971) NI-2 dan PBI 1991 SK SNI T-15. 1919.03.
h. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
i. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) NI-5.
j. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984.
k. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
l. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departeman Tenaga Kerja.
m. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8 tahun 1972.
n. Peraturan Batu bata/bataco sebagai Bahan Bangunan NI-10.
o. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung
p. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dan Gedung
q. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan direksi keet. Direksi keet ini berfungsi sebagai kantor,
bangsal kerja dan gudang bahan/material yang digunakan baik oleh pelaksana pekerjaan dan
konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis
8. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
8.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi di lapangan, pelaksana wajib membuat jadwal
pelaksanaan pekerjaan mengenai penggunaan material atau bahan dan tenaga kerja dalam
grafik barchart atau kurva ‘ S ‘.
8.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetejuan dari konsultan pengawas dan disahkan
oleh direksi atau Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Jasa Konstruksi.
8.3. Pelaksana wajib menyerahkan salinan rencana tersebut kepada direksi. Dan wajib
menempelkan rencana yang telah disetujui tersebut pada dinding direksi keet.
8.4. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan rencana kerja tersebut.
9. PELAKSANA DI LAPANGAN
9.1. Di lapangan pekerjaan, pelaksana wajib menyediakan seorang tenaga ahli yang cakap untuk
melaksanakan pekerjaan sebagai kuasa pelaksana berpendidikan minimal STM dengan
pengalaman kerja minimal 5 tahun.
9.2. Pelaksana wajib memberitahu secara tertulis kepada pegelola proyek teknik wilayah dan
konsultan pengawas, nama dan jabatan kuasa pelaksana tersebut.
9.3. Bilamana di kemudian hari, menurut pendapat konsultan pengawas, kuasa pelaksana tersebut
kurang cakap melaksanakan tugasnya maka akan diberitahukan kepada pelaksana secara
tertulis untuk menggantinya.
10. TEMPAT TINGGAL PELAKSANA
10.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan di luar jam kerja, pelaksana wajib memberitahukan
secara tertulis alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi di lokasi.
10.2. Alamat pelaksana tidak sering berubah selama pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi
perubahan tempat tinggal maka pelaksana wajib memberitahukan.
11. PENJAGAAN KEAMANAN
11.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan barang milik proyek, konsultan pengawas ataupun milik
pihak ketiga yang ada di lapangan.
11.2. Bila terjadi kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan, yang telah terpasang ataupun
belum akibat kelalaian keamanan maka beban biaya penggantiannya akan menjadi tanggung
jawab pelaksana yang tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
12.1. Pelaksana wajib menyediakan obat P3K untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja.
12.2. Pelaksana wajib menyediakan air minum bersih dan memenuhi syarat kesesehatan bagi
semua pekerja dan petugas di lapangan.
Spesifikasi Teknis
12.3. Pelaksana wajib menyediakan tempat tinggal yang sehat termasuk KM/WC bagi petugas dan
semua pekerja di lapangan.
12.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh pelaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. PERALATAN PEKERJAAN
13.1. Semua alat-alat yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
pelaksana sebelum pekerjaan dilaksanakan, harus dalam keadaan baik dan siap pakai.
13.2. Peralatan tersebut antara lain :
a. Beton molen
b. Waterpass (ijin konsultan pengawas)
c. Peralatan pertukangan
d. Perlengkapan (penerangan bila lembur)
14. SITUASI DAN UKURAN
14.1. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap situasi dalam tapak, terutama
menyangkut kondisi tanah tempat bangunan.
14.2. Ukuran satuan dalam gambar rencana dinyatakan dalam centimeter (cm) kecuali ukran besi
beton dalm milimeter (mm).
14.3. Tingginya peil lantai ditetapkan ± 0.00. Terukur dari muka tanah ditentukan sesuai gambar
rencana yang ada.
15. PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
15.1. Semua bahan atau material yang didatangkan harus dapat memenuhi syarat teknis yang
ditentukan.
15.2. Konsultan pengawas wajib memeriksa semua bahan atau material bangunan yang
didatangkan. Persetujuan setelah pemeriksaan ini dinyakan dalam berita acara.
15.3. Untuk bahan bangunan atau material yang tidak mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas atau ditolak harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
15.4. Apabila dalam pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana,
ternyata bahan atau materialnya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan atau ditolak
oleh konsultan tetap digunakan maka pelaksana wajib menghentikan kegiatan pekerjaan
tersebut, dan membongkarnya. Biaya yang timbul akibat ini menjadi tanggung jawab
pelaksana.
15.5. Apabila konsultan pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, maka konsultan
pengawas berhak mengirimkan sampel bahan tersebut untuk diteliti ke laboratorium
terdekat.
Spesifikasi Teknis
16. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
16.1. Pelaksana berhak meminta kepada konsultan pengawas yang disampaikan secara tertulis
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sebelum melanjutkan ke
tahapan pekerjaan berikutnya.
16.2. Bila dalam waktu 2 x 24 jam setelah permohonan tersebut sampai ke konsultan pengawas
dan tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas maka bagian pekerjaan tersebut dianggap telah
disetujui konsultan pengawas. Pelaksana dapat melanjutkan pekerjaannya. Kecuali apabila
konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
16.3. Bila pelaksana melanggar ayat (1) pasal ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan tersebut, seluruhnya atau sebagiannya untuk diperbaiki.
17. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
17.1. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila ternyata, dan atas perintah tertulis serta
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
17.2. Pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis oleh konsultan pengawas dalam
buku harian yang dibuat oleh pelaksana serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
17.3. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan
yang dimasukkan pelaksana dalam kontrak sesuai AV. 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama angsuran akhir.
17.4. untuk pekerjaan tambah kurang yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang diajukan oleh pelaksana, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh konsultan
pengawas bersama pelaksana dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
17.5. Adanya pekerjaan tambah kurang, tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu untuk pekerjaan tambah kurang tersebut.
18. PEKERJAAN PERSIAPAN
18.1. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan persiapan adalah :
a. Papan nama proyek,
b. Pengukuran dan pemasangan bouwplank,
c. Biaya Administrasi,Pelaporan dan dokumentasi
d. Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja
18.2. Pekerjaan pembersihan lokasi yaitu kegiatan membersihkan halaman pekerjaan dari segala
kotoran/sampah dan akar-akar kayu dan segala sesuatu yang dianggap dapat mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
18.3. Menyediakan air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air yang disediakan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada masing-masing pekerjaan.
18.4. Kegiatan pengukuran dan pemasangan bouwplank meliputi seluruh keliling tiap bangunan.
Pengukuran dan pematokan harus melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas,
dinas instansi teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen/pengguna anggaran. Bouwplank
benar-benar waterpas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku. Setelah bouwplank
Spesifikasi Teknis
terpasang, dibuatkan Berita Acara Pematokan yang ditandatangani oleh unsur-unsur
tersebut di atas bersama pelaksana agar pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
a.
Ketentuan ukuran
Ukuran-ukuran patok dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar. Ukuran dalam
gambar tersebut adalah ukuran setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
Peil ketinggian lantai ( ± 0.00 ) diambil sesuai dengan ketetapan dalam gambar. Ukuran
tersebut merupakan perhitungan rata-rata di atas tanah berkontur (tingginya akan
ditentukan pada saat pematokan). Penentuan peil akan dilakukan oleh konsultan
perencana, konsultan pengawas, pihak instansi teknis dan pihak Pejabat Pembuat
Komitmen / pengguna anggaran bersama-sama dengan pelaksana. Selanjutnya peil ini
harus merupakan dasar tiap ukuran tinggi/rendah dan horizontal.
Penentuan titik-titik ketinggian dilakukan dengan selang air ukuran ¼” atau dengan alat
ukur theodolit, sedangkan untuk sudut siku-siku dilakukan dengan benang secara azas
segitiga Pythagoras.
b.
Ketentuan bahan
Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II ukuran 5/7 cm dan papan kayu kelas II
ukuran 2/20 cm.
Papan yang akan dipasangkan harus diketam halus dan lurus pada sisi bagian atasnya.
c.
Ketentuan lainnya
Tiang kayu yang terpasang ke dalam tanah harus kuat terpancang dan tidak mudah
bergeser.
Pada setiap pengukuran diberi tanda menggunakan cat merah. Hal ini untuk mencegah
bergesernya benang atau tali acuan yang dapat menyebabkan kesalahan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
18.5. Pelaksana wajib membuat dan menaruh papan nama proyek sebagai identitas pekerjaan
dilapangan.
a.
Ketentuan ukuran
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 0,90x120 cm. Dipasang setinggi 200 cmdari
muka tanah.
Papan nama proyek memuat :
NAMA KEGIATAN : ............................................
JENIS PEKERJAAN : ............................................
TAHUN ANGGARAN : 2024
LOKASI PROYEK : ............................................
NILAI KONTRAK (BIAYA) : ............................................
KONSULTAN PERENCANA : CV. SABA CONSULT
KONSULTAN PENGAWAS : ............................................
KONTRAKTOR PELAKSANA : ............................................
JANGKA WAKTU : ....... (.................) hari kalender
PELAKSANAAN
b.
Ketentuan bahan
Bahan untuk papan nama adalah dari papan atau tripleks setebal 1 cm.
Sedangkan tiangnya menggunakan usuk kayu klas II ukuran 5/7 cm.
Spesifikasi Teknis
Permukaan papan diberi cat dasar warna putih dan tulisan hitam.
c.
Ketentuan lainnya
Papan nama proyek ditempatkan di depan lokasi dan mudah dilihat umum.
18.6. Pekerjaan dokumentasi dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan terutama pada saat volume
kemajuan kerja mencapai komulatif 0 %, 25 %, 50 %, 75 % dan 100 %. Demikian juga
pekerjaan administrasi termasuk pembuatan laporan harian yang memuat pemasukan
bahan dan material setiap hari, pelaksanaan pekerjaan dan keterangan lainnya yang
berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan. Hasil pekerjaan ini akan diserahkan pada saat
pekerjaan telah selesai dan diadakan serah terima pekerjaan.
18.7. Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi berkenaan dengan pengadaan material atau bahan
bangunan di lokasi pekerjaan termasuk tenaga kerja.
19. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
19.1. Termasuk dalam lingkup pekerjaan galian dan urugan adalah :
a. Galian untuk Pasangan Batu Casting, Mezbah dan Tangga ,
b. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian,
c. Pekerjaan urugan sirtu peninggian,
d. Pekerjaan urugan pasir bawah paving block,
19.2. Galian tanah pondasi
a. Ketentuan ukuran
Ukuran lebar, panjang dan kedalaman galian pondasi disesuaikan dengan jenis pondasi
yang ada dalam gambar rencana.
Besarnya ukuran sesuai dengan yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan gambar
detail konstruksi.
Lebar, panjang dan kedalaman galian tidak boleh kurang dari ketentuan dalam gambar
rencana atau gambar detail.
b. Ketentuan lainnya
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi batu kali, rollag dan semua
pasangan lainnya di bawah permukaan tanah.
Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah pengukuran dan pematokan
bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu telah selesai diperiksa dan disetujui
konsultan pengawas, instansi teknis, pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau pengguna
anggaran bersama pelaksana.
Semua kerusakan akibat kelalaian pelaksana dan kerugian akibat hal tersebut menjadi
tanggung jawab pelaksana.
19.3. Urugan kembali tanah bekas galian
a. Ketentuan ukuran
Besarnya volume urugan adalah seperempat atau 0.25 x material tanah yang yang
tergali.
Pengurugan atau penimbunan dilakukan sampai kepadatan tanah minimal sama rata
dengan permukaan tanah asli.
Spesifikasi Teknis
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk urugan ini menggunakan tanah bekas galian pondasi.
Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari semua unsur-unsur pengganggu seperti
sampah dan akar tumbuhan.
Tanah ini harus merupakan tanah berbutir halus atau berpasir.
c. Ketentuan lainnya
Urugan kembali tanah bekas galian dilakukan segera setelah seluruh pekerjaan
pasangan pondasi selesai dilaksanakan dan telah diperiksa oleh direksi pengawas
termasuk konsultan pengawas.
Pengurugan bekas galian pondasi diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan
lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali di atas. Demikian seterusnya dilakukan
sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
Kekurangan akibat mutu material yang kurang layak, harus ditambah dan menjadi
tanggung jawab pelaksana.
19.4. Urugan tanah atau sirtu peninggian lantai bordes tangga dan urugan sirtu peninggian muka
tanah daerah patahan
a. Ketentuan ukuran
Pengurugan dilakukan sedalam atau setebal 15 - 25 cm sesuai ukuran dalam gambar
rencana, detailnya dan kondisi lapangan.
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk pengurugan ini ditentukan sirtu.
Sirtu yang digunakan untuk pengurugan ini harus dibersihkan dulu dari sampah, akar
tumbuhan dan lain sebagainya sebelum dimasukkan.
c. Ketentuan lainnya
Sirtu yang dimasukkan harus dipadatkan.
Setelah pekerjaan selesai, pelaksana wajib meminta pemeriksaan oleh konsultan
pengawas.
19.5. Urugan pasir di bawah paving block
a. Ketentuan ukuran
Pengurugan di bawah paving block dilakukan setelah pekerjaan pengurugan sirtu dan
telah mendapatkan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
Pengurugan pasir dibawah paving block setebal 10 cm sesuai ukuran dalam gambar
rencana dan detailnya
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk pengurugan ini ditentukan pasir urug.
Pasir yang digunakan untuk pengurugan ini harus dibersihkan dulu dari sampah, akar
tumbuhan dan lain sebagainya sebelum dimasukkan.
c. Ketentuan lainnya
Pasir yang diurug harus dipadatkan.
Setelah pekerjaan selesai, pelaksana wajib meminta pemeriksaan oleh konsultan
pengawas.
Spesifikasi Teknis
20. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN DAN ACIAN
20.1. Lingkup pekerjaan pasangan, plesteran dan acian meliputi :
a. Pek. Pas. Beton tumbuk K 100 untuk Casting
b. Pek. Pas. Pondasi Batu camp. 1pc : 4psr
c. Pek. Pas. Batu untuk Tangga camp. 1pc : 4psr
d. Pasangan Batu untuk Dinding Mezbah 1pc : 4psr
e. Pek. Pas. Pondasi Batu pembatas dpn TIC dan tangga camp. 1pc : 4psr
f. Pek. Lapis Batu Alam Dinding Mezbah
g. Pek. Lapis Batu Alam Dinding Pondasi
h. Pek. Plesteran Batu dan tangga seluruh 1pc :5psr
i. Plesteran Motif batang Pohon untuk pondasi pembatas TIC 1pc : 4psr
j. Acian Tangga dan Beton
20.2. Pekerjaan pasangan pondasi batu kali camp. 1 PC : 4 Psr
a. Ketentuan ukuran
Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk
as-as sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Konsultan
Pengawas tentang kesempurnaan galian.
Semua ukuran harus sesuai atau mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan
detailnya.
Kecuali terjadi perubahan, maka perubahan ini telah mendapatkan persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari direksi pekerjaan.
b. Ketentuan bahan
Batu kali yang digunakan berpenampang maksimum 30 cm, dengan tiga muka
pecahan,keras atau tidak keropos, bersudut dan tidak berpori.
Pasir pasang harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kenal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% berat. Pasir yang
digunakan telah bersih dari sampah, akar tumbuhan dan sebagainya.
Semen yang digunakan dalah Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Porland yang digariskan oleh Asosiasi
Cement Indonesia (NI-8 tahun 1972).
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
c. Ketentuan lainnya
Pasangan pondasi ini menggunakan adukan dengan perbandingan 1 PC : 4 Psr. Ini
berarti dalam setiap pengukuran, media ukur yang dipakai untuk pengukuran semen
dan pasir harus sama volumenya. Misalnya ember, maka setiap 1 ember semen
dicampur 4 ember pasir.
Batu yang digunakan harus dibasahi atau harus direndam dalam air terlebih
dahuluhingga jenuh air dan harus bersih dari semua kotoran.
Batu harus disusun selang-seling sehingga saling berimpitan. Apabila terbentuk celah
yang terlalu besar antar batu (hasil bentukan susunan yang tidak dapat dihindarkan),
Spesifikasi Teknis
maka pada bagian tersebut harus diisi lagi dengan batu dengan ukuran lebih kecil
(sesuai besarnya celahan) disusun sedemikian rupa sehingga berimpitan.
Pada setiap bagian dalam permukaan batu atau celah antar batu harus diisi dengan
adukan campuran 1 PC : 4 Psr. Tinggi pemasangan dalam 1 (satu) hari tidak boleh lebih
dari 50 cm.
Selama proses pengeringan berlangsung, pondasi harus dibasahi atau disiram dengan
air.
Selama keseluruhan pekerjaan belum selesai dan diperiksa oleh konsultan pengawas
maka lubang bekas galian belum dapat diurug.
Merk semen yang ditentukan tidak dapat ditukar-tukar. Kecuali apabila tidak ada stock
dipasaran dari merk semen yang telah dipakai maka pihak pelaksana wajib
menggantinya dengan memberikan data-data teknis kepada konsultan pengawas
bahwa mutu semen pengganti setara dengan mutu semen yang telah ditentukan.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan semen harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab dan ditinggikan 30 cm dari muka tanah. Apabila ditumpuk maka tumpukan
paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pemakaian.
Semua bahan yang digunakan harus telah diperiksa dan telah mendapatkan
persetujuan dari konsultan pengawas.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, pelaksana wajib meminta konsultan pengawas
untuk memeriksa hasil pekerjaan.
20.3. Pekerjaan pasangan biasa dinding bata camp. 1 PC : 4 Psr
a. Ketentuan ukuran
Semua ukuran harus sesuai atau mengikuti ketentuan dalam gambar rencana dan
detailnya.
Kecuali terjadi perubahan, maka perubahan ini telah mendapatkan persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari direksi pekerjaan.
b. Ketentuan bahan
Batu Bata berbentuk standar yaitu balok empat persegi panjang, bersudut siku-siku
dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak. Batu bata
dibuat dari tanah liat, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila
direndam air dan bermutu baik.
Untuk pasir, semen dan air mengikuti persyaratan pada pekerjaan pasangan pondasi.
c. Ketentuan lainnya
Media ukur yang dipakai untuk pengukuran semen dan pasir harus sama volumenya.
Pasangan ini merupakan pasangan kedap air menggunakan adukan dengan
perbandingan 1 PC : 5 Psr. Ini berarti dalam setiap pengukuran dengan mengunakan
media ukur misalnya ember, maka setiap 1 ember semen dicampur 5 ember pasir.
Persyaratan adukan, adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk dalam bak
kayu yang tahan air dan memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
Spesifikasi Teknis
Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya tidak boleh
dicampur lagi dengan adukan yang baru.
Pengukuran ( Uitzet ) dilakukan dengan benang harus dilakukan oleh pelaksana secara
teliti dan sesuai dengan gambar dengan syarat, semua pasangan dinding secara
horisontal harus rata. Pengukuran pasangan dengan benang antara satu kali
menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan batu bata yang telah
terpasang.
Lapisan batu bata yang satu dengan lapisan batu bata yang di atasnya harus berbeda
setengah panjang batu bata. Batu bata dengan ukuran yang tidak sempurna tidak
dibenarkan digunakan di tengah pasangan dinding, kecuali pasangan pada sudut.
Cara pemasangan batu bata harus tegak lurus dan pengerjaannya dalam satu hari tidak
boleh lebih dari 1 m tingginya.
Pengakhiran pada sambungan satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak di kemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan gambar detail.
Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan batu bata (sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan secara bersama-sama dengan
plesteran seluruh bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu
penutup yang sesuai (plastik).
Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya
secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya
Pekerjaan tidak boleh ada retak dan cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada dinding,
maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
dikerjakan ulang. Pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
20.4. Pekerjaan plesteran biasa 1 PC : 4 Psr
a. Ketentuan ukuran
Plesteran biasa dilakukan terhadap semua bagian yang ditentukan dalam perhitungan
rencana anggaran biaya yaitu untuk, pondasi, dinding tanggul, dan tangga.
Ketebalan plesteran adalah 1.50 - 2.00 cm. Sedangkan panjang dan lebarnya sesuai
gambar rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Pasir, semen, dan air mengikuti persyaratan sama dengan ketentuan pada ketentuan
bahan pekerjaan pasangan dinding.
c. Ketentuan lainnya
Bagian permukaannya yang akan diplester harus disiram dengan air dan dibersihkan
dari semua kotoran sebelum plesteran dilakukan. Semua siar permukaan dinding batu
bata dan pondasi harus dikorek sedalam 0,5 cm. Sedangkan untuk permukaan beton
yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran melekat dengan baik.
Adukan plesteran menggunakan campuran kedap air 1 Pc : 5 Psr. Ini berarti setiap
pengukuran 1 semen berbanding 5 pasir. Media ukur harus sama bentuk dan
volumenya untuk kedua bahan ini.
Spesifikasi Teknis
Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
Untuk mencapai tebalan plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara
silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara horizontal dan
vertikal.
Bilamana terdapat plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur
(dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya (disiram dengan air) selama
minimal 7 (tujuh) hari sejak permulaan plesterannya.
20.5. Pekerjaan acian saus semen
a. Ketentuan ukuran
Pekerjaan acian saus semen dilakukan terhadap semua bagian yang ditentukan dalam
perhitungan rencana anggaran biaya yaitu untuk casting.
Ketebalan acian adalah 0.50 cm. Sedangkan panjang dan lebarnya sesuai gambar
rencana dan detailnya.
b. Ketentuan bahan
Bahan semen dan air mengikuti persyaratan sama dengan ketentuan pada pasal
sebelumnya.
c. Ketentuan lainnya
Acian saus semen untuk semua bidang yang diplester menggunakan perbandingan-
perbandingan air dan semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis.
21. PEKERJAAN BETON BERTULANG
21.1. Lingkup pekerjaan beton bertulang meliputi :
a. Pekerjaan cor beton kolom uk. 15/30 cm camp. 1 pc : 2 psr : 3 krl,
b. Pek. Beton Sloof 15/20
c. Pek. Dinding Bangku Beton t = 12 cm
d. Pek. Beton tumbuk
21.2. Ketentuan ukuran
a. Semua uraian pekerjaan pada pasal 21.1. adalah jenis pekerjan beton bertulang
b. Ketentuan dimensi pengecoran mengikuti gambar rencana dan detailnya.
c. Ukuran pengecoran yang tertera dalam gambar rencana dan detail adalah ukuran setelah
diplester dan diaci. Dengan demikian ukuran bersih pengecoran adalah ukuran dalam
gambar dikurangi tebalnya plesteran dan acian.
21.3. Ketentuan bahan
a. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1975 dan memenuhi S-400
menurut Standar Cement Porland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia (NI-
8 tahun 1972). Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar. Kecuali apabila tidak ada
stock di pasaran dari merk semen yang telah ditentukan maka pelaksana wajib
melaporkan danmemberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti setara
Spesifikasi Teknis
dengan mutu semen yang telah ditentukan. Penggantian merk semen baru dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 M. setiap semen baru
yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat
dilakukan menurut urutan pemakaian.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
tidak berlumpur serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengsan syarat-
syarat yang tercantum dalam PBI-1991. Pasir laut tidak diperkenankan untuk dipakai
sebahai bahan untuk semua mutu beton.
c. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI-1991. Kerikil tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 1% dan tidak boleh mengandung zat-zat yang merusak beton dan
ketahanan tulangan terhadap korosi.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut
tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400kg/cm2). Besi beton yang disimpan dengan tidak menyentuh
tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta
persetujuan konsultan pengawas.
Besi beton yang digunakan untuk masing-masing ukuran harus sesuai dengan gambar
rencana dan detailnya. Besi beton yang digunakan harus besi beton bulat dengan ukuran
diameter yang asli (bukan banci).
Diameter besi tulangan utama dan sengkang serta jarak sengkang dpt di liat pada gambar
rencana.
Jika pelaksana tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter terdekat dengan
persetujuan dari konsultan pengawas. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas penampang besi beton).
Spesifikasi Teknis
1. A c u a n( B e k i s t i n g ).
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang
ditunjukan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam pasal
5.1 PBI 1991.
Pemasangan begisting harus rapi dan kaku sehingga setelah dibongkar memberikan
bidang permukaan yang rata dan hanya memerlukan sedikit finishing. Sebelum
pengecoran dilakukan, bagian dalam begisting harus terlebih dahulu disiram air dan
bebas dari kotoran.
Tiang-tiang penyangga begisting harus dari kayu yang mampu menyangga begisting
pada saat diisi adukan.
a. Mutu Beton
Mutu beton yang disyaratkan adalah mutu beton K-175 dengan perbandingan campuran
1 Pc : 2 Ps : 3 Krl.
b. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pangadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh konsultan pengawas, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1991.
c. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis konsultan
pengawas. Selama pengecoran berlangsung, pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan
di atas penulangan. Untuk dapat sampai ke tempat-tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh konsultan pengawas. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari
1.50 m.
d. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling
sedikit 14 ( empat belas ) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut
dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
e. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti
bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain
yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya
menurut perintah konsultan pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera
atas resiko pelaksana.
f. Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada konsultan pengawas apabila ada
perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
22. PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
22.1 Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi :
a. Pekerjaan mengecat Casting, Pegangan Tangga dan Tembok Lama dengan Cat
Waterproof,
b. Vernis batu alam
22.2 Pekerjaan mengecat casting
a. Ketentuan ukuran
Volume bidang kayu yang akan di cat menie tertera dalam perhitungan bill of quantity
(BOQ).
b. Ketentuan bahan
Bahan untuk pengecatan dinding menggunakan cat waterproofing yang berkualitas baik.
c. Ketentuan lainnya
Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah sampai bersih
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata setelah betul-betul kering
digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan dengan cat waterproof sampai rata, minimal 2 (dua) kali bilas.
Pengecatan harus menghasilkan intensitas warna yang sama atau seragam dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
23. PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran meliputi :
1. Lingkup Pekerjaan :
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : pekerjaan pemasangan paving block segi 6
berwarna hijau
2. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
2.1 Pemasangan paving block
1. 1. Semua pekerjaan pemasangan paving block agar memakai satu jenis motif
paving yaitu segi 6 berwarna hijau kualitas baik.
2. Paving block segi 6 berwarna harus memiliki kekuatan tekan setara K-200
sampai dengan K-350.
3. Sebelum pekerjaan pemasangan paving block dimulai agar pekerjaan urugan
sirtu dan urugan pasir setebal 10 cm dipadatkan terlebih dahulu.
2.2 Cara Pemasangan paving block
1. Setelah urugan sirtu dan urugan pasir dipadatkan barulah disusun material
paving sesuai dengan sisi sisinya.
2. Semua permukaan atas harus rapi sesuai kemiringan tanah dasar dengan ditarik
benang sebagai patokan top peilnya.
3. Pertemuan antara paving yang satu dengan paving yang lain agar ditaburi
dengan pasir halus sebagai perekatnya.
Spesifikasi Teknis
3. Bahan dan Ukuran :
Bahan dan ukuran dari material paving block agar disesuaikan dengan gambar
pelaksana dengan permukaan paving segi 6 berwarna.
24. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA GIP 2,5”
1. Lingkup Pekerjaan :
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : pekerjaan pemasangan pipa GIP 2,5” untuk
ornamen
2. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
2.1 Pemasangan pipa GIP
1. Semua pekerjaan pemasangan pipa Gip agar memakai satu jenis pipa dengan
kelengkungan yang sama.
2. Pipa di pasang dengan rapi dengan sudut kemiringan yang sama.
3. Sebelum pekerjaan pemasangan agar disetiap kolom beton di pasang baut mur
untuk sebagai dudukan pipa.
2.2 Cara Pemasangan pipa
1. Pipa di lekatkan pada kolom beton bagian dalam dengan di rekatkan pada baut
mur yang telah di tanam dalam kolom beton.
2. Semua permukaan pipa harus lurus dan difinishing dengan menggunakan cat
besi.
3. Bahan dan Ukuran :
Bahan dan ukuran dari material pipa gip diameter 2,5” dengan ketebalan pipa 2.3 mm
25. PEKERJAAN AKHIR
25.1 Lingkup pekerjaan akhir meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan kembali lokasi pekerjaan,
b. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi.
25.2 Pekerjaan pembersihan kembali lokasi pekerjaan
Sebelum pekerjaan diserahterimakan, pelaksana wajib membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran bekas bahan bangunan yang ada dalam lokasi bangunan,
sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapih.
Pekerjaan pembersihan termasuk semua bagian direksi keet dan peralatan yang ada dan
digunakan selama pelaksanaan pekerjaan.
25.3 Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi
a. Pekerjaan pelaporan dan dokumentasi yang dimaksudkan kegiatan pelaksana untuk
membuat segala administrasi proyek, yaitu membuat buku laporan harian, as built
drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk kelancaran pekerjaan.
b. As buit drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan dan
harus diserahkan selambat-lambatnya 4 minggu setelah serah terima pertama pekerjaan.
As built drawing harus disajikan dalam kertas kalkir.
c. Pelaksana diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 % yang
dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan pada sisi yang
Spesifikasi Teknis
sama secara berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari permulaan sampai
akhir pekerjaan.
26. PEKERJAAN LAIN-LAIN
26.1 Volume dalam Bill of Quantity terlampir tidak mengikat kontraktor wajib menghitung
kembali
26.2 Khusus untuk jenis dan kualitas pekerjaan tidak boleh dirubah/dihilangkan tanpa
persetujuan Penanggungjawab Kegiatan dan perubahannya harus dibuat berita acara
perubahan.
26.3 Apabila terjadi perbedaan antara voleme pekerjaan dengan gambar rencana dan atau
kondisi lapangan, maka yang dipakai adalah spesifikasi teknis, gambar rencana dan kondisi
lapangan beserta perubahannya sesuai Kontrak Kerja berserta lampirannya.
26.4 Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal
diatas, kecuali apabila tidak ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini yang
ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh pelaksana atas petunjuk konsultan pengawas
dan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pengguna anggaran yang didasar atas
gambar rencana serta rencana anggaran biaya (RAB).
26.5 Spesifikasi Teknis ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh pelaksana dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
27. PENYELESAIAN KONSTRUKSI DAN MASA PEMELIHARAAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan rencana kerja yang
ditetapkan oleh direksi. Masa Pemeliharaan ditentukan adalah sebagai berikut :
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender ditetapkan oleh Pemberi Tugas dan terhitung sejak Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO).
Semua pekerjaan dan peralatan yang diserahkan dijamin oleh kontraktor dalam keadaan
baik tanpa cacat (baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan) dan dapat berfungsi
secara sampurna sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Apabila syarat ini tidak
terpenuhi, pemberi tugas berhak menolak penyerahan pekerjaan dan Kontraktor
berkewajiban menggantikannya sesuai dengan yang disyaratkannya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap segala kerusakan atas pekerjaan yang di serahkan
dan berkewajiban melengkapi sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat teknis.
Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan, cacat dan
kekurangan atas pekerjaan yang diserahkan yang disebabkan oleh kelalaian Pemberi
Tugas. Apabila keadaan demikian terjadi, Kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan
pekerjaan yang rusak atas biaya sendiri sehingga dapat berfungsi secara sampurna sesuai
dengan spesifikasi teknis.
Spesifikasi Teknis
28. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Yang dimaksud dengan dokumentasi adalah sebagai berikut :
Kontraktor wajib membuat foto tentang kemajuan pekerjaan (0 %, 25 %, %0 %, 75 %,
100), foto-foto tersebut diambil pada saat sebelum lokasi dikerjakan dan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan setelah pekerjaan selesai.
Waktu dan cara pengambilan foto diusahakan sedemikian rupa agar foto-foto
tersebut dapat memberikan gambaran tentang kemajuan pekerjaan.
Foto-foto dibuat dalam rangkap secukupnya dengan ukuran yang ditentukan,
berwarna serta dimasukan dalam album secara terpisah dan diserahkan kepada
pengawas/Pemberi tugas.
-
Yang dimaksud dengan Pelaporan adalah sebagai berikut :
1. Kontraktor harus membuat catatan berupa laporan harian, laporan mingguan,
bulanan yang memberikan gambaran, catatan singkat yang jelas terhadap :
Tahap berlangsungnya pekerjaan.
Catatan dan perintah dari pemberi tugas/pengawas lapangan yang
ditandatangani dan disampaikan secara tertulis.
Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan, mesin-mesin yang masuk baik
yang dipakai maupun yang ditolak).
Hal ikhwal mengenai buruh, termasuk pekerjaan tambah kurang dan
sebagainya,
Kegiatan-kegiatan lain selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Pembayaran pekerjaan lain - lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran
kontraktor. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor
sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai salah satu acuan untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan fisik.
Kalabahi, April 2024
Menyetujui, Disusun oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN Konsultan Perencana
CV. SABA CONSULT
METHY R.F. ADISA, SH FREDERIK S. SANDY
Nip. 19870209 201001 2 020 Ka. Perwakilan