URAIANSINGKATPEKERJAAN
1. Lingkup tugas perencanaan pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
DAU/DAK Tahun 2025 di Daerah Kabupaten Alor yang harusdilaksanakan oleh
konsultan perencanan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta harus
memperhatikan kriteria umum konstruksi disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, minimal meliputi:
A. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;
B. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;
C. Persyaratan Struktur;
D. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran;
Tanggung Jawab Perencanaan
A. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dan dilandasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi.
B. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yangtelahdiberikan olehkegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunangedung
negara.
4. Perencana melaksanakan pengawasan berkala terhadap hasil karyanya
selama pelaksanaan fisik.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
1. Tahap Survei lapangan.
2. Tahap Rencana Detail
a. Album gambar rencana teknis lengkap Uk.A3;
b. Spesifikasi Teknis;
c. Rencana anggaran biaya (RAB).
Pengawasan Berkala
Laporan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
1. Dokumen Gambar Uk.A3,yang berisi:
a. Gambar-gambar detail hasil perencanaan DED.
2. Dokumen lainnya, yang berisi:
a. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
b. Spesifikasi Teknis;
c. Laporan Data Print dan Data Elektronik (Flashdisk 32GB), yang diserahkan
selambat- lambatnya 1 (Satu) Bulan hari kalender sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja sebanyak 1 (satu) buah.