Uraian pekerjaan
1.1 Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/Pengawas
mengenai jadwal pematokan dan pekerjaan persiapan.
1.2. Kontraktor menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu, dan buku catatan/laporan
harian.
1.3. Demi lancar dan baiknya pekerjaan, tenaga pelaksana lapangan yang diberi tugas oleh
kontraktor harus memiliki kualifikasi dan pengawasan yang cukup. Apabila pelaksana yang
ditugaskan ditempat pekerjaan tidak/kurang memenuhi syarat, maka Direksi/Pengawas
berhak menolak Pelaksana tersebut dalam hal ini kontraktor harus segera menyediakan
pengganti pelaksanaan tersebut dengan personil yang lebih cakap/terampil dan dapat diterima
oleh Direksi.
1.4. Pelaksana pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dibuat selama
pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi.
1.5. Segala penyiapan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor tanpa seijin Direksi akan dibongkar
dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah
tanggungan kontraktor.
1.6. Setiap perintah Direksi kepada kontraktor yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
Pasal 1.4. di atas harus disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan pemberi tugas.
1.7. Apabila selama pelaksana pekerjaan diadakan pekerjaan tambah/kurang harus dengan ijin
tertulis dari Pejabat yang mempunyai kewenangan dalam kegiatan ini.
1.8. Sebagian pekerjaan atau seluruh pekerjaan selain instalasi tidak boleh diborongkan lagi
kepada pihak ketiga (Sub Kontraktor) kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pejabat
Pembuat di instansi pemberi pekerjaan. Selama tidak bertentangan, semua hasil pekerjaan
yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.9. Selama tidak bertentangan dengan RKS ini peraturan-peraturan lain yang juga berlaku adalah
:
a) Algemene Fooswarden Voor Uitvoering Bij Aneming Van Oepen Barewerken (AV) yang
disyahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 9 tanggal 18 Mei
1941 dan tambahan Lembaran negara Nomor 4571 terjemahan Syarat-syarat Umum untuk
Pelaksanaan Bangunan.
b) Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan bangunan pada penyelenggaraan bangunan di
Indonesia (PUBB) 1956, NI. 3.
c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961
d) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971
e) Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) NI. 6.
f) Peraturan-peraturan lain yang berlaku berkenaan dengan pekerjaan ini.
g) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari Direksi selama
pelaksanaan pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2019 | Pembangunan Kios Cendramata | Pemerintah Daerah Kabupaten Alor | Rp 300,000,000 |
| 14 June 2023 | Pembangunan Abrasi Kali Desa Lendola (Belakang Smean) | Kab. Alor | Rp 150,000,000 |
| 14 June 2023 | Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kantor Camat Atl | Kab. Alor | Rp 150,000,000 |
| 5 July 2023 | Pembongkaran Tebing Dan Penembokan Lokasi Belakang Kantor Desa Desa Malaipea | Kab. Alor | Rp 70,000,000 |
| 15 April 2023 | Pembangunan Halte Angkutan Umum Desa Alor Besar | Kab. Alor | Rp 50,000,000 |