URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air dengan
memanfaatkan potensi air tanah yang ada pada daerah tersebut melalui
pembangunan dan Pengembangan SPAM untuk digunakan memenuhi Kebutuhan air
Minum di masyarakat.
2. Target/Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Pengembangan SPAM
adalah tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam pemenuhan kebutuhan
Air minum di lingkungan permukiman,
3. Sumber Dana dan Nilai Pagu Kegiatan
Pengembangan SPAM akan dilaksanakan dengan menggunakan sumber pendanaan
dari APBD Kabupaten Alor Tahun 2023
4. Proses Kegiatan
1. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja dan
selanjutnya pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan disertai pembuatan
laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan.Semua administrasi pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaannya.
2. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa
dan Tim Teknis.
3. Selama pelaksanaan konstruksi akan diadakan rapat-rapat lapangan secara
berkala dengan unsure Tim Teknis.
4. Penyedian Jasa membuat laporan harian,laporan mingguan dan bulanan
selama masa pelaksanaan,dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan.
5. Penyedian Jasa melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan pada Shop
Drawing, Request forWor k dan Rencana Mutu Kontrak.
6. Masa pemeliharaan konstruksi adalah merupakan masa uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacatan atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus
diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan
dalam kegiatan ini adalah selama 90 ( Sembilan puluh hari) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
7. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), adapun identifikasi bahaya dan resiko pada pekerjaan
yang akan dilaksanakan .
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini di buat sebagai panduan teknis pekerjaan di
lapangan.