URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Camat Pantar
2. Nilai Total HPS : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN.
3. Sumber Dana : APBD Kab. Alor T. A. 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Gedung direncanakan dengan 1 lantai dengan rincian luasan sebagai
berikut :
- Luas lantai 1 = 504 m2,
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE,
maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun
Value Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka
pemberian alternatif penawaran yang disertakan pada surat
penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE, atau bekerja
sama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus menggunakan
metodologi yang sesuai dengan standar pelaksanaan studi VE
yang lazim berlaku.
18) Bangunan Gedung Kantor Camat Pantar memiliki 1 lantai, dengan
fungsi ruangan sebagai fasilitas perkantoran dan pendukung
lainnya;
19) Lingkup pekerjaan :
A. Pekerjaan Pendahuluan
1. Pembuatan Papan Nama Proyek
2. Pek. Penyediaan Listrik Kerja
3. Pek. Penyediaan Air kerja
4. Mobilisasi & Demobilisasi
5. Biaya Shop drawing, As built Drawing, Dokumentasi dan
Pelaporan
B. Bangunan Gedung Utama
I. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
II. Pekerjaan Kayu Kuda-Kuda, Kusen dan Kaca
III. Pekerjaan Lantai, Atap dan Plafond
IV. Pekerjaan Alat-Alat Penggantung
V. Pekerjaan Cat dan Laburan
VI. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Sanitasi