URAIAN
PEKERJAAN
1.1.1 CAKUPAN PEKERJAAN
1) Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan, pada
ruas jalan dan/atau jembatan tertentu dalam sistem jalan negara dan/atau propinsi. Pekerjaan-
pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi tiga kelompok, Pekerjaan “Utama”, Pekerjaan
“Pengembalian Kondisi dan Minor”, dan Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.
2) Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Kontrak dimulai dan dimaksudkan untuk
mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan minor. Kegiatan-kegiatan ini
meliputi pekerjaan yang bersifat minor dan tidak dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi
jalan dan/atau jembatan ke kondisi semula yang lebih baik dan juga bukan memperbaiki kondisi jalan
dan/atau jembatan ke kondisi yang lebih baik dari semula.
3) Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode mobilisasi dan
dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor yang ada ke suatu kondisi yang
dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya.
Jenis pekerjaan yang termasuk dalam pengembalian kondisi meliputi penambalan perkerasan,
perbaikan tepi perkerasan, pelaburan permukaan yang retak, perataan berat pada jalan kerikil untuk
menghilangkan keriting (corrugations) pada permukaan, perbaikan beton yang terkelupas atau retak,
pengecatan kembali pada lapis pelindung yang terpengaruh cuaca untuk pekerjaan kayu dan baja,
dsb.
4) Pekerjaan Utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk jembatan minor yang pengembalian
kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan termasuk jembatan
minor ke kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya. Pekerjaan Utama juga diterapkan untuk
pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian jembatan lama. Pekerjaan ini umumnya akan
berupa overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu, dilapisi terlebih dahulu dengan
lapis perkuatan (strengthening layer). Pekerjaan semacam ini akan memperbaiki kerataan maupun
bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalan
tersebut.
5) Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Kontraktor untuk melakukan survei la-pangan yang cukup detil
selama periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan
detil pelaksanaan pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 1.1.3 dari Spesifikasi ini.
1.1.2 KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Kontraktor harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan
Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi,
terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan dan struktur
drainase. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan
setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar ini.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi minor
terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survei
lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Kontrak.
2) Survei Lapangan oleh Kontraktor
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melak- sanakan survei
lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pada perkerasan jalan lama, bahu jalan lama dan
semua ciri-ciri tambahan lainnya seperti sistem drainase, jembatan dan struktur minor lainnya, marka jalan,
rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil terdapat dalam
Seksi 1.9, Rekayasa Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam
Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan merupakan tonggak yang sangat penting
bagi dimulainya peker-jaan dalam Kontrak dengan lebih dini dan berhasil.
3) Revisi oleh Direksi Pekerjaan
Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Kontrak ini akan
diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaan ini telah disiapkan, dapat
mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh hal-hal berikut :
a) Revisi minor terhadap rancangan perkerasan dan/atau jembatan. b)Detil
peningkatan bahu jalan.
c) Detil setiap perbaikan alinyemen yang diperlukan, jika ada.
d) Detil setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway), jika ada. e)
Detil perbaikan selokan atau drainase.
f) Detil struktur drainase
g) Detil pekerjaan pengendalian lereng, pasangan batu kosong, pekerjaan stabilisasi timbunan
atau galian.
h) Detil marka jalan.
i) Detil rambu jalan, patok pengaman dan rel pengaman dan lain sebagainya, baik
pemasangan baru maupun penggantian.
j) Detil pekerjaan pengembalian kondisi jembatan.
1.1.3 URUTAN PEKERJAAN
1) Cakupan pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus diselesaikan secara
berurutan menurut tongak-tonggak yang telah ditetapkan sebelumnya. Kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi
Pekerjaan, tanggal yang menjadi tonggak utama bagi kegiatan yang kritis adalah sebagai berikut :
a) Survei lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan oleh
Kontraktor.: 30 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh Kontraktor
b) Revisi Minor oleh Direksi Pekerjaan telah selesai.: 60 hari setelah pengambilalihan lapangan
oleh Kontraktor, walau keuarnya detil pelaksanaan dapatbertahap setelah tanggal ini.
c) Pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan dan bahu jalan selesai.: 60 hari setelah
pengambilalihan lapangan oleh Kontraktor.
d) Pekerjaan minor pada selokan, saluran air, galian dan timbunan, pemasangan perlengkapan jalan
dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan.: 90 hari setelah pengambilalihan lapangan
oleh Kontraktor.
e) Pekerjaan drainase selesai. : Sebelum dimulainya setiap overlay.
2) Diagram yang menjelaskan lingkup dan urutan kegiatan dalam pekerjaan dari berbagai pekerjaan
utama diberikan dalam Lampiran 1.1.A pada akhir Seksi ini.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam
1)
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dimana sebagian
besar pekerjaan tersebut akan dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada
Kontraktor harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari
Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan
berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran “Mobilisasi”,
“Relokasi Utilitas dan Pelayanan Yang Ada”, “Cofferdam, Penyokong, Pengaku, dan pekerjan yang
terkait”, dan “Pekerjaan Pemeliharaan Rutin”, serta pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan
yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh
biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan
konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya tak terduga, keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga untuk tanah atau
untuk penggunaan atas tanah, atau untuk kerusakan bangunan (property), maupun untuk semua
biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti pembuatan drainase
sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan, pengangkutan, perkakas,
peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja (staging),
pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain biaya yang
diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari Pekerjaan tersebut.