URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I :DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
; 2023
TAHUN ANGGARAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Tahun 2023, kegiatan
Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
atau realisasi fisik,
pencapaian volume
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
@. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
konstruksi.
penyedia jasa pelaksanaan
f, meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
pelaksanaan konstruksi.
penyedia jasa
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing)
sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan,
i. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
k. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk
mendapat persetujuan.
3) Peninjauan lapangan di lokasi yang direncanakan bersama instansi
terkait
dan kontraktor,
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
2) Mengawasi serta memeriksa kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
3) Mengawasi serta memeriksa kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang
ditetapkan.
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
5) Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor, dengan pemberitahuan
tertulis kapada Pemberi Tugas.
6) Memberi bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan_
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
7) Dalam hal pengawasan kualitas penggunaan bahan oleh Kontraktor untuk
dipersyaratkan
Melaksanakan Pengawas mengacu pada mutu beton seperti
dalam
kontrak
C. Konsultasi
1) Melakukan Konsultasi kepada pemberi Tugas untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2) Mengadkan rapat lapangan secara berkala dengan pemberi tugas, Perencana
dan Kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksana, kemudian membuat risalah dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambar
1 minggu kemudian
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apaliba dianggap mendesak
D. Dokumen
1) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dnegan penyelesaian
pekerjaan di lapangan
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan
serta penambahan ataupun pengurangan pekerjaan
3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
Acara kemajuan pekerjaan, serta dokumen atau formular sesuai kebutuhan
dokumen pekerjaan
Kalabahi, 17 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
Dan Pertanahan Kabupaten Alor
JEMI POLIKARPUS PLAITUKA, SP
Nip. 19800509201001 2 013