URAIAN TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SARANA DAN PRASARANA PARIWISATA
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pariwisata dari profesi ini adalah mampu melakukan kegiatan secara langsung,
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan teknis, sehingga di dapatkan hasil yang
mencakup perencanaan teknis, rincian dan rencan anggaran biaya, waktu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan persyaratan teknis lainnya
Berikut adalah Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Perencanaan yang antara lain adalah :
Gambar Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan, sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan ketentuan pengendalian lingkungan kerja sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembanguna Jalan Lingkungan di Kel. Kelaisi
Timur yang antara lain adalah :
1. Tahap Persiapan :
a. Checking lokasi
b. Pengukuran detail Lokasi yang akan diadakan pembangunan/Perbaikan
c. Mengkoordinasikan dengan dinas terkait
2. Tahap Rencana Detail :
a. Gambar rencana teknis lengkap
b. Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS)
c. Rencana Kegiatan dan volume pekerjaa (BQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Tahap memberikan penjelasan kepada pelaksana pekerjaan untuk membuat item
Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis:
a. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional
c. Metode Pelaksanaan harus login, realistik dan dapat dilaksanakan;
d. Jadwal waktu pelaksaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
e. Harus mencantumkan macam, jenis barang, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksaan pekerjaan;
f. Harus mencantumkansyarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksaan
pekerjaan;
g. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
h. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
i. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.