URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur,
termasuk semua peralatan bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
3.2. Kualitas dan Kuantitas
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan merubah atau
mengganti atau menolak danatau menurunkan kualitas dan kuantitas yang
telah ditentukan dalam kontrak.
b. Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpengaruh pada
penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana
pekerjaan.
c. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik
mengenai perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak harus
dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.