1. URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan
Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur,
termasuk semua peralatan bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Kualitas dan Kuantitas
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan
merubah atau mengganti atau menolak danatau menurunkan kualitas dan
kuantitas yang telah ditentukan dalam kontrak.
b. Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang
berpengaruh pada penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus
diperbaiki oleh pelaksana pekerjaan.
c. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik
mengenai perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak
harus dianggap telah diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.