URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Kualitas dan Kuantitas Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang
teratur, termasuk semua peralatan bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan merubah atau mengganti
atau menolak danatau menurunkan kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan dalam
kontrak.
Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpengaruh pada
penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana pekerjaan.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik mengenai
perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.