| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029960556941000 | Rp 1,213,504,137 | - | |
| 0018789180941000 | - | - | |
| 0016422396941000 | Rp 1,245,555,000 | Tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia sesuai pengalaman | |
| 0018556696941000 | - | - | |
| 0942226978941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - | |
| 0901203778015000 | - | - | |
| 0811428374941000 | - | - | |
| 0318160868941000 | - | - | |
| 0749177481941000 | - | - |
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
(RK3K)
Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang
LOKASI
Kecamatan Sirimau
TAHUN 2025
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
DAFTAR ISI
A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan Peraturan Perundangan
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1. Perencanaan Operasi
E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
E.1. Pemantauan dan Evaluasi
E.2. Tinjauan Manajemen
E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh Personil dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan Pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Membuat suatu manajemen yang mengatur dan
mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang merujuk pada
ketetapan/Aturan Resmi dari Pemerintah seperti tersebut diatas.
II. PERSYARATAN UMUM
Secara umum Sistem Manajemen MK3 Perusahaan adalah sebagaimana tergambar dalam skema
berikut :
A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami Selaku Direktur CV. GRIYA PERSADA dengan Ini kami memberikan Pernyataan atas nama
perusahaan bahwa kami akan menerapkan Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi dan
berpartisipasi dalam keselamatan konstruksi Dalam Melaksanakan Kegiatan Konstruksi
* Memenuhi persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta
melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap manajemen dan kerja
* Menetapkan Kebijakan sesuai dengan sifat alamiah dan skala resiko MK3 yang ada di
Perusahaan CV. GRIYA PERSADA
* Menjadikan Kebijakan Ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran
MK3
*
Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan dipantau dan diukur secara berkala
dengan mengacu pada sasaran mutu dan K3 perusahaan beserta semua unit pendukungnya.
* Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan MK3 lainnya yang relevan bagi
perusahaan CV. GRIYA PERSADA
* Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali
organisasi.
* Mengevaluasi kebijakan ini secara periodik untuk peningkatan kinerja MK3 yang
berkesinambungan.
CV. GRIYA PERSADA memberikan bukti perlibatan dan partisipasinya pada pengembangan dan
penerapan sistem manajemen mutu dan K3 dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan
jalan :
Mengadakan rapat pengarahan secara berkala, dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan
pelanggan, K3, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan K3
Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan K3 (MK3) perusahaan hingga sasaran mutu dan
K3 unit-unit kerja yang mendukungnya.
Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan manajemen, yang pelaksanaannya diatur
dalam Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Direksi menetapkan dan mengesahkan Kebijakan MK3, berupa surat keputusan yang mencakup :
* Maksud dan Tujuan
* Ikrar Perlibatan untuk Memenuhi persyaratan dan terus menerus memperbaiki Sistem
Manajemen K3
Tersedianya Kerangka Kerja untuk menetapkan dan meninjau Sasaran MK3
*
Kebijakan MK3 ini dikomunikasikan, dipahami dalam Organisasi dan didokumentasikan
*
Pelaksanaan Tinjauan pada waktu terjadwal, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terus-
*
menerus
B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai
dengan kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.
Perencanaan meliputi :
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan Peraturan Perundangan
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Dalam upaya pelaksanaan pekerjaan dalam proyek perlu diadakannya dukungan keselamatan
konstruksi yang meliputi :
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
Operasi keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi :
(terlampir)
D.1. Perencanaan Operasi
E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Evaluasi Keselamatan Konstruksi (Terlampir dibelakang halaman ini)
E.1. Pemantauan dan Evaluasi
E.2. Tinjauan Manajemen
E.3. Peningkatan Kinerja
Keselamatan Konstruksi
IV. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin
peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMMK3
yang efektif.
Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir pada Manual MK3
ini. Tugas dan wewenang setiap Personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait
dengan struktur organisasi, untuk tingkat Kepala Divisi/ Bagian dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian
bersama dengan Direksi / Pimpinan Cabang kemudian disahkan oleh Direksi / Pimpinan Cabang.
Untuk tingkat dibawah Kepala Divisi / Bagian sampai tingkat terbawah, dibuat oleh Kepala Divisi /
Bagian bersama dengan Divisi / Bagian SDM direview oleh Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan
oleh Kepala Unit Kerja masing-masing. Sedangkan untuk Proyek dibuat oleh Kepala Proyek bersama
dengan Kepala Divisi / Bagian Teknik, direview Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Kepala
Divisi / Bagian Teknik.
V. MAKSUD DAN TUJUAN
Perusahaan memastikan bahwa metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko
Keselamatan konstruksi mempertimbangkan :
* Lingkup, Karakteristik, waktu dan bersifat proaktif.
* Tersedianya Informasi mengenai :
* Identifikasi Bahaya
* Klasifikasi Resiko Keselamatan konstruksi
* Resiko Keselamatan konstruksi yang akan dihilangkan atau diminimalkan
* Pengalaman Operasi dan kemampuan pengendalian resiko K3 yang ada
* Informasi tentang :
* Persyartan-persyaratan fasilitas dan peralatan
* Persyaratan Pelatihan
* Persyaratan pengembangan pengendalian Resiko
* Persyaratan pemantauan & pengukuran untuk memastikan efektifitas implementasi
VI. TUJUAN
Untuk memastikan atau menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di Satuan Kerja DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kota Ambon , telah mencakup / menjamin hal-hal
tentang :
1 Pemakaian peralatan/perlengkapan yang memadai
2 Dapat mengidentifikasi sumber-sumber/potensi bahaya
3 Melaksanakan metode yang benar
VII. RUANG LINGKUP
Instruksi kerja ini hanya berlaku pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan
Karang Panjang
VIII. DEFINISI
1 Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang.
Keselamatan dan Kesehatan konstruksi adalah untuk memberikan suatu dasar dalam bekerja
yang menuju kearah tujuan akhirnya, yakni mencegah terjadinya cedera atau gangguan
kesehatan yang disebabkan karena kejadian dan keadaan yang berhubungan dengan
pekerjaan.
2 Kategori I adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan ringan atau pada
prinsipnya tidak membutuhkan perawatan I rawat inap di Puspkesmas/Rumah Sakit.
3 Kategori II adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan sedang / korban luka
berat atau mebutuhkan rawat inap di rumah sakit.
Kategori III adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan berat / korban
meninggal dunia.
IX. KETENTUAN UMUM
1 Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan
perusahaan
2 Penanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di proyek adalah Kasie QA (Quality Assurance),
dengan memastikan melakukan inspeksi secara berkala.
3 Setiap personil/pegawai harus diberikan pelatihan mengenai K3 yang sesuai dengan lingkup
dan tugasnya.
4 Setiap area tempat kerja yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus
menyediakan petunjuk - petunjuk / informasi - informasi yang tepat cara penanganan dan
pencegahan bahaya - bahaya yang mungkin terjadi. (gbr 1.1 – 1.2)
5 Setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana
cara menggunakan, dan digunakan tempat yang seharusnya.
6 Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan
sedemikian rupa sehingga dapat dicegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran
7 Alat-alat penyelamat harus tersedia diareal atau tempat-tempat yang membutuhkan
8 Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti
pelampung/ life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada
dilokasi tersebut.
9 Peralatan / kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa dulu kelayakannya.
10 Pihak Manajemen proyek harus melakukan tinjauan manajemen mengenai safety secara
berkala.
11 setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok
12 Masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk berkomunikasi.
13 Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal
14 Semua pegawai dari Pihak Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal
Ruas Jalan Karang Panjang diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan.
X. TANGGUNG JAWAB
1 Manajer Proyek
a Menyetujui konsep Instruksi Safety yang akan dilaksanakan diproyek
b Memimipin penerapan program K3 di proyek yang menjadi tanggung jawabnya
c Memimpin rapat tinjauan manajemen atau rapat koordinasi tentang pelaksanaan program K3
d Memimpin upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program K3
2 Penanggung Jawab Quality Assurance
a Menyusun konsep Instruksi tentang Safety yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan
membahasnya bersama bagian-bagian yang terkait
b Merekomendasikan Konsep yang telah dibahas kepada Manajer proyek
c Memeriksa, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan K3 ditingkat proyek
d Melaporkan penerapan dan pelaksanaan K3 ditingkat proyek kepada Manajer Proyek
e Membuat resume tentang pelaksanaan K3
3 Manajer Pelaksanaan
a Bertanggung jawab akan keselamatan karyawan yang berada dibawah pengawasannya
b Terjadi keadaan yang kurang aman, tidak aman atau darurat.
XI. PENANGANAN KECELAKAAN
1 Tangani segera apabila ada kecelakaan Kerja dan utamakan keselamatan Jiwa Manusia
2 Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan
3 Apabila perlu, segera dibawa ke Puskesmas/dokter/ rumah sakit yang telah dirujuk pada
alamat yang ditentukan
4 Hubungi kepolisian Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut memerlukan pertolongan
yang serius
XII. PENANGANAN BILA TERJADI KEBAKARAN
1 Apabila terjadi kebakaran kecil agar ditangani sendiri dengan menggunakan peralatan
Pemadam kebakaran
2 Beritahukan kepada personil yang berada dilokasi bahwa terjadi bahaya kebakaran
3 Jika terjadi kebakaran besar yang tidak dapat ditangani sendiri,utamakan manusia dengan
memberitahukan agar menjauhi lokasi
4 Laporkan kejadian kebakaran kepada penanggung jawab safety
Catatan :
Jika di lokasi pekerjaan banyak terdapat kayu-kayu kering, yang diperhatikan adalah :
1
- Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan
- Bara-bara api / bekas api unggun harus dipastikan telah benar-benar padam ketika akan
meninggalkan tempat
2 Peralatan pemadam api / Fire extinguisher, harus disediakan pada tempat-tempat rawan
tertentu yang memerlukan
XIII. PERALATAN KESELAMATAN PEGAWAI
Setiap personil yang bertugas pada pelaksanaan pekerjaan, untuk paket pekerjaan yang berisiko
tinggi terutama yang dilapangan wajib menggunakan Peralatan Pelindung Diri Yang sesuai dengan
Standar yaitu :
1 Helm Proyek, disarankan dipakai setiap kelapangan dan diwajibkan dipakai pada tempat-
tempat yang berisiko tinggi terhadap kejatuhan / benturan material;
2 Sepatu Proyek, Dipakai setiap hari dilapangan / site;
3 Pakaian Seragam, dan identitas pengenal diri;
4 Masker, jika bekerja didaerah yang beracun / berbau yang bisa mengakibatkan terganggunya
kesehatan;
5 Sarung Tangan, bila hal tersebut diperlukan (untuk tukang Las Diwajibkan);
6 Kacamata Pelindung, jika hal tersebut diperlukan
Helm Pengaman
Sepatu Proyek
Kaca Mata Pelindung
Jacket Pengaman
7 Body Protector (pelindung Badan), apabila hal tersebut diperlukan (tukang Las Diwajibkan);
8 Life Jacket (Pelampung), untuk bekerja diatas air dipakai setiap menggunakan transportasi air
9 P3K, disediakan ditempat-tempat yang memerlukan
10 Perlengkapan P3K harus diperiksa kembali kelengkapannya setelah dipergunakan
11 Setiap Pembantu Pelaksana, pelaksana, koordinator pengukuran harus dilengkapi dengan
sarana komunikasi;
12 Memastikan sarana komunikasi berfungsi dengan baik
13 Disediakan layout ruangan ditempat-tempat strategis
TARGET YANG INGIN DICAPAI :
· ZERO ACCIDENT
· MUST BE USE HELMET, SAFETY SHOES & OTHERS SAFETY EQUIPMENT
· KEEP IN ORDER
· PROJECT CLEAN, NEAT AND HEALTH
XIV. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
Untuk pegawai bagian pengukuran / surveyor serta pematokan diharuskan melaksanakan hal-hal
sebagai berikut :
1 mengenakan peralatan pelindung diri
2 mengetahui lay out daerah yang akan dikerjakan dengan memahami gambar teknik yang
menjadi tanggung jawabnya
3 Pada saat Pelaksanaan di lapangan harus dipastikan apakah lokasi yang diinjak adalah rawa
atau bukan dengan cara menggunakan ranting yang ditusukkan ketanah.
4 Penguasaan terhadap peralatan yang digunakan
5 Membawa perlengkapan P3K, perlengkapan tidur / istirahat yang layak pakai ; tenda tidak
tembus air, lindungi tempat berkemah dengan garam untuk menghindari binatang-binatang
hutan mendekat
Bagi tim perintis, patahkan batang-batang sebagai jejak untuk membantu agar tidak tersesat
pada waktu kembali
XV. PEKERJAAN UMUM
1 Mengenakan peralatan pelindung sesuai dengan yang disyaratkan
2 Operator mempunyai surat ijin mengoperasikan peralatan
3 Operator bekerja atas perintah Pelaksana
4 Operator harus mengetahui area yang akan disurvey
5 Operator Melaksanakan Pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku
6 Menggunakan Alat bantu jika diperlukan
7 Operator bekerja dalam keadaan fit / sehat
8 Membuat Rambu-rambu Pengaman untuk menghidari kejadian kecelakaan kerja
XVI. PERJALANAN DAN FASILITAS TRANSPORTASI
Perjalanan dan fasilitas transportasi di / ke lokasi pekerjaan dapat ditempuh dengan jalan darat,
untuk itu perlu diperhatikan / diwajibkan mengikuti hal-hal sebagai berikut :
1 Mengenakan peralatan pelindung / penyelamat sesuai dengan yang disyaratkan
2 Semua fasilitas transportasi terutama kendaraan roda 2 dan mobil harus operasi keadaan
yang laik jalan
3 Semua Pengemudi harus mempunyai SIM
4 Kendaraan harus dilengkapi P3K secukupnya serta untuk perbaikan kecil
5 Semua Penggunaan Transport harus menggunakan Sabuk pengaman selama perjalanan
6 Kendaraan disarankan tidak melebihi kecepatan 60 km /jam
7 Pengoperasiaan kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas
XVII.KECELAKAAN DAN PENANGANAN
NO. JENIS KECELAKAAN CARA PENANGANAN KECELAKAAN
1 Luka
a Pendarahan Akibat Benda Tajam - Benda Tajam tersebut jangan dulu dicabut dari lukanya
-
Tentukan pendarahan dan lindungi dengan kapas dan
perban
-
Ikat pangkal / aliran sumber darah dengan kain, 15- 30
menit sekali dibuka selama 1 menit
- Bersihkan luka dengan betadine
-
Bawa korban segera kerumah sakit / dokter dengan
posisi luka diatas jantung
Gejala Sesak Nafas dan memar, segera dibawa
b -
Pendarahan Akibat Benda
Tumpul Puskesmas/dokter/rumah sakit untuk diobservasi
Pertama selama 12 jam
2 Keracunan
Keracunan akibat makanan atau
a - Segera berikan susu/putih telur/air kelapa atau air putih
Gejala : mual, pusing, kaki dingin, bola mata membesar
-
minuman yang tidak diketahui sebelah
Keracunan Akibat makanan atau
b - Segera dimuntahkan
minuman yang mudah terbakar - Segera berikan susu/puith telur/air kelapa atau air putih
: minyak tanah, bensin, baygon,
dll
c Keracunan Akibat Alkohol - segera berikan 3 sendok Air the/kopi dalam 1/2 gelas
3 Luka Bakar
- Luka Bakar Ringan I - Dinginkan / Kompres dengan Air
- Luka Bakar Ringan II - Berikan Minuman Sebanyak-banyaknya
Keluarkan Cairan yang terjadi akibat luka bakar dan
- Luka Bakar Ringan III -
berikan Betadine
Menghentikan penyebaran racun dengan mengikat
4 Dipatuk / Digigit Ular -
bagian pangkal atau sumber aliran
5 Disengat Lebah - Kompres dengan air es pada bekas sengayan
- Digosok-gosok dengan pasir atau bunga-bungaan
Segera berikan Talk atau serbuk yang mengandung
6 Gatal - Gatal -
antiseptic
- Berikan CTM
7 Panas / Overhead - Bawa ketempat yang teduh
- Berikan air putih secukupnya
- Sedot lendir pada hidung jika ada
Untuk mnghindari dehidrasi, minum air, minum air
-
sebanyak-banyaknya bila bekerja dibawah panas
matahari
- Panas akan berakibat ke paru-paru atau nafas
- Untuk dilakukan :
a Bila ada teman 2 orang
5 x dada (agak kiri) ditekan secukupnya lalu 1 x ditiup
dari hidung atau mulut (Salah satu ditutup) terus-
menerus selama ± 15 Menit
Bila sendirian
b
15 x dada ditekan secukupnya lalu ditiup 2 x
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : CV. GRIYA PERSADA
Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang
Lokasi : Kecamatan Sirimau
Tahun Anggaran : 2025
Tanggal dibuat : Mei 2025 halaman : ……../……...
Tabel III -1 Contoh Format Tabel IBPRP*
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
PERSYARATAN PENGENDALI
KETERANGA
NO. PEMENUHAN PENGENDALIAN AWAL AN
IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA (type KEMUNGKIN KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT KEMUNGKINA KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT
N
URAIAN PEKERJAAN
PERATURAN LANJUTAN
(Skenario Bahaya) Bahaya) AN (F) (A) (F X A) RESIKO (TR) N (F) (A) (F X A) RESIKO (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Mobilisasi Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
f
gangguan lalu lintas anggota tubuh dan Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar
karena mobilisasi alat Meninggal dunia dan Angkutan Jalan operasional
berat ke lokasi proyek - Penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri) seperti
masker, sarung
tangan, sepatu boot
dan helm standar.
- Pasang Rambu-rambu
lalu lintas
Administrati
Kecelakaan/cedera Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang N/A N/A N/A N/A
f
tertimpa material anggota tubuh Tentang Pelindung Diri) seperti
saat mobilisasi Keselamatan dan masker, sarung
material ke lokasi Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
proyek dan helm standar.
2 Galian untuk Selokan Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
f
Drainase dan Saluran Air gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar
akibat operasional dan Angkutan Jalan operasional
alat berat
- Penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri) seperti
masker, sarung
tangan, sepatu boot
dan helm standar.
- Pasang rambu-rambu
lalu lintas
1 Pasangan Batu dengan Cedera karena Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A
Mortar tertimpa batu anggota tubuh Tentang Pelindung Diri) seperti f
Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
Administrati
Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil N/A N/A N/A N/A
f
Akibat Debu dan gangguan Tentang Pelindung Diri) seperti
Campuran Semen pernapasan Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
14 Lapis Resap Pengikat - Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
Aspal Cair/Emulsi gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f
akibat operasional dan Angkutan Jalan operasional
alat berat
- Penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri) seperti
masker, sarung
tangan, sepatu boot
dan helm standar.
- Pasang rambu-rambu
lalu lintas
Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
f
Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Pelindung Diri) seperti
Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
15 Lapis Perekat - Aspal Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
Cair/Emulsi gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f
akibat operasional dan Angkutan Jalan operasional
alat berat
- Penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri) seperti
masker, sarung
tangan, sepatu boot
dan helm standar.
- Pasang rambu-rambu
lalu lintas
Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
f
Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Pelindung Diri) seperti
Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
16 Laston Lapis Aus (AC- Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
WC) gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f
akibat operasional dan Angkutan Jalan operasional
alat berat
- Penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri) seperti
masker, sarung
tangan, sepatu boot
dan helm standar.
- Pasang rambu-rambu
lalu lintas
Administrati
Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil N/A N/A N/A N/A
f
Akibat Asap dan gangguan Tentang Pelindung Diri) seperti
Pembakaran Aspal pernapasan Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
f
Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Pelindung Diri) seperti
Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
17 Laston Lapis Pondasi (AC- Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
Base) gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f
akibat operasional dan Angkutan Jalan operasional
alat berat
- Penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri) seperti
masker, sarung
tangan, sepatu boot
dan helm standar.
- Pasang rambu-rambu
lalu lintas
Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A
f
Akibat Asap dan gangguan Tentang Pelindung Diri) seperti
Pembakaran Aspal pernapasan Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
f
Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Pelindung Diri) seperti
Keselamatan dan masker, sarung
Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
dan helm standar.
20 Beton , fc’15 Mpa Terjadi kecelakaan - - 3 1 3 Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A
atau tertabrak
kendaraan pada saat
melakukan
pengukuran di jalan
raya
Administrati
Bahaya kecelakaan - - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil N/A N/A N/A N/A
UU No. 1 Thn 1970
f
pada pemasangan Pelindung Diri) seperti
Luka/cedera pada Tentang
bekisting pada tanah masker, sarung
anggota tubuh Keselamatan dan
galian meliputi : tangan, sepatu boot
Kesehatan Kerja
tertimpa tanah galian, dan helm standar.
tertimbun tanah
galian, tertimpa
benda jatuh dan
terpeleset jatuh
Administrati
Gangguan paru-paru Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil N/A N/A N/A N/A
f
akibat debu dari dan gangguan Tentang Pelindung Diri) seperti
material di pernapasan Keselamatan dan masker, sarung
gudang/tempat Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot
penyimpanan dan helm standar.
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat
menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
RENCANA TINDAKAN ( SASARAN & PROGRAM )
Nama Perusahaan : CV. GRIYA PERSADA
Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang
Lokasi : Kecamatan Sirimau
Tanggal dibuat : Mei 2025
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN PENGENDALIAN RESIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
1 2 4 5 6 7 8 9
1 Mobilisasi Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi lalu lintas
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
2 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi galian
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
1 Pasangan Batu dengan Mortar Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi Pasangan Batu
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
14 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi pengoperasian alat
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
15 Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi pengoperasian alat
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
16 Laston Lapis Aus (AC-WC) Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi pengoperasian alat
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
17 Laston Lapis Pondasi (AC-Base) Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi pengoperasian alat
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
20 Beton , fc’15 Mpa Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai
Pekerja / Menggunakan Rambu
lengkap
Tersedia Metodenya system keselamatan
Kebutuhan, Masker,
peringatan dan Barikade /
/ Seluruh Lokasi pengoperasian alat
Sepatu Safety,
Menggunakan APD yang sesuai
diberikan rambu
Helm, Kaca mata,
peringatan dan
Sarung Tangan
barikade sesuai
standard
Masohi, Mei 2025
Dibuat oleh :
CV. GRIYA PERSADA
TRI ANDI RUSLY, Msi
Direktur
B.3. Standar dan Peraturan Perundangan
Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan
Kerja
PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
1.
Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
2.
Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:
3.
Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan
4.
Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
5.
Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
6.
Persyaratan Operator Alat Angkat
7.
- Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi Operator alat angkat.
- Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) alat yang di keluarkan
oleh Badan yang berwenang
8. Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran
- Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan
kondisi di tempat kerja.
- Rambu peringatan/larngan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca
9. Alat Pelindung Diri
- Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
- Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan
10. Tamu/pengunjung dan pihak luar
- Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja
- Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri)
- Induksi K3
- Persyaratan tanggap darurat
Ambon, Mei 2025
CV. GRIYA PERSADA
TRI ANDI RUSLY, Msi
Direktur
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
(RK3K)
PEKERJAAN
Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, Penanggung Jawab
C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
C.3. Sasaran dan Program K3
D. Pengendalian Operasional K3
E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3
A. KEBIJAKAN K3
CV. GRIYA PERSADA menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan
Kami CV. GRIYA PERSADACV. GRIYA PERSADA menyusun dan mengesahkan Kebijakan K3.
Kebijakan K3 CV. GRIYA PERSADA yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
b.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan SE Menteri No. 11 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan
berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e.
Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk penyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap
K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
B. ORGANISASI K3
Penanggung Jawab K3
Kebakaran
Emergency/ P3K
kedaruratan
C. PERENCANAAN K3
Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
Penanggung Jawab
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko
K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1
C.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan
Kerja
C.3. Sasaran dan Program K3
C.3.1 Sasaran
1. Sasaran Umum
Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
2. Sasaran Khusus
Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya
Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
C.3.2. Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan penanggung
jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1. Perencanaan Operasi
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
pengendalian, diantaranya :
1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur Organisasi K3
beserta Uraian Tugas
2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 3
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja
4. Program-program detail pelatihan penanganan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 3.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1,
Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung
Jawab.
E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
E.1. Pemantauan dan Evaluasi
E.1. Tinjauan Manajemen
E.1. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada
bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai
dengan uraian.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai
tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 3. Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil
tindakan perbaikan.
Ambon, Mei 2025
CV. GRIYA PERSADA
TRI ANDI RUSLY, Msi
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 May 2022 | Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Inap Tepa (Dak Kesehatan) | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 5,255,397,027 |
| 28 March 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. Way Lata 1.363 Ha (Dak) | Provinsi Maluku | Rp 4,723,410,000 |
| 11 May 2019 | Pembangunan Jalan Modan Mohe - Findalahin (Dak Afirmasi) | Pemerintah Daerah Kabupaten Buru | Rp 3,800,000,000 |
| 1 July 2023 | Revitalisasi Smp Negeri 26 Maluku Tengah | Kab. Maluku Tengah | Rp 2,749,827,250 |
| 23 May 2024 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Desa Watuwei, Kec. Dawelor Dawera | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 2,572,159,200 |
| 23 January 2018 | Pemb. Jaringan Perpipaan Spam Untuk Kws Pulau Terluar Kws Nauru Kec. Kisar Kab. Maluku Barat Daya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 22 July 2022 | Pembangunan Talud Pantai Desa Halong | Provinsi Maluku | Rp 2,359,000,000 |
| 5 May 2016 | Pembangunan Embung-Embung Di Desa Matakus | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat | Rp 2,186,460,000 |
| 8 June 2018 | Pembangunan Tambatan Perahu Matakus | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 2,010,000,000 |
| 5 July 2020 | Pembangunan Ruang Operasi (Dak Reguler) | Kab. Maluku Tengah | Rp 2,000,000,000 |