Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Kel. Karang Panjang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064546000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,288,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,264,134,000
Winner (Pemenang): Putra Rejeki, CV
NPWP: 029960556941000
RUP Code: 58226699
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
0029960556941000Rp 1,213,504,137-
0018789180941000--
0016422396941000Rp 1,245,555,000Tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia sesuai pengalaman
0018556696941000--
0942226978941000--
0913323226941000--
0901203778015000--
0811428374941000--
0318160868941000--
0749177481941000--
Attachment
RENCANA   KESELAMATAN      DAN  KESEHATAN    KERJA   KONSTRUKSI                    
                                                 (RK3K)                                               
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                     Pemeliharaan  Berkala  Jalan Aspal Ruas Jalan  Karang Panjang                    
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                LOKASI                                                
                                                                                                      
                                          Kecamatan   Sirimau                                         
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                                                                                      
                                             TAHUN    2025                                            
                                                      RENCANA    KESELAMATAN     KONSTRUKSI                      
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                DAFTAR     ISI                                                   
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             A.  KEPEMIMPINAN   DAN PARTISIPASI  PEKERJA  DALAM  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                        
                 A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal                                    
                 A.2. Komitmen  Keselamatan Konstruksi                                                           
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             B.  PERENCANAAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                          
                                                                                                                 
                 B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.                           
                 B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                                                       
                                                                                                                 
                 B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                                          
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             C.  DUKUNGAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                             
                 C.1. Sumber Daya                                                                                
                                                                                                                 
                 C.2. Kompetensi                                                                                 
                 C.3. Kepedulian                                                                                 
                                                                                                                 
                 C.4. Komunikasi                                                                                 
                 C.5. Informasi Terdokumentasi                                                                   
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             D.  OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                                
                 D.1. Perencanaan Operasi                                                                        
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             E.  EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                      
                                                                                                                 
                 E.1. Pemantauan  dan Evaluasi                                                                   
                 E.2. Tinjauan Manajemen                                                                         
                                                                                                                 
                 E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             I.  LATAR BELAKANG                                                                                  
                 Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen       
                                                                                                                 
                 Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh Personil dan segala sesuatu yang berhubungan       
                 dengan Pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Membuat suatu manajemen yang mengatur dan              
                 mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang merujuk pada          
                                                                                                                 
                 ketetapan/Aturan Resmi dari Pemerintah seperti tersebut diatas.                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             II. PERSYARATAN   UMUM                                                                              
                 Secara umum Sistem Manajemen MK3 Perusahaan adalah sebagaimana tergambar dalam skema            
                                                                                                                 
                 berikut :                                                                                       
             A.  KEPEMIMPINAN   DAN PARTISIPASI  PEKERJA  DALAM  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                        
                                                                                                                 
                 Kami Selaku Direktur CV. GRIYA PERSADA dengan Ini kami memberikan Pernyataan atas nama          
                 perusahaan bahwa kami akan menerapkan Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi dan               
                                                                                                                 
                 berpartisipasi dalam keselamatan konstruksi Dalam Melaksanakan Kegiatan Konstruksi              
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  *   Memenuhi persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta            
                                                                                                                 
                      melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap manajemen dan kerja                           
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  *   Menetapkan Kebijakan sesuai dengan sifat alamiah dan skala resiko MK3 yang ada di          
                      Perusahaan CV. GRIYA PERSADA                                                               
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  *    Menjadikan Kebijakan Ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran       
                                                         MK3                                                     
                                                                                                                 
                  *                                                                                              
                      Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan dipantau dan diukur secara berkala   
                      dengan mengacu pada sasaran mutu dan K3 perusahaan beserta semua unit pendukungnya.        
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  *   Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan MK3 lainnya yang relevan bagi               
                      perusahaan CV. GRIYA PERSADA                                                               
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  *   Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali               
                                                                                                                 
                      organisasi.                                                                                
                  *   Mengevaluasi kebijakan ini secara periodik untuk peningkatan kinerja MK3 yang              
                                                                                                                 
                      berkesinambungan.                                                                          
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                 CV. GRIYA PERSADA memberikan bukti perlibatan dan partisipasinya pada pengembangan dan          
                 penerapan sistem manajemen mutu dan K3 dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan      
                 jalan :                                                                                         
                                                                                                                 
                 Mengadakan rapat pengarahan secara berkala, dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan      
                 pelanggan, K3, undang-undang dan peraturan yang berlaku.                                        
                                                                                                                 
                 Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan K3                                                
                 Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan K3 (MK3) perusahaan hingga sasaran mutu dan         
                 K3 unit-unit kerja yang mendukungnya.                                                           
                 Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan manajemen, yang pelaksanaannya diatur   
                                                                                                                 
                 dalam Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).                                                  
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                 Direksi menetapkan dan mengesahkan Kebijakan MK3, berupa surat keputusan yang mencakup :        
                                                                                                                 
                  *   Maksud dan Tujuan                                                                          
                                                                                                                 
                  *   Ikrar Perlibatan untuk Memenuhi persyaratan dan terus menerus memperbaiki Sistem           
                      Manajemen K3                                                                               
                                                                                                                 
                      Tersedianya Kerangka Kerja untuk menetapkan dan meninjau Sasaran MK3                       
                  *                                                                                              
                      Kebijakan MK3 ini dikomunikasikan, dipahami dalam Organisasi dan didokumentasikan          
                  *                                                                                              
                      Pelaksanaan Tinjauan pada waktu terjadwal, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terus-     
                  *                                                                                              
                      menerus                                                                                    
             B.  PERENCANAAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                          
                                                                                                                 
                 Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai         
                 dengan kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.                             
                 Perencanaan meliputi :                                                                          
                                                                                                                 
                 B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.                           
                 B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                                                       
                                                                                                                 
                 B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                                          
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             C.  DUKUNGAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                             
                 Dalam upaya pelaksanaan pekerjaan dalam proyek perlu diadakannya dukungan keselamatan           
                                                                                                                 
                 konstruksi yang meliputi :                                                                      
                 C.1. Sumber Daya                                                                                
                                                                                                                 
                 C.2. Kompetensi                                                                                 
                 C.3. Kepedulian                                                                                 
                                                                                                                 
                 C.4. Komunikasi                                                                                 
                 C.5. Informasi Terdokumentasi                                                                   
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             D.  OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                                
                 Operasi keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi :                           
                                                                                                                 
                 (terlampir)                                                                                     
                 D.1. Perencanaan Operasi                                                                        
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             E.  EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                      
                                                                                                                 
                 Evaluasi Keselamatan Konstruksi (Terlampir dibelakang halaman ini)                              
                 E.1. Pemantauan dan Evaluasi                                                                    
                                                                                                                 
                 E.2. Tinjauan Manajemen                                                                         
                 E.3. Peningkatan Kinerja                                                                        
                      Keselamatan Konstruksi                                                                     
                                                                                                                 
             IV. STRUKTUR  ORGANISASI                                                                            
                                                                                                                 
                 Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin     
                 peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMMK3      
                 yang efektif.                                                                                   
                                                                                                                 
                 Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir pada Manual MK3   
                 ini. Tugas dan wewenang setiap Personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait 
                                                                                                                 
                 dengan struktur organisasi, untuk tingkat Kepala Divisi/ Bagian dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian
                 bersama dengan Direksi / Pimpinan Cabang kemudian disahkan oleh Direksi / Pimpinan Cabang.      
                 Untuk tingkat dibawah Kepala Divisi / Bagian sampai tingkat terbawah, dibuat oleh Kepala Divisi /
                 Bagian bersama dengan Divisi / Bagian SDM direview oleh Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan  
                                                                                                                 
                 oleh Kepala Unit Kerja masing-masing. Sedangkan untuk Proyek dibuat oleh Kepala Proyek bersama  
                 dengan Kepala Divisi / Bagian Teknik, direview Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Kepala
                 Divisi / Bagian Teknik.                                                                         
             V.  MAKSUD  DAN  TUJUAN                                                                             
                 Perusahaan memastikan bahwa metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko           
                 Keselamatan konstruksi mempertimbangkan :                                                       
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  *   Lingkup, Karakteristik, waktu dan bersifat proaktif.                                       
                                                                                                                 
                  *   Tersedianya Informasi mengenai :                                                           
                      * Identifikasi Bahaya                                                                      
                                                                                                                 
                      * Klasifikasi Resiko Keselamatan konstruksi                                                
                      * Resiko Keselamatan konstruksi yang akan dihilangkan atau diminimalkan                    
                                                                                                                 
                  *   Pengalaman Operasi dan kemampuan pengendalian resiko K3 yang ada                           
                  *   Informasi tentang :                                                                        
                                                                                                                 
                      * Persyartan-persyaratan fasilitas dan peralatan                                           
                      * Persyaratan Pelatihan                                                                    
                                                                                                                 
                      * Persyaratan pengembangan pengendalian Resiko                                             
                      * Persyaratan pemantauan & pengukuran untuk memastikan efektifitas implementasi            
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             VI. TUJUAN                                                                                          
                 Untuk memastikan atau menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di Satuan Kerja DINAS          
                                                                                                                 
                 PEKERJAAN UMUM  DAN  PENATAAN RUANG  Kota Ambon , telah mencakup / menjamin hal-hal             
                 tentang :                                                                                       
                                                                                                                 
                  1   Pemakaian peralatan/perlengkapan yang memadai                                              
                  2   Dapat mengidentifikasi sumber-sumber/potensi bahaya                                        
                                                                                                                 
                  3   Melaksanakan metode yang benar                                                             
            VII. RUANG  LINGKUP                                                                                  
                                                                                                                 
                 Instruksi kerja ini hanya berlaku pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan
                 Karang Panjang                                                                                  
                                                                                                                 
                                                                                                                 
            VIII. DEFINISI                                                                                       
                  1   Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang.           
                                                                                                                 
                      Keselamatan dan Kesehatan konstruksi adalah untuk memberikan suatu dasar dalam bekerja     
                      yang menuju kearah tujuan akhirnya, yakni mencegah terjadinya cedera atau gangguan         
                      kesehatan yang disebabkan karena kejadian dan keadaan yang berhubungan dengan              
                      pekerjaan.                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  2   Kategori I adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan ringan atau pada       
                      prinsipnya tidak membutuhkan perawatan I rawat inap di Puspkesmas/Rumah Sakit.             
                                                                                                                 
                  3   Kategori II adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan sedang / korban luka  
                      berat atau mebutuhkan rawat inap di rumah sakit.                                           
                                                                                                                 
                      Kategori III adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan berat / korban       
                      meninggal dunia.                                                                           
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             IX. KETENTUAN  UMUM                                                                                 
                  1   Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan                
                                                                                                                 
                      perusahaan                                                                                 
                  2   Penanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di proyek adalah Kasie QA (Quality Assurance),       
                      dengan memastikan melakukan inspeksi secara berkala.                                       
                  3   Setiap personil/pegawai harus diberikan pelatihan mengenai K3 yang sesuai dengan lingkup   
                      dan tugasnya.                                                                              
                                                                                                                 
                  4   Setiap area tempat kerja yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus    
                      menyediakan petunjuk - petunjuk / informasi - informasi yang tepat cara penanganan dan     
                                                                                                                 
                      pencegahan bahaya - bahaya yang mungkin terjadi. (gbr 1.1 – 1.2)                           
                  5   Setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana
                                                                                                                 
                      cara menggunakan, dan digunakan tempat yang seharusnya.                                    
                  6   Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan     
                      sedemikian rupa sehingga dapat dicegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran               
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  7   Alat-alat penyelamat harus tersedia diareal atau tempat-tempat yang membutuhkan            
                  8   Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti       
                                                                                                                 
                      pelampung/ life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada         
                      dilokasi tersebut.                                                                         
                                                                                                                 
                  9   Peralatan / kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa dulu kelayakannya.                 
                  10  Pihak Manajemen proyek harus melakukan tinjauan manajemen mengenai safety secara           
                                                                                                                 
                      berkala.                                                                                   
                  11  setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok                 
                                                                                                                 
                  12  Masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk berkomunikasi.                        
                  13  Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal                         
                                                                                                                 
                  14  Semua pegawai dari Pihak Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal    
                      Ruas Jalan Karang Panjang diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan.                      
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             X.  TANGGUNG   JAWAB                                                                                
                                                                                                                 
                  1   Manajer Proyek                                                                             
                    a Menyetujui konsep Instruksi Safety yang akan dilaksanakan diproyek                         
                                                                                                                 
                    b Memimipin penerapan program K3 di proyek yang menjadi tanggung jawabnya                    
                    c Memimpin rapat tinjauan manajemen atau rapat koordinasi tentang pelaksanaan program K3     
                                                                                                                 
                    d Memimpin upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program K3                
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  2   Penanggung  Jawab Quality Assurance                                                        
                    a Menyusun konsep Instruksi tentang Safety yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan    
                                                                                                                 
                      membahasnya bersama bagian-bagian yang terkait                                             
                    b Merekomendasikan Konsep yang telah dibahas kepada Manajer proyek                           
                                                                                                                 
                    c Memeriksa, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan K3 ditingkat proyek                         
                    d Melaporkan penerapan dan pelaksanaan K3 ditingkat proyek kepada Manajer Proyek             
                                                                                                                 
                    e Membuat resume tentang pelaksanaan K3                                                      
                                                                                                                 
                  3   Manajer Pelaksanaan                                                                        
                                                                                                                 
                    a Bertanggung jawab akan keselamatan karyawan yang berada dibawah pengawasannya              
                    b Terjadi keadaan yang kurang aman, tidak aman atau darurat.                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
             XI. PENANGANAN   KECELAKAAN                                                                         
                                                                                                                 
                  1   Tangani segera apabila ada kecelakaan Kerja dan utamakan keselamatan Jiwa Manusia          
                  2   Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan          
                                                                                                                 
                  3   Apabila perlu, segera dibawa ke Puskesmas/dokter/ rumah sakit yang telah dirujuk pada      
                      alamat yang ditentukan                                                                     
                                                                                                                 
                  4   Hubungi kepolisian Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut memerlukan pertolongan     
                      yang serius                                                                                
            XII. PENANGANAN   BILA TERJADI KEBAKARAN                                                             
                                                                                                                 
                  1   Apabila terjadi kebakaran kecil agar ditangani sendiri dengan menggunakan peralatan        
                      Pemadam kebakaran                                                                          
                                                                                                                 
                  2   Beritahukan kepada personil yang berada dilokasi bahwa terjadi bahaya kebakaran            
                  3   Jika terjadi kebakaran besar yang tidak dapat ditangani sendiri,utamakan manusia dengan    
                      memberitahukan agar menjauhi lokasi                                                        
                                                                                                                 
                  4   Laporkan kejadian kebakaran kepada penanggung jawab safety                                 
                 Catatan :                                                                                       
                                                                                                                 
                      Jika di lokasi pekerjaan banyak terdapat kayu-kayu kering, yang diperhatikan adalah :      
                  1                                                                                              
                   -  Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan                             
                   -  Bara-bara api / bekas api unggun harus dipastikan telah benar-benar padam ketika akan      
                      meninggalkan tempat                                                                        
                                                                                                                 
                  2   Peralatan pemadam api / Fire extinguisher, harus disediakan pada tempat-tempat rawan       
                      tertentu yang memerlukan                                                                   
                                                                                                                 
                                                                                                                 
            XIII. PERALATAN KESELAMATAN   PEGAWAI                                                                
                                                                                                                 
                 Setiap personil yang bertugas pada pelaksanaan pekerjaan, untuk paket pekerjaan yang berisiko   
                 tinggi terutama yang dilapangan wajib menggunakan Peralatan Pelindung Diri Yang sesuai dengan   
                 Standar yaitu :                                                                                 
                                                                                                                 
                  1   Helm Proyek, disarankan dipakai setiap kelapangan dan diwajibkan dipakai pada tempat-      
                      tempat yang berisiko tinggi terhadap kejatuhan / benturan material;                        
                                                                                                                 
                  2   Sepatu Proyek, Dipakai setiap hari dilapangan / site;                                      
                  3   Pakaian Seragam, dan identitas pengenal diri;                                              
                                                                                                                 
                  4   Masker, jika bekerja didaerah yang beracun / berbau yang bisa mengakibatkan terganggunya   
                      kesehatan;                                                                                 
                                                                                                                 
                  5   Sarung Tangan, bila hal tersebut diperlukan (untuk tukang Las Diwajibkan);                 
                  6   Kacamata Pelindung, jika hal tersebut diperlukan                                           
                      Helm Pengaman                                                                              
                                                                                                                 
                      Sepatu Proyek                                                                              
                      Kaca Mata Pelindung                                                                        
                                                                                                                 
                      Jacket Pengaman                                                                            
                  7   Body Protector (pelindung Badan), apabila hal tersebut diperlukan (tukang Las Diwajibkan); 
                  8   Life Jacket (Pelampung), untuk bekerja diatas air dipakai setiap menggunakan transportasi air
                                                                                                                 
                  9   P3K, disediakan ditempat-tempat yang memerlukan                                            
                  10  Perlengkapan P3K harus diperiksa kembali kelengkapannya setelah dipergunakan               
                                                                                                                 
                  11  Setiap Pembantu Pelaksana, pelaksana, koordinator pengukuran harus dilengkapi dengan       
                      sarana komunikasi;                                                                         
                                                                                                                 
                  12  Memastikan sarana komunikasi berfungsi dengan baik                                         
                  13  Disediakan layout ruangan ditempat-tempat strategis                                        
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                      TARGET  YANG INGIN  DICAPAI :                                                              
                      ·     ZERO ACCIDENT                                                                        
                                                                                                                 
                      ·     MUST BE USE HELMET, SAFETY SHOES & OTHERS SAFETY EQUIPMENT                           
                      ·     KEEP IN ORDER                                                                        
                                                                                                                 
                      ·     PROJECT CLEAN, NEAT AND HEALTH                                                       
                                                                                                                 
                                                                                                                 
            XIV. PEKERJAAN  PENGUKURAN   DAN  PEMATOKAN                                                          
                 Untuk pegawai bagian pengukuran / surveyor serta pematokan diharuskan melaksanakan hal-hal      
                                                                                                                 
                 sebagai berikut :                                                                               
                  1   mengenakan peralatan pelindung diri                                                        
                                                                                                                 
                  2   mengetahui lay out daerah yang akan dikerjakan dengan memahami gambar teknik yang          
                      menjadi tanggung jawabnya                                                                  
                                                                                                                 
                  3   Pada saat Pelaksanaan di lapangan harus dipastikan apakah lokasi yang diinjak adalah rawa  
                      atau bukan dengan cara menggunakan ranting yang ditusukkan ketanah.                        
                                                                                                                 
                  4   Penguasaan terhadap peralatan yang digunakan                                               
                  5   Membawa  perlengkapan P3K, perlengkapan tidur / istirahat yang layak pakai ; tenda tidak   
                      tembus air, lindungi tempat berkemah dengan garam untuk menghindari binatang-binatang      
                                                                                                                 
                      hutan mendekat                                                                             
                      Bagi tim perintis, patahkan batang-batang sebagai jejak untuk membantu agar tidak tersesat 
                                                                                                                 
                      pada waktu kembali                                                                         
            XV.  PEKERJAAN  UMUM                                                                                 
                                                                                                                 
                  1   Mengenakan peralatan pelindung sesuai dengan yang disyaratkan                              
                  2   Operator mempunyai surat ijin mengoperasikan peralatan                                     
                                                                                                                 
                  3   Operator bekerja atas perintah Pelaksana                                                   
                  4   Operator harus mengetahui area yang akan disurvey                                          
                                                                                                                 
                  5   Operator Melaksanakan Pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku               
                  6   Menggunakan Alat bantu jika diperlukan                                                     
                  7   Operator bekerja dalam keadaan fit / sehat                                                 
                                                                                                                 
                  8   Membuat Rambu-rambu Pengaman untuk menghidari kejadian kecelakaan kerja                    
                                                                                                                 
                                                                                                                 
            XVI. PERJALANAN  DAN  FASILITAS TRANSPORTASI                                                         
                 Perjalanan dan fasilitas transportasi di / ke lokasi pekerjaan dapat ditempuh dengan jalan darat,
                                                                                                                 
                 untuk itu perlu diperhatikan / diwajibkan mengikuti hal-hal sebagai berikut :                   
                  1   Mengenakan peralatan pelindung / penyelamat sesuai dengan yang disyaratkan                 
                                                                                                                 
                  2   Semua fasilitas transportasi terutama kendaraan roda 2 dan mobil harus operasi keadaan     
                      yang laik jalan                                                                            
                                                                                                                 
                  3   Semua Pengemudi harus mempunyai SIM                                                        
                  4   Kendaraan harus dilengkapi P3K secukupnya serta untuk perbaikan kecil                      
                                                                                                                 
                  5   Semua Penggunaan Transport harus menggunakan Sabuk pengaman selama perjalanan              
                  6   Kendaraan disarankan tidak melebihi kecepatan 60 km /jam                                   
                  7   Pengoperasiaan kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas                                    
            XVII.KECELAKAAN  DAN  PENANGANAN                                                                     
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                 NO.  JENIS KECELAKAAN                      CARA PENANGANAN  KECELAKAAN                          
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  1   Luka                                                                                       
                                                                                                                 
                    a Pendarahan Akibat Benda Tajam - Benda Tajam tersebut jangan dulu dicabut dari lukanya      
                                                 -                                                               
                                                   Tentukan pendarahan dan lindungi dengan kapas dan             
                                                   perban                                                        
                                                 -                                                               
                                                   Ikat pangkal / aliran sumber darah dengan kain, 15- 30        
                                                   menit sekali dibuka selama 1 menit                            
                                                 - Bersihkan luka dengan betadine                                
                                                 -                                                               
                                                   Bawa korban segera kerumah sakit / dokter dengan              
                                                   posisi luka diatas jantung                                    
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                   Gejala Sesak Nafas  dan  memar,  segera dibawa                
                    b                            -                                                               
                      Pendarahan Akibat Benda                                                                    
                      Tumpul                       Puskesmas/dokter/rumah sakit untuk   diobservasi              
                                                   Pertama selama 12 jam                                         
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  2   Keracunan                                                                                  
                      Keracunan akibat makanan atau                                                              
                    a                            - Segera berikan susu/putih telur/air kelapa atau air putih     
                                                   Gejala : mual, pusing, kaki dingin, bola mata membesar        
                                                 -                                                               
                      minuman yang tidak diketahui sebelah                                                       
                                                                                                                 
                      Keracunan Akibat makanan atau                                                              
                    b                            - Segera dimuntahkan                                            
                      minuman yang mudah terbakar - Segera berikan susu/puith telur/air kelapa atau air putih    
                      : minyak tanah, bensin, baygon,                                                            
                                                                                                                 
                      dll                                                                                        
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                    c Keracunan Akibat Alkohol   - segera berikan 3 sendok Air the/kopi dalam 1/2 gelas          
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  3   Luka Bakar                                                                                 
                                                                                                                 
                      - Luka Bakar Ringan I      - Dinginkan / Kompres dengan Air                                
                      - Luka Bakar Ringan II     - Berikan Minuman Sebanyak-banyaknya                            
                                                   Keluarkan Cairan yang terjadi akibat luka bakar dan           
                      - Luka Bakar Ringan III    -                                                               
                                                   berikan Betadine                                              
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                   Menghentikan penyebaran racun dengan  mengikat                
                  4   Dipatuk / Digigit Ular     -                                                               
                                                   bagian pangkal atau sumber aliran                             
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  5   Disengat Lebah             - Kompres dengan air es pada bekas sengayan                     
                                                                                                                 
                                                 - Digosok-gosok dengan pasir atau bunga-bungaan                 
                                                   Segera berikan Talk atau serbuk yang mengandung               
                  6   Gatal - Gatal              -                                                               
                                                   antiseptic                                                    
                                                 - Berikan CTM                                                   
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                  7   Panas / Overhead           - Bawa ketempat yang teduh                                      
                                                 - Berikan air putih secukupnya                                  
                                                                                                                 
                                                 - Sedot lendir pada hidung jika ada                             
                                                   Untuk mnghindari dehidrasi, minum air, minum air              
                                                 -                                                               
                                                   sebanyak-banyaknya bila bekerja dibawah  panas                
                                                   matahari                                                      
                                                                                                                 
                                                 - Panas akan berakibat ke paru-paru atau nafas                  
                                                 - Untuk dilakukan :                                             
                                                                                                                 
                                                 a Bila ada teman 2 orang                                        
                                                   5 x dada (agak kiri) ditekan secukupnya lalu 1 x ditiup       
                                                                                                                 
                                                   dari hidung atau mulut (Salah satu ditutup) terus-            
                                                   menerus selama ± 15 Menit                                     
                                                   Bila sendirian                                                
                                                 b                                                               
                                                   15 x dada ditekan secukupnya lalu ditiup 2 x                  
          B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                            
          TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
          Nama Perusahaan      : CV. GRIYA PERSADA                                                                                                                                                                          
          Kegiatan             : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang                                                                                                                                 
          Lokasi               : Kecamatan Sirimau                                                                                                                                                                          
          Tahun Anggaran       : 2025                                                                                                                                                                                       
          Tanggal dibuat       : Mei 2025                                                                                            halaman : ……../……...                                                                   
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                   Tabel III -1 Contoh Format Tabel IBPRP*                                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                            
             DESKRIPSI RESIKO                                                                            PENILAIAN TINGKAT RESIKO                         PENILAIAN SISA RESIKO                                             
                                                                                                                                                                                                                            
                                                              PERSYARATAN                                                            PENGENDALI                                                                             
                                                                                                                                                                                     KETERANGA                              
          NO.                                                 PEMENUHAN       PENGENDALIAN AWAL                                         AN                                                                                  
                               IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA (type                           KEMUNGKIN KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT      KEMUNGKINA KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT                                     
                                                                                                                                                                                        N                                   
             URAIAN PEKERJAAN                                                                                                                                                                                               
                                                              PERATURAN                                                              LANJUTAN                                                                               
                               (Skenario Bahaya) Bahaya)                                          AN (F)    (A)     (F X A) RESIKO (TR)          N (F)     (A)      (F X A) RESIKO (TR)                                     
           1 2                 3              4                5                6                   7        8        9        10       11        12       13        14        15       16                                  
           1 Mobilisasi        Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2   3        6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               gangguan lalu lintas anggota tubuh dan Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                                                                                                              
                               karena mobilisasi alat Meninggal dunia dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                        
                               berat ke lokasi proyek                         - Penggunaan APD (Alat                                                                                                                        
                                                                                Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                                                masker, sarung                                                                                                                              
                                                                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                              - Pasang Rambu-rambu                                                                                                                          
                                                                                lalu lintas                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                     Administrati                                                                           
                               Kecelakaan/cedera Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2      6      Sedang              N/A       N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               tertimpa material anggota tubuh Tentang          Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                               saat mobilisasi                 Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                               material ke lokasi              Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                               proyek                                           dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
           2 Galian untuk Selokan Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3       6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
             Drainase dan Saluran Air gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                                                                                                           
                               akibat operasional              dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                               
                               alat berat                                                                                                                                                                                   
                                                                              - Penggunaan APD (Alat                                                                                                                        
                                                                                Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                                                masker, sarung                                                                                                                              
                                                                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                              - Pasang rambu-rambu                                                                                                                          
                                                                                lalu lintas                                                                                                                                 
           1 Pasangan Batu dengan Cedera karena Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1       3       Kecil  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
             Mortar            tertimpa batu  anggota tubuh    Tentang          Pelindung Diri) seperti                                  f                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                            
                                                               Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                     Administrati                                                                           
                               Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3   Kecil              N/A       N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Akibat Debu    dan gangguan     Tentang          Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                               Campuran Semen pernapasan       Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
          14 Lapis Resap Pengikat - Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3     6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
             Aspal Cair/Emulsi gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                               f                                                                                  
                               akibat operasional              dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                               
                               alat berat                                                                                                                                                                                   
                                                                              - Penggunaan APD (Alat                                                                                                                        
                                                                                Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                                                masker, sarung                                                                                                                              
                                                                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                              - Pasang rambu-rambu                                                                                                                          
                                                                                lalu lintas                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                            
                               Cedera karena  Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3   2        6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang       Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                               Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
          15 Lapis Perekat - Aspal Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3      6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
             Cair/Emulsi       gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                               f                                                                                  
                               akibat operasional              dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                            
                               alat berat                                                                                                                                                                                   
                                                                              - Penggunaan APD (Alat                                                                                                                        
                                                                                Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                                                masker, sarung                                                                                                                              
                                                                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                              - Pasang rambu-rambu                                                                                                                          
                                                                                lalu lintas                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                               Cedera karena  Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3   2        6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang       Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                               Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
          16 Laston Lapis Aus (AC- Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3      6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                                                                                                            
             WC)               gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                               f                                                                                  
                               akibat operasional              dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                               
                               alat berat                                                                                                                                                                                   
                                                                              - Penggunaan APD (Alat                                                                                                                        
                                                                                Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                                                masker, sarung                                                                                                                              
                                                                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                              - Pasang rambu-rambu                                                                                                                          
                                                                                lalu lintas                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                     Administrati                                                                           
                               Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3   Kecil              N/A       N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Akibat Asap    dan gangguan     Tentang          Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                               Pembakaran Aspal pernapasan     Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                               Cedera karena  Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3   2        6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang       Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                               Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
          17 Laston Lapis Pondasi (AC- Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3  6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
             Base)             gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                               f                                                                                  
                                                                                                                                                                                                                            
                               akibat operasional              dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                               
                               alat berat                                                                                                                                                                                   
                                                                              - Penggunaan APD (Alat                                                                                                                        
                                                                                Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                                                masker, sarung                                                                                                                              
                                                                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                              - Pasang rambu-rambu                                                                                                                          
                                                                                lalu lintas                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                            
                               Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3   Kecil  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Akibat Asap    dan gangguan     Tentang          Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                               Pembakaran Aspal pernapasan     Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                               Cedera karena  Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3   2        6      Sedang  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang       Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                                               Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                                                               Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                                                dan helm standar.                                                                                                                           
          20 Beton , fc’15 Mpa Terjadi kecelakaan             -               -                     3        1        3       Kecil  Administrati N/A      N/A       N/A      N/A                                           
                               atau tertabrak                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                            
                               kendaraan pada saat                                                                                                                                                                          
                               melakukan                                                                                                                                                                                    
                               pengukuran di jalan                                                                                                                                                                          
                               raya                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                     Administrati                                                                           
                               Bahaya kecelakaan              -               - Penggunaan APD (Alat 3       1        3       Kecil              N/A       N/A       N/A      N/A                                           
                                                               UU No. 1 Thn 1970                                                                                                                                            
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               pada pemasangan                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                                              Luka/cedera pada Tentang                                                                                                                                                      
                               bekisting pada tanah                             masker, sarung                                                                                                                              
                                              anggota tubuh    Keselamatan dan                                                                                                                                              
                               galian meliputi :                                tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                                                               Kesehatan Kerja                                                                                                                                              
                               tertimpa tanah galian,                           dan helm standar.                                                                                                                           
                               tertimbun tanah                                                                                                                                                                              
                               galian, tertimpa                                                                                                                                                                             
                               benda jatuh dan                                                                                                                                                                              
                               terpeleset jatuh                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                     Administrati                                                                           
                               Gangguan paru-paru Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3   Kecil              N/A       N/A       N/A      N/A                                           
                                                                                                                                         f                                                                                  
                               akibat debu dari dan gangguan   Tentang          Pelindung Diri) seperti                                                                                                                     
                               material di    pernapasan       Keselamatan dan  masker, sarung                                                                                                                              
                               gudang/tempat                   Kesehatan Kerja  tangan, sepatu boot                                                                                                                         
                               penyimpanan                                      dan helm standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
             Keterangan:                                                                                                                                                                                                    
             1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                                                                                                                                                               
             2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan                                                                                                                
             3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat                                                                            
               menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau                                                                   
                                                                                                                                                                                                                            
               Petugas Keselamatan Konstruksi.                                                                                                                                                                              
             4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,                                           
               apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                     Dibuat oleh,                                                                           
                                                                                                                           Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                                                          
                                                                                         RENCANA    TINDAKAN     ( SASARAN    & PROGRAM     )                                                                                                         
          Nama Perusahaan       : CV. GRIYA PERSADA                                                                                                                                                                                                   
          Kegiatan              : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang                                                                                                                                                          
          Lokasi                : Kecamatan Sirimau                                                                                                                                                                                                   
          Tanggal dibuat        :  Mei 2025                                                                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
               B.2.  Rencana tindakan (sasaran & program)                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                               SASARAN KHUSUS                                                        PROGRAM                                                                          
           NO                 URAIAN PEKERJAAN                  PENGENDALIAN  RESIKO                                                                                                                                                                  
                                                                                           URAIAN        TOLAK UKUR     SUMBER  DAYA   JANGKA  WAKTU    INDIKATOR  PENCAPAIAN      MONITORING         PENANGGUNG  JAWAB                               
            1                         2                                                       4               5               6               7                    8                                  9                                               
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
            1        Mobilisasi                               Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi lalu lintas                                                                                                                                  
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
            2        Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi galian                                                                                                                                       
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
            1        Pasangan Batu dengan Mortar              Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi Pasangan Batu                                                                                                                                
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
           14        Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi pengoperasian alat                                                                                                                           
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
           15        Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi        Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi pengoperasian alat                                                                                                                           
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
           16        Laston Lapis Aus (AC-WC)                 Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi pengoperasian alat                                                                                                                           
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
           17        Laston Lapis Pondasi (AC-Base)           Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi pengoperasian alat                                                                                                                           
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
           20        Beton , fc’15 Mpa                        Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus Test  dan Rambu  Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard     Check List        Pelaksana K3 1 Orang                           
                                                                                                                                       bekerja harus sudah                                         Sesuai Personil yang di tawarkan                   
                                                                                       Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM      Sesuai                                                                                                               
                                                              Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                             
                                                                                                                                           lengkap                                                                                                    
                                                                                       Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                          
                                                                                                                       Kebutuhan, Masker,                                                                                                             
                                                              peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                               
                                                                                       /  Seluruh Lokasi pengoperasian alat                                                                                                                           
                                                                                                                       Sepatu    Safety,                                                                                                              
                                                              Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                             
                                                                                       diberikan rambu                                                                                                                                                
                                                                                                                       Helm, Kaca mata,                                                                                                               
                                                                                       peringatan  dan                                                                                                                                                
                                                                                                                       Sarung Tangan                                                                                                                  
                                                                                       barikade   sesuai                                                                                                                                              
                                                                                       standard                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                  Masohi, Mei 2025                                                    
                                                                                                                                                                                    Dibuat oleh :                                                     
                                                                                                                                                                                 CV. GRIYA PERSADA                                                    
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                TRI ANDI RUSLY, Msi                                                   
                                                                                                                                                                                      Direktur                                                        
    B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                                             
                                                                                                       
        Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam     
                                                                                                       
        melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :                           
        1.   UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                                             
                                                                                                       
        2.   Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:                         
        3.   UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja                         
                                                                                                       
        4.   UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                                              
        5.   UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja                                    
                                                                                                       
        6.   UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                                                  
        7.   UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                                               
                                                                                                       
        8.   Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan        
             Kerja                                                                                     
                                                                                                       
                                                                                                       
        PENGENDALIAN   OPERASIONAL   K3                                                                
                                                                                                       
        Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
        pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :                                             
                                                                                                       
             Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).                
        1.                                                                                             
             Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3  
        2.                                                                                             
             Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:                     
        3.                                                                                             
             Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan                                   
        4.                                                                                             
             Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5) 
        5.                                                                                             
             Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                                                
        6.                                                                                             
             Persyaratan Operator Alat Angkat                                                          
        7.                                                                                             
             - Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi Operator alat angkat.                    
             - Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) alat yang di keluarkan
              oleh Badan yang berwenang                                                                
        8.   Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran                                                     
             - Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan         
              kondisi di tempat kerja.                                                                 
             - Rambu peringatan/larngan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca                   
        9.   Alat Pelindung Diri                                                                       
             - Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.                  
                                                                                                       
             - Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan        
        10.  Tamu/pengunjung dan pihak luar                                                            
                                                                                                       
             - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja                   
             - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri)                                                   
                                                                                                       
             - Induksi K3                                                                              
             - Persyaratan tanggap darurat                                                             
                                                                                                       
                                                           Ambon,   Mei 2025                           
                                                                                                       
                                                          CV. GRIYA PERSADA                            
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                          TRI ANDI RUSLY, Msi                          
                                                                Direktur                               
                                                               RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI                                
                                                                                                                                                 
                                                                                    (RK3K)                                                       
                                                                                   PEKERJAAN                                                     
                                                                                                                                                 
                                                                Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Karang Panjang                       
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                             DAFTAR     ISI                                                                      
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                         A.  Kebijakan K3                                                                                                        
                                                                                                                                                 
                         B.  Organisasi K3                                                                                                       
                         C.  Perencanaan K3                                                                                                      
                                                                                                                                                 
                             C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, Penanggung Jawab               
                                                                                                                                                 
                             C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya                                                 
                             C.3. Sasaran dan Program K3                                                                                         
                         D.  Pengendalian Operasional K3                                                                                         
                                                                                                                                                 
                          E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3                                                                                 
                          F. Tinjauan Ulang Kinerja K3                                                                                           
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                         A.  KEBIJAKAN  K3                                                                                                       
                                                                                                                                                 
                             CV. GRIYA PERSADA menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan                                
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                             Kami CV. GRIYA PERSADACV. GRIYA PERSADA menyusun dan mengesahkan Kebijakan K3.                                      
                             Kebijakan K3 CV. GRIYA PERSADA yang ditetapkan memenuhi ketentuan:                                                  
                                                                                                                                                 
                             a.  Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                                                                     
                                 Membangun   manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan                             
                                 kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman                          
                             b.                                                                                                                  
                                 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan SE Menteri No. 11 Tahun 2019                          
                                 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                          
                             c.  Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;                                  
                             d.  Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan                   
                                                                                                                                                 
                                 berkelanjutan SMK3/OHSAS;                                                                                       
                             e.                                                                                                                  
                                 Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang                         
                                 terkait dengan K3;                                                                                              
                             f.  Sebagai kerangka untuk penyusun dan mengkaji sasaran K3;                                                        
                                                                                                                                                 
                             g.  Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;                                                                    
                             h.  Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap                    
                                                                                                                                                 
                                 K3;                                                                                                             
                             i.  Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;                                                         
                                                                                                                                                 
                             j.  Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.                         
                                                                                                                                                 
                         B.  ORGANISASI  K3                                                                                                      
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                          Penanggung Jawab K3                                                                    
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                     Kebakaran                                                   
                               Emergency/                      P3K                                                                               
                               kedaruratan                                                                                                       
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                 
                         C.  PERENCANAAN   K3                                                                                                    
                                                                                                                                                 
                             Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,         
                                                                                                                                                 
                             dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan                         
                             Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan                
                                                                                                                                                 
                             C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan                            
                                                                                                                                                 
                                 Penanggung  Jawab                                                                                               
                                 Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko            
                                                                                                                                                 
                                 K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1                                                      
C.2. Pemenuhan Perundang  - Undangan dan Persyaratan Lainnya                                  
                                                                                              
                                                                                              
    Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
    melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :                      
    1.     UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                                      
                                                                                              
    2.     Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:                  
    3.     UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja                  
                                                                                              
    4.     UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                                       
    5.     UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja                             
                                                                                              
    6.     UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                                           
    7.     UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                                        
                                                                                              
    8.     Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan 
           Kerja                                                                              
                                                                                              
                                                                                              
C.3. Sasaran dan Program K3                                                                   
    C.3.1  Sasaran                                                                            
                                                                                              
         1. Sasaran Umum                                                                      
           Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
                                                                                              
         2. Sasaran Khusus                                                                    
           Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya
                                                                                              
           Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.                
    C.3.2. Program K3                                                                         
                                                                                              
           Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan penanggung
           jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.                      
      D.  OPERASI  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                         
                                                                                                    
          D.1.  Perencanaan  Operasi                                                                
                                                                                                    
                                                                                                    
          Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
          pengendalian, diantaranya :                                                               
                                                                                                    
            1.  Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur Organisasi K3
                beserta Uraian Tugas                                                                
                                                                                                    
            2.  Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 3      
            3.  Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja                
            4.  Program-program detail pelatihan penanganan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 3.
                                                                                                    
            5.  Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                                          
            6.  Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1,
                                                                                                    
                Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung
                Jawab.                                                                              
                                                                                                    
                                                                                                    
      E.  EVALUASI  KINERJA KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                
                                                                                                    
           E.1. Pemantauan  dan Evaluasi                                                            
           E.1. Tinjauan Manajemen                                                                  
                                                                                                    
           E.1. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                                          
                                                                                                    
                                                                                                    
          Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada
          bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai
          dengan uraian.                                                                            
                                                                                                    
          Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai
          tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 3. Sasaran dan Program K3.                   
                                                                                                    
          Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil
          tindakan perbaikan.                                                                       
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                              Ambon,   Mei 2025                     
                                                                                                    
                                                              CV. GRIYA PERSADA                     
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                                                                    
                                                             TRI ANDI RUSLY, Msi                    
                                                                   Direktur
Tenders also won by Putra Rejeki, CV
Authority
9 May 2022Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Inap Tepa (Dak Kesehatan)Kab. Maluku Barat DayaRp 5,255,397,027
28 March 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. Way Lata 1.363 Ha (Dak)Provinsi MalukuRp 4,723,410,000
11 May 2019Pembangunan Jalan Modan Mohe - Findalahin (Dak Afirmasi)Pemerintah Daerah Kabupaten BuruRp 3,800,000,000
1 July 2023Revitalisasi Smp Negeri 26 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 2,749,827,250
23 May 2024Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Desa Watuwei, Kec. Dawelor DaweraKab. Maluku Barat DayaRp 2,572,159,200
23 January 2018Pemb. Jaringan Perpipaan Spam Untuk Kws Pulau Terluar Kws Nauru Kec. Kisar Kab. Maluku Barat DayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
22 July 2022Pembangunan Talud Pantai Desa HalongProvinsi MalukuRp 2,359,000,000
5 May 2016Pembangunan Embung-Embung Di Desa MatakusPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratRp 2,186,460,000
8 June 2018Pembangunan Tambatan Perahu MatakusKab. Kepulauan TanimbarRp 2,010,000,000
5 July 2020Pembangunan Ruang Operasi (Dak Reguler)Kab. Maluku TengahRp 2,000,000,000