Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Negeri Tawiri

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064842000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,946,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,919,360,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Indah
NPWP: 025085770941000
RUP Code: 58226700
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 12
Applicants
0025085770941000Rp 1,857,797,311
0018789180941000-
0749177481941000-
0020984621941000-
0018556696941000-
0942226978941000-
0913323226941000-
0316634195941000-
0901203778015000-
0030767024941000-
0016422396941000-
0811428374941000-
Attachment
RENCANA  KESELAMATAN   DAN KESEHATAN  KERJA  KONSTRUKSI            
                                   (RK3K)                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Negeri Tawiri       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   LOKASI                                    
                                                                             
                             Kecamatan Nusaniwe                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                TAHUN   2025                                 
                                    RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               DAFTAR  ISI                                   
                                                                             
  A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI       
     A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal            
                                                                             
     A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                                    
                                                                             
  B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                      
      B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.  
      B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                              
      B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                 
                                                                             
                                                                             
   C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                        
     C.1. Sumber Daya                                                        
     C.2. Kompetensi                                                         
     C.3. Kepedulian                                                         
     C.4. Komunikasi                                                         
     C.5. Informasi Terdokumentasi                                           
                                                                             
                                                                             
  D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI                                          
     D.1. Perencanaan Operasi                                                
                                                                             
   E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                
     E.1. Pemantauan dan Evaluasi                                            
     E.2. Tinjauan Manajemen                                                 
     E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                         
                                                                             
                                                                             
   I. LATAR BELAKANG                                                         
     Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh Personil dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
     Pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Membuat suatu manajemen yang mengatur dan mengelola
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang merujuk pada ketetapan/Aturan
     Resmi dari Pemerintah seperti tersebut diatas.                          
                                                                             
                                                                             
  II. PERSYARATAN UMUM                                                       
     Secara umum Sistem Manajemen MK3 Perusahaan adalah sebagaimana tergambar dalam skema
     berikut :                                                               
  A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI       
                                                                             
     Kami Selaku Direktur CV. GRIYA PERSADA dengan Ini kami memberikan Pernyataan atas nama
     perusahaan bahwa kami akan menerapkan Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi dan
     berpartisipasi dalam keselamatan konstruksi Dalam Melaksanakan Kegiatan Konstruksi
                                                                             
                                                                             
       * Memenuhi persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta melakukan
         peningkatan berkelanjutan terhadap manajemen dan kerja              
                                                                             
                                                                             
       * Menetapkan Kebijakan sesuai dengan sifat alamiah dan skala resiko MK3 yang ada di
         Perusahaan CV. GRIYA PERSADA                                        
                                                                             
       *  Menjadikan Kebijakan Ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran MK3
                                                                             
       *                                                                     
         Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan dipantau dan diukur secara berkala dengan
         mengacu pada sasaran mutu dan K3 perusahaan beserta semua unit pendukungnya.
                                                                             
                                                                             
       * Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan MK3 lainnya yang relevan bagi perusahaan
         CV. GRIYA PERSADA                                                   
                                                                             
       * Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali organisasi.
                                                                             
                                                                             
       * Mengevaluasi kebijakan ini secara periodik untuk peningkatan kinerja MK3 yang
         berkesinambungan.                                                   
                                                                             
     CV. GRIYA PERSADA memberikan bukti perlibatan dan partisipasinya pada pengembangan dan
     penerapan sistem manajemen mutu dan K3 dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan
     jalan :                                                                 
                                                                             
     Mengadakan rapat pengarahan secara berkala, dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan
     pelanggan, K3, undang-undang dan peraturan yang berlaku.                
     Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan K3                        
     Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan K3 (MK3) perusahaan hingga sasaran mutu dan K3
     unit-unit kerja yang mendukungnya.                                      
     Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan manajemen, yang pelaksanaannya diatur
     dalam Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).                          
                                                                             
     Direksi menetapkan dan mengesahkan Kebijakan MK3, berupa surat keputusan yang mencakup :
                                                                             
       * Maksud dan Tujuan                                                   
       * Ikrar Perlibatan untuk Memenuhi persyaratan dan terus menerus memperbaiki Sistem
         Manajemen K3                                                        
       * Tersedianya Kerangka Kerja untuk menetapkan dan meninjau Sasaran MK3
                                                                             
       * Kebijakan MK3 ini dikomunikasikan, dipahami dalam Organisasi dan didokumentasikan
       * Pelaksanaan Tinjauan pada waktu terjadwal, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terus-
         menerus                                                             
  B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                      
     Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
     kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.            
     Perencanaan meliputi :                                                  
                                                                             
      B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.  
      B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                              
      B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                 
                                                                             
   C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                        
                                                                             
     Dalam upaya pelaksanaan pekerjaan dalam proyek perlu diadakannya dukungan keselamatan
     konstruksi yang meliputi :                                              
      C.1. Sumber Daya                                                       
      C.2. Kompetensi                                                        
      C.3. Kepedulian                                                        
      C.4. Komunikasi                                                        
      C.5. Informasi Terdokumentasi                                          
                                                                             
                                                                             
  D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI                                          
     Operasi keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi :   
     (terlampir)                                                             
      D.1. Perencanaan Operasi                                               
                                                                             
   E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                
                                                                             
     Evaluasi Keselamatan Konstruksi (Terlampir dibelakang halaman ini)      
      E.1. Pemantauan dan Evaluasi                                           
      E.2. Tinjauan Manajemen                                                
      E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan                                   
         Konstruksi                                                          
  IV. STRUKTUR ORGANISASI                                                    
                                                                             
     Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin peran,
     tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMMK3 yang efektif.
                                                                             
     Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir pada Manual MK3 ini.
     Tugas dan wewenang setiap Personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait
     dengan struktur organisasi, untuk tingkat Kepala Divisi/ Bagian dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian
     bersama dengan Direksi / Pimpinan Cabang kemudian disahkan oleh Direksi / Pimpinan Cabang. Untuk
     tingkat dibawah Kepala Divisi / Bagian sampai tingkat terbawah, dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian
     bersama dengan Divisi / Bagian SDM direview oleh Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh
     Kepala Unit Kerja masing-masing. Sedangkan untuk Proyek dibuat oleh Kepala Proyek bersama dengan
     Kepala Divisi / Bagian Teknik, direview Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Kepala Divisi /
     Bagian Teknik.                                                          
  V. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                             
     Perusahaan memastikan bahwa metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko Keselamatan
     konstruksi mempertimbangkan :                                           
                                                                             
       * Lingkup, Karakteristik, waktu dan bersifat proaktif.                
       * Tersedianya Informasi mengenai :                                    
         * Identifikasi Bahaya                                               
         * Klasifikasi Resiko Keselamatan konstruksi                         
         * Resiko Keselamatan konstruksi yang akan dihilangkan atau diminimalkan
                                                                             
       * Pengalaman Operasi dan kemampuan pengendalian resiko K3 yang ada    
       * Informasi tentang :                                                 
         * Persyartan-persyaratan fasilitas dan peralatan                    
         * Persyaratan Pelatihan                                             
         * Persyaratan pengembangan pengendalian Resiko                      
         * Persyaratan pemantauan & pengukuran untuk memastikan efektifitas implementasi
                                                                             
                                                                             
  VI. TUJUAN                                                                 
     Untuk memastikan atau menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di Satuan Kerja DINAS
     PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kota Ambon , telah mencakup / menjamin hal-hal tentang :
                                                                             
       1 Pemakaian peralatan/perlengkapan yang memadai                       
       2 Dapat mengidentifikasi sumber-sumber/potensi bahaya                 
                                                                             
       3 Melaksanakan metode yang benar                                      
  VII. RUANG LINGKUP                                                         
     Instruksi kerja ini hanya berlaku pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan
     Negeri Tawiri                                                           
                                                                             
                                                                             
  VIII. DEFINISI                                                             
       1 Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Negeri Tawiri. Keselamatan
         dan Kesehatan konstruksi adalah untuk memberikan suatu dasar dalam bekerja yang menuju
         kearah tujuan akhirnya, yakni mencegah terjadinya cedera atau gangguan kesehatan yang
         disebabkan karena kejadian dan keadaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
       2 Kategori I adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan ringan atau pada
         prinsipnya tidak membutuhkan perawatan I rawat inap di Puspkesmas/Rumah Sakit.
       3 Kategori II adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan sedang / korban luka
         berat atau mebutuhkan rawat inap di rumah sakit.                    
         Kategori III adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan berat / korban
         meninggal dunia.                                                    
                                                                             
                                                                             
  IX. KETENTUAN UMUM                                                         
       1 Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan perusahaan
       2 Penanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di proyek adalah Kasie QA (Quality Assurance),
         dengan memastikan melakukan inspeksi secara berkala.                
       3 Setiap personil/pegawai harus diberikan pelatihan mengenai K3 yang sesuai dengan lingkup dan
         tugasnya.                                                           
                                                                             
       4 Setiap area tempat kerja yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus
         menyediakan petunjuk - petunjuk / informasi - informasi yang tepat cara penanganan dan
         pencegahan bahaya - bahaya yang mungkin terjadi. (gbr 1.1 – 1.2)    
       5 Setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana
         cara menggunakan, dan digunakan tempat yang seharusnya.             
       6 Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan
         sedemikian rupa sehingga dapat dicegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran
                                                                             
                                                                             
       7 Alat-alat penyelamat harus tersedia diareal atau tempat-tempat yang membutuhkan
       8 Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti
         pelampung/ life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada dilokasi
         tersebut.                                                           
       9 Peralatan / kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa dulu kelayakannya.
                                                                             
      10                                                                     
         Pihak Manajemen proyek harus melakukan tinjauan manajemen mengenai safety secara berkala.
      11 setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok
      12 Masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk berkomunikasi. 
      13 Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal  
      14 Semua pegawai dari Pihak Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal
         Ruas Jalan Negeri Tawiri diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  X. TANGGUNG JAWAB                                                          
      1  Manajer Proyek                                                      
        a Menyetujui konsep Instruksi Safety yang akan dilaksanakan diproyek 
        b Memimipin penerapan program K3 di proyek yang menjadi tanggung jawabnya
        c Memimpin rapat tinjauan manajemen atau rapat koordinasi tentang pelaksanaan program K3
                                                                             
        d Memimpin upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program K3
                                                                             
      2  Penanggung Jawab Quality Assurance                                  
        a Menyusun konsep Instruksi tentang Safety yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan
         membahasnya bersama bagian-bagian yang terkait                      
        b Merekomendasikan Konsep yang telah dibahas kepada Manajer proyek   
        c Memeriksa, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan K3 ditingkat proyek 
                                                                             
        d Melaporkan penerapan dan pelaksanaan K3 ditingkat proyek kepada Manajer Proyek
        e Membuat resume tentang pelaksanaan K3                              
                                                                             
      3  Manajer Pelaksanaan                                                 
        a Bertanggung jawab akan keselamatan karyawan yang berada dibawah pengawasannya
        b Terjadi keadaan yang kurang aman, tidak aman atau darurat.         
                                                                             
                                                                             
  XI. PENANGANAN KECELAKAAN                                                  
       1 Tangani segera apabila ada kecelakaan Kerja dan utamakan keselamatan Jiwa Manusia
       2 Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan
       3 Apabila perlu, segera dibawa ke Puskesmas/dokter/ rumah sakit yang telah dirujuk pada alamat
         yang ditentukan                                                     
       4 Hubungi kepolisian Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut memerlukan pertolongan yang
         serius                                                              
  XII. PENANGANAN BILA TERJADI KEBAKARAN                                     
       1 Apabila terjadi kebakaran kecil agar ditangani sendiri dengan menggunakan peralatan Pemadam
         kebakaran                                                           
                                                                             
       2 Beritahukan kepada personil yang berada dilokasi bahwa terjadi bahaya kebakaran
       3 Jika terjadi kebakaran besar yang tidak dapat ditangani sendiri,utamakan manusia dengan
         memberitahukan agar menjauhi lokasi                                 
       4 Laporkan kejadian kebakaran kepada penanggung jawab safety          
     Catatan :                                                               
       1 Jika di lokasi pekerjaan banyak terdapat kayu-kayu kering, yang diperhatikan adalah :
                                                                             
       - Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan      
       - Bara-bara api / bekas api unggun harus dipastikan telah benar-benar padam ketika akan
         meninggalkan tempat                                                 
       2 Peralatan pemadam api / Fire extinguisher, harus disediakan pada tempat-tempat rawan
         tertentu yang memerlukan                                            
                                                                             
  XIII. PERALATAN KESELAMATAN PEGAWAI                                        
                                                                             
     Setiap personil yang bertugas pada pelaksanaan pekerjaan, untuk paket pekerjaan yang berisiko tinggi
     terutama yang dilapangan wajib menggunakan Peralatan Pelindung Diri Yang sesuai dengan Standar
     yaitu :                                                                 
       1 Helm Proyek, disarankan dipakai setiap kelapangan dan diwajibkan dipakai pada tempat-tempat
         yang berisiko tinggi terhadap kejatuhan / benturan material;        
       2 Sepatu Proyek, Dipakai setiap hari dilapangan / site;               
       3 Pakaian Seragam, dan identitas pengenal diri;                       
                                                                             
       4 Masker, jika bekerja didaerah yang beracun / berbau yang bisa mengakibatkan terganggunya
         kesehatan;                                                          
       5 Sarung Tangan, bila hal tersebut diperlukan (untuk tukang Las Diwajibkan);
       6 Kacamata Pelindung, jika hal tersebut diperlukan                    
         Helm Pengaman                                                       
         Sepatu Proyek                                                       
                                                                             
         Kaca Mata Pelindung                                                 
         Jacket Pengaman                                                     
       7 Body Protector (pelindung Badan), apabila hal tersebut diperlukan (tukang Las Diwajibkan);
       8 Life Jacket (Pelampung), untuk bekerja diatas air dipakai setiap menggunakan transportasi air
       9 P3K, disediakan ditempat-tempat yang memerlukan                     
      10 Perlengkapan P3K harus diperiksa kembali kelengkapannya setelah dipergunakan
      11 Setiap Pembantu Pelaksana, pelaksana, koordinator pengukuran harus dilengkapi dengan sarana
         komunikasi;                                                         
                                                                             
      12 Memastikan sarana komunikasi berfungsi dengan baik                  
      13 Disediakan layout ruangan ditempat-tempat strategis                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         TARGET YANG INGIN DICAPAI :                                         
         ·    ZERO ACCIDENT                                                  
         ·    MUST BE USE HELMET, SAFETY SHOES & OTHERS SAFETY EQUIPMENT     
         ·    KEEP IN ORDER                                                  
                                                                             
         ·    PROJECT CLEAN, NEAT AND HEALTH                                 
                                                                             
  XIV. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMATOKAN                                    
     Untuk pegawai bagian pengukuran / surveyor serta pematokan diharuskan melaksanakan hal-hal
     sebagai berikut :                                                       
       1 mengenakan peralatan pelindung diri                                 
                                                                             
       2 mengetahui lay out daerah yang akan dikerjakan dengan memahami gambar teknik yang
         menjadi tanggung jawabnya                                           
       3 Pada saat Pelaksanaan di lapangan harus dipastikan apakah lokasi yang diinjak adalah rawa atau
         bukan dengan cara menggunakan ranting yang ditusukkan ketanah.      
       4 Penguasaan terhadap peralatan yang digunakan                        
       5 Membawa perlengkapan P3K, perlengkapan tidur / istirahat yang layak pakai ; tenda tidak
         tembus air, lindungi tempat berkemah dengan garam untuk menghindari binatang-binatang
         hutan mendekat                                                      
                                                                             
         Bagi tim perintis, patahkan batang-batang sebagai jejak untuk membantu agar tidak tersesat
         pada waktu kembali                                                  
  XV. PEKERJAAN UMUM                                                         
       1 Mengenakan peralatan pelindung sesuai dengan yang disyaratkan       
                                                                             
       2 Operator mempunyai surat ijin mengoperasikan peralatan              
       3 Operator bekerja atas perintah Pelaksana                            
       4 Operator harus mengetahui area yang akan disurvey                   
       5 Operator Melaksanakan Pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku
       6 Menggunakan Alat bantu jika diperlukan                              
       7 Operator bekerja dalam keadaan fit / sehat                          
       8 Membuat Rambu-rambu Pengaman untuk menghidari kejadian kecelakaan kerja
                                                                             
                                                                             
  XVI. PERJALANAN DAN FASILITAS TRANSPORTASI                                 
     Perjalanan dan fasilitas transportasi di / ke lokasi pekerjaan dapat ditempuh dengan jalan darat, untuk
     itu perlu diperhatikan / diwajibkan mengikuti hal-hal sebagai berikut : 
       1 Mengenakan peralatan pelindung / penyelamat sesuai dengan yang disyaratkan
       2 Semua fasilitas transportasi terutama kendaraan roda 2 dan mobil harus operasi keadaan yang
         laik jalan                                                          
                                                                             
       3 Semua Pengemudi harus mempunyai SIM                                 
       4 Kendaraan harus dilengkapi P3K secukupnya serta untuk perbaikan kecil
       5 Semua Penggunaan Transport harus menggunakan Sabuk pengaman selama perjalanan
       6 Kendaraan disarankan tidak melebihi kecepatan 60 km /jam            
       7 Pengoperasiaan kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas             
  XVII.KECELAKAAN DAN PENANGANAN                                             
                                                                             
                                                                             
      NO. JENIS KECELAKAAN              CARA PENANGANAN KECELAKAAN           
                                                                             
       1 Luka                                                                
        a Pendarahan Akibat Benda Tajam - Benda Tajam tersebut jangan dulu dicabut dari lukanya
                               -                                             
                                Tentukan pendarahan dan lindungi dengan kapas dan
                                perban                                       
                               -                                             
                                Ikat pangkal / aliran sumber darah dengan kain, 15- 30
                                menit sekali dibuka selama 1 menit           
                               - Bersihkan luka dengan betadine              
                               -                                             
                                Bawa korban segera kerumah sakit / dokter dengan posisi
                                luka diatas jantung                          
        b                      - Gejala Sesak Nafas dan memar, segera dibawa 
         Pendarahan Akibat Benda Tumpul Puskesmas/dokter/rumah sakit untuk diobservasi Pertama
                                selama 12 jam                                
                                                                             
                                                                             
       2 Keracunan                                                           
        a Keracunan akibat makanan atau - Segera berikan susu/putih telur/air kelapa atau air putih
                               - Gejala : mual, pusing, kaki dingin, bola mata membesar
         minuman yang tidak diketahui sebelah                                
                                                                             
                                                                             
        b Keracunan Akibat makanan atau - Segera dimuntahkan                 
                               - Segera berikan susu/puith telur/air kelapa atau air putih
         minuman yang mudah terbakar :                                       
         minyak tanah, bensin, baygon, dll                                   
                                                                             
                                                                             
        c Keracunan Akibat Alkohol - segera berikan 3 sendok Air the/kopi dalam 1/2 gelas
                                                                             
                                                                             
       3 Luka Bakar                                                          
         - Luka Bakar Ringan I - Dinginkan / Kompres dengan Air              
         - Luka Bakar Ringan II - Berikan Minuman Sebanyak-banyaknya         
         - Luka Bakar Ringan III - Keluarkan Cairan yang terjadi akibat luka bakar dan
                                berikan Betadine                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       4 Dipatuk / Digigit Ular - Menghentikan penyebaran racun dengan mengikat bagian
                                pangkal atau sumber aliran                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       5 Disengat Lebah        - Kompres dengan air es pada bekas sengayan   
                               - Digosok-gosok dengan pasir atau bunga-bungaan
       6 Gatal - Gatal         - Segera berikan Talk atau serbuk yang mengandung
                                                                             
                                antiseptic                                   
                               - Berikan CTM                                 
                                                                             
                                                                             
       7 Panas / Overhead      - Bawa ketempat yang teduh                    
                               - Berikan air putih secukupnya                
                               - Sedot lendir pada hidung jika ada           
                                                                             
                               - Untuk mnghindari dehidrasi, minum air, minum air
                                                                             
                                sebanyak-banyaknya bila bekerja dibawah panas matahari
                               - Panas akan berakibat ke paru-paru atau nafas
                               - Untuk dilakukan :                           
                               a Bila ada teman 2 orang                      
                                5 x dada (agak kiri) ditekan secukupnya lalu 1 x ditiup dari
                                                                             
                                hidung atau mulut (Salah satu ditutup) terus-menerus
                                selama ± 15 Menit                            
                               b Bila sendirian                              
                                15 x dada ditekan secukupnya lalu ditiup 2 x 
    B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.                                      
    TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                           
                                                                                                               
    Nama Perusahaan : CV. GRIYA PERSADA                                                                        
    Kegiatan   : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Negeri Tawiri                                     
    Lokasi     : Kecamatan Nusaniwe                                                                            
    Tahun Anggaran : 2025                                                                                      
    Tanggal dibuat : Mei 2025                                          halaman : ……../……...                    
                                            Tabel III -1 Contoh Format Tabel IBPRP*                            
      DESKRIPSI RESIKO                                  PENILAIAN TINGKAT RESIKO  PENILAIAN SISA RESIKO        
                                PERSYARATAN                            PENGENDALI                              
                                                                                                 KETERANGA     
    NO.        IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA (type PEMENUHAN PENGENDALIAN AWAL KEMUNGKIN KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT AN KEMUNGKINA KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT
      URAIAN PEKERJAAN                                                                             N           
               (Skenario Bahaya) Bahaya) PERATURAN  AN (F) (A) (F X A) RESIKO (TR) LANJUTAN N (F) (A) (F X A) RESIKO (TR)
    1 2        3        4        5        6          7    8    9   10    11   12   13   14    15   16          
    1 Mobilisasi Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               gangguan lalu lintas anggota tubuh dan Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f               
               karena mobilisasi alat Meninggal dunia dan Angkutan Jalan operasional                           
               berat ke lokasi proyek    - Penggunaan APD (Alat                                                
                                          Pelindung Diri) seperti                                              
                                          masker, sarung                                                       
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                         - Pasang Rambu-rambu                                                  
                                          lalu lintas                                                          
               Kecelakaan/cedera Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               tertimpa material saat anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f              
               mobilisasi material ke dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                       
               lokasi proyek              tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
    2 Galian untuk Selokan Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
      Drainase dan Saluran Air gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f   
               akibat operasional alat dan Angkutan Jalan operasional                                          
               berat                                                                                           
                                         - Penggunaan APD (Alat                                                
                                          Pelindung Diri) seperti                                              
                                          masker, sarung                                                       
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                         - Pasang rambu-rambu                                                  
                                          lalu lintas                                                          
    1 Pasangan Batu dengan Cedera karena Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A
      Mortar   tertimpa batu anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                       
                                 dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                            
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                                                       Administrati                            
               Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil N/A N/A N/A N/A
                                                                         f                                     
               Akibat Debu dan gangguan Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                            
               Campuran Semen pernapasan dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                    
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
    14 Lapis Resap Pengikat - Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
      Aspal Cair/Emulsi gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f          
               akibat operasional alat dan Angkutan Jalan operasional                                          
               berat                                                                                           
                                         - Penggunaan APD (Alat                                                
                                          Pelindung Diri) seperti                                              
                                          masker, sarung                                                       
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                         - Pasang rambu-rambu                                                  
                                          lalu lintas                                                          
               Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                
                                 dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                            
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
    15 Lapis Perekat - Aspal Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
      Cair/Emulsi gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f                
               akibat operasional alat dan Angkutan Jalan operasional                                          
               berat                                                                                           
                                         - Penggunaan APD (Alat                                                
                                          Pelindung Diri) seperti                                              
                                          masker, sarung                                                       
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                         - Pasang rambu-rambu                                                  
                                          lalu lintas                                                          
               Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                
                                 dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                            
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
    16 Laston Lapis Aus (AC-WC) Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f                   
               akibat operasional alat dan Angkutan Jalan operasional                                          
               berat                                                                                           
                                         - Penggunaan APD (Alat                                                
                                          Pelindung Diri) seperti                                              
                                          masker, sarung                                                       
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                         - Pasang rambu-rambu                                                  
                                          lalu lintas                                                          
               Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A
               Akibat Asap dan gangguan Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                          
               Pembakaran Aspal pernapasan dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                  
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
               Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                
                                 dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                            
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
    17 Laston Lapis Pondasi (AC- Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
      Base)    gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar f                   
               akibat operasional alat dan Angkutan Jalan operasional                                          
               berat                                                                                           
                                         - Penggunaan APD (Alat                                                
                                          Pelindung Diri) seperti                                              
                                          masker, sarung                                                       
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
                                         - Pasang rambu-rambu                                                  
                                          lalu lintas                                                          
               Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A
               Akibat Asap dan gangguan Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                          
               Pembakaran Aspal pernapasan dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                  
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
               Cedera karena Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2 6 Sedang Administrati N/A N/A N/A N/A
               Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti f                
                                 dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                            
                                          tangan, sepatu boot                                                  
                                          dan helm standar.                                                    
    20 Beton , fc’15 Mpa Terjadi kecelakaan - -      3    1   3    Kecil Administrati N/A N/A N/A N/A          
               atau tertabrak                                                                                  
               kendaraan pada saat                                                                             
               melakukan                                                                                       
               pengukuran di jalan                                                                             
               raya                                                                                            
                                                                       Administrati                            
               Bahaya kecelakaan -       - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil  N/A   N/A  N/A  N/A               
                                                                         f                                     
               pada pemasangan   UU No. 1 Thn 1970 Pelindung Diri) seperti                                     
                        Luka/cedera pada                                                                       
               bekisting pada tanah Tentang Keselamatan masker, sarung                                         
                        anggota tubuh                                                                          
               galian meliputi : dan Kesehatan Kerja tangan, sepatu boot                                       
               tertimpa tanah galian,     dan helm standar.                                                    
               tertimbun tanah                                                                                 
               galian, tertimpa benda                                                                          
               jatuh dan terpeleset                                                                            
               jatuh                                                                                           
                                                                       Administrati                            
               Gangguan paru-paru Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3 Kecil N/A N/A N/A N/A
                                                                         f                                     
               akibat debu dari dan gangguan Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                       
               material di pernapasan dan Kesehatan Kerja masker, sarung                                       
               gudang/tempat              tangan, sepatu boot                                                  
               penyimpanan                dan helm standar.                                                    
      Keterangan:                                                                                              
      1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                                                         
      2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan          
      3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan
       uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
       Keselamatan Konstruksi.                                                                                 
      4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila
       dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".                             
                                                                       Dibuat oleh,                            
                                                                  Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi      
                                        RENCANA TINDAKAN ( SASARAN & PROGRAM )                                 
   Nama Perusahaan : CV. GRIYA PERSADA                                                                         
   Kegiatan  : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Negeri Tawiri                                       
   Lokasi    : Kecamatan Nusaniwe                                                                              
   Tanggal dibuat : Mei 2025                                                                                   
      B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                                                                
                                           SASARAN KHUSUS                   PROGRAM                            
   NO       URAIAN PEKERJAAN PENGENDALIAN RESIKO                                                               
                                         URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
    1           2                          4      5       6       7        8                9                  
    1   Mobilisasi          Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi lalu lintas Sepatu Safety,                             
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    2   Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi galian Sepatu Safety,                                  
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    1   Pasangan Batu dengan Mortar Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi Pasangan Batu Sepatu Safety,                           
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    14  Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi pengoperasian alat Sepatu Safety,                      
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    15  Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi pengoperasian alat Sepatu Safety,                      
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    16  Laston Lapis Aus (AC-WC) Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi pengoperasian alat Sepatu Safety,                      
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    17  Laston Lapis Pondasi (AC-Base) Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi pengoperasian alat Sepatu Safety,                      
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
    20  Beton , fc’15 Mpa   Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai 100 % Sesuai Standard Check List Pelaksana K3 1 Orang
                            Pekerja / Menggunakan Rambu Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM Sesuai bekerja harus sudah Sesuai Personil yang di tawarkan
                                                                lengkap                                        
                                       Tersedia Metodenya system keselamatan Kebutuhan, Masker,                
                            peringatan dan Barikade /                                                          
                                       / Seluruh Lokasi pengoperasian alat Sepatu Safety,                      
                            Menggunakan APD yang sesuai diberikan rambu                                        
                                                      Helm, Kaca mata,                                         
                                       peringatan dan                                                          
                                                      Sarung Tangan                                            
                                       barikade sesuai                                                         
                                       standard                                                                
                                                                                   Masohi, Mei 2025            
                                                                                    Dibuat oleh :              
                                                                                  CV. GRIYA PERSADA            
                                                                                  TRI ANDI RUSLY, Msi          
                                                                                     Direktur                  
    B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                   
                                                                             
       Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
       melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :  
       1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                      
       2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:  
       3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja  
       4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                       
                                                                             
       5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja             
       6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                           
       7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                        
       8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan
          Kerja                                                              
                                                                             
       PENGENDALIAN OPERASIONAL K3                                           
       Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
       pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :                    
       1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
       2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
                                                                             
       3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:
       4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan            
       5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
       6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                         
       7. Persyaratan Operator Alat Angkat                                   
          - Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi Operator alat angkat.
          - Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) alat yang di keluarkan
           oleh Badan yang berwenang                                         
       8. Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran                              
          - Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan
           kondisi di tempat kerja.                                          
          - Rambu peringatan/larngan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca
       9. Alat Pelindung Diri                                                
          - Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
          - Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan
       10. Tamu/pengunjung dan pihak luar                                    
                                                                             
          - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja
          - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri)                            
          - Induksi K3                                                       
          - Persyaratan tanggap darurat                                      
                                             Ambon, Mei 2025                 
                                            CV. GRIYA PERSADA                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           TRI ANDI RUSLY, Msi               
                                                Direktur                     
                                 RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
                                             (RK3K)                          
                                            PEKERJAAN                        
                                  Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Negeri Tawiri
                                DAFTAR ISI                                   
                                                                             
             A. Kebijakan K3                                                 
             B. Organisasi K3                                                
             C. Perencanaan K3                                               
               C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, Penanggung Jawab
               C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
               C.3. Sasaran dan Program K3                                   
             D. Pengendalian Operasional K3                                  
             E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3                          
             F. Tinjauan Ulang Kinerja K3                                    
             A. KEBIJAKAN K3                                                 
               CV. GRIYA PERSADA menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan
               Kami CV. GRIYA PERSADACV. GRIYA PERSADA menyusun dan mengesahkan Kebijakan K3.
               Kebijakan K3 CV. GRIYA PERSADA yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
               a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                
                 Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
                 kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
               b.                                                            
                 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan SE Menteri No. 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
                 Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
               c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
               d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan
                 berkelanjutan SMK3/OHSAS;                                   
               e.                                                            
                 Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait
                 dengan K3;                                                  
               f. Sebagai kerangka untuk penyusun dan mengkaji sasaran K3;   
               g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;               
               h.                                                            
                 Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap K3;
               i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;    
               j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
             B. ORGANISASI K3                                                
                              Penanggung Jawab K3                            
                Emergency/       P3K         Kebakaran                       
                kedaruratan                                                  
             C. PERENCANAAN K3                                               
               Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan
               Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
               Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
               C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
                 Penanggung Jawab                                            
                 Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
                 dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1      
  C.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya                
                                                                             
                                                                             
      Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
      melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :   
      1.   UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                     
      2.   Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3: 
      3.   UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja 
      4.   UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                      
                                                                             
      5.   UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja            
      6.   UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                          
      7.   UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                       
      8.   Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan
           Kerja                                                             
                                                                             
                                                                             
  C.3. Sasaran dan Program K3                                                
      C.3.1 Sasaran                                                          
         1. Sasaran Umum                                                     
           Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
         2. Sasaran Khusus                                                   
                                                                             
           Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya
           Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
      C.3.2. Program K3                                                      
           Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan penanggung
           jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.     
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI                                            
   D.1.  Perencanaan Operasi                                                 
                                                                             
                                                                             
   Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
   pengendalian, diantaranya :                                               
     1.  Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur Organisasi K3
         beserta Uraian Tugas                                                
                                                                             
     2.  Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 3
     3.  Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja
     4.  Program-program detail pelatihan penanganan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 3.
     5.  Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                          
                                                                             
     6.  Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1,
         Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung
         Jawab.                                                              
                                                                             
                                                                             
E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                   
    E.1. Pemantauan dan Evaluasi                                             
    E.1. Tinjauan Manajemen                                                  
                                                                             
    E.1. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
                                                                             
   Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada
   bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai
   dengan uraian.                                                            
                                                                             
   Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak
   sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 3. Sasaran dan Program K3.
   Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di
   ambil tindakan perbaikan.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                               Ambon,  Mei 2025              
                                               CV. GRIYA PERSADA             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               TRI ANDI RUSLY, Msi           
                                                    Direktur
Tenders also won by CV Dwi Indah
Authority
8 July 2022Pekerjaan Konstruksi Jalan Aspal Dan Beton Polda Maluku Tahun Anggaran 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,064,970,000
14 April 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Sp. Kudamati - Siwang (Dak - R)Kota AmbonRp 3,780,000,000
13 May 2019Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Desa Batu Merah (Stain) (Dak - R)Pemerintah Daerah Kota AmbonRp 3,597,480,000
28 May 2016Pembangunan Jembatan Desa Passo Air Besar (Waitonahitu-2)Pemerintah Kota AmbonRp 2,997,462,075
5 April 2024Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Desa Rumah TigaKota AmbonRp 2,526,160,000
6 September 2014Pembangunan Talud Badan Jalan Mangga Dua - Mahia (Tahap II)Pemerintah Kota AmbonRp 2,497,528,310
19 April 2018Peningkatan Jalan Aspal Perumnas Dan Kompleks Btn Poka ( RT 002/RW 02), Kec. Teluk Ambon (Dak R)Pemerintah Kota AmbonRp 2,497,479,800
16 August 2016Pembangunan Jalan Lapen Lingkungan Permukiman Dalam Kota TiakurKab. Maluku Barat DayaRp 2,420,940,000
7 May 2018Peningkatan Jalan Ruas Sp. Trans Ambon-Negeri Liang (Hotmix)Kab. Maluku TengahRp 2,330,053,000
1 April 2021Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Ke Wara (Dak - R)Kota AmbonRp 2,280,000,000