Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Talaga Raja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067537000
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,554,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,553,390,000
Winner (Pemenang): Putra Rejeki, CV
NPWP: 029960556941000
RUP Code: 58226705
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 6
Applicants
0029960556941000Rp 1,523,069,746
0018789180941000-
0913323226941000-
0020984621941000-
PT Cahaya Karuna Prakasa
09*1**0****41**0-
0030769665941000-
Attachment
RENCANA    KESELAMATAN     DAN  KESEHATAN    KERJA   KONSTRUKSI                 
                                          (RK3K)                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                Pemeliharaan   Berkala Jalan Aspal Ruas  Jalan Telaga Raja                  
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                          LOKASI                                            
                                                                                            
                                  Kecamatan    Nusaniwe                                     
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                      TAHUN    2025                                         
                                               RENCANA   KESELAMATAN     KONSTRUKSI                  
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                        DAFTAR     ISI                                               
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
    A.  KEPEMIMPINAN   DAN PARTISIPASI  PEKERJA DALAM  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                      
                                                                                                     
        A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal                                 
        A.2. Komitmen  Keselamatan Konstruksi                                                        
                                                                                                     
                                                                                                     
    B.  PERENCANAAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                       
                                                                                                     
        B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.                        
        B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                                                    
                                                                                                     
        B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                                       
                                                                                                     
                                                                                                     
    C.  DUKUNGAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                          
        C.1. Sumber Daya                                                                             
                                                                                                     
        C.2. Kompetensi                                                                              
                                                                                                     
        C.3. Kepedulian                                                                              
        C.4. Komunikasi                                                                              
                                                                                                     
        C.5. Informasi Terdokumentasi                                                                
                                                                                                     
                                                                                                     
    D.  OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                             
        D.1. Perencanaan Operasi                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
    E.  EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                   
                                                                                                     
        E.1. Pemantauan  dan Evaluasi                                                                
        E.2. Tinjauan Manajemen                                                                      
                                                                                                     
        E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                                              
                                                                                                     
                                                                                                     
    I.  LATAR BELAKANG                                                                               
                                                                                                     
        Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen    
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh Personil dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
                                                                                                     
        Pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Membuat suatu manajemen yang mengatur dan mengelola        
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang merujuk pada ketetapan/Aturan
        Resmi dari Pemerintah seperti tersebut diatas.                                               
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
    II. PERSYARATAN   UMUM                                                                           
                                                                                                     
        Secara umum Sistem Manajemen MK3 Perusahaan adalah sebagaimana tergambar dalam skema         
        berikut :                                                                                    
    A.  KEPEMIMPINAN   DAN PARTISIPASI  PEKERJA DALAM  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                      
                                                                                                     
                                                                                                     
        Kami Selaku Direktur CV. GRIYA PERSADA dengan Ini kami memberikan Pernyataan atas nama       
        perusahaan bahwa kami  akan menerapkan Sistem Manejemen  Keselamatan Konstruksi dan          
                                                                                                     
        berpartisipasi dalam keselamatan konstruksi Dalam Melaksanakan Kegiatan Konstruksi           
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Memenuhi persyaratan pelanggan dan mencegah cidera dan sakit akibat kerja serta melakukan
             peningkatan berkelanjutan terhadap manajemen dan kerja                                  
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Menetapkan Kebijakan sesuai dengan sifat alamiah dan skala resiko MK3 yang ada di       
                                                                                                     
             Perusahaan CV. GRIYA PERSADA                                                            
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Menjadikan Kebijakan Ini sebagai kerangka dalam menetapkan dan mengevaluasi sasaran MK3 
                                                                                                     
                                                                                                     
          *                                                                                          
             Seluruh efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan dipantau dan diukur secara berkala dengan
             mengacu pada sasaran mutu dan K3 perusahaan beserta semua unit pendukungnya.            
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan MK3 lainnya yang relevan bagi perusahaan 
                                                                                                     
             CV. GRIYA PERSADA                                                                       
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Mengkomunikasikan kebijakan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali organisasi.
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Mengevaluasi kebijakan ini secara periodik untuk peningkatan kinerja MK3 yang           
             berkesinambungan.                                                                       
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
        CV. GRIYA PERSADA  memberikan bukti perlibatan dan partisipasinya pada pengembangan dan      
        penerapan sistem manajemen mutu dan K3 dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan   
        jalan :                                                                                      
                                                                                                     
        Mengadakan rapat pengarahan secara berkala, dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan   
        pelanggan, K3, undang-undang dan peraturan yang berlaku.                                     
                                                                                                     
        Menetapkan dan mengesahkan kebijakan mutu dan K3                                             
        Menetapkan dan mengesahkan sasaran mutu dan K3 (MK3) perusahaan hingga sasaran mutu dan K3   
        unit-unit kerja yang mendukungnya.                                                           
                                                                                                     
        Melaksanakan dan bertindak sebagai ketua rapat tinjauan manajemen, yang pelaksanaannya diatur
        dalam Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).                                               
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
        Direksi menetapkan dan mengesahkan Kebijakan MK3, berupa surat keputusan yang mencakup :     
                                                                                                     
          *  Maksud dan Tujuan                                                                       
                                                                                                     
          *  Ikrar Perlibatan untuk Memenuhi persyaratan dan terus menerus memperbaiki Sistem        
             Manajemen K3                                                                            
                                                                                                     
             Tersedianya Kerangka Kerja untuk menetapkan dan meninjau Sasaran MK3                    
          *                                                                                          
             Kebijakan MK3 ini dikomunikasikan, dipahami dalam Organisasi dan didokumentasikan       
          *                                                                                          
             Pelaksanaan Tinjauan pada waktu terjadwal, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terus-  
          *                                                                                          
             menerus                                                                                 
    B.  PERENCANAAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                       
        Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
                                                                                                     
        kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.                                 
        Perencanaan meliputi :                                                                       
                                                                                                     
        B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.                        
                                                                                                     
        B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                                                    
        B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                                       
                                                                                                     
                                                                                                     
    C.  DUKUNGAN   KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                          
                                                                                                     
        Dalam upaya pelaksanaan pekerjaan dalam proyek perlu diadakannya dukungan keselamatan        
        konstruksi yang meliputi :                                                                   
                                                                                                     
        C.1. Sumber Daya                                                                             
                                                                                                     
        C.2. Kompetensi                                                                              
        C.3. Kepedulian                                                                              
                                                                                                     
        C.4. Komunikasi                                                                              
        C.5. Informasi Terdokumentasi                                                                
                                                                                                     
                                                                                                     
    D.  OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                             
                                                                                                     
        Operasi keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi :                        
        (terlampir)                                                                                  
                                                                                                     
        D.1. Perencanaan Operasi                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
    E.  EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                   
        Evaluasi Keselamatan Konstruksi (Terlampir dibelakang halaman ini)                           
                                                                                                     
        E.1. Pemantauan dan Evaluasi                                                                 
                                                                                                     
        E.2. Tinjauan Manajemen                                                                      
        E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan                                                         
             Konstruksi                                                                              
                                                                                                     
    IV. STRUKTUR  ORGANISASI                                                                         
                                                                                                     
        Dalam menjalankan aktivitas perusahaan, struktur organisasi telah ditetapkan untuk menjamin peran,
        tanggung jawab, akuntabilitas dan mendelegasikan wewenang untuk memfasilitasi SMMK3 yang     
                                                                                                     
        efektif.                                                                                     
                                                                                                     
        Direksi menetapkan dan mengesahkan struktur organisasi seperti yang terlampir pada Manual MK3 ini.
        Tugas dan wewenang setiap Personil baik yang terkait dengan mutu maupun K3 ataupun terkait   
        dengan struktur organisasi, untuk tingkat Kepala Divisi/ Bagian dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian
                                                                                                     
        bersama dengan Direksi / Pimpinan Cabang kemudian disahkan oleh Direksi / Pimpinan Cabang. Untuk
        tingkat dibawah Kepala Divisi / Bagian sampai tingkat terbawah, dibuat oleh Kepala Divisi / Bagian
        bersama dengan Divisi / Bagian SDM direview oleh Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh 
        Kepala Unit Kerja masing-masing. Sedangkan untuk Proyek dibuat oleh Kepala Proyek bersama dengan
                                                                                                     
        Kepala Divisi / Bagian Teknik, direview Direksi / Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Kepala Divisi /
        Bagian Teknik.                                                                               
    V.  MAKSUD  DAN  TUJUAN                                                                          
                                                                                                     
        Perusahaan memastikan bahwa metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko Keselamatan
        konstruksi mempertimbangkan :                                                                
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
          *  Lingkup, Karakteristik, waktu dan bersifat proaktif.                                    
          *  Tersedianya Informasi mengenai :                                                        
                                                                                                     
             * Identifikasi Bahaya                                                                   
             * Klasifikasi Resiko Keselamatan konstruksi                                             
                                                                                                     
             * Resiko Keselamatan konstruksi yang akan dihilangkan atau diminimalkan                 
          *  Pengalaman Operasi dan kemampuan pengendalian resiko K3 yang ada                        
                                                                                                     
          *  Informasi tentang :                                                                     
             * Persyartan-persyaratan fasilitas dan peralatan                                        
                                                                                                     
             * Persyaratan Pelatihan                                                                 
             * Persyaratan pengembangan pengendalian Resiko                                          
                                                                                                     
             * Persyaratan pemantauan & pengukuran untuk memastikan efektifitas implementasi         
                                                                                                     
                                                                                                     
    VI. TUJUAN                                                                                       
                                                                                                     
        Untuk memastikan atau menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di Satuan Kerja DINAS       
        PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN  RUANG Kota Ambon , telah mencakup / menjamin hal-hal tentang    
        :                                                                                            
                                                                                                     
          1  Pemakaian peralatan/perlengkapan yang memadai                                           
                                                                                                     
          2  Dapat mengidentifikasi sumber-sumber/potensi bahaya                                     
                                                                                                     
          3  Melaksanakan metode yang benar                                                          
   VII. RUANG  LINGKUP                                                                               
                                                                                                     
        Instruksi kerja ini hanya berlaku pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan
        Telaga Raja                                                                                  
                                                                                                     
                                                                                                     
   VIII. DEFINISI                                                                                    
                                                                                                     
          1  Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Telaga Raja. Keselamatan
             dan Kesehatan konstruksi adalah untuk memberikan suatu dasar dalam bekerja yang menuju  
             kearah tujuan akhirnya, yakni mencegah terjadinya cedera atau gangguan kesehatan yang   
             disebabkan karena kejadian dan keadaan yang berhubungan dengan pekerjaan.               
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
          2  Kategori I adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan ringan atau pada    
                                                                                                     
             prinsipnya tidak membutuhkan perawatan I rawat inap di Puspkesmas/Rumah Sakit.          
                                                                                                     
          3  Kategori II adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan sedang / korban luka
             berat atau mebutuhkan rawat inap di rumah sakit.                                        
                                                                                                     
             Kategori III adalah jenis kecelakaan yang dapat menimbulkan kerusakan berat / korban    
             meninggal dunia.                                                                        
                                                                                                     
                                                                                                     
    IX. KETENTUAN  UMUM                                                                              
                                                                                                     
          1  Keselamatan kerja adalah tanggung jawab moril baik karyawan maupun pimpinan perusahaan  
          2  Penanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di proyek adalah Kasie QA (Quality Assurance),    
                                                                                                     
             dengan memastikan melakukan inspeksi secara berkala.                                    
          3  Setiap personil/pegawai harus diberikan pelatihan mengenai K3 yang sesuai dengan lingkup dan
                                                                                                     
             tugasnya.                                                                               
                                                                                                     
          4                                                                                          
             Setiap area tempat kerja yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus 
             menyediakan petunjuk - petunjuk / informasi - informasi yang tepat cara penanganan dan  
             pencegahan bahaya - bahaya yang mungkin terjadi. (gbr 1.1 – 1.2)                        
          5  Setiap karyawan harus disediakan kebutuhan akan alat-alat pelindung diri, dilatih bagaimana
                                                                                                     
             cara menggunakan, dan digunakan tempat yang seharusnya.                                 
          6  Bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar harus disimpan, diangkat dan diperlakukan  
                                                                                                     
             sedemikian rupa sehingga dapat dicegah dari kemungkinan terjadinya kebakaran            
                                                                                                     
                                                                                                     
          7  Alat-alat penyelamat harus tersedia diareal atau tempat-tempat yang membutuhkan         
                                                                                                     
          8                                                                                          
             Pekerjaan yang dilakukan diatas air harus menyediakan peralatan keselamatan, seperti    
             pelampung/ life jacket yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pegawai yang berada dilokasi
             tersebut.                                                                               
          9  Peralatan / kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa dulu kelayakannya.              
                                                                                                     
         10  Pihak Manajemen proyek harus melakukan tinjauan manajemen mengenai safety secara        
             berkala.                                                                                
                                                                                                     
         11  setiap personil saat bekerja dilapangan harus dilakukan secara berkelompok              
                                                                                                     
         12  Masing-masing kelompok harus disediakan sarana untuk berkomunikasi.                     
         13  Pada saat bekerja pegawai disarankan mengenakan identitas pengenal                      
                                                                                                     
         14  Semua pegawai dari Pihak Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal 
             Ruas Jalan Telaga Raja diasuransikan kesehatannya oleh Perusahaan.                      
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
    X.  TANGGUNG   JAWAB                                                                             
         1   Manajer Proyek                                                                          
                                                                                                     
           a Menyetujui konsep Instruksi Safety yang akan dilaksanakan diproyek                      
           b Memimipin penerapan program K3 di proyek yang menjadi tanggung jawabnya                 
                                                                                                     
            c Memimpin rapat tinjauan manajemen atau rapat koordinasi tentang pelaksanaan program K3 
                                                                                                     
           d Memimpin upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program K3             
                                                                                                     
                                                                                                     
         2   Penanggung  Jawab Quality Assurance                                                     
           a Menyusun konsep Instruksi tentang Safety yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan 
                                                                                                     
             membahasnya bersama bagian-bagian yang terkait                                          
           b Merekomendasikan Konsep yang telah dibahas kepada Manajer proyek                        
                                                                                                     
            c Memeriksa, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan K3 ditingkat proyek                     
           d Melaporkan penerapan dan pelaksanaan K3 ditingkat proyek kepada Manajer Proyek          
                                                                                                     
           e Membuat resume tentang pelaksanaan K3                                                   
                                                                                                     
                                                                                                     
         3   Manajer Pelaksanaan                                                                     
                                                                                                     
           a Bertanggung jawab akan keselamatan karyawan yang berada dibawah pengawasannya           
           b Terjadi keadaan yang kurang aman, tidak aman atau darurat.                              
                                                                                                     
                                                                                                     
    XI. PENANGANAN   KECELAKAAN                                                                      
                                                                                                     
          1  Tangani segera apabila ada kecelakaan Kerja dan utamakan keselamatan Jiwa Manusia       
          2  Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan       
                                                                                                     
          3  Apabila perlu, segera dibawa ke Puskesmas/dokter/ rumah sakit yang telah dirujuk pada alamat
             yang ditentukan                                                                         
                                                                                                     
          4  Hubungi kepolisian Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut memerlukan pertolongan  
             yang serius                                                                             
   XII. PENANGANAN   BILA TERJADI KEBAKARAN                                                          
          1  Apabila terjadi kebakaran kecil agar ditangani sendiri dengan menggunakan peralatan Pemadam
                                                                                                     
             kebakaran                                                                               
                                                                                                     
          2  Beritahukan kepada personil yang berada dilokasi bahwa terjadi bahaya kebakaran         
          3  Jika terjadi kebakaran besar yang tidak dapat ditangani sendiri,utamakan manusia dengan 
                                                                                                     
             memberitahukan agar menjauhi lokasi                                                     
          4  Laporkan kejadian kebakaran kepada penanggung jawab safety                              
                                                                                                     
        Catatan :                                                                                    
             Jika di lokasi pekerjaan banyak terdapat kayu-kayu kering, yang diperhatikan adalah :   
          1                                                                                          
          -  Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan                          
          -  Bara-bara api / bekas api unggun harus dipastikan telah benar-benar padam ketika akan   
                                                                                                     
             meninggalkan tempat                                                                     
                                                                                                     
          2  Peralatan pemadam api / Fire extinguisher, harus disediakan pada tempat-tempat rawan    
             tertentu yang memerlukan                                                                
                                                                                                     
                                                                                                     
   XIII. PERALATAN KESELAMATAN   PEGAWAI                                                             
                                                                                                     
        Setiap personil yang bertugas pada pelaksanaan pekerjaan, untuk paket pekerjaan yang berisiko tinggi
        terutama yang dilapangan wajib menggunakan Peralatan Pelindung Diri Yang sesuai dengan Standar
        yaitu :                                                                                      
                                                                                                     
          1  Helm Proyek, disarankan dipakai setiap kelapangan dan diwajibkan dipakai pada tempat-tempat
                                                                                                     
             yang berisiko tinggi terhadap kejatuhan / benturan material;                            
          2  Sepatu Proyek, Dipakai setiap hari dilapangan / site;                                   
                                                                                                     
          3  Pakaian Seragam, dan identitas pengenal diri;                                           
                                                                                                     
          4  Masker, jika bekerja didaerah yang beracun / berbau yang bisa mengakibatkan terganggunya
             kesehatan;                                                                              
                                                                                                     
          5  Sarung Tangan, bila hal tersebut diperlukan (untuk tukang Las Diwajibkan);              
          6  Kacamata Pelindung, jika hal tersebut diperlukan                                        
             Helm Pengaman                                                                           
                                                                                                     
             Sepatu Proyek                                                                           
             Kaca Mata Pelindung                                                                     
                                                                                                     
             Jacket Pengaman                                                                         
          7  Body Protector (pelindung Badan), apabila hal tersebut diperlukan (tukang Las Diwajibkan);
                                                                                                     
          8  Life Jacket (Pelampung), untuk bekerja diatas air dipakai setiap menggunakan transportasi air
          9  P3K, disediakan ditempat-tempat yang memerlukan                                         
                                                                                                     
         10  Perlengkapan P3K harus diperiksa kembali kelengkapannya setelah dipergunakan            
         11  Setiap Pembantu Pelaksana, pelaksana, koordinator pengukuran harus dilengkapi dengan    
                                                                                                     
             sarana komunikasi;                                                                      
                                                                                                     
         12  Memastikan sarana komunikasi berfungsi dengan baik                                      
         13  Disediakan layout ruangan ditempat-tempat strategis                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
             TARGET  YANG INGIN  DICAPAI :                                                           
                                                                                                     
             ·     ZERO ACCIDENT                                                                     
                                                                                                     
             ·     MUST BE USE HELMET, SAFETY SHOES & OTHERS SAFETY EQUIPMENT                        
             ·     KEEP IN ORDER                                                                     
                                                                                                     
             ·     PROJECT CLEAN, NEAT AND HEALTH                                                    
                                                                                                     
                                                                                                     
   XIV. PEKERJAAN  PENGUKURAN   DAN  PEMATOKAN                                                       
        Untuk pegawai bagian pengukuran / surveyor serta pematokan diharuskan melaksanakan hal-hal   
                                                                                                     
        sebagai berikut :                                                                            
          1  mengenakan peralatan pelindung diri                                                     
                                                                                                     
          2  mengetahui lay out daerah yang akan dikerjakan dengan memahami gambar teknik yang       
             menjadi tanggung jawabnya                                                               
                                                                                                     
          3  Pada saat Pelaksanaan di lapangan harus dipastikan apakah lokasi yang diinjak adalah rawa
             atau bukan dengan cara menggunakan ranting yang ditusukkan ketanah.                     
                                                                                                     
          4  Penguasaan terhadap peralatan yang digunakan                                            
                                                                                                     
          5  Membawa  perlengkapan P3K, perlengkapan tidur / istirahat yang layak pakai ; tenda tidak
             tembus air, lindungi tempat berkemah dengan garam untuk menghindari binatang-binatang   
             hutan mendekat                                                                          
                                                                                                     
             Bagi tim perintis, patahkan batang-batang sebagai jejak untuk membantu agar tidak tersesat
                                                                                                     
             pada waktu kembali                                                                      
   XV.  PEKERJAAN  UMUM                                                                              
                                                                                                     
          1  Mengenakan peralatan pelindung sesuai dengan yang disyaratkan                           
          2  Operator mempunyai surat ijin mengoperasikan peralatan                                  
                                                                                                     
          3  Operator bekerja atas perintah Pelaksana                                                
          4  Operator harus mengetahui area yang akan disurvey                                       
                                                                                                     
          5  Operator Melaksanakan Pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku            
          6  Menggunakan Alat bantu jika diperlukan                                                  
                                                                                                     
          7  Operator bekerja dalam keadaan fit / sehat                                              
          8  Membuat Rambu-rambu Pengaman untuk menghidari kejadian kecelakaan kerja                 
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
   XVI. PERJALANAN  DAN  FASILITAS TRANSPORTASI                                                      
        Perjalanan dan fasilitas transportasi di / ke lokasi pekerjaan dapat ditempuh dengan jalan darat, untuk
        itu perlu diperhatikan / diwajibkan mengikuti hal-hal sebagai berikut :                      
                                                                                                     
          1  Mengenakan peralatan pelindung / penyelamat sesuai dengan yang disyaratkan              
                                                                                                     
          2  Semua fasilitas transportasi terutama kendaraan roda 2 dan mobil harus operasi keadaan yang
             laik jalan                                                                              
                                                                                                     
          3  Semua Pengemudi harus mempunyai SIM                                                     
          4  Kendaraan harus dilengkapi P3K secukupnya serta untuk perbaikan kecil                   
                                                                                                     
          5  Semua Penggunaan Transport harus menggunakan Sabuk pengaman selama perjalanan           
          6  Kendaraan disarankan tidak melebihi kecepatan 60 km /jam                                
                                                                                                     
          7  Pengoperasiaan kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas                                 
   XVII.KECELAKAAN  DAN  PENANGANAN                                                                  
                                                                                                     
                                                                                                     
         NO. JENIS KECELAKAAN                       CARA PENANGANAN  KECELAKAAN                      
                                                                                                     
                                                                                                     
         1   Luka                                                                                    
                                                                                                     
           a Pendarahan Akibat Benda Tajam - Benda Tajam tersebut jangan dulu dicabut dari lukanya   
                                         -                                                           
                                           Tentukan pendarahan dan lindungi dengan kapas dan         
                                           perban                                                    
                                         -                                                           
                                           Ikat pangkal / aliran sumber darah dengan kain, 15- 30    
                                           menit sekali dibuka selama 1 menit                        
                                                                                                     
                                         - Bersihkan luka dengan betadine                            
                                         -                                                           
                                           Bawa korban segera kerumah sakit / dokter dengan posisi   
                                           luka diatas jantung                                       
                                                                                                     
                                           Gejala Sesak Nafas  dan  memar,  segera  dibawa           
           b                             -                                                           
             Pendarahan Akibat Benda                                                                 
             Tumpul                        Puskesmas/dokter/rumah sakit untuk diobservasi Pertama    
                                           selama 12 jam                                             
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
         2   Keracunan                                                                               
                                                                                                     
             Keracunan akibat makanan atau                                                           
           a                             - Segera berikan susu/putih telur/air kelapa atau air putih 
                                           Gejala : mual, pusing, kaki dingin, bola mata membesar    
                                         -                                                           
             minuman yang tidak diketahui  sebelah                                                   
                                                                                                     
             Keracunan Akibat makanan atau                                                           
           b                             - Segera dimuntahkan                                        
                                           Segera berikan susu/puith telur/air kelapa atau air putih 
                                         -                                                           
             minuman yang mudah terbakar :                                                           
             minyak tanah, bensin, baygon, dll                                                       
                                                                                                     
                                                                                                     
            c Keracunan Akibat Alkohol   - segera berikan 3 sendok Air the/kopi dalam 1/2 gelas      
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
         3   Luka Bakar                                                                              
             - Luka Bakar Ringan I       - Dinginkan / Kompres dengan Air                            
                                                                                                     
             - Luka Bakar Ringan II      - Berikan Minuman Sebanyak-banyaknya                        
                                           Keluarkan Cairan yang terjadi akibat luka bakar dan       
             - Luka Bakar Ringan III     -                                                           
                                           berikan Betadine                                          
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                           Menghentikan penyebaran racun dengan mengikat bagian      
         4   Dipatuk / Digigit Ular      -                                                           
                                           pangkal atau sumber aliran                                
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
         5   Disengat Lebah              - Kompres dengan air es pada bekas sengayan                 
                                         - Digosok-gosok dengan pasir atau bunga-bungaan             
                                           Segera berikan Talk atau serbuk yang mengandung           
         6   Gatal - Gatal               -                                                           
                                           antiseptic                                                
                                                                                                     
                                         - Berikan CTM                                               
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
         7   Panas / Overhead            - Bawa ketempat yang teduh                                  
                                                                                                     
                                         - Berikan air putih secukupnya                              
                                         - Sedot lendir pada hidung jika ada                         
                                                                                                     
                                           Untuk mnghindari dehidrasi, minum air, minum air          
                                         -                                                           
                                                                                                     
                                           sebanyak-banyaknya bila bekerja dibawah panas matahari    
                                                                                                     
                                         - Panas akan berakibat ke paru-paru atau nafas              
                                         - Untuk dilakukan :                                         
                                                                                                     
                                         a Bila ada teman 2 orang                                    
                                           5 x dada (agak kiri) ditekan secukupnya lalu 1 x ditiup dari
                                                                                                     
                                           hidung atau mulut (Salah satu ditutup) terus-menerus      
                                           selama ± 15 Menit                                         
                                                                                                     
                                           Bila sendirian                                            
                                         b                                                           
                                           15 x dada ditekan secukupnya lalu ditiup 2 x              
          B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                     
          TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
          Nama Perusahaan       : CV. GRIYA PERSADA                                                                                                                                                                  
          Kegiatan              : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Telaga Raja                                                                                                                            
          Lokasi                : Kecamatan Nusaniwe                                                                                                                                                                 
          Tahun Anggaran        : 2025                                                                                                                                                                               
          Tanggal dibuat        : Mei 2025                                                                                               halaman : ……../……...                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                      Tabel III -1 Contoh Format Tabel IBPRP*                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
              DESKRIPSI RESIKO                                                                              PENILAIAN TINGKAT RESIKO                          PENILAIAN SISA RESIKO                                  
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                PERSYARATAN                                                              PENGENDALI                                                                  
                                                                                                                                                                                          KETERANGA                  
           NO.                                                  PEMENUHAN        PENGENDALIAN AWAL                                          AN                                                                       
                                IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA (type                             KEMUNGKINA KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT      KEMUNGKINA KEPARAHAN NILAI RESIKO TINGKAT                          
                                                                                                                                                                                              N                      
              URAIAN PEKERJAAN                                                                                                                                                                                       
                                                                PERATURAN                                                                 LANJUTAN                                                                   
                                (Skenario Bahaya) Bahaya)                                             N (F)     (A)     (F X A) RESIKO (TR)          N (F)      (A)      (F X A) RESIKO (TR)                         
            1 2                 3               4                 5               6                    7        8        9         10       11        12        13        14        15        16                     
           1  Mobilisasi        Kecelakaan dan  Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2    3        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                gangguan lalu lintas anggota tubuh dan Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                              f                                                                       
                                karena mobilisasi alat Meninggal dunia dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                
                                berat ke lokasi proyek                                                                                                                                                               
                                                                                 - Penggunaan APD (Alat                                                                                                              
                                                                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                            
                                                                                  masker, sarung tangan,                                                                                                             
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                 - Pasang Rambu-rambu                                                                                                                
                                                                                  lalu lintas                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
                                Kecelakaan/cedera Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 2        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                                                                                                     
                                tertimpa material saat anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                             f                                                                       
                                mobilisasi material ke            dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                lokasi proyek                                     sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
           2  Galian untuk Selokan Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2  3        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
              Drainase dan Saluran Air gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                           f                                                                       
                                akibat operasional alat           dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                     
                                berat                                                                                                                                                                                
                                                                                 - Penggunaan APD (Alat                                                                                                              
                                                                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                            
                                                                                  masker, sarung tangan,                                                                                                             
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                 - Pasang rambu-rambu                                                                                                                
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                  lalu lintas                                                                                                                        
           1  Pasangan Batu dengan Cedera karena Luka/cedera pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3  1        3        Kecil  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
              Mortar            tertimpa batu   anggota tubuh     Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                                f                                                                       
                                                                  dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                         Administrati                                                                
                                Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3      Kecil              N/A       N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                             f                                                                       
                                Akibat Debu     dan gangguan      Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                                                                                                        
                                Campuran Semen  pernapasan        dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
           14 Lapis Resap Pengikat - Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3       6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
              Aspal Cair/Emulsi gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                                  f                                                                       
                                akibat operasional alat           dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                berat                                                                                                                                                                                
                                                                                 - Penggunaan APD (Alat                                                                                                              
                                                                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                            
                                                                                  masker, sarung tangan,                                                                                                             
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                 - Pasang rambu-rambu                                                                                                                
                                                                                  lalu lintas                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
                                Cedera karena   Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3    2        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                                                                                                     
                                Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                               f                                                                       
                                                                  dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
           15 Lapis Perekat - Aspal Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                                                                                                     
              Cair/Emulsi       gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                                  f                                                                       
                                akibat operasional alat           dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                     
                                berat                                                                                                                                                                                
                                                                                 - Penggunaan APD (Alat                                                                                                              
                                                                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                            
                                                                                  masker, sarung tangan,                                                                                                             
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                 - Pasang rambu-rambu                                                                                                                
                                                                                  lalu lintas                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                Cedera karena   Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3    2        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                               f                                                                       
                                                                  dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
           16 Laston Lapis Aus (AC-WC) Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3     6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                                  f                                                                       
                                                                                                                                                                                                                     
                                akibat operasional alat           dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                     
                                berat                                                                                                                                                                                
                                                                                 - Penggunaan APD (Alat                                                                                                              
                                                                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                            
                                                                                  masker, sarung tangan,                                                                                                             
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                 - Pasang rambu-rambu                                                                                                                
                                                                                  lalu lintas                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3      Kecil  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                Akibat Asap     dan gangguan      Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                                f                                                                       
                                Pembakaran Aspal pernapasan       dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                Cedera karena   Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3    2        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                                                                                                     
                                Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                               f                                                                       
                                                                  dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
           17 Laston Lapis Pondasi (AC- Kecelakaan dan Luka/cedera pada - UU No. 22 Thn 2009 - Pengoperasian alat 2 3    6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                                                                                                     
              Base)             gangguan lalu lintas anggota tubuh Tentang Lalu Lintas berat sesuai standar                                  f                                                                       
                                akibat operasional alat           dan Angkutan Jalan operasional                                                                                                                     
                                berat                                                                                                                                                                                
                                                                                 - Penggunaan APD (Alat                                                                                                              
                                                                                  Pelindung Diri) seperti                                                                                                            
                                                                                  masker, sarung tangan,                                                                                                             
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                 - Pasang rambu-rambu                                                                                                                
                                                                                  lalu lintas                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                Gangguan Kesehatan Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3      Kecil  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                Akibat Asap     dan gangguan      Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                                f                                                                       
                                Pembakaran Aspal pernapasan       dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                Cedera karena   Luka bakar pada - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3    2        6       Sedang  Administrati N/A      N/A        N/A       N/A                              
                                Percikan Aspal Panas anggota tubuh Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                               f                                                                       
                                                                  dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                                                  sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                                                                  standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                         Administrati                                                                
           20 Beton , fc’15 Mpa Terjadi kecelakaan              -                -                     3        1        3        Kecil      f       N/A       N/A        N/A       N/A                              
                                atau tertabrak                                                                                                                                                                       
                                kendaraan pada saat                                                                                                                                                                  
                                melakukan                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                     
                                pengukuran di jalan                                                                                                                                                                  
                                raya                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                         Administrati                                                                
                                Bahaya kecelakaan               -                - Penggunaan APD (Alat 3       1        3        Kecil              N/A       N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                             f                                                                       
                                pada pemasangan                   UU No. 1 Thn 1970 Pelindung Diri) seperti                                                                                                          
                                                Luka/cedera pada                                                                                                                                                     
                                bekisting pada tanah              Tentang Keselamatan masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                                anggota tubuh                                                                                                                                                        
                                galian meliputi :                 dan Kesehatan Kerja sepatu boot dan helm                                                                                                           
                                tertimpa tanah galian,                            standar.                                                                                                                           
                                tertimbun tanah                                                                                                                                                                      
                                galian, tertimpa benda                                                                                                                                                               
                                jatuh dan terpeleset                                                                                                                                                                 
                                jatuh                                                                                                                                                                                
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                         Administrati                                                                
                                Gangguan paru-paru Iritasi pada kulit, mata - UU No. 1 Thn 1970 - Penggunaan APD (Alat 3 1 3      Kecil              N/A       N/A        N/A       N/A                              
                                                                                                                                             f                                                                       
                                akibat debu dari dan gangguan     Tentang Keselamatan Pelindung Diri) seperti                                                                                                        
                                material di     pernapasan        dan Kesehatan Kerja masker, sarung tangan,                                                                                                         
                                gudang/tempat                                     sepatu boot dan helm                                                                                                               
                                penyimpanan                                       standar.                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
              Keterangan:                                                                                                                                                                                            
              1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                                                                                                                                                       
              2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                     
              3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan                                                        
                uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas                                                               
                Keselamatan Konstruksi.                                                                                                                                                                              
              4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila                           
                dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                         Dibuat oleh,                                                                
                                                                                                                               Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                                               
                                                                                          RENCANA    TINDAKAN     ( SASARAN    & PROGRAM     )                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                                                 
          Nama Perusahaan       : CV. GRIYA PERSADA                                                                                                                                                                                              
          Kegiatan              : Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Telaga Raja                                                                                                                                                        
          Lokasi                : Kecamatan Nusaniwe                                                                                                                                                                                             
          Tanggal dibuat        :   Mei 2025                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                                                 
                B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                                                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                SASARAN KHUSUS                                                        PROGRAM                                                                    
            NO                 URAIAN PEKERJAAN                  PENGENDALIAN  RESIKO                                                                                                                                                            
                                                                                            URAIAN        TOLAK UKUR     SUMBER  DAYA    JANGKA WAKTU     INDIKATOR PENCAPAIAN       MONITORING         PENANGGUNG  JAWAB                        
             1                         2                                                       4               5               6               7                    8                                  9                                         
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
            1        Mobilisasi                                Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        lalu lintas                                                                                                                              
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            2        Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya Lulus Test dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        galian                                                                                                                                   
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            1        Pasangan Batu dengan Mortar               Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        Pasangan Batu                                                                                                                            
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            14       Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi  Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        pengoperasian alat                                                                                                                       
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            15       Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi         Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        pengoperasian alat                                                                                                                       
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            16       Laston Lapis Aus (AC-WC)                  Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        pengoperasian alat                                                                                                                       
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            17       Laston Lapis Pondasi (AC-Base)            Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        pengoperasian alat                                                                                                                       
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
            20       Beton , fc’15 Mpa                         Melakukan Pelatihan Kepada Tersedianya   Lulus  Test  dan Rambu Peringatan, Sebelum memulai  100 % Sesuai Standard      Check List        Pelaksana K3 1 Orang                    
                                                                                                                                        bekerja harus sudah                                          Sesuai Personil yang di tawarkan            
                                                                                        Instruksi Kerja / Paham mengenai SDM       Sesuai                                                                                                        
                                                               Pekerja / Menggunakan Rambu                                                                                                                                                       
                                                                                                                                             lengkap                                                                                             
                                                                                        Tersedia Metodenya system keselamatan                                                                                                                    
                                                                                                                        Kebutuhan, Masker,                                                                                                       
                                                               peringatan dan Barikade /                                                                                                                                                         
                                                                                        /  Seluruh Lokasi                                                                                                                                        
                                                                                                        pengoperasian alat                                                                                                                       
                                                                                                                        Sepatu Safety, Helm,                                                                                                     
                                                               Menggunakan APD yang sesuai                                                                                                                                                       
                                                                                        diberikan  rambu                                                                                                                                         
                                                                                                                        Kaca mata, Sarung                                                                                                        
                                                                                        peringatan   dan                                                                                                                                         
                                                                                                                        Tangan                                                                                                                   
                                                                                        barikade   sesuai                                                                                                                                        
                                                                                        standard                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                    Masohi, Mei 2025                                             
                                                                                                                                                                                      Dibuat oleh :                                              
                                                                                                                                                                                  CV. GRIYA PERSADA                                              
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                  TRI ANDI RUSLY, Msi                                            
                                                                                                                                                                                        Direktur                                                 
        B.3. Standar dan Peraturan Perundangan                                                              
                                                                                                            
                                                                                                            
            Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam      
            melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :                            
                                                                                                            
            1.  UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                                               
            2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:                           
                                                                                                            
            3.  UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja                           
            4.  UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                                                
                                                                                                            
            5.  UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja                                      
            6.  UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                                                    
                                                                                                            
            7.  UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                                                 
                                                                                                            
            8.  Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan          
                Kerja                                                                                       
                                                                                                            
                                                                                                            
            PENGENDALIAN   OPERASIONAL   K3                                                                 
                                                                                                            
            Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
            pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :                                              
                                                                                                            
                Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).                  
            1.                                                                                              
                Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3    
            2.                                                                                              
                Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:                       
            3.                                                                                              
                Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan                                     
            4.                                                                                              
                Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)   
            5.                                                                                              
                Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                                                  
            6.                                                                                              
                Persyaratan Operator Alat Angkat                                                            
            7.                                                                                              
                - Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi Operator alat angkat.                      
                - Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) alat yang di keluarkan
                  oleh Badan yang berwenang                                                                 
            8.  Rambu  Peringatan / Larangan / Anjuran                                                      
                - Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan           
                  kondisi di tempat kerja.                                                                  
                - Rambu peringatan/larngan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca                     
                                                                                                            
            9.  Alat Pelindung Diri                                                                         
                - Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.                    
                                                                                                            
                - Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan          
            10. Tamu/pengunjung dan pihak luar                                                              
                                                                                                            
                - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja                     
                - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri)                                                     
                                                                                                            
                - Induksi K3                                                                                
                                                                                                            
                - Persyaratan tanggap darurat                                                               
                                                                                                            
                                                              Ambon,   Mei 2025                             
                                                             CV. GRIYA PERSADA                              
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                             TRI ANDI RUSLY, Msi                            
                                                                   Direktur                                 
                                                                   RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI                                   
                                                                                                                                                        
                                                                                         (RK3K)                                                         
                                                                                       PEKERJAAN                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                      Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Telaga Raja                           
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                  DAFTAR    ISI                                                                         
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                             A.  Kebijakan K3                                                                                                           
                             B.  Organisasi K3                                                                                                          
                             C.  Perencanaan K3                                                                                                         
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, Penanggung Jawab                  
                                 C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya                                                    
                                                                                                                                                        
                                 C.3. Sasaran dan Program K3                                                                                            
                             D.  Pengendalian Operasional K3                                                                                            
                                                                                                                                                        
                             E.  Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3                                                                                    
                                                                                                                                                        
                             F.  Tinjauan Ulang Kinerja K3                                                                                              
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                             A.  KEBIJAKAN K3                                                                                                           
                                 CV. GRIYA PERSADA menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan                                   
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                 Kami CV. GRIYA PERSADACV. GRIYA PERSADA menyusun dan mengesahkan Kebijakan K3.                                         
                                                                                                                                                        
                                 Kebijakan K3 CV. GRIYA PERSADA yang ditetapkan memenuhi ketentuan:                                                     
                                                                                                                                                        
                                 a.  Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                                                                        
                                     Membangun   manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan                                
                                     kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem                      
                                 b.                                                                                                                     
                                     Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan SE Menteri No. 11 Tahun 2019 tentang                            
                                     Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                                     
                                 c.  Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;                                     
                                                                                                                                                        
                                 d.  Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan                      
                                     berkelanjutan SMK3/OHSAS;                                                                                          
                                                                                                                                                        
                                 e.                                                                                                                     
                                     Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait                    
                                     dengan K3;                                                                                                         
                                 f.  Sebagai kerangka untuk penyusun dan mengkaji sasaran K3;                                                           
                                                                                                                                                        
                                 g.  Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;                                                                       
                                 h.                                                                                                                     
                                     Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap K3;                   
                                                                                                                                                        
                                 i.  Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;                                                            
                                                                                                                                                        
                                 j.  Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.                            
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                             B.  ORGANISASI  K3                                                                                                         
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                              Penanggung Jawab K3                                                                       
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                         Kebakaran                                                      
                                   Emergency/                      P3K                                                                                  
                                   kedaruratan                                                                                                          
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                             C.  PERENCANAAN   K3                                                                                                       
                                                                                                                                                        
                                 Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,            
                                                                                                                                                        
                                 dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan                
                                 Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan                               
                                                                                                                                                        
                                                                                                                                                        
                                 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan                               
                                     Penanggung  Jawab                                                                                                  
                                                                                                                                                        
                                     Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,           
                                     dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1                                                             
   C.2. Pemenuhan  Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya                                   
                                                                                                  
                                                                                                  
                                                                                                  
       Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam 
       melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :                       
                                                                                                  
       1.     UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                                       
       2.     Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:                   
                                                                                                  
       3.     UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja                   
       4.     UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                                        
                                                                                                  
       5.     UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja                              
       6.     UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                                            
                                                                                                  
       7.     UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                                         
       8.     Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan  
                                                                                                  
              Kerja                                                                               
                                                                                                  
                                                                                                  
   C.3. Sasaran dan Program K3                                                                    
       C.3.1  Sasaran                                                                             
                                                                                                  
            1. Sasaran Umum                                                                       
              Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
                                                                                                  
            2. Sasaran Khusus                                                                     
                                                                                                  
              Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya
              Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.                 
                                                                                                  
       C.3.2. Program K3                                                                          
              Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan penanggung
              jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.                       
D.  OPERASI KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                                       
                                                                                           
    D.1.  Perencanaan Operasi                                                              
                                                                                           
                                                                                           
    Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
    pengendalian, diantaranya :                                                            
                                                                                           
      1.  Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur Organisasi K3
          beserta Uraian Tugas                                                             
                                                                                           
      2.  Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 3   
      3.  Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja             
                                                                                           
      4.  Program-program detail pelatihan penanganan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 3.
      5.  Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                                       
                                                                                           
      6.                                                                                   
          Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1,
          Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung
          Jawab.                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
E.  EVALUASI KINERJA  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                             
                                                                                           
     E.1. Pemantauan  dan Evaluasi                                                         
     E.1. Tinjauan Manajemen                                                               
                                                                                           
     E.1. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi                                       
                                                                                           
                                                                                           
    Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada
    bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai
    dengan uraian.                                                                         
                                                                                           
                                                                                           
    Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak
    sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 3. Sasaran dan Program K3.         
    Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil
    tindakan perbaikan.                                                                    
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                       Ambon,   Mei 2025                   
                                                       CV. GRIYA PERSADA                   
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                                                           
                                                       TRI ANDI RUSLY, Msi                 
                                                             Direktur
Tenders also won by Putra Rejeki, CV
Authority
9 May 2022Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Inap Tepa (Dak Kesehatan)Kab. Maluku Barat DayaRp 5,255,397,027
28 March 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. Way Lata 1.363 Ha (Dak)Provinsi MalukuRp 4,723,410,000
11 May 2019Pembangunan Jalan Modan Mohe - Findalahin (Dak Afirmasi)Pemerintah Daerah Kabupaten BuruRp 3,800,000,000
1 July 2023Revitalisasi Smp Negeri 26 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 2,749,827,250
23 May 2024Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Desa Watuwei, Kec. Dawelor DaweraKab. Maluku Barat DayaRp 2,572,159,200
23 January 2018Pemb. Jaringan Perpipaan Spam Untuk Kws Pulau Terluar Kws Nauru Kec. Kisar Kab. Maluku Barat DayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
22 July 2022Pembangunan Talud Pantai Desa HalongProvinsi MalukuRp 2,359,000,000
5 May 2016Pembangunan Embung-Embung Di Desa MatakusPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratRp 2,186,460,000
8 June 2018Pembangunan Tambatan Perahu MatakusKab. Kepulauan TanimbarRp 2,010,000,000
5 July 2020Pembangunan Gedung Instalasi Radiologi ( Dak Reguler )Kab. Maluku TengahRp 2,000,000,000