| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023183825955000 | Rp 3,266,627,440 | - | |
CV Arrang Buangin Abadi | 10*0**0****58**3 | Rp 2,974,453,418 | Tidak Menyampaikan Hasil Penilaian Kinerja Penyedia. |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
CV Mitra Makmur Konstruksi | 09*5**2****41**0 | - | - |
PT Pra Bhas Koe | 09*0**9****06**0 | - | - |
Kendi Mas | 0949420095941000 | - | - |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN INTERIOR RUMAH DINAS WALIKOTA
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya
dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter
yang mencantumkan antar alain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. TahunAnggaran :
f. SumberDana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. KonsultanPengawas :
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaanya itu seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan
berpengalaman minimal selama1tahun sebagai penanggung jawab pelaksana
pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai
wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan
untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh
di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
langkah dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggungjawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat
pekerjaan selama jam-jam kerja dan saatdiperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas
yang mengurus material.
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai
pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu
dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.
Pasal 5. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
kerja (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan
paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk
diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan
1 (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktorharusmengikutirencanakerjatersebut yang menjadidasarbagiDireksi
pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alatbantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. Pekerjaan pembongkaran
a. PekerjaanPembongkaran
- Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada PemberiTugas dan Konsultan Pengawas dan
pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin
pelaksanaan pekerjaan.
- Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
b. Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaana
dalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan
Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
c. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh
Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-
pihak lain yang berkepentingan.
d. Pembongkaran
- Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
dan aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara
dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
- Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk
bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
- Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
- Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
pekerjaan (proyek).
- Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll)
dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan
disertai daftar/list item barang barang tersebut.
2. Pekerjaan Pengamanan.
a. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang
kantor/peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastic
lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas.
b. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
c. Area yang tidakmenjadibagianpekerjaan, harusdibangunpagaratau panel
partisipembatassetinggiruanganatausekatlainnya yang diizinkan/disetujui
oleh KonsultanPengawas.
3. Pemindahan Barang-barang.
Pemindahanbarang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh
Pemberi Tugas dan KonsultanPengawas.
4. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan
dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor
untuk penentuan ukuran ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi
sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Pasal 7. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Jika pada Lokasi pekerjaanterdapatkonstruksiatau utility yang masih berfungsi
seperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas
tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama
pelaksanaan.
2. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal
ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal 8. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakanperalatan-peralatan
kerjadan peralatan bantuyang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan
lingkup pekerjaan sertamemperhitungkan segalabiayapengangkutan.
2. Pelaksanaharusmenjagaketertibandankelancaranselama perjalananalat-alat
beratyang menggunakanjalanan umum agartidakmengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
pada ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga
dapatbekerjapadakondisiapapun, sepertiperancah (scafolding) padasisiluar
bangunan atau tempat lain yang memerlukan, juga peralatan
KeselamatandanKesehatanKerja (K3) sertalainnya.
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongandinyatakandalamgambar-
gambarrencanaarsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalamgambar detail
lengkapdenganukuranukurannya.
2. Apabilaterdapatketidak-jelasandalamukuran pada gambar,
makaKontraktorwajibmemintapenjelasan dan petunjukkepadaDireksi/ Pengawas
Teknik sebelumpekerjaandilaksanakan.
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah
bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat
atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahanbangunan yang dipakaiadalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas
serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabilasuatubahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
KontraktorharuskonsultasiterlebihdahuludenganDireksi / Pengawas Teknik, dan
penggantianbisadilakukansetelahadapersetujuansecaratertulis.
5. Penggantianbahanbangunan yang tidak terdapat
dipasarandenganbahanbangunan lain harussetara/setingkatkualitasnya.
6. Bahanbangunan yang dinyatakanafkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena
cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera
dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-
lambatnyadalamwaktu 2 x 24 jam.
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedomandalampelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebutsebagaiproyek) termasukseluruhbangunan-bangunan
dan pekerjaan-pekerjaanlainnyasatukesatuan yang tidakterpisahkan;
2. Kecuali disebutkanlain, maka setiap bagian dalam persyaratan
teknisiniberlakuuntuk seluruh bangunan yang termasukdalampekerjaanproyekini,
disesuaikandengangambar-gambar, keterangan-keterangantambahantertulis
dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standarutama yang dipakaiadalahstandar-standar yang dibuat dan
berlakuresmi di negara RI, apabila tidak terdapatstandar yang
dapatdiberlakukanterhadappekerjaantersebut, maka harusdigunakanstandar
internasional yang berlakuatas pekerjaan-pekerjaantersebutatausetidak-
tidaknyastandardari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan
tersebut yang diberlakukan.
Pasal 12. Jenis Pekerjaan
III PEKERJAAN SETTING INTERIOR
A RUANG TAMU
TAMPAK A
Arcitrave pintu utama +panel dekoratif atas
1 pintu Multiplek Finishing HPL
Half Panel Dekoratis Sampijng Kanan dan Kiri
2 Jendela Multiplek Finishing HPL
3 Panel Dekoratif Bawah Jendela Multiplek Finishing HPL
Kuff horden
4 Multiplek Finishing HPL
Lemari pajangan + lemari AC standing
5 WPC Finishing HPL
Finishing pintu utama+pasang ukiran
6 Multiplek Finishing HPL
Panel full dekoratif cover kolom
7 Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B
1 Half Panel Dekoratif Multiplek Finishing HPL
Kuff
2 Horden Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
1 Half Panel Dekoratif Multiplek Finishing HPL
Kuff horden
2 Multiplek Finishing HPL
3 Tiang cover kolom Multiplek Finishing HPL
4 Atractive Kongliong Multiplek Finishing HPL
5 Panel Multiplek Finishing HPL
Kongliong
TAMPAK D
1 Half Panel Dekoratif Multiplek Finishing HPL
Tiang
3 Decoratif Multiplek Finishing HPL
4 Panel Full Doecoratif Multiplek Finishing HPL
Kuff
5 Horden Multiplek Finishing HPL
TAMPAK E
1 Half Panel Dekoratif Multiplek Finishing HPL
Kuff
2 Horden Multiplek Finishing HPL
Lemari pajangan + lemari AC standing
3 WPC Finishing HPL
Panel full dekoratif cover kolom
4 Multiplek Finishing HPL
TAMPAK A
1 Penel Full Decoratis Cermin Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B
1 Kongliong dua muka Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
1 Kongliong dua muka Multiplek Finishing HPL
TAMPAK D
1 Kongliong dua muka Multiplek Finishing HPL
TAMPAK E
1 Tiang cover kolom Multiplek Finishing HPL
2 Panel Full Decoratif Multiplek Finishing HPL
Panel
3 Kongliong Multiplek Finishing HPL
TAMPAK F
1 Panel Full Decoratif Multiplek Finishing HPL
2 Panel Decoratif atas pintu Multiplek Finishing HPL
3 Finhing Kusen + Pintu + Cermin Multiplek Finishing HPL
TAMPAK G
1 Panel Full Decoratif kanan dan kiri kaca Multiplek Finishing HPL
2 Panel Decoratif bawah dan atas kaca partisi Multiplek Finishing HPL
3 Actractive Kongling Multiplek Finishing HPL
Panel
4 Kongliong Multiplek Finishing HPL
TAMPAK H
1 Panel decoratif bagian atas kongliong Multiplek Finishing HPL
RUANG KELUARGA TV
C
TAMPAK A
1 Half Panel Decoratis Multiplek Finishing HPL
2 Lemari Pajangan Kristal Kanan dan Kiri TV WPC Finishing HPL
3 Credenza TV + Panel TV (2,80x0,4x3,00)
TAMPAK B
1 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
Kuff
2 Gorden Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
1 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
TAMPAK D
1 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
D RUANG MAKAN DAN SELASAR
TAMPAK A
Lemari
1 Kulkas WPC Finishing HPL
2 Lemari Dispenser + Lemari Penyimpanan WPC Finishing HPL
3 Kabinet Bawah Pantry WPC Finishing HPL
4 Kabinet Atas Pantry WPC Finishing HPL
5 Panel Decoratif Cover Tiang Multiplek Finishing HPL
6 Panel Decoratif Cover Cermin Wastafel Multiplek Finishing HPL
7 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B
1 Panel Docoratif )kaca by Roxy Glass) Multiplek Finishing HPL
2 Panel Docroratif atas kaca by Roxy Glass Multiplek Finishing HPL
Panel
3
Kongliong Multiplek Finishing HPL
Credenza
4
Ukir
TAMPAK C
1 Panel Cermin Decoratif Multiplek Finishing HPL
2 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
Panel Cermin Decoratif
TAMPAK D
1 Kuff horden Multiplek Finishing HPL
2 Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
3 Panel Decoratif bawah jendela Multiplek Finishing HPL
TAMPAK E
1 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
TAMPAK F
1 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
TAMPAK G
1 Half Panel Decoratif Multiplek Finishing HPL
PANTRY
E BESAR
TAMPAK A
1 Kabinet Bawah Pantry WPC Finishing HPL
2 Kabinet Atas Pantry WPC Finishing HPL
TAMPAK B
1 Lemari Penyimpanan + Lemari Oven WPC Finishing HPL
2 Kabinet Bawah Pantry WPC Finishing HPL
3 Kabinet Atas Pantry WPC Finishing HPL
TAMPAK C
1 Lemari Dispenser + Lemari Kulkas WPC Finishing HPL
2 Kabinet Bawah Pantry WPC Finishing HPL
3 Kabinet Atas Pantry WPC Finishing HPL
RUANG
F KERJA
TAMPAK A
1 Panel Full Decoratif Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B
Half Panel Decoratif
1 Multiplek Finishing HPL
Lemari Build
2 In Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
Lemari File/buku
1 WPC Finishing HPL
Half Panel Decoratif
2 WPC Finishing HPL
TAMPAK D
Half Panel Decoratif
1 WPC Finishing HPL
G RUANG TIDUR UTAMA
TAMPAK A
1 Bacgrund Tempat Tidur Multiplek Finishing HPL
2 Pintu Kamu Flase Multiplek Finishing HPL
3 Panel Decoratif Atas Pintu Kamuflase Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B
Half Panel Decoratif
1 Multiplek Finishing HPL
Kuff
2 Gorden Multiplek Finishing HPL
9 Kongliong ke arah WC Multiplek Finishing HPL
10 Panel decoratif atas kongliong Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
Half Panel Decoratif
11
12 Lemari Pajang TV WPC Finishing HPL
TAMPAK D
Half Panel Decoratif
13 Multiplek Finishing HPL
Arcitrave
14 Pintu Multiplek Finishing HPL
15 Lemari Pajang Tas WPC Finishing HPL
H WALL IN CLOSED
TAMPAK A
1 Meja Rias Multiplek Finishing HPL
Cermin
2 Mejarias Multiplek Finishing HPL
3 Puff Multiplek Finishing HPL
Lemari
4 Pakaian WPC Finishing HPL
TAMPAK B
Lemari
1 Pakaian WPC Finishing HPL
TAMPAK C
Lemari Pakaian
1 WPC Finishing HPL
Half Panel Decoratif
2 Multiplek Finishing HPL
3 Arcitrave Pintu Kamar Mandi Multiplek Finishing HPL
TAMPAK D
Lemari Pakaian
1 WPC Finishing HPL
Half Panel Decoratif
2 Multiplek Finishing HPL
3 Panel Decoratif atas kogliong Multiplek Finishing HPL
I RUANG SALON (WIC)
TAMPAK A
1 Half Panel Dociratif Multiplek Finishing HPL
Kuff
2 Horden Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B Multiplek Finishing HPL
1 Meja Rias + lemari Pakaian
2 Panel Full Dekoratif Multiplek Finishing HPL
3 Panel Dekoratif atas Pintu Multiplek Finishing HPL
4 Puff Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
1 Lemari Pajang Sepatu uk 124 x 30 x 250 WPC Finishing HPL
2 Lemari Pajang Sepatu Uk 119 x 35 x 250 WPC Finishing HPL
3 Half Panel Decoratif WPC Finishing HPL
TAMPAK D
1 Lemari Pajang Tas uk 117 x 35x250 WPC Finishing HPL
2 Lemari Pakaian uk 214 x 45 250 WPC Finishing HPL
3 Lemari Pakaian uk 213 x 55 x 250 WPC Finishing HPL
4 Half Panel Dekoratif WPC Finishing HPL
TAMPAK E
1 Lemari Penyimpanan WPC Finishing HPL
Panel
2 Decoratif WPC Finishing HPL
3 Lemari Pakaian Uk 68 x 60 x 250 WPC Finishing HPL
4 Lemari Pakaian Uk 123 x 60 x 250 WPC Finishing HPL
5 Lemari Pakaian Uk 253 x 60 x 250 WPC Finishing HPL
IV PEKERJAAN FURNITURE
A RUANG TAMU
1 Arm chair 2 unit + meja sudut Multiplek Finishing HPL + Granite Tile Titanium Statuario Grey
2 Sofa set 311 dkk + meja tengah (By. Owner)
3 Credenza 150 x 40 x 85
Sofa set 33111 dkk + 2 meja tengah + 2 meja
4
sudut (By. Owner)
5 Arm chair
HALL RUANG
B.
KELUARGA
1 Meja Foyer diameter 110 cm Multiplek Finishing HPL + Granite Tile Titanium Statuario Grey
2 Sofa Set 211 ddk + meja tengah (By. Owner)
3 Meja Konsul 200 x 40 x 90 Multiplek Finishing HPL + Granite Tile Titanium Statuario Grey
C. RUANG KELUARGA TV
1 Sofa 311 dkk + meja tengah + 2 meja sudut (By. Owner)
D. RUANG MAKAN DAN SELASAR
1 Top Marmer ukuran 340 x 50 Granite Tile Titanium Statuario Grey
2 Dinding Marmer 187,5 x 70 Granite Tile Titanium Statuario Grey
E. PANTRY BESAR
TAMPAK A.
1 Top Marmer ukuran 685 X 60 Granite Tile Titanium Statuario Grey
2 Dinding Marmer 685 x 70 Granite Tile Titanium Statuario Grey
TAMPAK B.
1 Dinding Marmer 236 x 70 Granite Tile Titanium Statuario Grey
TAMPAK C.
1 Dinding Marmer 231 x 70 Granite Tile Titanium Statuario Grey
Top Meja
2
Island
RUANG
F.
KERJA
1 Credenza Uk : 200 x 45 x 85
WPC Finishing HPL + Grey/Clear Mirror/Brown Mirror + List (Multiplek Finishing
2 Panel Dekoratif atas credenza Uk 200 x 117
Paint)
3 Meja Kerja 200 x 110 Multiplek Finishing HPL + Granite Tile Titanium Statuario Grey
Kursi
4
Hadap (By. Owner)
G. RUANG SETRIKA
Lemari Pakaian + meja setrika lipat uk 176 x 60
1
x 262 WPC Finishing HPL
2 Lemari Pakaian Uk 285 x 60 x 262 WPC Finishing HPL
3 Lemari Pakaian Uk 117 x 40 x 262 WPC Finishing HPL
H. RUANG TIDUR UTAMA
1 Backgrund tempat tidur uk 493 x 330 WPC Finishing HPL + Grey/Clear Mirror/Brown Mirror + List (Multiplek Finishing
Paint)
I. RUANG SALON GUDANG
1 Lemari Penyimpanan uk 390 x 60 x 250 WPC Finishing HPL
2 Lemari Penyimpanan uk 125 x 60 x 250 WPC Finishing HPL
J. RUANG ANAK I (PEREMPUAN)
TAMPAK A
WPC Finishing HPL + Grey/Clear Mirror/Brown Mirror + List (Multiplek Finishing
1 Background tempat tidur uk 297 x 353
Paint)
2 Lemari Penyimpanan uk 125 x 60 x 250 WPC Finishing HPL
3 Kuff Horden uk 206 x 84 Multiplek Finishing HPL
4 Half Panel Dekoratif uk 206 x 76 Multiplek Finishing HPL
5 Tempat tidur 180 x 200 (By. Owner)
6 Nakas
7 Meja rias + pintu kamuflase uk 203 x 40 x 353 Multiplek Finishing HPL
8 Puff Multiplek Finishing HPL
TAMPAK B
1 Panel Dekoratif uk 187 x 353 WPC Finishing HPL
2 Panel cermin dekoratif Clear Mrror + Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
Lemari panjang TV + Lemari Pakaian uk 474 x
1
60 x 353 WPC Finishing HPL
2 Arcitrave pintu uk 120 x 268 WPC Finishing HPL
3 Panel decorative atas pintu uk 120 x 95 Multiplek Finishing HPL
4 Lemari pakaian uk 104 x 60 x 353 WPC Finishing HPL
TAMPAK D
Lemari pakaian + meja belajar uk 385 x 60 x
1
353 WPC Finishing HPL
Kursi
2
Belajar
K. RUANG ANAK II (LAKI - LAKI)
TAMPAK A
WPC Finishing HPL + Grey/Clear Mirror/Brown Mirror + List (Multiplek Finishing
1 Backgrund tempat tidur uk 177 x 327
Paint)
2 Lemari pakaian uk 110 x 40 x 327 WPC Finishing HPL
Lemari pakaian + meja belajar uk 203 x 50 x
3
327 WPC Finishing HPL
4 Tempat tidur 160 x 200 (By. Owner)
TAMPAK B
1 Lemari Pakaian uk 132 x 60 x 327 WPC Finishing HPL
TAMPAK C
1 Panel TV + Cermin uk 280 x 327 Clear Mrror + Multiplek Finishing HPL
2 Half Panel dekoratif Uk (105+105) x 100 WPC Finishing HPL
TAMPAK D
1 Half Panel dekoratif Uk 185 x 100 Multiplek Finishing HPL
L. RUANG ANAK III (LAKI - LAKI)
TAMPAK A
WPC Finishing HPL + Grey/Clear Mirror/Brown Mirror + List (Multiplek Finishing
1 Backgrund tempat tidur uk 282 x 327
Paint)
2 Nakas
Lemari pakaian + meja belajar uk 207,5 x 50 x
3
327 WPC Finishing HPL
4 Tempat tidur 160 x 200 (By. Owner)
TAMPAK B
1 Half Panel dekoratif uk 185 x 100 Multiplek Finishing HPL
TAMPAK C
1 Panel TV + Cermin uk 280 x 327 Clear Mrror + Multiplek Finishing HPL
2 Half Panel Dekoratif uk (90+120)x100 Multiplek Finishing HPL
TAMPAK D
1 Lemari pakaian uk 132 x 60 x 327 WPC Finishing HPL
2 Half Panel Dekoratif uk (90+120)x100 WPC Finishing HPL
Pasal 13. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. Pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa,lampuhias,
lampu selang LED, material bantu, termasuk pemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan
gambar instalasi yang terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakaiadalahdarijenisnya NYA yang memenuhi standard
PLN (SPLN) sertaberinitial LMK.
b. Stop kontak, sacklar dan fitting sertaperalatanlistrik yang
digunakanharusbuatandalam negeri yang telahmemenuhi standard PLN.
c. Untuktrafo neon yang digunakanharussetara merk Brocoatau Ballast,
sedangkanbalonpijar/TL harussekualitas merk Phillips atauTungsram.
d. Penempatanzakeringkastharusmengikutipetunjukdalamgambar, dan
zakeringkast yang dipakaiadalahdaribahanebonit.
3. Pemasangan :
a. Pemasanganinstalasilistrikharusberpedoman pada PeraturanUmumInstalasi
Listrik (PUIL) 1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. UntukmenanganipekerjaaniniharusditunjukInstalatir yang telahmememiliki
Surat PengesahanInstalatir (SPI) dan Surat IjinKerja (SIKA) dari PLN setempat.
c. Inslatasi yang terpasangharusdisesuaikandengantegangan yang terpasang
di area proyek.
d. Untukpenerangan dan stop kontakbiasakabel yang digunakanadalahjenis
NYA diameter 2,5 mm denganpelindung PVC diameter 5/8" dan
dipasanginbouw.
e. Untuksemuapenyambungkabelharusmenggunakan terminal box
atauditutupdengan las dop, sertaditempatkan pada kedudukan yang aman.
f. Pemasanganinstalasilistrikumumnyadikerjakansebelumplafonditutup dan
pelesterandidingdikerjakan.
g. Pada semua stop kontak dan zekeringkastharus di beri arde
denganmenggunakankawat BC, dan khususpengetanahan pada
zekeringkastdibagian yang
tertanamkedalamtanahharusdikerjakansampaimendapatkantahanan yang
diisyaratkan, sertadiberipelindung pipa GIP diameter 1/2".
Pasal 14. LAPORAN – LAPORAN
1. PelaksanaPekerjaan/Kontraktordiwajibkanmembuatcatatan--
catatanberupa"LaporanHarian" yang memberikangambar dan catatan yang
singkat dan jelasmengenai
a. Tahapberlangsungnyapekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jikadiijinkan);
c. Catatan dan perintahKonsultanPengawas yang
disampaikantertulismaupunlisan;
d. Hal ikhwalmengenaibahan-bahan (yang masuk, yang dipakaimaupun yang
ditolak);
e. Hal ikhwalmengenaikeadaanpesananbarang-barang, baik di dalammaupun
di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnyabarang di
pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwalmengenaipekerja dan sebagainya;
g. Keadaancuaca dan sebagainya.
2. Setiaplaporanharian pada tanggal yang samaharusdiperiksa dan
disetujuikebenarannya oleh petugas-petugasKonsultanPengawas.
Perselisihanmengenaiinimengekibatkandihentikansementarauntukdiadakanpem
eriksaan.
3. Berdasarkanlaporanhariantersebut, makasetiapminggu oleh
PelaksanaPekerjaan/Kontraktordibuat "LaporanMingguan" yang
disampaikanlangsungkepadaKonsultanPengawas.
4. Berdasarkanlaporanmingguanterakhir, PelaksanaPekerjaan/ Kontraktormembuat
"LaporanBulanan" di dalam form yang ditentukan oleh KonsultanPengawas.
5. Salah satutembusanlaporanmingguanharusselaluditempatpekerjaan agar
dapatditelitikembali oleh KonsultanPengawassetiapsaat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harusmembuatfoto-
fotodokumentasidibuatsebelumpekerjaan di mulai( 0 % ),
tahappelaksanaanhinggaselesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ),
fotodokumentasiharusselaludiambil pada posisi yang samauntuksetiapkemajuan
(tampakdelapan, samping dan belakang) dan setiapbagian yang
pentingantara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-
fototersebutdimasukankedalam album dan
diserahkankepadaPemberiTugassebanyak 2 (dua) set.
7. PelaksanaPekerjaan/Kontraktordiwajibkanmembuatlaporan perhitungan volume
pekerjaan (back up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan
pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 15. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencanaberhakmengadakansuatuperubahanatasrencana yang
telahadadenganmemberiinstruksitertuliskepadaPelaksanaPekerjaan/Kontraktoru
ntukdilaksanakan.
DalamhaliniPelaksanaPekerjaan/Kontraktorharusbertanggungjawabataspekerja
an yang tidaksesuaidenganinstruksitersebut.
2. Yang
dimaksuddenganperubahantersebutadalahperubahandaridesainkualitasmaupu
nkuantitasdaripekerjaanseperti yang tercantum dalamgambar-gambarkerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahantersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantiandarisuatupekerjaan,
peralatanatau standard material.
3. Kuantitasnilaidarisemuaperubahanakandihitung oleh
KonsultanPengawasmenurutketentuan yang berlaku di dalamkontrakini dan
apabiladiperlukanPelaksanaPekerjaan/Kontraktordiberikesempatanuntukmengik
utiperhitungan yang dibuat. Untukperhitungannilai dan perubahan,
metodeataucaraberikutiniharusdipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalamkontrakdipakaiuntukmenghitungnilaidari
item pekerjaan yang bersifatsama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnyaberbedamakaharga-harga yang tertera
di dalamPenawaranmerupakandasarperhitungan, sepanjangnilai yang
didapatadalahwajar.
Pasal 16. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahanpertamaharusdilaksanakanselambat-lambatnya pada tanggal yang
telahditetapkandalamsuratperjanjianpemborongan,
sesuaidenganpenjelasantentangwaktupenyelesaian yang
ditetapkandalamaanwijzing.
2. Perpanjanganwaktupenyerahanhanyadapatditerimajikaalasan-
alasantersebutsesuaidenganalasan- alasan yang diperkenankan dan
tertulisdalam RKS dan disetujui oleh pemberitugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas
hasil keseluruhan sesuai dengan DokumenKontrak. Semuaperubahan-perubahan
yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana
gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan
termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan
disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan
pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan
sebagaialasandalammengajukanpermohonanperpanjanganwaktupenyelesaian
ataupengunduranwaktupenyerahanadalahkeadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksudadalah :
a. banjir;
b. hujanterusmenerusdariharikehari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang
langsungberpengaruhterhadapjalannyapekerjaan;
e. dan keadaan lain menurutpertimbanganKonsultanPengawas yang disetujui
oleh PemberiTugas.
6. As built drawing harusdibuat oleh
PelaksanaPekerjaan/Kontraktorsecarabertahapsesuaidenganpekerjaan yang
dilaksanakanuntukkebutuhanpemeriksaansetiapsaat.As built Drawing
harusdibuatdengangambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing
harusdiserahkankepadaPemberiTugasdalambentuk CD.
7. Dalampenyerahanpertamatersebutdisertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat
dan Surat. Jaminandari masing-masing pekerjaan yang telahdilaksanakan,
sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang,
sepertiDepnaker
Pasal 17. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelahpekerjaandianggapterlaksana 100%, makapihakKonsultanPengawas dan
PelaksanaPekerjaan/ Kontraktorbersama-samamenandatanganiBerita Acara
Penyerahan I.
Bertepatandenganiniberlangsunglahpenyerahanpekerjaanpertama.
2. Masa pemeliharaanadalah 180 (Seratusdelapanpuluh) harikalender,
terhitungsejaktanggaldilakukannyapenyerahanpertamapekerjaandariPelaksana
Pekerjaan/KontraktorkepadaPemberiTugas.
3. PelaksanaPekerjaan/Kontraktorbertanggungjawabuntukmenggantiataumemper
baikicacat-cacatmaupunkekurangan-kekurangan yang timbuldalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaianbahan-
bahanmaupunkualitaspekerjaan yang tidakmemenuhiketentuan-ketentuan di
dalamkontrak.
4. Penggantianataupunperbaikanharusdilaksanakansecepatmungkinsetelahditem
ukannyacacat-cacatataukekurangankekurangantersebut.
Apabilahalinitidaksegeradilakukan,
PemberiTugas/KonsultanPengawasberhakuntukmenunjukpihak lain
untukmelaksanakanperbaikantersebut dan
biayauntukitumerupakanbebanPelaksanaPekerjaan/Kontraktor.
5. Jika PemberiTugasmenganggapperlu, bolehmengeluarkaninstruksi agar
PelaksanaPekerjaan/Kontraktormemperbaikisegalacacat, susut dan
kesalahanlainnya yang timbuldalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan
oleh bahan-bahan dan cara-carapelaksanaan yang tidaksesuaidenganKontrak.
6. Setelahsemuainstruksiperbaikanselesaidilaksanakan, makadibuatkan Berita
Acara.
7. Setelah masa pemeliharaandilampui dan sesudahsemuaperbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawa
akanmengeluarkanrekomendasimengenaiselesainyapekerjaan dan perbaikan
yang
berartipenyerahankeduadaripihakPelaksanaPekerjaan/KontraktorkepadaPemilik
Proyek.
Pasal 18. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaantambahkurangsebagaiakibatdariadanyaperubahanrencana/desaindit
uangkandalamBerita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah
pekerjaanselesai 100% (penyerahanpertamapekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan
pertamapekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
PertamaPekerjaantersebutsudahtermasukBerita Acara Tambah Kurang.
3. Apabilapekerjaantambahkurangselesaisetelahpenyerahanpertamapekerjaan,
makapengajuanpekerjaantambahkurang yang dituangkandalamBerita Acara di
lampiridenganBerita Acara Pemeriksaan dan PenyerahanPertamaPekerjaan.
Pasal 19. P E N G A W A S A N
1. Pengawasansetiaphariterhadappelaksanaanpekerjaanakandilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. SetiapsaatDireksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapatmengawasi,
memeriksaataumengujisetiapbagianpekerjaan, bahan dan peralatan.
Untukitupemborongharusmengadakanfasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagianpekerjaan yang
telahdilaksanakantetapiluputdaripengamatanDireksi/Pengawasadalahmenjadit
anggungjawabKontraktor.
Pekerjaantersebutbiladiperlukanharusdapatdiperiksasebagianatauseluruhnyaunt
ukkeperluan/kepentinganpemeriksaan.
4. Jika diperlukanpengawasan oleh PengawasHariandiluar jam kerja yang resmi,
makasegalabiaya yang diperlukanuntukhaltersebutmenjadibebanKontraktor.
permohonanuntukmengadakaanpemeriksaantersebutharusdengansurat yang
disampaikankepadaDireksi/pengawas.
Pasal 20. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersihdari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
Pasal 21. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS inidapat
dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjaditerhadap RKS ini pada saatRapatPenjelasan
PekerjaanakandibuatsuatuBerita Acara PenjelasanPekerjaan yang mengikat,
dan merupakan satu kesatuandengan RKS ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 August 2014 | Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Tahap II | Ditjen Phb Udara | Rp 24,375,000,000 |
| 26 August 2015 | Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Oransbari (Lelang Tidak Mengikat) | Ditjen Phb Laut | Rp 17,199,000,000 |
| 11 December 2015 | Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kws Arkuki, Wirsi Dan Blagor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,600,000,000 |
| 24 July 2014 | Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Dan Anggota Tni Di Kab. Teluk Bintuni, Prov. Papua Barat (Rkn14-19) | Rp 6,394,000,000 | |
| 20 July 2018 | Pembangunan Pasar Rakyat Bongo Dua | Kab. Boalemo | Rp 5,750,000,000 |
| 14 August 2025 | Drainase Iakn Mengkendek | Kab. Tana Toraja | Rp 1,000,000,000 |
| 22 October 2025 | Peningkatan Jalan Buri - Pokakurin Lemb. Rea Tulak Lagi Kec. Saluputti | Kab. Tana Toraja | Rp 500,000,000 |