| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032748162941000 | Rp 1,379,250,000 | - | |
| 0025717588941000 | Rp 1,383,417,001 | Berdasarkan hasil klarifikasi teknis, pengalaman Pelaksana kurang dari 2 tahun | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0023296734941000 | Rp 1,234,000,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0030976450823000 | Rp 1,187,884,104 | Sesuai hasil klarifikasi, peralatan utama dan bukti kepemilikan tidak sesuai | |
| 0017790148941000 | Rp 1,245,336,465 | Tidak bisa membuktikan keaslian nota peralatan pada saat klarifikasi | |
| 0031733827941000 | Rp 1,118,893,045 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0026369702941000 | Rp 1,290,827,157 | Berdasarkan hasil klarifikasi, pengalaman Pelaksana kurang dari 2 tahun | |
| 0031549314941000 | Rp 1,299,400,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0751563792941000 | Rp 1,187,214,355 | Berdasarkan hasil klarifikasi, pengalaman Pelaksana kurang dari 2 tahun | |
| 0016422396941000 | - | - | |
| 0940673890941000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0434423828941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - | |
| 0630061976941000 | - | - | |
Fa. Eka Karya | 0014169965941000 | - | - |
| 0030856660941000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0015374309823000 | - | - | |
| 0026585166952000 | - | - | |
| 0715044566941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0028119535941000 | - | - | |
| 0939810958941000 | - | - | |
| 0020982567941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0012516944941000 | - | - | |
| 0316857812941000 | - | - | |
| 0742903891941000 | - | - | |
| 0017786674941000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
Jl. Yan Pays No. 03 Tlp. 0911 -312757- Ambon
RENCANA KERJA DAN SYARAT
( RKS )
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG MASJID DARUL HIJRAH
LOKASI :
KOMPLEKS RT.004/RW.09 KEBUN CENGKEH
KOTA AMBON
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB I
PENJELASAN UMUM
BAB I URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Perencanaan Pembangunan Gedung Masjid
Darul Hijrah Kompleks RT.004/RW.09 Kebun Cengkeh.
a. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
b. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda
yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c. Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Presiden RI No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Keputusan Presiden RI No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan Presiden RI No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan
j. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
k. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
l. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
m. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
n. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
o. SKSNI T-15-1991-03
p. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
I-1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
q. Algemenee Voorwarden (AV)
r. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-
1991-03 dan SNI 03-XXXX-2002
s. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002
t. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa
pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara
RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan
lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada
Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
I-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB II LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1. Perencanaan Pembangunan Gedung Masjid Darul Hijrah Kompleks
Rt.004/Rw.09 Kebun Cengkeh tersebut secara umum meliputi pekerjaan
standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan
dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Arsitektur dan interior
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Mekanikal/Plumbing
e. Pekerjaan Elektrikal
2.3. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
I-3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
2.4. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
2.5. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982
serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan
I-4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu
ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan
memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih
dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
I-5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB III SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan kosong. Lokasi proyek akan diserahkan kepada
Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur
dan atap gedung tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang
dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau
air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
I-6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan
kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran 75 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double
plywood
tidak usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 15 meja kerja 1/2 biro dan 15 kursi
2 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm,
dan 20 kursi
2 unit meja gambar beserta peralatannya
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan
Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan
peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-
bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas
lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan
perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa
ijin dari Pemberi Tugas.
I-7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan
harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali
barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
diangkut keluar dari halaman proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari ruang Shalat dalam Masjid.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain
harus mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum
3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
I-8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB II
PERSYARATAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam area proyek yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan
harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali
barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran lantai, dinding, dan plafon harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari
kerusakan.
1.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum
3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
B. PEKERJAAN LANTAI
A. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
teras, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
B. LANTAI HOMOGENOUS TILE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada
tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
o
Standar Nasional Indonesia (SNI)
o
SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
o
Australian Standard (AS)
o
British Standard (BS)
o
American National Standard Institute (ANSI).
o
II-1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
o
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan Penyimpanan.
o
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
4. BAHAN - BAHAN
Umum.
o
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Ubin Keramik Berglasur.
o
Homogeneus Tile
- Homogeneus Tile yang dipakai ukuran 60 X 60 cm. Semua bahan buatan
cina ex summit dan digunakan untuk ruangan yang telah ditentukan
dalam schedule finishing.
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
akan ditentukan kemudian.
Adukan.
o
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS
2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti perekat ubin ex dry mix(khusus
daerah basah).
Adukan Pengisian Celah.
o
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
II-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Persiapan.
o
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
Pemasangan.
o
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap
lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran
dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna
mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan PENGAWAS.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan PENGAWAS.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pembersihan dan Perlindungan.
o
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak
ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan
II-3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa
merusak permukaan ubin.
C PEKERJAAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan dan bahan– tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri dari :
Pasangan batu bata
Plesteran
Acian
Pengecatan dinding
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding, meliputi penyediaan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
A. BAHAN
1. Batu Bata merah.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri
eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm
yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah,
bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun
ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan
dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81
II-4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,
sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN BATA MERAH
1. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat
dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas
kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan
rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal
maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
2. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan
pengisi celah.
3. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding
batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3
pasir untuk tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang
mempunyai kualitas standar konstruksi).
II-5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai
mengeras tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN BATA RINGAN
1. Pasangan dinding bata raingan.
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus
cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan
diatas kusen harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar
kusen-kusen harus diisi dengan aduk
2. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan
pengisi celah.
5. PEKERJAAN PLESTERAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis
ini.
B. STANDAR / RUJUKAN
II-6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
C. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada PENGAWAS
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek. Merk
spesi/semen yang digunakan adalah ex. Semen gresik, tiga roda, holcim.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih
dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
D. BAHAN - BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada
yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement,
Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen,
pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti plester Dry mix buatan PT Dry
Mix Indonesia.
Acian Khusus.
II-7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan
semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti acian Dry mix buatan PT Dry
Mix Indonesia.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan PENGAWAS.
E. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai,
tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan
beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk
penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus
bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia
tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm
dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
II-8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos
sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan
tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain.
Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar
Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah
diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan
dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak,
lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak
tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
5. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
6. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag
yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus
selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
7. Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk
dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek.
II-9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6. PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran
tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar
dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
C. STANDAR / RUJUKAN
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
D. PROSEDUR UMUM
Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan PENGAWAS.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan PENGAWAS dan akan diterbitkan
secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtupengawasan
identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua)
bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan
mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak
dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus
diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat
mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut
di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran
300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan
II-10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan
tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
E. BAHAN – BAHAN
Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
Mowilex setara.
Cat dust proof digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan
skedule finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron
untuk lantai. Bahan yang digunakan adalah setara Mowilex setara.
Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan
pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan
pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan
kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc
chomate untuk permukaan besi/baja.
Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton,
papan gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk
permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu
dan besi/baja..
F. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
o Umum.
II-11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan Pelesteran dan Beton.
o
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
Permukaan Gipsum.
o
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
Permukaan Barang Besi /Baja.
o
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan
barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pbrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
II-12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi
terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat
kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali
(touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai
mencapai ketebalan yang disyaratkan.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat
mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal
ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah
disiapkan di atas.
Pelaksanaan Pengecatan.
Umum.
o
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan
warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan.
o
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan
Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
II-13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
- Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
o
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
Metode Pengecatan.
o
- Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau
rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
o
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
D. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT / PLAFON
D1. PEKERJAAN LANGIT GYPSUM BOARD
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan
alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
II-14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
3. STANDAR / RUJUKAN
Australian Standard (AS)
o
American Standard for Testing and Materials (ASTM).
o
4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Konsultan PENGAWAS untuk disetujui sebelum
dikiripengawasan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan
dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Papan gipsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
o
pemasangan untukmengurangi resiko kerusakan.
Papan gipsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang
o
ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak
tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
Papan gipsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka
o
tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
d. Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
o
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan
dan lainnya.
Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau
o
tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
menggantinya dengan yang sesuai.
Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
o
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
5. BAHAN - BAHAN
a. Pemasangan Gipsum.
Papan Gypsum.
o
- Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai
untuk daerah tropis dan memliki ketebalan minimal 12 mm untuk plafond
dan 9 mm untuk dinding dan ukuran modul sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja, dari produk jayaboard, Knauff atau setara.
II-15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS
2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
Semen Penyambung.
o
Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat papan gipsum.
Rangka.
o
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari bahan
baja ringan lapis seng dan alumunium dalam bentuk dan ukuran yang dibuat
khusus untuk pemasangan papan gipsum, seperti buatan Knauf atau yang
setara.
Alat Pengencang.
o
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi
ketentuan AS 2589.
Perlengkapan Lainnya.
o
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti
tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum :
- Perekat
- Pita kertas berperforasi,
- Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum.
- Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum
terpasang dengan baik.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
Sebelum papan gipsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
o
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi
pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada
tempat yang sama.
Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk
o
pemasangan dari pabrik pembuatnya.
Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
o
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-
o
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik
pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
o
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang
sesuai.
Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita penyambung dan
o
perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan
gipsum.
II-16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Pengecatan.
Permukaan papan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
o
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan papan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
o
khusus untuk papan gipsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar papan gipsum kering kemudian dilanjutkan dengan pengaplikasian cat
dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dalam warna akhir sesuai
ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
E. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN KACA
E1 PEKERJAAN KUSEN
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini,.
2. STANDAR DAN RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
b. British Standard (BS)
- BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
- BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM).
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire
Shapes and Tubes.
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
e. Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
3. DESKRIPSI SISTEM
a. Kriteria Perencanaan
- Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
yang disyaratkan.
- Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
II-17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang
tidak merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
pergerakan ini.
c. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
kerusakan.
d. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit
panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
e. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
3,4 L/m2/minimal.
4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
pekerjaan.
Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
Konsultan PENGAWAS atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan
sertifikat dari pabrik pembuatnya. Merk yang digunakan adalah Indal, Indalex
atau Alexindo
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
- Ketebalan lapisan,
- Keseragaman warna,
- Berat,
- Karat,
- Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing
tipe.
- Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
- Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
b. Spesifikasi Teknis
Dimensi : 3” x 1 ¾” / 4” x 1 ¾“ (untuk kusen pintu dan
jendela bukan curtain wall)
Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron
dengan warna champagne metalic
II-18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar
Detail Pelaksanaan.
Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
e. Pengiriman dan Penyimpanan
Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
plesteran, cat dan lainnya.
f. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun
setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
5. BAHAN - BAHAN
a. Alumunium
Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari
jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM
B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan
powder coating minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok
di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan yaitu warna putih.
Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek Ex YKK dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan
bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil
yang nanti disetujui.
kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b. Alat Pengencang dan Aksesori.
II-19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat
pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
Peanahan udara dari bahan vinyl.
Bahan penutupp sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
c. Kaca dan Neoprene/Gasket.
Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan
alumunium harus memenuhi ketentuan.
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
e. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
f. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
g. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran
udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
b. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
II-20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium.
Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau
sealant.
Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
memenuhi ketentuan.
Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
memenuhi ketentuan.
Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealant”.
Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
E2 PEKERJAAN KACA
a. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. PROSEDUR UMUM
o Contoh Bahan dan Data Teknis.
II-21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai,
untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
o Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan
data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
o BAHAN - BAHAN
Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe
Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca Berwarna/Tinted Glass.
Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan
menambahkan sedikit logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe
Panasap buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna
kaca harus sesuai ketentuan dalam Skema Warna.
Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
dipanaskan sampai temperatur sekitar 700oC dan kemudian didinginkan secara
mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua permukaannya,
seperti tipe Temperlite dari Asahimas atau yang setar.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca Es/Sandblasted Glass.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SII, seperti buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa
cacat dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kaca Reflective.
Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk
merefleksikan sinar matahari, seperti stopsol supersilver glass produk Asahimas
atau setara.
Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara untuk perlengkapan
pemasangan kaca pada rangka alumunium.
Dimensi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca
dan jenis profil alumunium yang digunakan.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN
o Umum.
II-22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran
yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya
toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat
kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas
Lapangan, bila dikehendaki lain.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca,
ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
o Pemasangan Kaca.
Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -
1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
Persiapan Permukaan.
- Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
- Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci
atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
- Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop
penutup stainless steel.
Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang
rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Penggantian dan Pembersihan.
II-23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
E3. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
b. STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
c. PROSEDUR UMUM
o Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan PENGAWAS untuk disetujui,
sebelum dibawa kelokasi proyek.
o Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikiripengawasan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-
masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan
mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
o Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. BAHAN - BAHAN
o Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
o Alat Penggantung dan Pengunci.
Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
II-24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu
KM/WC) harus sama atau setara dengan merek Dekson, KEND atau setara
dengan sistem Master Key model U handle.
Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan
daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah
siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
- Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek Dekson,
Kend atau setara, dan terdiri dari :
- Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator
merah/biru di bagian sisi luar pintu.
- Hendel bentuk gagang di atas pelat.
- Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk
selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing
berukuran 102mm x 76mm x 3mm, seperti tipe SELL 0007 buatan
Dekson, Kend atau setara.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai
dengan ukuran dan berat jendela. Produk Dekson atau setara. Engsel tipe
kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x
64mm x 2mm, produk Kend, Cisa, atau setara.
Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk
Dekson, Kend atau setara.
Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis
spring knip produk Dekson, Kend atau setara.
Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk Dekson,
Kend atau setara.
Gembok.
Gembok produk Dekson, Kend atau setara dalam warna solid brass untuk pintu-
pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
Penahan Pintu (Door Stop).
II-25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari
tipe pemasangan dilantai produk Dekson, Kend atau setara.
Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan
handle buka setara produk Dorma, Dekson, Kend atau setara.
Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless
steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
Perlengkapan Lain.
Door closer : eks Dorma, Dekson atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
Airtight - PEPENGAWASO S2/S3
Fireproof - PEPENGAWASO S88
Smokeproof - PEPENGAWASO S88
Soundproof - PEPENGAWASO 320 AN
Weatherproof - PEPENGAWASO S2/S3
Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
o Umum.
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
o Pemasangan Pintu.
Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang
engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
II-26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
o Pemasangan Jendela.
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
E4. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah
termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.
o
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
o
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.
o
Celah antara langit – langit dan dinding.
o
Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam
o
Spesifikasi Teknis terkait.
b. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
o
c. PROSEDUR UMUM
o Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan/PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pengadaan bahan ke lokasi proyek.
o Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel,
bermerek jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan
dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
d. BAHAN - BAHAN
o Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya
non – struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang
sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada
II-27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE
Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
o Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula
khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat
diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
o Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat
harus dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap
air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti
IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Pengawas
Lapangan/PENGAWAS.
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
o Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus
bebas dari debu, air, minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan
bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
o Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih
lebar dari 12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih
besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
o Cara Pengaplikasian.
- Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada
dasar celah / tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah
untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
- Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus
dilindungi dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh
menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan penutup celah.
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah
selesai diaplikasikan.
- Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang
berpori, agar bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
- Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus –
putus)
- Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah
selesai diaplikasikan.
- Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling
sedikit selama 48 (empat puluh delapan) jam.
o Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti
karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
II-28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
o Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan
kedap air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari
pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
F. PEKERJAAN SANITAIR
A. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan
seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat
yang diperlukan.
B. PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan
2. BAHAN - BAHAN
Water Closet dan Wastafel.
o
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (setara), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO), lengkap dengan
stop kran dan peralatan lain (warna standard).
Wastafel
Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara
TOTO), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan
lainnya (warna standard).
Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri
(setara TOTO), lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya (warna standard).
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran,
siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Keran, Floor Drain, Dll
o
Keran air (TOTO type T-23B13V7N dan T30ARQ13N untuk Pantry atau
yang setara)
Floor Drain (TOTO type square flange TX 1B)
Towel Ring (TOTO Tipe TX 702AES atau setara)
Paper Holder (TOTO type A850)
Shower Spray (TOTO type TB 19 CS V9N5 atau yang setara)
Shop Holder (TOTO type TS 125R atau yang setara)
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
o
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
II-29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
o
diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
o
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak
o
bagian luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila
ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
o
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
o
meja/kabinter seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat
o
ini berada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-
anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
o
pembuat perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan
o
dari pabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 16400.
Pemasangan alat-alat sanitair lain
o
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar
dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas
floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya
dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya dipasang pada
toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100 cm di
atas lantai.
C. ASESORIS DAERAH BASAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
o
3. PROSEDUR UMUM
II-30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Contoh Bahan dan Data Teknis.
o
Contoh dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disutujui terlebih
dahulu sebelum dikiripengawasan kelokasi proyek. Data teknis harus
mencantupengawasan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan untuk
pemasangan.
Gambar Detail Pelaksanaan.
o
Sebelum pemasangan Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan
pengencangan dan detail lain yang diperlukan, kepada Pengawas Lapangan
untuk diperiksa dan disetujui.
Penyimpanan.
o
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN - BAHAN
Aksesori.
o
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau setara dengan produk berikut dan terdiri dari :
- Tempat sabun cair : tipe T 126 AR dari Toto.
- Tempat sabun padat : tipe TX 2 B dan S 156 N dari Toto.
- Tempat kertas tisu : tipe TS 116 R dari Toto.
- Kait handuk : tipe TX 4 B, TX 701 AC dan TS 115 S dari
Toto.
- Gantungan baju : tipe TS 118 WS dari Toto.
Cermin.
o
Kecuali ditentukan lain harus menggunakan cermin dengan tebal 6mm dengan
ukuran sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan cermin harus merupakan
produk jadi seperti tipe TX 716 A buatan Toto.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan Gambar Kerja,
o
kecuali bila dinyatakan lain secara tertulis.
Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis aksesori harus dengan
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesori daerah basah yang
o
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik
o
pembuatnya, sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 08800.
Perlengkapan plambing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
o
Spesifikasi Teknis.
G. PEKERJAAN ATAP ENAMEL
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan atap enamel dan asesoris yang berhubungan
seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat
yang diperlukan.
1. BAHAN - BAHAN
II-31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Rangka - Truss System dari Pipa Hitam-BSP 1387 finishing cat.
Lapisan Kedap Air dengan polycarbonate dan rangka besi hollow
finishing cat.
Rangka Pendukung Atap - Rangka pipa galvanise - dan besi hollow
galvanise 15 x 35.
Penutup Atap Ornamental - Dari bahan plat zincalume tebal 0.5 finishing
powder coating yang dioven pada suhu 220' Celcius. Bahan tersebut
awet, warna khusus exterior, anti karat, dan mudah dibersihkan oleh air
hujan saja.
Pedestal - Stood bolt dilengkapi dengan U head untuk penyetelan naik
turun serta perlengkapan pendukungnya.
Aksesories - Makara/Mahkota sebagai hiasan ujung kubah bagian luar
dari bahan stainlees steel.
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
o
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan harus dilakukan oleh ahli
pemasangan yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati
dan sangat rapi.
A. Peralatan yang digunakan :
o Peralatan panjat
o Screw driver
o Selang timbang
o Meteran
o Waterpass
o Bor Tangan
B. Bahan yang digunakan :
o Panel yang telah diproduksi di workshop
o Sekrup SDS
C. Pelaksanaan :
o Pemasangan panel dimulai dari bagian bawah satu persatu menuju atas
beraturan sesuai motif warna yang direncanakan.
o Pemasangan panel atas overlapping dengan panel dibawahnya agar air hujan
tidak masuk.
o Pemasangan panel enamel menggunakan sekrup SDS model kepala tapping
pada besi hollow rangka sekunder atap. Pemasangan sekrup SDS harus tepat
pada lubang yang telah dibuat pada panel enamel.
o Pada deretan terbawah, tiap pemasangan satu panel disamakan level
ketinggiannya dengan selang timbang agar deretan panel tetap sejajar/lurus
(tidak menurun/naik ke samping).
o Selanjutnya pengecekan level panel dilakukan setiap beberapa deret/type panel
ke atas.
o Pemasangan panel enamel daerah atas dilakukan dengan peralatan panjat
tebing seperti tali panjat, body harness, carabiner, ascender, descender, dan
sebagainya. Tali diikatkan pada ujung kubah dan pada body harness yang
dipakai pekerja.
II-32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. PEKERJAAN KRAWANGAN GRC
B. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan ornament dan krawangan GRC yang
berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan,
tenaga dan alat yang diperlukan.
1. BAHAN - BAHAN
Semen+pasir+Glassfiber yang dicampur dan dicetak sesuai desain
2. Standard/spesifikasi
Ornamen GRC menggunakan ketebalan 8 mm
Krawangan luas menyesuaikan gambar, untuk ketebalan adalah 36 mm
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan harus dilakukan oleh ahli
pemasangan yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati
dan sangat rapi.
A. Peralatan yang digunakan :
o Peralatan panjat
o Screw driver
o Selang timbang
o Meteran
o Waterpass
o Bor Tangan
o Scaffolding
B. Bahan yang digunakan :
o Panel yang telah diproduksi di workshop
C. Pelaksanaan :
o Persiapkan panel-panel GRC yang akan dipasang.
o Persiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk memasang panel GRC.
o Chain block atau kerekan yang dilengkapi tali tambang. Pemasangan alat ini
diusahakan bersifat portabel/ mudah untuk dipindahkan.
o Scaffolding. Alat bantu ini disusun sedemikian rupa dengan estimasi jarak yang
tidak mengganggu proses pemasangan GRC, yaitu sekira 50 cm dari tempat
pemasangan.
o Electric drill (jika dibutuhkan) untuk mengunci mur baut sebagai penguat mur saat
pemasangan rangka besi atau pun panel GRC.
o Setelah perlengkapan sudah dipersiapkan, pastikan sekali lagi bahwa panel-
panel GRC yang akan dipasang sudah tepat posisi (tidak salah penempatan).
II-33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
o Panel GRC dinaikkan/ diangkat/ ditempatkan sesuai posisi yang diinginkan
dengan menggunakan kerekan dan bantuan tali tambang untuk menghindari
benturan dengan bangunan atua benda lain.
o Setelah panel GRC sudah ditempatkan di posisi yang tepat, pasangan bisa
disipat menggunakan bantuan lot gantung untuk memastikan tingkat lurus dan
tidaknya panel GRC. Jika sudah jelas lurus dan tidak ada masalah, maka panel
GRC bisa dikancing dengan sistem pengelasan panel ke dinding tumpuan.
o Setelah lurus dan selesai melakukan pengelasan (baca: panel sudah terpasang),
proses terakhir adalah melakukan pekerjaan finishing. Proses ini dilakukan untuk
memperbaiki panel GRC yang cacat akibat benturan atau pemakaian bahan
penutup flexible joint antar panel. Bahan-bahan yang bisa dipakai pada proses
finishing adalah adonan dari serabut fiber, lem, dan semen yang dicampur
dengan air secukupnya untuk memperhalus bagian-bagian cacat yang dimaksud.
II-34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
I PEKERJAAN TANAH
1.1 GALIAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu kali, pembentukan muka
tanah, saluran-saluran air dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam gambar
baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
b. Lubang pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam
keadaan kering (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air yang siap
pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
1.2 URUGAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan pondasi
dan peninggian halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis dengan
ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
b. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-
pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Pengawas Lapangan.
1.3 BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN
a. Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung,
terutama pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
1.4 URUGAN PASIR
a. Urugan pasir dilaksanakan untuk di bawah paving block atau bahan perkerasan
jalan, saluran-saluran, bak-bak kontrol dan dibawah pasangan lantai bangunan.
b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air.
Ukuran dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran
jadi (sesudah dalam keadaan padat).
II. PEKERJAAN PONDASI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pondasi yang harus dikerjakan terdiri dari :
• Pilecap dan Sloof.
III-1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.2. SYARAT-SYARAT
a. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi peraturan /
normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti SNI 03-2847-2002, PBI, PMI
dan lain-lain.
b. Pilecap
Seluruh pondasi yang direncanakan menggunakan pondasi strauss pile
dengan pilecap. pilecap beton diletakkan pada tanah urugan dengan
kedalaman seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Untuk itu perlu dilakukan penggalian dan pengurugan tanah dengan
menggunakan alat yang memadai, agar dapat memnuhi
elevasi/kedalaman yang diinginkan.
Dalam menentukan kedalaman pilecap beton di lapangan, Kontraktor
harus meminta persetujuan pihak Pengawas/Konsultan Perencana.
Ketentuan pondasi telapak beton :
• Mutu beton K.300
• Mutu baja BJTD 39 (ulir) untuk tulangan dengan diameter lebih besar
atau sama dengan 13 mm dan BJTP 24 (polos) untuk tulangan yang
lebih kecil dan 13 mm
• Menggunakan pasir dan lantai kerja sebagai dasar perletakan pilecap
c. Pasir
Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.
1. Pelaksanaan Pekerjaan
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui
Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus
dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku cadang yang
mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus dalam
keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui
Pengawas Lapangan.
2. Pemilihan dan Penempatan Bahan.
Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah
disediakan, pondasi tersebut harus kokok dan padat, normal
terhadap dinding, dan harus disetujui Pengawas Lapangan.
Perhatian khusus harus diberikan untuk mencegah rangkaian yang
terdiri dari batu – batu kecil atau batu – batu berukuran sama. Batu –
batu besar digunakan untuk pasangan pada bagian dasar dan batu –
batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut.
Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi
sebelum dipasang dan bagian yang akan menerima batu – batu
tersebut harus dibersihkan, bebas dari bahan – bahan anorganik,
dan harus dilembabkan terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu
– batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap arah
horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan – sambungan
harus ditutup dengan adukan.
Permukaan ekspos batu – batu individual harus dipasang paralel
dengan permukaan dinding di mana batu tersebut dipasang.
Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan sedemikian rupa
agar tidak mengganggu atau merusak batu – batu yang telah
terpasang. Peralatan yang sesuai harus disediakan untuk
memasang batu – batu berukuran lebih besar dari 2 pasangan.
Tidak diijinkan menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah
III-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan mengeras,
maka harus segera disingkirkan, adukannya dibersihkan dan diganti
dengan adukan baru.
Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 1 cm
di atas atau di bawah elevasi desain pada setiap titik.
3. Alas / Landasan dan Sambungan.
Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20
mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis
lurus.
Tebal sambungan dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak
boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus.
Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 00 sampai
450.
Permukaan batu harus mengikat minimal 150 mm pada arah
longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi sudut
dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain.
Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk dinding
miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus terhadap
permukaan.
4. Header.
Header atau saluran pembagi harus didistribusikan secara seragam ke
seluruh struktur dinding sehingga membentuk 1/5 dari permukaan
ekspos.
Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari
permukaan dinding ke dalam minimal 300 mm. Bila tebal dinding 450
mm atau kurang, saluran pembagi harus memiliki panjang penuh dari
permukaan muka ke belakang.
5. Backing.
Backing atau penumpu harus dibuat dari batu – batu berukuran besar
dan harus dipasang dengan cara yang rapi. Batu – batu yang
membentuk dinding penumpu harus terikat baik dengan batu – batu
yang membentuk permukaan dinding. Semua celah atau bukaan kecil
harus diisi dengan adukan. Batu – batu berupa pecahan kecil harus
digabungkan dan dikelilingi dengan adukan, dipadatkan ke dalam
celah.
6. Batas.
Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dan
penyelesaian harus rata dengan permukaan batu ekspos.
7. Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian
atasnya dengan menambahkan lapisan adukan setelah 20 mm
sehingga diperoleh permukaan yang rata seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, dan diselesaikan dengan tepi berbentuk miri.
8. Lubang Drainase.
Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang
drainase.
III-3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, lubang drainase harus
dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah pada bagian
yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak lebih dari 2000 mm
dengan diameter maksimal 50 mm.
Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di
belakang setiap lubang drainase.
9. Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu
kali yang terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan
adukan dan harus dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai.
10.Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara
terus – menerus harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3
(tiga) hari setelah pekerjaan selesai.
d. Pondasi tapak beton
Seluruh pondasi yang direncanakan menggunakan pondasi telapak beton
setempat. Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras dengan
kedalaman seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakuka
penggalian tanah dengan menggunakan alat yang memadai.
Dalam menentukan kedalaman dasar pondasi di lapangan, Kontraktor
harus meminta persetujuan pihak Pengawas/Konsultan Perencana.
Ketentuan pondasi telapak beton :
• Mutu beton K.300
• Mutu baja BJTD 39 (ulir) untuk tulangan dengan diameter lebih besar
atau sama dengan 13 mm dan BJTP 24 (polos) untuk tulangan yang
lebih kecil dan 13 mm
• Menggunakan pasir dan lantai kerja sebagai dasar perletakan pondasi
e. Pasir
Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian
• Tenaga Ahli Pengawas Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan
ditempatkan di lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan tenaga ahli
tersebut harus kontinu berada di lapangan untuk pengawasan.
• Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi
dan elevasi lubang-lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja, hasil
pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan
pekerjaan berikutnya.
• Pergeseran as pondasi yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala
arah. Dasar pondasi harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
• Penggalian lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus
sampai mencapai elevasi yang dipersyaratkan dan harus mendapatkan
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Pengawas.
• Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang
pondasi. Lubang harus bersih setiap saat.
III-4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Persyaratan-persyaratan Pekerjaan Sloof
• Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan beton tumbuk antara lain untuk lantai kerja.
Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksinya
merupakan struktur utama menggunakan mutu beton fc’=24,90 Mpa
dan Mutu baja BJTD 40 (ulir) untuk tulangan dengan diameter lebih
besar atau sama dengan 13 mm dan BJTP 24 (polos) untuk
tulangan yang lebih kecil dan 13 mm
Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengecoran yaitu :
1. Pembuatan pemetian / cetakan
2. Persiapan dan pemasangan penulangan / stek-stek
3. Pengecoran
4. Pemeliharaan
5. Pembukaan cetakan
c. Pengecoran
• Pengecoran baru boleh dimulai setelah ada persetujuan tertulis dan
ditandatangani oleh Pengawas.
• Perbandingan campuran harus sesuai dengan yang diperlukan untuk
menghasilkan mutu beton yang dipersyaratkan.
• Persyaratan-persyaratan lainnya untuk pengecoran harus mengikuti
persyaratan pengecoran.
d. Baja Tulangan
• Pemasangan dan pengikatan dari baja tulangan dilakukan pada
keadaan normal.
• Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada
gambar.
• Pemborong harus membuat detail shop drawing dengan skala untuk
disetujui oleh Pengawas dalam pelaksanannya.
• Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari
larutan-larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat
pengurangan ikatan antara beton dan baja.
• Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama dan
sebelum pengecoran tulangan tidak berubah tempat.
• Penahan-penahan jarak pembentuk balok-balok persegi atau gelang-
gelang untuk menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton harus
dipasang sebanyak minimum 4 (empat) buah setiap m2 cetakan atau
lantai kerja.
• Jumlah luas, jenis maupun mutu dari baja tulangan harus sesuai
dengan gambar dan perhitungan.
e. Penyelesaian
• Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai
dikerjakan terhadap segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan,
tulangan dan lain-lain.
• Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang
tidak diperlukan lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan
persetujuan Pengawas.
• Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar
pondasi terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
III-5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda
lainnya.
II. PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.1. UMUM
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan
semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya
dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam
beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh
Peraturan Beton Indonesia PBI 71, SNI 03-2847-2002, ASTM dan
ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu
pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur
konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi
Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui
oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat
dalam peraturan. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera
diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan
beton yang berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan
penempatan batang-batang dowel ditanakonsultan pengawasan di
dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti
petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan
kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk
setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan
bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan,
dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali
III-6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tulangan beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- landasan beton untuk peralatan M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan
dinding bata dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata
dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi
Lapangan.
2.1.2 Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam
gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan,
standard dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI – 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced
Aggregate Conc. for Structural and Mass
Concrete, Part 2
ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
e. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed
Concrete
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
g. ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced
Concrete
h. ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
i. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
j. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland
Cement Concrete
k. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly
Mixed Concrete by the Pressure Method
l. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for
Curing Concrete
m. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed
Concrete
n. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete
Test Specimens in the Field
o. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete
p. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane
Forming Compounds for Curing Concrete
q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange
Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction
r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion
Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction (Non-extruding and Resilient
Bituminous Types)
s. SII Standard Industri Indonesia
t. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced
Concrete
III-7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
u. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire
Fabric for Concrete Reinforcement.
v. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain
Billet Steel Bars for Concrete Reinforcement,
Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade
40, for stirrups and ties.
w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
2.1.3 Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk
menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan
keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor
lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh
Kontraktor kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum
pengiriman; Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi
Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil
percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan
proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk
memperlancar pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi
Lapangan sebelum memulai pengecoran.
2.1.4 Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus
dilakukan untuk test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur
ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan
spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan),
penyerapan, kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering
dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design
masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang
didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih
sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu
mutu betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971.
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi
III-8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila
agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk
semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional
semen terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang
cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan
yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis
dan kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan
campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-
beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah
benda uji silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai
PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98, SNI 2002
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan
pengetesan dilakukan pada hari yang tercantum pada item 6) dari
satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata
tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil
yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari
beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan
adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71 / NI 2002,
dilakukan di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi
Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan
menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan
dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump"
pada lokasi yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang
ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-
2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan
dan disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu
tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan
tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump,
III-9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dimana nilai slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan
dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya
penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump
berikut, beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan,
yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun
berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah
bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari
beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang
memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada
pengukuran di pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum
slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan
atau kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat
dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
f. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus
mengadakan percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan
pada bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat
atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak
dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan
pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk
pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan
kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari
setelah pengujian dilakukan.
III-10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
peraturan-peraturan Indonesia.
2.2.1 Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional
atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau
sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen
yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal
tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen
portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi
ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantukonsultan
pengawasan dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis
semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam
ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan
dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas
dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen
dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena
terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan
lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik
terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat
untuk melindungi terhadap penggumpalan semen dalam
penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai
dengan sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari
2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti
merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
2.2.2 Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam
SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam,
keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti
yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71, SNI 2002
III-11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 %
(ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus
minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 %
berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90
% berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi
alami dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan
batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah
jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-
zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering)
yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063
mm apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat
merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas
ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara
sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji
dari Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 %
berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 %
atau dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi
kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.
2.2.3 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau
bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau
jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
2.2.4 Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-
64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau
III-12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
nitrat tidak boleh dipakai.
2.2.5 Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap dan Sloof : f’c = 24,90 MPa
Semua kolom dan dinding beton : f’c = 24,90 MPa
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya :
Beton Klas - B0
2.3. PELAKSANAAN BETON READY-MIXED
2.3.1. Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran
yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara
konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier
beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima
adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu.
Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan
pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum
pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai
keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton
sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji
disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan
beton sampai semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
pihak, kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum
adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh
percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan
tidak melampaui 38°C.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix
harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan
dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus
dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI
212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge
dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
III-13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
peralatan pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat
pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300
putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus
diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan
perubahan slump beton maka Kontraktor harus segera meminta
petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah
adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan
beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai
dengan ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of
Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan
concrete-vibrator (engine/electric).
2.3.2. Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
1. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan
kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
2. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya,
semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua
cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang ditanakonsultan
pengawasan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan
air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda
asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari
permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
3. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung
di sekeliling struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan
genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase
ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan
dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun,
kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
4. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui.
Logam-logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak,
karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda
III-14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan
beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja,
dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
5. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya
retak, basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi
penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
6. Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI 1991.
7. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan
jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau
lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
b. Pengangkutan.
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71,
ACI Committe 304 dan ASTM C94-98.
1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
2. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak
terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan
beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini,
setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi,
kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum
1,50 m.
3. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila
adukan beton digerakkan kontinue secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka
harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa
bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.
c. Pengecoran
1. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI
Committee 304, ASTMC 94-98.
2. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
kecetakan akhir dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih
dari ketebalan 30 cm.
3. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak
disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan.
4. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh
III-15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
lebih dari 1,0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai
gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui
harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada
lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
segregasi/pemisahan bahan-bahan.
5. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh
bahan asing tidak boleh dituang ke dalam struktur.
6. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk
pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya
serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
7. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau
metoda di luar ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk
pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka
"Kontraktor" harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3
minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
1. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga
kosong dan sarang-sarang kerikil.
2. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
"immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar
lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang
cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
3. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
keadaan darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat
mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih
memungkinkan.
4. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
• Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam
adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus
boleh miring sampai 45°C.
• Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah
horisontal karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-
bahan.
• Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian
beton yang sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh
dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang
sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya
dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain
dimana betonnya sudah mengeras.
• Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm.
Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian
konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis,
sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
• Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai
nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan
diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maximum
III-16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan
adukan.
• Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa
hingga daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.
2.3.3. Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh
Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran
beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan
ini.
2.3.4. Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu
meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam
gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus
disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar
pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran
kolom harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan
kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring
dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira
di tengah-tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah
banyak berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya
terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar
pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau
persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran dan serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar
pelaksanaan harus cukup lembab dan air yang menggenang harus
disingkirkan.
2.3.5. Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab
6.6. dan ACI 301-89 , SNI 2002
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana
kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam
jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta
pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling
sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal
pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38°C.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus
tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton
III-17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
oleh Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara
luar, pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75, SNI-
2002
2.3.6. Toleransi pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada
cetakan Bab 1; PBI-'71; ACI-301 dan ACI-347, SNI-2002
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman
kemiringan pelat lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari
daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar halus,
meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang
dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau
campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan
diberi karpet harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi
dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah
7.0 mm dalam 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah
yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar
mengatur keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis
jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
2.3.7. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini
seperti yang dicantukonsultan pengawasan. Kemiringan lantai beton untuk
pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal mengalir, alihkan aliran
dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga
kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak
mengecualikan kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk
mengadakan pengaliran dari aliran.
2.3.8. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti
berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan
atau posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
III-18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan
akhir, atau dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian
manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan
konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus
mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan
dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan
dari Direksi Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat
pada beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran
atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan
instruksi Direksi Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu
secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air
semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling
memadai/cocok.
2.3.9 Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur
(memakai es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton
masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air
hujan untuk menambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan
dari beton untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun
membasahi permukaan dari warna terang/muda, selama
pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari
kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin
yang berlebihan.
3. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang
seragam di dalam beton, tidak lebih dari 3°C dalam setiap jamnya.
4. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk
perlindungan di lapangan dan siap untuk digunakan.
III-19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.3.10 Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan
semprotan udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton
lama yang sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent
kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc atau setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus
dilapisi dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic
concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus
dilapisi dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen
(epoxy cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan
semen murni atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada
permukaan beton lama mengering.
2.3.11 Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan
seperti terlihat pada gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place
concrete surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik
dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan kasar yang
diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan
harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-
tambalan, sirip-sirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun
akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda (edge grain
marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah
semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of any
size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders,
harus dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua
tambalan bila diijinkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan
tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi
dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus
diselesaikan dengan tangan untuk mencapai permukaan yang
diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi
lapisan termasuk lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan
yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian
struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki
dari keropos dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana
semestinya sebelum ditutup permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang
terdiri dari 1 (satu) bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau
III-20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan
warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan
air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu
yang sebenarnya. Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan
biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan
penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang
tertinggi yang diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan
ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air
dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih
basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang
ditambal, biarkan untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi
kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian
(finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
2.3.12. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan
yang benar sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan
memakai merek lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun
lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada
penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin
setelah selesai pengerjaan.
1. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
• Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton
expose, dimana permukaan agregat dikehendaki.
• Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan
kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa
screed dengan power floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan
menghilang dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan
yang diperbolehkan harus ditrowel dengan besi untuk mencapai
permukaan yang halus.
• Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi
untuk kedua kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan
tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-tanda/bekas
trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
2. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat,
perkerasan beton harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut
:
• Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5
kg/m2.
• Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
• Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
2.3.13. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor
Toppings)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan
singkirkan benda-benda asing, semprot dan bersihkan.
III-21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang
akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk.
Gunakan lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya
sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan
yang dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti
diperinci pada : 4.3.13.c.2.
2.3.14. Beton Massa (Mass Concrete)
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan
ACI 207.3R-79 Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan
metoda dari perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan,
pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Bahan-bahan.
1. Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen
portland yang tahan terhadap sulfat.
2. Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci
sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus
mengikuti ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan
melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan
pada ASTM C 618 (Specification for Fly Ash and Raw or Calcined
Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in Portland
Cement Concrete).
4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi
khusus. Kecuali yang tercantum dalam catatan, suatu retarder
type air entraining dan bahan "pereduce" air (water reducing agent)
atau harus digunakan retarder type water reducing agent.
Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh
dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah
dari bahan yang mempunyai suhu serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk
meminimukonsultan pengawasan jumlah semen tehadap campuran
dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
harus distujui oleh Direksi Lapangan.
2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton
28 hari, maka umur beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain
perbandingan campuran harus ditentukan sesuai dengan metoda
yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.
III-22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Penulangan
1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
bentuk tulangan tidak berubah selama pengecoran.
2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini
pasal C.4. tentang pembesian.
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi
terhadap pengaruh langsung dari sinar matahari, pengeringan yang
mendadak dan lain-lain.
2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan
dalam proses perawatan beton maka temperatur permukaan dan
temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah
pengecoran beton dilaksanakan.
3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka
perawatan beton harus sedemikian sehingga tidak mempercepat
kenaikan temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan agar
temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah
dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan
penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa
sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan temperatur
yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah
bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus
dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak.
5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang
dibuat harus berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.
6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat
maka perkiraan kekuatan tekan beton dalam struktur harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau
sesuai instruksi Direksi Lapangan.
7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan
beton guna dapat menetukan waktu yang sesuai untuk
pembongkaran cetakan beton sesuai dengan persyaratan khusus
untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
2.3.15. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan
(Protection from Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat
mekanik, tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy
shock) dan getaran yang berlebihan.
2.3.16. Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan
oleh "kontraktor" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton,
selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup
untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda
uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari
gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus
dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi
Lapangan berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang
penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
III-23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71
NI-2, ASTM C-172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus
ternyata lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-
805-79. Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari
yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di
bawah ini.
2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil
dari percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di
bawah ini.
3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71
dan ACI-318-99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih
lebih rendah dari yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak
layak dipakai.
2.3.17 Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301
(Specification for Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa
toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah
yang terhebat/terkeras.
2.3.18 Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat
mengalir dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan
untuk kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan
pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk
mengikat bahan-bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen
murni. Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah
dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian
pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan
pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat
lain dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan
rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical service harus
dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan
percobaan hasil yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada
penyusutan sejak awal pengecoran atau sambungan setelah
pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1
hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM
C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit
III-24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA =
Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau
"fluidifiers" harus tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar
dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti percobaan di
bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari
CRD-C611-80 (flow cone).
2.4. PEMBESIAN
2.4.1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus
disertai surat keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian
periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1
benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium yang direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan
minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat
dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang
merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
dengan kawat dari baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan
dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka
pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan
sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek
ini.
2.4.2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84
dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak
dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm
harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh
4000 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
III-25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat
pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High
Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk
mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak
direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir
atau horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung
menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang
rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis
hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
2.4.3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan
untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasil-hasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
2.4.4. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa
sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami
perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971, SNI-2002.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315, SNI-2002
2.4.5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
etiket/label yang mencantukonsultan pengawasan ukuran batang, panjang
dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang
di atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan
terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
2.5. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN
2.5.1 Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan
karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.
III-26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan
konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
2.5.2 Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971, SNI-2002
Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta
tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan.
Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /
bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja,
hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada
posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan
spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan
penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat
(seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus
dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling
sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan
jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus
ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau
ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-
blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang
harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm :
± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71, SNI-2002
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71, SNI-2002
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-
cara yang merusak tulangan itu.
III-27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari
bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila
ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh
perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh
perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos
atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam
tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas
100 oC yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja
tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali
diijinkan oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan
dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap
bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-
toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan
oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan
ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat
berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran
dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang
dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai
yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu
ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan
sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-39 (BJTD-39)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi
tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan
pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah
pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
III-28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
5. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (
Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung), kecuali ditentukan lain.
2.5.3. Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan.
Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara
tumpuan balok atau tepat diatas balok dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang
berdampingan untuk mencegah lewatan yan menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
2.5.4. Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai
dengan Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan
tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan
pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau
disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi
dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
2.5.5. Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom
dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk
tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
III. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
3.1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan
dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318, SNI-2002
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan
serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta
sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari
semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti
diperlukan dan diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
III-29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan,
standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai
dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera,
untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun
dari kontraktor lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton
yang berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari
mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa
dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai
pekerjaan.
2. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh
"Kontraktor" kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja
setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus
diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem
cetakan dari pabrik bila dipakai.
3. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk
diperiksa.
4. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
3.2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk
cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis
penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang
belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan
perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan
perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup
dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
III-30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan
oleh tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada
kontraktor.
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan
pada ketentuan ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan
getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan
untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanakonsultan
pengawasan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan
menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
bentuk, garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
kebocoran adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga
dapat menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan
bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian
sehingga tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
permukaan tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan
Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola
pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara
bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang,
harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara
panel-panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran
dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus
diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan
permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang
bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran
dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan
campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang
kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm.
Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan,
goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain
yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada
gambar. Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom,
III-31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa
sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya
pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk
stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi
akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood
atau bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata
kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi
dan kedua ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk
memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh
ketebalan plesteran.
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan
penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan
beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus,
harus tanpa urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-
sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang
akan dipakai untuk permukaan beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil
(bahan untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan
dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan
sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau
jenis jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan
kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan
mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat
Direksi Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang
diekspose, harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type).
Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada
permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar
maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
III-32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan
pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada
pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani,
atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang
lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari
besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan
untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam dalam
beton :
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam
bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam
gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada
tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar,
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur
beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian
yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja
tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan
hal ini dengan Direksi Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-
pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-
III-33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong
pada benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana
rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan
pengecoran beton.
3.3. Pelaksanaan
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan
konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan
yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya
yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan
(peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak
mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila
perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi
Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton
yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya
secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh
dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati
perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan
penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah
diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan
bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus
menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin
ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang
utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
III-34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
kemiringan dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi
untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers
dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah,
kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris
baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-
sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-
78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
permukaan beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai
tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau
balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja
penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor
harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang
mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang
dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum
pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk
menahan berat serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada
gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang
kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan
beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-
gambar arsitek saja.
III-35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi
tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga
cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan
dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan
sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan
sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk
pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan
dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan
berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan
yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai
sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering
harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut,
segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah
kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
ekspose akan dicor.
III-36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya
24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam
benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil
seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-
lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-
lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam
cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
K. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
pengecoran lebih dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut
berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan
dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari
perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water
Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
L. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti
terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada
bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan
pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat
sebelum pengecoran beton.
M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan
sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan
lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
Ketentuan khusus :
Bahan bekisting untuk plat lantai dan plat atap beton pada pekerjaan ini
direkomendasi menggunakan bahan metal galvalum / trimdeck / spandeck
produk Lysaght dengan ketebalan 0,7 mm untuk tebal plat beton 120 mm
dan tebal 0.6 untuk tebal plat beton 100 mm.
N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah
(Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
III-37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat
dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut,
offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat.
Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan.
Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum
pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah
pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai
dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali
harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur
kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test
silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan
menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang
dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 %
f’c).
O. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat
kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan
disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-
lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan
secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung
yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau
kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya
yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton
ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada
potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat
cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
seratnya.
III-38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus
didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor
harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan
pembongkaran perancah.
P. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan
membatasi regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai
dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila
penarikan dimulai.
Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran,
dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton
harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi
untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila
diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam
jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok
prategang boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di
atasnya selesai ditarik.
R. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
dalam hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap
bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to"
ataupun tidak.
Dilarang menanakonsultan pengawasan pipa di dalam kolom atau balok
kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau
pada gambar kerja.
IV. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan
plat beton atap, pilecap, tempat daerah basah (toilet) atau sesuai dengan
gambar kerja.
4.2. BAHAN
1. Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya
menggunakan Produk SIKA, BASF, FOSROC, Bituthene 2000 atau
sejenisnya yang setara.
3. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup
(belum dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
4. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih.
5. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpannya, baik sebelum atau selama pelaksanaan.
III-39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum
dipasang, pada laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum
dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur
material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan
jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor,
pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu
material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan
melakukan penyemprotan langsung dengan air serta
menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/
additive kedap air.
4.3. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk
memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan
di lapangan.
2. Shop drawing harus mencantukonsultan pengawasan semua data
termasuk tipe bahan keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan
persetujuan dari pengawas.
4.4. CONTOH
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur
lengkap dan jaminan keaslian material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang
setara mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh
pengawas dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan
mock-up guna memperjelas usulan material yang diajukannya.
4.5. PELAKSANAAN
a. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus
bebas dari kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat,
lemak dan lain-lain.
b. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan
membuat kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2
ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry bonding agent lain yang
setara. Kemiringan screeding beton sekurang-kurangnya 2%,
selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
c. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula
menutupi kaki-kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan
air (minimal 30 cm). Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus
III-40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dipasang polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok
untuk kemudian diisi dengan semen non shrink.
d. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan
bonding agent (additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
e. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan
untuk lalu lintas manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki
campuran butiran berbatu keras.
g. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba
terhadap kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak
terdapat bukti adanya kebocoran.
h. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-
cuma selama 2 (dua) tahun.
i. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang
berpengalaman dan sesuai dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan
spesifikasi pabrik.
j. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang
berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis
pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan
pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana
lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing lainnya.
III-41
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
BAB IV
PEKERJAAN MEKANIKAL,
ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
1 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
A. UMUM
1. LINGKUP
PEKERJAAN
a. Penyediaan tenaga ahli /pekerja, material, perlengkapan peralatan dan
melaksanakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara
sempurna
b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
dan sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat
c. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh
pemborong instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan
mempunyai pekerja - pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta
perusahaan tersebut terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas
instalatir kelas tinggi yang masih berlaku untuk tahun terakhir berjalan.
d. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut “Persyaratan Umum Instalasi
Listrik Indonesia ( PUIL 200- SN1 04-225-2000) / Peraturan PLN” edisi yang
terakhir sebagai petunjuk dan juga pertauran yang berlakui pada daerah setempat
dan standard-standard
/kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN, IEC)
e. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat berkeja dengan baik
f. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan dan
instalasi
sistem. Lokasi yang ditunjukan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan.
g. Pemborong atas bebannya harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna/ baik dari
peralatan-peralatan sistem.
2. BIDANG PEKERJAAN YANG DIKERJAKAN
Pekerjaan yang harus diselesaikan
meliputi :
a. Penyediaan dan pemasangan kabel dari LVMDP Gedung Baru ke SDP dan ke panel-
panel
Power lainnya
b. Penyediaan dan pemasangan panel-panel :
• SDP
• Panel-panel penerangan
• Panel-panel daya panel lainnya (sesuai gambar perencanaan)
c. Sistem pertanahan bangunan power house
IV‐1
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
3. SHOP DRAWINGS
Setelah Perjanjian Pemborongan ditandatangani dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi
material diajukan. Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawings untuk disetujui
Perencanaannya dan melalui Konsultan Pengawas.
Shop Drawings harus termasuk catalog data dari Pabriknya, literature mengenai uraian-uraian
diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat yang
terdekat dari service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan
persediaan/stock suku cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari
Pemborong, yang menyatakan bahwa ada yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi
dan kondisi ruang yang disediakan. Data untuk setiap sistem harus menunjukan pemasangan
yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan yang
sebenarnya dari keseluruhan sistem, penyerahan sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan.
Gambar shop drawings harus dibuat sebanyak 4 (empat) set, Shop drawings yang harus
diajukan adalah :
a. Panel SDP, Lay Out semua peralatan.
b. Panel-panel daya dan penerangan, out-let box, dll
c. Panel control
d. Detail-detail pemasangan lampu (harus koordinasi dengan arsitek)
e. Pemasangan kabel Tray
f. Dan lain-lain yang diminta oleh Perencana dan Konsultan Pengawas.
4. CONTOH
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan
persetujuan sebelumnya, seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong
5. PROTEKSI
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara memadai
oleh Pemborong, sebelum pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi)
Material dan peralatan yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan
yang ceroboh dan peroteksi yang tidak memadai, tidak dapat diterima untuk instalasi pada
proyek.
6. ACCES OPENING
Pemborong harus menyediakan acces opening (bukaan) untuk instalasi dan pemeliharaan
dari instalasi Listrik. Bukaan (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan
seperti dinding-dinding, langit-langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi
dengan fasilitas penutup yang tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat
dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang
berdekatan.
7. PAPAN NAMA
Seluruh cabinet, panel control, panel listrik, pemutusan daya (CB), saklar, dan bagian-bagian
lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama
IV‐2
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
untuk mengindikasi /penggunaan/nama alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari plat
plastic dengan huruf timbul. Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches
(3,81 cm) tinggi dengan lebar seperlunya, dengan tinggai huruf 1,0 inches(2,54 cm), untuk
ukuran yang lebih kecil dimana penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81 cm,) tinggi
dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3 mm.
8. PENGETESAN
Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan harus melakukan
percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan, material
dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat/salah harus diganti
/dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi yang sebenarnya/normal/benar.
Seluruh pengkabelan, instalasi dan peralatan harus dicheck dan ditest oleh Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, atau Lembaga lain yang berwenang
9. DATA SUKU CADANG
Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ketempat lapangan. Pemborong harus
menyerahkan kepada Direksi Pengawas daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan
menyerahkan untuk masing-masing bagian disertai dengan daftar harga satuan dan alamat
supplier dan tambahan daftar dari suku cadang dan supply yang secara normal harus dalam
setiap pembelian atau suku cadang yang disebutkan dalam spec yang harus dilengkapi oleh
kontraktor dengan biaya dari kontraktor.
10. BUILT IN INSET, SLEEVES DAN PERLENGKAPANNYA.
Lengkapi inserta, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built in dalam beton atau
pekerjaan konstruksi. Lengkapi keterangan mengenai instruksinya, dimensi lay-out dan
keperluan informasi lainnya bagi pekerjaan instalasi yang seharusnya.
11. BUKU PETUNJUK (MANUAL) DAN INSTRUKSI
Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara
mengoperasikan suatu equipment /peralatan /dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
serta instruksi yang jelas untuk seluruh sistem peralatan ini.
12. GAMBAR-GAMBAR
Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari
keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar -
gambar mengenai arsitektur dan struktur harus berkaitan dengan konstruksi dan detail akhir
dari proyek, sedangkan gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang
berhubungan dengan masing-masing pekerjaan. Pemborong harus melengkapi seluruh
keperluan lebih lanjut seperti keperluan shop drawings dan gambar-gambar detail.
Pemborong wajib memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan /ketidakcocokkan baik dari
segi besaran-besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan lain-lain.
Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis maupun fisik maka hal ini harus
disampaikan secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan penjelasan tender (aanwizjing). Bila hal
IV‐3
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
ini tidak dilakukan oleh Direksi Pengawas /Perencana dilapangan sebagai langkah
pelaksanaan, dimana biaya sudah dicakup pada unit dari item tersebut.
B. PRINSIP DESIGN
1. UMUM
Prinsip umum pada sistem supply, sistem distribusi dan sistem proteksi dijelaskan disini.
2. PRINSIP SUPPLY LISTRIK
a. Supply utama diperoleh dari PLN dengan tegangan 220/380 V. 50 Hz 3 phasa.
b. Pada keadaan PLN padam, supply diperoleh dari diesel generator , secara otomatis.
3. PRINSIP DISTRIBUSI
a. Distribusi secara radial dari panel utama ke panel-panel ditiap lantai dan bangunan.
b. Karakteristik tegangan 380 Volt/220 Volt, 50 Hz, 3 phasa, 4 kawat
c. Distribusi daya untuk penerangan, fire alarm, sound sistem, telepon, computer dan
security sistem dipisahkan dengan distribusi daya untuk mesin-mesin AC, pompa-pompa
dan motor-motor.
d. Tegangan jatuh untuk penerangan max. 2 % dan tegangan jatuh untuk mesin mesin
max. 5 %
4. PROTEKSI
a. Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubungan singkat
proteksi terhadap overload dan hubungan singkat utuk panel utama dan panel-panel
daya, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
b. Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse power; under
voltage ovioad uhubungan singkat Earth Fault Relay, Over current dan lain-lain.
c. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (grounded
/diketanahkan) dan semua panel harus diketanahkan dengan elektroda terpisah.
d. Untuk sistem pertanahan bangunan power house, kabel pentanahan (G) harus
berhubungan secara tertutup (loop)
5. PENTANAHAN NETRAL
a. Titik netral (0) dari generator harus diketanahkan langsung (Solidly grounded)
b. Pentanahan netral (0) harus terpisah dengan pentahan pengaman (G)
c. Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm
C. TEKNIS INSTALASI KABEL / WIRING
1. UMUM
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memnuhi persyaratan PUIL/LMK.
Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya,
2
nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm keatas haruslah
terbuat secara dipilih (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang
2
lebih kecil 2,5 mm kecuali untuk pemakaian remote control.
IV‐4
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
a. Untuk instalasi dari panel cubicle ke panel LVMDP adalah NYY
b. Untuk instalasi penerangan adalah NYM
c. Semua kabel harus berada didalam conduit PVC, yang disesuaikan dengan ukurannya,
cable tray, cable trench, kabel rack harus di klem dan Pemborong/Kontraktor harus
memberikan shop drawing lebih dahulu sebelum pemasangan.
2. SPLICE / PENCABANGAN
Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible). Sambungan pada circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus kuat
secara elektris dengan cara-cara “solderless connector”. Jenis kabel tekanan, jenis
“compression atau soldered”. Dalam membuat splice konektor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik, demikian sehingga semua konduktor tersambung tidak
ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getar an. Semua
sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnyaa harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolalsi dengan porselen atau
bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
3. BAHAN ISOLASI
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas,
tape sintesis, case, composite, dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk Penggunaan
Lokasi Voltage dan lain-lain harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan pemerintah dan atau manufacture.
4. SALURAN PENGHANTAR DALAM BANGUNAN
a. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, saluran beton, kecuali untuk
penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized 0,3”. Saluran beton dilengkapi dengan
Hand-hole untuk belokan-belokan.
b. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit high impact minimum
5/8” diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai, dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip didalam junction box.
c. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
“Socket/Locknut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan
lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai s/d 2 M harus
dimasukkan dalam pipa logam, dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50
cm.
d. Untuk instalasi penerangan didaerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
e. Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan diatas ceiling.
IV‐5
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
5. INSTALASI SAKELAR DAN STOP KONTAK (OUT LET)
a. Sakelar-sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 5A-10A 250 V, sakelar
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok
pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh
Direksi Lapangan. Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring
yang standart dan dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan.
b. Stop Kontak
Stop Kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 10 A,
16A, 250 V AC. Semua pasangan Stop Kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi
saluran ketanah (grounding). Stop Kontak harus dipasang rata dengan permukaan
dinding dengan ketinggian 30 cm dari permukaan atas lantai.
D. INSTALASI FICTURES PENERANGAN
1. UMUM
Fixtures penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan
yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat
baja yang dipakai untuk fixtures minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh -
contoh dari fixture yang akan dipasang kepada Perencana /Direksi Lapangan untuk disetujui.
2. KABEL-KABEL UNTUK FIXTURE
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk “fixture” harus ditutup asbestos
2
dan tahan panas. Tidak boleh ada kelabel yang lebih kecil dari 2,5 mm kawat-kawat harus
dilindungi denga “tape” atau tubing disemua tempat mungkin ada brasi. Semua kabel -kabel
harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan penggantungan
rantai atau kalau pemasangan /perencanaan fixture mununjuk lain, tidak boleh ada
sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan.
3. LAMPU-LAMPU
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan
persyaratan dan gambar. Untuk lampu pijar memakai lampu holder dan base type Edison
screw, untuk lampu holder type Edison screw kabel metal tidak boleh dihubungkan ke centre
control, kecuali dipersyaratkan lain. Lampu flouresent haruslah dari jenis day laigth.
Semua lampu flouresent atau lampu lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya harus
dilengkapi dengan kapasitor. Dalam spesifikasi ini besarnya “microfarad” dari kapasitor untuk
setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power
factor menjadi sekurang-kurangnya 0,95.
IV‐6
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
E. INSTALASI /KONSTRUKSI PANEL
1. KABINET
Semua cabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2,0 mm, cabinet untuk
“panel board” mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel
board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut
kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame
/rangka panel harus digrounding /ditanahkan pada cabinet harus ada cara-cara yang baik
untuk memasang, mendukung dan menyetel “panel board” serta tutupnya. Kabinet dengan
kabel-kabel “trough feeder” harus diatur sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak
kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap cabinet harus dilengkapi kunci-
kunci. Untuk satu cabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistim Master
Key yang harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Perencanan Arsitektur.
2. FINISHING
Semua cabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana. Semua cabinet
dari panel board listrik, harus dibuat tahan karat dengan cara “galvanized cadmium plating”
atau dengan “zinc chromate primer”. Selain yang tersebut diatas harus dilengkapi dengan
lapisan anti karat yaitu sebagai berikut:
a. Bagian dalam dari box dan pintu
b. Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat seluruhnya,
kalau dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan cat bakar.
3. PEMASANGAN PANEL
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah
masih dapat dijangkau tergantung dari pada macam /type panel. Maka bila dibutuhkan alas
/pondasi /penumpu /penggantung maka kontraktor harus menyediakannya dan
memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar referensi proyek yang harus dilampirkan
dalam tender.
4. TERMINAL DAN MUR-BAUT
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga dan disekrup dengan menggunakan mur -
baut bahan galvanis.
5. CADANGAN /PENYAMBUNGAN DIKEMUDIAN HARI
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus
dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan
yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment bus bar, panel baru, switch, circui t
breaker dan lain-lain.
6. ALAT-ALAT UKUR.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-meter adalah
type “Moving Iron Vene Type” khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush atau semu
flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan
IV‐7
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
ketelitian 1.5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector Switch) harus
ditandai dengan jelas.
7. KABEL-KABEL PENGONTROL
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap dan
dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum adalah 1.5 mm² dari
typr 600 volt, PVC, dan merk sama dengan kabel feeder.
8. PILOT LAMP
Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
a. Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T
b. Pilot Lamp untuk push-button on/off, untuk menyatakan sistem telah on atau off.
c. Pilot lamp untuk remote control pada panel, untuk menyatakan sistem telah menjalankan
/memberhentikan sistem yang diinginkan.
Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan keharusan, biarpun pada
gambar-gambar tidak tertera. Warna-warna untuk pilot lamp :
a. Untuk phasa R : Warna merah
b. Untuk phasa S : Warna kuning
c. Untuk phasa T : Warna Hitam.
d. Untuk phasa N : Warna Biru.
e. Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push-button atau dengan saklar,
ataupun dengan “time switch”, menyatakan sistem on : warna merah.
f. Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.
IV‐8
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
2. PENANGKAL PETIR
1. UMUM
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam persyaratan ini adalah semua usaha
perlindungan bangunan-bangunan dan seluruh bagian-bagian dari bencana akibat petir.
Termasuk dalam usaha ini adalah pengadaan /penyediaan dan pemasangan sistem
penangkal petir Ionisasi Non Radioaktif.
2. PEMASANGAN
Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari gambar kerja. Penilaian baik
atas pekerjaan jaringan sistem penangkal petir ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan
pengujian Direksi Lapangan.
3. PENERIMAAN
o Sistem penerimaan berupa sistim Ionisasi /Non Radioaktif
o Batang penerima harus dipasang pada ujung batang peninggi yang kuat, dimana batang
penerima harus dapat dilepas dari batang peninggi bila diperlukan guna pemeriksaan.
o Penerima harus disangga oleh pipa galvanized yang cukup kuat dan dapat didirikan
dengan kokoh dan tegak lurus setinggi minimum 0,7 m diatas bangunan.
o Pemasangan batang penerima diusahakan sedapat mungkin pada titik di daerah yang
mudah disambar petir.
4. PEMEGANG KONDUKTOR
o Jarak antara pemegang konduktor maximum 0,6 m
o Pemegang konduktor harus diikat pada bagian bangunan dengan kokoh
o Dari bahan yang tidak menimbulkan kerugian, karena kontrak bahan yang berlainan
o Pemegang konduktor harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
5. LINTASAN KONDUKTOR
o Radius pembelokan konduktor harus lebih besar dari 20 cm
o Sudut pembelokan paling kecil adalah 90
o Lintasan konduktor hanya pada arah horizontal dan vertical saja.
6. KONDUKTOR
2
Konduktor atau penghantar harus dari kabel coaxial 2 x 35 mm dan atau NYAF Penampang
2
≥ 50 mm .
7. SAMBUNGAN-SAMBUNGAN
o Sambungan yang diperlukan harus menjamin kontak yang baik dan tidak mudah terlepas
(dengan sistem CADWEL II Conection)
IV-9
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
o Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian fisik akibat adanya
sambungan
o Sambungan pada Box Control harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan
pemeriksaan.
8. PELINDUNG MEKANIS
o Down conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa galvanis
seperti pada gambar
o Penghantar yang dilindungi harus disambung secara eletris dengan pelindung dengan
cara disolder.
9. PENTANAHAN
o Tahanan pentanahan maximum 1 Ohm, ground rod harus terbuat dari pipa galvanized
medium dengan diameter tidak kurang dari 2 inci dan panjang 6 m dan harus
ditanamkan kedalam tanah,
o Sambungan pentanahan harus terletak pada kotak pemeriksaan untuk memudahkan
pemeriksaan.
o Pada setiap ground rod harus dibuat bak pemeriksaan sambungan dari down conductor
ke electrode pentanahan yang harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan.
o Konstruksi Kap dengan menggunakan logam harus diketanahkan dan terisolasi dengan
Penangkal Petir.
10. KOTAK PEMERIKSAAN KABEL PENTANAHAN.
o Kotak pemeriksaan dibuat dari pasangan bata dengan tutup dari plat beton bertulang
ukuran sesuai dengan gambar untuk itu.
o Pada dasar kotak dipasang pipa rembesan GIP Dia 1 ½” panjang 15 cm, 2 buah tiap
kotak
o Material penangkal petir yang digunakan adalah : EF,Guardian, Thomson, Helita atau
setara
IV-10
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
Penghubung conduit yang berada diatas ceiling dengan conduit verti (pada
pilar/kolom/dinding) atau dengan conduit yang arahnya 90 dengan lainnya harus dilakukan
melalui junction box.
4. Pada pemasangan, Pemborong harus menyesuaikan letak conduit tersebut dengan gambar
instalasi, serta dilengkapi dengan junction box dan accessories lain sekalipun pada gambar
tidak dinyatkan dengan jelas. Semua belokan dan cabangan harus melalui junction box.
a. Segala syarat dan cara pemasangan outlet telepon dan penginstalasiannya menjadi
tanggungan Pemborong telepon
b. Outlet-outlet yang dipasang harus sudah lengkap dengan kabel sampai ke TB
c. Semua conduit yang terpasang pada ceiling atau ditempat lain secara exposed harus
dilapisi dengan cat dasar dan cat akhir, yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh
Perencana.
d. Kotak TB atau MDF harus terbuat dari bahan plat besi dengan ketebalan minimum 1,5
mm dengan difinshed dengan cat dasar dan cat akhir, dengan warna yang ditentukan
kemudian.
e. Semua TB dan MDF harus dilengkapi dengan kunci “Master Key Type”
IV-11
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
3. PEKERJAAN PLUMBING
A. UMUM
Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air bersih, air kotor, air bekas ventilasi dan
pompa
1. Pekerajaan Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan
dalam sistem penyediaan air bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan terdiri dari :
1) Pompa transfer lokasi di Ruang Pompa
2) Pompa Booster lokasi di Lantai Atap
b. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi
pemipaan reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap
titik pengeluaran.
c. Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti halnya closet, westafel,
urinal dan lain-lain.
2. Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Buangan dan Ventilasi.
a. Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam
sistem pembuangan air kotor.
b. Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya, closet, wastafel, floor
drain dan lain-lain
c. Pengadaan dan pemasangan sistem pengolahan air kotor dengan menggunakan Biotek
/Septic Tank.
3. Pekerjaan drainase
a. Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase vertical yang berupa pipa-pipa
tegak dari atap kesaluran bawah tanah.
b. Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan ke
saluran induk kota yang tersedia.
4. Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang terpasang.
B. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Waktu pelaksanaan.
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuiakan dengan
tahap-tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
3. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan dari instalasi
sistem. Lokasi yang ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan. Pemborong atas
bebannya harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
IV-12
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna /baik dari peralatan-peralatan
sistem.
4. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditujukan dalam gambar
atau sebaliknya harus dipasang atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain yang disebut
oleh spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.
5. Material
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari
defective material, improver material dan menjamin terhadap kwalitas atau mutu barang
sesuai dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi
spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu)
bulan setelah ditandatangani berita acara serah terima barang. Seluruh biaya yang timbul
akibat penggantian material /peralatan menjadi tanggung jawab Pemborong.
6. Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu kesatuan dan
tidak terpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, Pemborong harus tetap melaksanakannya
tanpa ada biaya tambahan.
7. Gambar-gambar Perencanaan.
Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian
tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
disesuaikan dan dipasang oleh Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
8. Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site),
termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama pelaksanaan
intalasi ini berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-tanda dengan pensil/tinta merah
pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau penambahan pada instalasi
tersebut.
9. Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.
Pemborong harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk
disetujui oleh Direksi Pelaksanaan. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum
berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
10. Contoh-contoh Barang.
Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan
menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila
bahan-bahan tersebut diragukan kwalitasnya akan dikirimkan kekantor penyelidikan bahan-
IV-13
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
bahan atas biaya Pemborong. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan
tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi Lapangan, maka Pemborong harus mengangkut
bahan-bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus sudah tidak
ada dilapangan (site).
11. Tenaga Pelaksana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi. Untuk
pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan
bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai
pengalaman dan kecakapan. Pemborong wajib mempunyai pas instalatur yang dikeluarkan
oleh PDAM setempat sesuai dengan Domisili dengan Pemborong tersebut.
12. Pengamanan
Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan /peralatan-peralatan untuk instalasi
ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak
diganti oleh Pemborong tersebut tanpa tambahan biaya.
Koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan
koordinasi dengan Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior
dan sebagainya sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan
dapat diperkecil /dihilangkan.
C. PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
1. Pekerjaan Air Bersih, Air Kotor, Air Buangan dan Vent.
a. Peraturan-peraturan/persyaratan.
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan
Kontrak ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan dengan pasal sebagai berikut :
1) Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi Air.
2) Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Dit-Jen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
3) Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI – 3 (PUBB) 1956
NI – 3 1963 PUBB 1969.
4) Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1 /1955 PBI – NO- 2 /1971
5) Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
b. Material/Bahan-bahan yang dipakai
IV-14
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
1) Untuk pipa-pipa jaringan Instalasi air bersih yaitu pipa-pipa besi yang digalvanized
(GIP). Galvanized Iron Pipe, kelas B dengan seri 150 dari harus memenuhi
persyaratan/BS 1387-1967 atau standad-standard lainnya yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Pemberi Tugas. Atau bisa saja dipilih salah satu merk Instu atau Bakrie
Tube Marker, Bumi Kaya yaitu produksi dalam Negeri dengan pipa GIP kelas medium.
2) Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi yaitu dipakai pipa PVC, merk
2
Unilon, Wavin, & pipa PVC yang dipakai berkategori class AW 10 Kg/cm . Tebal
dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter dalam Tebal dinding minimum
Dia.50 s/d Dia 75 mm 3,15 – 405 mm
Dia.100 s/d Dia 125 mm 4,5 – 5,4 mm
Dia.150 s/d Dia 175 mm 6,4 mm
Dia.200 8,3 mm
Dia.250 10,3 mm
c. Pengujian
1) Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan. Seluruh sistem
pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar
seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi.
Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1
jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih dari 10 mm, apabila
pemilik menginginkan pengujian lain, disamping pengujian diatas Pemborong harus
melakukan tanpa tambahan biaya.
2) Pengujian sistem distribusi air bersih.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem air harus diuji dengan tekanan
Hydrostatik sebesar dua kali tekanan kerjanya (working pressure) dan tanpa
mengalami kebocoran dan dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak
turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi
bagian dari panjang pipa maximum 100 meter. Biaya pengetasan serta alat-alat yang
diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong. Pengetesan pipa harus
dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau Direksi Lapangan, selanjutnya
apabila telah diterima /memenuhi syarat akan dibuatkan berita acaranya.
d. Sistem Pemipaan.
1) Sistem Penyambungan Pipa
Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai sambungan ulir/screwed dari pipa
diameter 2,5” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai dambungan
flanged dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya. Untuk
katup/valve yang mempunyai Dis 2 ½” kebawah menggunakan katup penutup dari
Brons dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed dari pipa
Dia 2,5” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai sambungan flanged
IV-15
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve
yang mempunyai Dia 2 1/2“ kebawah menggunakan katup penutup dari Brons
dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed. Untuk katup Dia
¾” diapakai katup tipe bola (Globe valve). Untuk katup yang lebih besar dari Dia ¾”
dipakai katup pintu (Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa, socket Brons
Bend, Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air buangan dan vent, dipakai
bahan yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
2) Pemasangan Penyambungan Pipa-pipa.
a) Untuk penyambungan /socket harus yang standard pula. Sambungan pipa
digunakan sambungan pipa ulir/screwed, penyambungan dengan ulir ini harus
terlebih dahulu dilapisi dengan Res Lead Cement atau memakai pintalan atau pita
khusus. Untuk sambungan pipa yang lebih dari Dia 4” digunakan sambungan
flanged, alam penyambungan harus dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/ Ring
dari karet dan Gasket untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.
b) Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk fitting-fitting sambungan
harus dari jenis standard yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui. Sistem
sambungan Dia memakai Ring Baret /Rubber Ring Joint, untuk dimensi Dia 2”
keatas, kurang dari Dia 2” digunakan lem /Solvent cement, atau yang disetujui
oleh Direksi Lapangan.
c) Pada pekerjaan pipa yang menembus pada plat lantai dilakukan dengan coring
drill dan diberikan lapisan anti air saat finishing pekerjaan teewrsebut.
3) Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya.
a) Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran
yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
kokoh (Rigit) ditempatnya dengan tumuan yang mantap.
b) Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan
pemasangan fixtures yang baik dan serasi juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen misalnya fixtures, fitting dan sebagainya. Pemborong bertanggung
jawab untuk melengkapi komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan
instalasi tersebut.
c) Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi /pipa induk dipasang blok-blok dari
beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap sambungan pipa, tee,
elbow, valve dan sebagainya.
4) Penggantung penumpu Pipa
a) Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau
angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya
getaran.
IV-16
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT
b) Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan
jarak antara tidak lebih dari 3 m
c) Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi
bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton
atau dengan Ranset dan Fisher.
d) Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam dan dibaut dengan jarak
tidak lebih dari 3 m
IV-17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan
diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana
Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah
tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Ambon, April 2023
Konsultan Perencana
V-1