| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023331226441000 | Rp 371,739,000 | 89 | 92.3 | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | Rp 389,499,000 | 80 | 84.62 | - |
| 0032807505801000 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh PT. GEO INTI SPASIAL = 16 3. Total skor kualifikasi di bawah ambang batas = 70 | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0028216208805000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur Pengalaman Perusahaan nilai maksimal = 60, ambang batas = 50, skor yang diperoleh PT. MATRA HASTA KONSULTAN = 48 3. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh PT. MATRA HASTA KONSULTAN = 16 4. Total skor kualifikasi di bawah ambang batas = 70 | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0841246986822000 | - | - | - | 1. tidak ada Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir 2. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0018405936652000 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur Pengalaman Perusahaan nilai maksimal = 60, ambang batas = 50, skor yang diperoleh PT. TATA CIPTA UTAMA = 48 3. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh PT. TATA CIPTA UTAMA = 14 4. Total skor kualifikasi di bawah ambang batas = 70 | |
| 0761521350801000 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur Pengalaman Perusahaan nilai maksimal = 60, ambang batas = 50, skor yang diperoleh PT.Rancang Rencana Indonesia = 48 3. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh PT.Rancang Rencana Indonesia = 14 4. Total skor kualifikasi di bawah ambang batas = 70 | |
| 0029743283801000 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh CV.TENGKONINDO TEKNIK GEOSPASIAL = 9 3. Total skor kualifikasi di bawah ambang batas = 70 | |
| 0031549041941000 | - | - | - | SBU berakhir masa berlaku | |
| 0911442242941000 | - | - | - | - | |
| 0017786963941000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) KOTA AMBON 2023-2027
1. Latar Belakang
Penyediaan air minum adalah kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketersediaan air minum ini menjadi salah satu
penentu dalam peningkatan kesehatan, kesejahtaraan dan produktifitas masyarakat dalam bidang
ekonomi. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci
dalam pengembangan ekonomi di Indonesia.
Program pengembangan sarana dan prasarana air minum di Kota Ambon belum dilaksanakan
secara maksimal disebabkan karena kondisi geografi, geologi, topografi, sumber air baku, oleh
karena itu dibutuhkan konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air minum bagi
masyarakat sesuai dengan kondisi daerah. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) merupakan jawaban bagi pengembangan system penyediaan air minum di daerah.
Untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat wilayah Kota Ambon, langkah
pertama sebelum pembangunan dan atau pengembangan infrastruktur seperti instalasi pengolahan
sampai pada jaringan distribusi dan perpipaan adalah pemetaan dan pengintegrasian potensi dan
kebutuhan dalam suatu masterplan atau rencana induk yang menjadi dasar perencanaan dan
pembangunan selanjutnya. Rencana Induk ini berupa suatu rencana induk system penyediaan air
minum sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM untuk memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat di wilayahnya merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten/Kota. Secara lebih jelas wewenang Pemerintah dalam kaitannya dengan
pengembangan SPAM adalah memfasilitasi pemenuhan air baku dan bantuan teknis
penyelenggaraan dan pengelolaan SPAM.
Dilihat dari potensi sumber air baku yang ada seharusnya masih menjadi idle capacity dan
masih dimungkinkan untuk melakukan perluasan jaringan atau penambahan sambungan. Pada
hakikatnya hampir seluruh sambungan yang ada, sistem air tidak berjalan secara kontinu, karena
sebagian besar wilayah dibagi dengan beberapa jam pengairan dikarenakan debit air produksi
tidak mencukupi kebutuhan pelanggan.
Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Ambon telah menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan
Air Minum (RISPAM) Kota Ambon tahun 2018-2022. Dokumen ini tidak dapat digunakan lagi
mengingat masa waktu berlakunya. Untuk itu, Pemerintah Kota Ambon di tahun 2023 ini akan
menyusun kembali dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota
Ambon tahun 2023-2027.
II. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM (RISPAM) dimaksudkan untuk
merencanakan pengembangan SPAM secara umum,baik sistem dengan jaringan perpipaan
maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara dan Pemerintah
Kota Ambon dalam mengembangkan SPAM di wilayah administrasi Kota Ambon.Sedangkan
tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran terhadap kebutuhan air baku, kelembagaan,
rencana pembiayaan, rencana jaringan pipa utama, dan rencana perlindungan terhadap air baku
untuk jangka panjang. Selain itu adanya rencana induk pengembangan SPAM bertujuan untuk
mendapatkan izin prinsip hak guna air oleh Pemerintah.
IV. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum tahapan pelaksanaan pekerjaan studi ini terdiri dari : Tahap persiapan, tahap
pengumpulan data, tahap analisis dan tahap finalisasi. Penyusunan tahapan pekerjaan ini
disesuaikan dengan kebutuhan pelaporan, dimana tujuan dari setiap tahapan adalah sebagai
berikut:
a). Tahap Persiapan, ditujukan untuk menyelesaikan masalah administrasi dan menyiapkan
kerangka pelaksanaan studi berupa pemantapan metodologi, rencana dan persiapan survey, kajian
literature, kajian studi terdahulu dan pengenalan awal wilayah studi. Hasil tahap persiapan ini akan
disampaikan pada Laporan Pendahuluan.
b). Tahap pengumpulan data, ditujukan untuk memperoleh data sekunder maupun primer yang
dibutuhkan dalam kegiatan penyusunan dokumen RISPAM. Hasil pengumpulan data dan analisis
awalnya akan disampaikan pada Laporan Antara.
c). Tahap analisis ditujukan pada laporan akhir sementara.
d). Tahap finalisasi penyusunan dokumen RISPAM ditujukan untuk melengkapi laporan studi
sesuai dengan hasil diskusi dengan pihak pemberi kerja dan masukan dari berbagai instansi
untuk dijadikan hasil akhir dari studi ini. Hasil tahap finalisasi studi ini akan disampaikan pada
Laporan Akhir.
e). Tahap finalisasi studi dilengkapi juga dengan laporan ringkasan singkat atau poin-poin penting
dari dokumen Studi Kelayakan berupa Executive Summary
V. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Rencana Induk SPAM (RISPAM) Kota
Ambon yang dapat dijadikan pedoman oleh para Pemangku kepentingan di Kota Ambon dalam
rangka pengembangan SPAM baik perpipaan maupun non perpipaan.
VI. WAKTU KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bappeda Litbang Kota Ambon.
VII. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan berada di Kota Ambon Provinsi Maluku
VIII. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : DPA Bappeda Litbang Kota Ambon
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Sub Kegiatan : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD) pada pekerjaan Penyusunan Dokumen
RISPAM Kota Ambon Tahun 2018-2022
Kode Rekening : 5.01.03.2.0301
Pagu Anggaran : 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Ruapiah) termasuk PPN 11% ,
Nilai HPS : 399.988.000.
Yang dibagi dalam 2 tahap pencairan yaitu : Tahap I : Pencairan Uang Muka (40%),
Tahap II : Pencairan terakhir 60%
IX. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat omitmen pada Bappeda Litbang Kota Ambon :
Neillyedwin N. Sahureka, ST
X. DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) yang
dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum,antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 tentangPerimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor. 18/PRT/M/2007 Tentang Sistem Penyediaan
Air Minum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 tentang Badan Pendukung
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota Ambon Tahun 2011-2031
XI. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa :
Laporan Data-data sekunder berupa laporan terdahulu yang terkait dengan kegiatan
penyusunan RISPAM, Laporan yang terkait dengan kondisi wilayah, studi air baku, dan
sebagainya.
Peraturan Pemerintah yang relevan dan terkait dengan kegiatan ini.
XII. TENAGA AHLI
Semua tenaga ahli yang diusulkan diutamakan yang telah bersertifikat dan tercantum
namanya dalam dokumen kualifikasi, kecuali untuk tenaga Pendukung, yang adalah :
Ahli Teknik Lingkungan (AT501) sebagai Ketua Tim (Team Leader), Ketua Tim
disyaratkan seorang Sarjana Teknik Lingkungan berpendidikan minimal Sarjana (S-1)
Teknik Lingkungan, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Tata
Lingkungan Sub Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun. Tugas utamanya adalah menganalisis atau memproyeksi kebutuhan air
minum serta merencanakan kebutuhan sarana dan prasaran air minum dari unit air baku
sampai unit jaringan pelayanan beserta besaran cakupan layanan air minum serta
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Tenaga Ahli yang dibutuhkan 1
(satu) orang, 3 (tiga) bulan.
Ahli Teknik Air Minum (AT 504) Seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) Jurusan
Teknik Sipil/Teknik Lingkungan, berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Tugas utamanya adalah menganalisis dan merencanakan konstruksi beserta justifikasi
teknis unit bangunan SPAM beserta jaringan dan analisis biaya yang harus dikeluarkan
untuk pembangunan tersebut. Tenaga Ahli yang dibutuhkan 1 (satu) orang, 3 (tiga) bulan
serta mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada ketua Tim.
Ahli Teknik Hidrologi/Geohidrologi Seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) Jurusan
Teknik Hidrologi/Geohidrologi, berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Tugas utamanya adalah menganalisis dan merencanakan kebutuhan komponen prasarana
dan sarana air minum dari intake sampai jaringan pipa distribusi. Tenaga Ahli yang
dibutuhkan 1 (satu) orang, 3 (tiga) bulan serta mempertanggungjawabkan hasil
pekerjaannya kepada ketua Tim.
Ahli GIS adalah seorang Sarjana Strata Satu (S1) Perencanaan Wilayah Kota,
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah melakukan
penyusunan sistem informasi geografis untuk saluran drainase. Menyiapkan program
kerja SIG. Memeriksa data lapangan dan membantu melakukan analisis data serta
mengarahkan team dalam penggambaran, bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
topografi serta Pembuatan Peta. Tenaga Ahli yang dibutuhkan 1 (satu) orang, 3 (tiga)
bulan serta mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada ketua Tim.
Ahli Ekonomi/Keuangan Seorang Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Ekonomi/
Keuangan, berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah
melakukan analisa potensi keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan air
minum dari setiap sumber dana baik dari APBD
maupun APBN dengan melihat trend masa lalu dan kemungkinan perkembangannya pada
waktu yang akan datang agar dapat melakukan proyeksi pendanaan. Tenaga Ahli yang
dibutuhkan 1 (satu) orang, 3 (tiga) bulan serta mempertanggungjawabkan hasil
pekerjaannya kepada ketua Tim.
Tenaga Pendukung adalah :
- Suveyor : 4 Orang; 2 bulan
- Juru Gambar CAD : 1 Orang; 2 bulan
- Staf Administrasi : 1 Orang; 3 bulan
XIV. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai landasan dalam pekerjaan Penyusunan
Dokumen RISPAM Kota Ambon Tahun 2023-2027.
Ambon, 06 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NEILLYEDWIN. N. SAHUREKA, ST
NIP. 19690803 200604 2 009