| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021083787429000 | Rp 460,650,000 | 86 | 90.2 | - | |
| 0809589914805000 | Rp 474,780,300 | 78 | 83.7 | - | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 60, ambang batas = 50, skor yang diperoleh CV.PARADUTA PRATAMA = 45 3. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh CV.PARADUTA PRATAMA = 9 4. Total skor kualifikasi di bawah ambang batas = 70 |
| 0753907161805000 | - | - | - | 1. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas 2. Untuk unsur SDM nilai maksimal = 30, ambang batas = 20, skor yang diperoleh PT. ANGKASA GLOBAL CONSULTANT = 11 | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman di bidang jasa konsultasi non konstruksi dalam kurun waktu 1 (satu)tahun terakhir | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | - |
| 0813596806814000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU sesuai MDP (SBU yang dilamprkan adalah SBU Jasa Konsultansi Konstruksi) | |
| 0925787004822000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU sesuai Dokumen Pemilihan - SBU yang dilampirkan adalah SBU Jasa Konsultansi Konstruksi | |
| 0809522089814000 | - | - | - | Tidak ada SBU sesuai dokumen pemilihan (SBU yang dilampirkan adalah SBU Jasa Konsultansi Konstruksi | |
| 0761521350801000 | - | - | - | Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU sesuai Dokumen Pemilihan (SBU yang dilampirkan SBU Jasa Konsultansi Konstruksi) | |
| 0031549041941000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU yang disyaratkan pada Dokumen pemilihan | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - | |
| 0017786963941000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN STUDI KELAYAKAN JALAN PESISIR PANTAI MARDIKA SAMPAI
DENGAN ONGKOLIONG BATU MERAH KOTA AMBON
I. Latar Belakang
Dinamika Perencanaan Pembangunan wilayah atau kawasan sudah seharusnya dalam bingkai
pertimbangan keruangan (spasial), ekonomi, sosial budaya dan lingkungan secara lintas sektoral.
Kota Ambon sebagai kota sedang dengan intensitas pembangunan infrastruktur yang tinggi dalam
skala wilayah maupun kawasan, tentunya terlebih dahulu dibuat suatu desain perencanaan
infrastruktur yang terintegrasi dengan potensi kawasan yang memadai.
Dalam pengolahan sebuah potensi kawasan, tentunya terlebih dahulu dibuat suatu Studi
Kelayakan terkait perencanaan infrastruktur pada kawasan tersebut sehingga arahan
pengembangan kawasan dapat dikontrol dan tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kota Ambon.
Kita ketahui bersama bahwa Kota Ambon dengan kondisi geografis berbukit, maka sangatlah
terbatas wilayah layak bangun pembangunan infrastruktur jalan, dimana pertumbuhan penduduk
dan pertambahan Moda transportasi yang semakin meningkat, menjadi bangkitan untuk
pembangunan jalan pesisir yang melintasi laut dari pantai Mardika sampai dengan Pantai
Ongkoliong Negeri Batu Merah yang berpeluang dapat mengurai kemacetan yang kita alami di
Kota Ambon.
Rencana pembangunan jalan pada pusat kota terutama pada pantai Mardika sampai dengan
pantai Ongkoliong Negeri Batu Merah yang melintasi pesisir laut perlu dikaji kelayakannya
melalui Studi Kelayakan hal tersebut guna menciptakan sinergitas bagi obyek-obyek
pembangunan, sehingga keberadaannya bisa saling menunjang. Begitupun, Pembangunan yang
dijalankan pada beragam sektor nantinya akan berjalan lebih efisien, efektif dan terintegrasi antara
satu dengan yang lain.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka mengkaji pembangunan sarana prasana jalan
pesisir untuk mendukung pengembangan kawasan teluk dan pesisir kota Ambon penataan arus
lalu lintas dengan sistim transportasi yang baik. Mengembangkan dan membangun sarana dan
prasarana untuk mendukung pengembangan Kawasan Teluk dan Pesisir Kota Ambon
Tujuan
Tujuan dari Studi Kelayakan ini adalah untuk mendapatkan strategi pelaksanaan yang paling
sesuai dilihat dari kebijakan perencanaan, aspek tekis, aspek lingkungan dan keselamatan, aspek
ekonomi, serta aspek lainnya. Dokumen ini menjadi acuan dalam penataan lalu lintas yang dapat
mengurai kemacetan yang ada di Kota Ambon khususnya ruas jalan Mardika – Batu Merah, yang
sinergi dengan penataan ruang pesisir.
III. Lingkup Pekerjaan
Secara umum tahapan pelaksanaan pekerjaan studi ini terdiri dari : Tahap persiapan, tahap
pengumpulan data, tahap analisis dan tahap finalisasi.
Penyusunan tahapan pekerjaan ini disesuaikan dengan kebutuhan pelaporan, dimana tujuan
dari setiap tahapan adalah sebagai berikut :
a). Tahap Persiapan, ditujukan untuk menyelesaikan masalah administrasi dan menyiapkan
kerangka pelaksanaan studi berupa pemantapan metodologi, rencana dan persiapan survey,
kajian literatur, kajian studi terdahulu dan pengenalan awal wilayah studi. Hasil tahap
persiapan ini akan disampaikan pada Laporan Pendahuluan.
b). Tahap pengumpulan data, ditujukan untuk memperoleh data sekunder maupun primer yang
dibutuhkan dalam kegiatan analisis kelayakan pembangunan jalan pesisir pantai mardika
sampai dengan pantai ongkoliong negeri batu merah. Hasil pengumpulan data dan analisis
awalnya akan disampaikan pada Laporan Antara.
c). Tahap analisis ditujukan pada laporan akhir sementara.
d). Tahap finalisasi studi ditujukan untuk melengkapi laporan studi sesuai dengan hasil diskusi
dengan pihak pemberi kerja dan masukan dari berbagai instansi untuk dijadikan hasil akhir
dari studi ini. Hasil tahap finalisasi studi ini akan disampaikan pada Laporan Akhir.
e). Tahap finalisasi studi dilengkapi juga dengan laporan ringkasan singkat atau poin-poin penting
dari dokumen Studi Kelayakan berupa Executive Summary
IV. Sasaran
Terwujudnya Studi Kelayakan Pembangunan Jalan Pesisir Pantai Mardika Sampai Dengan
Ongkoliong Batu Merah Kota Ambon yang tepat sasaran dan ekonomis
V. Lokasi Kegiatan
Pantai Mardika sampai dengan pantai Ongkoliong Batu Merah Kota Ambon.
VI. Sumber Pendanaan
Sumber dana : DPA Bappeda Litbang Daerah Kota Ambon pada Sub Kegiatan Koordinasi
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bidang Infrastruktur (RPJPD,
RPJMD dan RKPD) Pekerjaan Studi Kelayakan Pembangunan Jalan Pesisir Pantai Mardika
Sampai Dengan Ongkoliong Batu Merah Kota Ambon.
Kode Rekening : 5.01.03.2.03.01
Pagu Anggaran Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) termasuk PPN 11% ,
Nilai HPS : 499.777.000.
Yang dibagi dalam 2 tahap pencairan yaitu : Tahap I : Pencairan Uang Muka (40%),
Tahap II : Pencairan terakhir 60%
VII. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen pada Bappeda Litbang Kota Ambon :
Neillyedwin N. Sahureka, ST
VIII. Referensi Hukum
a). Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang jalan
b). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
d). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
e). Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
f). Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Ambon.
IX. Keluaran
Dokumen berupa kumpulan Buku Laporan pekerjaan Studi Kelayakan Jalan melintasi laut
pada Pesisir Pantai Mardika Sampai Dengan Ongkoliong Batu Merah Kota Ambon yang
terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Akhir, Laporan Akhir
dan Executive Summary.
X. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelenggaraan studi kelayakan ini ditetapkan selama 90 (Sembilan puluh)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat
Pembuat Komitmen Bappeda Litbang Kota Ambon. Dalam jangka waktu tersebut,
konsultan sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam
bentuk Laporan Akhir Pekerjaan Studi Kelayakan Jalan Pesisir Pantai Mardika sampai
dengan Pantai Ongkoliong Negeri Batu Merah Kota Ambon kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Bappeda Litbang Kota Ambon.
XI. Kualifikasi Personil
Semua tenaga ahli yang diusulkan diutamakan yang telah bersertifikat dan tercantum namanya
dalam dokumen kualifikasi, kecuali untuk tenaga Pendukung yang adalah :
1. Team Leader (Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan), seorang tenaga ahli bertindak
sebagai Ketua Tim, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil/Transportasi, lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian Negara atau Perguruan Tinggi Negeri yang telah diakreditasi.
Ketua Tim harus telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan Jalan,
memiliki sertifikat keahlian bidang Transportasi. Seorang Perencana Transportasi
mempersiapkan studi untuk proyek transportasi yang diusulkan, seorang Perencana
Transportasi juga mengumpulkan , menyatukan dan menganalisis data, mempelajari
penggunaan dan pengoperasiam sistem transportasi serta mengembangkan model atau
simulasi transportasi. Mempunyai pengalaman efektif pada bidangnya selama 5 (limaa)
Tahun Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S1) Teknik Sipil / Transportasi 1
orang, 3 bulan.
2. Ahli Geodesi, Tenaga Ahli ini harus memiliki sertifikat sesuai keahlian
Ahli Geodesi memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan
metoda teristis, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar
merancang bangunan dan atau wilayah tertentu. Mempunyai pengalaman efektif pada
bidangnya selama 3 (tiga) Tahun, dengan minimal pendidikan adalah Sarjana (S1) Teknik
Sipil 1 orang, 3 bulan dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim.
3. Ahli Geologi, Tenaga Ahli ini harus memiliki sertifikat keahlian bidang :
Ahli Geologi memiliki Kompetensi melakukan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung
tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang direncanakan. Mempunyai
pengalaman efektif pada bidangnya Selama 3 tahun, Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah
Sarjana (S1) Teknik Geologi 1 orang, 3 bulan dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan
Analisis Geologi dan Mekanika Tanah yang diperlukan untuk perencanaan dan
bertanggungjawab kepada Ketua Tim.
4. Ahli Tata Lingkungan, Tenaga Ahli ini harus memiliki sertfikat keahlian Bidang Ahli
Teknik Lingkungan, memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik
lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik lingkungan,
pemasangan instalasi teknik lingkungan. Mempunyai pengalaman Efektif 3 (tiga) tahun
dan Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S1) Teknik Lingkungan 1 orang, 3 bulan
dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim.
5. Ahli Ekonomi, Tenaga Ahli ini harus mempunyai pengalaman efektif pada bidangnya
selama 2 (dua) tahun. Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana (S1) Ekonomi 1 orang
3 bulan dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim.
6. Tenaga Pendukung adalah:
- Surveyor 4 orang 2 bulan
- Teknisi Laboratorium 1 orang 2 bulan
- Juru Gambar CAD 2 orang, 2 bulan
- Staff Administrasi 1 orang, 3 bulan
XII. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai landasan dalam pekerjaan Studi
Kelayakan Jalan Pesisir Pantai Mardika sampai dengan Pantai Ongkoliong Negeri batu Merah.
Ambon, 06 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NEILLYEDWIN. N. SAHUREKA, ST
NIP. 19690803 200604 2 009