| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020613832941000 | Rp 361,606,046 | - | |
| 0913668737941000 | Rp 378,445,647 | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0022856306941000 | Rp 388,787,708 | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0942226978941000 | Rp 365,217,259 | SKK tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan | |
| 0631271673941000 | Rp 365,775,088 | pengalaman personil pelaksana tidak terverifikasi | |
| 0707563847941000 | Rp 349,171,137 | Pengalaman Personil pelasaksana yang terverifikasi hanya 1 tahun | |
| 0031544893941000 | Rp 399,802,678 | - | |
| 0719857757941000 | - | - | |
| 0023296734941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
CV Sumber Rejeki Nugroho | 04*5**6****41**0 | - | - |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0316857812941000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - | |
| 0604109470941000 | - | - | |
| 0020981569941000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0026369231941000 | - | - | |
| 0020982567941000 | - | - | |
| 0912968278941000 | - | - | |
| 0318051091941000 | - | - | |
| 0743149411941000 | - | - | |
| 0030765945941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LAPANGAN PEKERJAAN
Lapangan pekerjaan pada saat penawaran, termasuk segala sesuatu yang ada di lapangan, di serahkan
tanggung jawabnya kepada kontraktor dengan berita acara serah terima.
Pasal 2
LINGKUP UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pada intinya pekerjaan yang harus di laksanakan oleh kontraktor adalah semua jenis pekerjaan yang
secara tersendiri ataupun bersama sama dalam : Dokumen Kontrak Pelaksanaan.
Secara teknis , pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU
HUNUTH sebagai berikut :
- Pekerjaan persiapan
- Pekerjaan Galian
- Pekerjaan Beton Bertulang
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
- Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Listrik
- Pekerjaan Septic tank
- Pekerjaan Alat alat sanitasi
Volume pekerjaan tersebut dapat di lihat pada Bill of Quantity (terlampir)
Pasal 3
LINGKUP PELAKSANAAN PEKERJAAN PERSIAPAN
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan harus melakukan pengadaan, pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mobilisasi/demobilisasi peralatan dan personil,
papan nama proyek, pengukuran, dan sebagainya yaqng pada umumnya langsung dan tidak langsung,
termasuk, dalam usaha menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan baik, sempurna dan lengkap
sesuai dengan gambafr rencana, dilakukan sesuai denhgan petunjuk Direksi.
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, kontraktor berkewajiban :
a) Membersihkan lokasi pekerjaan
b) Pengadaan sumber air kerja yang memenuhui syarat.
c) Mengadakan hal-hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan persiapan yang menjadi tanggung jawabnya
berdasarkan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Pasal 4
PEMBERSIHAN LAPANGAN
4.1 Sebelum pengukuran dan dimulainya pelaksanaan pekerjaan, tapak proyek/lokasi harus di bersihkan
dari segala sesuatu yang tidak di perlukan atau dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
4.2 Semua benda yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 di atas harus di keluarkan dari tapak proyek/lokasi
proyek ke tempat yang telah di setujui direksi atau konsultan pengawas, selambat-lambatnya sebelum
pekerjaan di mulai.
Pasal 5
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek/lokasi yang akan
dibangun/dikerjakan untuk mengetahui batas-batas tapak/lokasi yang di saksikan oleh direksi/konsultan
pengawas.
Peralatan yang di pergunakan saat pengukuran adalah theodolit dan waterpass yang di sediakan oleh
kontraktor.
Jika terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan keadaan lapangan yang sebenarnya, maka
konsultan pengawas dan direksi akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
Kontraktor wajib melaksanakan penggambaran kembali tapak proyek, lenkap dengan elevasi/peil
ketinggian tanah, batas-batas dan sebagainya yang diperlukan.
Ukuran-ukuran dari elevasi-elevasi dari pekerjaan dapat dilihat pada gambar rencana. Ukuran yang tidak
jelas atau tidak tercantum dapat dikonsultasikan dengan konsultan pengawas/direksi dan kuasa pengguna
anggaran.
Pasal 6
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
6.1 Standar
Semua ketentuan baik baik mengenai material maupun metode pemasangan dan juga pelaksanaan
pekerjaan beton harus mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971 (PBI
1971 – NI 8), terkecuali bila dinyatakan atau diinstruksikan lain oleh pengawas, Bila terdapat hal-hal yang
tidak tercakup dalam peraturan tadi, maka ketentuan-ketentuan berikut ini dapat dipakai dengan terlebih
dahulu dan memintakan ijindari pengawas. Adapun ketentuan-ketentuan tadi adalah sebagai berikut :
- ASTM C 150 Portland Cemen
- ASTM C 33 Concrete Agregates
- ASTM C 494 Chemical Admixtures for Concrete
- ASTM A 615 Deformed and plain Reinforcing Baqrs for Concrete Reinforcement
- ASTM A 185 Welded Steel Wire Fabvric bFoe Concrete Reinforment
- JIS G 3536 Prestressed Concrete Steel Wire
6.2 Semen
Kecuali di tentukan lain oleh pengawas, semen yang di gunakan adalah semen tipe II, Khusus untuk
beton pondasi menggunakan semen tipe I sesuai ASTM C 150, dan segala sesuatunya harus mengikuti
ketentuan dalam PBI 71. Semen yang di gunakan harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah
mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
Kontraktor harus menunjukan sertifikat dari produsen untuk setiap pengiriman semen, yang menunjukan
bahwa produk tadi telah memenuhi sesuatu test standard yang lazim di gunakan untuk material itu.
Pengawas ber4hak untuk memeriksa semen yang di simpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum
dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau menolak semen-semen tersebut.
Kontraktor harus menyediakan tempat/gudang pentimpanan semen pada tempat-tempat yang baik
sehingga semen-semen tersebut senantiasa terlindung dari kelembapan atau keadaan cuaca lain yang
merusak, terutama sekali lantai tempat penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari
permukaan tanah.
Dalam kantung-kantung semen tidak boleh di tumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap penerimaan
semen harus di simpan sedemikian rupa sehingga dapat di bedakan dengan penerimaan-penerimaan
sebelumnya, pengeluaran semen harus di atur secara kronologis sesuai dengan penerimaan kantong-
kantong semen yang kosong harus segera di keluarkan dari lapangan. Bila terdapat keraguan kwalitas
semen maka dapat di lakukan pengujian, bila ternyata hasil test dari semen-semen yang sudah berada di
lapangan menunjukan hasil yang tidak memenuhi syarat, Kontraktor harus dengan segera menyingkirkan
semen-semen yang di tolak tadi keluar dari areal kerja dan areal pentimpanan dengan biaya sendiri.
6.3 Air untuk Adukan
a) Air yang di gunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan dan groating, bahan pencuci agrgat,
dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya bagi
penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau), kadar silt (lanau) yang
terkandung dalam air tidak boleh lebuih dari 2 % dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat
maksimum yang di perkenankan adalah 0,5 % atau 5 gr/lt, sedangkan kadar chloor maximum 1,5 %
atau 15 gr/lt.
b) Kontraktor tidak di perkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang berlumpur, ataupun air
laut.Tempat pengambilan harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya material-marterial yang tidak
diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertical 0,5 meter dari permukaan atas air ke sisi tempat
pengambilan tadi.
c) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan pengawas.
d) Bila akan di pakai air yang bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan. Maka
direksi/konsulktan pengawas dapat meminta kepada kontraktor untuk mengadakan penyelidikan air
secara laboratoris dan biaya penyeledikan tersebut atas tanggungan kontraktor.
e) Apabila diadakanperbandingan tes beton antara beton yang diaduk dengan aquuades dibandingkan
dengan beton yang diaduk dengan menggunakan air dari suatu sumber, dan hasilnya menunjukan
indikasi ketidak pastian dalam mutu beton meskipun telah menggunakan semen yang sama maka air
dari sumber tadi tidak dapat di pakai bila hasil perbandingan tes tadi menunjukan harga-harga yang
berbeda < 10 %. Tes tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan juga dari waktu pengerasannya.
Dalam keadaan ditolak ini, Kontraktor diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat
diterima sdan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
6.4 Agregat Halus (Pasir)
a) Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus merupakan pasir alam, pasir hasil pemecahan batu
dapat juga digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang dipakai
harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan harus terdiri dari butiran yang keras, padaqt
tidak terselaput oleh material lain.
b) Pasir yang ditolak oleh pengawas, harus segera disingkirkan dari lapangan kerja, dalam membuat
adukan, baik untuk beton, plesteran ataupun grouting, pasir tidak dapat digunakan sebelum mendapat
persetujuan pengawas mengenai mutu dan jumlahnya.
c) Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkalis, bahan0-bahan organik dan
kotoran-kotoran lainnya yang merusak. Beratb substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5 %
d) Pasir beton harus mempunyai moduluskehalusan butir sesuai dengan persyaratan PB 71.
6.5 Agregat Kasar (Koral)
a) Agregat kasar untuk beton dapat berupa koral dari alam, batu pecah atau campuran dari keduanya.
Kofral yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, sebagaiman juga pada pasir,
Koral keras, padat, tidak porous dan tidak terselaput material. Dalam penggunaannya koral harus
dicuci terlebih dahulu dan diayak agar didapat gradasi sdesuai yang dikehendaki, dan material yang
halus yaitu yang lebih kecil dari 5 mm harus disingkirkan.
b) Koral yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat persetujuan dari
pengawasa baik mengenai mutu ataupun jumlahnya.
c) Kontraktor diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk adukan, baik dengan
menimbang ataupun dengan volume, agar dapat dicapai mutu beton yang direncanakan, member\ikan
kepadatan maximum, baik woekabilitynya dan memberikan kondisi water-cement ratio yang mnimum.
6.6 Bahan Pencampur (Admixtures)
a) Penggunaan bahaqn Admixtures harus dengan ijin tertulis dari Direksi/Konsultan pengawas, dan
Admixtures ini harus merupakan bagian yang integral dari adukan beton yang dibuat.
b) Biaya tambahan akibat penggunaan bahan-bahan pencampur (Admixtures) menjadi tanggung jawab
kontraktor.
6.7 Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan beton bertulang Indonesia 1971 (PBI 71)
dengan nomor U-41 (tegangan leleh karakteristik = 4000 kg/cm2) untuk diameter lebih dari 12 mm,
sedangkaqn untuk diameter yang lebih kecil digunakan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik = 2400
kg/cm2) berat besi dapat diperhitungkan dengan menggunakan nominal diameter.
b) Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Bebas dari
kotoran-kotoran, lapisan lemak minyak, karat, dan tidak bercacat seperti retak dll.
c) untuk mutu U-41 harus digunakan profil baja tulangan deformed (deformed bar).
d) Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu baja beton yang akan dipakai sesuai dengan petunjuk
dari pengawas. Batang perco9baan diambil dengan disaksikan Pengawas sejumlah Minimum 3 (tiga)
batang untuk tiap-tiap jenis.
e) Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencan pemotongan, pembengkokan, sambungan
dan penghentian harus dibuat dan disamkpaikan oleh kontraktor kepada pengawas untuk mendapat
persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti
yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI 1971. NI 2.
Diameter-diameter pengenal harus sama seperti dalam gambar kerja dan bilamana diameter tersebut
akan diganti maka jumlah luas penampang. Persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas
penampang rencana. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus meminta
persetujuan terlebih dahulu dari pengawas.
f) Pemasangan besi tulangan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI 71. Besi beton
harus dipasang sebagaiman pada gambar rencana atau seperti yang di instruksikan pengawas.
Terkecuali sebagaimana yang di nyatakan pada gambar atau diinstruksikan pengawas, pengukuran
pada pemasangan besi tulangan harus dilakukan terhadap As dari besi tulangan, besi tulangan yang
terpasang harus sesuai ukuran, bentuk panjang, posisi, dan banyaknya, danakan diperiksa setelah
kondisi terpasang.
g) Sebelum besi di pasang, besi beton harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat, kotoran, lemak,
atau material lain yang seharusnya tidak melekat pada besi beton tadi dan dapat mengurangi atau
menghilangkan lekatan antara beton dan besi beton. Dan kebersihan ini harus di jaga sampai proses
pengecoran beton.
h) Besi beton harus dibentuk dengan teliti hingga tercapai bentuk dan dimensi sesuai gambar rencana
atau bending schedules yang disiapkan oleh kontraktor dan disetujui konsultan pengawas. Semua
proses pembengkokan harus dilakukan dengan caara lambat, tekanan yang konstan ke semua ujung-
ujung, pembesian harus mempunyai kait sebagaiman yang ditentukan dalam PBI 71, pembengkokan
dengan cara dipanasi hanya dapat di benarkan apabila telah mendapat ijin dari pengawas.
i) Besi tulangan tidak boleh dibengkokan dengan cara yang dapat menyebabkan kerusakan pada besi
beton. Besi tulangan dengan kondisis yang tidak harus atau dibengkokan dengan tidak sesuai gambar
tidak diperkenankan di pakai.
j) Tidak di perkenankan membengkokan besi tulangan bila sudah di tempatkan, kecuali apabila hal itu
terpaksa dan sudah mendapat persetujuan dari pengawas.
k) Tulangan harus ditempatkan secara teliti sesuai rencana, dan harus dijaga agar jarak antar tulangan
dengan bakesting untuk mendapatkan tebal selimut beton (Beton deking) minimal 2,50 cm
sebagaimana pada gambar rencana atau sebagaimana ditentukan pengawas. Dalam segala hal tebal
selimut beton tidak boleh diambil kurang dari 2,50 cm.
besi beton harus di pasang dengan teliti agar sesuai dengan gambar rencana, dan harus diikat dengan
kuat menggunakan kawat pengikat dan didudukan pada support dari beton atau besi ataupun dengan
hanger agar posisinya tidak berubah selama proses pemasangan dan pengecoran. Pengikat dan
ataupun dari besi tadi tidak boleh menyentuh bidang bakesting dalam hal beton yangt di cor adalah
beton exposed. Bila besi tulangan didudukan pada blok beton kecil, blok tadi harus di buat dari beton
yang mutunya sama dengan beton rencana dan bentuknya harus menjamin didapatnya permukaan
beton yang baik, kekakuan pada pemasangan besi beton harus menjamin agar tidak berubah bentuk
atau tempat bila pekerja berjalan atau memanjat tadi, ujung-ujung dari kawat pengikat harus di tekukan
kearah dalam beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar. Selama proses pengcoran beton,
Kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga pekerja yang khusus mengawasi dan memperbaiki
pembesian dari kemungkinan bergeser atau berubah bentuk karena hal-hal yang mungkin timbul, dan
hal-hal tadi harus segera di perbaiki sebelum pengecoran mencapain daerah tersebut, pemasangan
beswi beton harus mengingat syarat jarak bersih antar tulangan, atau antar tulangan dan angkur, aqtau
antar benda-benda metal tertanam, dengan tidak boleh kurang dari 40 mm. atau sebagaiman
ditentukan dalam PBI 71. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus lebih dulu diperiksa
untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau
diganti bilaman dianggap pengawas dapat melemahkan konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan
apabila belum diperiksa dan disetujui pengawas.
l) Sambungan lewatan harus dibuat sesuai gambar rencana, instruksi pengawas, atau minimal mengikuti
ketentuan dala PBI 71.
m) Bilamana dirasa perlu untuk melakukan sambungan lewatan pada posisi lain dari posisi pada gambar
rencana, posisi tersebut harus ditentukan oleh pengawas, sambungan ini tidak diperkenankan
diletakkan pada lokasi tegangan yang maximum, dan penyambungan pada besi beton yang letaknya
bersebelahan agar dilaksanakan dengan bergeser posisinyza (stanggered). Bilamana dikehendaki
suatu panjang yang tanpa sambungan, panjang dari batang tadi harus di buat sepanjang yang bisaq
dilakukan dengan tetap memperhatikan panjang sambungan lewatan sebagaimana ditentukan dalam
PBI 71. Terkecuali ditentukan lain.
n) Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan
tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang diisyaratkan. Toleransi yang
diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang horizontalnya adalah 4 mm.
6.8 Transportasi dan penimbunan material
a) Pengangkutan semen harus di usahakan sedemikian rupa sehingga terlindung dari lembab dan sinar
matahari. Semen harus di kirim ke lapangan dalam jumlah yang harus mendapaqt ijin dari pengawas
terlebih dahulu dengan memperhatikan kemajuan pekerjaan beton.
b) Segera setelah tiba di lapangan semen harus di simpan dalam tempat penyimpanan yang kering,
terlindung, bebas pengaruh cuaca, mempunyai ventilasi baik dan lantai tempat penimbunan sedikitnya
berada 500 mm diatas tanah. Semua kelengkapan dari tempat penyimpanan harus mendapat
persetujuan pengawas dan memungkinkan dilakukannya pemeriksaan dengan mudah.
c) Semen dengantype da nasal yang berbeda harus disimpan pada tempat yang berbeda pula. Semen
dalam kantung-kantung di tumpuk dengan tinggi tumpukan tidak lebih dari 13 kantong untuk periode
sampai dengan 30 hari, atau tinggi tumpukan maksimum 7 kantung untuk periode yang lebih lama,
semen harus secdepatnya digunakan segera setelah tiba di lapangan dan pengambilannya dari tempat
penyimpanannya harus berurutan sehingga dapat di hindari tersimpannya semen dalam waktu yang
lama. Semen yang sudah rusak atau terkena lembab harus segera di singkirkan dari lapangan.
d) Agregat yang berbeda harus disimpan di tempat berbeda dengan mempertimbangkan kemungkinan
terkena kotoran.
e) Agregat yang telah tercemar atau berubah gradasinya akibat transportasi harus disingkirkan dan
diganti dengan material yang baik atas biaya kontraktor.
f) Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa agar tidak mengenai tanah. Bila baja tulangan telah
mengalami kemunduran dalam mutu akibat dari karat ataupun hal-hal lain akibat transportasi atau
penyimpanan, maka baja tadi tidak dapat digunakan. Batang baja dengan mutu dan ukuran yang
berbeda harus disimpan secara terpisah.
6.9 Perlindungan adukan
a) Kontraktor harus bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang dibuatnya, dan harus
merencanakan perbandingan adukan agar didapat hasil yang sesuai dengan yang diminta dalam
spesifikasi.
b) Sedikitnya 3 (tiga) minggu sebelum dimulainya pekerjaan pengecoran beton, harus mengajukan usulan
komposisi adukan yang akan digunakan kepada pengawas. Asal usul dan gradasi agregat, komposisi
adukan, metode pengadukan yang dipakai, metode pengecoran, harus turut diberitahukan kepada
direksi/konsultan pengawas. Setelah itu kontraktor harus mengadakan trial test (percobaan
pendahuluan) dengan membuat suatu percobaan adukan yang hasilnya dapat diketahui
sebelumpelaksanaan pekerjaan pengecoran. Test yang diadakan harus dilakukan dengan diawasi
pengawas dan menggunakan peralatan, bahan, metode yang sesuai dengan kondisi yang akan
dipakai nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan.
c) Adukan percobaan harus di modifikasi dan diulangi sampai pihak direksi/konsultan pengawas puas
dengan kenyataan bahwa material dan prosedur yang digunakan akan menghasilkan beton dengan
kekuatan kondisi sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Kekuatan dari beton yang diisyaratkan harus
dibuktikan dengan mengambil kubus test untuk di test di laboratorium. Kesemuanya harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam peraturan beton berulang Indonesia tahun 1971. Tidak satupun komposisi
adukan beton yang dapat digunakan dalam pekerjaan sebelum mendapat persetujuan dari pengawas.
Untuk selanjutnya komposisi adukan beton yang digunakan harus berdasar pada adukan percobaan
yang telah disetujui.
d) Komposis adukan dapa diubah dalam periode pelaksanaan pekerjaan oleh pengawas.
e) Penggunaan material dan komposisi adukan yang konsisten harus diterapkan agar tercapai hal-hal
sbb :
Kekuatan beton, rencana beton yang padat, kedap air dan tahan terhadap pengaruh cuaca dan
lingkungan/pengaruh kembang susut yang kecil.
6.10 Testing
Testing mutu beton harus dilakukan kontraktor dengan diawasi pengawas. Kontraqktor harus
menyiapkan segalanya agar semua proses pengawasan dan pengambilan sampel dapat diawasi saat
periode proyek, pengambilan sampel harus sesuai dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI.1971
benda uji yang dipergunakan dapat berupa kubus 15 x 15 x15 cm3 atau silinder Ø 20 cm dimana
cetakan untuk benda uji ini harus terbuat dari besi sehingga bisaq didapat benda uji yang sempurna.
Evaluasi dari kualitas beton akan di lakukan pleh pengawas untuk dapat dinyatakan su7atu pekerjaan
beton mutunya dapat memenuhi spesifikasi dan juga untuk menolak pekerjaan beton yang sudah
dilakukan, dan termasuk menentukan perlu atau tidaknya merubah komposisi adukan beton.
Pengujian beton yang dilakukan adalah meliputi tes kekuatan (crushing test) dan slump test,
ikeswemua tes ini dapat mengikuti ketentuan dalam PBI.1971 atau PBI.1989, tentang jumlah dan
waktu pengambilan kubus tes, selain mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI.1971 atau PBI.1989
juga dapat dilakukan bila dianggap perlu oleh pengawas demi pertimbangan kondisi pelaksanaan.
Semua hasil pemeriksaan kubus (crushing test) harus sesegera mungtkin disampaikan kepada
pengawas.
Slump test akan dilakukan pada setiap akan dimulainya pekerjaan pengecoran, dan dilakukan
sebagaiman di tentuka dalam PBI.1971 toleransi dalam kekentalan adukan harus dalam batas-batas
sbb :
10 mm dari batas-batas nilai slump yang diijinkan, nilai slump yang disebutkan dalam bagian terdahulu
harus dicapai dalam pe4laksanaan sesungguhnya di pelaksanaan pengecoran.
a) Bila ternyata hasil tes kubus beton menunjukan tidak tercapainya mutu yang diisyaratkan maka
pengawas berhak memerintahkan pembongkaran beton yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
sesegera mungkin.
b) Semua biaya pengambilan sampel, pemeriksaan, pembongkaran, pekerjaan perbaikan, dan
pekerjaan pembuatan kembali konstruksi beton yang dibongkar tadi, sepenuhnya menjadi beban
kontraktor.
6.11 Pengadukan
Kontraktor harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk mekanis (beton mollen)
yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga dapat dihasilkan mutu adukan yang homogen.
Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan beton harus diukur dengan teliti sebelum dimasukan kedalam
alat pengaduk, dan diukur dapat berdasarkan berat atau volume.
Pengadukan harus dilakukan dengan alat pengaduk yang mempunyai kapasitas minimum 0,2 m3 dengan
waktu tidak kurang dari 1,5 menit setelah semua bahan adukan beton dimasukan dengan segera, kecuali
air yang dapat dimasukan lebh dulu, pengawas berhak untuk memerintahkan memperpanjang proses
pengadukan bila ternyata hasil adukan yang ada yang gagal menunjukan beton yang homogeny
seluruhnya, dan kekentalannya tidak merata.
Adukan beton yang dihasilkan dari proses pengadukan tadi harus mempunyai komposisi dan ketentuan
yang merata untuk keseluruhannya.
Air untuk pencampur adukan beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu pengadukan dengan
kemungkinan penambahan sedikit air pada waktu proses pengeluaran dari adukan dengan proses
berangsur-angsur. Penambahan air yang berlebihan yang dimaksudkan untuk menjaga kekentalan yang
diisyaratkan, tidak dapat dibenarkan. Mesin pengaduk yang menunjukan hasil yang tidak memuaskan
harus segera diperbaiki atau diganti dengan yang baik lainnya. Pada alat pengaduk yang ditempatkan
secara sentral, atau pada mixing plants, kontraktor harus menyediakan sarana agar proses pengadukan
dapat diawasi dengan baik dari tempat yang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pengadukan, Alat
pengaduk tidak boleh digunakan untuk mengaduk adukan dengan volume yang melebihi kapasitasnya,
kecuali diinstruksikan pengawas.
Alat pengaduk yang digunakan harus menunjukan dengan jelas data-data dari pabriknya. Gross volume
dari ruang pengaduk, Maximum kecepatan pengadukan, minimum dan maximum kecepatan pengadukan
dengan disertai data-data tentang ruang pengaduk, sirip pengaduk, dll.
Alat pengaduk (Beton Mollen) harus benar-benar kosong dan bersih sebelum diisi bahan-bahan untuk
mengaduk beton, dan harus segera dicuci bersi setelah selesai mengaduk pada suatu pengecoran.
Pada saat memulai pengadukan yang pertama
Alat pengaduk yang digunakan (Beton Mollen) harus benar benar kosong dan bersih sebelum diisi bahan
bahan untuk mengaduk beton dan harus di cuci bersih setelah mengaduk pada suatu pengecoran. Pada
saat memulai adukan yang pertama pada pengecoran dengan beton Mollen yang sudah bersih,
pengadukan yang pertama harus mengandung koral dengan jumlah perbandingan separuh dari
perbandingan normalnya untuk menjaga adanya material halus dan semen yang melekat pada beton
mollen, juga pengadukan pertama ini sedikitnya satu menit lebih lama dari waktu pengadukan normal.
Pengadukan secara manual tidak di perkenankan terkecuali untuk jumlah yang kecil sekali dan harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
6.12 Transportasi
a) Adukan beton dari tempat pengaduk harus secepatnya di angkut dari tempat pengecoran dengan
cara yang sepraktis mungkin dan metodanya harus mendaqpat persetujuan pengawas terlebih
dahulu
b) Alat yang digunakan untuk pengangkut adukan beton harus terbuat dari bahan yang
permukaannya halus dan kedap air.
c) Adukan beton harus sampai pada tempat dituangkan dengan kondisi benar benar merata
(homogen), slump test yang dilakukan untuk sampel yang diambil pada saat adukan dituangkan ke
bekisting harus tidak melewati batas batas toleransi yang ditentukan.
6.13 Pengecoran
Sebelum adukan beton dituangkan dalam acuannya, kondisi permukaan dari dalam bakesting atau tempat
beton dicorkan harus benar benar bersih dari segala kotoran. Semua bekas bekas beton yang tercecer
pada baja tulangan dan bagian dalam bakesting harus segera di bersihkan.
Juga air yang tergenang pada acuan beton atau pada tempat beton akan dicorkan harus segera
dihilangkan. Aliran air yang dapat mengalir ketempat beton dicor, harus dicegah dengan mengadakan
drainage yang baik atau dengan metode lain yang disetujui pengawas, untuk mencegah jangan sampai
beton yang baru dicor menjadi terkikis pada saat atau setelah proses pengecoran.
Pengecoran tidak dapat dimulai sebelum kondisi bekisting, tempat beton dicorkan, kondisi permukaan
beton yang berbatasan dengan daerah yang akan dicor, dan juga keadaan pembesian selesai diperiksa
dan disetujui oleh Direksi/Konsultan pengawas. Setelah diperiksa dan disetujui pengawas, maka pekerjaan
yang dapat dilakukan hanyalah pekerjaan dalam atau terhadap bekisting sampai selesainya pengecoran
pada daerah yang telah disetujui, terkecuali dengan seijin pengawas.
Bilamana perlu, pemborong dapat menggunakan concrete pump, gerobak – gerobak dorong untuk
mengangkut adukan ketempat yang akan dicor. Pengangkutan beton tidak diperkenankan dengan ember –
ember.
Pada tiap pengecoran, kontraktor diwajibkan menempatkan seorang tenaga pelaksananya yang
berpengalaman baik dalam pekerjaan beton, dan pelaksana ini harus hadir, mengawasi, dan bertanggung
jawab atas pekerjaan pengecoran. Sedang semua pekerjaan pengecoran harus dilakukan oleh tenaga –
tenaga pekerja yang terlatih, yang jumlahnya harus mencukupi untuk menangani pekerjaan pengecoran
yang dilakukan. Sebelum pengecoran dimulai, semua paeralatan, material serta tenaga kerja yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang
sebelumnya disetujui pengawas. Tulangan, jarak, bekisting dan lain – lain, harus dijaga dengan baik
sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan dengan concrete vibrator
yang jumlahnya harus mencukupi. Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan metode
lainnya sebelum harus mendapatkan persetujuan dari pengawas terlebih dahulu.
Tidak diperkenankan melakukan pengecoran untuk suatu bagian dari pekerjaan beton yang bersifat
permanen tanpa dihadiri pengawas atau wakil pengawas (inspector). Pada bagian struktur yang terkena air
laut pada saat muka air laut tinggi (HWS), maka pengecoran bagian tersebut harus dilakukan pada saat
muka air laut rendah (LWS).
Kontraktor harus mengatur kecepatan kerja dalam menyalurkan adukan beton agar didapat suatu
rangkaian kecepatan baik mengangkut, meratakan, dan memadatkan adukan beton dengan suatu
kecepatan yang sama dan menerus.
Mengencerkan adukan beton yang sudah diangkut sama sekali tidak diperkenankan. Adukan beton yang
sudah terlanjur agak mengeras tapi belum dicorkan, harus segera dibuang.
Seluruh pekerjaan pengecoran beton harus diselesaikan segera sebelum adukan betonnya mulai
mengeras. Dan segala langkah perlindungan harus segera dilakukan terhadap beton yang baru dicor,
dimulai saat – saat beton belum mengeras.
Dalam hal terjadi kerusakan alat pada saat pengecoran, atau dalam hal pelaksanaan suatu pengecoran
tidak dapat dilaksanakandengan menerus, Kontraktor harus segera memadatkan adukan yang sudah
dicorkan sampai suatu batas tertentu dengan kemiringanyang merata dan stabil saat beton masih dalam
keadaan plastis. Bidang pengakhiran ini harus dalam keadaan bersih dan harus dijaga agar berada dalam
keadaan lembab sebagaimana juga pada kondisi untuk construction joint, sebelum nantinya dituangkan
adukan yang masih baru. Bila terjadi penyetopan pekerjaan pengecoran yang lebih lama dari satu jam,
pekerjaan harus ditangguhkan sampai suatu keadaan dimana beton sudah dinyatakan mulai mengeras
yang ditentukan oleh pihak pengawas.
Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti ditempat – tempat yang diperhitungkan aman dan
telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya mendapatkan persetujuan dari pengawas. Penghentian
maksimum 2 jam, untuk menyambung suatu pengecoran, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
permukaanya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungan-nya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yang aka disambung harusdisiram dengan air semen dengan campuran 1
pe : 0,5 air.
Beton yang baru selesai dicor, harus dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat sinar matahari
ataupun hujan. Juga air yang mengganggu beton yang sudah dicor harus ditanggulangi sampai suatu
batas waktu yang disetujui pengawas terhitung mulai pengecorannya Tidak sekalipun
diperkenankanmelakukan pengecoran beton dalam kondisi cuaca yang tidak baik untuk proses
pengerasan beton tanpa suatu upaya perlindungan yang dilakukan untuk mencegah hal – hal ini harus
dilindungi dengan air bersih atau ditutup dengan karung – karung yang senantiasa dibasahi dengan air,
terus menerus selama paling tidak 10 hari setelah pengecoran.
Apabila cuaca meragukan, sedangkan pengawas tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus
berlangsung, maka pihak pemborong harus menyediakan alat perlindungan/terpal yang cukup untuk
melindungi tempat yang sudah/akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau ketika suhu
udara naik diatas 320 C.
Untuk setiap jumlah 5 m3
untuk itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas. Semua biaya yang timbul ajibat penggunaan
bahan bahan tambahan (additive) menjadi tanggung jawab kontraktor.
6.14. Mutu beton
a) Mutu beton yang dilaksanakan harus mempunyai kokoh kubus pada umur 28 hari sebesar 175kg / cm2.
b) Hal tersebut diatas harus dibuktikan dengan contoh – contoh kubus pada beton sesuai menurut PBI
1971 Bab 4.7 dan SKSNI T – 15 – 1991 – 03,
c) Pengujian dilaksanakan setiap 5 m3 dan semua biaya pemeriksaan tersebut di tanggung oleh Kontraktor.
d) Ukuran Kubus Beton sesuai dengan PBI (NI-2) 1971 ditetapkan memakai ukuran 15 x 15 x 15 cm dan
silinder 15 x 30 cm.
e) Jika dianggap perlu Direksi bisa meminta pemeriksaan kubus untuk suatu pekerjaan.
6.15 Pemadatan Adukan Beton
Adukan beton harus diapadatkan hingga mencapai kepadatan yang maximum sehingga didapat beton yang
terhindar dari rongga – rongga yang timbul antara celah – celah koral, gelembung udara, dan adukan tadi harus
benar benar memenuhi ruang yang dicor dan menyeliputi seluruh benda yang seharusnya tertanam dalam beton.
Selama proses pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang mencukupi
keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan. Kekentalan adukan beton dan lama proses pemadatan harus
diatur sedemikian rupa agar dicapai beton yang bebas dari rongga, pemisahan unsur – unsur pembentuk beton.
Beton yang sedang mengeras harus selalu dibasahi mulai dari selesai pengecoran dengan sedikitnya selama 10
(sepuluh) hari. Pembasahan harus dilakukan dengan menutup permukaan beton dengan kain atau material lain yang
basah agar tetap lembab. Air yang digunakan untuk keperluan ini harus sama mutunya dengan air untuk bahan
adukan beton.
6.16. Perbaikan Beton
a. segera setelah bekisting dibuka, kondisi beton harus diperiksa pengawas. Bila dianggap oleh pengawas
perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan atau pembongkaran, maka langkah tadi harus sepenuhnya
dikerjakan atas beban biaya kontraktor.
b. Langkah-langkah perbaikan beton harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli. Hal-hal yang perlu
diperbaiki antara lain yang menyangkut ha-hal yang kurang baik pada permukaan beton terutama untuk
kebutuhan finishing. Kecuali dinyatakan lain, maka pelaksanaan pekerjaan perbaikan ini harus diselesaikan
dalam waktu 24 jam semenjak pembukaan bekisting. Tonjolan-tonjolan pada permukaan beton harus
dihilangkan.
c. Kondisi beton yang ternyata rusak akibat adanya rongga yang membahayakan dan permukaan cekung
yang berlebihan, dapat mengakibatkan perintah dibongkarnya beton tadi untuk kemudian dilakukan
pembersihan dan pengecoran ulang. Batas-batas daerah yang harus dibongkar tadi akan ditentukan oleh
pihak pengawas; begitu juga langkah pengecoran dan material yang akan digunakan.
6.17. Joints
a. Lokasi dan tipc dari construction joints harus sesuai dengan pada gambar rencana atau sebagaimana
ditentukan Pengawas. Pcnambahan construction joints yang dikehendaki Kontraktor demi pertimbangan
pelaksanaan, harus mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu. Pencntuan letak joints tadi harus
memperhatikan pola gaya-gaya yang bekerja ataupun untuk menghindari terjadinya retak.
b. Pcngecoran beton harus dilakukan secara menerus tanpa berhenti. Bila terjadi penghentian dalam
pengecoran pada suatu lokasi dimana pada pcngecoran nantinya, beton baru tidak akan dapat tercampur
dengan beton lama, maka batas tadi harus diperlakukan seperti construction joints, dimana permukaan
construction joints harus dikasarkan, dibersihkan dengan air hingga bersih. Penghentian pengecoran bila
tidak mcmungkinkan untuk pengecoran menerus, harus diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan
scbelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala
sesuatunya untuk pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pcngecoran.
6.18. Bekisting (Acuan Beton)
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas semua perhitungan dan gambar rencana bekistingnya
untuk mcndapat persetujuan bilamana diminta Pengawas, sebelum pekerjaan dilapangan dimulai. Dalam
hal bekisting ini, walaupun Pengawas tclah menyetujui untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari
Kontraktor, segala sesuatunya yang diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya mcnjadi tang,gung
jawab Kontraktor.
b) Material untuk bekisting dapat dibuat dari kayu, besi, atau material lain yang disetujui Pcngawas. Kesemua
tipe matcrial tadi bila digunakan tctap harus memenuhi kebutuhan untuk bentuk, ukuran, kwalitas dan
kekuatan, schingga didapat hasil beton yang halus, rata, dan sesuai dimensi yang direncanakan.
c) Bekisting harus benar-benar menjamin agar air yang tcrkandung dalam adukan beton tidak hilang atau
berkurang. Pengerjakan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan papan bekisting terjamin
rapat dan tidak akan menimbulkan kebocoran. Konstruksi bekisting harus cukup kaku, dengan pengaku-
pengaku (bracing) dan pengikat (ties) untuk mencegah terjadinya pergeseran ataupun perubahan bentuk
yang diakibatkan gaya-gaya yang mungkin bekerja pada bekisting tadi. Hubungan-hubungan antara bagian
bekisting harus menggunakan alat-alat yang memadai agar didapat bentuk dan kekakuan yang baik.
Pengikatan bagian bekisting harus dilakukan horizontal dan vertikal. Scinua bckisting hartis dircncanakan
agar dalam proscs pembukaan tanpa memukul atau mcnisak bcton. Untuk pcngikatan dalam bcton harus
mcnggunakan batang bcsi dan mumya.
d) Bila diperkirakan akan tcrcndam air, Pemborong harus mcmbuat bckisting kedap air dengan mclapisinya
menggunakan bahan yang tidak tembus air scsuai petunjuk Pengawas.
e) Semua material yang scicsai digunakan sebagai bckisting harus dibersihkan dengan teliti sebelum
digunakan kcmbali, dan bckisting yang telah digunakan bcrulang kali dan kondisinya sudah tidak dapat
diterima Pengawas, harus scgcra disingkirkan untuk tidak dapat dipergunakan lagi atau bilamana mungkin
diperbaiki agar kembali sempuma kondisinya.
f) Bila dipakai bckisting multiplek atau triplcks maka pennukaan harus cukup rata dan tebal yang dipakai
minimal adalah 12 mm dcngan perkuatan balok kayu 5/7 cm dengan jarak maksimal 40 cm dan
pemakaiannya maksimum 3 kali. Kayu yang dipakai adalah kayu kelas II yang scsuai dcngan persyaratan
PPKI 1970 atau kayu lokal yang setaraf. Semua pckerjaan sudut-sudut bcton, bilamana tidak dinyatakan
lain dalam gambar harus ditakik 25 mm.
g) Konstruksi dari bekisting, scperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan perhitungan
harus diajukan dan disetujui Pengawas.
h) Bagian dalam dari bckisting bcsi dan kayu bolch dipolcs dcngan non-staining tnineral oil dengan
scpcngetahuan Konsultan Pcngawas. Pclumasan tadi hanis dilakukan dengan hati-hati agar cairan tadi
tidak mcngcnai bidang dasar pondasi dan juga pembesian.
i) Bckisting kayu bilamana tidak dipolcs minyak scperti terscbut diatas, harus dibasahi hingga benar-bcnar
basah sebelum pengecoran bcton.
j) Sebelum pengccoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran dan kering dari air.
k) Pembersihan dan pengcringan harus sedcmikian rupa hingga terjamin mutu bcton yang diharapkan dan
untuk jaminan bahwa bagian dalam bekisting bctul-bctul kcring harus digunakan kompresor. Finishing beton
bertulang scjauh mungkin dihindari dan perataan pcnnukaan bcton harus dilakukan sesuai petunjuk
Pcngawas.
6.19. Pembongkaran Bekisting
a. Secara umum, kccuali dinyatakan lain olch Pengawas, scmua bckisting harus disingkirkan clari perniukaan
beton. Untuk mcmungkinkan tidak terganggunya kemajuan pekerjaan dan dapat dengan scgcra dilakukan
langkah perbaikan bila perlu, bekisting harus secepatnya dibongkar scgera setclah bcton mempunyai
kekerasan dan kckuatan seperlunya. Bekisting untuk bagian atas dari bidang beton yang miring, harus
scgcra dibongkar segcra sctclah bcton mcmpunyai kekakuan untuk mcnccgah berubahnya bcntuk
permukaan bcton. Bilamana diperlukan perbaikan pada bidang atas bcton yang miring, maka perbaikan tadi
harus sesegera mungkin, dan dilanjutkan dengan langkah-langkah penjagaan pada proses pengerasan
beton (curing).
c) Pembukaan bekisting tidak diperkenankan dilakukan sebelum beton mencapai umur sesuai daftar dibawah
ini setel.th pengecorannya dan sebelum beton mengeras untuk menahan gaya-gaya yang akan ditahannya.
Pembongkaran bckisting harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah timbulnya kerusakan pada
beton. Bilatnana timbul kerusakan pada beton pada saat pcmbongkaran bekisting, tnaka langkah
perbaikannya harus sesegera mungkin dilakukan. Pembongkaran bekisting beton tidak bolch dilakukan
sebelum waktu pengerasan menurut PRI 1971 dipenuhi, dan juga harus mengikuti daftar berikut mengenai
ketentuan diperkenankannya pembulcaan suatu bckisting bila diihitung sejak selesai pengccoran . Sisi-sisi
balok yang tidak dibcbani 3 hari Plat beton (penyangga tidak dibuka) 7 hari Tiang-tiang pcnyangga plat bila
plat tidak mcndapat bcban 21 hari Tiang-tiang penyangga balok yang tidak dibebani 28 hari Tiang-tiang
pcnyangga cantilever 28 hari Dalam scgala kemungkinan, beban yang akan bekerja serta umur beton yang
terbebani harus ditinjau dan penyangganya harus dengan persetujuan Pengawas.
6.20. Volume Pembayaran
b. Volume untuk pembayaran dinyatakan dalam meter kubik yang diukur berdasar gambar rencana atau yang
disetujui Pengawas, untuk semua bagian bcton dalam Bill of Quantities.
c. Pembayaran didasarkan pada harga satuan yang tereantutn pada Bill of Quantities untuk beton yang tertcra
dalam gambar rencana, dan harga tadi harus sudah mencakup semua biaya untuk mengadakan bahan-
bahan, pengecoran, pemadatan, euring, perbaikan dan mendinish pennukaan beton.
d. Secara umum harga satuan tadi harus sudah mencakup supply dan penyimpanan semen, pasir, koral, air
untuk adukan. bahan campuran (admixtures), pengadaan, pemasangan, dan pembongkaran bekisting,
tenaga kerja untuk pengadukan; persiapan pcnnukaan bidang yang akan dicor, pcngangkutan adukan,
pemadatan, finishing dan eu•ing, construction joints; perbaikan beton untuk kondisi yang tidak memenuhi
spesifikasi, dewatering areal kerja, pengerjaan pada construction joints scsuai yang tertera pada gambar
reneana atau sesuai yang diinstruksikan Pengawas.
d) Harga satuan beton juga harus sudah mencakup biaya-biaya test untuk material dan kubus beton yang
sccara periodik harus dilakukan sesuai PBI 71 atau sebagaimana diinstruksikan Pengawas. Juga harus
mencakup biaya yang harus dikcluarkan kontraktor yang diakibatkan pekedaan perbaikan atau
pcmbongkaran yang diakibatkan olch pengccoran beton yang tidak memenuld spesifikasi.
e) Pcngukuran untuk pembayaran pckerjaan besi beton harus didasarkan pada bcrat tcoritis dari besi tulangan
yang tereamum dalam gambar rencana atau yang diinstruksikan Pcngawas. Tidak ada penambahan
pembayaran untuk pekerjaan pembuatan dan pcmasangan besi beton atau matcrial lainnya yang diperlukan
untuk tujuan pemasangan besi beton dan untuk tambahan pada construclion joints.
f) Pembayaran pekerjaan besi beton akan didasarkan pada harga satuan pada Bill of Quantities, yang mana
harga satuan ini sudah harus mcncakup supply, pengangicutan, pemotongan, pembengkokan, dan
pcmasangan besi beton scsuai spesifikasi.
PASAL 7 PEKERJAAN PASANGAN BATA.
7.1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kcrja, peralatan serta matcrial bantu
lainnya demi tcrlaksananya pekcrjaan dengan hasil yang sempurna.
B. Pekerjaan Lain Yang Tcrkait Mutu beton balok/icolom praktis, pada pekerjaan beton bcrtulang Kualitas angkur
besi, pada pckerjaan besi Plesteran dan acian, pada pekerjaan plesteran
C. Referensi PUBBI S11
D. Submittal
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menyerahkan contoh bahan kepada Konsultan
Pcngawas untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing, memperlihatkan layout penempatan angkur dan
kolom/balok praktis dan dctail pengangkuran.
E. Penanganan Bahan Perhatikan skedule pemasangan, sediakan bahan secukupnya agar tidak terjadi
Iccterlambatan pckerjaan atau terhentinya pekerjaan. Simpanan bahan-bahan ditempat yang tidak
bersinggungan dengan tanah langsung dan pengaruh alam scperti hujan dan panas.
7.2. Persyaratan Bahan
A. Material
1. Digunakan Bata Mesin ukuran 6.0 x 12 x 24 cm kclas I. terbakar matang, tidak keropos, tidak boleh pecah-pecah
melebihi 5% dari total penggunaan pasangan. Penggunaan batu bata ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
2. Bahan batu bata diambil dari satu sumbcr yang mcmiliki karakteristik dan mutu bahan yang scjenis. Batu bata
dengan daya serap air lebih dari 20% berat sendiri setclah pembenaman dalam air sclama 24 jam tidak dapat
dipakai. 3. Adukan
Seperti yang dijclaskan pada spesifikasi pekerjaan adukan pasangan dan plestcran adalah campuran 1 Ps : 4 Psr
untuk pasangan batu dan untuk Pasangan Batu Trasram mengunakan Campuran 1 Ps : 2 Psr .
B. Beton Kolom/Balok Praktis
Ukuran 12 x 12 cm dengan mutu dan kekuatan beton K-225 sesuai dengan spesifikasi pekerjaan bcton. Gunakan
tulangan minimal 4 0 12 mm dengan sengkang 0 6 mm jarak 20 cm. Pasangkan kolom dengan jarak kolom dan
balok praktis pada setiap bidang dinding 12 m 2 dengan jarak kolom maksimum 4 m.
C. Angkur
Gunakan angkur bcsi beton 0 10 mm jarak 60 cm, bata pengikat pasangan dengan dinding beton / kolom beton/
sloof.
7.3. Persyaratan Pelaksanaan
A. Pemcriksaan Lapangan Perhatikan keadaan struktur yang akan mendukung/dibebani pasangan bata. Bila ada
struktur pendukung yang belum sempurna maka pemasangan bata harus ditunda dahulu. Dalam hal pcnundaan dan
rencana dimulainya pekerjaan harus disampaikan/ diberitahukan secara tertulis.
B. Persiapan Pekerjaan
1. Permukaan bidang kerja harus dibcrsihkan dari segala kotoran dan benda-benda lain yang akan mengurangi
kualitas pekerjaan.
2. Bcrikan perlindungan terhadap batu bata pada saat persiapan pcmasangan maupun pada saat dilaksanakan
pemasangan.
C. Pembuatan dan Penggunaan Adukan Lakukan seperti yang dijclaskan pada spesifikasi adukan pasangan dan
plesteran.
D. Pemasangan
I. Batu Bata
Dipasang batu bata yang utuh, tidak retak atau cacat lainnya untuk mcmbuat dinding pasangan scsuai dengan yang
dircncanakan. Tidak diperkcnankan mempergunakan bahan yang patah, hanya kcadaan tcrtentu seperti pada sudut
atau perpotongan dengan bahan/pckcrjaan lain batu diijinkan mempergunakan bata yang patas tctapi tidak mclebilti
50%. Sebelum dipasangkan batu bata harus direndam di air sampai jenuh, dcmikian pula bidang yang akan
mcncrima pckajaan/pcmasangan harus terlcbih dahulu dibasahi agar dapat dihindari pcnyerapan air semen dari
adukan sccara Scbclum menambahkan/mclanjutkan pasangan baru di atas pasangan lama, yang terhenti sckurang-
kumngnya sclama 12 jam, maka pasangan lama harus dibcrsihkan dahulu, kedudukan bata yang longgar/Icpas
hanis diganti dan monar yang Icpas agar ditambal. Spesi pasangan dibuat dcngan tebal 2 cm untuk spcsi datar dan
1,5 cm untuk spcsi tcgak, kccuali jika ditcntukan lain. Mortar/spcsi datar dan tcgak harus penuh dan padat. Lakukan
koordinasi dan sediakan tempat atau lubang-lubang untuk pckcrjaan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
Tcra/Leveling, bata harus ditcra datar dan tcgaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan mcmta disctiap
tcmpat. Sctiap tahap pcmasangan bata tidak bolch Icbih tinggi dari 1,50 m.
2. Plesteran
Lakukan scperti yang tclah dijclaskan pada spesifikasi pekerjaan plestcran.
3. Pemasangan Angkur
Pasangkan angkur pada permukaan perlctakan pasangan, kolom atau balok dengan cam ditanamkan atau
dibautkan. Buatkan sctiap jamk 60 cm untuk arah vcrtikal dan 100 cm untuk arah horizontal dcngan panjang angkur
cfcktif 20 cm. Tentukan posisi atau tempat-tempat angkur ini tcrkoordinasi dengan tera siar datar dan tcgak.
4. Balok/lColom Praktis
Laksanakan pckerjaan balok dan kolom praktis ini scpcni yang disyaratkan dalam spcsifikasi pckcrjaan bcton cctak di
tcmpat. Pcngecoran beton ini baru dapat dilaksanakan jika pelccrjaan koordinasi lainnya yang bcrsinggungan
langsung sudah dipastikan kcdudukannya.
E. Pembersihan dan Perlindungan Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segcra kemudian berikan
perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh
dari scbuah bidang kerja selesai tcrpasang.
PASAL 8 PEKERIAAN PLESTERAN.
8.1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan plesteran untuk pasangan biasa dan pasangan trasram.
8.2. Bahan
PC, pasir daan air harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 8 ayat 1,2,3, dan 4 PBI 1971.
8.3. Perbandingan.
Adukan l pc : 4 ps untuk pelesteran biasa, 1pc : 2 ps untuk pleseteran trasram,. Semua pasangan harus
ditambah bahan anti penyusutan (anti shrinkage).
8.4. Persiapan permukaan.
Permukaan yang akan diplester harus bersih. Untuk mencegah mengeringnya plesteran sebelum waktunya
permukaan yang telah disiapkan harus dibasahi.
8.5. Pelaksanaan.
Tebal plesteran rata-rata 1,5 cm, rninimal 1 cm dan harus menghasilkan pennukaan yang rata atau sesuai
dengan persetujuan Direksi. Harus dipasang adukan-adukan patokan untuk mendapatican permukaan yang rata.
Plesteran harus diratakan dengan menggunakan alat kayu yang lurus, minimal sepanjang 1 m (satu meter).
Plesteran harus dibasahi untuk mencegah cacat-cacat. Pada keadaan cuaca kering dan panas plesteran harus
dilindunginterhadap pengeringan yang tidak merata atau berlebihan.
8.6. Memperbaiki dan membersihkan.
Kontraktor wajib memperbaiki plesteran dinding yang kurang sempurna dengan
cara membuang bagian-bagian tersebut dengan bentuk memanjang, memalcai alat serta diplester kembali.
Pekerjaan plesteran yang telah selesai harus bebas dari retak, noda dan cacat lainnya. Pada waktu-waktu tertentu
sclama pelaksanaan, dan bila pekerjaan telah selesai, semua plesteran yang tampak harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran.
PASAL 9 PEKERJAAN KERAMIK
9.1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kcrja, peralatan scrta material bantu lainnya dcmi
terlaksananya pekerjaan dengan hasil yang sempuma.
9.2. Bahan
1. Keramik Harus mempunyai kwalitas baik, produksi dalarn ncgeri dan memenuhi standard SII. Warna akan
discsuaikan bcrdasarkan pctunjuk dari Direksi. Ketebalan minimal 4 mm, dengan ukuran seperti yang tcrtera dalam
gambar, antara lain : Untuk lantai ruangan 40 x 40 cm dan 60 x 60 cm Untuk lantai KM/WC 20 x 20 cm Untuk dinding
KWWC • 20 x 25 cm
2. Sebelum bahan — bahan di datangkan di lokasi, Kontraktor wajib memberikan contoh secukupnya dan
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9.3. Item Pekerjaan
1. Lantai dipasang dari pasangan keramik uk. 40 x 40 cm dan 60 x 60 cm.
2. Pekerjaan pelapisan dinding meliputi pekerjaan plesteran dan pemasangan kcramik pada dinding kcramik uk.
20 x 25 cm pada KM/WC.
3. Lantai KM/WC, bak air dan bak lainnya dipasang keramik uk. 20 x 20 cm scrta tempat lain yang tclah
ditentukan dalam gambar.
9.4. Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum pemasangan kcramik dilakukan, terlebih dahulu ditimbun dengan tanah, dipadatkan kemudian dilapis
beton tumbuk dengan campuran I :3:6.
2. Pekerjaan lantai kcramik dipasang dengan adukan 1 Pc : 4 Ps, tebal adukan minimal 5 cm.
3. Celah (nut) antara lain lebarnya lebilt kurang 2 mm, sctclah pemasangan telah cukup kcring disiram pasta
semen (warna disesuaikan), kemudian dibersihkan.
4. Keramik yang cacat atau pecah tidak boleh dipasang.
5. Pada prinsipnya petnotongan harus dihindari, bila terpaksa harus dipotong, maka potongan tersebut tidak
boleh dari 1/2 ukurannya. Pemotongan harus dilaksanakan dcngan hati — hati dan rapi.
6. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan persiapan yang baik, terutama kctika
pemadatan tanah dan pelapisan beton turnbuk. Semua saluran pipa dan saluran dibawah lantai harus diatur dan
ditcmpatkan dengan baik agar pada saat pckerjaan lantai dilaksanakan tidak mengganggu kepada saluran pipa yang
ada.
PASAL 10
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Lingkup pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.1. Penyediaan alat bantu untuk pengangkutan, pcnyimpanan dan pclaksanaan.
1.2. Pcmcsanan dan pcnyimparnn bahan-bahan.
Contoh : Kccuali ditentukan lain, maka scmua contoh harus discrtakan dan contoh extrusion tidak kurang dari 30 x
30 cm2, dcngan kctebalan scperti yang ditcntukan untuk proyck tcrsebut. Contoh (Mock Up) harus dcngan ukuran
1:1.
Persyaratan Bahan :
1 . Kozen pintu bcrbahan kayu, dipakai kayu damar laut yang cukup kcring dan baik, sedangkan Daun pintu dari
calsiboard yang bcrmutu baik.
2. Ukuran kozcn dan daun pintu discsuaikan dengan gambar rcncana dan mcrupakan ukuran yang sudah discrut /
jadi.
3. Semua kozen yang berbahan kayu dan bcsi akan dicat dengan cat minyak dimana tcrlcbih dahulu dicat dasar / di
dempul dan disctujui olch Dircksi.
4. Bidang - bidang kozen kayu yang menycntuh adukan plesteran harus dipulas dcngan bahan cat menie scbanyak 2
x cat.
5. Lubang - lubang bekas paku atau lubang - lubang yang tcrdapat dipennukaan kayu, harus tcrlcbih dahulu di
dempul scbclum dicat.
6. Pintu dan dinding tcralis yang dibuat/dipa.sang dari bahan baja harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
peraturan ataupun standar yang bcrlaku di Indonesia. dalam hal ini mcngikuti peraturan-peraturan tersebut dibawah
ini sesuai edisi yang terakhir :
a. PPBBI Pcraturan Perencanaan Baja Bangunan Indonesia
b. PUBI-1982 Pcrsyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. AISC Specification for Design, Fabrication and Erection of Structural Steelfor Buildings
d. AWS Structural Welding Code, dll
7. Scbclum pekerjaan tcrscbut dimulai terlcbih dahulu mcndapat persctujuan Dircksi.
PASAL 11
PEKERJAAN ALAT - ALAT SANITASI.
Yang dimaksud dengan pekerjaan sanitary adalah :
1. Pengadaan dan pcmasangan kran - kran, closct duduk, urinoir, wastafcl dan floor drain scsuai dcngan gambar
rencana.
2. Mutu pipa, kran dan scmua bahan yang dipakai harus bcrmutu baik dan mcmpunyai standard SNI sena mendapat
persctujuan dari direksi/pengawas. Jumlah kebutuhan dari pemasangan instalasi air bcrsih dan air kotor
disesuaikan
dengan gambar rcncana dan daftar quantity.
PASAL 12
PEKERJAAN PLAFOND
1. Bahan penutup langit-langit dipergunakan bahan gypsum board, ukuran sesuai dengan gambar rencana. Untuk
rangka langit-langit dipakai Rangka Boral.
2. Pada langit-langit bagian tcngah dibuat list dan pada pertemuan dengan tembok bata dipasang list propil seperti
gambar rencana.
3. Hasil bidang-bidang yang tidak rata, melendut, retak-retak atau menunjukkan cacat lainnya harus segcra
diperbaiki
dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor. 4. Rencana pasangan langit-langit
dapat dilihat pada gambar rencana. Kontraktor berkewajiban untuk membuat gambar detail kerja (Shop Drawing)
dari rangka penggantung untuk disetujui Konsultan Pengawas/ Direksi.
PASA.L 13 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK.
Yang dimaksud dengan pekcrjaan instalasi listrik / elektrikal adalah pcmasangan seluruh instalasi penerangan dan
stop kontak, system operasi perangkat lunak, panel, saklar dan kabel pada bangunan schingga dapat diuji dengan
seksama, tidak termasuk penyediaan aliran listrik dari PLN. Pekerjaan instalasi listrik / elektrikal meliputi :
1. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan
2. Pengadaan dan pemasangan saklar, stop kontak, panel listrik dan assesories lainnya yang di perlukan.
Stop kontak, saklar , panel listrik dipakai yang berkualitas baik dan scbclum dipasang harus mendapat persetujuan
dari Dircksi. Jumlah kebutuhan dari pemasangan instalasi listrik disesuaikan dengan gambar rcncana dan daftar
quantity.
PASAL 14 PEKERJAAN CAT
I. Bahan-bahan/persyaratan khusus cat tembok, cat kayu dan cat besi
a. Cat tembok bagian luar (Exterior Wall) ,dengan 1 (satu) lapis Wall Siller dilanjutkan dcngan 2 (dua) lapis
finishing cat tcmbok. Cat tembok bagian dalam (Interior Wall) adalah sctara Vinilex, dengan 1 (satu) lapis
Wall Sillcr dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis finishing cat tembok. Cat kozen/ pintu : Cat kayu dipakai dengan
jenis cat minyak , dengan 2 (dua) lapis cat minyak.
b. Daftar bahan
Secepatnya sctelah pcnandatangan Kontrak, tctapi paling lambat 2 minggu sebelum pekerjaan cat,
Kontraktor wajib mcnyerahkan kepada Direksi daftar bahan yang akan dipergunakan untuk pengccatan.
Semua bahan yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu olch Dircksi.
c. Pilihan wama
Semua jenis warna yang akan dipakai harus terlebih dahulu dipilih dan disetujui olch Direksi/ Pembcri
Tugas.
d. Persiapan Bidang yang sudah pernah dicat harus dikupas kembali dan diampelas sehingga bebas dari
kemungkinan lepasnya laburan cat yang baru. Sebelum pengccatan dimulai, lantai-lantai harus dicuci scrta
dcbu-debu sedapat mungkin dicegah menempel pada bidang yang akan dan telah di cat. Semua
permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan scsttai dengan persyaratan tertulis dari pabrik. Harus
disediakan kain pembersih dcbu dengan secukupnya untuk mencapai tujuan tersebut di atas.
e. Pekerjaan permulaan/ cat dasar bcsi
Segera setelah besi dibersihkan, permukaan besi diberi cat dasar menie sebanyak 2 lapis dengan tebal 30-
35 micron. Besi yang telah diberi cat dasar sebelum pengiriman harus diperiksa terhadap cacat. Cat dasar
yang tidak memenulti syarat harus dibersihkan dengan sikat baja dan segera dibcri cat dasar baru. Apabila
dipergunakan besi yang telah dicat maka harus dicuci bcrsih.
f. Persiapan/ dasar plesteran
Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering sebelum pcngecatan dimulai. Semua
plcstcran atau dasar semen yang cacat harus dibuang dan diperbaiki lebih dahulu dengan plesteran yang
sejenis. Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali), semua lumut/ kerak pada
permukaan terscbut harus dibcrsihkan dcngan kain kasar yang dibasahi dengan air bcrsih, pemmkaan
dibiarkan mengering.
g. Untuk kayu demikian maka permukaannya harus diampelas sampai licin dan bebas dari cacat semua dcbu
dihilangkan sebclum pengecatan dimulai.
h. Cat besi : Besi harus dicat sebanyak 2 (dua) lapis dengan menie besi, kemudian baru dilanjutkan dengan 2
(dua) lapis finishing cat dengan cat minyak.
PASAL 15 PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran
jarak Penutup atap.
Pekerjaan rangka atap tidak meliputi ;
1. Pemasangan penutup atap
2. pemasangan kap finishing atap
3. talang selain jural dalam
4. Accessories atap
Persyaratan material rangka atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja mutu tinggi G 550
• Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
• Tegangan maksimum 550 Mpa
• Modulus elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka atap yang digunakan
untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut :
• Kelas ketahanan korosi minimum kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan alur 16 alur/inci
• Diameter bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan mekanikal
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya torsi 6,90 KN
Persyaratan pelaksanaan
1. Pembuatan & pemasangan kuda-kuda & bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar & desain
yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail & konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Jaminan struktural
• Jaminan yang dimaksud disini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan – persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel” (Australian Standart/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan struktural berdasarkan “Dead and live loads Combination (Australian Standard
1170.1 Part 1) & “Win load” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screw – self drilling-for the building and construction industries”
(Australian Standard 3566).
PASAL 16 PENUTUP
1. Semua item pekerjaan harus diselesaikan secara baik dan disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS). Pekerjaan yang tidak rapi, harus diperbaiki sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat (Maksimal).
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
pelaksanaannya harus mendapat persetujuan/petunjuk dari Direksi Lapangan.
3. Setelah sernua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) maka
halaman (lokasi) pekerjaan harus dtbersihkan dari sisa-sisa bahan dan diratakan sebaik mungkin.
4. Kontraktor diwajibkan melunasi "ASTEK" sesuai peraturan yang berlaku.
Ambon, Agustus 2023
Dibuat oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
ENRICO I. MATAHERU, ST
NIP : 19690108200701029