| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0826654378941000 | Rp 198,043,658 | - | |
| 0941350431941000 | - | - | |
| 0032597544941000 | Rp 186,768,000 | CV. Filadevia tidak menghadiri Klarifikasi Teknis sesuai jadwal. | |
| 0852623057941000 | Rp 193,597,000 | Rencna Keselamatan Konstruksi (RKK) CV. GRATIAS JAYA Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP 1. Nama Pokja berdasarkan contoh format Pakta Komitmen K3 pada lampiran MDP tidak ada/tidak sesuai 2. Identifikasi Bahaya pada uraian pekerjaan galian tanah pada format B1 tidak sesuai yang disyaratkan pada LDP | |
| 0750545931941000 | - | - | |
| 0942376815941000 | - | - | |
| 0942002429941000 | - | - | |
| 0026369702941000 | - | - | |
| 0941966897941000 | - | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0602026478941000 | - | - | |
CV Matthew Exel | 00*8**1****41**0 | - | - |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - | - |
| 0023296734941000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0020981940941000 | - | - | |
| 0017790122941000 | - | - | |
| 0026371658941000 | - | - | |
| 0019724681941000 | - | - | |
| 0025717117941000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS/RENCANA KERJA DAN SYARAT
( RKS )
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Satker : Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Kegiatan : Perencanaan Kegiatan Fisik DAK Tahun Anggaran 2023 ( PAKET SMP ).
Pekerjaan : Pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya SMP NEGERI 24 Ambon.
Lokasi : Nania – Kota Ambon.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembersihan lokasi, mengadakan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan ( bangunan, Peralatan ), pengadaan mebelair, mengadakan
tenaga kerja serta harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/BQ, RKS, untuk
mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor selesai seluruhnya hingga memuaskan
pemberi tugas. Dalam mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan/alat/dan
lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
1.4. Uraian Umum
Demi kelancaran pekerjaan :
- Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain
untuk penyimpanan material, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang,
dll. Lokasi yang dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.
- Kontraktor atas biaya sendiri apabila perlu dengan ijin Direksi dapat membuat
pagar sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik
Apabila telah selesai maka harus dibongkar/dibersihakan dari lokasi Pekerjaan.
- Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan
bahan-bahan yang terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya
- Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh
kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah
disetujui Direksi.
- Kontraktor harus meyediakan :
- Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis, Molen,Gerobak,
peralatan tukang dll. Atau peralatan lain yang diperlukan selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
2.1. Ukuran Penduga.
Ukuran penduga adalah indek ukuran, yang merupakan patokan pengambilan
ukuran untuk ketinggian maupun kedalaman. Patok ukuran Penduga berupa balok
sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5 cm yang semua sisinya diketam rata,dimeni 2
x dan ditanam/di pancang tegak lurus sedalam 100 cm didalam tanah areal bangunan.
2.2. Ukuran pokok / peil (+/- 0,00) adalah tinggi lantai dasar bangunan yang
direncanakan, ditentukan + 0.30 M dari permukaan jalan atau permukaan tanah yang
telah matang atau disesuaikan dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk direksi (
hasil survei lapangan ). Selanjutnya semua ketinggian dan kedalaman dalam gambar
diambil dari tinggi +/- 0,00 ini.
2.3. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin bahwa
semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan gambar kerja
adalah betul.
2.4. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus
melaporkan secara tertulis kepada pengawas lapangan yang selanjutnya akan
dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama
Proyek, Nama Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor,
Nama Konsultan Pengawas dan Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk
Direksi atau sesuai dengan peraturan PEMDA setempat.
VI - 2
3.2. Papan Bangunan (bowplank)
1. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 3 cm.
2. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
3.3. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
dan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau
jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama pelaksanaan proyek
berjalan.
3.4. Bangunan sementara untuk Direksi, gudang dan bangsal kerja :
Apabila diperlukan dan mendapat persetujuan dari Direksi maka :
1. Luas bangunan sementara untuk Direksi, Gudang, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan, untuk kantor Direksi dilengkapi dengan meja
kursi tamu.
2. Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan harus dibongkar
stelah pekerjaan selesai kecuali atas perintah Direksi.
PASAL 4
PEKERJAAN GALIAN
4.1. Galian tanah untuk Pondasi.
1. Ukuran galian tanah untuk pondasi sesuai dengan gambar.
2. Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun / diangkut keluar papan bouwplank
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan selanjutnya.
3. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan cara
menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya
kontraktor.
4. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, tetapi setelah galian disetujui
oleh pengawas lapangan harus segera dimulai tahap pelaksnaan pekerjaan
berikutnya.
5. Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan, bangunan yang ada
harus diadakan dan dipasang penyangga pinggiran galian. Kontraktor
bertanggung jawab penuh bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang
diakibatkannya.
VI - 3
4.2. Penggusuran tanah lokasi bangunan dengan ketinggian sesuai dengan gambar atau
menurut petunjuk Direksi jika ada.
PASAL 5
PEKERJAAN URUGAN
5.1. Urugan tanah kembali.
Tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-sampah
maupun batu-batuan dan segala macam kotoran lainnya.
5.2. Urugan Sirtu.
Pengurugan sirtu pelaksanaan pemadatannya harus lapis demi lapis, setiap lapis
tebalnya 20 cm, pemadatannya digunakan alat pemadat/stamper.
Urugan sirtu ini dipergunakan untuk : Bawah lantai bangunan, dan sekitarnya.
Tinggi/Tebal urugan disesuaikan dengan gambar rencana atau petunjuk Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
6.1. Umum
1. Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan
Spesifikasi dan sesuai dengan garis elevasi, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
2. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pemeliharaan , pembongkaran bekisting dll.
3. Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar/BQ atau Seksi
lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimaan diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
4. Syarat dari PBI NI-2 1997 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan
dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam
Spesifikasi ini yang harus dipakai.
5. Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan.
VI - 4
6.2. Bahan.
1. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat
menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan didalam proyak.
2. Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam,
basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat
digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang
diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandinagn pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air
yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut
pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90% kuat tekan mortar dengan air suling
atau minum pada periode perawatan yang sama.
3. Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
labih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya dimana beton harus dicor.
4. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecah batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
5. Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras dan
awet dan bebas dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu
harus bersudut runcing bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang
mempengaruhi ikatannya dengan beton.
6.3. Pencampuran Dan Penakaran
1. Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan tersebut
dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Tabel di bawah.
VI - 5
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Rasio Air/ Semen Kadar Semen Min.
Beton Agregat Maks. (terhadap berat) (kg/m3 dari
Maks. (mm) campuran)
37 0,50 290
K225 25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
2. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
“slump” yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel dibawah, atau
yang disetujui Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan
pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03
(AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991
(AASHTO T141)
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Krakteristik Min “SLUMP” (mm)
(kg/cm2)
Benda Uji Benda Uji Tidak
Mutu
Kubus 15 x 15 Silinder 15 cm Digetarkan Digetarkan
Beton
x 15 cm3 x 30 cm
7 hari 28 7 hari 28
hari hari
K225 150 225 125 190 20 – 50 50 - 100
K175 115 175 95 145 30 – 60 50 - 100
K125 80 125 70 105 20 – 50 50 - 100
3. Penakaran Agregat
▪ Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam sak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah sak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
VI - 6
▪ Sebelum penakaran agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara
berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12
jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan
agregat.
4. Pencampuran
▪ Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
dari seluruh bahan.
▪ Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
▪ Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
▪ Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan kedalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit;
untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m3.
▪ Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual harus benar-benar tercampur dan sesuai dengan takaran.
6.4. Pelaksanaan Pengecoran
1. Penyiapan Tempat Kerja
▪ Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan kedalam beton ( bila ada, seperti pipa atau
selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser
pada saat pengecoran.
▪ Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh bahan, tulangan, bekisting dan
dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi kedalam
tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah dibawah pondasi.
VI - 7
2. Acuan
▪ Acuan dari tanah, bilaman disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
▪ Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
▪ Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
▪ Acuan harus dibuat sedemikian hingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3. Pengecoran
▪ Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton.
▪ Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi minyak disisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan
bekas.
▪ Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (contruction joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai.
▪ Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
▪ Air tidak boleh dialirkan diatas atau dinaikkan kepermuakaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
4. Konsolidasi
▪ Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
satu titik ke titik lain didalam cetakan.
▪ Penggetar harus dibatasi waktu pengunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
VI - 8
▪ Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan kedalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai
kedasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik
pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh menyetuh tulangan beton.
6.5. Pengerjaan Akhir
1. Pembongkaran Acuan
▪ Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah dibawah pelat, balok, gelagar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85%.
▪ Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railling), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca.
2. Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
▪ Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut untuk
memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata
dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau
oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
▪ Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin, harus sedikit kasar
tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
3. Perawatan Dengan Pembasahan
▪ Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
▪ Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras,
dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran
bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3
hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani
atau diikat kebawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran
udara.
VI - 9
▪ Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat-sifat kekuatan awal
yang tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai 79% dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
6.6. Baja Tulangan
1. Bahan
▪ Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu U24
▪ Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
beton pracetak dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1
dari Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu,
bata, atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
▪ Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi AASHTO M32 - 90.
2. Pembuatan Dan Penempatan
▪ Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan
harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokkan-bengkokkan atau kerusakan. Bila pembengkokan
secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak
terlalu berubah banyak.
▪ Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
▪ Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5) di
atas, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
▪ Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
▪ Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui
harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimum.
▪ Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih, disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
VI - 10
▪ Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran
penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
▪ Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak terekspos.
▪ Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin,
dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak
anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan
bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
▪ Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
adukan semen acian (semen dan air saja).
▪ Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk
kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
Pasal 7
PEKERJAAN LANTAI.
7.1. Urug Sirtu Bawah Lantai
1. Sebelum pekerjaan Cor Beton Lantai/Rabat Keliling Bangunan, dilakukan perataan/timbunan
tanah dalam ruangan harus sudah selesai 100% .
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan sirtu setebal minimal 5 cm kecuali ditentukan
lain dalam Gambar Bestek. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran
yang seragam. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang diinginkan
dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak dibenarkan melakukan pemadatan
secara manual.
3. Hasil pekerjaan lapisan urugan sirtu harus benar-benar rata dan elevasi hal ini harus dibuktikan
dengan pekerjaan Waterpassing.
VI - 11
7.2. Beton Cor beton Lantai
1. Pekerjaan beton cor bawah lantai dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dilakukan diatas lapisan
pasir urug dengan ketebalan minimal 5 cm.
2. Permukaan hasil pekerjaan cor beton lantai harus benar-benar rata dan elevasi hal ini dibuktikan
dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 8
Keramik Lantai
1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar dan
bestek atau yang setara dengannya. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan
bentuk yang benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya. Ukuran keramik lantai 40 X 40 polish untuk
ruangan dan 40 X 40 Un polish untuk selasar atau mengikuti ukuran yang ditentukan pada
Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.
Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal
dua merk yang berbeda kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
2. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan
alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan
lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
3. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang diatas tanah yang telah dipadatkan dengan
memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
4. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola
lantai yang ada pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan
karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian
perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik
harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
Bestek.
VI - 12
Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
Pasal 9.
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN.
9.1. Batako/batu semen.
1. Batako/Batu semen harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan
Bangunan yang berlaku atau disesuaikan dengan yang ada dipasaran.
2. Batako/Batu semen mempunyai dimensi yang sama dari hasil pembuatan yang sempurna dari
pabrik batako/batu semen dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut
dan diturunkan pada lokasi pekerjaan. Batako/batu semen bentuknya harus sempurna tidak
melengkung dan permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
3. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batako/batu semen karena mengikuti dimensi dan
ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Konsultan supervise. Toleransi
hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
9.2. Pasangan Dinding Batako/batu semen Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batako/batu semen campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding dan rolaag.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
cm dan minimal 1 cm. Batako/batu semen harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling
bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
3. Pasangan batako/batu semen tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah
horizontal. Setiap tinggi 80 cm pemasangan batako harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan. Hasil pemasangan batako/batu semen dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
VI - 13
9.3. Pasangan Pondasi Batu Kali/Karang
Pasangan Batu Kali/Karang digunakan untuk pekerjaan Pondasi Batu Kali/Karang.
1.Sebelum memulai Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memeriksa kembali kebenaran
perletakan, elevasi dan ukuran. Hasil pekerjaan ini harus disetujui Konsultan Supervisi.
2.Taburi dasar galian dengan pasir urug dan padatkan kemudian dipasang batu kosong/aans-
tamping menggunakan batu kali/batu karang.
3.Pasangan Pondasi batu Kali/karang diletakan diatas batu kosong batu kali/karang. Pasangan
Pondasi Batu kali/karang dipasang menggunakan Campuran 1 pc : 5 ps.
9. 4. Plesteran Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan batako harus disiram
dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 5 Ps , Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran
1 Pc : 5 Ps dilakukan pada pasangan dinding batako , beton. dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
plesteran baru yang tidak rata. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih
dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
4. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
VI - 14
Pasal 9.
PEKERJAAN PLAFOND.
9. 1 . Tripleks
1. Material utama plafond adalah Tripleks ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 4 mm atau
sesuai dengan yang diisyaratkan pada gambar bestek.
2. Tripleks adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. Tripleks yang didatangkan kelokasi
pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
9. 2. Rangka Plafond
1. Rangka plafond adalah rangka kayu kls II ukuran 5/7 cm dengan jarak 60 cm x 120 cm.
Pemasangan rangka plafond harus benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
Cara pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi.
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung kawat beton
atau paku sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4
pengantung plafond.
9 . 3. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond Tripleks 4 mm ukuran 1 lembar 1220 mm x 2440mm dilakukan langsung
pada rangka plafond Kayu Kls II dengan menggunakan paku tripleks.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari
penampakan sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup
dengan dempul.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh
dipotong sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya
pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
VI - 15
Pasal 10.
PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
RANGKA KAYU.
10. 1. Umum
Bahan Kosen yang digunakan dari Kayu Kls I ( Ukuran, perletakan dan bentuk dapat dilihat
pada gambar rencana ). Bahan Kosen harus berkualitas baik, rata dan tidak cacat.
Semua Kosen yang sisinya langsung berhubungan dengan dinding atau kolom beton, harus
diberi angker/baut minimal 6 buah.
Pemasangan /Penyetelan kosen dilakukan setelah pemasangan batu bata, disetel tegak lurus
dan sejajar dinding.
Semua kosen dapat disetel dan dipasang setelah pemborong mengajukan surat permintaan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Proyek.
10.2. Pekerjaan Daun Pintu/Daun Jendela.
1. Untuk daun pintu panil/Daun Jendela Rangka kayu kelas-I.
2. Bahan penutup untuk pintu panil menggunakan papan kayu KLS I finishing Cat.
3. Bahan Penutup jendela dengan menggunakan Kaca bening,
4. Setiap daun pintu dipasang menggunakan engsel 4 ”, masing-masing 3 buah.
5. Setiap daun jendela dipasang menggunakan Engsel 3”, masing-masing 2 buah dan
menggunakan kait angin, 1 buah serta grendel jendela 1 buah.
6. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik peletakan bentuk masing-masing
tipe serta ukurannya.
VI - 16
Pasal 11
Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
A. KETERANGAN
Semua daun pintu dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan alat
penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat
penggantung pada daun pintu, meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. BAHAN
Alat pengunci untuk :
❑ Pintu Ruangan dengan kunci tanam 2 slaag merk Union Elite
❑ Espagnolet tanam (atas dan bawah) untuk pintu dua daun eks lokal setara kualitas baik..
Engsel :
❑ Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel stainless steel berkualitas baik , ukuran 4”.
Masing-masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel.
❑ Engsel untuk Daun jendela menggunakan engsel stainless steel ukuran 3”. Masing-
masing jendela dipasang sebanyak 2 buah.
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui bersama dengan Konsultan Perencana.
C. PELAKSANAAN
a) Pemasangan tarikan/kunci dan espagnolet.
Lubang untuk pemasangan kunci harus dibuat persis dan tidak boleh longgar. Semua
alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap, tidak boleh memakai paku.
Espagnolet harus dipasang dengan rapih pada pintu dua daun di bagian atas dan
bawah.
VI - 17
b) Pemasangan engsel pada pintu/jendela.
Pada tiap daun pintu dan daun jendela dipasang masing-masing 2 ( dua ) engsel.
Sebelum engsel dipasang, Kontraktor harus yakin bahwa daun pintu/jendela telah
dibuat sesuai dengan ukuran dan bahwa pintu/jendela telah dipasang tegak lurus.
Tempat engsel pada kosen dan daun pintu/jendela harus ditatah dengan rapih setebal
engsel, sehingga bidang engsel benar-benar sebidang dengan permukaan kosen dan
pintu/jendela. Luas bidang tatahan harus persis dengan luas bidang engsel yang akan
ditanam. Sekrup-sekrup harus dipasang benar-benar tegak lurus pada bidang
penyekrupan, dan pemasangannya harus menggunakan obeng.
Pasal 12.
PEKERJAAN ATAP.
Pekerjaan konstruksi atap meliputi :
1. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan rangka atap
2. Pengadaan, pemasangan kuda-kuda kayu , penutup atap atau bahan lain sesuai
gambar rencana.
3. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan kuda-kuda & Gording dan Penutup
atap.
4. Pemasangan Penutup atap.
5. Pemasangan Listplank
12. 1. Kuda-kuda, Gording.
1. Menggunakan Kayu Kls I ( 6/12) dan berkualitas baik. Untuk Gording digunakan Kayu KLs II
(5/10 ) .
2. Bebas dari mata kayu , keropos dan harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh.
3. Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar Bestek. Profil mempunyai bentuk penampang yang
sesuai dengan yang dibutuhkan.
4. Bentuk Kuda-kuda sesuai dengan gambar rencana.
5. Pemasangan Gording sesuai dengan gambar rencana, lurus tidak bergelombang.
VI - 18
12 . 2. Pemasangan Kuda-kuda, Gording
1. Bentuk Kuda-kuda Kayu, baik bentang, tinggi dan kemiringanya sesuai dengan Gambar Bestek
dirakit/dipasang menurut bentuknya pada Bengkel kerja.
2. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan. Struktur
dijajarkan, diratakan, ditegakkan, dan dibaut sambungan dengan baik, untuk menjamin tidak
terjadinya perpindahan posisi pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
12.3. Penutup Atap :
Bahan penutup atap yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah Seng Gelombang BJLS 0.25 mm
Mudah digunakan, berpenampilan menarik dan berbahan dasar kualitas tinggi dengan daya tahan
panas mencapai yang baik tanpa mengalami perubahan warna dan bentuk. Bebas dari karatan dan
harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh. Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar
Bestek. Penutup atap dipasang pada Rangka Kuda-kuda/Gording dengan alat sambung paku seng.
Untuk pemasangan List Plank digunakan Kayu Papan KlS I, bentuk ukuran dapat dilihat pada gambar
rencana.
PASAL 13.
PEKERJAAN CAT
13.1. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh
pabrik pembuat dan menurut standar NI-3 1970 dan NI-4
13.2. Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam
bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang
dipakai adalah dari Merk Q-Luc atau merk lain yang setara dengannya. Kontraktor Pelaksana harus
memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh
Konsultan Perencana. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam table berikut ini :
VI - 19
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi Merek Type Warna
Dinding Luar/dalam Metrolite Cat Tembok
Pintu/Kayu/Listplank/kosen Gloteks Cat Kayu/Minyak
Plafond/Tripleks Metrolite Cat Tembok.
13.3. Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton harus benar-benar
kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
dengan kertas amplas.
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Plafond Interior : 1 Kali cat dasar , dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Minyak/Kayu : 1 Kali Dempul/dasar, dan 2 Kali Cat warna.
VI - 20
PASAL 14
PEKERJAAN PELENGKAP
14.1. Laporan - Laporan.
Kontraktor/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani
laporan-laporan yang berupa :
1. Laporan harian.
▪ Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
dipergunakan.
▪ Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
▪ Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam
lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
▪ Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-
lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan
disahkan. Laporan harian yang disahkan yang merupakankan rekaman
kejadian dan kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan
baik oleh Direksi dan Kontraktor.
2. Laporan Mingguan.
Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
mempersiapkan dan menyediakan :
▪ Laporan mingguan yang mencatat perihal macam pekerjaan dan laporan
kemajuan pekerjaan.
▪ Laporan bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan.
▪ Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana
sewaktu-waktu Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan
sebagainya dalam buku harian tsb.
VI - 21
PASAL 15
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
15.1 Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua
bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
15.2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah / kotoran.
15.3. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini sebaik – baiknya
sehingga memuaskan Direksi serta pemberi pekerjaan, serta tidak melakukan
perbaikan.
15.4. Setelah Penyerahan Kedua (II) semua barang – barang dan peralatan milik Kontraktor
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
PASAL 16 .
LAIN - LAIN
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
VI - 22