| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032597544941000 | Rp 381,100,000 | - | |
| 0602026478941000 | Rp 399,000,000 | - | |
| 0750545931941000 | Rp 426,897,580 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang disampaikan oleh pokja pemilihan | |
| 0944093970941000 | Rp 388,249,418 | tidak dapat klarifikasi pengalaman 2 tahun pelaksana bangunan gedung | |
| 0940673718941000 | Rp 419,554,879 | tidak menghadiri undangann klarifikasi administrasi kualifikasi dan teknis | |
| 0029963253941000 | Rp 407,631,252 | tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi kualifikasi dan teknis | |
| 0942002429941000 | - | - | |
| 0941966897941000 | - | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0020981940941000 | - | - | |
CV Matthew Exel | 00*8**1****41**0 | - | - |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - | - |
Seira Permai | 04*4**0****41**0 | - | - |
| 0023296734941000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0026371658941000 | - | - | |
| 0941350431941000 | - | - | |
| 0019724681941000 | - | - | |
| 0025717117941000 | - | - | |
| 0942376815941000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS/RENCANA KERJA DAN SYARAT
( RKS )
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Satker : Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Kegiatan : Perencanaan Kegiatan Fisik DAK Tahun Anggaran 2023 ( PAKET SMP ).
Pekerjaan : Pembangunan Ruang TU beserta perabotnya SMP NEGERI 24 Ambon.
Lokasi : Nania – Kota Ambon.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembersihan lokasi, mengadakan, mengerjakan, mengangkut bahan-
bahan ( bangunan, Peralatan ), pengadaan mebelair, mengadakan tenaga kerja serta harus dilaksanakan
sesuai gambar rencana/BQ, RKS, untuk mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor selesai seluruhnya hingga memuaskan
pemberi tugas. Dalam mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan/alat/dan
lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
1.4. Uraian Umum
Demi kelancaran pekerjaan :
- Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain
untuk penyimpanan material, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang,
dll. Lokasi yang dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.
- Kontraktor atas biaya sendiri apabila perlu dengan ijin Direksi dapat membuat
pagar sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik
Apabila telah selesai maka harus dibongkar/dibersihakan dari lokasi Pekerjaan.
- Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan
bahan-bahan yang terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya
- Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh
kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah
disetujui Direksi.
- Kontraktor harus meyediakan :
- Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis, Molen,Gerobak,
peralatan tukang dll. Atau peralatan lain yang diperlukan selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
2.1. Ukuran Penduga.
Ukuran penduga adalah indek ukuran, yang merupakan patokan pengambilan ukuran untuk
ketinggian maupun kedalaman. Patok ukuran Penduga berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang
5 x 5 cm yang semua sisinya diketam rata,dimeni 2 x dan ditanam/di pancang tegak lurus sedalam 100
cm didalam tanah areal bangunan.
2.2. Ukuran pokok / peil (+/- 0,00) adalah tinggi lantai dasar bangunan yang direncanakan, ditentukan +
0.30 M dari permukaan jalan atau permukaan tanah yang telah matang atau disesuaikan dengan
gambar kerja atau sesuai petunjuk direksi ( hasil survei lapangan ). Selanjutnya semua ketinggian dan
kedalaman dalam gambar diambil dari tinggi +/- 0,00 ini.
2.3. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin bahwa semua
permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan gambar kerja adalah betul.
2.4. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus melaporkan secara
tertulis kepada pengawas lapangan yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama Proyek, Nama
Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan Pengawas dan
Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan peraturan PEMDA
setempat.
3.2. Papan Bangunan (bowplank)
1. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 3 cm.
2. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
3.3. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dan harus bersih
dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan
selama pelaksanaan proyek berjalan.
3.4. Bangunan sementara untuk Direksi, gudang dan bangsal kerja :
Apabila diperlukan dan mendapat persetujuan dari Direksi maka :
1. Luas bangunan sementara untuk Direksi, Gudang, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan
dengan kebutuhan, untuk kantor Direksi dilengkapi dengan meja kursi tamu.
2. Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan harus dibongkar stelah pekerjaan
selesai kecuali atas perintah Direksi.
PASAL 4
PEKERJAAN GALIAN
4.1. Galian tanah untuk Pondasi.
1. Ukuran galian tanah untuk pondasi sesuai dengan gambar.
2. Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun / diangkut keluar papan bouwplank sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu pekerjaan selanjutnya.
3. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan cara menimba,
memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya kontraktor.
4. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, tetapi setelah galian disetujui oleh pengawas
lapangan harus segera dimulai tahap pelaksnaan pekerjaan berikutnya.
5. Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan, bangunan yang ada harus diadakan dan
dipasang penyangga pinggiran galian. Kontraktor bertanggung jawab penuh bila terjadi longsoran
atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya.
4.2. Penggusuran tanah lokasi bangunan dengan ketinggian sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk
Direksi jika ada.
PASAL 5
PEKERJAAN URUGAN
5.1. Urugan tanah kembali.
Tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-sampah maupun batu-batuan
dan segala macam kotoran lainnya.
5.2. Urugan Sirtu.
Pengurugan sirtu pelaksanaan pemadatannya harus lapis demi lapis, setiap lapis tebalnya 20 cm,
pemadatannya digunakan alat pemadat/stamper.
Urugan sirtu ini dipergunakan untuk : Bawah lantai bangunan, dan sekitarnya. Tinggi/Tebal urugan
disesuaikan dengan gambar rencana atau petunjuk Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
6.1. Umum
1. Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton,
termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan
garis elevasi, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang
diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pemeliharaan ,
pembongkaran bekisting dll.
3. Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak
haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar/BQ atau Seksi lain yang berhubungan dengan
Spesifikasi ini, atau sebagaimaan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
4. Syarat dari PBI NI-2 1997 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang
dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan ketentuan dalam
Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
5. Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data
pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan.
6.2. Bahan.
1. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang memenuhi
AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi
Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran
tidak boleh digunakan. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan didalam proyak.
2. Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan
bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan
diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui
dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air
yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
perbandinagn pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan
dengan memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan
mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90% kuat tekan mortar dengan
air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3. Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak labih dari ¾ dari
jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah
lainnya dimana beton harus dicor.
4. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh
dengan pemecah batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika
perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
5. Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras dan awet dan bebas
dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing bebas
dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatannya dengan beton.
6.3. Pencampuran Dan Penakaran
1. Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan dengan membuat
dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan
jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran
percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Tabel di bawah.
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Rasio Air/ Semen Kadar Semen Min.
Beton Agregat Maks. (terhadap berat) (kg/m3 dari
Maks. (mm) campuran)
37 0,50 290
K225 25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
2. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan “slump” yang
dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel dibawah, atau yang disetujui Direksi Pekerjaan,
bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO
T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-
1991 (AASHTO T141)
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Krakteristik Min “SLUMP” (mm)
(kg/cm2)
Benda Uji Benda Uji Tidak
Mutu
Kubus 15 x 15 Silinder 15 cm Digetarkan Digetarkan
Beton
x 15 cm3 x 30 cm
7 hari 28 7 hari 28
hari hari
K225 150 225 125 190 20 – 50 50 - 100
K175 115 175 95 145 30 – 60 50 - 100
K125 80 125 70 105 20 – 50 50 - 100
3. Penakaran Agregat
▪ Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kemasan
dalam sak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan
adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah sak semen. Agregat harus diukur
beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
▪ Sebelum penakaran agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan dalam kondisi
lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering permukaan, dengan menyemprot
tumpukan agregat dengan air secara berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi
paling sedikit 12 jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan
agregat.
4. Pencampuran
▪ Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang
disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
▪ Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk
mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
▪ Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
▪ Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan kedalam campuran bahan
kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah
berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau
kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap penambahan 0,5 m3.
▪ Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual harus benar-benar tercampur dan sesuai
dengan takaran.
6.4. Pelaksanaan Pengecoran
1. Penyiapan Tempat Kerja
▪ Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus
dimasukkan kedalam beton ( bila ada, seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan
diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
▪ Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh bahan, tulangan, bekisting dan dapat meminta
Kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi kedalam tanah keras, pengujian kepadatan
atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah dibawah
pondasi.
2. Acuan
▪ Acuan dari tanah, bilaman disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk dari galian, dan
sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang
diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
▪ Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan
kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
▪ Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur yang
tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan untuk
permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
▪ Acuan harus dibuat sedemikian hingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3. Pengecoran
▪ Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran
telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu
beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
▪ Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak disisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
▪ Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(contruction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
▪ Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang
telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
▪ Air tidak boleh dialirkan diatas atau dinaikkan kepermuakaan pekerjaan beton dalam waktu 24
jam setelah pengecoran.
4. Konsolidasi
▪ Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran
harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan
yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain didalam cetakan.
▪ Penggetar harus dibatasi waktu pengunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang
diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
▪ Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan kedalam beton basah secara
vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai kedasar beton yang baru dicor,
dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar
kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari
45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga
tidak boleh menyetuh tulangan beton.
6.5. Pengerjaan Akhir
1. Pembongkaran Acuan
▪ Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur yang
sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah
dibawah pelat, balok, gelagar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 85%.
▪ Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen,
sandaran (railling), dinding pemisah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos harus
dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam,
tergantung pada keadaan cuaca.
2. Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
▪ Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian
yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh
cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
▪ Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin, harus sedikit kasar tetapi merata
dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
sebelum beton mulai mengeras.
3. Perawatan Dengan Pembasahan
▪ Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang
terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi
seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
▪ Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan menyelimutinya
dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat
jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap
air harus dibebani atau diikat kebawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran
udara.
▪ Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat-sifat kekuatan awal yang tinggi atau
beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah (aditif), harus dibasahi
sampai kekuatannya mencapai 79% dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
6.6. Baja Tulangan
1. Bahan
▪ Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu U24
▪ Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton pracetak
dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, terkecuali
disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai
tumpuan.
▪ Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi AASHTO
M32 - 90.
2. Pembuatan Dan Penempatan
▪ Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus dibengkokkan
secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan batang yang pada awalnya
lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokkan-bengkokkan atau kerusakan. Bila
pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
banyak.
▪ Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan dengan
mesin pembengkok.
▪ Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebutuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5) di atas, atau seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
▪ Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak
tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap
tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
▪ Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada Gambar.
Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan
diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat
disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada
penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
▪ Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih, disetujui, maka panjang tumpang tindih
minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
▪ Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar atau
secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Direksi Pekerjaan
menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan
dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan
terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
▪ Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak
terekspos.
▪ Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan
antara pelat.
▪ Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka
seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian (semen dan air
saja).
▪ Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
Pasal 7
PEKERJAAN LANTAI.
7.1. Urug Sirtu Bawah Lantai
1. Sebelum pekerjaan Cor Beton Lantai/Rabat Keliling Bangunan, dilakukan perataan/timbunan tanah dalam ruangan
harus sudah selesai 100% .
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan sirtu setebal minimal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar
Bestek. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran yang seragam. Lapisan pasir urug
harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain.
Tidak dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
3. Hasil pekerjaan lapisan urugan sirtu harus benar-benar rata dan elevasi hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan
Waterpassing.
7.2. Beton Cor beton Lantai
1. Pekerjaan beton cor bawah lantai dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dilakukan diatas lapisan pasir urug dengan
ketebalan minimal 5 cm.
2. Permukaan hasil pekerjaan cor beton lantai harus benar-benar rata dan elevasi hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
Waterpassing.
Pasal 8
Keramik Lantai
1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar dan bestek atau yang
setara dengannya. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan bentuk yang benar-benar siku pada setiap
sisi-sisinya. Ukuran keramik lantai 40 X 40 polish untuk ruangan dan 40 X 40 Un polish untuk selasar atau
mengikuti ukuran yang ditentukan pada Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.
Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal
dua merk yang berbeda kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
2. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan alasan warna yang
telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai
harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
3. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang diatas tanah yang telah dipadatkan dengan memakai spesi
semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
4. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola lantai yang ada
pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama
dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan
dimensi pada gambar pola lantai.
Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian
perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik
harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
Bestek.
Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
Pasal 9.
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN.
9.1. Batako/batu semen.
1. Batako/Batu semen harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan Bangunan yang
berlaku atau disesuaikan dengan yang ada dipasaran.
2. Batako/Batu semen mempunyai dimensi yang sama dari hasil pembuatan yang sempurna dari pabrik batako/batu
semen dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
Batako/batu semen bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-benar rata untuk semua
sisinya.
3. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batako/batu semen karena mengikuti dimensi dan ukuran yang
berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Konsultan supervise. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi
dan bukan untuk kualitas.
9.2. Pasangan Dinding Batako/batu semen Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batako/batu semen campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding dan rolaag.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1
cm. Batako/batu semen harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
sambungan.
3. Pasangan batako/batu semen tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah horizontal. Setiap tinggi 80
cm pemasangan batako harus disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan. Hasil
pemasangan batako/batu semen dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
9.3. Pasangan Pondasi Batu Kali/Karang
Pasangan Batu Kali/Karang digunakan untuk pekerjaan Pondasi Batu Kali/Karang.
1.Sebelum memulai Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memeriksa kembali kebenaran
perletakan, elevasi dan ukuran. Hasil pekerjaan ini harus disetujui Konsultan Supervisi.
2.Taburi dasar galian dengan pasir urug dan padatkan kemudian dipasang batu kosong/aans-
tamping menggunakan batu kali/batu karang.
3.Pasangan Pondasi batu Kali/karang diletakan diatas batu kosong batu kali/karang. Pasangan
Pondasi Batu kali/karang dipasang menggunakan Campuran 1 pc : 5 ps.
9. 4. Plesteran Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan batako harus disiram dengan air dengan
merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 5 Ps , Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran 1 Pc : 5 Ps
dilakukan pada pasangan dinding batako , beton. dengan campuran 1 Pc : 5 Ps. Plesteran harus menghasilkan
permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak
rata. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Supervisi.
4. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan pekerjaan cat dinding
tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 10.
PEKERJAAN PLAFOND.
10. 1 . Tripleks
1. Material utama plafond adalah Tripleks ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 4 mm atau sesuai dengan yang
diisyaratkan pada gambar bestek.
2. Tripleks adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. Tripleks yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak
boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
10. 2. Rangka Plafond
1. Rangka plafond adalah rangka kayu kls II ukuran 5/7 cm dengan jarak 60 cm x 120 cm. Pemasangan rangka
plafond harus benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi. Cara pemasangan rangka plafond
sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi.
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung kawat beton atau paku sesuai
dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4 pengantung plafond.
10. 3. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond Tripleks 4 mm ukuran 1 lembar 1220 mm x 2440mm dilakukan langsung pada rangka plafond
Kayu Kls II dengan menggunakan paku tripleks.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari penampakan
sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup dengan dempul.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut. Plafond yang telah
selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh dipotong sembarangan tetapi harus
dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
Pasal 11.
PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
RANGKA KAYU.
11. 1. Umum
Bahan Kosen yang digunakan dari Kayu Kls I ( Ukuran, perletakan dan bentuk dapat dilihat pada gambar rencana
). Bahan Kosen harus berkualitas baik, rata dan tidak cacat.
Semua Kosen yang sisinya langsung berhubungan dengan dinding atau kolom beton, harus diberi angker/baut
minimal 6 buah.
Pemasangan /Penyetelan kosen dilakukan setelah pemasangan batu bata, disetel tegak lurus dan sejajar dinding.
Semua kosen dapat disetel dan dipasang setelah pemborong mengajukan surat permintaan dan mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Proyek.
11.2. Pekerjaan Daun Pintu/Daun Jendela.
1. Untuk daun pintu panil/Daun Jendela Rangka kayu kelas-I.
2. Bahan penutup untuk pintu panil menggunakan papan kayu KLS I finishing Cat.
3. Bahan Penutup jendela dengan menggunakan Kaca bening,
4. Setiap daun pintu dipasang menggunakan engsel 4 ”, masing-masing 3 buah.
5. Setiap daun jendela dipasang menggunakan Engsel 3”, masing-masing 2 buah dan menggunakan kait angin, 1
buah serta grendel jendela 1 buah.
6. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik peletakan bentuk masing-masing tipe serta ukurannya.
Pasal 12
Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
A. KETERANGAN
Semua daun pintu dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan alat penggantung dan pengunci
ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu, meliputi pengadaan
bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. BAHAN
Alat pengunci untuk :
❑ Pintu Ruangan dengan kunci tanam 2 slaag merk Union Elite
❑ Espagnolet tanam (atas dan bawah) untuk pintu dua daun eks lokal setara kualitas baik..
Engsel :
❑ Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel stainless steel berkualitas baik , ukuran 4”. Masing-masing
pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel.
❑ Engsel untuk Daun jendela menggunakan engsel stainless steel ukuran 3”. Masing-masing jendela dipasang
sebanyak 2 buah.
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui bersama dengan Konsultan Perencana.
C. PELAKSANAAN
a) Pemasangan tarikan/kunci dan espagnolet.
Lubang untuk pemasangan kunci harus dibuat persis dan tidak boleh longgar. Semua alat kunci harus
dipasang dengan sekrup secara lengkap, tidak boleh memakai paku.
Espagnolet harus dipasang dengan rapih pada pintu dua daun di bagian atas dan bawah
b) Pemasangan engsel pada pintu/jendela.
Pada tiap daun pintu dan daun jendela dipasang masing-masing 2 ( dua ) engsel. Sebelum engsel
dipasang, Kontraktor harus yakin bahwa daun pintu/jendela telah dibuat sesuai dengan ukuran dan
bahwa pintu/jendela telah dipasang tegak lurus.
Tempat engsel pada kosen dan daun pintu/jendela harus ditatah dengan rapih setebal engsel, sehingga
bidang engsel benar-benar sebidang dengan permukaan kosen dan pintu/jendela. Luas bidang tatahan
harus persis dengan luas bidang engsel yang akan ditanam. Sekrup-sekrup harus dipasang benar-benar
tegak lurus pada bidang penyekrupan, dan pemasangannya harus menggunakan obeng.
Pasal 13.
PEKERJAAN ATAP.
Pekerjaan konstruksi atap meliputi :
1. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan rangka atap
2. Pengadaan, pemasangan kuda-kuda kayu , penutup atap atau bahan lain sesuai gambar rencana.
3. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan kuda-kuda & Gording dan Penutup atap.
4. Pemasangan Penutup atap.
5. Pemasangan Listplank
13. 1. Kuda-kuda, Gording.
1. Menggunakan Kayu Kls I ( 6/12) dan berkualitas baik. Untuk Gording digunakan Kayu KLs II (5/10 ) .
2. Bebas dari mata kayu , keropos dan harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh.
3. Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar Bestek. Profil mempunyai bentuk penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan.
4. Bentuk Kuda-kuda sesuai dengan gambar rencana.
5. Pemasangan Gording sesuai dengan gambar rencana, lurus tidak bergelombang.
13 . 2. Pemasangan Kuda-kuda, Gording
1. Bentuk Kuda-kuda Kayu, baik bentang, tinggi dan kemiringanya sesuai dengan Gambar Bestek dirakit/dipasang
menurut bentuknya pada Bengkel kerja.
2. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan. Struktur dijajarkan, diratakan,
ditegakkan, dan dibaut sambungan dengan baik, untuk menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi pada saat
mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
13.3. Penutup Atap :
Bahan penutup atap yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah Seng Gelombang BJLS 0.25 mm Mudah digunakan,
berpenampilan menarik dan berbahan dasar kualitas tinggi dengan daya tahan panas mencapai yang baik tanpa
mengalami perubahan warna dan bentuk. Bebas dari karatan dan harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh.
Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar Bestek. Penutup atap dipasang pada Rangka Kuda-kuda/Gording dengan alat
sambung paku seng.
Untuk pemasangan List Plank digunakan Kayu Papan KlS I, bentuk ukuran dapat dilihat pada gambar rencana.
PASAL 14.
PEKERJAAN CAT
14.1. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh pabrik pembuat dan
menurut standar NI-3 1970 dan NI-4
14.2. Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam bungkus dan
kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang dipakai adalah dari Merk Q-Luc
atau merk lain yang setara dengannya. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua
merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada semua posisi
bangunan kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam table berikut ini :
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi Merek Type Warna
Dinding Luar/dalam Metrolite Cat Tembok
Pintu/Kayu/Listplank/kosen Gloteks Cat Kayu/Minyak
Plafond/Tripleks Metrolite Cat Tembok.
14.3. Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton harus benar-benar kering sebelum
dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya dengan kertas amplas.
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau Konsultan
Supervisi :
a. Cat Tembok : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Plafond Interior : 1 Kali cat dasar , dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Minyak/Kayu : 1 Kali Dempul/dasar, dan 2 Kali Cat warna.
Pasal 15.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO. JENIS / TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & PENGENDALIAN
RESIKO K3 RESIKO K3
1 Galian Tanah 1.Terkena alat galian tanah. 1.Bekerja dgn hati-hati.
2. Terkena tanah/tertimpa longsoran 2. Buat turap pengaman.
2 Pekerjaan Pondasi 1. Tertimpah Batu 1. Buat Pagar Pelindung
Luka ringan/sedang/ berat
2. Tangan dan Kaki kena batu 2.Pakai pengaman tangan
dan kaki
3 Pekerjaan Beton Pekerjaan Lantai 1. Terjatuh saat pengecoran 1. Buat Perancah yang
Pekerjaan Dinding Pekerjaan Plesteran
Baik
2. Tertimpa Batu 2.Pakai pengaman tangan
dan kaki
4 Pekerjaan Atap 1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang baik
3. Tangan dan Kaki kena batu
3. Pakai helm pengaman
Pekerjaan Plafond / langit-langit Pekerjaan
Pintu dan Jendela.
2. Tangan Kena Peralatan 2. Pakai sarung tangan dan
helm
5 Pekerjaan Pengecetan 1. Menghirup Uap Cat 1. Pakai sarung tangan
3. Bahaya dari alat
Masker, Kacamata dan helm
3. Pakai pengaman tangan
dan kaki
Potong material
6 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1.Buat Sambungan yang
baik
2. Pakai sarung tangan dan
helm
PASAL 16
PENGADAAN PERABOT/MEBELAIR
3. Padamkan Listrik
Pengadaan Mebelair disesuaikan dengan persyaratan yang ada pada Bill Of Quantity atau
menurut petunjuk direkssi, berkualitas dengan bahan Kayu Klas I finishing Cat /Dico.
Rekanan harus menunjukan contoh mebelair yang digunakan untuk mendapat persetujuan dari
direksi/pengawas.
PASAL 17
PEKERJAAN PELENGKAP
17.1. Laporan - Laporan.
Kontraktor/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani
laporan-laporan yang berupa :
1. Laporan harian.
▪ Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
dipergunakan.
▪ Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
▪ Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam
lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
▪ Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-
lain.
▪ Buku harian selalu sedia/ada dilapangan dimana sewaktu-waktu direksi dapat
memberi dan catatan-catatan dsb.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan
disahkan. Laporan harian yang disahkan yang merupakankan rekaman
kejadian dan kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan
baik oleh Direksi dan Kontraktor.
2. Laporan Mingguan/Bulanan
Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
mempersiapkan dan menyediakan :
▪ Laporan mingguan/bulanan yang mencatat perihal macam pekerjaan dan
laporan kemajuan pekerjaan.
▪ Laporan Mingguan/bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan
pekerjaan dalam kurun mingguan/bulanan.
PASAL 18
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
18.1. Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua
bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
18.2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah / kotoran.
18.3. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini sebaik – baiknya
sehingga memuaskan Direksi serta pemberi pekerjaan, serta tidak melakukan
perbaikan.
18.4. Setelah Penyerahan Kedua (II) semua barang – barang dan peralatan milik Kontraktor
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
PASAL 19 .
LAIN - LAIN
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
VI - 2
VI - 3