PEMERINTAH KOTA AMBON
PERENCANAAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI
GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
(PAKET 1)
KEJAKSAAN NEGERI AMBON
RENCANA KERJA
&
SYARAT-SYARAT
( RKS )
1
2023
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Pekerjaan PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA (PAKET 1), Lokasi Kota Ambon, meliputi antara lain :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Sipil/Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Elektrikal
f. Pekerjaan Akhir
2. Spesifikasi Teknis :
Struktur Beton Bertulang dengan mutu beton K-300
Pekerjaan Dinding Batu Bata Merah dengan campuran 1 Pc : 5 Psr untuk pasangan
biasa dan 1 Pc : 3 Psr untuk pasangan trasraam, plesteran beton
Pekerjaan Penutup lantai menggunakan Keramik 60 x 60 cm, 40 x 40 cm, 30 x 30 cm
dan 20 x 20 cm.
Pekerjaan ACP menggunakan ACP PVDF Dengan Tebal 0,5 mm
Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela dengan Rangka Aluminium
Pekerjaan Plafond Gypsum Board.
3. Referensi
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021.
b. Undang-Undang RI No. 03/2004 tentang Pemerintah Daerah.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI 2847; 2019 Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung
d. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Paku dan kawat paku: SNI 03-0323-1989
f. Batu alam untuk bahan bangunan : SNI 03-0394-1989
g. Agregat beton : SNI 03-1750-1990
h. Pasir untuk adukan dan beton : SNI 03-0394-1989
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI. No. 08
j. Peraturan Umum tentang Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan
Perusahaan Air Minum.
k. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2000 dan PLN
setempat.
l. Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung SNI 1727; 280
m. Genteng Keramik : 03-2095-1991
n. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991
o. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991
p. Peraturan Batu Merah sebagai bahan bangunan.
q. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
Maupun standarlainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.
r. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen/ Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/ Aanwijzing dan ketentuan-
ketentuan lainnya.
4. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas
maupun kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan
didatangkan tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang
mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
PASAL 2
PEMBUATAN PAGAR DAN BARAK
a. Kontraktor dapat membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri
sehubungan dengan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini berupa Los Kerja dan
Gudang.
b. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa
mengganggu pelaksanaan pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk
membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran ketinggian lantai dan bagian
bangunan lainnya.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembongkaran
a. Bagian Gedung yang akan direhabilitasi harus bersihkan seluruhnya sampai bersih
dan tidak menggangu pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan Gedung yang akan
dikerjakan.
b. Bagian Gedung yang akan dibongkar terlebih dahulu diperhatikan dan dipastikan
dengan detail agar tidak terjadi pembengkakan pada pekerjaan rehabilitasi atau
pemeliharaan.
2. Pembersihan Lapangan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, lapangan harus dibersihkan dahulu dari rumput,
semak dan akar-akar pohon.
b. Sampah-sampah bekas dari pembersihan harus dibuang keluar dari lokasi proyek.
3. Pengukuran Tapak/Lapangan
a. Pemborong diwajibkan mengukur kembali lokasi, batas-batas kavling dengan alat-
alat yang dapat dipercaya kebenarannya, bila tidak ada kecocokan yang mungkin
terjadi di lapangan dengan gambar rencana, pemborong wajib melaporkan
kepada Pengawas.
b. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
theodolith/optic. Pemborong wajib menyediakan peralatan dan petugasnya.
4. Bouwplank
a. Bouwplank terbuat dari kayu. Borneo ukuran diserut halus dibagian atasnya dan
terpasang kokoh kuat pada patok kayu yang tertanam di tanah sehingga tidak bisa
dirubah- rubah.
5. Bouwplank dipasang sejarak 1m dari as tepi lapangan dan dinding luar bangunan.
6. Air Kerja dan Listrik Kerja.
a. Air kerja harus bersih, tidak berlumpur dan tidak mengandung kimia yang merusak.
b. Air kerja harus disediakan sendiri oleh Pemborong.
c. Pada kantor Direksi / Pemborong, los-los kerja, gudang dan halaman serta tempat-
tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu harus diberi penerangan yang
cukup.
d. Listrik kerja harus disediakan oleh pemborong.
7. Sarana Kerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
jadual kerjanya.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar–benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan/ kehilangan, dan hal–hal yang dasar mengganggu pekerjaan
lain yang sedang berjalan.
8. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja, dalam pelaksanaannya
harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas–
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya, air minum, toilet yang memenuhi
syarat–syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan
perlengkapan PPPK.
c. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar
wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan ingin memasuki tempat pekerjaan.
d. Kecelakaan dan Bahaya Kebakaran
I. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan maka pemborong diwajibkan mengambil segala tindakan guna
kepentingan dari si korban.
II. Pemborong bertanggung jawab atas kecelakaan yang ditimbulkan, baik
yang menimpa karyawan dari pemborong sendiri maupun orang lain yang
berada di lapangan pembangunan dan sekitarnya sesuai dengan
peraturan- peraturan hukum mengenai perawatan dan tunjangan dari si
korban/ keluarga
III. Peti P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dengan isi yang selalu
lengkap harus berada ditempat pekerjaan.
IV. Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pemadam kebakaran untuk
penanggulangan kebakaran bila terjadi kebakaran pada saat pelaksanaan
pekerjaan
PASAL 4 PEKERJAAN
TANAH
1. Galian Tanah
a. Galian tanah untuk pondasi batu kali, saluran, dinding penahan, dan lain-lain,
lebar dan kedalamannya harus dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan gambar.
Dasar galian harus bebas dari lumpur, humus, air dan akar tanaman.
b. Dalam keadaan tanah terutama yang berbatasan dengan kavling tetangga. Maka
pemborong harus memasang penahan tanah yang kekokohannya dapat dipertanggung
jawabkan.
c. Pemborong harus melaporkan hasil galian kepada Pengawas, dimintakan
persetujuannya untuk ijin melanjutkan pekerjaan selanjutnya.
d. Hasil galian harus dibuang di luar bouwplank.
2. Urugan Pasir
a. Lapisan pasir urug harus bersih dan segala kotoran, pasir dipadatkan dan disiram
dengan air, hasil akhir harus rata, padat. sesuai dengan peil yang dikehendaki.
3. Urugan Tanah Kembali
a. Bekas galian pondasi diurug dengan tanah yang dipadatkan, dikeringkan secara
berlapis dengan setiap lapisan setebal 20 cm kemudian. dipadatkan. Tanah urug
yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran yang dapat membusuk atau
mempengaruhi kepadatan urugan.
b. Kelebihan tanah yang mungkin didapat dari galian apabila tidak diperlukan
didalam proyek harus secepatnya dikeluarkan dari lokasi proyek.
4. Pondasi Dangkal
a. Pada pondasi batu kali menggunakan adukan campuran 1 pc : 3 ps karena adukan
harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian yang
keropos dan untuk pondasi digunakan batu yang baik dan -memenuhi syarat-syarat
dan sesuai persetujuan perencana.
b. Pada pondasi untuk kolom-kolom beton, sloof beton dan sebagainya harus disediakan
stek-stek tulangan kolom yang tertanam dengan baik pada pondasi sedalam 20
cm dan terlihat dari luar sepanjang 50 cm diatas sloof dengan diameter dan jumlah
besi sesuai kolom beton.
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI
05.1. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material
dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan
pondasi ini dapat terselesaikan. Sebagai pondasi utama bangunan. Gedung Kantor ini
adalah pondasi Foot Plate sedangkan sebagai pondasi penunjang/ringan dipakai
pondasi lajur batu kali atau sebagaimana ditunjukkan pada gambar rencana.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran sesuai dengan jarak/ notasi yang ada dalam gambar rencana
pondasi, kemudian harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada Pengawas
lapangan.
b. Kontraktor diwajibkan memberi laporan kepada Pengawas lapangan, bila ada
perbedaan antara gambar detail/ konstruksi dengan gambar arsitektur atau
adanya notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/ penjelasan.
05.2 Metode Pelaksanaan
1. Pengenalan Lapangan/ Site
a. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulai
pekerjaannya yang antara lain :
i. Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar rencana
ii. Keadaan/ kondisi lapisan tanah.
iii. Bangunan-bangunan/ fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan
dengan lapangan
iv. Kedalaman muka air tanah (MAT)
v. Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan.
vi. Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
b. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum, batasan-batasan beban
jalan dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi
lancarnya trasportasi/alat-alat dan ke lapangan/site.
c. Kontraktor wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan gambar rencana
dan wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
2. Pengukuran Lapangan/Setting Site
a. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran layout
dengan menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.
b. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas lapangan,
apabila ditemukan perbedaan elevasi/ukuran lapangan dengan yang tercantum
dalam gambar rencana.
c. Kontraktor wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas yang ada
dilapangan serta melaporkannya secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
d. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara fasilitas/utilitas yang
ada, termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Kontraktor,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
1. Persyaratan Umum:
a. Semua pekerjaan beton harus memenuhi peraturan Beton Indonesia, kecuali telah
ditetapkan pada bagian lain.
b. Kontraktor harus memperhatikan semua pekerjaan mekanikal, sanitary dan
pekerjaan listrik serta lubang-lubang untuk pipa atau pekerjaan ducting yang
harus ditanam di dalam beton, berdasarkan persyaratan dari gambar-gambar ME.
c. Beton harus terbuat dari semen , agregat dan air. Bahan tambahan lain yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan dari "Direksi Pengawas".
2. Referensi dan Standard
a. NI-3 tahun 1970 (Peraturan untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan).
b. NI-8 tahun 1964 (Peraturan Cement Portland).
c. NI-2 tahun 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia).
d. PUBI - 1982 ( Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ). Persyaratan ini
adalah persyaratan minimum.
3. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja. bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, diisyaratkan atau
sebagaimana diperlukan.
b. Ukuran / dimensi dari bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar -
gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu , maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan
terlebih dulu dengan Perencana atau Direksi Pengawas guna mendapatkan ukuran
sesungguhnya yang disetujui Pengawas.
c. Catatan-catatan pada gambar-gambar struktur adalah bagian dari pasal ini.
4. Semen
a. Semen portland harus memenuhi persyaratan standard International atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F.
b. Semen harus disimpan ditempat yang kering, dengan lantai panggung, bekas dari
tanah, ditumpuk sesuai syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman.
c. Semen yang telah rusak tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan.
d. Semua semen harus semen yang disesuaikan dengan persyaratan I. atau standart
inggris BS.12.
e. Kontraktor harus menggunakan hanya satu merk semen untuk seluruh pekerjaan dan
disetujui pengawas.
f. Kontraktor harus menyediakan penyimpanan semen yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut
i. Terlindung dari segala cuaca.
ii. Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimum 20 cm dari
dinding.
iii. Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja.
iv. Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan.
g. Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan,
Kontraktor hendaknya menggunakan semen tersebut menurut kronologis penerimaan
di lapangan.
h. Kontraktor harus menyediakan timbangan yang baik dan teliti untuk menimbang
semen dan atau material lain yang dianggap meragukan.
i. Kontraktor harus menyediakan penjaga gudang yang cakap, yang mengawasi
gudang-gudang semen dan mengadakan pencatatan-pencatatan yang sesuai dari
penerimaan dan pemakaian semen secara keseluruhan.
j. Tebusan dari pencatatan-pencatatan mengenai jumlah semen yang digunakan
pada 1 (satu) dari ditiap bagian pekerjaan/selama pelaksanaan pada tiap
pekerjaan, harus diadakan apabila Konsultan/Direksi lapangan menghendaki.
5. Pasir
Beberapa istilah pasir :
a. Pasir buatan, dihasilkan dari mesin pemecah batu.
b. Pasir alam, didapatkan dari sungai.
c. Pasir paduan, paduan pasir buatan dan pasir alam dengan perbandingan
campuran tertentu sehingga dicapai gradasi (susunan butiran) tertentu sesuai
dengan yang di nginkan.
d. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam, tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut.
e. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenisnya dari semua bahan
yang digunakan dalam pekerjaan.
f. Kontraktor harus menyerahkan contoh kepada Konsultan/Direksi lapangan sebagai
bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujan. Contoh cukup seberat 50 kg dari
pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum
diperlukan.
g. Timbunan pasir alam harus dibersihkan oleh Kontraktor dari semua tumbuh-
tumbuhan dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah
pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus
diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan.
h. Bahan tersebut harus diayak dan dicuci untuk menghasilkan pasir alam yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam buku ini.
i. Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan tanah liat, gumpalan gumpalan
kecil dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal lain yang dapat merugikan akibat
substansi
j. Jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan, beratnya tidak
boleh lebih dari 4%.
k. Semua pasir yang akan dipakai untuk produksi beton dengan spesifikasi ini,harus
pasir alam dan bila terpaksa, boleh dipakai pasir paduan.
l. Pasir harus mempunyai "modulus kehalusan butir" antara 2 sampai 32 atau jika
diselidiki dengan saringan standart harus sesuai dengan standart Indonesia untuk
beton SNI 2847; 2019, atau dengan ketentuan sebagai berikut:
Presentase satuan timbangan tertinggi di
No Saringan No.
Saringan ( % )
1 4 0-15
2 8 6-15
3 16 10-25
4 30 10-30
5 50 15-35
6 100 12-20
7 PAN 3-7
m. Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan No. 16 adalah 20% atau
kurang, maka batas maksimum untuk prosentase satuan dalam saringan No. 8
dapat naik sampai 20%.
n. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua pasir alam atau paduan yang
akan dipakai kepada Konsultan/Direksi lapangan untuk kemudian
Konsultan/Direksi lapangan menetapkan apakah pasir tersebut sesuai dengan
spesifikasi ini.
o. Bila Konsultan/Direksi lapangan menghendaki untuk mendapat contoh-contoh yang
representatif untuk tujuan-tujuan penyelidikan, maka Kontraktor harus menyediakan
bantuan tanpa biaya tambahan
6. Split/Batu Pecah
a. Split/Batu Pecah yang digunakan adalah butir-butir keras tidak berpori, warna
abu-abu, bersih dan tidak mengandung zat-zat alkali aktif. dan diameter split
berukuran antara 2-3cm.
b. Tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1% terhadap berat kering. Yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
kadar lumpur melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.
c. Penyimpanan batu pecah sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
7. Air
a. Air untuk campuran beton harus bersih dan bebas dari unsur yang merusak seperti
minyak, bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat lainnya.
b. Air tersebut harus diuji di laboratorium penguji untuk menetapkan sesuai tidaknya
dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam SNI – 2847; 2019 untuk bahan
campuran beton.
c. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air, maka pemborong diharuskan
mengirimkan contoh air tersebut ke Lembaga Pemeriksaan Bahan-bahan untuk
menyelidiki air tersebut dengan biaya pemborong.
8. Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja tegangan lunak
dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk diameter ≤ 13 mm) dan untuk mutu
baja U 39 (untuk diameter > 13 mm).
b. Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga mudah dikenali
ukurannya dengan jalan mengelompokkannya sesuai dengan ukurannya.
c. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok penyangga tulangan
harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan minimal berkekuatan sama dengan
beton yang dituang berdekatan.
d. Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang sesuai dengan
standart Indonesia untuk beton NI-2 SNI 2847; 2019 atau ASTM Designation A-5
dan harus disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan. Kontraktor harus dapat
memberikan surat keterangan pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan
beton yang disedlakan untuk disetujui Konsultan/Direksi lapangan sesuai dengan
persyaratan mutu setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam Gambar
Rencana.
e. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan- serpihan, karat,
minyak, oli dan lapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat didalam
beton.
f. Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.
g. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara
yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
h. Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton
hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh
Konsultan/Direksi lapangan.
i. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana.
j. Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat dengan kawat
beton (bindrat) dengan bantalan blok-blok cetak/beton decking atau kursi-kursi
besi/cakar ayam perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal hangers")
sesuai dengan kebutuhan.
k. Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
l. Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang tidak dapat berkarat (non-
corrosible).
m. Jarak terkecil antara batang yang paralel harus sama dengan diameter dari
batang- batang, tetapi jarak yang terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali ukuran
terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat
penggetar beton.
Toleransi besi:
Diameter ukuran sisis
(atau jarak antara 2 Variasi dalam berat
Toleransi diameter
permukaan yang yang diperbolehkan
berlawanan)
Di bawah 10 mm 7% 0.4 mm
100 mm sampai 16 5% 0.4 mm
mm (tapi tidak
termasuk Ø 16 mm)
16 mm sampai 28 mm 5% 0.5 mm
29 mm dan 32 mm 4% -
9. Selimut
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar
cetakan, serta harus mempunyai jarak yang tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi
tertentu, seperti terdapat dalam SNI 2847; 2019 Tabel 20.6.1.3.1
10. Penyambungan
a. Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar, bentuk.dari sambungan harus ditentukan oleh
Konsultan/Direksi lapangan.
b. Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertikal) dan
kolom, sedikitnya harus 40 (empat puluh) kali diameter batang, kecuali jika telah
ditetapkan secara pasti pada Gambar Rencana dan harus mendapat persetujuan
dari Konsultan/Direksi lapangan.
11. Perlengkapan Mengaduk
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan .periengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menentapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan beton.
b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaan selalu harus mendapat
persetujuan dari Konsuitan/Direksi lapangan.
12. Mengaduk
a. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu "Beton Mixer' atau "Portable Continous Mixer" dan sesudah
merata dimasukkan air sambil diaduk selama 2 menit (waktu pemasukan air
dibatasi 25 detik), dalam hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak
boleh ada bagian yang tidak terikat bahan beton.
b. Waktu pengadukan ditambah bila mesin pengaduk berkapasitas Iebih besar dari
1,5 m³
c. Konsultan/Direksi lapangan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan
dengan susunan kekentalan dan warna yang merata/seragam dalam komposisi
dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali jika dimintakan adanya perubahan
dalam komposisi dan konsistensi.
d. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempumaan.
e. Pengadukan yang beriebihan (Iamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak diperkenankan.
f. Truk pengaduk (truck mixer) hanya diperkenankan jika pengadukan dan pengei aan
adalah sedemikian rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai
konsistensi dan mutu yang tinggi.
g. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan,
harus diperbaiki. Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas
yang telah ditentukan, kecuali apabila telah nyata diperkenankan oleh
Konsultan/Direksi lapangan. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat
mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
13. Suhu
a. beton sewaktu dicor/dituang tidak boleh lebih dari 32°C dan tidak kurang dari
4,5°C.
b. Bila suhu beton yang ditaruh berada antara 27°C dan 32°C maka beton harus
diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
c. Bila beton dicor pada waktu cuaca sedemikian rupa sehingga suhu dad beton
melebihi 32°C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah dengan
mengecor pada waktu malam had, bila perlu, atau mempertahankan suhu beton
agar dapat dicor pada suhu dibawah 32°C.
14. Retakan Cetakan
a. Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Pengawas atau
yang ditunjuk sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang
demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian
bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin
dapat timbul waktu pemakaian. Dalam gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan /acuan. sambungansambungan serta kedudukan dan sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang
aman.
b. Bahan dan perlengkapan tambahan harus disediakan seperti disyaratkan untuk
mencetak/membentuk dan mendukung/menyokong pekerjaan, juga untuk
menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti disyaratkan.
c. Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian rupa agar praktis
penggunaannya , dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapt di atas tanah
sedemikian rupa agar memberi kesempatan untuk pengeringan udara secara
alamiah.
15. Konstruksi Cetakan
a. Cetakan untuk balok, pelat, kolom, listplank dan bagian konstruksi lain dibuat dari
papan Terentang tebal minimal 2,5 cm dengan diperkuat dengan kaso secukupnya
sehingga menghasilkan beton yang lurus rata sesuai dengan gambar tidak
menggelembung.
b. Stut-stut untuk balok dan pelat harus dari Dolken yang terbaik, ada dipasaran atau
bahan lain yang memenuhi syarat.
c. Multipleks hanya diperbolehkan dipakai 2 (dua) kali bolak-balik atau setiap
permukaan hanya 1 (satu)kali.
d. Harus tersedia alat-alat yang sesuai serta cocok untuk membuka cetakan- cetakan
tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai.
e. Semua cetakan harus betul-betul teleiti dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat mencegah pengembangan atau gerakan lain selama penuangan beton.
f. Cetakan harus menghasilkan struktur akhir yang mempunyai bentuk. garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana
serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
g. Perancah harus dari kayu dengan ukuran minimum 5/7. Perancah harus merupakan
konstruksi yang kuat, kokoh teradap pembebanan yang akan ditanggungnya,
termasuk gaya prategang dan gaya sentuhan yang mungkin ada.
16. Pengankutan Beton
Semua cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian
rupa, sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang di nginkan dapat dibawa
ketempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.
17. Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan/bekesting selesai.
Ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond sesuai
pola kerangka langit-langit, stek-stek angker penyokong dan pengikat serta lain-
lainnya yang telah selesai dikerjakan.
b. Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran harus disetujui Konsultan / Direksi lapangan.
c. Semua permukaan cetakan yang dilekati spesi/mortel dan adukan beton harus
dibersihkan dari adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
d. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan
lepas.
e. Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang
akan dicor, harus dibasahi dengan merata, sehingga kelembaban/air dari beton
yang baru dicor tidak akan diserap.
f. Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu,
permukaan beton lama tersebut hares bersih dari kotoran dan bahan asing yang
menutupinya.
g. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang
masih berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
h. Koordinasi dengan pekerjaan Elektrikal, Sanitasi dan Mekanikal harus dilakukan
sebelum pengecoran dimulai terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing yang
menembus/tertanam dalam beton untuk keperluan setiap disiplin kerja.
i. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan/Direksi lapangan serta Pengawas
Kontraktor ada ditempat kerja dan persiapan betul-betul telah memadai.
j. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutannya ke posisi terakhir sependek mungkin sehingga tidak
mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesi pada waktu pengecoran.
k. Tidak diizinkan pemisahan yang berlelebihan agregat kasar dalam beton yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu
besar, atau bertumpuk dengan baja tulangan tulangan.
l. Jika diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor
harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang sesuai untuk mengontrol jatuhnya
beton.
m. Pengecoran beton untuk bagian yang vertikal seperti kolom. harus menggunakan
tremie dengan tinggi jatuh tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter.
n. Pengecoran beton tidak diperkenankan dilaksanakan selama hujan deras atau
lama. sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar.
o. Selama hujan, air semen spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint dan
air semen atau spesi yang henyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
p. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus
sebelum bagian tersebut selesai.
q. Ember-ember/bucket beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat
pada slump yang rendah dan memenuhi syarat-syaraat campuran, mekanisme
pembuangan harus dibuat dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m³ sekali tuang.
r. Ember beton harus mudah diangka;idiletakkan dengan alat-alat lainnya dimana
diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi terbatas.
s. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan
dari cetakan dan material yang diletakkan.
t. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian alas dari
lapisan yang terletak dibawah, tanpa menyentuh tulangan dan bekisting.
u. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dan
airnya (maksimum 10 detik).
v. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar Type Immersion. beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan
dalam beton.
18. Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dikerjakan dengan
hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton.
b. Beton baru diizinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari.
c. Cetakan dan permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang
tidak rata halu dan rapi harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan/Direksi
lapangan.
d. Cetakan boleh dibukan apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai
kekuatan yang cukup untuk memikul beban berat sendiri dan beban pelaksanaan.
19. Perawatan (“Curing”)
a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan.
b. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
(empat belas) hari terus menerus segera setelah beton cukup keras untuk
mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air
dan atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang.
c. Penyiraman mekanis, atau cara-cara yang dibasahi yang akan menjaga agar
permukaan selalu basah.
d. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi maksud-maksud
spesifikasi air untuk campuran beton.
20. Perlindungan
a. Harus disediakan penutup selama pengecoran dan perawatan beton untuk
melindungi beton dari hujan dan terik matahari.
b. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan/Direksi lapangan.
c. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung, paling sedikit 3(tiga) hari setelah pengecoran.
d. Perlindungan semacam itu harus dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran
dilaksanakan.
21. Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah permukaan cetakan, ada beton yang tidak tercetak menurut gambar
atau di luar garis permukaan atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu
dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan
diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri, kecuali bilaKonsultan/Direksi lapangan
memberikan izin untuk menambal tempat yang rusak, maka penambalan harus
dikerjakan seperti yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang baut, ketidakrataan
atau bengkok, harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat lain dan
seterusnya digosok dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya
harus dipahat.
c. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggitan tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.
d. Sebelum dicor semua lubang harus dibasahi sampai jenih, baru kemudian dilakukan
perbaikan.
22. Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsip harus dibuat shop
drawing untuk dimintakan persetujuan Konsultanl/Direksi lapangan.
23. Bagian bangunan yang harus kedap air antara lain, lantai toilet, pelat atap, minimum
harus memakai adukan/campuran beton 1 pc : 1 ½ krl tanpa mengurangi persyaratan
mutu beton kedap air.
a. Bagian-baaian ini harus dilaksanakan secara terus-menerus tanpa putus sampai
meliputi 1 (satu) bagian penuh.
b. Jika terpaksa harus menghentikan pengecoran disebabkan teknis pelaksanaan
yang tidak memungkinkan, Kontraktor harus merencanakan penghentian
pengecoran tersebut dengan memasang water stop PVC.
24. Seluruh pelat atap terbuka dilapis dengan screed 1 pc : 3 ps tebal minimum 3 cm dan
tebal minimum5cm. untuk atap. Kontraktor harus memperhatikan titik tertinggi. titik
terendah dan kemiringan kearah lubang drainase yang ada seperi tertulis dalam
Gambar Kerja.
25. Sparing Sparing untuk pekerjaan Sanitasi meliputi dan tidak terbatas pada
a. Lubang-lubang talang pada pelat beton atap dan lantai.
b. Dan yang tidak tertulis di atas, akan tetapi tercantum dalam Gambar Pelengkap
dan Arsitektur dan Struktur pada Dokumen Lelang.
c. Ukuran pipa sparing harus sesuai dengan Gambar.
d. Sparing untuk listrik dipergunakan pipa Clipsal sesuai dengan gambar dan
dilengkapi dengan doos dan kawat penarik kabel yang berada di dalam sparing
Elektrikal ini, Kontraktor harus memperhatikan dan meneliti pelengkap dari Elektrikal
pada Dokumen Lelang.
26. Pekerjaan Beton Tidak Bertulang.
a. Komposisi campuran beton tidak berulang adalah 1 pc : 3 psr : 5 krl
b. Dalam pengecoran, permukaan harus rata dan kerikil tidak diperkenankan keluar,
kecuali dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
c. Untuk perataan harus menggunakan rooskam panjang.
d. Untuk lantai dengan kerikil timbul (beton sikat), digunakan kerikil kali yang halus dan
tidak runcing.
e. Kerikil yang digunakan untuk penyelesaian permukaan tipe pedestrian tersebut,
berdiameter antara 1 ½ cm sampai 3 cm.
27. Beton Kedap Air
Beton untuk talang, tangki air, lubang galian [pit], dan pekerjaan beton lainnya yang
berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan sistem membrane
sheet waterprofing dan atau menambahkan bahan aditive yang sesuai dan atas
persetujuan Direksi Pengawas. Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai
dengan petunjuk pabrik serta ada jaminan bahwa bahan additive tersebut tidak
akan mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan betin apabila digunakan sesuai
petunjuk.
28. Mutu Beton
Mutu beton non struktural yang digunakan adalah
a. Sloof praktis K 250 (f’-21 Mpa)
b. Kolom praktis K 250 (f’-21 Mpa)
c. Balok praktis K 250 (f’-21 Mpa)
29. Tes Mutu Beton
Test mutu beton harus dilakukan pemborong dengan diawasi Direksi lapangan dan
disaksikan pihak owner.
30. Pemborong harus menyiapkan segalanya agar semua proses pengawasan dan
pengambilan sample dapat diawasi dengan baik dan mudah selama periode proyek.
Semua prosedur pengambilan sample harus sesuai dan mengikuti ketentuan-ketentuan
dalam SNI 2847; 2019
a. Benda uji yang dipergunakan harus berupa Silinder 15 x 30 cm, dimana cetakan
untuk benda uji ini harus terbuat dari besi sehingga didapat benda uji yang
sempurna.
b. Pengujian beton yang dilakukan adalah meliputi test kekuatan (crushing test) dan
slump test.
c. Slump test harus dilakukan pada setiap akan memulai pekerjaan pengecoran.
Nilai slump test harus tercapai sebagaimana dalam JMF.
d. Bila ternyata hasil test Silinder beton menunjukkan tidak tercapainya mutu yang
disyaratkan, maka Direksi lapangan berhak untuk memerintahkan hal-hal sebagai
berikut
1. Mengganti komposisi adukan untuk pekerjaan yang tersisa
2. Non-destructive testing
3. Core-drilling
4. Test-test lain yang dianggap relevan dengan masalahnya.
e. Apabila setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana disebutkan diatas dan
ternyata mutu beton tetap tidak memenuhi syarat, maka Direksi lapangan berhak
memerintahkan pembongkaran beton yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
tersebut segera mungkin. Segala biaya pengambilan sample, pemeriksaan,
pembongkaran, pekerjaan perbaikan dan pekerjaan pembuatan kembali konstruksi
beton sepenuhnya menjadi beban pemborong.
f. Pada penggunaan adukan beton ready mix, pemborong harus mendapat ijin
Iebih dahulu dari Direksi Lapangan dengan terlebih dahulu mengajukan talon nama
dan alamat supplier untuk beton ready mix tadi. Dalam hal ini pemborong tetap
bertanggung jawab penuh bahwa adukan yang disupply benar-benar memenuhi
syarat-syarat dalam spesifikasi ini serta menjamin homogenitas dan kwalitas yang
kontinyu pada setiap pengiriman. Segala test silinder yang harus dilakukan di
lapangan harus tetap dijalankan sesuai SNI 2847; 2019 dan Direksi lapangan akan
menolak supply beton ready mix bilamana diragukan kwalitasnya. Semua resiko
dan biaya sebagai akibat dari hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemborong.
PASAL 7
PEKERJAAN KOLOM STRUKTUR, BALOK UTAMA, BALOK ANAK, KONSOL DAN PLAT
LANTAI
a. Umum
Peraturan umum yang digunakan adalah Peraturan Beton Indonesia (SNI 2847; 2019)
dan untuk hal-hal yang belum terjangkau SNI 2847; 2019, dapat digunakan peraturan-
peraturan lainnya, seperti ASTM.
b. Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan tulangan beton dilakukan sesuai dengan gambar kerja dan mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan. Hubungan antara besi beton satu dengan
lainnya harus menggunakan kawat besi beton (kawat bendrat),diikat dengan kuat
tidak bergeser selama pengecoran dan bebas dari tanah maupun kotoran lainnya.
Mutu tulangan yang disyaratkan adalah U24 diameter £ Ø 12 mm dan U39 untuk
diameter > Ø 12 mm.
Bekisting atau cetakan harus datar dan tegak lurus tidak ada yang bocor sehingga
kedudukan dan bentuknya tetap saat pengecoran maupun sesudah pengecoran.
Sebelum pengecoran berlangsung penulangan diteliti kembali dan pengecoran
dapat dimulai seijin dan sepengetahuan Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan.
Setelah pengecoran selesai pondasi harus dilindungi terhadap sinar matahari, oleh
angin, hujan atau aliran air yang dapat merusak proses pengeringan tersebut.
Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap dalam keadaan basah selama
4 hari dengan menyemprotkan air pada permukaan air tersebut.
Pembongkaran bekisting cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai
kekuatan khusus yang cukup untuk memikul 2x beban sendiri atau minimal 21
hari. Pembongkaran bekisting harus seijin Direksi Pekerjaan dan Direksi
Lapangan dan harus sesuai dengan pasal 5, 8 dan 6 dari SNI 2847; 2019.
Pelaksanaan pekerjaan konsol beton dikerjakan bersama-sama dengan
pengecoran pekerjaan kolom sesuai dengan gambar kerja.
Antara tulangan kolom dan tulangan konsol harus ada pengikat yang kuat, sehingga
ada satu kesatuan yang kuat antara kolom struktur dan konsol beton tersebut.
Pemasangan tulangan beton dilakukan sesuai dengan gambar kerja dan mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan. Hubungan antara besi beton satu dengan
lainnya harus menggunakan kawat besi beton (kawat bendrat), diikat dengan kuat
tidak bergeser selama pengecoran dan bebas dari tanah maupun kotoran lainnya.
Bekisting atau cetakan harus kuat tidak ada yang bocor sehingga kedudukan dan
bentuknya tetap saat pengecoran maupun sesudah pengecoran. Sebelum
pengecoran berlangsung penulangan diteliti kembali dan pengecoran dapat
dimulai seijin dan sepengetahuan Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan.
c. Kualitas Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-250 ( f’- 21,15 MPa )
Beton yang digunakan harus ditest mutunya dari benda uji dengan
persyaratan sesuai dengan SNI 2847; 2019.
Hal-hal lainnya yang tidak disebutkan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasangan Bata
a. Bahan
1. Batu bata
Batu bata yang dipergunakan harus matang pembakarannya, bila
direndam di dalam air agar tetap utuh dan tidak pecah/hancur. Ukuran
bata 5 x 11 x 22 rusuk-rusuknya tajam dan ukurannya sama besar
berasal dari satu produk dan langsung didatangkan dari pabrik atau
penjual.
2. Semen/Portland Cement (PC)
Semen PC yang digunakan merk Tiga Roda/Gresik. Umur penyimpanan
semen digudang tidak boleh lebih dari 30 hari sejak keluar dan pabrik,
penyimpanan dilakukan digudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm
lebih tinggi dari muka tanah, semen yang membatu/lembab tidak diijinkan
untuk dipakai.
3. Pasir Pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir harus bersih,
dari segala macam kotoran, bahan-bahan kimia dan bebas dari lumpur.
Khusus untuk plesteran, pasir yang digunakan pasir yang lebih lembut. Setiap
pekerjaan harus di dahului dengan contoh sebelum disetujui untuk dipakai.
b. Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pasangan dimulai, batu bata direndam di
dalam air sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang harus basah.
Bata yang dipasang harus bata utuh/tidak pecah, kecuali untuk las-lasan.
2. Pemasangan bata harus dipasang berselang-seling dengan perbedaan
separuh bata dan satu sama lain harus terdapat ikatan yang sempurna. Tebal
siar/spesie batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm dan maksimum 2 cm.
3. Dalam satu hari pelaksanaan, pasangan batu bata tidak boleh Iebih tinggi
dari satu meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun tidak
tegak bergigi. Semua pasangan bata harus waterpass dan tiap-tiap kali
diukur rata dengan Iantai, dengan menggunakan benang. Pasangan benang
tidak boleh Iebih dari 30 cm diatas pasangan dibawahnya.
4. Untuk semua dinding mulai permukaan sloof sampai setinggi 20 cm diatas
permukaan lantai dalam ruangan digunakan adukan 1 pc : 3 psr, demikian
juga untuk dinding kamar mandi dan WC mulai dari permukaan sloof sampai
setinggi 150cm digunakan 1 pc : 3 psr.
5. Bidang dinding bata 1/2 batu dengan luas lebih dari 10 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat berupa kolom praktis dengan ukuran
12 x 12 cm dengan tulangan pokok 3 Ø 10 mm, beugel 8 - 20 cm.
6. Pasangan bata yang berhubungan dengan beton harus diberi stek-stek Ø 8
mm tiap jarak 60 cm yang terlebih dahulu ditanam pada bagian pekerjaan
beton dengan bagian yang tertanam pada bata sedalam 40 cm.
7. Sebagai persiapan plesteran siar harus dikerok sedalam 1 cm supaya cukup
mengikat plesteran yang akan dipasang.
8. Pemasangan gatar-gatar untuk berpijak tidak boleh menembus tembok.
9. Pelaksanaan pemasangan batu beta harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan. Pengukuran dilakukan
dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
10. Pertemuan sudut antara 2, dinding harus siku, kecuali apabila pertemuan
tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
11. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m
vertikal dan horizontal.
12. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar atau memperbaikinya, biaya
untuk pekerjaan ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat diajukan
sebagai pekerjaan tambahan.
13. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis,
balok penguat beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja, harus dipasang angkur Ø - 10 mm tiap jarak 1,2 m.
PASAL 9
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Bahan
a. Semen/Portland Cemen (PC)Semen/PC yang digunakan setara dengan produksi
PT. SEMEN GRESIK/TIGA RODA/setara.
b. Pasir
Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warna asli.
2. Jenis Plesteran
a. Plesteran tahan air (trasram) 1 pc : 2 psr digunakan untuk menutup dinding
yang selalu berhubungan dengan air, plesteran sudut dan plesteran beton.
b. Plesteran dinding sisi luar bangunan yang tidak terlindung digunakan plesteran 1 pc
: 3 psr.
c. Plesteran 1 pc : 5 psr digunakan untuk seluruh dinding selain dinding tahan air.
d. Untuk plesteran/screed pelat atap (dak) menggunakan plesteran kedap air dengan
campuran 1 pc : 5 psr.
3. Pelaksanaan
a. Semua siar di permukaan dinding baru harus dikerok sedalam ± 1 cm agar
plesteran dapat lebih merekat.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran dimulai harus dalam keadaan basah.
c. Tebal plesteran harus sama di kedua sisi dan hasil akhir dari dinding tembok setelah
diplester adalah 15 cm.
d. Dinding di atas plafond diplester beraben.
e. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
f. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran
aduk plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan Pekerja/Tukang yang ahli untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
g. Kecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
h. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
i. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
j. Sedangkan untuk permukaan yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian dikerek/scratched.
k. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenakan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa yang ada diseluruh bagian dinding bangunan.
l. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai plesteran halus
(acian) di atas permukaan plesterannya.
m. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan
ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunakan tersebut.
n. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar, harus diberi nat
o. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap area 2 m2
p. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom seperti
yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja.
q. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm.
r. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang
dikaitkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
4. Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar dan tidak secara tiba-tiba.
b. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
c. Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
d. Selama permukaan plestearn belum dilapisi dengan bahan/material akhir
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran dengan biaya adalah tanggungan Kontraktor, tidak dapat diclaim
sebagai pekerjaan tambah.
e. Tidak dibenarKan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan
tersebut diatas.
f. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Konsultan/Direksi lapangan, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
sampai disetujui oleh Konsultan/Direksi lapangan.
g. Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta gaps tegaknya dalam
pekerjaan plesteran harus dikerjakan secara sempurna, tegak dan siku sudut
bagian luar hendaknya dibaut tumpul (bulat).
h. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak (tidak rata) harus diperbaiki.
Bagianbagian yang akan diperbaiki dibobok secara teratur dan plesteran baru
harus dibuat rata dengan sekitarnya.
i. Pekerjaan plesteran hanya bisa dilaksanakan setelah pekerjaan atap sudah selesai
/ bangunan terlindungi.
j. Bilamana diperlukan pemasangan pipa/alat-alat yang ditanam pada dinding,
maka harus dibuat pahatan secukupnya. Pahatan tersebut setelah pipa terpasang
harus ditutup dengan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna.
PASAL 11
PEKERJAAN LANTAI DAN PENUTUP DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan dan semua pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai dan penutup dinding
sesuai dengan gambar kerja dan Dokumen Pengadaan
b. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan lantai dan penutup dinding yang
akan dipasang untuk diseleksi kualitas, warna, tekstur bahan untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas lapangan.
c. Pekerjaan ini dilakukan ke seluruh ruangan, serta seluruh detail yang disebutkan
dalam gambar sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Bahan
a. keramik ukuran 60 x 60 cm, 40 x 40 cm, 30 x 30 cm, 20 x 20 cm polished, tidak
licin, kualitas baik, tidak retak, rata, dan mempunyai daya lekat aduk standart, digunakan
untuk seluruh ruangan, dan motif ditentukan kemudian.
b. Keramik lantai km/wc ukuran 20 x 20 cm, unpolished, tidak licin, kualitas baik, tidak
retak, rata, dan mempunyai daya lekat aduk standart, digunakan untuk km/wc,
warna dan motif ditentukan kemudian.
c. Keramik Dinding ukuran 20 x 25 cm, polished untuk dinding km/wc, warna dan
motif dan border ditentukan kemudian.
d. Bahan Keramik yang digunakan sekualitas Keramik Platinum, Roman, Asia atau
setara dengan ketebalan 7 mm, toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak
lebih dari 1%, warna sesuai petunjuk Direksi Lapangan atau Direksi lapangan.
e. Keramik yang akan dipasang telah diseleksi dengan baik, bentuk,warna dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak, maupun cacat.
f. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Kontraktor harus mengajukan contoh
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengawas lapangan. Bahan tersebut
harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup.
g. Semua keramik menggunakan produksi lokal yang telah memiliki SII dan memenuhi
syarat PUBI 1972.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya dilakukan pada tahap akhir,
untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
b. Permukaan lantai/ dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering
dan rata air.
c. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/
dinding yang ada. Pemasangan lantai dan dinding dimulai dari tulangan ini.
d. Terlebih dahulu dipasang menggunakan pasir urug minimal setebal 10 cm,
selanjutnya dibuat lantai kerja minimal setebal 7 cm dengan campuran 1 Pc : 3 Psr
: 5 Krl.
e. Sebelum dipasang keramik lantai/ dinding terlebih dahulu direndam air.
f. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
g. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik di permukaan dasar
maupun di badan belakang keramik lantai atau dinding yang terpasang.
Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan:
- Untuk lantai 1Pc : 6 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 – 4 cm
- Untuk dinding 1Pc : 5 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 cm
h. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai = 4-5 mm dan dinding 2-3 mm,dengan
campuran pengisi nat (Grout) semen atau bahan khusus yang ada di pasaran. Bagi
area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.
i. Pemotongan keramik harus menggunakan mesin pemotong, bekas potongan harus
digerinda dan diamplas sampai halus dan rata. Perlu dihindari pemotongan
keramik < 0.5 x lebar/ panjang ukuran standart.
j. Pemasangan lantai keramik dilakukan sesuai pola yang ditentukan dalam gambar.
k. Garis-garis pada pemasangan lantai harus berkesinambungan satu dengan yang
lainnya, kecuali pada pertemuan khusus.
l. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus, berombak, turun
naik dan retak harus dibongkar .
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
n. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3
x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
o. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran
pada temperature tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran,untuk ini
periksa dan pastikan keramik lantai atau dinding yang akan dipasang mempunyai
seri golongan ukuran yang sama.
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM LENGKAP AKSESORIS
TERPASANG
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan Sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Pekerjaan yang berhubungan
c. Pekerjaan Sealant
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium
5. Kriteria Desain
Seluruh pintu dan jendela harus mampu menahan beban angin ( tarik maupun tekan ) :
120 kg/m2
6. Standard
a. ASTM
b. C 509 - Celular Elastomeric Prefromed Gasked and Sealant Material
c. C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
d. C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
7. Persetujuan-persetujuan
a. Shop Drawing :
- Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim Konstruksi, hubungan-
hubungan antar komponen, cara pengangkuran dan lokasiny, penempatan
hardware, dan detail-detail pemasangan.
- Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan spesifikasi
- Shop Drawing harus dikoordinasikan dengan “Ironmongery” guna ketepatan
perkuatan-perkuatan yang diperlukan serta lokasi dari hardware tersebut.
- Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
gasket, serta sealant.
b. Contoh Bahan :
- Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
memperlihatkan tekstur, finsihing dan warna. Sampel profil-profil extruded
panjangnya minimum 300 mm. Untuk Aluminium sheet, ukurannya 300 mm x
300 mm ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.
- Semua sampel harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy,
warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
8. Pengadaan dan Penyimpanan Material
a. Bahan harus didatangkan ke lapangan dalam keadaan kemasan pabrik, lengkap
dengan instruksi-instruksi pemasangan.
b. Kaca harus disimpan dan diamankan dari karat, guratan, goresan dan
kemungkinan pecah.
9. Bahan/Produk
a. Kusen Aluminium yang digunakan :
Bahan : Aluminium framing system sesuai standard Alexindo / Indal. Tebal 1,1 (
menyesuaikan secara teknik untuk bentangan besar)
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/ supervisi.
Lebar Profil : pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Pewarnaan : Powder Putih dengan persetujuan owner
Warna : Ditentukan kemudian.
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan - ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unitunit,
jendela, pintu partisi dan lain- lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
Untuk diagonal 2 mm
h. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
sehingga dapat bergeser.
i. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jemih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
10. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambargambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/SUPERVISI.
c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
i. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
Untuk sistem partisi, Harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan
dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada
swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
o. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan kunci pintu.
b. Pemasangan kunci pintu multiplek lapis alumunium.
2. Bahan
a. Kunci tanam pintu menggunakan merk KEND/ CISA/ FINO/ BONCO/
DORMA/setara yang dapat 2 (dua) kali mengunci dan verchoom, untuk pintu
km/wc menggunakan kunci tanam merk KEND/ CISA/ FINO/ BONCO/
DORMA/setara, 1 (satu) kali mengunci.
b. Engsel Heavy Duty untuk beban 100 kg ; material Stainless Steel, Brass, 4 Ball Bearing
; ukuran 5‟‟ x 4‟‟ x 5 mm, dipergunakan untuk pintu, dan Engsel Standar untuk beban
40 kg ; material Brass, Stainless Steel, 2 Ball Bearing ; finished Polished brass ;
ukuran 4 „‟ x 3‟‟ x 2‟‟ mm, dipergunakan untuk jendela, menggunakan merk KEND/
CISA/ FINO/ BONCO/ DORMA atau setara.
c. Kotak kunci (Lockcase), dengan mekanisme Single Swing, Lockcase yang mempunyai
lidah siang (latch bolt), dan mempunyai lidah malam (tolling dead bolt), pemakaian
untuk Kunci Pintu Ruangan.
d. Cylinder dengan Spesifikasi Pegangan dalam/luar yang dapat diputar dengan
tombol penekan pada pegangan dalam, fungsi untuk dipakai sebagai kunci pintu
km/wc.
e. Gerendel tanam menggunakan kualitas baik.
f. Louvre (Kait jungkit) pada jendela alumunium menggunakan merk KEND/
CISA/FINO/BONCO/DORMA atau setara.
g. Untuk alat-alat gantungan dan kunci tertentu yang belum tercantum dalam Dokumen
Pengadaan Jasa Pemborongan ini, Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh
lebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai gambar.
b. Pemasangan kunci dan perlengkapan lain hendaknya sepengetahuan Pengawas
lapangan.
c. Memasang engsel Heavy Duty sebanyak 3 (tiga) buah ukuran 5‟‟ x 4‟‟ x 2 mm
untuk setiap daun pintu, dan engsel Standard H sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4‟‟
x 3‟‟ x 2 mm untuk setiap jendela.
d. Untuk daun pintu double harus dipasang gerendel tanam sebanyak 2 (dua) buah.
e. Satu daun jendela dilengkapi dengan 2(dua) kait angin , 2(dua) engsel, dan 1
(satu) handle/grendel/kunci rambucis.
4. Cara Pelaksanaan
a. Hardware kunci gantungan, engsel harus diminyaki agar berfungsi dengan baik.
Semua contoh barang tersebut harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan. Apabila kunci dan alat penggantung yang dipasang ternyata tidak
berfungsi, harus dibongkar/ diganti atas biaya Kontraktor.
b. Semua pemasangan harus rapi sehingga pintu dan jendela dapat ditutup
dan dibuka dengan mudah, lancar, dan ringan.
PASAL 14
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond sesuai dengan yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka :
Sebagai rangka langit-langit Gypsum digunakan rangka hollow 40 x 40 mm atau
sekualitas dan berkualitas baik.
b. Penutup langit-langit, terdiri dari :
Papan Kalsium yang bermutu baik produk JAYABOARD/ ELEPHANT/ Klasibord/
setara, tebal t = 9 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Kontraktor yang berpengalaman dan dengan tenaga
– tenaga ahli.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop
drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), terrmasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
c. Kaitkan batang-batang gantung pada siku-siku batang gantung yang dipasang
pada kerangka structural atau soffit beton dengan jarak rangka maksimum 1,20 m
pada tiap arah/ jurusan. Setiap braket batang gantung yang dipasang harus dapat
mendukung benda seberat 225 kg.
d. Rangka hollow dipasang dengan 0,60 m x 0.60 m untuk gypsum bord/kalsiboard
dan kenakan pada rel silang atas dengan jepitan pengunci di tiap sambungan.
Komponen suspensi tambahan harus disediakan untuk mendukung piting-piting lampu
dan alat bantu lainnya.
e. Setelah seluruh rangka hollow terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah Gypsum/kalsiboard/Acoustic Tile dengan mutu
bahan seperti yang dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dalam
gambar.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
h. Gypsum board yang dipasang adalah Gypsum board/ kalsiboard/Acoustic Tile
yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas lapangan.
i. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar, untuk
itu setelah Gypsum board/ kalsiboard/Acoustic Tile terpasang, bidang permukaan
langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang, juga sambungan
antara unit-unit Gypsum board/ kalsiboard/Acoustic Tile tidak terlihat.
j. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel di langit -
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak Gypsum board/ kalsiboard di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/ pemeliharaan M & E.
PASAL 15
PEKERJAAN SILICONE SEALANT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi : Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan lain sebagainya, untuk
pekerjaan silicone sealant secara lengkap, terpasang sempurna sesuai RKS.
b. Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan silicone sealant antara lain:
Setiap hubungan antara kaca dengan rangka aluminium.
Setiap hubungan antara rangka aluminium dengan dinding beton.
Setiap hubungan antara kaca dengan kaca.
2. Pekerjaan yang berhubungan :
Pekerjaan Kusen Aluminium
Pekerjaan Kaca dan Cermin
3. Persyaratan Bahan
a. Silicone sealant yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pengeringan netral
Modulus elastisitas tinggi : 100 % (gerakan)
Kering sentuh : 15 menit
Waktu pengerjaan : Kurang dari 10 menit Menyatu sepenuhnya : 24 jam
Warna : Ditentukan Kemudian
Digunakan H. Marks, GRH 33200
Tidak terpengaruh terhadap :
o Sinar Matahari
o Hujan
o Ozon
o Perubahan temperature yang tinggi (62oC s/d 205oC)
o Fire rating : Tidak kurang dari 2 jam i) Daya kedap suara : 30 db
(khusus untuk perlakuan terhadap aluminium yang menggunakan
finishing Flourocarbon, sealant harus dipilih dari silicone rubber
yang compatible terhadap fluorocarbon)
b. Bahan Pelindung
Aluminium harus dilindungi dengan Blue Protection Masking Tape sekualitas ginza.
c. Filler menggunakan Polyurethane Backer Rod dengan sel terbuka yang
direkomendasi dari Dow Corning.
4. Pelaksanaan
a. Pekerjaan silicone sealant ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor khusus yang ahli
dalam bidang pekerjaan sealant, dibuktikan dengan melampirkan CV tenaga ahli
yang bersangkutan.
b. Untuk kaca, alumnium, concrete dan steel sebelum diberi perlakuan sealant harus
dilakukan pembersihan, bebas dari debu, minyak dan lain sebagainya yang
mengakibatkan berkurangnya daya rekat sealant. Pembersihan dilakukan dengan
Toluol.
c. Pemasangan Sealant harus dilakukan dengan menggunakan tekanan udara,
karena dapat mengatur keluarnya sealant dengan baik. Sesuaikan tekanan udara
untuk memperoleh pengisian joint yang cukup.
d. Jika joint sudah diisi, ratakan sealant dengan alat yang direkomendasi oleh pabrik
pembuat sealant. Masking Tape harus segera diangkat sebelum sealant mengering
(kira-kira 10 - 15 menit).
e. Silicone sealant harus dibersihkan sebelum mengering, dengan menggunakan kain
lap yang dibasahi dengan cairan pelarut.
f. Jika ada yang tercecer dan sealant sudah mengeras dapat dirapihkan dengan
pisau cutter yang tajam.
g. Ukuran joint yang digunakan untuk sealant minimal harus 6 mm dengan
perbandingan lebar dan dalam 2 : 1 (sebagai contoh untuk lebar 12 mm, dalam
6 mm).
PASAL 16
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan seluruh bidang dinding
b. Pengecatan seluruh bidang plafond
2. Bahan
a. Penggunaan cat, baik untuk cat dasar dan atau pengecatan akhir
- Pengecatan dinding exterior menggunakan Cat Mowilex dengan bahan khusus untuk
bagian eksterior.
- Untuk pengecatan dinding dalam dan plafond interior menggunakan Cat
Catylac sesuai petunjuk Pengawas lapangan
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding eksterior dan interior seperti
dinyatakan dalam gambar.
b. Semua dinding-dinding, plafond dicat tembok produksi dan kualitas sesuai petunjuk
Pengawas lapangan/ Direksi lapangan.
c. Sebelum dilakukan pengecatan dinding seluruh plesteran harus baik dan Kontraktor
supaya melaporkan kepada Pengawas lapangan untuk pemeriksaan dan
persetujuannya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering didempul pada tempat yang
berlubang sehingga permukaan rata dan licin untuk kemudian dicat minimal 2 (dua)
kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau sesuai dengan ketentuan.
PASAL 18
PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN DAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang dan penutup Atap. Rangka batang berbentuk
segitiga,trapesium dan persegi panjang serta penutup atap yang terdiri dari :
Rangka utama atas (top chord)
Rangka utama bawah (bottom chord)
Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak penutup atap.
Penutup atap dari genteng rainbow 0,30
b. Pekerjaan rangka atap baja ringan dan penutup atap meliputi:
Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pemasangan penutup atap dengan baut penutup atap lengkap hingga
terpasang.
2. Persyaratan Bahan
a. Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
Baja Mutu Tinggi G 550
Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
Tegangan Maksimum 550 Mpa
Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
Modulus geser 80.000 Mpa
b. Multigrip
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
Galvabond Z275
Yield Strength 250 Mpa
Design Tensile Strength 150 Mpa
c. Brace System (bracing)
BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord) pada kuda-kuda baja ringan.
LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang
dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai
dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
d. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
e. Penutup Atap
Penutup atap terbuat dari Genteng Rainbow sebagai penutup atap dengan rangka
dari baja ringan kanal C dengan spesifikasi sebagai berikut :
Bahan Genteng Rainbow dengan ketebalan 0,30 mm
Tanpa Pelapis
3. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) .
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
f. Penutup atap dipasang dengan keakurasian hasil perakitan yang tidak
menyebabkan bocor pada penutup atap spandek.
g. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
h. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, penutup atap dan bahan lain terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain kecuali jika dibutuhkan
penyesuaian terhadap kondisi lapangan menjadi tanggung jawab penyedia.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
5. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
b. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti
yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part
1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
PASAL 20
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat -
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan Water Proofing ini dilakukan meliputi daerah dak atap, km/wc dan atau
seluruh detail yang ditunjukan/dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan harus memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan, kuat,
elastis dan tahan ultra violet. Warna sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang
bersangkutan, bahan dari Non Woven Polyester 180 gr/m2.
b. Standar bahan dan pemasangan sesuai yang ditentukan oleh pabrik dan memenuhi
ASTM – USA, DIN, BS, SF, dan JIS. Jenis water profing yang digunakan Cristalin ,
Coating/ Injection.
c. Waterproofing menggunakan Vandex, Penetron.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum di pasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK dan atau Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Pengajuan/penyerahan harus disertai dengan brosur/spesifikasi dari
masingmasing pabrik yang bersangkutan.
c. Apabila dipandang perlu, Konsultan MK dan atau Pemberi Tugas dapat meminta
untuk mengadakan tes-tes laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan.
d. Jumlah contoh untuk masing-masing jenis tes akan ditentukan kemudian. Seluruh
biaya tes laboratorium menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
e. Bahan langsung dikerjakan (sesuai ketentuan) di atas bidang permukaan yang
telah memenuhi persyaratan.
f. Pelapisan bahan sesuai ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Semua peralatan yang digunakan harus memenuhi persyaratan.
g. Pada waktu penyerahan, Penyedia Jasa harus memberikan jaminan atas produk
yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama
10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan
yang terjadi.
h. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan
baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan
karena tindakan Pemilik.
i. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan
pengganti harus yang disetujui Konsultan MK dan atau Pemberi Tugas berdasarkan
contoh yang diajukan oleh Penyedia Jasa, tanpa adanya tambahan biaya.
j. Penyedia Jasa diwajibkan untuk melakukan percobaan/pengetesan terhadap hasil
pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas
permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
k. Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang
telah dilakukan terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau
kerusakan lainnya.
l. Apabila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/ dilaksanakan, maka Penyedia Jasa
harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
MK dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini
adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap hasil pekerjaan/
pemasangan yang telah dilakukan terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan
permukaannya, pergeseran yang terpasang/cacat.
b. Bila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan oleh Pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki/mengganti sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan MK dan atau Pemberi Tugas.
c. Biaya yang diperlukan untuk perbaikan merupakan tanggung jawab Pemborong.
5. Standard Penerimaan
a. Pengujian
o Pemborong harus mengadakan percobaan pengetesan terhadap hasil
yang telah dilaksanakan atas biaya sendiri.
o Pengetesan dilaksanakan dengan cara mengisikan air ke atas bidang yang
akan diuji tersebut hingga mencapai ketinggian minimal 5 cm, kemudian
dilihat hasilnya selama 3 x 24 jam.
o Pekerjaan percobaan pengetesan ini dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan Konsultan MK dan atau Pemberi Tugas.
b. Standard Penerimaan
o Pekerjaan water proofing sudah dapat diterima apabila hasil test water
proofing 100% tidak terjadi kebocoran.
o Pemborong harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan
terhadap kemungkinan bocor dan cacat lainnya akibat kegagalan/tidak
berfungsinya bahan; termasuk didalamnya jaminan mengganti dan
memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi/diakibatkannya.
PASAL 21
PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ( ACP )
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar dan spesifikasi dari pabrik.
b. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standard dan spesifikasi dari pabrik.
c. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
d. Bahan-bahan yang digunakan untuk pengerjaan curtain wall harus memenuhi
standar-standar antara lain :
(AA) The Aluminium Association
(ASTM) E84 American Standart for Testing Materials
ISO9001 Quality Management System Certification
e. Bracket/angkur dari material besi finish galvanis atau material aluminium
ekstrussion.
f. Rangka vertical dan Horizontal dari material Rangka tepi panel aluminium
composite dan reinforce dari material aluminium ekstrussion.
g. Infill dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
kemudian.
h. Sealant. (Marks, GRH 3200)
i. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
Alumunium Komposit Panel (ACP) setara dengan kualitas seven, Renobond
dengan syarat teknis :
tebal : 1,2 mm terdiri dari 0,3 PVDF
Kerangka : Hollow Alumunium (Mahottama Finshing Cat Duco)
Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan
ditentukan kemudian.
Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan
kepada Direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas.
Outdoor PVDF grade 1, Sandwich, alloy 5005
3. Syarat Pelaksanaan
Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
Aluminium Composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam saja.
Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat , teliti dan tepat pada posisinya.
Untuk pemasangan rangka, pasang dahulu besi siku nya dengan posisi seperti
pada gambar kerja sebagai dasar rangka panel.
Untuk mengikat besi siku dengan dinding, digunakan dinabolt ø 10mm yang
sebelumnya sudah di bor. Jarak antar dinabolt bisa dilihat pada gambar
kerja.
Setelah itu, pasang rangka aluminium 38x38 untuk landasan panel composit
di setelah rangka besi siku.
Posisi dan jarak rangka aluminium 38x38 di sesuaikan dengan gambar kerja.
Lalu, untuk mengikat rangka aluminium dengan besi siku, digunakan dinabolt
ø10mm yang sebelumnya di bor dahulu.
Rangka-rangka untuk panel composit harus diperiksa dengan teliti, harus
tegak lurus, dan terpasang pada posisinya.
Setelah semua rangka sudah benar pemasangan maupun posisinya, siapkan
panel composit yang sudah diukur dan dipotong sesuai ukuran pada gambar
kerja.
Sebelum dipasang harus di perhatikan ketelitian, juga ukurannya agar tidak
terjadi kesalahan.
Metode pemasangannya yaitu tepi panel composit di tekuk tepiannya 2 x
seperti huruf S lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar kerja, sebagai tempat
menempelnya panel dengan rangka aluminium.
Untuk penyambungannya menggunakan rivet pada sisi depan rangka
aluminium.
Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang ø ½
Inch sepanjang celah tadi.
Setelah itu, celah tadi di tutup dengan sealant dengan rapat dan jangan
sampai air bisa masuk.
Untuk pemasangan curtain wall, rangka profil aluminium horizontal dan
vertical dipasang setelah rangka besi siku.
Lalu kaca one way dipotong – potong sesuai ukuran pada gambar.
Setelah itu dipasang pada rangka – rangka yang sudah disediakan.
Setelah itu, sambungan pada celah-celah diberi sealant.
Pembersihan panel dan curtain wall setelah pekerjaan selesai dapat
dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut. Apabila pengotoran
lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
Penyedia Jasa harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal itu terjadi, Penyedia Jasa harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapih dan tidak bergelombang.
Penyedia Jasa harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 (sepuluh)
tahun terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa sertifikat
jaminan.
PASAL 22
PEKERJAAN CURTAIN WALL DENGAN ALUMINIUM FRAME
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan curtain wall
aluminium beserta kaca dan perlengkapan lainnya seperti yang ditunjukkan
pada gambar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada dinding kaca kulit luar bangunan tertera
dalam gambar rencana.
c. Hal-hal yang bersangkutan omponen –komponen lain dan kaca.
2. Pengendalian Pekerjaan
a. ASTM – American Society for testing Material
ASTM – B 221 = Aluminium ekstrussion
ASTM – B 209 = Aluminium ally sheets and plates
ASTM –A 36 = Structural sheets
ASTM – B 308 = Aluminium alloy
ASTM E 330 = Test Method for Structural Performance of Exterior Windows,
Curtain wall, and
b. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI–03-0573-1989 = Syarat Umum Jendela Aluminium Panduan
c. Penyedia jasa harus membuat mock-up untuk pengetesan, dipersiapkan bila
diminta oleh direksi lapangan.
3. Deskripsi Sistem
a. Umum
Pekerjaan Curtain Wall aluminium untuk ekterior termasuk pekerjaan yan
berkaitan seperti : angkur, struktur penguat dan komponen pelengkap lainnya.
b. Kriteria Perencanaan
o Faktor Pengaman
Kecuali Disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan
kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum
tekanan angin yang disyaratkan.
o Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,
kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
perencanaan.
o Pergerakan karena temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh
menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang
terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak melekatdan hal-hal lain.
Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
c. Metode Pemasangan
Kaca dengan frame diempat sisi merupakan kesatuan yang sudah dirakit di
workshop. Panel tersebut dipasang dengan screw ke rangka horizontal/transom
dan dikunci dengan alumunium ekstrussion ke rangka vertical/mullion.
4. Tekanan Angin
Tekanan angin (Design Wind Load) ditentukan oleh perletakan, bentuk dan ketinggian
bangunan, bila tidak ditentukan maka tekanan angin minimum yang harus dipenuhi
adalah sebesar 850 Pa dengan faktor keamanan sbb. :
Positif : 1 x
Negatif : 1,5 x
5. Bahan-Bahan & Produk Frame
a. Produsen :
- Mahottama
b. Ukuran : memenuhi perhitungan teknis
- Tebal : Minimal 1,8 mm
- Warna : Ditentukan kemudian
c. Aluminium ekstrusi
Fabrikasi dies dan profile dengan toleransi khusus untuk arsitektural, besarnya
diameter profil hollow dan solid yang bisa dikerjakan adalah :
6. Pekerjaan Curtain Wall
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka alumunium dan pemasangan
kaca rayban 5 mm, atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar serta shop
drawing dari Penyedia Jasa yang disetujui Pemberi tugas dan Konsultan MK
/ MK.
b. Persyaratan Bahan
Bahan dari kaca lembaran jenis stopsoll, safety glass / tempered glass.
Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik Produk
Lokal setara asahimas atau produk-produk lain yang setara dan disetujui
Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas / MK dan pemberi tugas.
Tebal bahan kaca rayban 5 mm
Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
Toleransi bahan : Ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang
diizinkan maksimal 2,00 mm.
Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan
maksimum 1,50 mm untuk setiap 1 meter panjang.
Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang
diizinkan maksimum 0,30 mm.
c. Syarat Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dilakukan, Penyedia Jasa diwajibkan ntuk meneliti
dengan seksama gambar-gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang
ada (ukuran serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan
pekerjaan tersebut termasuk mempelajari bentuk, pola lay-
out/penempatan, cara pemasangan mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
Sebelum pelaksanaan dimulai penimbunan bahan-bahan ditempat
pekerjaan harus pada lokasi dengan sirkulasi udara yang baik dan
sempurna.
Hasil pemasangan daun pintu, jendela, soffront dan frameless harus rata
dengan permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur permukaan
lantai dan semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik
dan sempurna.
Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang)
yang berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia
yang dapat mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis
pecah pada kaca baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas
dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebarnya kearah
keluar/masuk), bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), bebas
dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan dan lengkungan.
o Semua sisi kaca harus digurinda sampai licin, rata dan halus.
o Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah
berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless, pintu kaca,
jendela kaca dan soffront, dan pemasangan harus baik, sempurna dan
seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.
d. Syarat Pemeliharaan
Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda agar mudah diketahui/dilihat.
Pemborong harus memeriksa minimal 1 kali untuk setiap tahun selama 10
tahun.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak goyang
dan dijamin kerapihannya. Pemborong harus memberikan jaminan aplikasinya
selama 10 tahun.
PASAL 23
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara keseluruhan adalah
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-
bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi elektrikal
yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan atau material, tenaga serta pemasangan
sistem instalasi daya listrik.
A. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
1. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang
menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari
peralatan, detail-detail dan sebagainya.
2. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang
harus diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk disetujui.
3. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan 14
hari sebelum pemasangan.
4. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing) Kontraktor harus
membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar dan
tiga set lengkap dengan copynya sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
built drawigs). As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas lapangan
segera setelah pekerjaan selesai.
B. Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
- Standard dalam PUIL 1987
- SPLN
- SII (Standar Industri Indonesia)
- Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
- Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini
harus dimiliki secara sah oleh Kontraktor/ satu copy surat ijin tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas lapangan.
Persyaratan Bahan dan Peralatan
Kabel Untuk instalasi tegangan rendah digunakan PRIMA
jenis kabel NYM dengan tegangan kerja 0,6 –
1 KV
Pipa Pelindung/ Pipa PVC Conduit diameter minimum 1,5 x RUCIKA
Konduit diameter luar kabel /SWALOW
Cable tray Galvanized perforated BROCO
Lampu Tebal plat besi minimum 0,7 mm PHILIPS/
(Flourescent) Ballast (transformator) dari bahan Low Loss TOSHIBA/
Condensor pada lampu TLD SINAR
dapat memberikankoreksi
factor (cos phi) total minimum
0,85
Finishing dicat oven/ powder coating
Lampu Bahan : Steel plate tebal 0,5 – 0,7 mm ARTOLITE/
Integrated (RM Finishing Powder Coating PHILLIP
300 Louvre : alanod anodised double
GLOSSSTRIP) cermindengan aluminium strip cross blades
Type 2 x 36 w, dimensi (W.295xL.1195 x
H.1175) mm
Saklar Terbuat dari plastik putih tahan panas, PANASONIC
typeinbouw
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 mm
Kemampuan kontak saklar minimum
10Amps/250 Volts
Stop kontak Terbuat dari plastik putih tahan panas PANASONIC
typeinbouw (bukan jenis clawfix) Dilengkapi
box baja tebal minimum 1,5 mm Kemampuan
stop kontak minimum 16
Amps/250 Volts dan mempunyai terminal
pentanahan
Power Switch Terbuat dari plastik putih tahan panas, terdiri Hager
dari tiga bagian utama : yaitu Pembaca
kartu magnetic yang digunakan untuk
mengambil data pada kartu magnetic, Unit
Pengolah data sebagai system otak, Unit
Aktuator sebagai tugas pelaksanan sistem
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel (NYFGbY, NYY, NYM) produk KABELINDO/
SUPREME/PRIMA /setara yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk
tegangan kerja 0,6 - 1 KV.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis
NYFGBY dan NYY, sedangkan untuk kabel penerangan dipergunakan kabel
NYM dan NYMHY.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas lapangan.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
e. Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY untuk
menghindari kesulitan pemasangan.
2. Lighting Fixtures
a. Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan oleh
Kontraktor dan harus sesuai dengan jenis pekerjaaan dan spesifikasi yang
telah ditentukan.
b. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam
dokumen Kontrak.
c. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan
yang akan dipakai, Kontraktor wajib mengajukan persetujuan terlebih
dahulu kepada Pengawas lapangan.
d. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang bila
peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang telah diajukan atau
disetujui oleh Konsultan.
e. Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam
daftar yang diajukan harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya
kontrak.
3. Grounding
a. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC).
b. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang
kabel lebih kecil dari 70 mm2, atau sesuai gambar sistem
pembumian/penanaman.
c. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan copper berdiameter 32
mm dan 0,5 m dari bagian ujungnya dibuat runcing. Electrode pentanahan
yang ditanarn dalam tanah minimal sedalam 12 m dan atau sampai
menyentuh permukaan air tanah permanen.
d. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum, 1 ohm,
diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut - turut.
e. Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.
f. Grounding untuk peralatan elektronik dipisah dengan grounding elektrikal,
dengan metode grounding yang sama.
4. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact
dan Metal Plan Conduit di mana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 x (kali)
diameter luar kabel dan minimum diameter dalam adalah 19 mm, atau
dinyatakan lain pada gambar.
C. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan lampu.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
c. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
d. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
e. Pengadaan dan pemasangan kabel tanah.
f. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan, stop kontak.
g. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan rendah.
h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian.
i. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
j. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
k. Mengadakan pelatihan, terhadap operator dari pihak Direksi lapangan/
Pengguna Jasa.
l. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan di atas, sehingga setelah
dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk
dipakai.
2. Panel-Panel
a. Pabrik asal komponen listrik adalah Broco atau setara.
b. Lampu Indikasi
- Lampu indikasi dari jenis yang dapat dipasang pada panel
- Warna lampu disesuaikan dengan tanda phase
Merah untuk R
Kuning untuk S
Kuning untuk T
- Dilengkapi dengan fuse/sekring pengaman.
3. Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untulk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasilkan phasanya sesuai dengan PUIL 1987. Kabel daya yang
dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun
yang rapi. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan
baru, kecuali pada kabel penerangan, di mana terminasi sambungan
dilakukan pada termination/ junction box.
c. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
d. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
e. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar
galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
f. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus mengikuti ketentuan
yang disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing kabel.
g. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan
handsclip.
h. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark.
i. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
medium dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
j. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu turnking kabel.
k. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis medium dengan diameter minimum 2½
kali penampang kabel.
l. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
terminal tersebut minimum 4 cm.
m. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 6 1 m disetiap
ujungnya.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las-dop.
o. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang
dalam metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel
dan lengkap dengan Flexible Metal Conduit.
p. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada Slap
harus diberi Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
4. Stop Kontak ,Saklar dan Power Switch
a. Sakelar dari produksi ex. Panasonic type standart warna putih.
Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal atau plastik.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal atau plastik jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
b. Power Switch, Door Lock System dari produksi ex. Hager type standart warna
putih, menggunakan kartu untuk membuka pintu, disertai back panel. Dengan
terbuat dari metal atau plastik.
5. Lampu Penerangan ex PHILIPS/ ARTOLITE/ TOSHIBA/ Setara
a. Lampu SL.......... watt
b. Lampu Downlight SL ............. watt
c. Lampu RM TKI 2 x .......... watt
d. Lampu TL 2 x ……watt (Flourescene)
e. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan sebelum pengadaan
dan pemasangan.
6. Penanaman/ Pembumian
a. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanam/ dibumikan.
b. Elektroda pernbumian harus ditanam sedalam minimum 12 meter dan
mencapai permukaan air tanah permanen.
c. Tahanan pembumian maximum adalah 1 ohm.
d. Jarak minimum elektroda pembumian adalah 20 m dan disesuaikan dengan
sifat tanahnya.
e. Elektroda pembumian harus menggunakan massive copper pipe penampang
1½" (1,5 inch).
7. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa/ mengetahui
apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi dengan
baik dan memenuhi semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor, termasuk peralatan
khusus yang diperlukan untuk testing dari seluruh sistem ini, seperti yang
disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
1. Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang dipasang harus
ditest dan mendapat pengesahan dari PLN.
2. Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa (di cek) satu
persatu sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan
pemasangan.
3. Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger 600 volt.
4. Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan
atau kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari
Instalasi yang rusak/ gagal maka, setelah diadakan perbaikan,
pemeriksaan/ pengujian dilakukan lagi sampai berhasil.
5. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengetesan kepada Pengawas
lapangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
- Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
- Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Pengawas lapangan.
PASAL 24
PENUTUP
1. Apabila dalam Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-
kalimat “ DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN OLEH
KONTRAKTOR“ maka hal ini dianggap benar-benar disebutkan, jika uraian tersebut
ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang maksimal mungkin, maka bagian-bagian yang termasuk
dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebutkan dalam Dokumen
Pengadaan Jasa Pemborongan ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemimpin Proyek, Pengawas lapangan, dan Konsultan Perencana.