| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023296734941000 | Rp 508,000,000 | - | |
| 0030765945941000 | Rp 514,216,036 | Tidak hadir memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang tertera pada undangan tanggal 20 September 2023 jam 10.00 wit s/d jam 13.00 wit | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | Rp 500,224,308 | - | |
| 0657499109941000 | Rp 525,200,000 | - | |
CV Akwila Pratama | 05*0**8****41**0 | Rp 540,889,000 | - |
| 0712233881941000 | Rp 541,702,322 | - | |
| 0025715095941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0030766687941000 | - | - | |
| 0316857812941000 | - | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
| 0030856660941000 | - | - | |
| 0017786674941000 | - | - | |
| 0031544075941000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0743149411941000 | - | - | |
| 0018556373941000 | - | - | |
| 0500300223941000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Satker : DINAS PENDIDIKAN KOTA AMBON.
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Penunjang Kantor.
Lokasi : Jl. Wolter Monginsidi, Lateri Kec. Baguala – Ambon.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembersihan lokasi, mengadakan/ mengerjakan pekerjaan sesuai
BQ, mengangkut bahan-bahan, mengadakan tenaga kerja serta harus dilaksanakan sesuai persyaratan
untuk mendapatkan penyelesaian pekerjaan yang sempurna.
1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor setelah dikerjakan seluruhnya hingga memuaskan pemberi
tugas/pengguna jasa. Yang mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan bangunan, peralatan
atau sisa-sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
1.4. Uraian Umum
Demi kelancaran pekerjaan :
- Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain untuk penyimpanan
Material bahan bangunan, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang, dll. Lokasi yang
dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.
- Kontraktor atas biaya sendiri apabila diperlukan dengan ijin Direksi dapat membuat pagar
sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik hingga selesai
pekerjaan.
Apabila telah selesai maka harus dibongkar/dibersihakan dari lokasi Pekerjaan atau sesuai
petunjuk Direksi.
- Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak
dan gambar-gambar pelaksanaan, Spesifikasi Teknis, Bill Of Quantity ( BOQ ) dengan
Menggunakan bahan-bahan yang terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya.
- Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang
memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah disetujui Direksi.
- Kontraktor harus meyediakan :
- Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan. Tenaga Pengawas Lapangan Min D3, Tenaga K3, Tenaga Administrasi
- Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis,Gerobak, Scaft Folding, peralatan
Tukang Atau peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan
sampai selesai pekerjaan.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
2.1. Ukuran Penduga.
Ukuran penduga adalah indek ukuran, yang merupakan patokan pengambilan ukuran untuk
ketinggian. Dalam hal ini digunakan bangunan yang ada.
2.2. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus yakin dengan situasi/kondisi yang ada.
2.3. Jika merasa tidak puas dengan kondisi yang ada dengan kesesuaian gambar kerja, pemborong harus
melaporkan secara tertulis kepada pengawas lapangan yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan
diselesaikan bersama.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama Proyek, Nama
Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan Pengawas dan
Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan peraturan PEMDA
setempat.
3.2. Membuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan kerja Konstruksi ( RK3K ).
3.3. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dan harus bersih
dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan
selama pelaksanaan proyek berjalan.
3.4. Bangunan sementara untuk Direksi, gudang dan bangsal kerja :
1. Luas bangunan sementara untuk Direksi, Gudang, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan
dengan kebutuhan, untuk kantor Direksi dilengkapi dengan meja kursi tamu.
2. Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan harus dibongkar stelah pekerjaan
selesai kecuali atas persetujuan dari Direksi.
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI.
7.1. Keramik Lantai
1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar dan bestek atau
setara dengan Royal. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan bentuk yang benar-benar siku pada
setiap sisi-sisinya. Ukuran keramik lantai harus mengikuti ukuran yang ditentukan pada Gambar Pola Lantai yang
ada dalam Gambar Bestek/BQ.
2. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran keramik dengan Merk Royal atau yang setara
dengannya kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
3. Motif keramik pada lantai teras dan selasar adalah Unpolish (permukaan kasar). Ukuran berdasarkan ukuran pada
Gambar pola lantai ( 60 X 60 ). Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap
pelaksanaan dengan alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak
dikeluarkan lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
4. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang dengan memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari
campuran 1 Pc : 2 Ps.
5. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola lantai yang ada
pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama
dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan
dimensi pada gambar pola lantai.
6. Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian perekat antar
keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik harus memperhatikan elevasi
lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar Bestek. Hasil pemasangan keramik lantai harus
benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus
diperiksa kedatarannya dengan pekerjaan waterpassing.
7. Keramik lantai 1 dipasang diatas beton tumbuk . Untuk Lantai 2 dipasang diatas plat lantai 2.
7.2. Keramik Lantai KM/WC, Pantry
1. Keramik yang dipakai adalah kulit jeruk atau unpolish kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek dengan Merk
Royal atau yang sekualitas dengannya.. Ukuran keramik lantai diisyaratkan sesuai dengan gambar pola lantai yang
ada pada Gambar Bestek ( 60 x 60 ). Tebal keramik minimal 5 mm.
2. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal dua merk yang
berbeda kepada pengawas lapangan sebagai wakil owner untuk disetujui. Keramik lantai dipasang dengan memakai
spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
3. Pemasangan Keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola lantai yang ada
pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasak dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama
dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan
dimensi pada gambar pola lantai. Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai
tempat isian perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm.
4. Pemasangan keramik harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang terutama pada hubungan lantai KM/WC dengan
lantai ruang lain, sehingga air dari KM/WC tidak melimpah ke ruangan lain. Elevasi lantai KM/WC harus lebih
rendah dari lantai ruang lain. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan
dengan kemiringan yang cukup untuk buangan air ke floor drain
7.3. Keramik Dinding KM/WC
1. Keramik dinding yang dipasang pada KM/WC atau sesuai dengan Gambar Bestek dengan Merk Royal atau yang
sekualitas dengannya dengan ukuran 60 X 60 polish tanpa Nat.
2. Ukuran Keramik dinding untuk semua lokasi pemasangan ditentukan dalam Gambar Bestek/BQ. Permukaan keramik
dinding untuk semua lokasi pemasangan adalah polish (halus/licin) kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
Warna keramik dinding untuk semua lokasi pemasangan adalah cream kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek
. Tebal keramik minimal 5 mm. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, dan ukuran keramik untuk
minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
3. Keramik dipasang langsung pada dinding pasangan bata atau tembok yang belum diplaster atau dihaluskan
permukaannya dengan perekat spesi beton 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1 cm. Celah-celah antar keramik yang timbul
akibat pemasangan dan untuk keperluan perekat dalam arah tebal minimal 2 mm.
4. Untuk pemasangan keramik pada meja beton sudut-sudut harus ditumpulkan dengan memakai bonbon keramik
dengan panjang sesuai dengan panjang keramik meja beton. Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata, tidak
bergelombang, dan tidak melengkung keatas. Kedataran pemasangan keramik harus diperiksa dengan pekerjaan
waterpassing.
PASAL 8.
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN.
8.1. Batu Batako
1. Batu batako harus mempunyai dimensi dan ukuran yang sama dihasilkan dari produksi Lokal berkualitas baik.
Ukuran batako disesuaikan dengan yang ada dipasaran.
2. Batu batako yang dipakai adalah hasil pabrik lokal yang berkualitas baik/sempurna dimana kondisinya tidak rapuh
dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan. Batu batako bentuknya harus
sempurna tidak melengkung dan permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
3. Sebelum dipasang, batu batako harus disiram dengan air.
8.2. Pasangan Dinding Batu Batako Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Pasangan batu batako campuran 1 Pc : 5 Ps dikerjakan pada dinding .
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 5 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1
cm. Batu batako harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang. Batu batako harus dipasang dengan
posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
3. Pasangan batu batako tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah horizontal. Setiap tinggi 80 cm
pemasangan batako harus disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan. Hasil
pemasangan batu batako dengan campuran 1 Pc : 5 Ps harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
8. 3 . Plesteran Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Plesteran campuran 1 PC : 5 Ps digunakan untuk memplester dinding dan beton. Sebelum dilakukan plesteran
terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata/beton harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 5 Ps . Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran 1 Pc : 5 Ps
dilakukan pada pasangan dinding bata dengan campuran 1 Pc : 5 Ps. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang
rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak
rata. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Supervisi. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
PASAL 9.
PEKERJAAN PLAFOND.
9. 1 . Gypsum Board
1. Material utama plafond adalah Gypsum Board ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 9 mm atau sesuai dengan
yang diisyaratkan pada gambar bestek.
2. Gypsum Board adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. Gypsum Board yang didatangkan kelokasi
pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
9. 2. Rangka Plafond
1. Rangka plafond adalah rangka Hollow 40/40 dengan jarak 120 cm x 60 cm. Pemasangan rangka plafond harus
benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi. Cara pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah
rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi.
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung hollow disambung dengan
baut atau paku sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4 pengantung
plafond.
9 . 3. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan penutup Plafond Gypsum Board 9 mm dilakukan langsung pada rangka plafond Hollow dengan alat
sambung sekrup/paku gypsum.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari penampakan
sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup List Plafond Gypsum.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut. Plafond yang telah
selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh dipotong sembarangan tetapi harus
dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
5. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan instalasi listrik, instalasi air bersih, dan
instalasi air kotor sehingga plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA,
RANGKA ALUMUNIUM
10.1 Umum
Bahan yang dipakai untuk kusen dan daun jendela secara umum adalah menggunakan alumunium setara dengan
produksi YKK, Indalex, atau setara dengan spesifikasi sebagai berikut :
Dimensi : 3 x 1 ¾”
Tebal profil alumunium : 1.20 mm
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium atau powder coating adalah 18 mikron
dengan warna natural (light grey).
Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca dengan menggunakan
karet sealer yang terbaik.
Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang sesuai rekomendasi
produsen alumunium.
10.2. Acuan Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan alumunium harus mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standar pengerjaan yang telah disetujui
oleh Direksi.
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis) halus dan rata serta bersih dari goresan serta cacat
yang mempengaruhi permukaan.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis
yang benar.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant” dengan backer rod.
Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan sekrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan
“lacquer film”.
Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan dinding dan bila kusen alumunium telah
terpasang maka kusen tersebut harus tetap terlindungi oleh “lacquer film” atau plastic tape agar kusen
tetap terjamin kebersihannya.
10. 3. Pekerjaan Daun Pintu Panil
1. Rangka menggunakan kayu/papan kelas-I.
2. Bahan pelapis/penutup digunakan papan kayu kls I finishing cat kayu/duco.
3. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik peletakan bentuk masing-masing tipe serta ukurannya.
4. Kosen menggunkakan Kosen Aluminium.
10.4. Pekerjaan Daun Pintu Kaca
Perletakan Daun Pintu Kaca dapat dilihat pada Rencana Pintu/Kosen.
Daun pintu menggunakan kosen aluminium..
Kaca menggunakan kaca Rayben 5 mm.
10.5. DaunPintu KM/WC
1. Perletakan dapat dilihat pada Rencana Kosen dan Pintu.
2. Kosen dan Penutup daun pintu menggunakan Aluminium. Pintu KM/WC dilengkapi dengan Kunci dan Ass
lainnya.
PASAL 11
PEKERJAAN KACA
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), dan jendela, jendela bovenlight. Contoh
kaca yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum dipasang.
A. BAHAN
Kaca
Kaca yang digunakan kaca Rayben buatan dalam negeri setara produk (Asahimas) dengan ketebalan 5 mm
sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Bahan kaca harus utuh dan jernih, tidak boleh bergelombang,
berbintik-bintik atau cacat lainnya.
B. PELAKSANAAN
a. Pemasangan kaca pada kusen, dan jendela dilakukan setelah kusen, dan jendela terpasang baik.
b. Semua kaca yang telah terpasang harus dijaga agar tidak terganggu dan dikotori akibat pekerjaan lain
yang masih dilaksanakan. Kaca yang pecah atau retak atau tergores harus diganti. Semua kaca
terpasang harus dibersihkan sebaik-baiknya dengan hati-hati.
PASAL 13
Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
A. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan alat penggantung dan
pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan
jendela, meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. BAHAN
Alat pengunci untuk :
Pintu kamar mandi/WC .
Espagnolet tanam (atas dan bawah) untuk pintu dua daun eks lokal.
Engsel, grendel dan hak angin
Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel stainless steel setara merek Stanley, ukuran 4” dengan warna
yang sesuai dengan warna kusen alumunium. Masing-masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel. Untuk
pemasangan engsel pada kusennya harus diberi klos kayu.
Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel stainless steel setara merek Stanley, ukuran 3” dengan
warna yang seasuai. Masing masing jendela dipasang sebanyak 2 buah engsel.
Pada semua daun jendela dilengkapi dengan grendel, pegangan jendela dan casment lengkap.
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui bersama dengan Konsultan Perencana.
C. PELAKSANAAN
a) Pemasangan tarikan/kunci dan espagnolet.
Lubang untuk pemasangan kunci harus dibuat persis dan tidak boleh longgar. Semua alat kunci harus
dipasang dengan sekrup secara lengkap, tidak boleh memakai paku.
Espagnolet harus dipasang dengan rapih pada pintu dua daun di bagian atas dan bawah.
b) Pemasangan engsel pada pintu dan jendela.
Pada tiap daun pintu dipasang 3 (tiga) engsel, dan pada daun jendela 2 (engsel).
Sebelum engsel dipasang, Kontraktor harus yakin bahwa daun pintu/jendela telah dibuat sesuai dengan
ukuran dan bahwa pintu telah dipasang tegak lurus.
Tempat engsel pada kosen dan daun pintu/jendela harus ditatah dengan rapih setebal engsel, sehingga
bidang engsel benar-benar sebidang dengan permukaan kosen dan pintu/jendela. Luas bidang tatahan
harus persis dengan luas bidang engsel yang akan ditanam. Sekrup-sekrup harus dipasang benar-benar
tegak lurus pada bidang penyekrupan, dan pemasangannya harus menggunakan obeng.
PASAL 14.
PEKERJAAN CAT
14.1. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh pabrik pembuat dan
menurut standar NI-3 1970 dan NI-4
14.2. Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam bungkus dan
kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang dipakai adalah dari Merk Calilax
atau merk lain yang setara dengannya dengan Warna sesuai dengan petunjuk direksi/pengawas. Untuk Cat kayu
digunakan Gloteks atau yang setara dengannya.Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal
dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada
semua posisi bangunan kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam table berikut ini :
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi Merek Type Warna
Dinding Luar/dalam, beton Catilax Cat Tembok
Pintu Panil Cat Duco
List plafond Gypsum Catilax Cat Tembok Interior
Plafond Gipsum Katilax Cat Tembok Interior
14. 3. Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton harus benar-benar kering sebelum
dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya dengan kertas amplas.
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau Konsultan
Supervisi :
a. Cat Tembok : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Duco : 2 Kali Cat atau sampai sempurna.
c. Cat Plafond Interior : 1 Kali Dempul Gypsum, dan 2 Kali Cat warna.
PASAL 15.
PEKERJAAN LISTRIK
15.1. Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain dari persyaratan ini yang
dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul yang ada atau menghilangkan klausul-
klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila
ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik
dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana
harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
15.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture secara terpirinci.
Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalalasi. Sedang pemasangan harus
dikerjakan denan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan detail ”finishing” dari proyek. Sebelum pekerjaan dimulai,
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan
kepada Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor
Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan
telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set
lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus
diserahkan kepada Konsulatan Supervisi segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
15.3. Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana menerima pemberitahuan
meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Bahan yang digunakan dengan Merk Broco atau
yang setara dengannya. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat
manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan Supervisi . Persetujuan
oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-
bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Supervisi . Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana . Bahan-bahan yang digunakan
adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan
haruslah dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas peralatan (equipment) yang
akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi Konsultan
Supervisi untuk berkonsultasi.
3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan
Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk
itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsulian Supervisi .
15.4. Commision Dan Testing
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang
dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik
dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti
yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
15.5. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan kedua. Selama masa
garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari
pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana
pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
2. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas
instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan Konsultan Supervisi lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan
Instansi yang berwenang.
3. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi
teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Supervisi lapangan
berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana
yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
4. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus mengadakan semacam pendidikan dan
latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh
pemberi tugas (customer). Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set
operating maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
15.6. Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC,
satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi kabel harus mengikuti ketentuan
PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
15.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP. Pipa, elbow, socket,
junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter
19 - 25 mm.
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung Qunction box) dan armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC khusus untuk power high impact
conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and male thread, male
and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65.
PASAL 16.
PEKERJAAN MEKANIKAL
A. Pekerjaan Plumbing
16.1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan , sebagaimana yang ditunjukan pad Gambar
Bestek yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih, air kotor.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, dan air bekas sesuai Gambar Bestek dan
spesifikasi, termasuk penyambungan dari jaringan yang sudah ada.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan Plumbing.
d. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing yang terpasang kecuali sanitary.
e. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Owner.
f. Pembuatan Shop Drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan As Built Drawing bagi instalasi
yang telah terpasang.
b. Koordinasi
a. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukan secara detail berbagai
item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-penyambungan.
b. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan cabinet dan lain-lain.
c. Kontraktor Pelaksana harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna sesuai dengan rencana pekerjaan Arsitek dari
peralatanp-peralatan tersebut. Modifikasi yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
d. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukan dalam Gambar Bestek atau
sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi teknis dan
ditunjukan dalam Gambar Bestek.
c. Kualifikasi Pekerjaan
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja dan supervisor yang benar-benar
ahli dan berpengalaman.
b. Konsultan Supervisi dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa Kontraktor
Pelaksana tersebut tidak trampil/tidak berpengalaman.
d. Pengajuan - Pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop Drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan peralatan dan pemipaan,
penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun
perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap Gambar Bestek.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan yang akan dipasang.
Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari material/peralatan yang akan
dipasang.
e. Review
a. Konsultan supervisi akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari pemborong dan memberi komentar
atas hal itu.
b. Kontraktor Pelaksana harus memodifikasi/merevisi pengajuan sesuai dengan komentar, sampai didapat
persetujuan dari Konsultan Supervisi.
f. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan sebagaio berikut
:
a. Peraturan pemadam kebakaran.
b. Ketentuan Pencegahan dan Penangulangan kebakaran pada Bangunan Gedung Departemen PU.
c. National Fire Protection association (NFPA) 13 dan 14
d. Pedoman Plumbing Indonesia.
g. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama Kontraktor Pelaksana wajib
menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang.
h. Bagian Yang berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pemipaan.
16.2. System
a. Air Bersih
1. Air bersih yang dipakai menggunakan sistem/jaringan yang sudah ada.
b. Air Bekas/Air Kotor
Pada dasarnya air buangan yang berasal dari toilet seperti floor drain, lavatory (air bekas) dipisah dengan air kotor
yang bersal dari WC dan Urinoir (air kotor) . Untuk keperluan ini digunakan 3 (tiga) pipa datar dan 2 (dua) untuk air .
Air buangan dialirkan ke saluran luar, air kotor dialirkan ke Septictank/Sumur resapan.
16.3. Garansi
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau
kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
2. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya (skill Labour) agar dapat
memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit dan lain-lain) harus
diuji dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan wakilnya yang ditunjuk.
3. Kontraktor Pelaksana harus memnberikan garansi tertulis kepada Konsultan supervisi, bahwa seluruh instalasi
penyedian dan distribusi air bersih, instalasi pemadam kebakaran, instalasi buangan air kotor dan instalasi limbah
kimia akan bekerja dengan memuaskan, dan bahwa Kontraktor Pelaksana akan menaggung semua biaya atas
kerusakan-kerusakan/pengantian yang perlu selama Jangka Waktu 1 Tahun.
4. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixture-fixture dan peralatan lain, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan
contoh barang-barang yang akan dipasang dan atau brosur-brosurya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Supervisi.
16.4.Test Commissioning
Seluruh sistem plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test commissioning sebagaimana mestinya supaya sistem
berjalan sempurna dengan yang diharapkan. Biaya test commissioning oleh Kontraktor Pelaksana.
B. Perkerjaan Pemipaan
16.5. Umum
a. Ruang Lingkup
Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan pemipaan pada pekerjaan mekanikal.
b. Standard dan Code
Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain adalah :
ASTM : American Society of Testing Material.
ANSI : American National Standard Institute.
BS : Birmingham Standard.
JIS : Japan Industrial Standard.
SII : Standard Industri Indonesia.
16.6. Persyaratan Material
Poly Vinyl Chloride (PVC)
1. Pipa ini digunakan untuk Pipa air kotor dari WC dan Urinoir.
a. Pipa air buangan floor drain, lavatory.
b. Pipa drain dari system tata udara.
c. Pipa vent pada plumbing system.
2 Standard Ranting yang digunakan PVC ASTM D2665 kelas 10 kg.
16.7. Persyaratan pemasangan
1. System sambungan yang dipakai adalah sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke bawah. Digunakan
sambungan las PVC atau rubber ring joint (dengan ring dari karet).
2. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman, kemiringan dan elevasi yang tepat.
3. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan baik.
4. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm disekelilingnya. Pasir adalah pasir
urug yang bebas dari batu.
5. Selama pemasangan berkala, Kontraktor Pelaksana harus menutup (Dop) setiap ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
6. Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, pipa
mendatar untuk air kotor dan air hujan mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 2%.
7. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan kesaluran utama diluar bangunan dengan bak
kontrol (junction box) dari beton.
8. Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada pengantung atau angker yang dipergunakan harus
cukup kokoh (rigid).
9. Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi dan expansi
pipa oleh perubahan temperatur.
10. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak
lebih dari 3 meter.
11. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Konstruksi dari pengantung untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pegantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.
12. Pengantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan insert yang
dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
13. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar) U-Bolt.
14. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oeh tembok atau bagian
bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan cat menie atau cat penahan karat.
PASAL 17.
PEKERJAAN SANITARY
17.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan sanitary meliputi semua pekerjaan yang berhubungan dengan peralatan :
a. Pemasangan Kran Air.
b. Pemasangan Floor Drain.
c. Pemasangan Bak Air Fiber.
d. Pemasangan Kloset Jongkok.
e. Kitchen sink
17.2. Material
1. Material ang digunakan :
a. Floor Drain Nikel : Aluminium kualitas baik atau ditentukan gambar bestek rencana
b. Kran Air : Bahan Steenlis, kualitas baik sekualitas dengan Onda
c. Kloset Jongkok : Bahan Keramik, Kualitas baik setara dengan Americana Standart
d. Kitchen Sink : Bahan Stailees steel kualitas baik.
2. Kontraktor harus mengajukan contoh material dan brosur minimal dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
PASAL 18.
PEKERJAAN DINDING ALUMINIUM COMPOSID PANEL ( ACP )
1. Pemasangan Dinding Aluminium Composid Panel ( ACP ) harus dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan.
3. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari Pengawas
Lapangan meliputi gambar denah lokasi, bentuk, ukuran dan kualitas. Kontraktor diharuskan
menunjukan contoh warna dan merk kepada direksi untuk dapat disetujui.
4. Pemasangan Aluminium Composid Panil terdiri dari :
- rangka ACP menggunakan besi galvanis kotak 40 X 40 X 4 mm.
- penutup Composit Panel Clading tebal 3mm berwarna Biru atau sesuai petunujk Direksi.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan persyaratan dari produsen.
4. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
dinding ACP serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, berkualitas baik,
tidak cacat. Bahan ACP yang digunakan dengan merk SEVEN atau sekualitas dengannya.
5. Bentuk ukuran dan pola baik rangka maupun penutup dapat dilihat pada gambar rencana.
6. Pemasangan ACP harus sesuai dengan persyaratan dan harus menghasilkan permukaan yang rata
dan tidak melendut/bergelombang. Untuk itu tenaga yang dipakai adalah tenaga yang pengalaman
profesional.
7.Rekanan/pemborong harus membawa 2 macam contoh brosur untuk mendapatkan persetujuan pemakaian dari
Direksi/Pengawas..
PASAL 19.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO. JENIS / TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA PENGENDALIAN
& RESIKO K3 RESIKO K3
1. Pekerjaan Dinding, Pekerjaan Plesteran 1. Terjatuh saat pengecoran 1. Buat Perancah yang
Baik
2. Tertimpah Batu 2.Pakai pengaman tangan
dan kaki
2 Pekerjaan Dinding, Pekerjaan Plesteran 1. Terjatuh saat pasang/plester 1. Buat Perancah yang
Batu Baik
2.Pakai pengaman tangan
dan kaki/Pakai APD
2. Tertimpah Bahan/peralatan
3 Pekerjaan Pipa & Mekanikal 1. Tergores / Luka akibat 1. Buat Perancah yang
terkena material/bahan sanitair baik
2. Gunakan APD
3. Tangan dan Kaki kena batu 2. Pakai sarung tangan
4 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1.Buat Sambungan yang
dan helm
baik
3. Pakai pengaman tangan
2. Pakai sarung tangan
dan kaki
5 Pekerjaan Plafond / langit-langit 1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang
Pekerjaan Pintu dan Jendela Pekerjaan baik
Pemasanag ACP
2. Tangan Bahan atau peralatan
2. Pakai sarung tangan
dan helm
3. Bahaya dari alat
6 Pekerjaan Pengecetan 1. Menghirup Uap Cat 1. Pakai sarung tangan
Masker, Kacamata dan
3. Pakai pengaman tangan
helm
Potong material dan kaki
PASAL 20.
LAIN – LAIN
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.