| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0650421712941000 | Rp 248,781,000 | - | |
| 0627099039941000 | Rp 248,892,015 | - | |
| 0033347923941000 | Rp 254,755,545 | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0837381797941000 | Rp 262,791,168 | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0030766687941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0025719535941000 | - | - | |
| 0967875394805000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0743149411941000 | - | - | |
| 0532059862941000 | - | - | |
CV Anggrek Jaya Abadi | 0016423949941000 | - | - |
| 0719857757941000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Wolter Monginsidi, Lateri, Kec. Baguala – Kota Ambon
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 8 Ambon
LOKASI :
SMP Negeri 8 Ambon
TAHUN :
LOKASI :
Konsultan Perencana :
LOKASI :
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 8 AMBON
Pasal 1
STANDAR YANG BERLAKU
Sebagai salah satu tanggung jawab kontraktor dan untuk menghindari klaim dari
‘User’/Ouwnner/Proyek dikemudian hari maka kontraktor harus betul-betul memperhatikan semua
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan ukuran jadi (finished), sesuai persyaratan, ukuran pada
gambar kerja dan penjelasan Spesifikasi Teknis. Kontraktor diwajibkan melaksanakan semua pekerjaan
dengan mengikuti petunjuk dan syarat-syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Untuk menjamin kualitas dan kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan :
- Site manager/Pelaksana sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban sesuai
kontrak.
- Buku harian untuk :
1. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
2. Mencatat semua petunjuk, keputusan dan detail dari pekerjaan.
- Kamera untuk :
1. Mendokumentasikan semua kegiatan di lapangan.
Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan Standar Industri Indonesia (SII) dan
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
SKSNI T-15-1991-03 BUKU STANDAR BETON 1991
153-1989-A CAT EMULSI
NI-8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA
AVWI PERATURAN UMUM INSTALASI AIR
1974 PEDOMAN PLUMBING INDONESIA
1970 PERATURAN MUATAN INDONESIA
1984 PERATUTAN BANGUNAN NASIONAL
SII STANDARD INDUSTRI INDONESIA
PUBI-1982 PERATURAN BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA
NI-10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN
PUIL-1977 PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK
AS / NZS 4600-2005- BS 5950-5-1998-S
Serta :
- Peraturan Perburuhan Di Indonesia Dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja Yang
Dikeluarkan Oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standar yang tersebut diatas, maupun standar Internasional
yang berlaku atas pekejaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar Persyaratan Teknis dari Negera
asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
Selain ketentuan yang tersebut diatas,berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen lelang yang sudah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Gambar Kerja, RKS, BQ,
Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
1.1. Penjelasan RKS dan Gambar
Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka akan disesuaikan
antara dokumen Penawaran Biaya, analisa dan RKS.
Apabila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur dan gambar kerja
lainnya, maka Kontraktor diwajibkan melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi,seksi (bagian) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya dan tidak boleh mencari keuntungan
dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Konsultan Pengawas akan memberikan
instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasinya.
1.2. Ukuran
1.2.1. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm (millimeter) dan
cm (centimeter) atau m ( meter ).
1.2.3 Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan.
1.2.4 Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari
gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disyahkan secara tertulis. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
sepengetahuan konsultan pengawas/Direksi teknis,dan apabila terjadi kesalahan akibat
kelalaian kontraktor dalam berkoordinasi dengan konsultan pengawas/Direksi teknis maka
menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
1.3. Tanggung-jawab Kontraktor
1.3.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
1.3.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mengawasi, menegur atau memberi instruksi, tidak mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut diatas.
1.3.3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan
biaya Kontraktor sendiri.
1.3.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor
bertanggung-jawab atas kerusakan tang timbul.
1.3.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
1.3.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
1.3.7 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Kitiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya samapai tahap serah terima. Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
1.3.8 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang - barang maupun keselamatan jiwa.
1.3.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran
dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar dari lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaan menjadi tanggungan Kontraktor.
1.4. Kesejahteraan Dan Keselamatan Pekerja
1.4.1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
1.4.2. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK dan obat-obatan ditempat
pekerjaan.
1.4.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen, apabila terjadi kerusakan-
kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung-jawab untuk memperbaikinya.
1.4.4. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
1.5. Tenaga Dan Sarana Kerja
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan,pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserah terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
1.5.1. Tenaga kerja/Tenaga ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.5.2. Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta pengiriman material harus tepat waktu sesuai
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.6 Penyediaan Air dan Daya listrik untuk bekerja
1.6.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
area pekerjaan atau mensuplay dari luar.
1.6.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi.
1.6.3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
1.6.4. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk pengawas.
Pasal 2
MEREK-MEREK DAGANG
2.1. Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek dagang dari bahan yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan terutama dalam hal mutu,
model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
didalam Gambar dan RKS,dan memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
2.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
2.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih,akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
Pasal 3
DATA UMUM LAPANGAN KERJA
3.1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah REHABILITASI RUANG KELAS SMP
NEGERI 8 AMBON
b) Pemborong harus menyelenggarakan seluruh pekerjaan termasuk mendatangkan semua bahan-
bahan yang diperlukan, pemasangan sampai pembersihan halaman dan bangunan setelah selesai
pekerjaan.
c) Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek, syarat-syarat detail,
serta tunduk kepada perintah konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi Tugas.
d) Pemborong harus menyediakan peralatan yang cukup dan memadai sesuai besarnya volume
pekerjaan.
e) Pemborong harus menyediakan tenaga ahli untuk pelaksana lapangan yang cakap dan memadai
sesuai besarnya volume pekerjaan.
3.2. Titik-Titik Ukur
Seluruh titik-titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu
titik-titik ukur yang ada di lapangan kegiatan seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar
grading dan seperti yang disetujui Ahli.
3.3. Data Fisik
Data sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan lain-lain yang diterakan pada gambar-
gambar dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan ini
oleh Kontraktor.
Penawaran yang diserahkan oleh Kontraktor, harus sudah meliputi semua biaya untuk
pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang ditentukan pada gambar-gambar.
3.4. Personil
Personil yang dibutuhkan adalah
Pelaksana : Pendidikan minimal SMK/DIII, Lama Pengalaman Kerja minimal 2 Tahun,
Profesi Keahlian SKT Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung ( TA022 )
Jumlah yang dibutuhkan 1 Orang.
Petugas K3 : Pendidian minimal SMA/SMK, Lama Pengalaman Kerja 0 Tahun, Profesi
Keahlian Pertugas K3 sesuai dengan bidang pekerjaan , Jumlah yang dibutuhkan 1 Orang.
3.5. Kebutuhan Peralatan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Dump Truck 1 Unit
2. Concrete Mixer/Molen 1 Unit
3. Peralatan Tukang 1 Unit
Pasal 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan Pengawas
dan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, bila
dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan
pekerjaan tersebut.
Pasal 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan baik kuantas maupun kualitas atau
pihak pemborong tidak berada di tempat pekerjaan dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk
memberikan teguran atau petunjuk/arahan, maka petunjuk-petunjuk harus diikuti dan dilaksanakan oleh
Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
Pasal 6
P E N G U K U R A N
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur
(Surveyor) bila dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang
memerlukannya.
Pasal 7
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
7.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan dan
pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing dalam daerah kerja, kecuali
benda-benda yang telah ditentukan harus tetap berada ditempatnya.
Pekerjaan ini juga mencakup perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan
harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan atau cacat.
Pasal 8
PEKERJAAN PERSIAPAN
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Persiapan adalah :
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan di dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini. Pekerjaan
persiapan juga meliputi Pengukuran dan Bongkaran mobilisasi dan pengolahan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, mengadakan peralatan dan sebagainya, yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk di dalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan
lengkap.
8.1. Lingkup Pekerjaan Persiapan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan rencana dalam gambar dokumen
pelelangan dan gambar kerja, antara lain :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Rehabilitasi 2 Ruang Kelas
1. Pekerjaan Kusen Penggantung dan Pengunci
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Pengecatan
4. Pekerjaan Atab
C. Rehab 3 Ruang Kelas
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pasangan dan Beton
3. Pekerjaan Kusen Penggantung dan Pengunci
4. Pekerjaan Dinding Pemisah
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Atab
Pekerjaan yang tidak tercantum dalam Lingkup diatas sudah termasuk dalam jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan gambar dan rencana kerja.
8.2. Papan Nama Kegiatan
Kontraktor/Pemborong harus memasang Papan Nama kegiatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
8.2.1. Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana tersebut diatas dipancangkan dilokasi
kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.
8.2.2. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan
dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pemimpin Kegiatan.
8.2.3. Ukuran / tulisan / warna / isi dan sebagainya ditetapkan berdasarkan keputusan Pemberi
Tugas.
CONTOH PAPAN NAMA
NAMA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN
(1) TAHUN 2020
(5)
NAMA PEKERJAAN : NOMOR KEGIATAN
PEMBANGUNAN ………………..
………………………………………….. (6)
(2)
(7)
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PELAKSANAAN
(3) MULAI :
SELESAI :
(8)
KONTRAKTOR : NO. SIPP : DIREKSI :
ALAMAT : KELAS :
(4) (9)
Keterangan :
Ukuran ………………………………………………….. 120 x 80 cm
Tinggi tepi papan bawah dari permukaan tanah …………. 200 cm
Warna Dasar :
- Kolom …………….. Putih
- Tulisan & garis …… Hitam.
8.3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi semua
bangunan dan tidak terbatas pada bangunan existing.
8.5. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang
sedang berjalan,bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan,agar tidak rusak atau cacat.
8.6. Rencana pengamanan,baik berupa penyangga,penopang,atau konstruksi khusus sebagai panahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar,harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih
dahulu untuk mendapat persetujuan.
Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu dibersihkan dari berbagai
macam kotoran, sampah,puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site konstruksi dan dikumpulkan di
tempat/lokasi tertentu yang ditunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 9
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
9.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong ‘Wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor/Pemborong.
9.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
9.3. Kontraktor/Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’.
Pasal 10
BETON COR DITEMPAT (SITE MIX)
I. PEKERJAAN BETON SITE MIX
A. Keterangan
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
referensi di bawah ini:
a. Peraturan Beton SKSNI
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar
dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian
bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
material yang tidak disetujui, harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24
jam.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan
gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
C. Bahan - Bahan
1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan persyaratan NI-2
pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk / pabrik.
b. Pemborong harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas
dari semen yang digunakan “manufacture`s test certificate “ yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas, atau menggunakan semen yang umumnya
sudah beredar di pasaran.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak
diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar :
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut
NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk kubus.
Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak
boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test mesin
Los Angeles (L A)
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang merusak
beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi seperti
berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1 “ 25,00 mm 100
3 / 4 “ 20,00 mm 90 - 100
3 / 8 “ 95,00 mm 20 - 55
N0. 4 4,76 mm 0 - 1
Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus
beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas
untuk dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih
dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2 pasal 3 bab 3, sebagai
referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Ciapus Bogor.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3 / 8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 - 100
No. 8 2,39 mm 80 - 100
No. 16 1,19 mm 50 - 85
No. 30 0,19 mm 25 - 65
No. 50 0,297 mm 10 - 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
4. Air :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang
dapat diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
5. Besi/Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus memenuhi
persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U
24, (Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, pengawas
bila diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan “ Bending” untuk
setiap
10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
dihindari akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c. Kawat ikat berukuran minimal 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat terpisah dan
diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture)
tersebut.
7. Bekisting
Bekisting dibuat dari kayu minimal kelas III, atau jenis lain yang setaraf dan
disetujui Konsultan Pengawas terpasang kuat, tidak berubah posisi maupun bentuk selama
pengecoran dilaksanakan.
Atas persetujuan Konsultan Pengawas, papan bekisting jenis ini dapat dipakai sampai dengan
2 (dua) kali pengecoran.
D. Pelaksanaan
1. Proporsi
Kecuali bila disebutkan lain, maka campuran dari beton harus sedemikian sehingga
mencapai kekuatan tekan karakteristik benda uji kubus pada umur 28 hari sebesar 175
kg/cm2 untuk struktur beton utama.
2. Pengecoran Beton
Sebelum pengecoran dimulai Pemborong harus sudah mempersiapkan seluruh stek-stek
maupun anker-anker yang diperlukan.
Beton yang telah mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam
bekisting, alat-alat pengaduk (beton molen) ataupun alat-alat pembawa.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan SKSNI T-15-1991-03 Buku Standar Beton
1991 kecuali dipersyaratkan lain.
Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,5 meter.
Gambar 1.1a : Cara membuat Pengecoran di tempat (Site Mix)
1. Siapkan bahan yang dibutuhkan 2. Siapkan Peralatan yang 3. Campurkan bahan
dibutuhkan bahan yang dibutu
Pasal 11
PEKERJAAN BETON
16.1. Umum
16.1.1. Mutu beton dari pekerjaan beton bertulang menggunakan beton K-175, dimensi dan
ukuran seperti pada rencana gambar sepanjang tidak ada perubahan.
16.1.2. Pelaksanaan tunduk dan mengikuti sepenuhnya pada Peraturan Beton Bertulang
Indonesia PBI 1971.
16.2. Persiapan
16.2.1. Produk besi harus jelas dari pabrik mana besi tersebut serta data-data yang
mendukungnya.
16.2.2. Besi tulangan harus baru, bersih dan panjang utuh 12 m.
16.2.3. Dimensi tulangan diukur keadaan fisik.
16.2.4. Pemotongan besi tulangan cara dingin dengan alat pemotong mesin/gunting manual.
16.2.5. Pembengkokan/pembentukan tulangan sesuai dengan shop drawing yang telah
disepakati.
16.2.6. Pemasangan tulangan harus rapih, lurus dan kokoh serta diikat oleh kawat beton yang
cukup rapat dan kuat sehingga tidak berubah posisi.
16.2.7. Beton decking harus semutu dengan betonnya.
16.2.8. Sambungan - sambungan tulangan/overlapping harus memenuhi persyaratan PBI
1971.
16.3. Bekisting dan Perancah
16.3.1. Perancah dapat dibuat dari kayu dolken atau bambu.
16.3.2. Bekistng untuk kolom terbuat dari papan-papan atau multipleks 9 mm.
16.3.3. Bekisting harus kuat menahan beban yang terjadi dan tidak boleh berubah bentuk.
Bekisting harus menjamin konstruksi yang dicetak sesuai gambar.
16.3.4. Penyetelan bekisting harus teliti, baik letak as maupun kedudukannya, vertikal maupun
horisontal.
16.4. Sparing-Sparing
16.4.1. Sparing-sparing yang masuk dalam sloof, kolom, balok dan meja beton harus dipasang
sebelum pengecoran beton dilakukan.
16.4.2. Sparing-sparing meliputi sparing-sparing elektrikal, mekanikal, plumbing dan lain-lain.
16.4.3. Pemasangan sparing dari pipa galvanize harus ditunjang kuat-kuat supaya letaknya
tidak berubah pada saat pengecoran.
16.4.4. Sparing untuk pipa air harus dipasang konstruksi anti rembes air.
16.5. Persiapan Pekerjaan Pengecoran
16.5.1. Setelah pembesian selesai dan telah diperiksa oleh Pengawas, atau telah sesuai
gambar dan peraturan-peraturan yang ada, jika ada kesalahan-kesalahan lain dan telah
diperbaiki seperlunya maka pengecoran dapat dilakukan setelah mendapat izin dari
Direksi Pengawas pekerjaan.
16.5.2. Untuk melakukan pengecoran harus ada persiapan-persiapan, diantaranya
pembersihan, peralatan, penerangan, persiapan molen adukan untuk mix beton tepat
pada waktu yang telah ditentukan, persiapan tenaga dan lain-lain.
16.5.3. Bagian yang akan dicor harus dibersihkan dari segala kotoran dengan semprotan
kompresor dan dibasahi air sampai jenuh tetapi tidak ada genangan air.
16.5.4. Semua peralatan harus tersedia lengkap dan cukup agar berjalan baik, misalnya
cetakan kubus beton dan lain-lain.
16.5.5. Penerangan harus tersedia cukup bila pengecoran berlangsung sampai malam hari.
16.5.6. Adukan mortel dari pabrik dipersiapkan dengan dihitung sesuai kebutuhan dan
pengadaannya.
16.5.7. Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan dan mempekerjakan tenaga-tenaga
yang cukup untuk melakukan pengecoran dengan keahlian yang berpengalaman.
16.5.8. Pelaksana Jasa Konstruksi harus mengajukan skenario/cara pengecoran kepada
Pengawas untuk dibahas, kemudian diambil kesimpulan cara yang akan dipakai. Cara
inilah yang kemudian harus dituruti oleh Pelaksana Jasa Konstruksi, termasuk rencana
dukungan alat-alat dan tenaga kerjanya.
16.6. Tempat Penghentian Pengecoran
16.6.1. Penghentian pengecoran balok dan kolom harus mengikuti cara-cara yang telah
ditentukan di dalam PBI 1971.
16.6.2. Lokasi penghentian pengecoran harus dilaporkan kepada Direksi Pengawas pekerjaan.
16.7. Tata Cara Pengecoran
16.7.1. Cara-cara pengecoran harus dilakukan seperti skenario yang telah disepakati bersama,
dan apabila menyimpang dari itu maka segala sesuatu yang terjadi menjadi tanggung
jawab Pelaksana Jasa Konstruksi sepenuhnya. Direksi Pengawas pekerjaan berhak
menghentikan pekerjaan jika terjadi penyimpangan-penyimpangan.
16.7.2. Slump harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
16.7.3. Kontraktor harus merencanakan desain mixnya sesuai dengan mutu beton
yang direncanakan dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas pekerjaan.
16.7.4. Semua alat-alat dan tenaga harus mencukupi sehingga pengecoran dapat
berjalan dengan lancar.
16.7.5. Semua pekerjaan pengecoran harus dipadatkan dengan menggunakan alat
pemadat beton (vibrator) sampai semua gelembung-gelembung udara keluar.
Pemadatan ini harus dikerjakan dengan teliti.
16.7.6. Pembuatan benda uji dilakukan oleh Kontraktor. Banyaknya benda uji sesuai
dengan banyaknya pengecoran dan sesuai PBI 1971.
16.7.7. Pengecoran harus rapih, bersih dan skematis serta tidak boleh menimbulkan
kesan kotor, sembarangan dan acak-acakan.
16.7.8. Harus dipersiapkan pula pengamanan-pengamanan jika sewaktu-waktu turun
hujan lebat pada saat pengecoran sedang berlangsung.
PLESTERAN DAN ADUKAN
19.1. Lingkup Pekerjaan
Dalam hal ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan adukan seperti yang dijelaskan dalam
gambar-gambar pelaksanaan.
19.2. Bahan-Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
1. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih, dan bebas dari tanah liat, Lumpur atau
campuran-campuran lain.
2. Portland Cement
Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam
zak yang tertutup.
3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam, dan unsur
organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
19.3. Perencanaan
1. Campuran Adukan dan Plester
Perbandingan adukan dan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu dan tidak
ada penambahan waktu lagi untuk itu
Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 4 ps digunakan pada daerah-daerah seluruh
dinding bata seperti ditunjukkan dalam gambar.
Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 3 ps digunakan pada daerah-daerah basah untuk
kedap air seperti daerah toilet setinggi 160 cm dari lantai sebagaimana ditunjukkan
dengan gambar.
19.4. Pelaksanaan
1. U m u m
Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai, Bersihkan semua
permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air
hingga jenuh.
Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Pengawas, dengan tebal plesteran, kecuali bila
dinyatakan lain adalah 20 mm dengan toleran minimum 15 mm dan maksimum 25 mm.
2. Pencampuran
Membuat campuran adukan/plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila ada
izin dari Pengawas.
3. Pelaksanaan Adukan/Plesteran
Adukan/Spesi untuk seluruh dinding bata harus berupa campuran 1 semen : 5 pasir.
Gambar : Ilustrasi Plesteran dinding
Pasal 14
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
20.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint lantai.
20.2. Persyaratan Bahan
1. Lantai keramik yang digunakan :
- Jenis : * Glazed Ceramic Tile ukuran : 40x40 cm untuk lantai, ( sesuai
petunjuk dalam gambar).
* Keramik untuk lantai, yang digunakan adalah produk Roman
atau yang setara.
- Bahan Pengisi : Grout semen berwarna/IGI grout.
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 pc : 5 pasir pasang.
- W a r n a : Ditentukan kemudian.
2. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas.
20.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 pc : 5 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
4. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan drainage/bak kontrol sebelum
pekerjaan dimulai.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas.Warna sama dengan keramik yang dipasang.
9. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
10. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
11. Keramik yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
12. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Gambar. 4. Cara pemasangan lantai dan dinding keramik
Contoh : pemasangan dan pembersihan lantai dan dinding keramik
Pasal 15
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
21.1. Pekerjaan Kusen
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlight seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan
a. Kusen alumunium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan alumunium framing system. Buatan Alcan, Intalan atau
setara.
- Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/ Konsultan Pengawas.
Untuk kusen jendela dan curtain wall luar dibuat dengan sistem frameless.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : 10 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar).
- Pewarnaan : polos.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dll,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama..
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai beikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm
- Untuk diagonal 2 mm
f. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan sealant,
angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal 2 - 3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
g. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating war-nish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000 kg/m2.
Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
h. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut:
1. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
3. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
4. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara
penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
5. Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber
atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
l. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap udara.
m. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Pasal 16
PEKERJAAN KACA
22.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
22.2. Persyaratan Bahan
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik
tembus cahaya, tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
Tipe Bahan
Kaca :
Kaca Bening
Tebal : 5mm.
Warna : Bening (Polos).
2. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
mengganggu pandangan.
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
5. Bahan Kaca
- Bahan kaca dari jenis Clear Glass dan kaca es harus sesuai SNI 0047-1989-A. Digunakan
setara produk PT. ASAHI MAS.
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
22.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca
pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
Pasal 17
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
23.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu kayu, daun pintu alumunium dan daun jendela alumunium seperti yang
ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
23.2. Persyaratan Bahan
1. Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari
pemilihan merk, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal. Tanda pengenal ini dihubungkan
dengan cincin kesetiap anak kunci.
23.3. Perlengkapan Pintu & Ventilasi
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci silinder setaraf merk LOGO/FINO.
b. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Engsel
a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN PLAFOND
24.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, bahan dan alat yang dipakai dalam pekerjaan penutup
atap sesuai dengan gambar rencana.
24.2. Bahan-Bahan
a. Rangka Penutup Atap menggunakan kuda-kuda kayu
b. Penutup atap menggunakan Sengk bjls.025 mm warna, Bubungan
galvalume sheet.
c. Penutup plafond
Rangka Plafond menggunakan kayu 5/7 kls II
24.3. Pengerjaan
1. Uraian Umum
Pengerjaan harus bertaraf kelas satu. Semua pengerjaan ini harus diselesaikan bebas dari
puntiran dan tekukan. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak akan memerlukan penyambung/pengisi.
Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-gambar ataupun
persyaratan teknis, harus diadakan. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama
dengan barang yang dipasangkan, dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud itu.
2. Jaminan NOMOR GAMBAR JUMLAH GAMBAR
Bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal disertai 11 11
sertifikat pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan.
3. Gambar Kerja (Shop Drawing
a. Siapkan satu gambar kerja yang menyeluruh untuk struktur, serahkan 3 copy untuk
Konsultan Pengawas yang dikirimkan 14 hari sebelum pelaksanaan untuk mendapatkan
persetujuan ahli.
b. Cantumkan semua informasi sambungan-sambungan yang tidak tercantum
pada gambar kontrak dan semua penjelasan dilapangan, termasuk detail-detail
pemasangan, dasar-dasar perhitungan lubang baut, keling-keling dan dimensi
lainnya.
c. Setelah mendapat persetujuan, tidak boleh diadakan perubahan gambar lagi
kecuali dengan persetujuan ahli.
4. Perubahan-perubahan dan Tambahan-tambahan Perubahan-perubahan dan
bagian-bagian atau tambahan-tambahan pada detail, atau keduanya beserta uraian
yang menyebabkannya harus diberikan beserta gambar kerja untuk disetujui.
Perubahan-perubahan yang disetujui pengganti-pengganti dan penambahan yang
perlu untuk bagian-bagian yang perlu dari pekerjaan harus dikoordinasikan oleh
Pemborong dan dilaksanakan tanpa penambahan biaya.
5. Tanggung Jawab Atas Kesalahan-kesalahan Pemborong harus bertanggung jawab
atas semua kesalahan-kesalahan dalam detail pembuatan dan pemasangan yang tidak
sempurna dari semua bagian-bagian struktur.
6. Contoh-contoh
Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
Konsultan
Pengawas berupa contoh untuk
disetujui.
NOMOR GAMBAR JUMLAH GAMBAR
1. lakukan pengukuran Elevasi 2. Pasang rangka plafond 3. Pasang Gantungan
rangka
11 11
4. Pasang Penutup Plafond 5. Perkuat penutup dengan skrup
Pasal 19
PEKERJAAN SYSTEM ELEKTRIKAL
27.1. U m u m
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator.
Sehingga seluruh sistem elektikal dapat beroperasi dengan sempurna.
27.2. Lingkup Pekerjaan
Sistem penerangan dan stop kontak.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop kontak khusus.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai
accessories lainnya, seperti : box untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksible
conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
- Sub Kontraktor listrik hanya memasang lampu pada ceiling, sedangkan pekerjaan persiapan
membuat kerangka plafond dan membuat lubang pada plafond adalah lingkup pekerjaan
Main Kontraktor.
- Stop kontak dan saklar setaraf merk : MK, BROCO, VIMAR.
- Lampu dan penerangan lainnya setara merk : Philips.
- Panel panel sesuai BQ dan gambar
27.3. Gambar Kerja Referensi Dan Standard Lain
NOMOR GAMBAR JUMLAH GAMBAR
1. Gambar-gambar Kerja
11 11
Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan/lokasi pemakaian
disetujui oleh Direksi Kontraktor masih harus menyerahkan gambar-gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi data performance
nama badan usaha yang menyediakan spareparts dan after sales service untuk material-
material tertentu.
Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat/peralatan didalam
sistem secara keseluruhan.
Bila dirasakan perlu adanya perubahan ataupun penyimpangan dari pada sistem yang
direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah fungsi sistem.
Serta maksud dari sistem semula/sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan
persetujuan yang tepat.
Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari Direksi dan tidak membawa akibat
tambahan biaya bagi pemilik.
2. Standar dan Referensi
Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1977 (PUIL).
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PT/1978 tentang Peraturan
Instalasi Listrik (PIL).
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/ 1978 tentang Syarat-
syarat Penyambungan Listrik (SPL).
3. Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, perlatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta
dipersyaratkan ini, Kontraktor wajib/harus menyediakan sesuai dengan peralatan yang
disebutkan dalam gambar kerja dengan persetujuan Perencana.
4. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh Kontraktor.
Direksi dijamin dan dibenarkan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
5. Bobokan
Pemborong harus menutup dan merapihkan kembali setiap bobokan yang dilakukan pada
konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan instalasi elektrikal.
NOMOR GAMBAR JUMLAH GAMBAR
11 11
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
28.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan pada seluruh permukaan dinding dan permukaan
lain sesuai dengan gambar serta yang ditunjukkan Konsultan Pengawas.
28.2. Bahan-Bahan
Cat yang akan digunakan adalah setara cat Vinilex untuk dinding, plafond GRC , untuk dinding
bangunan lainnya untuk cat luar yag terlindung atap sama dengan jenis cat interior, sedang bagian
ekterior yang terbuka tak terlindung atap menggunakan cat setara Dulux weathershield (Cat
Ekterior) cat medinding bagian dalam dan plafond nggunakan cat setara “Dulux”
Cat Kayu digunakan cat setara “Glotex/sieve”.
28.3. Persetujuan Ahli
Semua cat dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum boleh dipakai
didalam pekerjaan.
Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan label
perusahaan, merk dan sebagainya.
28.4. Pelaksanaan
Pelaksanaan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh
pabrik pembuat cat.
Pemborong harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas aturan pemakaian cat dari pabrik
pembuat cat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 21
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
NOMOR GAMBAR JUMLAH GAMBAR
tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya
11 11
yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor
bersangkutan selesai. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan /
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
Pasal 22
P E N U T U P
a. Sebelum Penyerahan Pertama, Pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih di pel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
b. Segala peraturan yang tercantum dalam Bestek ini dan gambar-gambar merupakan lampiran
dalam Kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan, untuk hal ini
Pemborong dianggap mengerti.
c. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Pemborong, untuk itu Pemborong harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
d. Selama Masa Pemelihraan, Pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul sehingga sebelum peneyerahan Kedua pekerjaan tersebut dinyatakan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.
e. Khusus untuk Tata hijau selama Masa Pemelihraan, Pemborong wajib melakukan Perawatan,
mengamankan dan mengganti tumbuhan yang tidak tumbuh/hidup ataupun mati.
f. Peraturan ini sebagai pedoman dari pelaksanaan pembangunan dan sebagai landasan Kontrak.
Dengan sendirianya hasilnya akan tergantung pada pelaksanaanya.
Ambon, 2023
Dibuat Oleh
NOMOR GAMBAR JUMLAH GAMBAR
11 11