| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026082685941000 | Rp 520,139,005 | - | |
| 0027275353432000 | Rp 528,047,390 | Calon Penyedia tidak hadir memenuhi undangan Pembuktian Kualifikasi yang dikirmkan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0022856306941000 | - | - | |
| 0020613832941000 | - | - | |
PT Indo Renewable Energy | 03*4**6****28**0 | - | - |
| 0025714833941000 | - | - | |
| 0017788837941000 | - | - | |
PT Dewa Cahaya Gorontalo | 07*0**8****22**0 | - | - |
| 0821713815941000 | - | - | |
| 0942226978941000 | - | - | |
PT Belawae Pratama Mandiri | 09*6**4****05**0 | - | - |
| 0913323226941000 | - | - |
Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN SOLAR CELL JALAN
SIWANG KECAMATAN NUSANIWE
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN SOLAR CELL JALAN SIWANG
KECAMATAN NUSANIWE
Tahun Anggaran 2023
1. UMUM
Kabupaten / Kota : Ambon
Instansi : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Paket Pekerjaan : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Solar Cell
Jalan Siwang Kecamatan Nusaniwe
2. LATAR BELAKANG
Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan
sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan keamanan
dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat
memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan
merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang
dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan
untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.
Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya
berada pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu
penerangan yang bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain
memperindah suasana jalan, PJU juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan,
keamanan juga keindahan.
Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana
untuk pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN
SOLAR CELL JALAN SIWANG KECAMATAN NUSANIWE” yang akan dilaksanakan
dalam tahun anggaran 2023.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam
melaksanakan program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan
Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria,
proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah memberikan petunjuk dan
batasan-batasan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
dan pemasangan lampu jalan solar cell jalan Siwang kecamatan Nusaniwe. Dengan
adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik, tertib dan lancar, sehingga menghasilkan output yang dapat
dipertanggung jawabkan dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi
pengguna jalan.
4. SASARAN
a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang
memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan,
penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang baik.
b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Ambon.
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Alamat : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 – Ambon.
PPK : J. S. Tatipikalawan
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada pada Desa NEGERI RUMAH TIGA.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
532.000.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu jalan solar cell jalan Siwang
kecamatan Nusaniwe terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran Kembali (Steak Out)
2. Pembersihan Awal
3. Penyelenggaraan K3
4. Papan Nama Proyek
B. PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA
1. Tiang PJU 7 meter Galvanized Octagonal 1 Cabang
2. Armatur Full Solar Cell LED Light 80 Watt
3. Mobilisasi
C. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)
2. Pek. Pondasi Tiang 50 x 50 x 90 cm
▪ Beton 50 x 50 x 90, f'c 19,3 Mpa
▪ Tulangan U 24 Polos
▪ Begisting
3. Material Bantu
D. PEKERJAAN PEMASANGAN
1. Pemasangan Tiang PJU 7 meter Galvanized Octagonal
2. Pemasangan Armatur Full Solar Cell LED Light 80 Watt
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Solar Cell
Jalan Siwang Kecamatan Nusaniwe adalah 30 (Tigat Puluh) hari kalender, terhitung
sejak penandatangan Kontrak.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
12. DAFTAR PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
N o .
1
2
3
4
5
D
B
G
S
T
u
e
e
c
a
m
t
r
a
n
o
o
f o
g
p
n
b
l
g
T
M
a
d
a
r
k
i n
u
o
D
g
c
l
P
k
e
o
e
n
r
r
o
a
n
l a
g
t a n K u
1
1
2
1
a n
U
U
B u
1 S
U
t
n
n
e
n
i t a
i t
i t
a h
t
i t
s K
M
a
5
0
p
. 0
, 5
i n
a s
T
M
- - -
- - -
. 7
i
o
t a
n
3
M
s S t a t u
M
M
s K
i l i
M
M
i l i
M
e
k
k
p e
/ S e
i l i k
i l i k
/ S e
i l i k
m
w
w
i l
a
a
i k a n K o
B
B
B
B
B
n
a
a
a
a
a
d
i
i
i
i
i
k
k
k
k
k
i s i
13. SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen
pengadaan.
2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas
maupun kuantitasnya.
3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis
dengan ketentuan :
▪ Tidak merubah kualitas.
▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;
4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang
akan diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan
N
T E
o
N
.
A
1
2
G
S
P
A
i t
e
A H
e M
l a k
L
a
s
I
n
a
a
n
g
a
e r
L a
J
p
a b
a
a
n
t
g
a
a
n
n
J u
O
m
r a
1
1
l a
n
h
g
M
E
i n
M
l e
P
i
k
e
m
i n
t r
n d i d i k
a l S 1 T
S i p i l
i m a l S
o / S e d
a
e
M
e
n
k
K
r a
n i
j a
k
t
P e
>
>
n g a
K e
4 T
2 T
l
r
a
a
a
j
h
h
m
a
u
u
a
n
n
n
S
K
S
P
P
S
K
e
K
e
h
u
K
a
T
n
a
b B i d
A h l i
h l i a n
T e k n
e r a n
s e S a
a n
M
T
i s
g a
t u
g K l a s i f
u d a B i d
e k n i k J a
i I n s t a l a
n d a n D
( T E 0 2 1
i k a s
a n g
l a n
s i
a y a
)
i
Konsultan Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan untuk disempurnakan atau ditukar dengan
yang lebih baik.
6. Jaringan instalasi listrik PJU harus dilengkapi dengan jaminan instalasi listrik
dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.
B. RINCIAN PEKERJAAN
1. PENGADAAN BARANG/BAHAN MATERIAL
▪ Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang
telah ditentukan.
▪ Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama
Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
▪ Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
▪ Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh
Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat
Pembuat Komitmen, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam, jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
Komitmen akan mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan
dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa.
▪ Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
▪ Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
Komitmen berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk
pemeriksaan material listrik ke Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas
biaya yang dibebankan kepada Penyedia Barang/Jasa.
▪ Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan ini akan
diatur dalam Surat Perjanjian Pemborongan yang akan dibuat kemudian.
2. PEKERJAAN SIPIL
▪ Pekerjaan Pondasi dilakukan dengan metode Pondasi setempat dimana
pondasi dikerjakan langsung pada tempat yang direncanakan. Pondasi yang
dibuat adalah Pondasi Footplate.
▪ Sebelum pekerjaan pondasi dilaksanakan, dibuat galian pondasi sesuai
dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Galian pondasi ini
dibuat dititik dimana tiang PJU akan ditempatkan.
▪ Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta
harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
▪ Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk
jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat
dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan
tanah tempat meletakkan pondasi.
▪ Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah
keras atau sesuai dengan gambar rencana.
▪ Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran
pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya.
▪ Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
▪ Penulangan beserta angkur dirakit diluar dari tempat pengecoran, kemudian
setelah selesai dirakit tulangan diangkut kedalam galian tanah. Bekisting
dipasang sesuai dengan kebutuhan pengecoran dan ukuran pondasi yang
dibuat.
▪ Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur
seluruhnya mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan
pengikat, maka cara pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan
kedalam galian pondasi dengan cara bertahap sedikit demi sedikit dengan
bantuan sendok spesi/cetok agar semua material bahan pengecoran dapat
masuk ketempat pengecoran yang sudah diletakkan tulangan dan tidak ada
celah yang kosong dan lebih padat.
▪ Tiang PJU didirikan diatas pondasi beton Bertulang dengan ukuran 40 x 40 x
90 cm.
▪ Beton Pondasi dibuat dari beton bertulang dengan kuat tekan f'c 19,3 Mpa
atau setara K 225.
3. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
▪ Tiang2 lampu dibuat dan difabrikasi sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan dalam gambar dan dokumen lelang. Tiang2 tersebut dibuat dalam
jumlah yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan.
▪ Panel Surya kemudian dipasang pada Penyangga/Bracket Panel Surya,
kemudian Bracket beserta Panel Surya dipasang pada tiang lampu beserta
Aksesoris pendukung. Lalu atur arah dan kemiringan Panel Surya, apabila
arah dan kemiringan sudah benar maka bracket dikencangkan pada tiang
lampu. Dari Panel Modul Panel Surya dipasang kabel NYYHY yang nantinya
untuk menghubungkan Modul dengan Solar Charge Controller (SCC)
▪ Pasang bagian lengan lampu beserta Besi plat sayap pada tiang sesuai pada
gambar rencana. Kemudian pasang bagian lampu LED beserta housing
diaman lampu LED yang digunakan adalah single LED 50. Lalu pasang kabel
NYYHY untuk menghubungkan lampu ke Solar Charge Controller (SCC).
▪ Pasang Kotak Battery Outdoor pada tiang dengan letak sesuai rencana, yang
didalamnya terinstall Solar Charge Conductor dan Battery dengan kapasitas
sesuai yang telah direncanakan. Dari SCC ke Battery dihubungkan oleh kabel
NYAF.
▪ Setelah pemasangan kabel penghubung Modul–SCC–Battery dan Lampu
LED–SCC–Battery sudah terpasang semua, dilakukan ujicoba untuk
mengetahui apakah alat dan perangkatnya bekerja dengan baik. Bila tidak,
dilakukan pengecekan apakah kendala pada perangkat, kabel dan lain lain.
▪ Besi Proteksi Anti Panjat kemudian dipasang sesuai gambar rencana, dan
terbuat dari besi plat yang dicat dengan cat anti karat.
▪ Setelah semua terpasang dan telah diuji coba serta pengecekan terakhir
untuk antisipasi masalah yang akan muncul, Tiang kemudian dipasang diatas
pondasi dengan besi plat sayap atau stiffener plat. Pastikan tiang terpasang
dengan baik dan kuat.
C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
1. Tiang PJU 6 meter Galvanized Octagonal 1 Cabang
2. Armatur Full Solar Cell LED Light 80 Watt
D. UKURAN POKOK DAN BENTUK
1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/Jasa.
2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan
Pengawas.
3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
akan ditentukan kemudian.
E. PERBEDAAN
1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam
gambar belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.
2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka
Penyedia Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak
tertulis/tercantum, maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil
kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
F. IDENTITAS BARANG
1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak
barang tersebut untuk diganti dengan barang yang asli.
G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta
pengalaman yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan
sesuai dengan metode pelaksanaan yang disetujui.
3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak
barang tersebut untuk diganti dengan barang yang asli.
H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan
metode yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.
I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
J. HASIL PEKERJAAN
Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dapat berfungsi dengan baik.
14. HAL-HAL LAIN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan
pengadaan Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan
biaya yang tersedia serta tepat waktu.
2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan
kemudian hari dalam kontrak.
Ambon, …………………. 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA AMBON
J. S. TATIPIKALAWAN
NIP. 19720310 199703 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 February 2024 | Peningkatan Jalan Ruas Sp. Lintas Seram - Solea (Hotmix) | Kab. Maluku Tengah | Rp 9,275,118,000 |
| 10 March 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Sp. Lintas Seram - Solea (Hotmix) | Kab. Maluku Tengah | Rp 4,980,159,000 |
| 6 July 2017 | Pembuatan Partisi Ruang Bappeda Dan Kptsp | Kab. Maluku Tengah | Rp 2,959,590,000 |
| 15 August 2018 | Pembangunan Median Jalan Ruas Arteri Piru | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 2,500,000,000 |
| 10 May 2016 | Rehabilitasi Total Mess Pkk Tahap I | Kab. Maluku Tengah | Rp 2,463,382,000 |
| 20 December 2020 | Pelapisan Apron Taxiway Dan Fillet Dengan Asphalt Hotmix | Kementerian Perhubungan | Rp 2,406,146,000 |
| 30 July 2015 | Pembangunan Pabrik Es 15 Ton | Rp 2,398,530,000 | |
| 4 July 2019 | Pemeliharaan Berkala Dan Bangunan Pelengkap Jalan Ruas Sugiarto - Tanjung (Hotmix) | Kab. Maluku Tengah | Rp 2,217,050,000 |
| 24 October 2014 | Pemindahan Jaringan Dan Pemasangan Lampu Jalan Ruas Jl. Kapitan Pattimura | Rp 1,973,330,000 | |
| 2 March 2021 | Rehabilitasi Jalan Dan Area Parkir Pel. Penyeberangan Wairiang Kec. P. Haruku | Kab. Maluku Tengah | Rp 1,823,304,000 |