URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENATAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS DI BAWAH 10 (SEPULUH) HA
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH LOKASI
BATU MERAH LS ZONA IV
LOKASI : KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2024
LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan
dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
a. Peralatan yang di maksut adalah :
- Concrete Mixer 0.3-0.6 M3
- Dump Truck 3.5 Ton
- Excavator 80-140 Hp
- Generator Set min 135 KVA
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran yang mencantumkan antara
lain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana
i. Konsultan Pengawas :
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3
tahun sebagai penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis dengan
tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan
Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah
dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama
jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata
tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus
material.
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar
lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan
atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi
teknis untuk mendapatkan ketegasan.
RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja
(jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam
satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh
Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu)
salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari
rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal
yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada
garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
(Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai
minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti
pipa pipa, kabel- kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor
harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan
lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban
Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan
kewajiban Kontraktor.
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-
perubahan atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
TINGGI TITIK DUGA (PEIL)
1. Ukuran tinggi titik duga peil (0,00) yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada
tempat yang tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan / pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi / Pengawas Teknik.
GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
rencana struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib
meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan
lain harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau
tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan
dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan
(yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk
seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku
resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap
pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan
yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi TPT serta pekerjaan galian yang
nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
2. Pelaksanaan :
a. Galian tanah TPT dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai
mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang
telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijakan untuk
merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi kekuatan.
b. Kontraktor harus melakukan cutting tanah yang terlalu dekat dengan badan rumah
warga sebelum melakukan galian tanah untuk kovor TPT.
c. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari
tepi lubang galian.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan
e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan tanah, biaya akibat pekerjaan
tersebut menjadi beban Kontraktor.
PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah
pondasi tapak, pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.
2. Pelaksanaan :
a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu
ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang
ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari
rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam
air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas tekni.
b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal
sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
c. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa
pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam
atau mineral lainnya.
PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk
pondasi, pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
2. Material :
Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai
gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.
a. Batu kali/batu belah yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos,
serta mempunyai gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm
b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 Pasir Cuci/Pasir Kali.
c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih
dari lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi
pekerjaan.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukan dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya
hingga penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan
massa yang kuat dan integral.
d. Dalam pemasangan batu kali harus dipasang Pipa PVC 2’’, sebagai tempat
rembesan air tanah dari belakang TPT.
.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan
teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini. maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
b. - Tata Cara Perhitungan Beton Untuk Bangunan Gedung
(Standar Nasional Indonesia 03-2847-2013 )
c. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
d. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak
untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : yang
meliputi Pondasi tapak, Kolom, Sloof, dan Balok sesuai dengan gambar rencana
termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian- bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement dan harus
menggunakan semen Tonasa, sesuai dengan persyaratan standar.
- Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan semen lain selain semen yang suda
ditentukan Standar Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur
dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari proyek
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa Batu Pecah 2/3 (stone crusher), untuk penegecoran, pondasi tapak, sloof,
kolom, dan balok.
- Kerikil Sungai Untuk Pengecoran Rabat Beton.
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi- substansi yang merusak beton.
- Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah pasir Kali/ Pasir Cuci
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
partikel yang tajam dan keras
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013,
dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos)
dan baja dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39
(besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan
tidak diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari
KonsultanPerencana & Konsultan Pengawas.
f. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat
baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-
2013. Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
g. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material
: koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 20 MPa (K 250) untuk beton Pondasi Tapak, Sloff dan Kolom
Beton.
5. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran,
karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
untuk tulangan pokok, menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan
harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
PEKERJAAN PLESTERAN DAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.
b. Plesteran menggunakan adukan 1 Pc : 4 Pasir Kali/Pasir Cuci
c. Plesteran Kamprotan menggunakan pasta semen.
d. Pengecatan Talud Menggunakan Cat Tembok Setara Nippon Paint
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang
memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung .
c. Cat Nippon Paint
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 2 cm dikerjakan dengan lurus dan
rata dan bidang- bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Bidang tembok yang dicat adalah bidang yang suda diplester halus, serta bidan
plesteran kamprotan yang rapi.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini
sesuai dengan peratuaran yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
- Rambu Peringatan
- Spanduk (banner)
- Rompi Safety X Bahan Polyester
- Topi Pelindung (safety halmet)
- Pelindung Pernafasan & Mulut (masker)
- Sarung Tangan (safety gloves)
- Sepatu Keselamatan (safety lars)
- Kotak P3K
Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal
maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta
jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada
LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan
Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun
di luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya
oleh petugas- petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan
dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
"Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti
kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75
% dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap
kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara
lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume
pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan
sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut
ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh
pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan- perubahan yang terjadi dituangkan
dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
disebabkan oleh pemakaian bahan- bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul
dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara- cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka
dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka
segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan
untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
Direksi/pengawas.
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya
harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian ha9us diratakan serta bahan-bahan
yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat dilihat
pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Ambon, 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HUBERTH M. LOBLOBLY, ST
NIP. 19680208 200604 1 009