| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017786484941000 | Rp 370,782,000 | - | |
| 0018556373941000 | Rp 381,325,000 | - | |
| 0030766687941000 | Rp 384,049,675 | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0650421712941000 | - | - | |
CV Bramatama Cahaya Mandiri | 05*7**5****41**0 | - | - |
| 0901855650941000 | - | - |
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan :
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
(Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 35 passo)
Lokasi Kegiatan :
Desa Passo – Kecamatan Baguala, Kota Ambon
2. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan Persiapan/ Umum
Pekerjaan Rehabilitasi
Pekerjaan Meubiler 2 Ruang Kelas
Pekerjaan Akhir
3. URAIAN UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan
Tenaga kerja yang profesional sesuai keahliannya
Peralatan yang dipakai sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Alat bantu seperti : skop, pacul, linggis dll
4. STANDART DAN PERATURAN YANG BERLAKU
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
c) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021,tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
d) Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia
atau Algemene voor warden voor de uitvoering bij aaneming van openbare
werken (AV) 1941.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang PUPR
f) Peraturan Beton Bertulang Indonesia dalam hal ini adalah SNI yang khusus untuk
beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini dan tata cara pengadukan
dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
g) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971, NI.5 dan Mutu Kayu
Bangunan SNI 03-3527-1987.
h) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBI 1982
i) Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Depnaker.
j) Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan dan bulanan borongan).
k) Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
l) Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI 10.
m) Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PUIL)2000.
n) Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
o) Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsion, SNI 03-2410-1991.
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna
(belum lengkap) sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas
maka Penyedia Barang/Jasa wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan
yang disebutkan di atas
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangan ketelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan claim.
2. Ukuran
Ukuran satuan yang digunakan dinyatakan dalam centimeter.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
I. Pekerjaan persiapan meliputi :
Pembongkaran bagian pekerjaan yang direhab
Air kerja.
Pembuatan papan nama proyek.
Pembuatan bangsal kerja atau gudang
Rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (RK3K)
Rencana manajemen dan keselamatan lalu lintas (RMKL)
Rencana kesehatan kerja konstruksi
II. Pekerjaan Pembongkaran bagian pekerjaan yang direhab
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Pembongkaran meliputi pekerjaan pembongkaran yang
ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk
pekerjaan selanjutnya, meliputi : bongkaran pondasi lama, atap, dan sisa-
sisa dinding bata serta sisa lantai.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1) Penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana pembongkaran
yang menjelaskan bagian-bagian bangunan yang akan dibongkar, alat-
alat yang digunakan, lokasi penimbunan material bongkaran dan waktu
pembongkaran, serta rencana antisipasi terhadap resiko yang timbul dari
pekerjaan pembongkaran ini.
2) Bagian-bagian bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi, harus
segera dibuang ke luar proyek atas biaya Penyedia Barang/Jasa.
3) Jika ditemukan instalasi kelistrikan / elektronikal, pembongkaran harus
dilakukan secara hati-hati, dan dilaporkan ke instansi yg terkait.
c. Pembongkaran dilakukan secara mekanis maupun manual, mekanis dengan
menggunakan exavator untuk pembongkaran pondasi lama, penggalian
sisa pondasi maupun beton.
III. Air kerja.
a. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari
sumber yang ada di tiap lokasi Kegiatan, Kontraktor harus membuat
sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk
mengalirkan air dan mencabut kembali pada waktu pekerjaan selesai dan
membetulkan pekerjaan yang terganggu.
b. Tidak diperkenankan mengambil air atau menyambung dari saluran induk,
lubang penyedot (tuppoint) reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu
mendapat ijin dari pimpinan lembaga yang berwenang.
c. Apabila air didapat dari sumber lain Kontraktor harus membayar segala
ongkos penyambungan air yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti
biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor.
IV. Pembuatan papan nama proyek
Pemborong harus membuat papan nama proyek dengan ukuran 80 cm x
120 cm dengan tinggi pemasangan 200 cm, yang dipasang sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas, pada patok-patok kayu yang kuat dan ditanam dalam
tanah.
V. Pembuatan bangsal kerja/gudang
a. Bangsal untuk kantor dan gudang bahan dibuat sendiri yang besarnya
sesuai dengan kebutuhan.
b. Pemborong wajib minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direksi untuk
penempatan bahan-bahan.
VI. Rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (RK3K)
Atas persetujuan Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku:
a. Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang memenuhi
syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap dilapangan dan
menyediakan sarana pengobatan serta pertolongan pertama pada
kecelakaan (Kotak P3K) sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Jika Sifat pekerjaan dapat Mengakibatkan bahaya, kontraktor wajib
menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi pekerja
terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk
penyelamatan.
d. Kontraktor harus membebaskan masyarakat disekitar lokasi pekerjaan dari
tanggung jawab atas kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan
gangguan-gangguan lain yang timbul selama waktu pelaksanaan
pekerjaan dan dari tuntutan ganti rugi yang disebabkan atau yang
berhubungan dengan tanggung jawab tersebut.
PASAL 4
PEKERJAAN LANTAI
Pekerjaan Lantai terdiri dari pemasangan tegel Keramik ukuran 40 x 40 cm (Polos)
dan ukuran 40 x 40 cm (anti slip) kwalitasnya harus mendapat persetujuan dari
Direksi proyek. Untuk itu sebelum mendatangkan tegel keramik, Pemborong
harus terlebih dahulu membawah contoh-contoh keramik untuk mendapat
persetujuan Direksi.
Sebelum pemasangan tegel keramik harus terlebih dulu pengocoran lantai beton
tanpa tulangan dengan menggunakan beton mutu rendah (f’c 10 Mpa) adukan
dengan ketebalan 5 - 7 cm. Pemasangan keramik harus rata, tidak
bergelombang, nat antara keramik tidak lebih dari 3 mm.
Nat-nat keramik harus diisi dengan pasta semen (cairan semen) yang sewarna
dengan keramik. Pengisian/pengecoran nat dilakukan setelah keramik sudah
cukup kuat untuk diinjak (plesteran dibawahnya sudah kering). Nat-nat keramik
harus merupakan garis lurus.
PASAL 5
PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
5.1 Kunci Pintu.
Kunci pintu yang digunakan adalah kunci tanam 2 slag yang berkualitas baik
5.2 Engsel Pintu Dan Jendela.
Engsel yang digunakan adalah engsel kuningan atau yang berkualitas baik.
Untuk daun pintu memakai engsel ukuran 4” sedangkan untuk daun jendela
memakai ukuran 3”
5.3 Setiap daun jendela dilengkapi dengan 1 bh grendel dan 2 bh kait angin dan
juga grendel pintu ukuran 4” untuk pintu kabaya dan semuanya harus berkualitas
baik dan dapat diterima oleh Direksi atau penanggung jawab kegiatan
PASAL 6
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
6.1 Gording
Gording dibuat dari kayu kelas II ukuran 5/10 cm.
Pemasangan gording harus lurus/waterrpass dengan jarak antara gording
dengan gording 0.80 m.
Sambungan gording tidak diperkenankan di tengah antara kuda-kuda,
sambungan dijepit oleh 2 kayu ukuran 5/10 panjang 120 cm dibaut dan
disekrup.
Balok dan Papan Nok
Balok nok adalah balok diatas pertemuan kemiringan kuda-kuda. Diatas
balok nok yang terbuat dari kayu besi ukuran 6/12 cm, dipasang papan
nok, papan nok harus dipasang lurus dan rata, papan nok terbuat dari
papan kayu besi ukukan 3/20 cm.
Ikatan Angin
Ikatan angin berfungsi untuk membuat kaku kuda-kuda, terutama terhadap
beban angin yang terjadi. Ikatan angin dipasang menyilang antara kuda-
kuda yang satu dengan yang lainnya, terutama kuda-kuda bagian luar/tepi
bangunan. Ikatan angin terbuat dari kayu besi ukuran 5/10 cm. Pertemuan
silang antara ikatan angin dipasang klos kayu besi dibaut dan dimur.
Penempatan ikatan angin dapat dilihat sesuai dengan gambar potongan
memanjang.
6.2 Penutup Atap
Penutup atap digunakan zink gelombang Bjls 0.25 mm
6.3 Penutup Atap bubungan
Penutup atap bubungan digunakan zink datar Bjls 0.25 mm
6.4 Langit langit.
Bahan langit – langit menggunakan tripleks 4 mm dan rangka kayu kls. II ukuran
5/7 cm dan 5/10 cm. Rangka kayu dipasang setiap jarak 0.60 x 1.20 cm dan pada
pertemuan antara dinding dan plafon menggunakan list kayu yang diprofil
lebarnya 4 cm
6.5 Talang/ papan patahan kayu
Pemasangan dengan menggunakan kayu kls II dan sesuai gambar rencana serta
arahan direksi atau konsultan pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7.1 Bahan-bahan Instalasi Listrik.
Bahan – bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kabel NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo atau produksi lain yang telah
mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut.
b. Instalasi penerangan dan Stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm
atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop
kontak khusus.
c. Peralatan stop kontak saklar menggunakan produksi dalam negeri kwalitas
baik (merk broco).
d. Lampu yang digunakan adalah lampu philps SL spiral 18 Watt dan philps SL
spiral 14 Watt (disesuaikan dengan gambar/RAB)
e. Ukuran kabel toevoer dari tempat meter PLN ke kotak panil listrik induk dan
dari panil induk ke panil pembagi menggunakan kabel menurut perhitungan
instalatur yang mengerjakan pemasangan instalasi listrik tersebut serta
disetujui PLN.
7.2 Pemasangan Instralasi Titik Penerangan.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2x2,5 mm.
Pemasangan kabel/instalasi yang berhubungan dengan dinding, harus
tertanam dalam dinding (inbow) kabel dimasukan dalam pipa PVC
diameter 1/2” dan tempat saklar menggunakan dos plastik yang
tertanam dalam dinding.
Sambungan kabel yang terletak diatas lanit-langit dilindungi dengan
isolasi dos plastik dan dop porselin.
Semua kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem denganklem
plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setiap
belokan ( tidak boleh melintas).
Komponen titik lampu / saklar yang digunakan produksi Vimar atau
sekwalitas.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Cat Metrolite.
Cat metrolite digunkan untuk mengecat dinding tembok dan plafon tripleks.
Pengecatan dilakukan sekurang – kurangnya 2 kali. Untuk dinding tembok yang
baru, sebelum dicat harus dilakukan acian dinding atau diplamir hingga benar –
benar licin dan rata permukaan dinding baru dilakukan pengecatan.
8.2 Cat Kayu dengan Cat Gloteks.
Untuk semua bahan kayu seperti Kusen pintu dan jendela, Ventilasi,Lisplank, harus
menggunakan cat Gloteks dan dicat sekurang-kurangnya 2 kali pengecatan.
Kayu sebelum dicat harus di dumpul, kemudian diplas dengan kertas amplas
hingga benar-benar rata, baru dilakukan pengecatan.
PASAL 9
PEKERJAAN MEUBILER
9.1 Meja dan Kursi
1. Untuk Pekerjaan Meubeler (Meja dan Kursi) menggunakan kayu KLS I
2. Untuk Pekerjaan Meubeler (Papan Tulis dan Lemari) menggunakan kayu KLS I
PASAL 10
PEKERJAAN AKHIR
10.1 Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua
bagian pekerjaan dan dapat menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai
belum sempurna sesuai spesifikasi.
10.2 Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka ruangan maupun halaman harus
benar-benar telah dibersihkan dari segala macam kotoran/sampah
10.3 Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan
dalam memperbaiki segala kekurangan yang terjadi.
10.4 Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik
kontraktor sudah harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
10.5 Laporan – Laporan.
Kontraktor diharuskan membuat / mempersiapkan dan menandatangani laporan
berupa :
a. Laporan Harian.
Laporan harian yang disiapkan kontraktor sesuai lembaran laporan meliputi :
1. Jumlah dan macam bahan/barang yang didatangkan kelokasi pekerjaan,
jumlah yang ditolak dan yang diterima.
2. Jumlah tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan atau ketrampilan.
3. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.
4. Jenis / bagian pekerjaan yang dilaksanakan
5. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.
6. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa –
peristiwa alam lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan.
7. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan design dan
lain-lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa
dan diserahkan. Laporan harian yang merupakan rekaman kejadian dan
kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan setiap hari, setelah disahkan
harus disimpan secara baik oleh Direksi dan kontraktor untuk digunakan
sebagai kelengkapan administrasi pelaporan kegiatan.
b. Laporan Mingguan, Bulanan dan Buuku Harian.
1. Laporan mingguan / bulanan yang dibuat kontaraktor, meliputi :
Laporan mingguan mengenai pekerjaan setiap minggu atau disebut
Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan
2. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang
merupakan gabungan kemajuan pekerjaan 4 (empat) minggu atau
disebut Laporan Kemajuan Bulanan Kemajuan Pekerjaan.
Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada
setiap hari kerja yang dapat digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan
perintah atau catatan – catatan penting lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
10.6 Dokumentasi.
Guna melengkapi buku laporan, maka kontraktor diwajibkan membuat foto –
foto atas kemajuan pekerjaan per minggu termasuk prosentasi saat pengambilan
termin. Foto-foto tersebut dimulai dari prosentasi pekerjaan 0,00 % sampai
dengan prosentasi 100%, dimana arah pengambilan foto diatur sedemikian rupa
agar titik pengambilan gambar berlangsung terus menerus pada titik yang sama
guna mengetahui perkembangan prosentasi pekerjaan dengan jelas dari
dokumentasi tersebut. Foto-foto sesuai prosentasi pekerjaan akan menjadi
lampiran dari Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan .
PASAL 11
PEKERJAAN PENUTUP
11.1. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan
gambar kerja serta risala penjelasan pekerjaan.
11.2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, dan pada petunjuk
pelaksanaan pekerjaan ternyata diperlukan, maka akan dicantumkan pada
Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara Rapat Evaluasi.
11.3. Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) ini tidak
dinyatakan bahwa ” harus disediakan / dikerjakan oleh kontraktor”, namun
penyediaan / pekerjaan tersebut merupakan bagian pelengkap dari
keseluruan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap suda dimuat
dalam uraian ini dan harus dikerjakan / diselesaikan oleh kontraktor untuk
menuju suatu penyelesaian pekerjaan yang sempurna.
Ambon, April 2024