PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Satker : Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Kegiatan : Perencanaan Kegiatan Fisik APBD DAU Peruntukan Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang TU SMP Negeri 10 Ambon.
Lokasi : Kayu Putih – Kota Ambon.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembongkaran, Pembersihan lokasi, mengadakan,
mengerjakan, mengangkut bahan-bahan ( bangunan, Peralatan ), mengadakan tenaga
kerja serta harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/BQ, RKS, untuk mendapatkan
penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
1.3. Lingkup Pekerjaan, sesuai dengan Bill Of Quantity meliputi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Plesteran Dinding dan Lantai
- Pekerjaan Kayu dan Atap
- Pekerjaan Penggantung dan Pengunci.
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Pengecatan.
- Pekerjaan Akhir.
1.4. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor selesai seluruhnya hingga memuaskan
pemberi tugas. Dalam mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan/alat/dan
lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
1.5. Uraian Umum
Demi kelancaran pekerjaan :
- Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain
untuk penyimpanan material, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang,
dll. Lokasi yang dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.
- Kontraktor atas biaya sendiri apabila perlu dengan ijin Direksi dapat membuat
pagar sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik
Apabila telah selesai maka harus dibongkar/dibersihkan dari lokasi Pekerjaan.
- Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan
bahan-bahan yang terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya
- Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh
kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah
disetujui Direksi.
- Kontraktor harus meyediakan :
- Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis, Gerobak,
peralatan tukang atau peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama
Proyek, Nama Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor,
Nama Konsultan Pengawas dan Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk
Direksi atau sesuai dengan peraturan PEMDA setempat.
2.2. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
dan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau
jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama pelaksanaan proyek
berjalan.
2.3. Bangunan sementara untuk Direksi, gudang dan bangsal kerja :
Apabila diperlukan dan mendapat persetujuan dari Direksi maka :
1. Luas bangunan sementara untuk Direksi, Gudang, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan, untuk kantor Direksi dilengkapi dengan meja
kursi tamu.
2. Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan harus dibongkar
stelah pekerjaan selesai kecuali atas perintah Direksi.
VI - 2
Pasal 3
Pembongkaran.
1. Sebelum dilakukan pekerjaan pembongkaran Kontraktor Pelaksana harus memastikan bagian
bagian mana yang dibongkar. Untuk itu sebelum pembongkaran dilakukan harus berkoordinasi
dengan direksi/Pengawas. Kesalahan Pembongkaran menjadi tanggung jawab pemborong dan
harus diperbaiki kembali dengan biaya dibebankan pemborong.
2. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak struktur bangunan.
3. Bahan-bahan bongkaran tidak boleh digunakan lagi dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau
sesuai petunjuk direksi.
Pasal 4.
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING.
Pekerjaan Plesteran ini dilakukakan pada dinding dan bibir kosen yang keropos
4. 1. Plesteran Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan dinding dan kolom beton yang keropos
harus dibersihkan dan disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 5 Ps , Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran
1 Pc : 5 Ps dilakukan pada pasangan dinding batako , beton. dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
plesteran baru yang tidak rata. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih
dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
4. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
5. Setelah pekerjaan plesteran dikerjakan kemudian bagian tersebut di aci.
VI - 3
Pasal 5
Keramik Lantai
1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar dan
bestek atau yang setara dengannya. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan
bentuk yang benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya. Ukuran keramik untuk lantai ruangan 40 X
40 polish. Untuk Lantai KM/WC ukuran 40 X 40 ) Un polish. Dinding KM/WC menggunakana
keramik ukuran 40/40 Polish. Pemasangan ditentukan pada Gambar Pola Lantai yang ada dalam
Gambar Bestek atau petunjuk direksi.
2. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal
dua merk yang berbeda kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
3. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan
alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan
lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
4. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang diatas tanah yang telah dipadatkan dengan
memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
5. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola
lantai yang ada pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan
karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
6. Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian
perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik
harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
Bestek. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
VI - 4
Pasal 6.
PEKERJAAN PLAFOND.
6. 1 . GRC Board
1. Material utama plafond adalah GRC Board ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 4 mm
atau sesuai dengan yang diisyaratkan pada gambar bestek.
2. GRC Board adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. GRC Board yang didatangkan
kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
6. 2. Rangka Plafond
1. Rangka plafond menggunakan besi Hollow 4 X 4 cm dengan jarak 60 cm x 120 cm. Pemasangan
rangka plafond harus benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi. Cara
pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi.
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung Besi Hollow
dan dibaut atau sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal
4 pengantung plafond.
6 . 3. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond GRC Board 4 mm ukuran 1 lembar 1220 mm x 2440 mm dilakukan
langsung pada rangka plafond besi Hollow dengan menggunakan sekrup/baut.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari
penampakan sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup
dengan pemasangan List Plafond Kayu Profil 5 cm kayu kls II.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh
dipotong sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya
pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
VI - 5
Pasal 7
Pekerjaan Alat Pengunci
A. KETERANGAN
Yang dimaksud pekerjaan ini adalah pergantian kunci yang rusak menggunakan merk Union
Elite atau setara. Pekerjaan ini meliputi kegiatan pemasangan kunci pengadaan bahan, tenaga
dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. BAHAN
Alat pengunci untuk :
Pintu Ruangan dengan kunci tanam 2 slaag merk Union Elite
C. PELAKSANAAN
a) Pemasangan tarikan/kunci.
Lubang untuk pemasangan kunci harus dibuat persis dan tidak boleh longgar. Semua
alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap, tidak boleh memakai paku.
Pasal 8.
PEKERJAAN ATAP.
Pekerjaan konstruksi atap meliputi :
1. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan rangka atap ( Gording, Bubungan )
2. Pengadaan, pemasangan penutup atap atau bahan lain sesuai gambar rencana.
3. Pemasangan Listplank.
8.1. Gording dan Bubungan
Gording dan Balok Bubungan menggunakan Kayu KLS II ukuran 5/10.
Pemasangan harus rapi tidak bergelombang.
Jumlah ukuran dan perletakan dapat dilihat pada gambar rencana.
VI - 6
8. 2. Penutup Atap, List Plank :
Bahan penutup atap yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah Atap Spandek BJLS
0.25mm Warna, berbentukgelombang kotak , mudah digunakan, berpenampilan menarik
dan berbahan dasar kualitas tinggi dengan daya tahan panas mencapai 315 derajat celsius
tanpa mengalami perubahan warna dan bentuk. Bubungan dan Talang Atap digunakan
seng datar 0.25 mm. Bebas dari karatan dan harus dirangkai sebagai satu kesatuan
konstruksi utuh.Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar Bestek. Profil mempunyai
bentuk penampang yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penutup atap dipasang pada Rangka Kuda-kuda/Gording dengan alat sambung
baut/sekrup/paku. List plank digunakan Kalsiboard GRC lebar 30 cm.
PASAL 9.
PEKERJAAN LISTRIK
9.1. Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
klausul yang ada atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah
satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus
tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
9.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan
fixture secara terpirinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana
sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor
Pelaksana dan detail ”finishing” dari proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang
harus diajukan kepada Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop
drawing yang diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi
dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi lainnya.
VI - 7
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan
dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan
kepada Konsulatan Supervisi segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
9.3. Daftar Bahan Dan Contoh
8.3.1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana
menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan
Supervisi, Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang
akan digunakan. Bahan yang digunakan dengan Merk Broco atau yang setara dengannya.
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat
manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan
Supervisi .
Persetujuan oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas. Kontraktor Pelaksana
harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Supervisi .
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana . Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai
dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn.
Pekerjaan haruslah dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
9.3.2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi Konsultan Supervisi untuk berkonsultasi.
9.3.3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu pemeliharaan equipment dan
material harus mendapatkan persetujuan dari Konsulian Supervisi .
9.4. Commision Dan Testing
9.4.1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan
persyaratan yang berlaku.
8.4.2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan khusus
yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus
disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
VI - 8
9.5. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari
penyerahan kedua. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang
dipasangnya tanpa ada biaya tambahan. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor
Pelaksana pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan
yang dapat dihubungi setiap saat.
2. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti
hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama
oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Supervisi lapangan
serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang
berwenang.
3. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian,
kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Supervisi lapangan berhak
menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari
Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
4. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon
operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). Training
tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating
maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat
mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
9.6. Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
9.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu
dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
VI - 9
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung Qunction box)
dan armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC khusus
untuk power high impact conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor
female and male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65
PASAL 10.
PEKERJAAN CAT
10.1. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh
pabrik pembuat dan menurut standar NI-3 1970 dan NI-4
10.2. Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam
bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang
dipakai adalah dari Merk Q-Luc atau merk lain yang setara dengannya. Kontraktor Pelaksana harus
memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh
Konsultan Perencana. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam table berikut ini :
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi Merek Type Warna
Dinding Luar/dalam Metrolite Cat Tembok
Pintu/Kayu/Listplank/kosen/list plafond Gloteks Cat Kayu/Minyak
Plafond Metrolite Cat Tembok.
VI - 10
10.3. Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton harus benar-benar
kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
dengan kertas amplas.
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Plafond Interior : 1 Kali cat dasar , dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Minyak/Kayu : 1 Kali Dempul/dasar, dan 2 Kali Cat warna.
PASAL 11
PEKERJAAN PELENGKAP
11.1. Laporan - Laporan.
Kontraktor/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani
laporan-laporan yang berupa :
1. Laporan harian.
Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
dipergunakan.
Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam
lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-
lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan
disahkan. Laporan harian yang disahkan yang merupakankan rekaman
kejadian dan kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan
baik oleh Direksi dan Kontraktor.
VI - 11
2. Laporan Mingguan, Bulanan
Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
mempersiapkan dan menyediakan :
Laporan mingguan yang mencatat perihal macam pekerjaan dan laporan
kemajuan pekerjaan.
Laporan bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan.
Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana
sewaktu-waktu Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan
sebagainya dalam buku harian tsb.
3. Pemborong diwajibkan pulaq untuk membuat as built drawing
PASAL 12
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua
bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
12.2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah / kotoran.
12.3. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini sebaik – baiknya
sehingga memuaskan Direksi serta pemberi pekerjaan, serta tidak melakukan
perbaikan.
12.4. Setelah Penyerahan Kedua (II) semua barang – barang dan peralatan milik Kontraktor
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
VI - 12
Pasal 13.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO. JENIS / TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & PENGENDALIAN
RESIKO K3 RESIKO K3
1. Pembongkaran 1.Terkena bahan bongkaran 1.Bekerja dengan hati-hati
dan peralatan. 2.Buat perancah yang kuat
2.Jatuh dari ketinggian 3. Pakai APD
1. T
2 Pekerjaan Atap, Plafond, Lis Plank 1. Jatuh dari ketinggian. 1.Bekerja dgn hati-hati.
e
2. Tertimpa bahan atau peralatan 2. Pasang Penyanrgga yang
bangunan baik . k
e
3 Pekerjaan Pengecatan 1. Menghirup uap Cat 1. Pakai APD
n
Luka ringan/sedang/ berat
a
4 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1.Buat sambung an yang
baik b
a
h
a
PASAL 14.
n
LAIN - LAIN
b
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
o
Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
n
Kontraktor Pelaksana.
g
k
a
r
a
n
VI - 13