A. URAIAN UMUM
Nama Satker : Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Kegiatan : Perencanaan Kegiatan Fisik APBD-DAU Peruntukan Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 31 Ambon.
Lokasi : Batu Merah Kota Ambon.
Tahun Anggaran : 2024
Pasal 1 :
Gambar – gambar Untuk Pelaksanaan
1. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan tertentu.
2. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Shop Drawing tidak boleh merubah disain, mengurangi kuantitas, dan mengurangi kualitas
pekerjaan.
4. Gambar-gambar terdiri dari 1 (satu) berkas dokumen gambar pelaksanaan, yang di gunakan
sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan, adapun yang dipergunakan dalam spesifikasi, dan
gambar-gambar pelaksanaan adalah Satuan Metrik.
Pasal 2 :
Daerah Operasi Bagi Kontraktor
1. Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri antara lain untuk
penyimpanan material, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantor sementara dll.
2. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan direksi, kontraktor harus menjaga
kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan pembangunan. Kontraktor
harus mengatur sendiri peraturan untuk : air bersih, tenaga listrik, alat komunikasi dan keperluan
lainnya selama pelaksanaan pembangunan atas biaya sendiri. Dan pada akhir pembangunan
Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan diterima baik oleh direksi.
Pasal 3 :
Pagar Sementara Pengaman Proyek
- 1 -
1. Apabila diperlukan .Kontraktor harus membuat pagar sementara dan harus memelihara pagar
tersebut agar tetap dalam keadaan baik termasuk pintu– pintunya sepanjang batas yang di
tentukan untuk daerah operasinya pagar sementara harus dibongkar pada akhir pembangunan
Pasal 4 :
Bahan – bahan Bangunan dan Kualitas Pekerjaan.
1 . Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak dan
gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang terbaik dan metoda
melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya sesuai dengan kaidah-kaidah teknis
pelaksanaan yang normative serta bertumpu kepada karakteristik jenis pekerjaan dan bahan yang
harus dilaksanakan.
2. Bahan-bahan bangunan dan pekerjaan – pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila tidak
memenuhi persyaratan akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti/melaksanakan ulang
pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi standart tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan.
Pasal 5 :
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Kontraktor harus mengambil langkah – langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang
memuaskan yang sesuai dengan detail program pelaksanaan yang telah disetujui Direksi.
2. Kontraktor harus menyiapkan dan menjamin akan kelancaran, ketersediaan dan cakupannya :
mesin –mesin cadangan, bahan-bahan bangunan, serta tenaga kerja serta peralatan dalam jumlah
yang memadai untuk menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
disetujui.
3. Lingkup Pekerjaan sesuai dengan BQ yang ada meliputi :
- Pekerjaan Persiapan.
- 2 -
- Pekerjaan Pasangan dan Beton
- Pekerjaan Plesteran Dingding dan Lantai
- Pekerjaan Kayu dan Atap.
- Pekerjaan Penggantung dan Pengunci.
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Akhir.
Pasal 6 :
Survey dan Pengukuran dan Pemasangan Tanda-Tanda.
1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh produk dan pelaksanaan pengukuran, survey
dan pemasangan tanda-tanda yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan
ini harus memperkerjakan seseorang ahli pengukur yang nama dan kwalifikasinya memadai dan
membuat gambar hasil pengukuran guna memperoleh persetujuan dari direksi untuk digunakan
sebagai referensi sepanjang masa pelaksanaan kontrsuksi.
2. Kontraktor untuk tujuan pengecekan berkala terhadap revalansi sepanjang masa pelaksanaan
Bench Mark, harus memberikan bantuan yang diperlukan.
3. Pengukur dengan pengalaman yang memadai harus diperbantukan kepada Direksi, sebaiknya
pengukur yang sama selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan.
4. Sebelum meminta persetujuan untuk setiap macam pekerjaan kontraktor harus memberitahukan
kepada Direksi sekurang-kurangnnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya baik untuk
memasang tanda-tanda maupun menetukan elevasi pada setiap bagian dari pekerjaan agar dapat
dilakukan persiapan-persiapan untuk pemeriksaan oleh Direksi.
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan survey antara lain untuk pengukuran topografi
(Theodolite, Waterpass bak geodeticmeter dari pita dan rantai), atau sesuai dengan kebutuhan,
yang dapat digunakan Direksi bilamana diperlukan untuk rechecking pemasangan tanda-tanda
penentuan evaluasi dan lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
6. Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, patok-patok kayu, bagian template, yang
diminta Direksi untuk pemeriksaan atau pengukuran bagian dari pekerjaan.
- 3 -
Pasal 7 :
Persetujuan Direksi
1. Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan
bangunan dan hal-hal yang memerlukan Direksi harus diserahkan dalam 3 ( tiga) rangkap dan
apabila disetujui 1 (satu) rangkap dari padanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan yang
lainnya disimpan oleh Direksi.
Pasal 8 :
Buku Harian
1. Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan. Segala kejadian yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya. Catatan tersebut meliputi antara
lain :
(1). Volume Pelaksanaan pekerjaan,
(2). Jumlah Tenaga Kerja/sesuai bidang keahlian.
(3). Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang ditolak atau
diterima.
(4). Kemajuan dari pekerjaan.
(5). Kondisi cuaca pada hari pelaksanaan.
2. Buku Harian tersebut harus ditanda tangani bersama-sama antara pelaksana dan pengawas
harian sebagai Tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan pendapat maka masing-masing
dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala pelaksana untuk mendapatkan
penyelesaian.
3. Disamping buku harian harus menyediakan buku Direksi dimana dicatat semua instruksi Direksi
yang ditanda tangani oleh Direksi.
4. Pemborong diwajibkan membuat Laporan Mingguan, Bulanan dan As Built Drawing.
Pasal 9 :
Keamanan Proyek
- 4 -
1. Kontraktor diwajibkan : Menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan
2. Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para pekerja
3. Mentaati peraturan setempat dan mengusahakan perijinan pengunaan jalan, bangsal dsb.
4. Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan peraturan-peraturan
pelaksanaan serta peraturan yang diadakan selama pelaksanaan.
Pasal 10 :
Bangunan/ Kantor Direksi
1. Apabila diperlukan kontraktor atas biaya sendiri wajib membuat bangunan sementara untuk
Kantor dan Gudang. Bangunan sementara untuk kantor Direksi (Direksi Keet)/gudang dibuat
dengan mengacu kepada kepentingan pelaksanaan dengan luas dan kondisi bangunan sementara
yang memadai untuk bekerja selama pelaksanaan proyek. Bangunan tersebut harus dilengkapi
dengan penerangan dan perlengkapan yang layak untuk bekerja. Bangunan tersebut dibuat
dengan biaya dari rekanan.
2. Kontraktor diwajibkan memelihara Kantor Direksi tersebut agar dapat dipakai untuk kerja
sampai pelaksanaan proyek selesai.
3. Apabila ditentukan lain oleh pemberi Tugas, misalkan perintah membongkar, maka Kontraktor
wajib membongkar kembali Bangunan Direksi Keet tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan
selesai.
Pasal 11 :
Keselamatan Kerja
1. Menyediakan segala alat penolong untuk menghindari bahaya dan memberikan pertolongan jika
terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, biaya perawatan menjadi biaya kontraktor
2. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai terjadinya kecelakaan dengan
disertai keterangan seperlunya.
3. Menyediakan peralatan P3K yang sesuai dengan peraturan kesehatan di tempat pekerjaan.
4. Kontraktor disarankan membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat dan dengan dokter
setempat sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit atau mengalami kecelakaan segera
dapat menerima pengobatan yang baik pada setiap saat baik siang maupun malam.
- 5 -
5. Menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi para pekerja
yang semuanya menjadi beban Kontraktor.
Pasal 12.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO. JENIS / TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & PENGENDALIAN
RESIKO K3 RESIKO K3
1. Pembongkaran 1.Terkena bahan bongkaran 1.Bekerja dengan hati-hati
dan peralatan. 2.Buat perancah yang kuat
2.Jatuh dari Ketinggian 3. Pakai APD
1. T
2 Pekerjaan Atap 1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang baik
e
Pekerjaan Plafond / langit-langit Pekerjaan 2. Pakai sarung tarngan dan
Pintu dan Jendela. helm k
2. Tangan Kena Peralatan
e
n
3 Pekerjaan Pengecetan 1. Menghirup Uap Cat 31.. PPakakaia i pensagraumngan ttaannggaann
3. Bahaya dari alat a
dMaans kkaekr,i Kacamata dan helm
b
Potong material
a
h
4 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1.Buat Sambungan yang
a
baik
n
b
2. Pakai sarung tangan dan
o
helm
n
g
3. Padamkan Listrikk
a
r
a
n
- 6 -
Pasal 13.
Konstruksi Pembantu/Sementara
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kekuatan dan penggunaan secara tepat alat pembantu
(konstruksi). Dalam hal ini Direksi dapat meberikan petunjuk dan namun kontraktor tetap
bertanggung jawab pada pelaksanaan dan pemeliharaannya misalnya profil dari kayu,
bouwplank, bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, dan lain sebagainya.
2. Apabila direksi kurang lengkap memberikan petunjuk-petunjuk maka Kontraktor wajib
mengajukan cara-cara penyempurnaan tanpa mengurangi tanggung jawab.
Pasal 14.
Jam Kerja
1. Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri, namun bila seandainya akan dilakukan
pekerjaan pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan yang diperlukan
misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan
biaya kontraktor dan atas persetujuan dan pengawasan Direksi
Pasal 15.
Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat
1. Untuk pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar atau RKS,
maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu 2 x 24
jam atau ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak
Kontraktor.
Pasal 16.
Mobilisasi Dan Demobilisasi
1. Yang dimaksud dalam pasal mengenai mobilisasi dan demobilisasi disini mencakup dum Truck
dll, antar jemput/mendatangkan : pekerja, pegawai, bahan-bahan bangunan, peralatan dan
keperluan-keperluan insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjaan, untuk pindah didalam
lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi pada saat berakhirnya pekerjaan
termasuk :
- 7 -
(1). Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta pemasangannya
dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan serta pengembaliannya.
(2). Antar jemput : staff, pegawai dan pekerja ke proyek.
Biaya mobilisasi/demobilisasi menjadi tanggung jawab pihak pemborong.
B. BAHAN –BAHAN BANGUNAN UTAMA
Pasal 1 :
U m u m
1. Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan konstruksi
2. Spesifikasi Standartd : Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh Direksi
secara tertulis semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari
J.I.S yang dapat digunakan atau British Standard ( selanjutnya disebut B.S ) dan Normalisasi
Indonesia ( selanjutnya di sebut N.I ), atau Standard Industri Indonesia ( SII ). Bahan – bahan
lain yang tidak sepenuhnya disebut didalamnya dan untuk mana tidak ada dalam JIS, BS atau NI,
harus disetujui secara khusus oleh Direksi dimana pedoman penggunaan harus mengacu kepada
standarisasi produsen.
3. Pemeriksaan dan pengujian : Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang
disarankan oleh Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan proyek harus dapat/boleh diperiksa,
diuji dan dianalisa sewaku-waktu jika dan bila diminta oleh Direksi . Jika Direksi menganggap
perlu, maka kontraktor atas biayanya sendiri, Kontraktor harus dapat memberikan test sertifikat
dari pabrik. Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyadiakan dan mempersiapkan bahan
yang ditest dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta
atau diisyaratkan. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tanggungan Kontraktor.
Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Direksi
dan harus dilaksanakan sedemikian rupa guna mengikuti standarisasi yang memenuhi
persyaratan yang diminta dalam spesifikasi teknis.
4. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam proyek / pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi
sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada
waktu didatangkan di site. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak
disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi tanggungan Kontraktor. Direksi
mempunyai kebebaan untuk menolak salah satu atau semua bahan-bahan yang tidak sama
kwalitasnya dan Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar
pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas tanggungannya.
- 8 -
Pasal 2 :
Standarisasi Spesifikasi Teknis Material Utama.
1. Material Semen : Semen yang dipakai untuk beton harus merek/pabrik yang disetujui dan harus
potland cement Type II dan dapat ditambahkan bahan Additive yang sesuai dengan relevasi
manfaat dan tujuan dari konstruksi yang akan dilaksanakan dengan JLS R 5210, ASTM C 150
dan atau SII-0013-81, terkecuali jika ditentukan lain dan mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi.
1) Sertifikat pengujian dan lain-lain : Setiap pengiriman semen bila diperlukan harus disertai
dengan pengiriman sertifikat dari pabrik yang menunjukan bahwa semen tersebut telah diuji
dan dianalisa mengenai komposisi kimianya dan bahwa coba uji dan analisa tersebut dalam
segala-galanya sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau NI.
Setiap pengiriman semen yang dikirim ke site harus diuji dan dianalisa menurut persyaratan
yang relevan dengan JIS,BS atau NI.
2) Sampel dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian harus dilaksanakan
pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah dipakai untuk sample-sampel
tidak boleh di pakai pada pekerjaan apapun sebelum coba ujinya dan analisanya telah selesai
dan hasilnya telah diterima dengan baik oleh Direksi.
3) Sebagai tambahan dari test-test dan analisa-analisa tersebut diatas Direksi dapat menguji
semen yang telah disimpan di site sebelum dipakai untuk menentukan apakah semen yang
didatangkan telah rusak selama pengangkutan atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen
yang dipakai sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Banyaknya semen untuk test
tidak ditentukan dan ongkos pengujiannya harus dimasukan dalam harga satuan pekerjaan
untuk masing-masing pekerjaan.
4) Direksi dapat menolak semen yang didatangkan yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang
telah dilakukuan meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semen-semen yang
telah ditolak harus segera dipindahkan dari site atas biaya Kontraktor.
5) Pengangkutan dan Penyimpanan semen :
a) Umur semen waktu dilever dilapangan tidak boleh lebih dari 2 ( dua ) bulan dan semen
harus dipakai dalam waktu 3 ( tiga ) bulan setelah datang di site.
b) Semen harus diangkut ke site dalam keadaan tertutup, terlindung dengan baik terhadap
cuaca dan harus disimpan dengan baik didalam gudang-gudang yang mempunyai cukup
ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan air untuk mencegah kerusakan karena lembab.
Lantai gudang semen harus terbuat kayu setinggi paling sedikit 30 cm diatas tanah dan
diberi ventilasi.
- 9 -
c) Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah diidentifikasi
diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang disimpan dalam
kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 10 zak.
d) Semen yang datang di site harus segera ditempatkan di dalam gudang-gudang tersebut di
atas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan datangnya.
e) Penggunaan semen dalam jumlah besar tidak dilarang. Biar bagaimanapun juga
pengangkutan, penyimpanannya dan penggunaan harus mendapat persetujuan Direksi
terlebih dahulu.
f) Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada direksi mengenai pengiriman
semen, penyimpanannya dan menjelaskan berapa banyaknya yang diterima dan
dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/dari mana dibeli dan dibagian-bagian
pekerjaan apa saja semen telah dipergunakan.
2. Agregat Untuk Beton : Agregat untuk beton harus diambil dari sumber-sumber yang disetujui
dan memenuhi syarat-syarat dalam NI atau BS 882, 2201, Part 2 atau standard lain yang disetujui
Direksi. Apabila Agregat air sumber yang telah disetujui dan memenuhi syarat tersebut diatas
maka sumber ini dapat ditolak. Suatu jumlah stock yang agregat yang disetujui Direksi/Engineer
harus selalu ada dilapangan untuk memungkinkan homogenitas dan kesinambungan pembuatan
beton secara kontinue untuk suatu jangka waktu 1 ( satu ) minggu tanpa terhenti.
1) Agregat Kasar : Agregat kasar terdiri dari kerikil/gravel yang telah disetujui atau pecahan
batuan dengan ukuran butir maximum tidak melebihi daftar dibawah ini. Untuk seluruh
pekerjaan beton agregat kasar harus memenuhi persyaratan gradasi ASTM C 33, yang
ditentukan dalam BS 882, 1201, Part 2, Table 1, saringan sebagaimana tabel dibawah ini
dalam ukuran nominal atau dalam NI atau dalam tabel berikut ini yang dipetik dari JIS :
Prosentase terhadap berat yang lolos saringan ( JIS A 1002 SIEVE )
Ukuran saringan ( mm )
% thd berat lolos saring
40 mm 25 mm 10 mm
50 mm 100
38 mm 95-100
31,8 mm 100
25 mm 90-100
19 mm 35-70
16 mm 25-60
- 10 -
9,50 mm 10-30 85-100
No. 4 0-5 0-10 0-20
Apabila dari analisa gradasi menunjukan kekurangan agregat tertentu yang dapat
mempengaruhi kerapatan beton, Direksi dapat memberi petunjuk kepada Kontraktor untuk
menambah kekurangan ukuran agregat tertentu tersebut diatas.
Kerapatan berbagai kelas beton akan ditentukan oleh direksi setelah dilakukan pengetesan
dilapangan. Kerikil dari batu pecah haruslah keras, tidak lapuk, bersih.
Dan tidak mengandung clay atau pelapukan batuan. Batuan tersebut harus dipecah untuk
mendapatkan ukuran yang diisyaratkan dengan jenis crusher yang disetujui. Bubuk atau
partikel halus lolos
saring 5 mm harus dipisahkan dan kalau dikehendaki Direksi harus dicuci secara seksama.
2) Agregat Halus : Pasir untuk beton harus dan bebas dari clay atau zat-zat organic, dan
mempunyai gradasi sedemikian apabila dicampur dengan agregat halus harus masuk dalam
batasan yang ditentukan dalam BS 1198-1200 atau dalam NI atau dalam tabel berikut ini dari
JI.
Presentase terhadap berat yang lolos saringan ( JIS A 1102 Sieve )
Ukuran Saringan ( mm )
10 5 2,50 1,20 0,60 0,30 0,15
% 100 90-100 80-100 50-90 25-65 10-35 2-10
Pasir dari pecahan batu dapat ditambahkan pada pasir alami untuk memperoleh pasir dengan
gradasi yang memenuhi syarat. Pasir dari pecahan batu dapat dipakai hanya diperlukan
persetujuan Direksi.
- 11 -
3) Pengambilan contoh – contoh dan testing untuk agregat : Direksi dapat memerintahkan
kepada Kontraktor pada setiap saat untuk mengambil contoh agregat dari lapangan atau
sumber agregat untuk dilakukan testing menurut cara yang diuraikan dalam BS 812, JIS A
1102 atau NI, Agregat yang tidak memenuhi syarat dalam test harus diganti atau dicuci
sampai test lebih lanjut untuk dipakai. Semua biaya yang dikeluarkan untuk dipenuhinya
persyaratan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
4) Penyimpanan Agregat : Pasir dan agregat kasar untuk bahan beton harus disimpan dalam bak
atau lantai papan yang direncanakan khusus untuk mencegah terpisahnya suatu komposisi
agregat tertentu atau tercampurnya agregat dari ukuran yang berbeda-beda dan
menghindarkan tercampurnya agregat dengan debu, zat organic atau bahan-bahan pencemar
lainnya, Agregat dengan ukuran tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali disetujui lain
oleh Direksi.
3. A i r : Air yang akan digunakan untuk adukan beton harus bersih, tawar dan bebas dari zat-zat
organic atau anorganik yang larut atau mengambang dalam suatu jumlah yang dapat mengurangi
kekuatan atau keawetan beton. Apabila mungkin air harus diperoleh dari sumber air minum
apabila dari sumber lain harus mendapat persetujuan dari Direksi. Hanya air dengan kwalitas
yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pembuatan beton, penyemprotan dan
membasahi acuan/bekesting ( form work ) atau pengeringan beton.
1) Kontraktor harus melakukan pengaturan untuk memperoleh atau penyimpanan yang cukup di
lapangan untuk mengaduk dan mengeringkan beton dan menyemprot dan membasahi acuan.
2) Apabila ada, air ini dapat diperoleh dari sumber sumur dalam lokasi proyek. Apabila
Kontraktor menggunakan sumber ini, maka seluruh biaya pengadaan, pemeliharaan, sumber
tenaga listrik dan biaya-biaya lainnya untuk memperoleh air ini, seluruh biayanya harus
ditanggung Kontraktor sendiri.
4. Pasir Bawah Lantai / Pondasi Pasangan : Material untuk bawah lantai / pasangan batu pondasi
yang digunakan adalah campuran pasir dan batu dan harus memenuhi salah satu dari persyaratan-
persyaratan brikut ini :
1) Material yang diklasifikasikan dalam klompok A-1. A-2-4, A-25 atau A-3 seperti tertera
dalam AASHTO M. 145 dan harus dipadatkan sampai 90% dari berat jenis kering maksimum
menurut AASHTO T.99.
2) Material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-26, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-7, boleh
digunakan dengan perhatian khusus diberikan pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai
95% dari berat jenis kering menurut AASHTO T.99.
- 12 -
5. Material Kayu : Apabila Menggunakan Meterial Kayu Maka kayu yang digunakan adalah jenis
kayu yang termasuk dalam katagori kuat dan awet kelas I atau disesuaikan dengan BOQ yang
ada dan kelas sesuai standard yang berlaku dalam PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).
1) Kayu yang digunakan baik untuk kosen, maupun konstruksi kuda-kuda memiliki tingkat
kekeringan alami, hal mana untuk menghindari terjadinya retak-retak dan penyusutan yang
akan mempengaruhi bentuk kosen maupun terjadinya momen-momen sekunder pada
bangunan konstruksi atap/kuda-kuda.
2) Adapun ukuran-ukuran kayu yang tercantum dalam gambar perencanaan adalah ukuran jadi
sehingga kontraktor harus sudah mengantisipasi dimensi-dimensi awal kayu yang akan
digunakan dalam proses profilisasi untuk kosen maupun proses konstruktif pada bangunan
kuda-kuda.
6. Batako : Batu batako yang digunakan adalah produk lokal yang bermutu baik memiliki berat
yang cukup dan berukuran sama serta telah memenuhi persyaratan dalam pembuatan yang baik
dan benar. Oleh karena itu sebelum digunakan rekanan harus menunjukan batako yang akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan.
7. Material Keramik: Semua Material Keramik yang akan digunakan adalah kualitas baik KW-1,
Untuk lanatai Ruangan ukuran 40/40 Polish, untuk lantai selasar, km/wc ukuran 40/40 jenis anti
slip/un polish.
8. Material Penutup Atap : Bahan penutup atap yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah
Atap Zink BJLS 0.25 mm gelombang , mudah digunakan, berpenampilan menarik dan berbahan
dasar kualitas tinggi dengan daya tahan panas mencapai 315 derajat celsius tanpa mengalami
perubahan warna dan bentuk. Untuk Bubungan digunakan Zink datar 0.25 mm.
9. Material Kunci dan Penggantung : Kunci-kunci yang harus digunakan dalam pekerjaan ini
kunci kwalitas terbaik yang merknya juga telah memperoleh sertifikasi SII, dan spesifikasi teknis
kunci adalah dengan 2 kali putar, panjang minimal 20 cm, stainless finish, dan memiliki tiga
buah anak kunci.
1) Daun Pintu diharuskan menggunakan slot tanam, sedangkan untuk daun jendela dipasang slot
temple dengan panjang 2 inchi.
2) Engsel yang digunakan sebagai penggantung pintu adalah engsel dengan system pencabut
dengan panjang 6 inchi dan dipasang 3 buah tiap daun pintu, sedangkan untuk daun jendela 2
buah perjendela dengan panjang engsel 2 inchi.
3) Hak angin dipasang pada semua daun jendela dengan model hak angin geser.
- 13 -
10. Material Kaca : Material yang digunakan sebagai pengisi daun jendela adalah kaca bening 5 mm
kwalitas terbaik, tidak bergelombang, dengan ketebalan sesuai yang diisyarat pada gambar
pelaksanaan dengan toleransi ketebalan mengacu kepada standard toleransi yang ada dipasaran
dan memiliki tegangan batas tekan 120 kg/cm.
11. Material Cat : Cat yang digunakan adalah cat yang terbaik sebagaimana diisyaratkan dalam JIS
K 5511, JIS K 5513, JIS K 5515, JIS K 5591, JIS K 5621, JIS K 5506, dengan mutu standard
adalah mengacu kepada standarisasi mutu SII.
12. Material Instalasi Listrik : Material yang akan digunakan seluruhnya mengacu kepada tingkat
spesifikasi dimensionering yang tertera dalam gambar pelaksanaan. Dan khusus dalam pekerjaan
instalasi listrik seluruh material yang di pergunakan mutlak harus material yang telah
memperoleh sertifikasi dari minimal standard Industri Indonesia. Hal mana mencakup :
1) Kabel type NYYuntuk jaringan saluran udara dan tanah.
2) Kabel NYA untuk jaringan instlasi plafond
3) Kabel NYM untuk jaringan instalasi outdoor.
4) Lampu-lampu segala jenis bagi penerangan ruangan, Trafo/ballast, Saklar, Fitting, Stop
kontak. Sarana Grounding, Mcb maupun panel Box.
13. Material Baja Tulangan : Baja tulangan yang akan digunakan sebagai enforcement pada beton
bertulang adalah baja polos U 24 yang harus memenuhi standar JISS G 3112 hot Roller bar SR
24 dengan dimensionering unit sebagaimana dijelaskan dalam gambar detail kawat
dimensionerngunitn sebagaimana dijelaskan dalam gambar detail dan kawat bendrat pengikat
sesuai dengan JIS G 3532 SWM – A diameter minimal 0,90 mm.
Toleransi dimensi yang diberikan terhadap dimensi yang diisyaatkan terhadap baja tulangan
dalam gambar pelaksanaan adalah 5% dimana bilamana toleransi ini dilampaui maka kontraktor
wajib mengkompensasikannya dalam bentuk tambahan tulangan sehingga total luasan yang
diperoleh dari kekurangan dimensi baja tulangan menjadi sama namun penyesuaian yang
dilakukan sepenuhnya harus sepertujuan dan sepengetahuan direksi secara tertulis dalam bentuk
gambar kerja penyesuaian yang diusulkan oleh kontraktor.
- 14 -
C. SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pasal 1
Pembongkaran.
- Sebelum melakukan pembongkaran rekanan harus berkoordinasi dengan direksi/pengawas.
Kesalahan pembongkaran menjadi tanggung jawab rekanan dan harus dipasang seperti semula atas
biaya rekanan.
- Pembongkaran harus dilakukakan dengan hati-hati agar tidak merusak bagian bangunan yang lain
atau struktur bangunan.
- Bahan bongkaran tidak boleh digunakan lagi dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
II. PEKERJAAN BETON
Pasal 1
Rencana Campuran Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu atau timba-timba
plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material berdasarkan perhitungan Job Mix
Formula. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar dilokasi
pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi material beton yang syaratkan.
2....Mutu beton yang digunakan adalah K125.
III. PEKERJAAN LANTAI
Pasal 3
Keramik Lantai
1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar
dan bestek atau yang setara dengannya. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan
bentuk yang benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya. Ukuran keramik lantai Ruangan 40 X 40
polish.
2. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal
dua merk yang berbeda kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
- 15 -
3. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan
alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan
lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
4. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang diatas tanah yang telah dipadatkan dengan
memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
5. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan
pola lantai yang ada pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan
karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
6. Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian
perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik
harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
Bestek. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
IV. PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Pasal 1
Batu Batako
1. Batu batako harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan
Bangunan yang berlaku dan harus berukuran yang sama.
2. Dimensi Batu batako disesuaikan dengan yang ada dipasaran dan harus disetujui oleh
Pengawas/Direksi. Batu batako adalah dari hasil pembuatan yang sempurna dari pabrik batu
batako dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan diturunkan
pada lokasi pekerjaan. Batu batako bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan
permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
Pasal 2
Pasangan Dinding Batu Batako Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu batako campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua dinding bangunan.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
cm dan minimal 1 cm.
- 16 -
3. Batu batako harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang. Batu batako harus
dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
4. Pasangan batu batako tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah horizontal.
Setiap tinggi 80 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi
dan kedataran permukaan. Hasil pemasangan batu batako dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 3
Plesteran Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan bata dan beton harus
disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 5 Ps . Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran
1 Pc : 5 Ps dilakukan pada pasangan dinding batako dan permukaan beton. Plesteran harus
menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
plesteran baru yang tidak rata. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih
dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
4. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
V. PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1
GRC Board
1. Material utama plafond adalah GRC Board ukuran standard 1200 mm x 2400 mm, tebal 4 mm
atau sesuai dengan yang diisyaratkan pada gambar bestek.
2. GRC Board adalah hasil produksi pabrik bermerk dengan kualitas terbaik tidak cacat. GRC Board
yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
- 17 -
Pasal 2
Rangka Plafond
1. Rangka plafond adalah rangka Besi Hollow 4/4 cm dengan jarak 120 cm x 60 cm. Penggunaan
rangka plafond dengan material Besi Hollow harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi. Cara
pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi.
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi kuda-kuda dengan alat gantung besi Hollow
yang dijangkarkan dengan baut atau sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond
harus dipasang minimal 4 pengantung plafond.
Pasal 3
Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond GRC Board dilakukan langsung pada rangka plafond Besi Hollow dengan
Baut .
2 Celah-celah Pada sudut-sudut ruangan atau yang berhubungan dengan dinding harus ditutup
menggunakan List Plafond Kayu profil finishing cat.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh
dipotong sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya
pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
5. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan instalasi listrik,
instalasi air bersih, dan instalasi air kotor sehingga plafond yang telah dipasang tidak dibongkar
kembali.
- 18 -
VI.PEKERJAAN DAUN PINTU
PASAL 1
Pekerjaan Daun Pintu.
1. Untuk daun pintu panil Rangka kayu kelas-I.
2. Bahan penutup untuk pintu panil menggunakan papan kayu KLS I finishing Cat.
3. Setiap daun pintu dipasang menggunakan engsel 4 ”, masing-masing 3 buah.
4. Setiap daun jendela dipasang menggunakan engsel 3 “ masing-masing 2 buah.
4. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik peletakan bentuk masing-masing
tipe serta ukurannya.
Pasal 3
Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
A. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan
alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat
penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan
yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. BAHAN
Engsel, grendel dan hak angin
Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel stainless steel setara merek Stanley,
ukuran 4” dengan warna yang sesuai dengan warna kusen alumunium. Masing-masing
pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel. Untuk pemasangan engsel pada kusennya harus
diberi klos kayu.
Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel stainless steel setara merek Stanley,
ukuran 3” dengan warna yang seasuai. Masing masing jendela dipasang sebanyak 2 buah
engsel.
Pada semua daun jendela dilengkapi dengan grendel, pegangan jendela dan casment
lengkap.
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui bersama dengan Konsultan Perencana.
- 19 -
C. PELAKSANAAN
a) Pemasangan tarikan/kunci.
Lubang untuk pemasangan kunci harus dibuat persis dan tidak boleh longgar. Semua
alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap, tidak boleh memakai paku.
Espagnolet harus dipasang dengan rapih pada pintu dua daun di bagian atas dan
bawah.
b) Pemasangan engsel pada pintu dan jendela.
Pada tiap daun pintu dipasang 3 (tiga) engsel, dan pada daun jendela 2 (engsel).
Sebelum engsel dipasang, Kontraktor harus yakin bahwa daun pintu/jendela telah
dibuat sesuai dengan ukuran dan bahwa pintu telah dipasang tegak lurus.
Tempat engsel pada kosen dan daun pintu/jendela harus ditatah dengan rapih setebal
engsel, sehingga bidang engsel benar-benar sebidang dengan permukaan kosen dan
pintu/jendela. Luas bidang tatahan harus persis dengan luas bidang engsel yang akan
ditanam. Sekrup-sekrup harus dipasang benar-benar tegak lurus pada bidang
penyekrupan, dan pemasangannya harus menggunakan obeng.
VII. PEKERJAAN ATAP.
Pekerjaan konstruksi atap meliputi :
1. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan rangka atap ( Gording, Bubungan )
2. Pengadaan, pemasangan Gording, Bubungan , penutup atap atau bahan lain sesuai
gambar rencana.
3. Pemasangan Penutup atap dan bubungan.
4. Pemasangan List Plank.
- 20 -
Pasal 1.
Gording.
1. Gording dan Bubungan menggunakan Kayu KLs II, 5/10 kualitas baik.
2. Bebas dari mata kayu , keropos dan harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh.
3. Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar Bestek. Profil mempunyai bentuk penampang yang
sesuai dengan yang dibutuhkan.
4. Pemasangan Gording, Bubungan sesuai dengan gambar rencana, lurus tidak bergelombang.
PASAL 3
Penutup Atap :
Bahan penutup atap yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah Seng Gelombang BJLS 0.25 mm
Mudah digunakan, berpenampilan menarik dan berbahan dasar kualitas tinggi dengan daya tahan
panas mencapai yang baik tanpa mengalami perubahan warna dan bentuk. Bebas dari karatan dan
harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh. Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar
Bestek.
Untuk Bubungan digunakan Zink datar 0.25 mm.
Penutup atap dipasang pada Rangka Kuda-kuda/Gording dengan alat sambung paku seng.
Untuk Listplank digunakan Kalsiplank finishing Cat.
VIII. PEKERJAAN CAT
Pasal 1
Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh
pabrik pembuat dan menurut standar NI-3 1970 dan NI-4
Pasal 2
Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam
bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang
dipakai adalah dari Merk Q-Luc atau merk lain yang setara dengannya. Kontraktor Pelaksana harus
memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh
- 21 -
Konsultan Perencana. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam table berikut ini :
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi Merek Type Warna
Dinding Luar/Dalam Cat Tembok
Metrolite
Exterior/Interior
Kayu/pintu/list plank Gloteks Cat minyak/Cat kayu/
Plafond Metrolite Cat Tembok
Pasal 3
Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton harus benar-benar
kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata
permukaanya dengan kertas amplas.
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok Exterior/Ext : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna
b. Cat Plafond Interior : 1 Kali Dempul/Compount, dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Minyak/Cat kayu : 1 kali dempul, dan 2 kali cat minyak/Warna
- 22 -
IX. PEKERJAAN LISTRIK
Pasal 1
Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
yang ada atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan
agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap
melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
Pasal 2
Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture
secara terpirinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja
dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalalasi. Sedang
pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar
Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan
detail ”finishing” dari proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada
Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan
Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana
telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan Supervisi
segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
- 23 -
Pasal 3
Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan
alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan
Supervisi . Persetujuan oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas. Kontraktor
Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan
Supervisi . Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini
adalah menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana . Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai
dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan
haruslah dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus
segera menghubungi Konsultan Supervisi untuk berkonsultasi.
3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
dengan Konsultan Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus
mendapatkan persetujuan dari Konsulian Supervisi .
Pasal 4
Commision Dan Testing
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang
berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang
diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan
oleh Kontraktor Pelaksana .
- 24 -
Pasal 5
Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan
kedua. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
tambahan. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
2. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Supervisi lapangan serta dilampirkan
sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
3. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak melaksanakan
atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa
garansi, maka Konsultan Supervisi lapangan berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
4. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus mengadakan semacam
pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap
pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). Training tentang operasi dan perawatan
tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
Pasal 6
Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
- 25 -
Pasal 7
Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP. Pipa,
elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung Qunction box) dan
armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC khusus untuk
power high impact conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and
male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65.
X. LAIN - LAIN
Pasal 1
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
- 26 -