| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018556373941000 | Rp 661,562,000 | - | |
| 0031544075941000 | Rp 563,892,754 | Tidak Lulus Klarifikasi Tekhnis | |
| 0026371658941000 | Rp 643,308,000 | Tidak Lulus Evaluasi Tekhnis (Personil) | |
| 0032597841941000 | Rp 617,619,559 | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi (SKP) dan Tekhnis | |
| 0316634195941000 | Rp 581,000,001 | Tidak Lulus Klarifikasi Tekhnis | |
| 0020982567941000 | - | - | |
| 0031544893941000 | - | - | |
| 0604109470941000 | - | - | |
CV Anggrek Jaya Abadi | 0016423949941000 | - | - |
| 0019726801941000 | - | - | |
CV Kenshin Logistik | 04*4**9****41**0 | - | - |
| 0531178184941000 | - | - | |
| 0032597544941000 | - | - | |
| 0751563792941000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
CV Sumber Rejeki Nugroho | 04*5**6****41**0 | - | - |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0017790718941000 | - | - | |
| 0017790726941000 | - | - | |
PT Nanua Conseng Jaya | 04*9**9****41**0 | - | - |
| 0639496975941000 | - | - | |
PT Megah Artara Raya | 08*8**4****41**0 | - | - |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | - | - |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0603922428941000 | - | - | |
| 0742753163941000 | - | - |
jalan Imam Bonjol No. 14 Ambon 97127
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN/REHABILITASI PUSKESMAS PEMBANTU LARIER
TAHUN ANGGARAN
2023
DAFTAR ISI
BAGIAN 1. RINGKASAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL BANGUNAN .................... 1 - 1
BAGIAN 2 SYARAT-SYARAT UMUM ...................................................................... 2 - 1
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 2 - 1
PASAL 2. PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN ...................................... 2 - 1
PASAL 3. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS .................................................................. 2 - 2
PASAL 4. JADWAL PELAKSANAAN .............................................................................. 2 - 2
PASAL 5. LAPORAN .................................................................................................... 2 - 2
PASAL 6. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN ................................................................. 2 - 2
PASAL 7. PEMERIKSAAN PEKERJAAN .......................................................................... 2 - 3
PASAL 8. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN ....................................... 2 - 3
PASAL 9. KEAMANAN PROYEK ................................................................................... 2 - 4
PASAL 10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN .......................................................................... 2 - 4
PASAL 11. DIREKSI KEET .............................................................................................. 2 - 4
PASAL 12. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL .............................................................. 2 - 4
PASAL 13. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ................... 2 - 5
PASAL 14. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA ................................................. 2 - 5
PASAL 15. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... 2 - 6
BAGIAN 3 SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTURAL ............ 3 - 1
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... 3 - 1
1.1. Pengukuran .......................................................................................................... 3 - 1
1.2. Pemasangan Bowplank ........................................................................................ 3 - 1
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH ..................................................................................... 3 - 1
2.1. Umum .................................................................................................................. 3 - 1
2.2. Penggalian dan Pengupasan Tanah ...................................................................... 3 - 1
2.3. Urugan dan Pemadatan ........................................................................................ 3 - 1
PASAL 3. PEKERJAAN BETON ...................................................................................... 3 - 2
3.1. Lingkup pekerjaan ................................................................................................ 3 - 2
3.2. Pedoman Pelaksanaan ......................................................................................... 3 - 2
3.3. Bahan-bahan ........................................................................................................ 3 - 2
3.4. Bekisting............................................................................................................... 3 - 3
3.5. Pemasangan Pipa-Pipa ......................................................................................... 3 - 4
3.6. Kualitas Beton ...................................................................................................... 3 - 4
3.7. Syarat-syarat Pelaksanaan ................................................................................... 3 - 4
3.8. Penggantian Besi .................................................................................................. 3 - 5
i
3.9. Curing Beton ............................................................. 3 - 5
3.10. Tanggung Jawab Kontraktor ..................................... 3 - 5
PASAL 4. PEKERJAAN PONDASI .......................................... 3 - 6
4.1. Lingkup Pekerjaan .................................................... 3 - 6
4.2. Pedoman Pelaksanaan ............................................. 3 - 6
4.3. Penggalian Pondasi................................................... 3 - 6
4.4. Pengurugan Kembali ................................................ 3 - 6
4.5. Pelaksanaan Pondasi ................................................ 3 - 6
4.6. Pondasi Batu Kali ...................................................... 3 - 7
PASAL 5. PEKERJAAN DINDING .......................................... 3 - 7
5.1. Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum ................ 3 - 7
5.2. Bahan/ Material dan Campuran ............................... 3 - 7
5.3. Dinding Pasangan Batako press ................................ 3 - 7
5.4. Penyelesaian Dinding Dengan Plesteran ................... 3 - 8
5.5. Penyelesaian Dinding Dengan Keramik..................... 3 - 9
PASAL 6. PEKERJAAN LANTAI ............................................. 3 - 10
6.1. Lingkup Pekerjaan .................................................... 3 - 10
6.2. Persyaratan dan Bahan............................................. 3 - 10
6.3. Pelaksanaan ............................................................. 3 - 10
PASAL 7. PEKERJAAN KAYU ............................................... 3 - 11
7.1. Lingkup Pekerjaan .................................................... 3 - 11
7.2. Kualitas, Kelembaban dan Jenis Kayu ....................... 3 - 11
7.3. Permukaan Luar ....................................................... 3 - 12
7.4. Pengawetan/Perlindungan Kayu .............................. 3 - 12
7.5. Susut (Mengkerut) .................................................... 3 - 12
7.6. Pembuatan ............................................................... 3 - 12
PASAL 8. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ......................... 3 - 12
8.1. Lingkup Pekerjaan .................................................... 3 - 12
8.2. Jenis dan Tipe ........................................................... 3 - 12
8.3. Bahan/Material ........................................................ 3 - 13
8.4. Persiapan Pemasangan ............................................. 3 - 13
8.5. Pemasangan ............................................................. 3 - 13
8.6. Pekerjaan Kunci-Kunci dan Penggantung .................. 3 - 13
PASAL 9. PEKERJAAN PLAFOND ......................................... 3 - 14
9.1. Lingkup Pekerjaan .................................................... 3 - 14
9.2. Bahan ....................................................................... 3 - 14
ii
9.3. Persiapan Pemasangan .................................................... 3 - 15
9.4. Pemasangan ..................................................................... 3 - 15
9.5. Pemeliharaan ................................................................... 3 - 15
PASAL 10. PEKERJAAN SANITAIR................................................. 3 - 15
10.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................ 3 - 15
10.2. Pedoman Pelaksanaan ..................................................... 3 - 15
10.3. Persyaratan Bahan ........................................................... 3 - 15
10.4. Kualitas Bahan ................................................................. 3 - 16
10.5. Pemasangan ..................................................................... 3 - 16
PASAL 11. PEKERJAAN PLUMBING .............................................. 3 - 16
11.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................ 3 - 16
11.2. Pipa Pembuangan ............................................................ 3 - 16
11.3. Pengujian Saluran ............................................................ 3 - 16
11.4. Septictank ........................................................................ 3 - 17
PASAL 12. PEKERJAAN PENUTUP ATAP, LISTPLANK DAN TALANG 3 - 17
12.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................ 3 - 17
12.2. Bahan/Material dan Ketentuan Umum ............................ 3 - 17
12.3. Pedoman Pelaksanaan ..................................................... 3 - 17
PASAL 13. PEKERJAAN PENGECATAN .......................................... 3 - 17
13.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................ 3 - 17
13.2. Ketentuan Umum ............................................................. 3 - 18
13.3. Bahan dan Ketentuan-Ketentuan Khusus ......................... 3 - 18
13.4. Pengajuan Bahan-Bahan .................................................. 3 - 18
13.5. Pemilihan Warna .............................................................. 3 - 19
13.6. Daftar Persyaratan Pengecatan/Penyelesaian ................. 3 - 19
PASAL 14. PEMBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN .......................... 3 - 19
BAGIAN 4 SYARAT-SYARAT TEKNIS ELEKTRIKAL & AIR BERSIH ........................ 4 - 1
PASAL 1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ......................................................................... 4 - 1
1.1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM ....................................................................... 4 - 1
1.2. GAMBAR-GAMBAR ........................................................................................ 4 - 1
1.3. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................. 4 - 1
1.4. INSTALASI SAKELAR DAN STOP KONTAK (OUTLET) ......................................... 4 - 2
1.5. INSTALASI FIXTURES PENERANGAN ................................................................ 4 - 2
1.6. INSTALASI/ KONSTRUKSI PANEL ..................................................................... 4 - 3
1.7. KABEL TEGANGAN RENDAH (NYY, NYFGBY, NYM, NYA) 380 V ....................... 4 - 3
1.8. MATERIAL UNTUK INSTALASI ......................................................................... 4 - 4
iii
1.9. FIXTURES DAN ARMATURE ..................................................................................................... 4 - 4
PASAL 2. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH ................................................................................ 4 - 4
2.1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................................................................ 4 - 4
2.2. PERATURAN-PERATURAN/PERSYARATAN ............................................................................... 4 - 5
2.3. MATERIAL / BAHAN – BAHAN YANG DIPAKAI ......................................................................... 4 - 6
2.4. SISTEM PEMIPAAN .................................................................................................................. 4 - 6
iv
BAGIAN 1. RINGKASAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL BANGUNAN
1. Semen (Portland Cement) = Semen Tonasa atau Tiga Roda
2. Batu Bata = Batako Cetak (Press) uk. 9 x 13 x 30 cm
3. Pondasi Batu Kali = Batu dia. 15-20 cm, pasangan 1 pc : 4 ps
4. Stuktur = Beton Bertulang K 225 campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr
5. Tulangan = Besi beton U 24 polos ukuran pas sesuai gambar kerja
Kawat beton No. 16 SWG (9 1 mm), tidak bersepuh
6. Pasangan Bata Trasraam = Setinggi 30 cm dari ± 0.00 untuk dinding dan kamar mandi 160 cm
dengan campuran 1 pc : 3 ps
7. Pasangan Dinding batako = Campuran 1 pc : 5 ps
8. Plasteran Trasraam = Campuran 1 pc : 3 ps + Acian
9. Plasteran = Campuran 1 pc : 5 ps + Acian
10. Atap
- Rangka atap = Canal C 75 x 35 x 0.75mm x 6 m (kuda-kuda) TASO atau Cilegon Steel
48 x 30 x 0.45 mm x 6 m (Reng) TASO atau Cilegon Steel
- Penutup atap = Genteng Rainbow Roof, Multi Roof, atau Sakura Roof uk. 77x80x0.3 cm
- Kayu Lesplank = Kalsiplank 300 x 20 x 0.8 Cm
11. Plafond =
- Pola = Datar (kecuali adanya persetujuan perubahan pola)
- Rangka Plafond = Hollow Zincalume 400x4x4x0.35 cm, TASO atau Cilegon Steel
- Penutup Plafond = Kalsiboard 122 x 244 x 0.6 Cm.
12. Kusen = Kayu Besi.
13. Daun Pintu dan Jendela = Kayu Jati
14. Kaca = Bening, ketebalan 5mm.
15. Cat Emulsi (tembok) =
Warna : - Tembok dalam = Metrolite White dengan lapis plamir 1x setiap lapis
dihaluskan dan finishing 2x
- Tembok luar = Metrolite Putih (ditentukan kemudian), 1 x White prime
coat dan finishing 3 x
- Pagar = Metrolite White, 1 x White prime coat dan finishing 2 x
- Plafond = Metrolite White dengan lapis plamir 1x
dihaluskan dan finishing 2x
1 - 1
16. Cat Kayu = Avian, 1 lapis dempul dasar dan dihaluskan ditambah 2 lapis finish
Warna Putih untuk kusen, daun pintu dan jendela
17. Keramik = Mulia Ceramic atau Indogress
- Lantai ruangan, teras dan plint warna corak awan Putih ukuran 40 x 40
cm dengan sambungan nat warna putih.
- Lantai kamar mandi warna sesuai dengan warna corak dinding ukuran
20 x 20 cm bertekstur dengan sambungan nat warna sesuai corak
keramik.
- Dinding kamar mandi corak warna disesuaikan dengan warna lantai
ukuran 20 x 25 cm berpola dengan sambungan nat warna sesuai
corak keramik, setinggi 150 cm.
18. Engsel = Klas I, SOLID, PALOMA (sejenis), ring plastik/nylon
- Untuk pintu ukuran 4” sebanyak 2 buah, Untuk pintu utama 3 buah. -
Untuk jendela ukuran 3” sebanyak 2 buah
19. Kait Angin = SOLID, PALOMA, paha ayam, 2 buah setiap jendela
20. Grendel = Dekson, 1 buah setiap jendela
21. Kunci-Kunci = Merek Paloma, Dekson atau Royal (setara)
- Pintu depan utama 2 slag silinder block, handle bercorak
- Pintu depan samping dan belakang dan kamar = 2 slag (standard)
- Pintu kamar/dalam = 1 slag
- Pintu kamar mandi menggunakan kunci/handle putar
22. Closet Duduk = Keramik, Merek American Standard, KIA atau sejenis, warna muda
sesuai lantai, tanpa tanki.
23. Fitting, Stop Kontak, Saklar = Broco Standard
24. Kabel = Visicom, Eterna, Kabelindo (sejenis), 2,5mm2 dengan grounding
1,5mm2.
25. Lampu = Down Light, Phillips, Hanoch (sejenis)
- Dalam Bangunan 18 watt - Luar
Bangunan 8 Watt
26. Kran = ONDA, ukuran 1/2”, dari bahan besi tuang lapis nickel.
27. Pipa :
Air Bersih = Rucika, Maspion, Vinilon Dia. 1/2” (PVC JIS, Tipe AW)
Air Buangan = Rucika, Maspion, Vinilon Dia. 3” (PVC JIS, Tipe D)
1 - 2
Air Limbah = Rucika, Maspion, Vinilon Diameter 3” (PVC JIS, Tipe D)
Listrik = Rucika, Maspion, Vinilon Diameter 5/8” (PVC JIS, Tipe C)
BAGIAN 2 SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan / Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Larier, sesuai dengan gambar kerja, RKS
dan Kontrak Kerja.
1.2. Pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan tanah
3. Pekerjaan pondasi dan bagian-bagiannya
4. Pekerjaan beton
5. Pekerjaan dinding dan tembok layar (gevel/sopi-sopi)
6. Pekerjaan plasteran, acian dan bentukan permukaan dinding
7. Pekerjaan kusen dan daun pintu dan jendela
8. Pekerjaan kaca dan penggantung/kunci-kunci
9. Pekerjaan rangka atap, talang dan lesplank
10. Pekerjaan pemasangan atap
11. Pekerjaan rangka plafond dan lesplafond
12. Pekerjaan penutup plafond
13. Pekerjaan dasar lantai
14. Pekerjaan keramik lantai dan dinding
15. Pekerjaan pengecatan dinding dan kayu
16. Pekerjaan sanitair
17. Pekerjaan pipa pembuangan rumah
18. Pekerjaan septick tank
19. Pekerjaan instalasi air bersih rumah
20. Pekerjaan instalasi listrik rumah
21. Pekerjaan pagar
22. Pekerjaan pembersihan dan pemeliharaan
PASAL 2. PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan umum sesuai dengan
peraturan konstruksi bangunan dan infrastruktur bangunan yang ditentukan Pemerintah
Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan tambahannya, seperti PBI 1971 dan
SKSNI 1991, PPKI 1961 dan lain-lain.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula:
1. Gambar kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-perubahannya yang telah
disahkan oleh Developer.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (aanwijzing).
4. Surat Keputusan Developer tentang penunjukan Sub-Kontraktor.
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah disetujui
Developer dan Sub-Kontraktor.
PASAL 3. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
3.1. Sub-Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Perencanaan) dan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat-syarat) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bilamana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang mengikat dan
berlaku adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat
menimbulkan kesalahan, Sub-Kontraktor wajib menanyakan kepada Pimpinan Proyek atau
Pengawas Lapangan yang ditunjuk Developer dan mengikuti keputusannya.
PASAL 4. JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Sub-Kontraktor wajib membuat Rencana Pelaksanaan
secara terperinci berupa Barchart dan S-Curve.
4.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Developer, paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender setelah SPMK diterima Sub-Kontraktor.
4.3. Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Developer harus ditempel di bangsal/direksikeet
lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Presentasi Kerja).
4.4. Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Sub-Kontraktor berdasarkan grafik
Rencana Kerja tersebut.
PASAL 5. LAPORAN
5.1. Sub-Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan
sebagai resume dari laporan harian dan mingguan selama masa pelaksanaan, yang akan
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Pimpinan Proyek yang memuat hal-hal:
a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan
b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci.
d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain
e. Peralatan yang dipakai
f. Anjuran/perintah kepada Sub-Kontraktor.
5.2. Laporan harian ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah ditetapkan oleh Developer.
PASAL 6. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
6.1. Sub-Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa disebut Site
Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini harus
dikuatkan dengan Surat Tugas/ Surat Pengangkatan resmi dari Sub-Kontraktor ditujukan
kepada Developer.
T
2 - 3
6.2. Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau sederajat.
6.3. Selain Site Manager, Sub-Kontraktor diwajibkan pula, memberi tahu secara tertulis kepada
Developer susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing.
6.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Developer atau Pelaksana Lapangan, Site Manager
kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Sub-Kontraktor akan diberitahu secara
tertulis untuk mengganti Site Manager.
6.5. Dalam waktu 4 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan, Sub-Kontraktor harus
sudah menunjuk/mengajukan Site Manager baru untuk mendapat persetujuan Developer.
PASAL 7. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
7.1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut dilakukan
mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah dikerjakan, maka Sub-
Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada Pimpinan Proyek memeriksa bagian
pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
7.2. Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya
permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya) tidak dipenuhi, maka Sub-
Kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan dianggap bagian pekerjaan tersebut telah
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan, kecuali bila secara resmi Pengawas Lapangan
meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Sub-Kontraktor menyetujuinya.
7.3. Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Pengawas Lapangan berhak menyuruh
membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan pemeriksaan.
Biaya-biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab Sub-Kontraktor.
7.4. Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termin, dilakukan Pemeriksaan
Kemajuan Pekerjaan (opname) dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan bersama Sub-
Kontraktor dan Pengawas Lapangan.
7.5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
ditandatangani oleh Sub-Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Pimpinan Proyek.
7.6. Berita acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan pembayaran pekerjaan atau
borongan.
PASAL 8. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di lapangan.
8.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan perawatan serius,
Sub-Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemimpin Proyek atau Pengawas Lapangan.
8.3. Sub-Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada dibawah kekuasaannya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
8.4. Sub-Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
8.5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja tidak
diperkenankan berada di areal pekerjaan.
8.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib diberikan oleh
Sub-Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 9. KEAMANAN PROYEK
9.1. Sub-Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang berada di
lapangan, dan milik Developer yang ada di lapangan baik terhadap pencurian maupun
pengerusakan.
9.2. Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Sub-Kontraktor dapat membuat pagar
pengaman dari tiang kayu meranti/seng gelombang dan dicat.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Sub-Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, Sub-Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu
Sub-
Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai.
9.5. Sub-Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat
didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi. Maka pertanggungan ditetapkan
sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.
9.6. Kecuali atas persetujuan Pimpinan Proyek atau Pengawas lapangan, maka tidak diperkenankan:
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal proyek.
PASAL 10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
10.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
harus disediakan oleh Sub-Kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum
pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
PASAL 11. DIREKSI KEET
11.1. Sub-Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan untuk Sub-
Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan.
11.2. Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
11.3. Sub-Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat makan dan
gudang penyimpanan barang-barang.
11.4. Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh Sub-Kontraktor atas
persetujuan Pimpinan Proyek.
11.5. Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di atas dan peralatan
yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Sub-Kontraktor dan dianggap telah termasuk
harga kontrak/borongan.
PASAL 12. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL
12.1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Pengawasa Lapangan, harus diatur penempatannya sedemikian rupa sehingga memudahkan
dalam pengambilan dan menjaga agar tetap memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk
menghindari kerusakan atau menurunnya mutu bahan/material bangunan tersebut.
12.2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat persetujuan
Pengawasa Lapangan, penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun yang
berada di lapangan terbuka dalam areal proyek harus diatur sedemikian rupa agar tidak
mengganggu kelancaran dan keamanan umum, juga memudahkan jalannya pemeriksaan
dan penelitian bahan/material oleh Pengawas Lapangan.
12.3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik, kebersihan areal kerja, direksikeet,
gudang, bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada dalam areal proyek harus tetap
terjaga, tertib dan rapi.
12.4. Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawasa Lapangan harus dikelurkan dari areal proyek
secepatnya selambat-lambatnya pada hari yang sama saat penolakan dinyatakan. Terhadap
kelalaian ini Pimpinan Proyek dapat memberhentikan seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat
dari pemberhentian tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Sub-Kontraktor.
PASAL 13. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
13.1. Pimpinan Proyek dengan persetujuan Developer dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang
menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang layak yang tidak
merusak isi Kontrak ini.
13.2. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi
karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari dan
terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari
macam maupun standar tiap bahan atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan dan
dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Pimpinan Proyek.
13.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi pekerjaan yang
diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas, Sub-Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pimpinan Proyek dengan menerangkan dan memberikan alasan atas
perubahan tersebut dan Pimpinan Proyek mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
13.4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam
menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang dilaksanakan dengan
syaratsyarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan tidak serupa
atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk
pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian Harga Penawaran,
maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara Sub-Kontraktor dengan Pimpinan
Proyek dan harus mendapat persetujuan dari Developer.
PASAL 14. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA
14.1. Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan pembongkaran-pembongkaran
yang bersifat permanen maupun sementara, maka pengamanan dan biaya-biaya pemasangan
kembali yang diperlukan untuk menggembalikan dalam keadaan baik, menjadi tanggung jawab
Sub-Kontraktor dan dianggap telah diperhitungkan dalam harga kontrak/borongan.
14.2. Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Pengawas Lapangan dan harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang besar atas pembongkaran
tersebut dan tidak mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada bangunan.
14.3. Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat tertentu yang telah
disetujui Pengawas Lapangan dan disingkirkan secepatnya dari areal proyek.
PASAL 15. PEKERJAAN PERSIAPAN
15.1. Pembersihan Lokasi Kerja
Sub-Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari segala sesuatu yang memungkinkan
akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujan dari
Pengawas Lapangan.
15.2. Papan Nama
Sub-Kontraktor diharuskan memasang papan nama perusahaan sesuai petunjuk Pemimpin
Proyek, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.
BAGIAN 3 SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTURAL
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara pengukuran dengan
alatalat penyipat datar (theodolith, waterpass dan sebagainya) dan lain-lain peralatan
yang diperlukan.
2) Pengawas Lapangan dan Kontraktor akan menetapkan tempat/posisi patok
penandaan permanen (bench mark) sebagai referensi pengukuran bangunan, dan
dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik 0 (nol).
3) Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pengawas Lapangan dan
tetap merujuk pada pergeseran patok awal.
4) Berdasarkan patok tersebut Kontraktor menentukan level bangunan dan jarak as
bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
1.2. Pemasangan Bowplank
1) Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawas Pengawas Lapangan dengan patok
yang dipancang kuat-kuat dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan
ketebalan minimum 2 cm, diketam rata pada sisi atasnya.
5) Pemasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 1 m dari as dinding bangunan
menurut gambar kerja.
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH
2.1. Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan terutama tentang ukuran galian. Bahan-bahan galian yang akan dipakai
untuk penimbunan harus diperiksa lebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
2.2. Penggalian dan Pengupasan Tanah
o Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari air
hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab, pengeringan diusahakan dengan jalan
memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
pekerjaanpekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk harga kontrak/borongan.
o Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan, lokasi
serta lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar kerja dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
o Bahan-bahan sisa galian yang tidak digunakan tidak boleh ditempatkan berserakan.
Tanahtanah galian yang tidak diperlukan lagi supaya disingkirkan. Bahan-bahan sisa
galian tersebut harus segera dikeluarkan dari pekerjaan paling lambat 2 x 24 jam dan
dibuang pada tempat yang disetujui Pengawas Lapangan.
2.3. Urugan dan Pemadatan
o Tanah hasil kupasan yang berupa humus harus dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya.
Pengupasan dengan kedalaman rata-rata 20 cm digunakan sebagai lapisan penutup
sekeliling bangunan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Jika tebal lapisan humus lebih
besar dari 20 cm, maka seluruh tebal humus harus digali dan digunakan kembali sebagai
urugan lapisan penutup dan biaya yang diakibatkannya dianggap telah termasuk dalam
harga kontrak.
o Setelah lapisan permukaan dikupas dan sebelum urugan dilaksanakan, daerah
bangunan harus dipadatkan dengan alat pemadat yang sesuai.
o Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi dari 20 cm
dan setiap lapisan harus dipadatkan dengan menggunakan steamper atau compactor.
PASAL 3. PEKERJAAN BETON
3.1. Lingkup pekerjaan
Melengkapi semua tenaga, peralatan (equipment) dan bahan-bahan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKS, Gambar Kerja dan Kontrak Kerja, serta
tambahan penjelasan dari Pimpinan Proyek dan Pengawas Lapangan.
3.2. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain berikut ini, maka Sebagai dasar code PBI 1971 dan SKSNI Tahun 1991
tetap digunakan.
3.3. Bahan-bahan
3.3.1 Portland Cement
Digunakan Portland semen yang memenuhi No. SII (Standard Industri Indonesia)
S.400 menurut Standard Semen Indonesia (NI 8 – 1972). Tidak boleh mencampur
merek semen yang berbeda untuk 1 tahap proses pengecoran
3.3.2 Agregat
o Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat ukuran yang
telah ditetapkan
o Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau kotoran
lainnya, serta tidak mengandung garam asam.
o Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 sampai 30 mm dengan
kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan untuk dipakai
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
o Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu kali berukuran rata-
rata Ø 10 - 20 cm.
3.3.3 Besi Beton
o Kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja, digunakan dari jenis U 24 besi
polos, untuk diameter <13 mm dan U 32 (deformed) untuk diameter >13 mm.
o Ukuran yang digunakan adalah ukuran pas sesuai dengan gambar kerja.
o Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat.
3.3.4 Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat beton pengikat No. 16 SWG (Ø
1 mm) dan tidak bersepuh seng.
3.3.5 Air
Air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen,
seperti asam dan garam.
3.3.6 Bahan Tambahan
Tidak diperkenankan menambah bahan-bahan tambahan kedalam campuran beton,
kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis sebelumnya dari Pengawas
Lapangan.
3.3.7 Pengiriman dan Penyimpanan
o Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan (time schedule & network plan).
o Semen harus didatangkan dalam kantongan/kemasan standard (zak). Semen
harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras), jika ada bagian yang
mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan
melebihi dari beras 5% berat dan kepada campuran diberi tambahan semen
yang baik dalam jumlah yang sama.
o Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-
bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya, misalnya ;
minyak dan lain-lain.
o Agregat harus ditempatkan secara terpisah antara satu dengan yang lain
menurut jenis dan gradasinya.
3.4. Bekisting
3.4.1 Material
Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai dengan finishing yang
diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton, seperti pada
gambar kerja. Papan-papan untuk cetakan harus bermutu baik, lurus dan rata atau
menggunakan triplex dengan ketebalan yang sesuai.
3.4.2 Perencanaan
Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan
jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang
sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting dalam pelaksanaan dapat ditiadakan. Juga
harus dapat untuk menghindarkan keluarnya bagian adukan (mortar leakage). Susunan
bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur sehingga kontrol atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa
hingga pada waktu pembongkarannya tidak akan merusak dinding balok atau kolom
beton yang bersangkutan.
o Bahan penyangga atau silangan-silangan adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensinya.
o Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
3.4.3 Pembongkaran Cetakan
o Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan khusus
untuk memikul 2 x beban sendiri atau melalui waktu pengerasaan selama 21 (dua
puluh satu) hari, kecuali campuran beton menggunakan bahan tambahan untuk
mempercepat pengerasan beton.
o Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak
boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung. Perlu ditentukan
bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak
pada Kontraktor.
o Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud
akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi utama dan minta
persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuan ini tidak berarti Kontraktor
lepas dari tanggung jawab atas hasil pekerjaan tersebut.
3.5. Pemasangan Pipa-Pipa
Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi.
3.6. Kualitas Beton
1) Kecuali yang ditentukan dalam gambar, kualitas beton untuk bagian sloof, pondasi tapak,
kolom selain kolom dan ring balok adalah K.175. (tegangan tekanan hancur karakteristik
untuk kubus uji beton pada usia 28 (dua puluh delapan) hari, dengan derajat konfidensi
0,95.
2) Untuk bagian kolom praktis menggunakan beton cor campuran 1 SEMEN : 2 pasir : 3
kerikil dalam perbandingan volume.
3) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trialmixes.
4) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
5) Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7
(tujuh) hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang
diminta pada 28 (dua puluh delapan) hari.
6) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk dalam mixer.
7) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara tidak mengakibatkan terjadinya separasi komponen-komponen beton.
3.7. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan sebagaimana mestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh Pengawas Lapangan, maka Kontraktor dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang telah dicor atas perongkosan
Kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus sedemikian rupa, sehingga dapatdihindarkan adanya pemisahan
dari bagian-bagian bahan.
3) Sebelum beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang
dari cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan
berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
4) Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau
bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh terputus
tanpa adanya persetujuan Pengawas Lapangan. Tidak boleh mengecor beton pada
waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan-tindakan mencegah
kerusakan yang telah disetujui Pengawas Lapangan.
5) Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk
plesteran) adalah 2 cm.
6) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak hasil konstruksi beton yang cacat, sebagai berikut :
o Konstruksi beton yang sangat keropos.
o Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
o Konstruksi beton tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
o Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3.8. Penggantian Besi
1) Besi tulangan beton yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar
kerja.
2) Dalam hal ini berdasarkan pengalaman Kontraktor atau menurutnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
o Kontraktor dapat menambah besi ekstra dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera pada gambar, secepatnya hal ini diberitahukan kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan.
o Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian untuk kesempurnaan
pekerjaan maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan setelah ada
persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan. Mengajukan usul dalam rangka
tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
3.9. Curing Beton
1) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
2) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan sewaktu pengecoran,
harus diperhatikan.
3) Beton harus terus dibasahi paling sedikit selama 14 (empat belas) hari setelah
pengecoran.
3.10. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Adanya
Pengawas Lapangan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/ menegur atau memberi
nasehat tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor tersebut diatas.
PASAL 4. PEKERJAAN PONDASI
4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan pembuatan pondasi meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan material
untuk pekerjaan tersebut dan perlengkapan serta mesin-mesin yang diperlukan.
2) Macam pondasi yang digunakan adalah Pondasi pasangan batu kali yang tertera
dalam gambar.
4.2. Pedoman Pelaksanaan
1) Sebelum dilaksanakan pondasi, maka Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk as-as pondasi seperti yang tertera pada gambar-gambar detail
perencanaan dan harus meminta persetujuan Pengawas Lapangan.
2) Kontraktor diwajibkan memberikan laporan kepada Pengawas Lapangan, bila ada
perbedaan gambar-gambar dari gambar konstruksi dengan gambar arsitektural atau
bila ada hal-hal yang kurang jelas.
4.3. Penggalian Pondasi
1) Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan dengan kedalaman sesuai gambar kerja.
2) Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan lapis tanah yang jelek, maka
perlu konsultansi dengan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan pengarahan tindak
lanjutnya.
3) Lebar galian di bagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 5 cm (kiri kanan).
4) Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah yang
baik sudah dicapai pada peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut
harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan atas biaya Kontraktor.
4.4. Pengurugan Kembali
1) Jika ditemukan lubang pada dasar galian pondasi, maka lubang tersebut harus diurug
dengan pasir pasangan dan harus dipadatkan dengan vibro stamper.
2) Tanah yang digunakan untuk pengurugan bekas galian harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Lapangan.
3) Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekisting, sampah-sampah harus
disingkirkan.
4) Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecah menjadi komponen-komponen yang lebih
kecil lebih dahulu.
5) Pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis (max. 30 cm/lapis) dengan vibro stamper
dengan memperhatikan kadar air tanah.
4.5. Pelaksanaan Pondasi
1) Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering atau bebas
genangan air.
2) Ketentuan mengenai struktur dan kualitas beton lihat pasal pekerjaan beton dalam
buku spesifikasi ini dan gambar detail perencanaan.
3) Stek kolom, stek kolom penguat, stek tangga, sparing-sparing yang diperlukan harus
terpasang bersamaan dengan pekerjaan pondasi sesuai gambar kerja.
4) Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar kerja jika ada kelainan/
ketidaksesuaian harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan.
4.6. Pondasi Batu Kali
1) Pondasi batu kali digunakan untuk dinding bangunan dan teras, sesuai yang tertera
dalam gambar kerja.
2) Pada dasar pondasi, digunakan alas lantai kerja dengan beton cor campuran 1 SEMEN : 3
pasir : 6 kerikil dalam perbandingan volume, dengan ketebalan sesuai gambar kerja.
3) Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali adalah 1 semen : 4 pasir pasangan
dalam perbandingan volume.
4) Pemasangan spesi batu kali tidak boleh berongga.
PASAL 5. PEKERJAAN DINDING
5.1. Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Meliputi pekerjaan pasangan dengan bahan yang disebut dalam persyaratan ini.
5.2. Bahan/ Material dan Campuran
5.2.1 Bahan/Material
a. Semen : Semen seperti untuk pekerjaan dinding harus sama
kualitasnya
seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir : Pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasangan dengan
kualitas yang baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut.
c. A i r : Air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus memenuhi
syarat-syarat sama dengan pekerjaan beton.
5.2.2 Campuran/Adukan
Komposisi:
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam gambar
atau dalam spesifikasi teknis.
Ketinggian pemasangan dinding dan komposisi campurannya harus sesuai dengan
gambar kerja.
5.2.3 Mengatur Adukan
Adukan harus dicampur dalam alat tempat pencampuran yang telah disetujui oleh
Pengawas Lapangan, diatas permukaan yang keras. Jangan memakai adukan yang
sudah mulai mengeras atau membubuhkannya untuk dipakai lagi.
5.3. Dinding Pasangan Batako press
5.3.1 Batu Batako press
a. Batu batako yang dicetak dengan di press dari campuran pasir, batu dan semen,
hasil produksi lokal yang dikerjakan dengan baik dan bersudut tajam serta rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran.
5.3.2 Campuran
a. Semua dinding mulai dari ujung atas sloof pondasi beton sampai 30 cm diatas lantai
jadi (trasraam) harus dibuat dari campuran 1 Semen : 3 pasir. Selanjutnya diatasnya
dipakai campuran 1 Semen : 4 Pasir, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
b. Dinding untuk kamar mandi, harus memakai campuran 1 Semen : 3 pasir sampai
ketinggian 150 cm diatas sloof termasuk bak mandi.
5.3.3 Pelaksanaan
a. Dinding harus dipasang dan didirikan untuk masing-masing ukuran ketebalan dan
ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
Kontraktor harus memasang piket (uitzet) lubang-lubang dan sebagainya dengan
alat uitzet yang disetujui. Blok-blok atau batako dipasang dengan adukan pengikat
sambungan (spesi) 20 mm didasari dengan baik dan sambungan-sambungan yang
terus lurus dan rata.
b. Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan disuatu bagian lebih dari
satu meter tingginya.
5.3.4 Perlindungan dan Perawatan
a. Dalam mendirikan dinding yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu
hujan lebat, harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari
tembok bahan penutup yang sesuai.
b. Dinding tembok harus dibasahi terus menerus selama paling sedikit 7 hari
setelah didirikan/pemasangan.
5.3.5 Angker dan Pengikat lainnya
Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan lain-lain harus dipasang angker-
angker dan pengikat lainnya pada sambungan-sambungan dinding tersebut setelah
dibersihkan dari kulit ozid besi, karat atau debu bangunan diameternya minimal 10
mm. Beton harus dikasarkan dengan alat yang sesuai pada sambungan vertikal dengan
dinding agar adukan spesi dapat merekat.
5.4. Penyelesaian Dinding Dengan Plesteran
Dinding bangunan yang terbuat dari pasangan batako dilapisi dengan plester semen
setebal 1,5 cm dan dihaluskan permukaannya dengan acian.
5.4.1 Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum
a. Pekerjaan meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga kerja untuk keperluan
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan meliputi penyelesaian permukaan dinding dengan bahan yang
disebut dalam persyaratan ini atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus.
c. Plesteran harus dibuat pada semua tembok, kolom, bidang vertikal lainnya yang
dikerjakan dengan pasangan bata kecuali bagian dalam tombak layar yang tertutup
atap, balok beton yang tidak dinyatakan dalam gambar sebagai penyelesaian
dengan bahan lain, tembok tersebut diselesaikan dengan plesteran yang kemudian
dihaluskan (acian) dicat emulsi vinyl kecuali disebut lain dalam gambar kerja atau
syarat-syarat bagian dinding lainnya.
5.4.2 Bahan
Bahan/material seperti portland cement (SEMEN) type 1, pasir dan air harus sesuai
dengan pekerjaan beton.
5.4.3 Komposisi Adukan
Untuk semua penembokan dinding yang dilaksanakan dengan campuran 1 Semen : 3
pasir, plesteran harus dilaksanakan dengan campuran 1 semen : 3 pasir. Semua
plesteran lainnya harus dilaksanakan dengan adukan jenis 1 Semen : 4 pasir.
5.4.4 Pengolahan Permukaan Plesteran
a. Untuk mengeringkan dinding bata dan permukaan beton harus diberikan cukup
waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan, sampai tembok dinding benar-benar kering.
b. Sebelum Pemlesteran permukaan-permukaan beton harus dikasarkan. Lemak
atau minyak yang melekat harus dibersihkan dengan sikat dengan memakai
sikat yang kaku atau sikat kawat.
c. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya, permukaan-
permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga tetap lembab.
5.4.5 Pelaksanaan
a. Sebagai penyelesaian permukaan beton, diharuskan diberi dua lapisan adukan,
tapi satu lapisan juga bisa diterima asalkan tebal lapisannya tidak lebih dari 1,5
cm dan diberi lapisan finish yang distujui oleh Pengawas Lapangan.
b. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa, hingga rata. Hasil permukaan
plesteran harus benar-benar merupakan bidang yang rata dan halus.
c. Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah dipasang.
Mulailah membasahinya, begitu plesteran telah mengeras, untuk menghindari
kerusakan (retakan). Sewaktu kondisi udara lingkungan kering dan panas, plesteran
harus dibasahi agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak dan menjadi tidak rata.
d. Bagian-bagian dinding yang tertutup antara atap dengan plafond yang tidak
terlihat, tidak diplaster.
5.4.6 Memperbaiki dan Membersihkan
Memperbaiki semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan membongkar
bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar. Pekerjaan yang sudah selesai, tidak
boleh ada yang retak, bernoda serta cacat lainnya. Sewaktu-waktu dengan secara
teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua pekerjaan-pekerjaan
yang menjadi kotor dalam pelaksanaan pekerjaan, harus dibersihkan.
5.5. Penyelesaian Dinding Dengan Keramik
5.5.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan alat, bahan/material dan tenaga kerja ahli untuk menyelesaikan
pekerjaan pada dinding-dinding dalam seperti tersebut dalam gambar kerja atau
dalam syaratsyarat lainnya.
5.5.2 Bahan/material Keramik
a. Ukuran 20 x 25 cm dengan kualitas setara Mulia atau KIA.
b. Warna yang disetujui oleh Pengawas Lapangan maupun ketentuan Direksi.
c. Ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat sedikit saja air.
d. Bahan dan contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5.5.3 Pemasangan
a. Pemasangan keramik pada dinding-dinding dipergunakan pasta perekat khusus,
dengan adukan 1 Semen : 3Ps atau perekat lain yang sesuai (bahan khusus yang
ditentukan pabrik yang memproduksi keramik tersebut).
b. Dalam menggunakan pasta perekat atau perekat lain, diselesaikan sesuai
instruksi pabrik pembuat.
c. Pemasangan jalur/joint (nat) yang teratur harus dipertahankan dengan
sempurna. Jalur-jalur dinding adukan pasta semen putih atau warna yang sesuai
dengan warna keramik dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Kerataan permukaan harus benar-benar diperhatikan dan setelah cukup kering
harus dicuci dan dilap dengan air atau bahan lain yang ditentukan oleh pabrik
serta bagian-bagian yang terlepas harus segera diperbaiki.
e. Bila terjadi pemotongan-pemotongan dalam pemasangan harus diperhatikan
agar potongan-potongan tersebut sempurna dan teratur rapi.
f. Dalam pemasangan dan sebelum waktu penyerahan agar dijaga dari benturan-
benturan atau hal-hal yang menyebabkan rusak/cacat pada keramik tersebut.
g. Pemasangan keramik dinding yang tidak lurus, tidak rata, terdapat cacat pada
keramik atau tidak sesuai gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran
oleh Pengawasa Lapangan, dan biaya yang timbul akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
PASAL 6. PEKERJAAN LANTAI
6.1. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup lantai
seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalam persyaratan.
2. Mengerjakan timbunan dan pemadatan dasar lantai.
3. Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan
penutup lantai, seperti instalasi air, listrik dan lain-lain.
6.2. Persyaratan dan Bahan
1. Ukuran lantai keramik Kamar mandi 20 x 20 cm dengan kualitas setara Mulia atau
KIA atau sejenis dengan warna yang disetujui oleh Pengawas Lapangan atau Direksi.
2. Ukuran lantai keramik ruangan 40 x 40 cm dengan kualitas setara Mulia atau KIA atau
sejenis dengan warna Putih yang disetujui oleh Pengawas Lapangan maupun Direksi.
3. Ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat sedikit saja air.
4. Bahan dan contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5. Keramik yang telah diterima Kontraktor di lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
6.3. Pelaksanaan
6.3.1 Dasar Lantai:
a. Sebelum pemasangan keramik, tanah dasar lantai harus dipadatkan kemudian
dilapisi pasir urug dan dipadatkan.
b. Dasar lantai harus rata dan pada kemiringan yang tepat kearah pembuangan air
(floor drain).
6.3.2 Pemasangan
a. Pemasangan keramik untuk pola, tipe dan ukurannya harus sesuai dengan
gambar kerja dan petunjuk Pengawas Lapangan..
b. Setelah dasar lantai siap, maka keramik yang akan dipasang diseleksi sesuai dengan
warna-warna yang sama. Apabila diperlukan pemotongan dilaksanakan dengan rapi
dengan memakai mesin pemotong dan pinggirannya diasah dengan batu pengasah.
c. Sebelum pemasangan, keramik harus direndam air hingga tercapai kondisi jenuh air
untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalu cepat.
d. Keramik dipasang dengan menggunakan adukan mortar 1 Semen : 4 Ps dalam
perbandingan volume. Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan
apabila terjadi ketidakteraturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah cukup
kering keramik dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan apabila ada bagian-
bagian yang lepas harus cepat diperbaiki.
e. Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari dari
injakan dan gangguan lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang menempel pada
permukaan lantai harus segera dibersihkan sebelum menjadi kering.
f. Pemasangan keramik lantai yang tidak lurus atau tidak rata atau cacat atau tidak
sesuai gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh Pengawas
Lapangan, dan biaya yang timbul akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung Kontraktor.
PASAL 7. PEKERJAAN KAYU
7.1. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan kayu (kasar dan halus) dalam hubungan dengan
gambar dan spesifikasi.
2. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan kayu adalah :
o Pekerjaan pemasangan Kusen pintu dan jendela.
o Pekerjaan pemasangan Daun Pintu dan jendela.
7.2. Kualitas, Kelembaban dan Jenis Kayu
7.2.1 Kualitas
a. Kayu yang dipakai harus dari kayu klas kuat I dan klas kuat II, mutu yang sesuai
NI - 5 PPKI 1961 Lampiran I.
b. Kayu berkualitas terbaik, lurus, tua, kering dan tidak cacat, tidak pecah-pecah,
tidak terdapat kayu muda.
c. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan pasal III PPKI 1965 mutu A.
7.2.2 Jenis Kayu :
Jenis kayu yang dipergunakan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
o Kusen menggunakan kayu Besi.
o Daun pintu dan jendela menggunakan papan Jati (kering oven).
7.2.3 Ukuran
a. Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish), yaitu ukuran kayu
setelah selesai dikerjakan dan terpasang. Kayu dasar diketam, dibor atau jika
tidak, dikerjakan dengan mesin menurut ukuran-ukuran dan bentuk yang
tertera dalam gambar.
b. Ukuran-ukuran nominal telah disebutkan untuk kayu yang sudah dikerjakan,
maka potongan pengurangan (kekurangan) sebanyak 3 mm diperbolehkan
untuk tiap permukaan yang sudah dikerjakan.
c. c. Jika terdapat perbedaan yang menyolok antara ukuran dilapangan dengan
ukuran dalam gambar kerja, hendaknya segera dilaporkan pada Pengawas
Lapangan untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
7.3. Permukaan Luar
Semua permukaan kayu yang akan kelihatan permukaannya bila sudah jadi (finish), harus
dikerjakan dengan baik kecuali jika ada penentuan lain. Semua kayu untuk pekerjaan kayu
kasar dibiarkan bekas gergajiannya kecuali jika ditentukan untuk dihaluskan. Jika terdapat
mata kayu yang mulus (keras) pada salah satu permukaan kayu yang akan di cat, dan mata
kayu itu diameternya tidak lebih dari 4 cm dan tidak memenuhi lebih dari setengah permukaan
kayu tersebut, maka kayu tersebut dapat diterima.
7.4. Pengawetan/Perlindungan Kayu
Penyimpanan kayu ditempatkan pada tempat yang kering, tidak terkena hujan.
7.5. Susut (Mengkerut)
Persiapan, Penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu harus sedemikian rupa,
hingga susut dibagian mana saja dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi)
kekuatan dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi, juga tidak menyebabkan rusaknya
bahan-bahan yang bersentuhan.
7.6. Pembuatan
1. Kotraktor harus melaksanakan semua pekerjaan seperti; mempasak, memahat,
menyetel (memasang), membuat lidah-lidah, lubang pasak, sponing dan lain-lain
pekerjaan yang diperlukan untuk penyambungan kayu dengan baik. Kontraktor juga
harus melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diperlukan untuk konstruksi semua rangka-
rangka, lapis-lapis dan sebagainya dan pasangan serta penyangga pada bangunan.
2. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan menyimpannya
ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas.
PASAL 8. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan kusen, daun pintu dan jendela, alat dan tenaga kerja baik untuk pekerjaan
pembuatan maupun pemasangan kusen, daun pintu dan jendela, kaca, kunci-kunci dan
pemasangan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat spesifikasi ini.
8.2. Jenis dan Tipe
1. Pemasangan jenis pintu dan jendela disesuaikan dengan denah gambar kerja, jika
terdapat keraguan terhadap jenis pintu dan jendela pada gambar kerja, maka segera
laporkan kepada Pengawas Lapangan.
2. Setiap pintu dan jendela mempunyai nomor sesuai dengan tipe rumah dan jenisnya.
8.3. Bahan/Material
1. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca adalah jenis kaca bening tebal 5mm.
2. Kunci-kunci, handle dan penggantung digunakan jenis dan merek sesuai dengan
ketentuan spesifikasi material (bagian I)
8.4. Persiapan Pemasangan
1) Kontraktor yang bersangkutan wajib memasang pengangkeran dan pemasangan
semua komponen lengkap dengan ukuran-ukurannya. Kontraktor harus memeriksa
kualitas bahan yang dipakai, apakah dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana
dan spesifikasi teknis memenuhi ketentuan struktur dan ketahanan.
2) Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya.
Ukuran lapangan yang berbeda dengan gambar kerja, harus di- koreksi/diselesaikan
bersama Pengawas Lapangan, untuk mendapatkan kepastian.
3) Kontraktor harus memperhitungkan kekuatan atas syarat-syarat teknis yang ditentukan.
8.5. Pemasangan
1) Bahan-bahan yang diserahkan ke lapangan untuk dipasang harus sesuai dengan contoh-
contoh yang disetujui dan dalam keadaan terpelihara baik. Bahan-bahan ini harus dijaga
dan dilindungi sebaik-baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan sampai diserahkan
dengan baik.
2) Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga terlatih/berpengalaman untuk
pekerjaan yang serupa dan dipimpin oleh tenaga ahli.
3) Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengah-tengah dengan hati-
hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
4) Kaca diidentifisir dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau cara lain
yang tidak membekas pada kaca ketika dibersihkan.
5) Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan semua alat-alat pelindung,
tanda-tanda label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci.
6) Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda/cacat dan kerusakan, baik pada bahan
maupun cara pengerjaannya, water tight serta jaminan pemeliharaannya.
7) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak berfungsinya komponen pintu dan jendela,
tidak lurus dan tidak berfungsinya pintu dan jendela dengan baik, yang apabila menurut
Pengawas Lapangan atau Developer harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh
biaya akibat kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8.6. Pekerjaan Kunci-Kunci dan Penggantung
8.6.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan ini. Pekerjaan
meliputi kunci, engsel, dan kelengkapan pintu serta jendela lainnya.
8.6.2 Kunci-kunci
1) Pintu depan utama mengunakan kunci type cylinder lock heavy duty 2 slag
dengan sistem instalasi masterkey untuk tiap shop.
2) Pintu depan samping dan belakang mengunakan kunci berkotak baja (mild
steel) dengan finish enamel type direct lockcase 2 slag.
3) Pintu kamar/baian dalam mengunakan kunci berkotak baja (mild steel) dengan
finish enamel type direct lockcase 1 slag.
4) Pintu kamar mandi menggunakan kunsi putar.
5) Tiap kunci harus mempunyai tiga buah anak kunci. Sebelum pemasangan
Kontraktor harus memperlihatkan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
8.6.3 Engsel-engsel, Pegangan (handle) dan grendel.
1) Engsel-engsel harus dari kuningan (brass) yang dengan memakai 2 buah ring
nylon. Engsel dengan ukuran 4inch dipakai dua buah untuk satu daun pintu.
Engsel dengan ukuran 3 dipakai dua buah untuk satu daun jendela.
2) Pegangan pintu depan utama dan samping dari bahan besi tuang lapis kuningan.
3) Pegangan pintu belakang dan kamar dari bahan besi tuang lapis nickel.
4) Pegangan pintu kamar mandi dari bahan besi tuang lapis nickel, bukan engkol.
5) Pegangan jendela dari bahan besi tuang lapis perunggu.
6) Grendel jendela dari dari bahan mild steel lapis perunggu dipasang 2 buah untuk
setiap daun.
7) Hak angin kait dari dari bahan mild steel lapis perunggu dipasang 1 buah untuk
setiap daun.
8) Sebelum pemasangan Kontraktor harus memperlihatkan material/bahan tersebut
di atas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
8.6.4 Pemasangan barang-barang dari besi
1) Sekrup-sekrup dalam pemasangannya harus cocok dengan barang besi yang
dipasang. Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada barang-barang besi,
pengokohan sekrup harus dengan memutar. Sekrup yang rusak pada waktu
dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
2) Semua kunci-kunci, pegangangan engsel dan lain-lain harus terpasang dengan
baik, dan tidak cacat. Semua bagian yang cacat, rusak harus segera diganti.
3) Semua pekerjaan kunci dan alat gantungan harus diminyaki sehingga bekerja
dengan baik.
8.6.5 Perlindungan terhadap barang-barang dari besi
Semua barang-barang dari besi harus disingkirkan dan dibungkus dengan plastik atau
tempat aslinya setelah dicoba. Pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai
dan dicat.
PASAL 9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan bahan, alat dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2) Pekerjaan meliputi pemasangan rangka dan dan penutup plafond dengan bahan dan
ketentuan dalam persyaratan ini dan gambar kerja.
9.2. Bahan
1) Jenis bahan untuk rangka plafond dan list plafond yang digunakan sesuai dengan
spesifikasi material.
2) Bahan penutup plafond sesuai dengan spesifikasi material.
3) Penggantung rangka plafond menggunakan Besi Hollow Zinczlume 2x4 cm.
4) Pengecatan plafond sesuai dengan persyaratan pengecatan.
9.3. Persiapan Pemasangan
1) Pola pemasangan plafond dilakukan sesuai dengan gambar kerja
2) Sebelum pemasangan rangka plafond, Kontraktor harus menyajikan metoda sambungan
dan sistim penggantungan rangka plafond untuk disetujui Pengawas Lapangan.
3) Bahan/material yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
9.4. Pemasangan
1) Penetapan pengukuran yang tepat untuk pemasangan dengan memperhatikan
rencana peletakan, rangka batang-batang pengantung harus terpasang dengan
menjamin kekakuan kebidangan (level), kelurusan dan kerataan (flush) seluruh bidang
langit-langit setelah terpasang.
2) Setelah beberapa waktu sistem langit-langit sudah pada bidang yang lurus dan rata.
Dimana diperlukan lubang masuk keruangan langit-langit kepada bagian instalasi
tertentu. Bagian langit-langit yang dapat dibuka harus dipasang.
3) Perlu dilakukan koordinasi kerja dalam pemasangan langit-langit terhadap pekerjaan
lain yang berkaitan, seperti pekerjaan listrik dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
4) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak lurus atau tidak rata seluruh atau sebagian
bidang plafond, adanya bagian plafond yang cacat, sehingga menurut Pengawas Lapangan
atau Developer harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh biaya akibat kesalahan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.5. Pemeliharaan
Setelah plafond diselesaikan, bersihkan bagian-bagian yang kotor dan terpelihara dari
kerusakan-kerusakan yang dapat ditimbulkan hingga masa penyerahan pekerjaan secara
keseluruhan.
PASAL 10. PEKERJAAN SANITAIR
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini yaitu pengadaan dan pemasangan perlengkapan
sanitair seperti diperlihatkan dalam gambar rencana serta testing peralatan terpasang
sesuai uraian kerja dan syarat-syarat.
10.2. Pedoman Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti yang diuraikan dalam syarat-syarat ini.
10.3. Persyaratan Bahan
1) Peralatan/perlengkapan sanitair yang akan dipasang harus benar-benar baru dan
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Peralatan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dikeluarkan dan diganti oleh Kontraktor.
2) Kontraktor wajib menyediakan bahan/material yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
pemasangan.
10.4. Kualitas Bahan
1) Kloset duduk berukuran standard fabrikasi (tanpa tanki), terbuat dari keramik buatan lokal
dengan warna yang sesuai dengan lantai dan disetujui Pengawas Lapangan dan Direksi.
2) Floor Drain dan dudukannya terbuat dari plastik dengan warna yang sesuai dengan lantai.
10.5. Pemasangan
1) Semua pengering lantai (Floor Drain) yang dipasang pada lantai harus dibuat dengan
konstruksi sedemikian rupa sehingga dapat mencegah perembesan air sepanjang
pipanya sendiri.
2) Tempat dimana akan dipasang alat-alat plumbing, harus dipersiapkan lebih dahulu
dengan teliti. Ukuran-ukuran harus diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan
gambar perencanaan. Khusus untuk semua tipe kloset, lubang yang tersedia harus diukur
kembali posisinya terhadap syarat kemiringan pipa buangan dan elevasi septictank,
apakah sudah tepat seperti yang tertera dalam gambar.
3) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak berfungsinya peralatan sanitair atau
salurannya, atau adanya bagian sanitair yang cacat, sehingga menurut Pengawas
Lapangan atau Direksi harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh biaya akibat
kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 11. PEKERJAAN PLUMBING
11.1. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan bahan/material, tenaga kerja, peralatan dan pengujian saluran drainase
di dalam dan di luar Bangunan
2) Meliputi pekerjaan pembuatan dan pemasangan saluran drainase di dalam dan di luar
bangunan sesuai dengan gambar kerja.
11.2. Pipa Pembuangan
1) Saluran-saluran pembuangan air terbuat dari pipa PVC diameter 3” merek Invilon.
2) Pemasangan dan kemiringan saluran disesuaikan dengan gambar kerja.
3) Sebelum saluran ditutup/ditimbun, Sub Kontraktor harus meminta persetujuan
Pengawas Lapangan.
4) Saluran-saluran pembuangan harus dibuat dalam garis lurus dan gradasi ditunjukkan
pada gambar.
5) Memasang dan menentukan level harus dilaksanakan dengan seksama dan
Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang sesuai seperti papan bidik, mistar T, titik
tetap duga dan sebagainya yang diperlukan untuk itu.
6) Semua saluran harus bebas dari tanah, puing-puing kelebihan semen dan lain-lain
rintangan pada waktu pembuatan sampai penyelesaian kontrak, dimana pekerjaan
akan diserahkan dalam keadaan bersih.
11.3. Pengujian Saluran
Seluruh pekerjaan drainage dan seluruh pembuangan harus diuji. Pengujian tersebut harus
dilakukan dari titik masuk air tersebut ada ditunjukkan di dalam gambar kerja. Saluran cabang
yang pendek harus diuji disatukan dengan saluran induk. Cabang-cabang saluran yang panjang
harus diuji secara terpisah. Pengujian dilaksanakan dengan jalan menyumbat ujung saluran
yang rendah, mengisi bagian saluran tersebut dengan air dari hulu air pada titik yang tertinggi
dari bagian yang diuji. Jika dikehendaki untuk mengadakan pengujian test head, suatu ruas
bengkok (knukkle bend) yang cukup panjang vertikal harus disambungkan sementara ke ujung
bagian atas. Setelah ditumbuhkan cukup air leluasa untuk diserap, pengujian ditunggu sampai
tidak kurang dari 10 menit. Bagian pekerjaan yang terbukti tidak bocor atau terlalu banyak
rembesan dari sambungan, harus dipotong dan diperbaiki.
11.4. Septictank
Septictank dan rembesan harus dari jenis yang sudah ditentukan dan dilaksanakan sesuai
dengan detail dan ukuran dalam gambar. Penempatannya harus seperti yang ditunjukan
dalam gambar kerja.
PASAL 12. PEKERJAAN PENUTUP ATAP, LISTPLANK DAN TALANG
12.1. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, serta peralatan
keselamatan pekerja
2) Pekerjaan meliputi pemasangan penutup atap dan talang, serta pemasangan dan
pembuatan Listplank, dan pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan ini
seperti disebut dalam persyaratan ini.
12.2. Bahan/Material dan Ketentuan Umum
12.2.1 Penutup Atap
Penutup atap adalah genteng metal dengan warna yan disetujui Pengawas Lapangan
dan Direksi.
12.2.2 Rangka Atap
Rangka atap menggunakan rangka Baja Ringan Zincalume ukuran C.75 dan harus
disetujui Pengawas Lapangan dan Direksi
12.2.3 Listplank
Listplank Teras depan terbuat dari Beton sesuai pada gambar kerja dan Listplank
bagian belakang terbuat dari Papan Kalsiboard dan pemasangan sesuai dengan
gambar kerja. Listplank dilapisi cat dengan warna finishing yang ditentukan oleh
Pengawas Lapangan dan Direksi.
12.3. Pedoman Pelaksanaan
1) Sebelum melaksankan pekerjaan Kontraktor diharuskan membuat shop drawing yang
menyajikan sistim konstruksi penyambungan dan pembautan atap, penyambungan nok,
pemasangan Listplank, sesuai gambar kerja untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
2) Overlap pemasangan penutup atap minimal 30 cm atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Penyambungan penutup atap dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
pabrik pembuatnya atas persetujuan Pengawas Lapangan.
PASAL 13. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Meliputi pengecatan untuk semua permukaan kayu, plesteran, besi dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan ini.
13.2. Ketentuan Umum
1) Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh dari supplier beserta
keterangan lengkap mengenai barang tersebut dan prosesnya.
2) Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan instruksi pabriknya.
3) Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk masing-masing
lapisan pemakaian.
4) Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan dan dipulaskan
menurut aturan dari pabriknya.
5) Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-bahan lain kedalam
cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabriknya.
6) Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan sampai mengering dalam
waktu yang cukup dan jangan dipulas (dicat) sampai benar-benar mengering. Semua
pekerjaan plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki dengan
plesteran dari jenis yang sama. Retak-retak kecil harus ditambal dengan penambal keras.
Retak-retak yang lebar harus dipotong dengan pinggir-pinggirnya bersambungan menjadi
rata dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan diplester lebih dahulu dilapis cat
dasar yang tahan alkali, debu-debu yang menempel pada permukaan harus dibersihkan
dengan kain lap kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai lap yang dibasahi.
7) Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki.
8) Semua konstruksi baja sebelum dipasang harus dicat dasar terlebih dahulu dan
diulang lagi sebelum dilaksanakan pengecatan akhir sebanyak 1 (satu) kali.
13.3. Bahan dan Ketentuan-Ketentuan Khusus
13.3.1 Kayu
Pelapis yang dipakai untuk pekerjaan kayu adalah :
a. Lapisan dasar menggunakan wood filler putih dengan merek yang setara Bee Brand.
b. Lapisan finishing menggunakan jenis synthetic enamel dengan merek yang
setara Bee Brand.
c. Lapisan finishing kayu bagian luar bangunan, seperti Listplank menggunakan
jenis synthetic enamel UV setara Bee Brand.
13.3.2 Dinding/Plesteran
Pelapis yang dipakai untuk pekerjaan dinding/Plesteran adalah :
a. Lapisan dasar menggunakan jenis alkali resin dengan merek yang setara
Metrolite, Nippon Paint atau Paragon.
b. Lapisan finishing menggunakan jenis acrylic emulsion dengan merek yang setara
Metrolite, Nippon Paint atau Paragon. Warna yang digunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi material atau ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
c. Lapisan finishing untuk plafond digunakan jenis dan merek yang sama dengan
warna Putih, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
13.4. Pengajuan Bahan-Bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Kontraktor harus secepatnya, tidak kurang dari dua
minggu sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua bahan-
bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan, kepada Pengawas Lapangan. Semua
bahan-bahan harus disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
13.5. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih oleh Pengawas Lapangan dan Direksi, Kontraktor harus bawa
contoh-contoh warna yang akan disetujui.
13.6. Daftar Persyaratan Pengecatan/Penyelesaian
Daftar ini menunjukkan dimana finish dekorasi-dekorasi yang ditentukan dalam bab yang
sudah disebutkan harus dipakai.
1) Komponen 2) Di dalam 3) Di luar
4) Dinding/Plesteran 5) 2 lapis Cat 8) 2 lapis Cat Prime coat
Dasar 9) + 3 Lapis Cat
Plameur
10) Emulsi setara Vinilex
6) + 2 Lapis Cat
11) Plafond 71)2 ) E1m ulalspi siest aCraa Kt imDexa sar 15) 1 lapis Cat Dasar
Plameur Plameur
13) + 2 Lapis Cat 16) + 2 Lapis Cat
14) Emulsi setara 17) Emulsi setara Kimex
Kimex
18) Kayu 19) 1 kali amplas 24) 1 kali amplas
20) 1 kali cat dasar 25) 1 kali cat dasar
21) 1 kali amplas 26) 1 kali amplas
22) 2 lapis synthetic 27) 2 lapis synthetic
enamel enamel UV
23) setara Bee Brand 28) setara Bee Brand
PASAL 14. PEMBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN
1) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kesalahan pada borongan
yang disebabkan oleh kelalaian Kontraktor pada waktu pelaksanaan maupun selama
dalam masa pemeliharaan atau kekurangan setelah serah terima pertama dilaksanakan.
2) Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum diserah terimakan
akibat dari kesalahan atau kekeliruan Kontraktor atau karena bahan yang kurang baik
atau dikarenakan kesalahan pelaksanaan yang dibuat Kontraktor dan belum
mendapat persetujuan dari Developer atau Pengawas Lapangan (kecuali perencanaan
yang diserahkan Developer) seluruhnya adalah tanggungan Kontraktor.
3) Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, Kontraktor
bertanggung jawab memperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan kekurangan-
kekurangan akibat dari kesalahan atau kelalaian Pemborong.
4) Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Kontraktor tentang
maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu pemeliharaan dan berdasarkan
ini Kontraktor menunjuk seorang wakil yang bertanggung jawab untuk hadir dalam
waktu dan tanggal yang ditentukan. Wakil ini akan memberi bantuan yang diperlukan
untuk mencatat semua hal dan persoalan yang perhatikan sesuai dengan pengarahan
Pengawas Lapangan.
5) Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa pemeliharaan,
Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada Kontraktor secara tertulis, agar
Kontraktor secepatnya memperbaiki/ mengganti yang rusak atau yang tidak baik.
6) Bilamana Kontraktor tidak memperbaiki yang rusak atau yang kurang baik dalam waktu
yang wajar sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, Developer dapat melakukannya atas
biaya Kontraktor.
7) Jika kekurangan-kekurangan menurut Konsultan tidak praktis atau sukar diperbaiki,
Pengawas Lapangan harus menentukan pengurangan nilai borongan dan
memotongnya dari jumlah yang akan dibayarkan kepada Kontraktor.
8) Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir dikeluarkan, Kontraktor wajib
pada jam-jam kerja atas tanggungan dan biaya sendiri mengadakan pemeriksaan apakah
semua bagian dari borongan dapat bekerja dengan baik atau tidak dengan membuat
catatan-catatan mengenai kerusakan atau malfungsi dari elemen-elemen borongan.
9) Selain itu Kontraktor sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap areal dan
jika diminta Pengawas Lapangan, memindahkan semua kotoran, alat-alat konstruksi,
kelebihan bahan dan segala rongsokan bekas pekerjaan konstruksi dari areal tersebut.
10) Setelah selesai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan seluruh lapangan sehingga
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan, Sub Kontraktor lain berkewajiban hadir di
lapangan untuk turut/ikut melaksanakan pembersihan.
11) Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian pekerjaan pembantu yang
diperlukan selama pelaksananaan pekerjaan (proyek) berlangsung harus dibongkar
sebelum seluruh pekerjaan diserah terimakan.
12) Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya adalah tanggung jawab Kontraktor.
BAGIAN 4 SYARAT-SYARAT TEKNIS ELEKTRIKAL & AIR BERSIH
PASAL 1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1.1 Uraian Umum
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi :
1. Menyediakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara
sempurna.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
dan apa yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
3. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub
kontraktor instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan
mempunyai pekerja-pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya.
4. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum
Instalasi Listrik di Indonesia edisi terakhir tahun 2000 (PUIL) dan Peraturan PLN
(SPLN)" sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat
dan standar-standar/kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN).
5. Kontraktor harus menempatkan seorang sarjana atau yang dianggap ahli
sebagai wakil dari perusahaan dan dapat memberikan keputusan-keputusan
apabila sewaktu-waktu diperlukan.
1.2. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik dalam
Dokumen Tender.
2. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan baik
dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal diatas harus
diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing.
3. Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan
dari keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek.
4. Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan shop drawing untuk disetujui
Direksi atau Pengawas.
5. Shop Drawing harus termasuk katalog data dari pabriknya, literatur mengenai uraian-
uraian, diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, dan data pembuatan.
6. Shop drawings harus diberi catatan dari Kontraktor, yang menyatakan bahwa apa yang
dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan.
1.3. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.3.1 INSTALASI KABEL/ WIRING
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
PUIL/LDIREKSI/PENGAWAS. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai
mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat
dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2
kecuali untuk pemakaian remote control.
1.3.2 "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
yang bisa dicapai (accessible).
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya
harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan
porselein atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter
kabel.
1.3.3 Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain tertentu itu harus
dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan pemerintah dan
atau manufacturer.
1.4. INSTALASI SAKELAR DAN STOP KONTAK (OUTLET)
1.4.1 Sakelar-Sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A / 250 V, sakelar
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok
pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh
direksi/pengawas.
Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring, (standar).
Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan.
1.4.2 Stop Kontak
Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke
tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai atau wall duct outlet
sesuai gambar rencana atau petunjuk DIREKSI/PENGAWAS.
1.5. INSTALASI FIXTURES PENERANGAN
1.5.1 Umum
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan
yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih dan baik, tebal
plat baja yang dipakai untuk housing fixture minimum 0,7 mm. Kontraktor harus
menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang akan dipasang kepada
direksi/pengawas untuk disetujui.
1.5.2 Kabel-Kabel untuk Fixture
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus ditutup
asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm2, kawat-
kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat dimana mungkin
ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana
diperlukan penggantungan rantai atau kalau pemasangan/perencanaan fixture
menunjuk lain. Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan
penggantungan dan harus terus menerus utuh mulai dari kotak sambung ke terminal-
terminal khusus pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak
tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
1.6. INSTALASI/ KONSTRUKSI PANEL
1.6.1 Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm, atau dibuat dari
bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board" mempunyai
ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai
dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah
dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu penuh/ padat.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara
yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya.
Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian sehingga ada
saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap
kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2
(dua) buah anak kunci, dengan sistem master key.
1.6.2 Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan
mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel. Maka bila
dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung maka kontraktor harus
menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
1.7. KABEL TEGANGAN RENDAH (NYY, NYFGBY, NYM, NYA) 380 V
1.7.1 U M U M
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang harus
memenuhi persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur 35 °C,
temperatur maximum kabel dalam keadaan berbeban tidak boleh melebihi 70 °C,
temperatur maksimum kabel untuk arus hubung singkat tidak boleh lebih 250 °C.
1.7.2 KONSTRUKSI
Kabel harus terdiri atas:
1. Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin atau
tembaga "compacted" yang dipilin.
2. Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun penghantar
netral.
3. Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa dan
pengisi ruangan diantara kawat phasa.
4. Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
5. Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
persyaratan IEC (NYFGbY).
6. Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung.
7. Kabel instalasi penerangan dan general outlet jenis NYM, penampang 2,5 mm2
dipasang dalam konduit jenis 3/4" standar lengkap accessories.
8. Kabel yang digunakan harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
1.7.3 PENANDAAN/ WARNA
Warna permukaan kabel sebagai tanda-tanda untuk setiap urat adalah :
1. Phasa : merah
kuning
hitam
2. netral : biru
1.8. MATERIAL UNTUK INSTALASI
1. Sakelar Tunggal
2. Saklar Gamda
3. Socket Outlet/Stop Kontak
1.9. FIXTURES DAN ARMATURE
1. Lampu Down Light LED 18 Watt
2. Lampu Down Light LED 8 Watt
PASAL 2. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
2.1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1.1 Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan
dengan tahap-tahap pembangunan atau disesuai dengan jadwal yang ditentukan
kemudian.
2.1.2 Material
o Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah
baru bebas dari cacat/rusak material, dan menjamin terhadap kualitas atau
mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi ini.
o Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah
ditanda tangani berita acara penerimaan barang.
o Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material / peralatan menjadi
tanggungan / beban kontraktor.
2.1.3 Gambar-gambar dan Spesifikasi
o Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling mendukung dan tidak dipisah-pisahkan.
2.1.4 Gambar-gambar Perencanaan
o Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua
pipa-pipa, fitting-fitting, dan fixture lain secara terperinci.
o Semua bagian-bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh Kontraktor, apabila diperlukan
agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
pelaksanaan yang wajar.
2.1.5 Gambar Kerja
o Gambar-gambar kerja (For Constrution) untuk seluruh pekerjaan harus selalu
berada di lapangan (site), gambar pengembangan / gambar untuk tender tanpa
persetujuan perencana tidak boleh digunakan.
o Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.
o Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan tanda-
tanda dengan pinsil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya,
penghapusan atau penambahan pada instalasi tersebut.
2.1.6 Gambar Pelaksanaan
o Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing)
untuk disetujui oleh Direksi, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As
Built Drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail
pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi.
o Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku
dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
2.1.7 Contoh-contoh Barang
o Kontraktor wajib mengiriDireksi/Pengawasan semua contoh-contoh bahan /
material, atau brosur-brosur dari alat-alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan,
kepada direksi dan menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat
tersebut dipasang.
o Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikiriDireksi/Pengawasan
ke kantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya Kontraktor/Kontraktor.
o Bila ternyata dalam pelaksanaan terdapat bahan-bahan yang dinyatakan tidak
baik/tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan,
maka kontraktor harus mengangkut bahan/material tsb ke luar lapangan dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari.
2.1.8 Tenaga Pelaksanaan
o Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/ tenaga-tenaga
ahli dalam bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang
terbaik dan rapi.
o Untuk melaksakan pekerjaan yang khusus, maka kontraktor harus memberikan
surat pernyataan yang membuktikan/menjamin bahwa tukang- tukangnya yang
melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan
kecakapan.
2.2. PERATURAN-PERATURAN/PERSYARATAN
1. Tata cara pelaksanaan danlain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan pembagunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
2. Selama pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-
peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai berikut :
a. Perusahaan-perusahaan Air Minum Negara,tentang instalasi air.
b. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Dit.Jen. Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
c. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB)
1956 NI-3 1963. PUBB 1969.
d. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955. PBI-NO-2/1971.
e. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
3. Kontraktor dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari
peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
2.3. MATERIAL / BAHAN – BAHAN YANG DIPAKAI
1. Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis pvc dan
berasal dari satu merk pembuat dan mengikuti standard SII.
2. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa
pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting standard yang diproduksi
oleh pabrik lain yang ditentukan oleh pabrik pembuat pipa tersebut.
3. Untuk hal tersebut diatas kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai
ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa
dengan pipa, dan antara pipa dengan fitting untuk ditunjukan kepada Direksi
Pengawas dan membuat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut,
serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
2.4. SISTEM PEMIPAAN
2.4.1 Sistem Penyambungan Pipa Air Bersih
1. Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dan lain-lain dari bahan yang
sama.
2. Untuk air BERSIH digunakan pipa PVC Class AW penyambungan menggunakan
fitting socket yang di lem dengan Solvent Cement.
3. Instalasi air bersih dipasang setinggi 1.00 m dari lantai.
4. Sambungan dilengkapi komponen yang sama dan di lem rapat.
2.4.2 Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya.
1. Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
kokoh (Rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
2. Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
waktu pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya.
3. Dengan pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya
untuk komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya. Kontraktor bertanggung
jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan
instalasi tersebut.
4. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok
dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan
pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
5. Bak mandi dari pasangan batako dibuat dengan ukuran sesuai gambar.
6. Pengujian Instalasi dilakukan mulai dari meteran pipa dinas PDAM sampai outlet
pemakaian.