URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR LURAH AHAUSEN
KECAMATAN SIRIMAU
(LANJUTAN)
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasukdalam pekerjaan ini adalahmendatangkansegalabahan bangunan,
peralatan dan tenagakerjaserta pekerjaan-pekerjaan lain yang adakaitannya
dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat PerintahKerjaditerbitkan oleh PemberiTugas, Kontraktor
harus membuatDireksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m daribahan-
bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapatdikunci dengan baik.
2. Kantor Direksitersebutdilengkapi dengan meja tulis, kursitermasuk untuk persiapan
rapat berkala, tempat menempel gambar, papantulis (white board), kalender
dan kotakobat-obatanserta lainnya yang dianggap perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
4. Untuk menampungtenagakerja dan penyimpananbahan-bahan material yang
diperlukan, Kontraktor harus membuatbarakkerja dan gudang material yang
memenuhisyarat, dapatdikunci dan perletakannyamengikutipetunjukDireksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebutpengadaan dan
pembongkarannyamenjadibeban dan tanggung jawab Kontraktor, dan
selanjutnya Kantor Direksi, barakkerja dan gudang material
sertaperlengkapandireksikeetmenjadimilik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barakkerja dan gudang material tidak
dibenarkandibongkarsebelum pekerjaan selesai,
terkecualiatasperintahPemberiTugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuatpapannamaproyekberukuran 1,20 x 1,20 meter yang
mencantumkanantaralain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. SumberDana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkanmeneliti semua gambar-gambar dan bestekmengenai
pekerjaan ini.
2. Bila ternyataadaperbedaanantara gambar dan RKS, antara gambar satu
dengan gambar lainnya maka yang berlakuadalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkankeragu-raguan yang mungkin
menimbulkankekeliruan atau bahayadikemudianhari, Kontraktor
wajibmenanyakanterlebihdahulukepadadireksiteknis untuk
mendapatkanketegasan.
Pasal5. RENCANA KERJA
1. Sebelummelaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusunsuatu rencana
kerja (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyakempat rangkap yang diajukan
paling lambatdalamsatu minggu setelah diterbitkan Surat PerintahKerja, untuk
diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerjadisetujuiDireksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan
1 (satu) salinanditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerjatersebut yang menjadidasarbagiDireksi
pekerjaan dan direksi teknisuntuk menilaiprestasi pekerjaan dan segalasesuatu
yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
Pasal6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelummemulai pekerjaan Kontraktor harus
membersihkanpermukaantanahdarirumput, semak-semak dan tumbuhan
lainnya sertapuing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi
pekerjaan. (Apabilaada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada
permukaantanah pada garis bangunan harus dikupas, dan tanahkupasan harus
dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apabilaada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan
Kontraktor harus mengerjakanurugantanahtermasukpemadatannya pada
daerah bangunan sampai minimum 1 meterdari dinding bangunan.
(Apabilaada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapatkonstruksi atau utility yang
masihberfungsiseperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang
adadibawah atau diatastanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
terjadikerusakanselamapelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukankendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjangpelaksanaan, makahal ini
menjadikewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbulmenjadibeban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal7. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggititikduga (peil) 0,00 yang dinyatakandalam gambar disesuaikan
dengan keadaan site.
2. Ukuran tinggititikduga (peil) dinyatakan dengan suatutandatetap dan dipasang
pada tempat yang tidak mudahterganggu.
3. Pembuatan/pemasangantandatetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan
petunjuk dan persetujuanDireksi/Pengawas Teknik.
Pasal8. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongandinyatakandalam gambar-
gambar rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar
detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabilaterdapatketidak-jelasandalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor
wajibmemintapenjelasan dan petunjukkepadaDireksi/ Pengawas Teknik sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
Pasal9. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkandidalamkompleks pekerjaan
hanyalahbahan-bahan yang disyaratkandalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpananbahan harus memenuhisyarat
atau menurutpetunjukDireksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakaiadalah yang sesuai dengan kualitas dan
kuantitassertadimensi yang disyaratkandalam RKS maupun gambar.
4. Apabilasuatubahan yang disyaratkan tidak terdapatdipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebihdahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah adapersetujuansecaratertulis.
5. Penggantianbahan bangunan yang tidak terdapatdipasaran dengan bahan
bangunan lain harus setara/setingkatkualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakanafkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik
karenacacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus
segeradipindahkan dan dikeluarkandarikompleks pekerjaan selambat-
lambatnyadalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratanteknis ini merupakanpedomandalampelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebutsebagaiproyek) termasukseluruh bangunan-bangunan
dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satukesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecualidisebutkanlain, makasetiap bagian dalampersyaratanteknis ini berlaku
untuk seluruh bangunan yang termasukdalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan
dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan
perintah-perintahdireksi/pengawas.
3. Standar-standarutama yang dipakaiadalahstandar-standar yang dibuat dan
berlakuresmi di negara RI, apabila tidak terdapatstandar yang
dapatdiberlakukanterhadap pekerjaan tersebut, maka harus
digunakanstandarinternasional yang berlakuatas pekerjaan-pekerjaan tersebut
atau setidak-tidaknyastandardari negara produsenbahan yang menyangkut
pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal11. PASANGAN BATU BATA
1. LingkupPekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar,
pelaksanaanpemasangannya harus benar-benarmengikuti garis-garis ketinggian
dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkandalamspesifikasi
ini.
2. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakarkeras dan tidak patah-
patah. Ukuran yang dianjurkanadalah 5,5, cm x 11 cm x 22 cm dengan
toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalahcampuran 1
PC : 5 Pasir, sedangkan untuk daerahkedap air (transram)
menggunakancampuran 1 PC : 2 Pasir.
Pasal 12. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratankonstruksi beton, istilahteknik dan syarat-
syaratpelaksanaan beton secaraumummenjadikesatuandalam bagian buku
persyaratanteknis ini. Kecualiditentukan lain dalam buku persyaratanteknis ini,
maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamanaadaketidaksesuaianantaraperaturan-peraturantersebut di
atasmakaperaturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggimenurutpersyaratanteknis ini, gambar rencana, dan
instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua
pekerjaan yang tidak memenuhipersyaratan harus dibongkar dan diganti
atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalamkeadaan baru dengan kualitas yang terbaik
sesuai persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Pengawasberhak untuk memintadiadakanpengujianbahan-bahantersebut
dan Kontraktor bertanggungjawabatassegalabiayanya. Semua material
yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawasdalam waktu 2 x 24 jam harus
dikeluarkandariProyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputisegala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
beton : Pondasi Plat setempat; Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga
sesuai dengan gambar rencana termasukpengadaanbahan, upah,
pengujian, dan peralatanpembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanamdalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaranacuan beton, penyelesaian
dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang
pekerjaan beton.
Pasal 13. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. LingkupPekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan-bahan, pemasangan dan
semua pekerjaan beton tak bertulang dan Mutu yang dipergunakanadalahf’c =
7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-neutkosen, neut-neut kolom kayu,
lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang ditentukandalam
gambar.
2. Material :
Lihaturaianpasal 17 ayat 3.
Pasal14. PEKERJAAN PLESTERAN
1. LingkupPekerjaan :
Bagian ini meliputiseluruh pekerjaan plesteran dan
kebutuhanpersyaratanadukansebagaiberikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiridari 1 Pc : 5 Ps.
b. Plesterankedap air (transram) menggunakanadukan 1 Pc :2 Ps.
c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan 1 Pc : 5 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memilikikandungantanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang
membatusertadalamkemasan standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesterandikerjakan, semua bidang yang akandiplester
harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnyatelahdikeruksedalam lebih
kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukanketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan
lurus dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar
dan diperbaiki.
c. Semua bidangplesteran yang kelihatan harus diacimenggunakanadukan
semen.
Pasal15. PEKERJAAN KAYU
1. LingkupPekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputipengadaan dan pemasangan, daun pintu dan
pekerjaan kayu lainnya yang terteradalam gambar.
2. Material :
a. Jenis : Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnyaadalah Kayu yang
mempunyaikelaskeawetan II dan kelas kuat II.
b. Mutu : Kayu yang dipakai harus lurus kering, memilikiserat yang teratur, tidak
terdapatmata-mata kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapatbidang-
bidang yang lemah.
Pasal16. PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
1. Pekerjaan Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputipenyediaan Kosen-kosen, pintu-pintu,jendelaaluminium sesuai yang
ditunjukkandalam gambar dan spesifikasiteknis, aksesoris yang diperlukan
untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan,
sertapembangunannya sesuai yang telahditunjukkandalam gambar
termasuk hardware dan pemasangannya.
b. Referensi
Semua pekerjaan harus sesuai dengan standar :
SII 00649-82 - Extrusi Jendela
SII 0405-80 - AluminiumExtrussion
SII 0695-82 - Aluminium Extruder Number
ASTM B 221-83 - Aluminium Alloy estruded bars, shapes tubes
ASTM B 209-83 - Aluminium alloy sheets & plates
ASTM A36-81 - Steel Structural
ASTM A308-84 - Aluminium Alloy, rolled atau extruded
ASTM E330-84 - Structural Performance
ASTM E331-84 - Water Leakage
ASTM 283-84 - Air Leakage
c. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan di sini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dalam Extrussion aluminium dan pemasangannya (install) dan diterima oleh
Pemberi Tugas, Konsultan pengawas dan Perencana.
Single source responsibility : untuk menjamin kualitas penampilan dan
performance, harus memakai material untuk sistem yang berasal dari satu
manufaktur (single manufaktur) dengan sistem yang tersedia atau disetujui
oleh sistem dari manufaktur.
d. Kusen Pintu dan jendela
1. Material : AluminiumExtrussion
2. Extrussion : sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar shop drawings yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas,
Perencana dan Konsultan Kosen Pintu dan
Jemdela.
3. Color extrussion : Clear/ Mocca Brown anodize
4. Profile width : Panjangxlebar : 100 mm x 50 mm (dinding
bata).
5. Maximum allowable : 1/175
deflection
6. Ketebalan profile : sesuai yang ditunjukkandalam shop
drawing
7. Painted finish : PVDF powder coating minimum 30
microns (interior)
Polyster powder coating minimum 60
microns (exterior), bukan tipestandar.
Produk yang disetujui : ICI atau yang
setara
8. Sistem pintu-pintu : Ukuran daunpintu : sesuai gambar
Finishing cat untuk kosen dan daunpintu :
powder coating (exterior abd interior)
PVDF minimum 30 micron.
Tebal kaca : 5 mm, clear glass atau
sesuai gambar
Glass fitting termasuk :
Lock system/lock set
Espanoglette (untuk pintu-pintu double)
Engsel
Sekrup
Steel plate penguat untuk engsel-engsel
Atau sesuai penjelasan dalam item Alat
Pengunci & Penggantung, atau sesuai
rekomendasi manufaktur.
9. Fabricator : ALKAN, ALXINDO, INDAL, atau setara
e. Kelengkapan Pemasangan dan Finishing Produk.
- Fastener
- Steel galvanized, aluminium, atau material non corrosive lain yang
cocokdilakukan dengan concealand fastener untuk semua bagian.
- Finish Coating
- Harus disesuaikan dengan rekomendasispesifikasiteknisdarimanufaktur atau
sesuai penjelasan di atas untuk powder coating.
- Hardware dengan bagian-bagian fastener, dan harus memilikikekuatan
yang cukup.
- Pemasangan
- Harus sesuai dengan tipe dan meterial hardware yang
ditunjukkandalamspesifikasi hardware pabrikpembuat.
- Kontraktor harus mneyerahkan mock-up dan sample
termasuksistempemasangan pada lokasi sesuai persetujuan yang
diarahkan oleh Konsultan Pengawas dan PemberiTugas.
- Tipe dan material hardware haruslahkompatibel/pas pada
pemasangannya dan berasaldarimanufaktur yang disetujui.
f. Aksesoris
- Harus dibuat dengan conceald fastener galvanized stainless steel, rubber
weather strip dan hanger yang dihubungkan ke aluminium harus didempul
dengan sealant.
- Anchors untuk kosen-kosenaluminiumharuslahmemilikiketebalan 2-3 mm
daribahanhotdip galvanized steel tebal minimum 13 micron, untuk
memungkinkanpergerakan.
- Finishing MaterialTreathmentpermukaan material yang memilikikontak
langsung dengan bahan-bahan alkaline seperti concrete, mortar atau
plaster, harus dilakukan dengan finish clear lacquer atau anti corrosive
treathmentseperti asphaltic varnich atau material insulasi
g. Semua kosen yang berhubungan dengan dinding atau kolom beton harus
dilengkapi dengan angkur besi diameter 8 mm panjang 12 cm, sebanyak 3
buah untuk setiap sisi.
h. Semua kosen dapat disetel dan dipasang apabila telah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Direksi.
2. Pekerjaan Besi/Baja
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputipenyediaan railing tangga, dan pekerjaan besi lainnya sesuai yang
ditunjukkandalam gambar dan spesifikasiteknis, aksesoris yang diperlukan
untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan,
sertapembangunannya sesuai yang telahditunjukkandalam gambar
termasuk hardware dan pemasangannya.
b. Material
- Untuk railing tanggamenggunakan besi holo 40x40 mm dan 40x20 mm
atau sesuai gambar perencanaan dengan kualitas baik.
- Untuk pekerjaan lain mengikuti gambar kerja.
Pasal17. KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan/material, tenagakerja dan
pemasangankunciserta alat-alat penggantung, seperti :engsel, kunci, handle
dan sebagainya.
2. Material :
a. Semua daun pintu dipasangkuncitanambuatandalam negeri 2 (dua) slag
kualitas baik, setara Yale.
b. Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini adalahengsel nylon ring 4" untuk
pintu-pintu, dan engselcasement 15" untuk jendela bingkai.
c. Grendel tanam lengkap untuk Pintu 2 daun, dan Grendel rambuncis biasa
buatandalam negeri untuk jendela.
d. Sebelumdipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus
diperlihatkancontohnyakepadaDireksi/Pengawas.
Pasal18. PEKERJAAN KACA
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan/material, tenagakerjapemotongan dan
pemasangankacabingkai, cerminmaupunkacamatiseperti yang
ditunjukandalam gambar.
2. Material :
a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalahkacarayban/gelaptebal
5mm.
b. Kaca yang digunakanadalahkacabuatandalam negeri, tidak cacat dan
tidak retak.
Pasal19. PEKERJAAN ATAP
1. Rangka Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
- Pembuatan, pemasangan dan penyetelanrangka atap
- Pengadaan, pemasangan atap galvalume atau bahan lain sesuai gambar
rencana.
- Pembuatan, pemasangan dan penyetelankuda-kuda, gording, kaso dan
reng.
b. Bahan/Material
- Kuda-kuda dan rangka atap terbuatdaribahanbajaringan yang
mempunyaikomposisi 43.5% Zink, 55% Aluminium dan 1,5% Silicon dengan
merk Smartruss atau yang setara.
- Bentuk dan dimensi harus sesuai gambar Rencana dan kondisi di lapangan
- Penyetelanrangka atap harus baik, stabil kuat dan kaku.
Keseluruhanbidangrangkabahanpenutup atap harus
membentukkemiringan sesuai gambar Rencana dan membentukbidang
yang rata atau sesuai atap yang ada.
- Rangka atap harus dilengkapi dengan alat - alat bantu.
2. Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
- Pengadaan, pemasangan dan penyetelanpenutup atap
- Pengadaan, pemasangan atap zincalume atau bahan lain sesuai gambar
rencana.
- Pengadaan, pemasanganbubungan atap
b. Bahan/Material
- Penutup atap menggunakanzincalumeyaitupencampuran 55%
Aluminium,43,5% Zinc dan 1,5% Silicon coating dengan ketebalan 0.35 mm.
- Bubungan atap menggunakanbahansejenis dengan penutup atap
- Warna bahanditentukankemudian oleh direksi/pengawas di lapangan.
Pasal 20. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan, tenagakerja dan
pemasanganpenggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat
yang sesuai dengan yang ditunjukandalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan Baja
Ringan/holo galvalume atau dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan
yang ditentukandalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapatcacat-cacat lainnya serta
tidak terdapatbidang-bidang yang lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan Gypsum 9 mm dan aluminium
spandrelbuatandalam negeri, tidak cacat dan diusahakan warna bahan
yang digunakanseragam.
Pasal 21. PEKERJAAN LANTAI
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipengadaanbahan/material, tenagakerja dan pemasangan
lantai dan dinding sesuai yang ditentukandalam gambar.
2. Material :
a. Keramik ukuran 40 x 40 cm dipasang pada lantai utama
b. Keramik ukuran 30 x 30 cm dipasang pada dinding KM/WC.
c. Keramik ukuran 30 x 30 cm (bertekstur/tidak licin) dipasang pada lantai
KM/WC.
d. Keramik tangga ukuran 40 x 40 cm (bertekstur garis) dipasang pada ujung
anak tangga.
Pasal22. PEKERJAAN CAT
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan/material, tenagakerja dan pengecatan
kayu/besi, tembok, plafond.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakanadalah merk Glotex, Platone atau yang
setara.
b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakanadalah merk Dulux atau yang
setara.
c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.
Pasal23. PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasukdalam pekerjaan pemasangansanitair ini
adalahpenyediaantenagakerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakandalam pekerjaan ini hinggatercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurnadalampemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasanganwastafel, urinal, kloset, keran, perlengkapankloset,
floor drain, clean out dan metal sink.
2. Bahan/Produk
a. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk INA atau yang setara
b. Floor drain.
c. Floor drain
Pasal24. PEKERJAAN SALURAN PEMBUANGAN
1. Saluran Air Kotor :
a. Pipa pembuangan air kotordari KM/WC menggunakan pipa PVC diameter 3"
yang untuk selanjutnyadihubungkan ke saluran air hujan sedangkan pipa
pembuangandari WC menggunakan PVC diameter 4" dan dihubungkan ke
septictank.
2. Saluran Air Hujan :
a. Saluran Air hujan dari atap diterima dan disalurkanmelalui saluran air hujan
disekeliling bangunan, yang dibuatdaripasangan batu sepertiterteradalam
gambar.
b. Saluran air hujan dibuat dengan kemiringan 2 % dan pada tiap
jaraktertentudibuatbakkontrol.
c. Air buangandari saluran air hujan, wastafel dan urinoirdisalurkan ke saluran
utama.
3. Septictank dan Peresapan :
a. SeptictankmenggunakanBiosepticpemasangandisesuaikan dengan gambar
detail dengan menggunakan pasangan batu bata kedap air.
Pasal25. PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. LingkupPekerjaan :
Termasukdalam pekerjaan ini adalah :
a. SistemPemipaan Air Bersih :Sistempemipaan air bersihdarijaringan air
bersihkeseluruh bangunan, yang terdiridari : Kamar mandi/WC, kran-kran
dalamruangandsbnya.
b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersihsecarakeseluruhan untuk
mengetahuisistem itu bekerja baik, benar dan aman.
c. Pengadaan dan pemasanganperlengkapan-perlengkapan lainnya agar
instalasibekerja dengan baik, benar, amanwalaupundalam gambar dan
spesifikasitekniknya tidak dicantumkansecara jelas, misalnya fitting-fitting dan
accesoriesnya.