| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022856306941000 | Rp 614,854,117 | - | |
| 0032597544941000 | - | - | |
| 0020980751941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | Rp 680,996,610 | Tidak Lulus Evaluasi Tekhnis | |
| 0026369231941000 | Rp 596,465,050 | Tidak Lulus Evaluasi Tekhnis | |
| 0016422396941000 | Rp 572,491,200 | Tidak Lulus Evaluasi Tekhnis | |
CV Arka Mandiri Sejahtera | 06*1**7****41**0 | Rp 593,949,521 | Tidak Lulus Evaluasi Tekhnis |
| 0743149411941000 | - | - | |
CV Matthew Exel | 00*8**1****41**0 | - | - |
| 0032337396941000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0025716549941000 | - | - | |
| 0028117091941000 | - | - | |
| 0030856660941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | |
| 0754544369941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | - | - |
| 0017790122941000 | - | - | |
| 0020613832941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0944093970941000 | - | - | |
Emilya Karya Tama | 03*4**4****41**0 | - | - |
| 0848964367941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN
KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN
LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) HA
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN
PERMUKIMAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DRAINASE LINGKUNGAN
KAWASAN BATU MERAH LS
LOKASI : KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2024
PEMBERSIHAN LAPANGAN.
2.1. Pembersihan lingkungan adalah meliputi : Pembongkaran Saluran Lama, plat
beton,
Pembersihan lokasi pekerjaan yang akan dimulai kegiatan pekerjaan.
2.2. Syarat pelaksanaan pembersihan lingkungan :
Sebelum mulai pekerjaan, lingkungan pekerja proyek (proyek site) yang
meliputi areal kegiatan pembangunan, tempat parkir kendaraan proyek dan
lain-lain, harus dibersihkan dan diratakan sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas / pemberi tugas.
Semua benda yang ditemukan didaerah kerja menjadi milik pemberi tugas.
Pengaturan tempat dilingkungan kerja proyek, harus menjamin :
Kelancaran kerja.
Keamanan kerja, keamanan material dan peralatan.
Tidak adanya gangguan lingkungan sekitarnya.
Jika lingkungan sekitarnya merasa terganggu adalah tugas kontraktor
untuk menyelesaikannya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PENJELASAN UMUM
A. Syarat-syarat Umum, Peraturan dan Standard.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memenuhi peraturan-
peraturan yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Pada khususnya
peraturan-peraturan ini berkenaan dengan pasal diatas meliputi :
PEKERJAAN TANAH /BONGKARAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah yaitu :
1. Galian tanah biasa
2. Urugan pasir bawah lantai
3. Pembongkaran saluran exsisting yang suda tidak layak.
4. Pembuangan tanah bekas galian
Ruang Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan Arsitektur sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
2. Pekerjaan yang tercantum dalam bagian ini adalah termasuk pekerjaan-
pekerjaan yang tercakup dalam pasal-pasal dibawah ini.
PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan , peralatan dan alat - alat bantu
lainya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
a. Peralatan yang di pakai adalah :
- Concrete Mixer 0.3-0.6 M3
- Dump Truck 3.5 Ton
- Generator Set Minimal 135 KVA
- Jack Hammer
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi : berapen, plesteran, plesteran kedap air,
plesteran halus / acian dan atau seperti ketentuan dalam gambar.
3. Pekerjaan plesteran untuk semua permukaan pasangan batu bata serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan
untuk finish.
B. Persyaratan bahan
Persyaratan bahan semen, pasir dan air lihat pada bab pekerjaan beton.
C. Persyaratan pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
gambar - gambar dan kondisi dilapangan.
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Campuran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
4. Plesteran adalah campuran 1PC : 3 PSR
PEKERJAAN SUB LANTAI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dimaksud dilakukan dibawah lapisan finishing lantai pada
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan juga
sebagai peninggian lantai.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen portland harus memenuhi NI – 3 dan STI 0013 – 81.
2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 psl. 12 & SII 0404–
80.
3. Split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079/0087-75/0075-75.
4. Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PUBI 82 pasal 9.
5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PUBI
1971 ( NI – 2 ) PUBI 1982 dan ( NI – 8 ).
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Untuk pemasangan sub lantai yang langsung diatas tanah, maka lapisan
pasir urug dibawahnya harus dikerjakan dengan sempurna ( telah
dipadatkan sesuai persyaratan ) pada permukaannya dan telah mempunyai
daya dukung maksimal.
4. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan split
dengan perbandingan 1 : 2 : 3.
5. Tebal sub lantai menimal 5 cm atau sesuai yang ditentukan / disyaratkan
dalam detail gambar.
6. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass.
7. Kecuali pada lantai ruangan – ruangan yang disyaratkan dengan
kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN PENANGKAP SAMPAH
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini
2. Pekerjaan meliputi pembesian, bakesting dan pengecoran, sesuai yang
disebutkan dalam gambar.
3. Pekerjaan gril penangkap sampah
B. Persyaratan Bahan
1. Besi yang dipakai adalah besi Ø 8, 10 dan 12 mm , ukuran sesuai gambar.
2. Untuk bekesting menggunakan kayu Kls II disesuaikan dengan gambar kerja
3. Untuk pengecoran meliputi pengecoran saluran tipe U (Mutu f’c = 20
MPa(K 250)), Plat Atas saluran t. 8-15 cm (Mutu f;c = 20 MPa (K 250))
disesuaikan dengan gambar kerja.
4. Gril terbuat dari besi siku dan besi strip, bentuk sesui gambar rencana
C. Syarat – syarat Pelaksanaan.
1. Sebelum memulai pelasanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi lapangan.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam
proyek ini sesuai dengan peratuaran yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan
dan menggunakan
- Rambu Peringatan
- Spanduk (banner)
- Rompi Safety X Bahan Polyester
- Topi Pelindung (safety halmet)
- Pelindung Pernafasan & Mulut (masker)
- Sarung Tangan (safety gloves)
- Sepatu Keselamatan (safety lars)
- Kotak P3K berfungsi untuk penanganan awal pada kecelakaan ringan
standart isi kotak adalah obat obatan, obat luka, pembalut, alkohol,
plester
LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan
berupa "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang
singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika
diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis
maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun
yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di
dalam maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan,
datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas- petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan
mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
dapat diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto
dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan
hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu
diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan,
samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan,
pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan
volume pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan
kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif.
Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian
dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
Pengawas menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan
apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan
perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung
nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang
tertera di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang
nilai yang didapat adalah wajar.
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan,
sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan
tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis
dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum
tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Semua perubahan- perubahan yang terjadi dituangkan dalam as
built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan
kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap
jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang
disetujui oleh Pemberi
Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
secara bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk
kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
Sertifikat dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah
dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan
Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama
menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam
masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan- bahan maupun
kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin
setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut
dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan
kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan
Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti
penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik
Proyek.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan
rencana/desain dituangkan dalam Berita
Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%
(penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama
Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam
Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengamatan Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang
resmi, maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus
dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut
keluar lokasi pekerjaan.
P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini
dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Ambon, 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 April 2025 | Rehab Gedung Ruang Kelas Besar Rindam Xv/Pattimura | Kementerian Pertahanan | Rp 2,881,440,000 |
| 19 February 2016 | Peningkatan Jalan Piru - Waisala | ULP Provinsi Maluku | Rp 2,485,312,000 |
| 15 August 2015 | Pembangunan Jalan Aspal Kelurahan Batu Gajah - Telaga Raja. (Dak) | Pemerintah Kota Ambon | Rp 2,200,000,000 |
| 9 June 2015 | Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Passo - Batu Gong (Dak) | Pemerintah Kota Ambon | Rp 2,114,539,000 |
| 5 February 2016 | Pemeliharaan Ruas Jalan Taniwel - Laturake | ULP Provinsi Maluku | Rp 1,396,591,000 |
| 3 November 2020 | Pembangunan Talud Pengaman Badan Jalan Hatalai Sp. Ema | Kota Ambon | Rp 1,327,603,000 |
| 5 April 2025 | Rehab Gedung Ruang Kelas Kecil Rindam Xv/Pattimura | Kementerian Pertahanan | Rp 1,320,660,000 |
| 3 November 2020 | Pembangunan Jalan Aspal Dalam Desa Rumah Tiga/Wailela | Kota Ambon | Rp 1,232,603,000 |
| 5 February 2016 | Rehabilitasi Jembatan Wai Kaputy | ULP Provinsi Maluku | Rp 1,222,640,000 |
| 4 April 2017 | Peningkatan Jalan Namrole - Leksula | Provinsi Maluku | Rp 1,183,209,000 |