| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0602026478941000 | Rp 1,741,562,261 | - | |
| 0014582399941000 | Rp 1,943,000,000 | - | |
| 0020613832941000 | Rp 1,819,942,919 | Sertifikat Bimtek SMK3K Nomor : 1778/PY/BIMTEK.SMK3K/MALUKU/2018 dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Konstruksi yang mengacu pada PermenPUPR Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014, tidak berlaku sejak dikeluarkan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0654399633941000 | - | - | |
Karsa Mulia Abadi | 06*5**5****41**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN TANGKI SEPTIK TANK SKALA
INDIVIDUAL
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengelolaan air limbah sangatlah penting di lingkungan masyarakat, dimana
sebagian besar masyarakat masih belum memahami akan pengeloaan air limbah
yang baik dan benar serta dapat menciptakan kebersihan lingkungan. Juga ada
sebagian masyarakat yang belum mempunyai tempat untuk pengelolaan air
limbah dalam hal ini adalah septic tank, septic tank sangat dibutuhkan oleh
masyarakat mengingat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di Kota
Ambon. Karena septik tank yang pada umumnya digunakan oleh masyarakat
belum memenuhi standar, sehingga dapat menyebabkan pencemaran air tanah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Ambon merupakan salah satu
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Ambon, juga memiliki Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual (138 Unit)
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana Sanitasi di
lingkungan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan
sanitasi yang lebih baik.
- Dapat memberikan dampak positif ke masyarakat akan pentingya
menjaga air tanah agar tidak tercemar.
1.3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah untuk kebutuhan masyarakat yang belum
mempunyai tempat pengolahan sanitasi.
1.4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Ambon yang tersebar pada beberapa wilayah
kecamatan yaitu :
Kec. Nusaniwe
Kec. Baguala
Kec. Sirimau
Kec. Teluk Ambon
1.5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan direncanakan berasal dari Dana APBD dan HIBAH yang
terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran
2024.
1.6. NamadanOrganisasi PPK
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : R. PAYAPO, ST NIP. 19760207 200012 1 003
Orgnisasi PPK adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Ambon.
1.7. Data Penunjang
a) Spesifikasi Teknis (terlampir).
b) Metode Pelaksanaan ( terlampir )
c) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ( terlampir )
II. RUANG LINGKUP KEGIATAN
2.1. Cakupan Kegiatan
Cakupan Kegiatan ini adalah Pengembangan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa
Angkutan di Kabupaten Buru Selatan dengan lokasi tersebar pada desa-desa dibeberapa
Kecamatan PesisirKabupaten Buru Selatan.
III. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1. WaktudanLokasiPelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
penandatangan kontrak (SPK), dengan lokasi tempat kegiatan adalah tersebar dai Kota
Ambon.
3.2. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Tengki Septik Skala Individual (138 Unit)
ditentukan pada DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun
Anggaran 2024.
3.3. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pemberian uang muka
30% (tiga puluh persen) dari nalai kontrak, dan tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari nilai kontrak setelah Pihak Rekanan menyerahkan hasil pekerjaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang
dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Barang.
IV. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami buat sebagai pedoman dalam pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Tengki Septik Skala Individual (138 Unit) pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Ambon, Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA AMBON
R. PAYAPO, ST
NIP. 197602072000121003