| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0313880635436000 | Rp 471,195,000 | 92.5 | 94.75 | - | |
| 0020987889013000 | Rp 499,167,000 | 97.5 | 96.57 | - | |
| 0707762597411000 | Rp 523,809,000 | 92.5 | 91.74 | - | |
PT Ide Global Kreatifindo | 03*0**3****17**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi dibawah ambang batas yang ditentukan 70 |
| 0022057574541000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan Pembuktian Kualifikasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan sesuai undangan yang dikirimkan Pokja Pemilihan | |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 0722585619121001 | - | - | - | Nilai unsur Pengalaman Perusahaan dibawah ambang batas 45. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas (sesuai kriteria evaluasi kualifikasi pada Dokumen Kualifikasi. |
| 0016272510404000 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia dibawah ambang batas 20. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas (sesuai kriteria evaluasi kualifikasi pada Dokumen Kualifikasi. | |
| 0029012606063000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan pengalaman 10 tahun terakhir dan tenaga ahli tetap sesuai dokumen yang diupload | |
| 0017677824429000 | - | - | - | Skor Kualifikasi dibawah ambang batas yang ditentukan 70. | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia dibawah ambang batas 20. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas (sesuai kriteria evaluasi kualifikasi pada Dokumen Kualifikasi. | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia dibawah ambang batas 20. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas (sesuai kriteria evaluasi kualifikasi pada Dokumen Kualifikasi. | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
| 0715313565941000 | - | - | - | - | |
PT Bentang Inspirasi Teknologi | 06*0**8****23**0 | - | - | - | - |
| 0032602666001000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
PEKERJAAN PENDATAAN POTENSI PAJAK/RETRIBUSI DAERAH
BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KOTA AMBON
BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK/TOR)
I. PENDAHULUAN1
1. Latar : Pelaksanaan otonomi daerah berimplikasi pada
Belakang diberikannya kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah
Daerah, baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam
pengelolaan pembangunan. Kewenangan yang luas ini selain
memberikan kesempatan dan tanggung jawab bagi Pemerintah
Daerah dalam mengelola potensi dan sumber daya keuangan
untuk mengembangkan daerahnya secara mandiri juga
berimplikasi pada tuntutan untuk meningkatkan kemampuan
kelembagaan, SDM, dan keuangan daerah.
Potensi Pajak/Retribusi Daerah merupakan peluang untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak
daerah dan retribusi daerah, guna membiayai pelaksanaan
Pemerintah Daerah. Potensi sangat menentukan besarnya
pajak/retribusi daerah yang dapat dipungut, dengan demikian
besarnya potensi perlu diketahui untuk menetapkan besarnya
target penerimaan pada suatu periode, hal ini perlu dilakukan
pekerjaan pendataan potensi pajak/retribusi daerah di lapangan
yang berkaitan dengan jumlah serta frekuensi objek
pajak/retribusi yang kemudian dikalikan dengan tarif
pajak/retribusi daerah yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (HKPD) melaui pasal 102 yaitu Penganggaran Pajak dan
Retribusi dalam mempertimbangkan paling sedikit yaitu
kebijakan makroekonomi Daerah dan potensi Pajak dan
Retribusi.
2. Tujuan : 1. Melakukan verifikasi dan validasi Potensi Pajak/Retribusi
Daerah sebagai dasar untuk meyakini kebenaran nilai Potensi
Pajak/Retribusi Daerah.
2. Data Potensi Pajak/Retribusi Daerah dapat tersaji berdasarkan
kenyataan di lapangan melalui penelitian administrasi dan
penilitian lapangan.
3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari
Potensi Pajak/Retribusi Daerah.
4. Disamping hal tersebut diatas, dengan memperoleh data
Potensi Pajak/Retribusi Daerah yang baik dan akurat akan
meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan
Pajak/Retribusi Daerah.
5. Data Potensi Objek Pajak/Retribusi Daerah yang ter-update
akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan terkait kebijakan Pajak Daerah.
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 1
3. Sasaran : 1. Untuk menentukan besarnya Pajak/Retribusi Daerah yang
dapat dipungut, dengan demikian besarnya potensi
pajak/retribusi perlu diketahui untuk menetapkan besarnya
target penerimaan pajak/retribusi pada suatu periode.
2. Tersedianya database potensi Pajak/Retribusi Daerah yang up
to date.
3. Memberikan Pengawasan terhadap kepatuhan Wajib
Pajak/Retribusi (WP/WR).
4. Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak/Retribusi Daerah
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
5. Untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang
belum dikelola secara tepat, serta pengawasan yang belum
efektif oleh Pemerintah Daerah sehingga dalam pemungutan
pajak/retribusi belum maksimal.
4. Lokasi : Lokasi objek Kegiatan “Pekerjaan Pendataan Potensi
Kegiatan
Pajak/Retribusi Daerah di wilayah administrasi Kota Ambon,
dengan rincian jenis Pajak/Retribusi sebagai berikut :
NO JENIS PAJAK/RETRIBUSI KETERANGAN
1 Paket
1 PBB-P2
1 Paket
2 BPHTB
120 Objek Pajak
3 PBJT
1 Paket
4 Pajak Reklame
10 Objek Pajak
5 Pajak Air Tanah
2 Objek Pajak
6 Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan
1 Paket
7 Opsen PKB
1 Paket
8 Retribusi Pelayanan Kesehatan
1 Paket
9 Retribusi Pelayanan Kebersihan
1 Paket
10 Retribusi Pelayanan Pasar
1 Paket
11 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
12 Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar 1 Paket
grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha
lainnya
13 Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil 1 Paket
bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya
dalam lingkungan tempat pelelangan
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan 1 Paket
14 jalan
1 Paket
15 Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
1 Paket
16 Pelayanan jasa kepelabuhanan
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan 1 Paket
17 olahraga
18 Pelayanan penyeberangan orang atau barang 1 Paket
dengan menggunakan kendaraan di air
19 Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah 1 Paket
Daerah
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 2
20 Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu 1 Paket
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset
Daerah dengan tidak mengubah status
kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
5. Sumber : Kegiatan Pendataan Potensi Pajak/Retribusi Daerah ini dibiayai
Pendanaan
dari sumber pendanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp585.000.000,-(lima ratus
delapan puluh lima juta rupiah) sudah termasuk pajak yang
berlaku.
6. Nama dan : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon.
Organisasi
Pejabat : Yonalthia Lohy, S.Kom, MT
Pembuat
Komitmen : NIP :19821214 200904 2 001
II. DATA PENUNJANG2
7. Data Dasar a:. Format kegiatan dengan pekerjaan pendataan potensi
pajak/retribusi daerah daerah sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku. Dilakukan persiapan-
persiapan dalam rangka menuju Pemerintah Kota Ambon yang
mandiri dalam melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
8. Standar : Secara umum kegiatan dengan pekerjaan pendataan potensi
Teknis
pajak/retribusi daerah ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1) Rencana kerja dan pengadaan sarana pendukung form survey.
2) Pengumpulan data lapangan.
3) Penelitian Form Hasil Survey Data Potensi.
4) Penyusunan laporan hasil Pendataan Potensi Objek Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
9. Studi-Studi : Kegiatan dengan pekerjaan jasa konsultansi pendataan potensi
Terdahulu
pajak dan retribusi daerah daerah dilakukan untuk persiapan
dalam rangka menuju Pemerintah Kota Ambon yang mandiri
dalam melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Studi-studi terdahulu diperoleh dengan survey literatur-
literatur peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya
yang mendukung terselenggaranya Pengelolaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 3
10. Referensi : Referensi Hukum yang menjadi dasar dari kegiatan ini, meliputi :
Hukum
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
III. RUANG LINGKUP
11. Lingkup : Lingkup Kegiatan dari Kegiatan dengan pekerjaan jasa
Kegiatan
konsultansi pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, yaitu
meliputi :
1) Persiapan
a) Penelitian Pendahuluan
b) Persiapan Form Survei
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan
informasi yang diperlukanya data subjek dan objek Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang akan disurvei.
c) Penyusunan Rencana Kerja
Data yang dikumpulkan dari hasil penelitian pendahuluan
yang telah dianalisis, selanjutnya dapat dijadikan bahan
penyusunan rencana kerja.
d) Penyusunan Organisasi Pelaksana
Bentuk dan beban organisasi pelaksana terkait dengan
persiapan personil dan jumlah objek pajak dan retribusi
yang akan di survei.
e) Persiapan Peralatan
Pelaksana pekerjaan wajib menggunakan peralatan dan
form survei untuk penunjang kegiatan pelaksana lapangan.
2) Pekerjaan Lapangan
a) Pengawasan pengumpulan data survei di lapangan.
b) Memberikan arahan dan bimbingan kepada petugas survei
apabila petugas survei menghadapi kesulitan dalam
pelaksanaan pekerjaan lapangan.
c) Form survei yang telah diisi dengan jelas, lengkap dan
benar ditandatangani oleh petugas lapangan dan oleh
subjek/wajib pajak/retribusi atau yang mewakilinya.
d) Form Survei yang telah diterima dari petugas, diperiksa
dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3) Pekerjaan Kantor
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 4
a) Penelitian Data Masukan
Penelitian ini dimaksudkan agar pengisian Form Survey
terisi dengan benar, jelas dan lengkap.
b) Pembudelan Form Survey
Pembundelan Form Survey, dimaksudkan untuk
memudahkan penyimpanan dan pencarian kembali apabila
diperlukan.
c) Pengawasan Kualitas Data
Validasi hasil survei dimaksudkan untuk memeriksa
kebenaran perekaman data dari Form Survei
12. Hasil : Keluaran/output dari Kegiatan Pendataan Potensi
Kegiatan
Pajak/Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Ambon, adalah sebagai berikut :
1) Basis data mengenai kondisi potensi dan peluang potensi
Pajak/Retribusi Daerah.
2) Hasil Pendataan Potensi Objek Pajak/Retribusi Daerah yang
berbasis pada teknologi Informasi yang memuat informasi
tentang Data Potensi Objek Pajak/Retribusi Daerah.
13. Peralatan : Pengguna barang/jasa tidak menyediakan peralatan dan material
Material,
apapun berkenaan dengan pekerjaan ini, namun harus
Personil
menyediakan fasilitas penunjang yang disediakan oleh pengguna
dan
barang/jasa untuk membantu kelancaran tugas penyedia
Fasilitas
barang/jasa, yaitu :
dari
a) Staf Pendamping
Pejabat
Pembuat Pengguna jasa akan menyangkut petugas atau waktunya yang
Komitmen bertindak sebagai pendamping atau penghubung dalam rangka
pelaksanaan kegiatan.
b) Peralatan
Fasilitas lainnya yang dibutuhkan, harus disediakan sendiri
oleh penyedia barang/jasa.
14. Peralatan : Penyedia menyediakan Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
dan
penunjang untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
Material
dari
Penyedia
Jasa
Konsultans
i
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 5
15. Lingkup : Penyedia barang/jasa diwajibkan untuk memenuhi persyaratan
Kewenang
kualifikasi administrasi/legalitas sebagai berikut :
an
1. Memiliki izin usaha (NIB) berkesesuaian yang masih berlaku :
Penyedia
a. Aktivitas Keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (71102)
Jasa
b. Aktifitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019)
2. Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan sub bidang :
1.SS.05 (Jasa Survei Registrasi Kepemilikan Tanah/ Kadastral)
dan 1.SC.02 (Jasa Penilai/Apraisal/ Valuer).
3. Diutamakan memiliki Tenaga Ahli berpengalaman sebagai
Team Leader minimal pendidikan S1 Ekonomi/Komputer yang
memiliki Sertifikat Kemampuan Operasionalisasi dan Ahli
Teknologi Komputerisasi Manual Pendataan Daerah dari
Departemen Dalam Negeri.
4. Memiliki NPWP
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan).
16. Jangka : Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pendataan Potensi Pajak/Retribusi
Waktu
Daerah adalah selama 2 (dua) bulan kalender terhitung sejak
Penyelesai
tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
an
Kegiatan
17. Personil : Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam
kegiatan dengan pekerjaan Pendataan Potensi Pajak/Retribusi
Daerah meliputi :
Jumlah Pengalaman Keterangan
No Jabatan Pendidikan
(Orang) (Thn) (Persyaratan)
Tenaga Ahli
1 Team Leader S1 Manajemen/ 1 5 CV, Ijazah, NPWP
Sipil / Komputer Memiliki Sertifikat
Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Pajak
Daerah dan Retribusi
Daerah dari
Depdagri.
2 Tenaga Ahli S1 Ekonomi/ 1 5 CV, Ijazah, NPWP
Penilai Manajemen/
Komputer
3 Tenaga Ahli S1 Ekonomi/ 1 5 CV, Ijazah, NPWP
Perpajakan Manajemen/
Komputer
Tenaga Pendukung
1 Surveyor D3 Semua Jurusan 15 2 CV, Ijazah
2 Administrasi D3 Semua Jurusan 1 2 CV, Ijazah
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 6
18. Jadwal :
BULAN KE
Tahapan NO TAHAP PEKERJAAN :
Pelaksanaa
1 2
n Kegiatan
1 Tahap persiapan dan koordinasi
2 Tahap pekerjaan lapangan :
✓ Pengumpulan data fisik terkait dengan data
potensi objek dan subjek pajak/retribusi.
✓ Pengelompokan data potensi objek
pajak/retribusi
3 Pekerjaan kantor :
✓ Penelitian data masukan
✓ Analisa Potensi Pajak/Retribusi
4 Pelaporan :
✓ Laporan Pendahuluan
✓ Laporan Antara
✓ Laporan Akhir
IV. LAPORAN PEKERJAAN
19. Laporan : Laporan Pendahuluan ini berisi penjelasan rinci tentang
Pendahulu
pelaksanaan kegiatan tahap persiapan yang meliputi :
an
Penelitian pendahuluan dan penyusunan rencana kerja. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
20. Laporan Laporan Antara memuat laporan tentang progres pekerjaan dari
Antara
tahap awal pekerjaan sampai dengan tahap progress pekerjaan
di pertengahan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
eksemplar.
21. Laporan : Laporan Akhir memuat laporan tentang seluruh pekerjaan dari
Akhir
tahap pekerjaan serah terima barang dan jasa sampai dengan
tahap pekerjaan implementasi. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
V. HAL LAIN-LAIN
22. Produksi : Kegiatan Pendataan Potensi Pajak/Retribusi Daerah berdasarkan
Dalam
KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara Republik
Negeri
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. Persyarata : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
n
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
Kerjasama
berikut harus dipatuhi :
Tidak menyerahkan pekerjaan lebih dari 20 % beban pekerjaan
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 7
24. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut
Pengumpul
:
an Data
- Identitas sumber data
Lapangan
- Waktu perolehan data
- Keperluan data dengan subtansi pekerjaan
- Menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban di wilayah
penelitian
25. Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahu
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
an
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Ambon, Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Yonalthia Lohy, S.Kom, MT
NIP.19821214 200904 2 001
K A K P E N D A T A A N P O T E N S I P A J A K / R E T R I B U S I D A E R A H | 8