METODOLOGI
Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus dapat
membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, Konsultan lain
dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi
- instansi Pemerintah Kota yang terkait.
Tim Konsultan
Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung yang
berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis secara lengkap (termasuk
dokumen lelang) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang
direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu,
biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman perencanaan teknis jalan
dan jembatan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI.
Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan untuk mengatur
dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan Jasa Konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
ini. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan
Tugas Pelayanan Jasa Konsultan termasuk sistem pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini
secara keseluruhan.
TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
U m u m
Konsultan Perencana harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas PU Kota Ambon dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Konsultan Perencana mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut
:
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak proyek.
2. Mobilisasi tenaga/personil
3. Membantu pihak proyek
A. Penyusunan pengembangan detail antara lain membuat :
1. Rencana Kerja serta uraian konsep dan perhitungan.
2. Uraian konsep dan perhitungannya.
3. Perkiraan Biaya.
B. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
kontruksi.
4. Laporan akhir Perencanaan.
C. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin Kegiatan didalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
D. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
E. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
4. Membuat laporan akhir perencanaan berkala.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 30 (tiga puluh) hari kalender.
TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Perencana (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
- Tenaga Ahli yaitu :
a. Ketua Tim : 1 (satu) orang
Koordinator Tim adalah ahli Jalan, pendidikan minimal S1 - Teknik Sipil dengan mempunyai
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan perencanaan bidang transportasi
(pembangunan jalan).
Koordinator Tim harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman
cukup dalam perencanaan teknis sesuai lingkup pekerjaan, memahami desain dan teknis
pelaksanaan, filosofi kontrak dan standar teknologi yang dipakai saat ini serta mengetahui secara
baik proses/tahapan perencanaan dengan segala permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga bisa
menghasilkan pekerjaan sesuai KAK ini.
2. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan data,
pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
3. Menyiapkan detail rencana konstruksi secara lengkap.
4. Menyiapkan jenis dan type konstruksi jalan yang dipakai sesuai kebutuhan dan kondisi
lapangan.
5. Meneliti dan menyarankan bahan yang dapat dipakai untuk semua jenis pekerjaan yang
direncanakan.
10. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa / Dinas PUPR Kota Ambon sebanyak
3 (tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :
1. Data perusahaan
2. Data umum kontrak
3. Rencana kerja Konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal kegiatan
konsultan.
4. Gambaran umum kegiatan perencanaan teknis (peta lokasi perencanaan dan foto
dokumentasi )
Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas PUPR Kota
Ambon paling lambat minggu ke-1 bulan ke-1 sejak SPMK.
b. Laporan Antara (bila ada)
c. Laporan Akhir
Pada periode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, Konsultan harus menyerahkan
kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir yang mencakup minimal tentang :
1. Data perusahaan
2. Data umum kontrak
3. Metode dan pelaksanaan pekerjaan
4. Data lapangan / survey (pengukuran topographi/koordinat elevasi, hidrologi, test
Sondir, dll)
5. Gambar Detail Rencana
6. Analisa Harga Satuan
7. Engineers Estimate
8. Dokumen Lelang
9. Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
10. Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan
mutu dan kinerja pada pelaksanaan proyek-proyek di masa yang akan datang.
11. Foto dokumentasi
Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto
dokumentasi) dibuat sesuai format standar Dinas PUPR Kota Ambon atau petunjuk-
petunjuk Pengguna Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 February 2018 | Perencanaan Jembatan | Kab. Buru Selatan | Rp 820,000,000 |
| 5 May 2017 | Ded Jalan Aru Bagian Tengah | Kab. Kepulauan Aru | Rp 800,000,000 |
| 14 March 2017 | Ded Jalan Aru Bagian Selatan | Kab. Kepulauan Aru | Rp 600,000,000 |
| 13 March 2017 | Penyusunan Ded Jembatan Aru Bagian Tengah | Kab. Kepulauan Aru | Rp 500,000,000 |
| 18 April 2017 | Penyusunan Ded Jembatan Aru Bagian Selatan | Kab. Kepulauan Aru | Rp 500,000,000 |
| 21 February 2018 | Ded Jembatan Aru Bagian Tengah Tahap II | Kab. Kepulauan Aru | Rp 500,000,000 |
| 1 December 2025 | Prasarana Pengujian Mutu Balai Kipm Ambon | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 500,000,000 |
| 4 August 2015 | Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (Paket-1) | Pemerintah Kota Ambon | Rp 418,000,000 |
| 19 March 2014 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Seram | Rp 300,000,000 | |
| 28 January 2016 | Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Gedung Kantor Wilayah Kerja Kipm Saumlaki | P. Budidaya | Rp 276,000,000 |