Perencanaan Pemeliharaan Kediaman Wakil Walikota Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10100618000
Date: 15 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,675,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,400,000
Winner (Pemenang): CV Indal Tehnik Consultan
NPWP: 025716523941000
RUP Code: 58189219
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. PENDAHULUAN                                                          
                                                                        
    1. DataProyek                                                       
                                                                        
      SKPD          : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
      Pekerjaan     : Perencanaan Pemeliharaan Kediaman Wakil Walikota Ambon
                                                                        
      Lokasi        : Kota Ambon                                        
      SumberDana    : APBD                                              
                                                                        
      TahunAnggaran : 2025                                              
      WaktuPelaksanaan : 30 hari kalender                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2. Latar Belakang                                                   
       a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                        
         peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
         bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
                                                                        
         positif bagi perkembangan arsitektur.                          
                                                                        
      b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
         sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
                                                                        
         dan criteria administrasi bagi bangunan negara.                
      c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana   
                                                                        
         lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                        
         menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
         menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.             
                                                                        
      d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
         matang,sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                                                                        
         dengan kepentingan kegiatan.                                   
   3. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                        
       Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Perencana dalam
                                                                        
       menyusun kerangka batasan perencanaan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
       atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas, dengan KAK ini
       diharapkan Konsutan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
       menghasilkan keluaran yang dimaksud.                             
                                                                        
   4. Sasaran Kegiatan                                                  
                                                                        
      a.Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pemeliharaan Kediaman Wakil Walikota Ambon
      b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pemeliharaan, yang terdiri dari komponen kegiatan:
                                                                        
         1.Pekerjaan Arsitektur.                                        
                                                                        
         2. Pekerjaan Sipil /Struktur                                   
         3.Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal(M/E)                          
                                                                        
         4.Pekerjaan Utilitas dan Plumbing                              
         5. Pekerjaan Landscape                                         
                                                                        
      c.Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                      
                                                                        
         1.Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi dan penyelidikan tanah
         2.Penyusunan PraRencana                                        
                                                                        
         3.Pengembangan Rencana Lanjutan                                
         4.Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS,dll)             
                                                                        
         5.Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan Bertahap             
         6.Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                            
                                                                        
         7. Pengusunan Dokumen Lelang                                   
                                                                        
         8.Pengawasan Berkala (Jika diperlukan)                         
                                                                        
                                                                        
 II. KEGIATAN PERENCANAAN                                               
   1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
                                                                        
      berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tentang
                                                                        
      Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
   2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
                                                                        
      tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
      gedung Negara yang terdiri dari:                                  
                                                                        
       a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
                                                                        
         interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan membuat laporan pendahuluan.
       b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata ruang, perkiraan biaya,
                                                                        
         dan program pelaksanaan.                                       
       c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:         
         ▪ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
                                                                        
         ▪ Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah di mengerti.
         ▪ Rencana system Mekanikal/Elektrikal.                         
                                                                        
         ▪ Rencana utilitas dan plumbing                                
                                                                        
         ▪ Perkiraan biaya.                                             
       d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:                
                                                                        
         ▪ Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
           gambar rencana yang telah disetujui.                         
                                                                        
         ▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                       
         ▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
                                                                        
         ▪ Laporan akhir perencanaan.                                   
                                                                        
   3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam menyusun dokumen pelelangan.
      Penyusunan dokumen lelang antara lain membuat:                    
                                                                        
         ▪ Rencana anggaran biaya (RAB/EE)                              
         ▪ Rincian volume pekerjaan (BQ)                                
                                                                        
         ▪ Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                        
                                                                        
   4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
      Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
                                                                        
      melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang (bila diperlukan).
   5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
                                                                        
      kegiatan seperti (bila diperlukan):                               
                                                                        
      a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
      b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
        pelaksanaan konstruksi.                                         
      c. Memberikan saran-saran.                                        
                                                                        
      d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Tenders also won by CV Indal Tehnik Consultan
Authority
13 August 2015Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan JembatanPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 400,000,000
23 May 2015Perencanaan Pembangunan Riol (2015)Pemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 300,000,000
13 April 2015Perencanaan Pembangunan Jalan PerdesaaanPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 263,209,000
25 August 2017Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Wakil BupatiKab. Seram Bagian TimurRp 232,200,000
30 July 2016Pengawasan Pemb. Jalan Desa Masnana - Desa WaliKab. Buru SelatanRp 210,000,000
17 October 2015Konsultan Perencanaan Leger Jalan Dalam Kota NamrolePemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 200,000,000
6 February 2016Perencanaan Pembangunan RiolULP Provinsi MalukuRp 199,681,000
24 July 2017Belanja Jasa Dokumen Lingkungan Dplh Cetak Sawah WaimatakaboKab. Seram Bagian TimurRp 194,930,000
22 August 2016Pengawasan Pembangunan Jalan Baru Dalam Kota Namrole (Dak UD)Kab. Buru SelatanRp 180,000,000
1 August 2017Belanja Jasa Konsultasi Rencana Teknis Satuan Permukiman (Rtsp)Kab. Seram Bagian TimurRp 167,300,000